MBG Dalam Perspektif Maqashidus Syariah
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11.171
- comment 0 komentar

MBG Dalam Perspektif Maqashidus Syariah
Oleh: Jamal Ma’mur Asmani
Makan bergizi gratis (MBG) menjadi sorotan publik. Banyaknya kasus keracunan yang mencapai angka lima ribu lebih menjadikan program ini menunai kritik pedas. Wali murid dan publik sangat menyayangkan kasus keracunan ini. Analisis banyak kalangan menyatakan bahwa anggaran besar MBG yang mencapai 335 triyun ini jika tidak diawasi dengan ketat dan disiplin hanya menjadi proyek besar yang ujung-ujungnya adalah mengambil keuntungan besar. Jajaran eksekutif, legislatif, dan orang-orang yang mempunyai akses kekuasaan yang bisa mendapatkan proyek menggiurkan ini. Ke depan, pemerintah harus melakukan evaluasi total pelaksanaan MBG ini sehingga tepat sasaran, tidak ada kasus keracunan dan mampu meningkatkan gizi kader-kader penerus bangsa sebagai modal dalam pengembangan kemampuan di berbagai aspek. Jika tidak, maka program ini hanya sarat proyek yang jauh dari tujuan mulianya.
Dalam tulisan ini akan dikaji program MBG ini dalam perspektif maqashidus syariah. Maqashidus syariah adalah tujuan pemberlakuan syariat yang berisi rahasia, makna dan tujuan implementasi syariat Islam. Maqashidus syariah intinya adalah mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan menurut Syaikh Said Ramadlan al-Buthi dalam kitab Dlawabithul Maslahah adalah mendatangkan kemanfaatan dunia akhirat dan menolak kerusakan dunia akhirat.
Kemaslahatan ada tiga tingkatan. Pertama adalah dlaruriyyat (primer), yaitu sesuatu yang menjadi sendi utama kehidupan. Jika tidak ada sesuatu tersebut, maka kehidupan menjadi tidak stabil dan hancur. Masuk dalam kategori dlaruriyyat ini adalah menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Menegakkan moral publik, menghidupkan tempat ibadah, meningkatkan layanan kesehatan, mengembangkan sektor ekonomi, melakukan inovasi pendidikan, dan menjaga ketahanan keluarga adalah contoh kemaslahatan dlaruriyyat.
Kedua adalah hajiyyat (sekunder), yaitu sesuatu yang tujuannya memudahkan urusan manusia. Jika tidak ada sesuatu itu, maka kehidupan manusia tetap berjalan, namun mengalami kesulitan dan kesempitan. Misalnya, jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan untuk memenuhi kebutuhan harian. Ketiga adalah tahsiniyyat-takmiliyyat (komplementer), yaitu sesuatu yang tujuannya menambahkan keindahan kehidupan manusia. Hal ini berkaitan dengan keindahan kebiasaan manusia (mahasinul ‘adat). Berbagai alat transportasi modern, komunikasi dan media digital adalah salah satu kebutuhan komplementer.
Dalam kehidupan manusia, prioritas utama adalah kebutuhan dlaruriyyat (primer) yang menjadi denyut nadi kehidupan mayoritas masyarakat. Dalam bahasa KH. MA. Sahal Mahfudh, kebutuhan dlaruriyyat ini adalah basic needs (kebutuhan dasar) yang meliputi sandang, papan, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Kebutuhan dasar ini menurut Imam Yusuf al-Qaradlawi harus dipenuhi oleh masing-masing individu dengan bekerja. Jika individu tidak mampu karena penyakit dan faktor lain, maka orang kaya harus memenuhinya dengan zakat, infak dan sedekah.
Selain orang kaya, dalam konteks pemenuhan kebutuhan primer ini, Negara harus hadir, khususnya untuk rakyat yang tidak mampu.
