Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 15.699
  • comment 0 komentar

Jakarta— Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Majelis Masyayikh berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menjelaskan bahwa sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.

“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945. Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi. Sejak awal berdirinya, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.

Karena itu, menurut Majelis Masyayikh, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.

Antara Rekognisi dan Kewajiban Negara

Secara historis, pesantren memang lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat. Karakter tersebut kemudian diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pesantren.

Namun, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara.

Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam argumentasi yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh bahkan mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman langsung para perumus undang-undang, konstruksi awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah negara wajib membiayai pesantren.

Akan tetapi, karena pada saat itu skema penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada mekanisme hibah, maka digunakanlah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Dengan kata lain, penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan ideologis ataupun konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat pembahasan undang-undang.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Abdul Ghofarrozin.

Menyoal Ketidakadilan Konstitusional

Argumentasi Majelis Masyayikh tidak berhenti pada persoalan semantik kata “membantu”. Lembaga tersebut menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan dampak nyata berupa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan konstitusional.

Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, berbasis proposal, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan tidak jarang dihapus sama sekali dari APBD.

Kondisi tersebut menciptakan situasi yang paradoksal. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara sebagaimana diberikan kepada institusi pendidikan lainnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) terhadap santri sebagai warga negara. Padahal Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional.

Menempatkan Pesantren dalam Arsitektur Konstitusi
Bagi Majelis Masyayikh, pokok persoalan perkara ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai anggaran, melainkan mengenai bagaimana konstitusi memandang kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Apabila pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka konsekuensinya negara harus menempatkan pendanaan pesantren sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar kebijakan afirmatif yang dapat diberikan atau tidak diberikan.

Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan pesantren tidak boleh diposisikan sebagai bentuk belas kasihan negara kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Sebaliknya, dukungan pembiayaan merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dapat dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.

Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pun tidak lagi sekadar menguji satu pasal dalam UU Pesantren. Lebih dari itu, perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi pesantren dalam arsitektur konstitusi Indonesia: apakah pesantren benar-benar dipandang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, atau masih ditempatkan sebagai entitas pendidikan yang sekadar layak untuk “dibantu”. (*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Kevin Yudhistira Alloni

    Ziarah Ke Yerusalem

    • calendar_month Sen, 2 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Muslim yang mampu di setiap negara berbondong-bondong pergi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji, sebagai pelaksanaan rukun Islam yang kelima. Tentu, banyak kalangan muslim bercita-cita bisa berhaji ke tanah suci itu. Tak terkecuali kedua orangtua saya. Pada suatu ketika saat pulang kampung, saya bincang-bincang dengan mereka. Dari pembicaraannya, saya tahu […]

  • MUI Kota Salatiga Mengkaji Toleransi di Asean

    MUI Kota Salatiga Mengkaji Toleransi di Asean

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 444
    • 0Komentar

    SALATIGA-MUI Kota Salatiga mengadakan Seminar Internasional bertajuk Toleransi di Kawasan Asia Tenggara pada Sabtu (3/8) di Hotel Laras Asri Salatiga. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, imam besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. H. Noor Ahmad, rektor Unwahas Semarang, Dr. H. Ahmad Kamel H. Yusof, ketua Jam’iyah Ulama Fathoni Darussalam Pattani […]

  • PCNU-PATI

    Sejarah Tuhan

    • calendar_month Sel, 15 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Karen Amstrong terkenal sebagai penulis dunia yang banyak menghasilkan banyak buku laris tentang agama. Buku berjudul ‘Sejarah Tuhan’ menjadi salah satu buku Karen yang menjadi buku terlaris berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada buku ini ia menuliskan tentang sejarah tiga agama besar, Islam, Kristen dan Yahudi (Yudaisme). Layaknya sebuah ensiklopedia, tiap-tiap agama dipaparkan Karen dengan sudut […]

  • Mencari Hutang untuk Tahlilan

    Mencari Hutang untuk Tahlilan

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Sudah menjadi tradisi masyarakat, kalau ada keluarganya yang meninggal dunia, ahli warisnya mengumpulkan orang untuk bersama-sama membaca fatihah, surat ikhlas, tahlil dan lain-lain. Tepat pada satu hari, dua hari dan seterusnya.Dan semua itu tidak terlepas dari biaya, padahal ahli mayyit termasuk orang-orang yang tidak mampu dan mayyit sendiri tidak meninggalkan tirkah (harta peninggalan).   Pertanyaan […]

  • Lestarikan Tradisi NU, Para Pelajar Asempapan Gelar Ziarah Makam Sesepuh Desa

    Lestarikan Tradisi NU, Para Pelajar Asempapan Gelar Ziarah Makam Sesepuh Desa

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 775
    • 0Komentar

    Kegiatan ziarah  makam sesepuh desa yang dilaksanakan oleh Pengurus Ranting IPNU-IPPNU Asempapan, Trangkil. PATI – Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati rutin gelar ziarah bareng di makam sesepuh desa yang berada di Maqbaroh Desa Asempapan. Kegiatan tersebut digelar satu bulan sekali, setiap hari Jumat pada Minggu pertama. Ihtasya Aulia F.Z, […]

  • PCNU PATI Photo by masahiro miyagi

    Percaya

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 677
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Salah satu lembaga yang cukup ternama di kampung inggris ini adalah Trust English School. Saya kenal baik dengan pemiliknya. Pada tahun 2019 saya silaturahmi ke sana. Saya menyerap ilmu dan menikmati guyuran pengalaman hidupnya.  Saya suka dengan nama lembaga tersebut yang ada kata “Trust”-nya, yang artinya percaya. Sejatinya muatan kata […]

expand_less