Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Maqashidus Syariah Lin Nisa’

Maqashidus Syariah Lin Nisa’

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
  • visibility 555
  • comment 0 komentar

Oleh : Dr. Jamal Makmur Asmani

Kamis, 16 Februari 2023 di Aula IPMAFA Lantai 2 dikaji terminologi baru dalam kajian ushul fiqh, yaitu; Maqashidus Syariah Lin-Nisa’.

Penulis mendapat pencerahan dari Prof. Abdul Mustaqim dari UIN Suka Yogyakarta, Bu Nyai Umdatul Baroroh, Gus Jamaluddin, Mas Rolan, dan Mas Hilmi.

Ada beberapa point penting yang disampaikan para pakar di atas.

Pertama, hukum Allah harus hadir dalam rangka menegakkan kemaslahatan hambaNya, dunia dan akhirat. Jika hukum tidak membawa pesan kemaslahatan, maka tidak dianggap syariat Islam. 

Kemaslahatan adalah mendatangkan kemanfaatan dunia akhirat dan menolak kerusakan/ bahaya dunia akhirat. 

Kedua, problem kemanusiaan yang mendera kaum perempuan sangat akut dan kompleks. Perempuan sering dijadikan obyek eksploitasi yang jauh dari nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan.

Ketiga, dibutuhkan hukum yang berorientasi kepada penguatan perempuan sehingga bisa sama-sama menjadi subyek pembangunan.

Maqashidus Syariah Lin-Nisa’ 

Melihat tiga hal di atas, maka ditawarkan ‘maqashidus syari’ah lin nisa’ (tujuan-tujuan syariat bagi kaum perempuan).

Dalam buku tersebut diajukan tiga jalan.

Pertama, kajian teks-teks syara’ (النصوص الشرعية). Teks-teks syara’ harus dipahami secara kontekstual sehingga mampu merespons problem perempuan. Dibutuhkan ‘tajdidun nadhar’ pembaharuan pemikiran, supaya mampu menjelaskan teks-teka agama secara kontekstual dan mampu menjadi problem solving bagi masalah perempuan.

Kedua, memahami realitas riil (الواقعية). Realitas riil yang dialami perempuan ketika menjalani fithrahnya (mengandung, melahirkan, dan menyusui) dan beban ganda, seperti bekerja  dengan segala konsekwensinya harus diapresiasi dan dijadikan landasan dalam merumuskan dan menetapkan hukum.

Ketiga, menggunakan perspektif gender dan pengalaman kaum perempuan dengan tujuan: tegaknya keadilan dan kesetaraan kaum perempuan.

Penulis mengusulkan: konstitusi. Artinya, maqashidus syariah lin-nisa’ harus menyerap konstitusi negara sebagai hakim. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang berlaku sehingga harus diakomodir dan bersinergi dengan hukum Islam.

Ingat dawuh:

حكم الحاكم الزام ويرفع الخلاف 

Keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat.

Gender Moderat

Ketiga tawaran dalam buku Maqashidus Syariah Lin-Nisa’ di atas menarik dikembangkan terus menerus untuk menjawab isu poligami, khitan perempuan, bekerja di luar rumah, kekerasan, dan lain-lain yang menempatkan perempuan dalam posisi terhormat dan mulia.

Dalam kajian penulis, gender yang diterima adalah gender moderat, bukan liberal dan radikal. Liberal dalam arti membebaskan diri dari etika agama dan radikal dalam arti memahami dan menegakkan agama dengan pemahaman tekstual-rigid yang mengekang aktualisasi perempuan.

Gender moderat mengandung beberapa ciri:

Pertama, moderasi antara keluarga dan publik. Sesibuk apapun perempuan, tidak boleh menomorduakan keluarga. Membangun keluarga harmonis adalah pondasi kesuksesan di ruang publik. Peran sebagai istri dan ibu harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Kedua, moderasi antara aktualisasi dan konsistensi etika. Dalam melakukan aktualisasi, perempuan harus menjaga moral-etik agama sehingga terhindar dari hal-hal yang dilarang agama.

Ketiga, moderasi modernitas dan nilai tradisionalitas budaya. Di samping aktif melakukan aktualisasi, nilai-nilai budaya lokal tetap harus dilestarikan, seperti sopan santun, rendah hati, dan ramah.

Gedung Haji Pati, Ahad, 19 Februari 2023

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awali puasa dengan puasa

    Nyadran, Dugderan, Dandangan

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 645
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Menjelang Ramadan, beragam ekspresi muncul untuk menyambut bulan penuh berkah tersebut. Di dunia banyak ditemukan tradisi menyabut Ramadan. Catatan Harahap (2025) mengungkap tradisi Kanon Ramadan (UEA), Garangao (Qatar), Tedaru (Brunei Darusalam), Bazar Ramadan (Malaysia), Qatayef (Yaman), Fanous (Mesir), Tabuhan Gendang (Turki), Tembakan Meriam (Lebanon), Seheriwalas (India), dan lainnya. Sedangkan di […]

  • PCNU-PATI

    Mbah Reban

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 688
    • 0Komentar

    Oleh: Annisa Barokatus Mbah Reban adalah seorang ulama yang lahir di Desa Tambahmulyo Dukuh Tambak Kapas sekitar tahun 1944 M pada hari Rabu dan meninggal pada hari Rabu pula di rumah beliau Desa Tambahmulyo, pada tanggal 15 Jumadil Ula 1431 H pada usia 65 tahun. Nama Mbah Reban diambil dari hari lahirnya yaitu Rabu. Mbah […]

  • 73 Kader Pagar Nusa Pati Disahkan menjadi Pelatih

    73 Kader Pagar Nusa Pati Disahkan menjadi Pelatih

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 541
    • 0Komentar

      Nupati.or.id – Pimpinan Cabang (PC) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Kabupaten Pati telah mengesahkan 73 kader pendekar menjadi pelatih dan anggota tetap. Pengesahan itu berlangsung di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sultan Agung, Kecamatan Sukolilo, Ahad (6/7/2025). Ketua Panitia Kegiatan, Ari Sofwan, mengatakan bahwa kegiatan seperti ini rutin dilakukan setiap tahunnya sebagai bagian dari jenjang kaderisasi formal […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Menikah Tepat dan Akurat. Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash.

    Menikah Tepat dan Akurat

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 454
    • 0Komentar

    Menikah muda, bahagia di saat malam pertama, setelahnya dilema. Menikah di usia dini saat ini telah menyebar masif dikalangan masyarakat. Dalihnya supaya tak menimbulkan fitnah dan uh ah, selanjutnya terjadilah penambahan populasi manusia, tanpa harus sah. Namun sepertinya menikah di usia belia bisa jadi hanya untuk topeng semata, atau memang secara sengaja dilakukan untuk segera […]

  • Konsolidasi  Rutin PAC Fatayat Gembong

    Konsolidasi  Rutin PAC Fatayat Gembong

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Anak Cabang Fatayat Kecamatan Gembong melakukan konsolidasi rutin bertempat di rumah sahabat Siti Nur Aisyah Desa semirejo, Ahad 5/6 kemarin “Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus PAC Gembong dan ketua Ranting sekretaris dan anggota Fatayat se kec. Gembong” jelas Munfarihah Ketua PAC Gembong Lanjutnya Kegiatan PAC Fatayat Gembong sudah berjalan ke sekian kalinya d […]

  • PCNU-PATI

    Angin Kencang Terjang Tayu, Kerugian Ditaksir Capai Rp 300 Juta

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 493
    • 0Komentar

    TAYU – Musibah bencana alam tak hanya menerjang Pati Selatab. Di Kecamatan Tayu, sedikitnya lima desa diterjang angin kencang, Rabu (30/11) siang.  Adapun lima desa itu adalah Desa Bulungan, Desa Pundenrejo, Desa Tayu Wetan, Desa Dororejo dan Desa Sambiroto. Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto menyatakan bahwa, angin kencang itu terjadi pada pukul 12.00 sampai 13.00 […]

expand_less