Hal ini sesuai kaidah ‘tasharruful imam alar ra’iyyah manuthun bil maslahah’, kebijakan seorang pemimpin harus berorientasi kepada kemaslahatan rakyat. Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Asybah Wan Nadlair menjelaskan bahwa seorang pemimpin dalam membuat program harus berdasarkan riset akurat dan valid, tidak boleh karena kesenangan dan selera (tasyahhi). Jika kebijakannya belum jelas kemaslahatannya, maka harus dipending dulu sampai terbukti kemaslahatan riilnya. Dalam menerapkan kebijakan, seorang pemimpin juga harus menerapkan prinsip al’ahamm fal ahamm, yang lebih penting dan lebih penting. Artinya, program yang dicanangkan harus sesuai skala prioritas sesuai kebutuhan rakyat.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi menegaskan bahwa anggaran Negara harus ditujukan kepada orang yang lebih membutuhkan (ahwaj). Tidak boleh seorang pemimpin mendahulukan orang yang tidak membutuhkan (ghairal ahwaj) dengan mengalahkan orang yang membutuhkan (al-ahwaj). Keadilan seorang pemimpin terlihat ketika ia mendahulukan orang yang membutuhkan dan memberikan porsi sama kepada orang yang kebutuhannya sama. Dalam konteks maqashidus syariah yang berintikan kemaslahatan, MBG sesuai dengan prinsip ini. Paling tidak ada dua hal.
Pertama, makan (pangan) adalah termasuk kebutuhan dlaruriyyat (primer) yang harus dipenuhi. Dalam bahasa agama, yang ditekankan adalah halalan thayyiban (halal-bergizi). Oleh sebab itu, MBG ini sangat penting untuk menjaga stamina anak didik supaya mereka mempunyai kekuatan fisik kuat yang berpengaruh terhadap daya pikir yang kritis, inovatif dan produktif. Dalam konteks ini, siswa yang dari kalangan keluarga bawah harus mendapat priroitas supaya sesuai dengan prinsip taqdimul ahwaj (mendahulukan orang yang sangat atau lebih membutuhkan).
Kedua, pelaksanaan MBG ini melalui aturan main yang ketat untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan benar-benar bergizi. Hal ini sesuai kaidah ‘al-wasail bi hukmil maqashid’, sarana sesuai dengan tujuannya. Artinya, mekanisme yang dibuat harus benar-benar memastikan MBG ini mampu menghadirkan makanan bergizi yang bermanfaat bagi anak didik. Oleh sebab itu, jika ada kasus keracunan yang terjadi di banyak tempat, maka pemerintah harus proaktif melakukan monitoring, perbaikan, dan sanksi yang tepat kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Jangan sampai masa depan anak dikorban oleh kasus keracunan yang dilakukan pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan besar dengan mengorbankan anak.
Dengan dua hal ini, maka MBG harus dievaluasi secara kritis konstruktif, supaya implementasinya benar-benar professional sehingga membawa kemajuan dan kesejahteraan anak didik supaya mereka benar-benar mampu menjadi kader penerus bangsa yang berkualitas tinggi.
Selain itu, masyarakat harus aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi MBG ini karena sangat bermanfaat bagi perbaikan MBG ini terus menerus. Kekuatan netizen sangat efektif menekan pemerintah supaya tetap di jalan yang benar (on the right track). Dalam bahasa Prof. Dr. Nurcholis Majid, pengawasan (tawashau bil haqqi) adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan diperjuangkan. Pengawasan lewat media sosial sangat efektif. Inilah salah satu kelebihan media sosial yang mampu menciptakan kekuatan penyeimbang dalam demokrasi, sehingga program yang dicanangkan benar-benar dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Masyarakat berharap MBG ini benar-benar meningkatkan daya fisik dan pikir anak sehingga Indonesia akan melahirkan kader-kader penerus bangsa yang berkualitas tinggi yang mampu membawa era keemasan di masa depan. Jangan sampai MBG ini disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebabkan menu MBG tidak sesuai standar. Dalam kaidah agama disebutkan ‘daful mafsadah muqaddam ala jalbil maslahah’, mencegah kerusahakan didahulukan dari mendatangkan kemaslahatan dan kaidah ‘al-umuru bi maqashidiha’, program harus diorientasikan kepada tujuannya.
Wallahu A’lam Bish Shawab
Dosen IPMAFA dan Wakil Ketua PCNU Pati, Direktur Lembaga Studi Kitab Kuning (LESKA) Pati
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar