Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 15.429
  • comment 0 komentar

Jakarta— Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Majelis Masyayikh berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menjelaskan bahwa sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.

“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945. Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi. Sejak awal berdirinya, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.

Karena itu, menurut Majelis Masyayikh, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.

Antara Rekognisi dan Kewajiban Negara

Secara historis, pesantren memang lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat. Karakter tersebut kemudian diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pesantren.

Namun, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara.

Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam argumentasi yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh bahkan mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman langsung para perumus undang-undang, konstruksi awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah negara wajib membiayai pesantren.

Akan tetapi, karena pada saat itu skema penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada mekanisme hibah, maka digunakanlah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Dengan kata lain, penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan ideologis ataupun konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat pembahasan undang-undang.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Abdul Ghofarrozin.

Menyoal Ketidakadilan Konstitusional

Argumentasi Majelis Masyayikh tidak berhenti pada persoalan semantik kata “membantu”. Lembaga tersebut menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan dampak nyata berupa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan konstitusional.

Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, berbasis proposal, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan tidak jarang dihapus sama sekali dari APBD.

Kondisi tersebut menciptakan situasi yang paradoksal. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara sebagaimana diberikan kepada institusi pendidikan lainnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) terhadap santri sebagai warga negara. Padahal Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional.

Menempatkan Pesantren dalam Arsitektur Konstitusi
Bagi Majelis Masyayikh, pokok persoalan perkara ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai anggaran, melainkan mengenai bagaimana konstitusi memandang kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Apabila pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka konsekuensinya negara harus menempatkan pendanaan pesantren sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar kebijakan afirmatif yang dapat diberikan atau tidak diberikan.

Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan pesantren tidak boleh diposisikan sebagai bentuk belas kasihan negara kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Sebaliknya, dukungan pembiayaan merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dapat dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.

Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pun tidak lagi sekadar menguji satu pasal dalam UU Pesantren. Lebih dari itu, perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi pesantren dalam arsitektur konstitusi Indonesia: apakah pesantren benar-benar dipandang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, atau masih ditempatkan sebagai entitas pendidikan yang sekadar layak untuk “dibantu”. (*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Goal, Bupati Deklarasikan Penutupan Tempat-Tempat Prostitusi

    Goal, Bupati Deklarasikan Penutupan Tempat-Tempat Prostitusi

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Bupati Pati, Haryanto sedang menandatangani deklarasi penutupan tempat-tempat prostitusi PATI-Rencana penutupan tempat-tempat prostitusi di Kabupaten Pati menemui titik terang. Rabu (18/8) Ormas-ormas islam, MUI serta FKUB melakukan audiensi dengan Bupati Pati dan Forkompinda.  Hasilnya, dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Pragolo Kantor Bupati Pati tersebut, akhirnya Bupati bersedia menyatakan komitmen dan deklarasi penutupan tempat-tempat prostitusi. […]

  • PCNU-PATI

    10.208 Nasi Bungkus telah Disalurkan NU Peduli untuk Korban Banjir

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – Dapur Umum (DU) PCNU Pati telah memasuki hari ke sepuluh per Selasa (10/1). Aksi sosial yang digagas oleh NU Peduli Kabupaten Pati teraebut telah memberi banyak kontribusi dalam memasok logistik bagi korban banjir.  “Memang masih jauh dari mencukupi, mengingat luasya wilayah terdampak banjir dan banyaknya korban yang membutuhkan bantuan makanan,” ungkat Ahmad […]

  • Photo by Jason Yuen

    Keterwakilan Perempuan

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pada waktu itu saya bersama teman-teman berkunjung kerumah seorang sejarawan Pati. Disana kami tak hanya bertamu, melainkan diskusi soal sejarah Kabupaten Pati dan Jawa pada umumnya. Kami juga sempat berbincang soal tokoh-tokoh perempuan zaman dulu yang banyak dikaburkan oleh sejarah. Padahal perjuangan para perempuan zaman dahulu tak kalah hebat dengan perjuangan […]

  • PCNU - PATI Photo by Mufid Majnun

    Uang Pemberian Calon KADES

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 691
    • 0Komentar

    Disuatu desa akan diadakan pemilihan Kades (kepala desa). Dalam PILKADES tersebut ada seorang calon membagi-bagikan uang atau sejenisnya kepada calon pemilih didesa tersebut, dengan maksud dan tujuan tiada lain adalah menjadi KADES terpilih. Pertanyaan : Bagaimana hukum pemberian uang dalam kasus diatas ? Jawaban :  Tafsil, Jika menjadi KADES itu hukumnya fardlu `ain (sebab tidak […]

  • Library Corner IPMAFA Tingkatkan Kualitas Penulisan Via Workshop

    Library Corner IPMAFA Tingkatkan Kualitas Penulisan Via Workshop

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 394
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Library Corner Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati menggelar Workshop Academic Skill Writing pada Sabtu (12/10) dengan mengambil tema “Meningkatkan Skill Mahasiswa dalam Penulisan Karya Ilmiah yang Berkualitas”. Acara yang digelar di Aula IPMAFA tersebut bertujuan membekali mahasiswa tingkat akhir supaya mampu meringkas skripsi menjadi artikel ilmiah yang baik dengan menghadirkan M. Sofyan Alnashr (Ketua […]

  • Ketua PCNU akan Bahas Hari Santri di PAS FM Pati

    Ketua PCNU akan Bahas Hari Santri di PAS FM Pati

    • calendar_month Rab, 20 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Pamflet talk show Hari Santri 2021 yang menghadirkan K. Yusuf Hasyim, Ketua PCNU Pati PATI – Pagi ini, Rabu (20/10) pukul 09.00 WIB, Ketua PCNU Pati, K. Yusuf Hasim diagendakan akan onair via jejaring radio 101,00 Pati Adi Suara (PAS) FM Pati.  Rencananya, dalam siaran talk show tersebut akan membahas mengenai hari santri. Seperti jamak […]

expand_less