Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 15.502
  • comment 0 komentar

Jakarta— Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Majelis Masyayikh berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menjelaskan bahwa sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.

“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945. Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi. Sejak awal berdirinya, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.

Karena itu, menurut Majelis Masyayikh, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.

Antara Rekognisi dan Kewajiban Negara

Secara historis, pesantren memang lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat. Karakter tersebut kemudian diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pesantren.

Namun, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara.

Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam argumentasi yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh bahkan mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman langsung para perumus undang-undang, konstruksi awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah negara wajib membiayai pesantren.

Akan tetapi, karena pada saat itu skema penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada mekanisme hibah, maka digunakanlah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Dengan kata lain, penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan ideologis ataupun konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat pembahasan undang-undang.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Abdul Ghofarrozin.

Menyoal Ketidakadilan Konstitusional

Argumentasi Majelis Masyayikh tidak berhenti pada persoalan semantik kata “membantu”. Lembaga tersebut menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan dampak nyata berupa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan konstitusional.

Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, berbasis proposal, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan tidak jarang dihapus sama sekali dari APBD.

Kondisi tersebut menciptakan situasi yang paradoksal. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara sebagaimana diberikan kepada institusi pendidikan lainnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) terhadap santri sebagai warga negara. Padahal Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional.

Menempatkan Pesantren dalam Arsitektur Konstitusi
Bagi Majelis Masyayikh, pokok persoalan perkara ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai anggaran, melainkan mengenai bagaimana konstitusi memandang kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Apabila pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka konsekuensinya negara harus menempatkan pendanaan pesantren sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar kebijakan afirmatif yang dapat diberikan atau tidak diberikan.

Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan pesantren tidak boleh diposisikan sebagai bentuk belas kasihan negara kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Sebaliknya, dukungan pembiayaan merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dapat dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.

Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pun tidak lagi sekadar menguji satu pasal dalam UU Pesantren. Lebih dari itu, perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi pesantren dalam arsitektur konstitusi Indonesia: apakah pesantren benar-benar dipandang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, atau masih ditempatkan sebagai entitas pendidikan yang sekadar layak untuk “dibantu”. (*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    Jaringan Sekolah PAC IPNU IPPNU Kayen Bekali Siwa Baru Materi Keaswajaan

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    KAYEN – Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) dimanfaatkan oleh Departemen Jaringan Sekolah PAC IPNU-IPPNU Kayen untuk memberikan sosialisasi Keaswajaan (Ahlusunah Wal-Jama’ah) kepada para peserta didik baru. Hal ini sebagai tindak lanjut agenda program Departemen Jaringan Sekolah (JS) PC IPNU IPPNU Pati yang akan mengadakan pertemuan dengan OSIS di beberapa sekolah. Pertemuan ini diharapkan menjadi pintu […]

  • Salat Jaga Jarak Lebih Utama saat Pandemi, Ini Penjelasannya

    Salat Jaga Jarak Lebih Utama saat Pandemi, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    KH. Abdul Qohar, Pengasuh PP. Al Ma’arif Gembong saat menyampaikan pendapatnya tentang salat berjamaah dengan jaga jarak GEMBONG- KH. Abdul Qohar, Pengasuh Ponpes Al Ma’arif Gembong baru-baru ini mengeluarkan pendapat tentang salat jemaah di era pandemi ini. Hal itu disampaikan olehnya Sabtu (10/7) malam usai ngaji Malam Minggu Ihya Ulumuddin di pondoknya.  Menurut pria yang […]

  • PCNU-PATI

    Bentuk Kader Militan, PAC Fatayat Trangkil Gelar LKD

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- TRANGKIL – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Kecamatan Trangkil mengadakan Latihan Kader Dasar (LKD), di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat, Jumat (30/12/2022). Kegiatan yang mengangkat tema “Pengkaderan Sebagai Sarana Membentuk Kader yang Militan, Berkarakter dan Berbudaya dalam Bingkai Ahlusunah Waljamaah Annahdhiyah” ini diikuti oleh perwakilan Anak Ranting dan Ranting Fatayat se-Kecamatan […]

  • Ini Pesan Habib Luthfi Saat Haul Kayen

    Ini Pesan Habib Luthfi Saat Haul Kayen

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 387
    • 0Komentar

    KAYEN-Haul Syeh Abu Hasan Ali Assadzily Kayen berlangsung meriah. Segenap unsur umaro’ dan ulama hadir dalam rangkaian acara yang digelar Selasa (30/7). Unsur-unsur muspida hingga Pengurus Cabang NU Pati turut serta dalam peringatan haul tersebut. Habib Luthfi Bin Yahya menyapa jama’ah pada saat Haul Syekh Abu Hasan Ali Assadzily di Kayen (30/7) Namun ada yang […]

  • Tanggapi Perpres Nomor 82 Tahun 2021, PCNU : Memang Sudah Kewajiban Pemerintah

    Tanggapi Perpres Nomor 82 Tahun 2021, PCNU : Memang Sudah Kewajiban Pemerintah

    • calendar_month Ming, 19 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 394
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim saat diwawancarai oleh rekan-rekan wartawan terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2021 usai trasyakuran atas disahkannya Perpres tersebut PATI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Kiai Yusuf Hasyim mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 menjadi angin segar bagi Pesantren. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri tasyakuran atas […]

  • Torehkan Prestasi Sebagai Madrasah Teraktif Literasi Nasional

    Torehkan Prestasi Sebagai Madrasah Teraktif Literasi Nasional

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Salah satu madrasah yakni MAN 1 Pati berhasil torehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Sekolah Teraktif Literasi tingkat Nasional. Penghargaan diterima di Bantul Yogyakarta pada akhir pekan lalu (26/1/2025) oleh penyelenggara Komunitas Yuk Menulis (KYM). PRedikat sekolah teraktif literasi diperoleh setelah menyisihkan sebanyak 34 sekolah yang berhasil masuk nominator dari berbagai […]

expand_less