Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 15.578
  • comment 0 komentar

Jakarta— Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Majelis Masyayikh berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menjelaskan bahwa sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.

“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945. Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi. Sejak awal berdirinya, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.

Karena itu, menurut Majelis Masyayikh, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.

Antara Rekognisi dan Kewajiban Negara

Secara historis, pesantren memang lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat. Karakter tersebut kemudian diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pesantren.

Namun, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara.

Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam argumentasi yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh bahkan mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman langsung para perumus undang-undang, konstruksi awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah negara wajib membiayai pesantren.

Akan tetapi, karena pada saat itu skema penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada mekanisme hibah, maka digunakanlah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Dengan kata lain, penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan ideologis ataupun konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat pembahasan undang-undang.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Abdul Ghofarrozin.

Menyoal Ketidakadilan Konstitusional

Argumentasi Majelis Masyayikh tidak berhenti pada persoalan semantik kata “membantu”. Lembaga tersebut menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan dampak nyata berupa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan konstitusional.

Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, berbasis proposal, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan tidak jarang dihapus sama sekali dari APBD.

Kondisi tersebut menciptakan situasi yang paradoksal. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara sebagaimana diberikan kepada institusi pendidikan lainnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) terhadap santri sebagai warga negara. Padahal Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional.

Menempatkan Pesantren dalam Arsitektur Konstitusi
Bagi Majelis Masyayikh, pokok persoalan perkara ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai anggaran, melainkan mengenai bagaimana konstitusi memandang kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Apabila pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka konsekuensinya negara harus menempatkan pendanaan pesantren sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar kebijakan afirmatif yang dapat diberikan atau tidak diberikan.

Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan pesantren tidak boleh diposisikan sebagai bentuk belas kasihan negara kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Sebaliknya, dukungan pembiayaan merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dapat dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.

Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pun tidak lagi sekadar menguji satu pasal dalam UU Pesantren. Lebih dari itu, perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi pesantren dalam arsitektur konstitusi Indonesia: apakah pesantren benar-benar dipandang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, atau masih ditempatkan sebagai entitas pendidikan yang sekadar layak untuk “dibantu”. (*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Pj Bupati Pati Ajak Pelajar NU Teladani Rasulullah

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- MARGOYOSO – Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berkesempatan menjadi pemateri wawasan kebangsaan pada kegiatan Latihan Kader Muda (Lakmud) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Margoyoso, Selasa (27/12/2022). Acara yang berlangsung di SMK Cordova Kecamatan Margoyoso itu diikuti oleh para palajar NU […]

  • PCNU-PATI

    I Wuf You

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 401
    • 0Komentar

    ARI menyeka keringatnya yang bercucuran di dahi, lalu menegak isi botol minuman. Latihan futsalnyasebentar lagi selesai tapi Ari sudah kelelahan gini. Sekarang dengan dulu memang sangat berbeda. Aribisa menghabiskan tiga ronde permainan sampai-sampai teman setimnya minta ampun untuk berhenti.“Iris biasanya dateng,” ledek salah satu temannya, Zaki. “Lagi selek lo berdua?”Ari sebenernya nggak mau jawab, tapi […]

  • Kenang Mbah Moen, Santri PAATQ Gelar Shalat Ghaib

    Kenang Mbah Moen, Santri PAATQ Gelar Shalat Ghaib

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 415
    • 0Komentar

    GEMBONG-Ribuan Santri Ponpes Anak-Anak Tahfidhul Qur’an (PPATQ) Raudlatul Falah Bermi Gembong menggelar shalat ghaib. Shalat ghaib kali ini ditujukan untuk KH. Maimun Zubair yang tutup usia di Makkah Selasa (6/8) pagi waktu setempat. Sholat ghaib bersama di PPATQ Raudlatul Falah Bermi yang diikuti oleh santri PPATQ Shola ghoib yang diikuti oleh segenap santru dan asatidz […]

  • Pingin Syahid kok Pakai Syahwat. Photo by Everton Vila on Unsplash.

    Pingin Syahid kok Pakai Syahwat

    • calendar_month Kam, 8 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Agama mana yang memperbolehkan pertumpahan darah sebagai media syiar? Pertanyaan ini tampak klise, tapi nyatanya hingga sekarang, masih banyak kekerasan atas nama agama. Syi’ar katanya! Memusuhi para pembangkang agama. Lantas seperti apa kriteria pembangkang yang dimaksud? Apa itu thaghut? Apakah semua kafir layak dibunuh? Semua serba abu-abu. Aksi terorisme dengan kedok […]

  • img-20220325-wa0029-20-1-jpg

    Melisa Imbau Kader IPPNU Ramaikan Masjid dan Mushala Selama Ramadhan

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 394
    • 0Komentar

      PATI – Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ (PC IPPNU) Kabupaten Pati, Melisa Yusrina mengimbau para kader Pelajar NU Bumi Mina Tani dapat meramaikan masjid dan musala selama Bulan Suci Ramadan.   “Mengisi masjid atau mushola dengan khataman maupun kajian kitab kuning, yang mana sebagai ciri khas warga nahdliyin yang mana menjadi […]

  • Membaca Surat Cinta Emha Ainun Najib

    Membaca Surat Cinta Emha Ainun Najib

    • calendar_month Sab, 5 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Muhammad SAW diutus ke dunia untuk menyempurnakan budi pekerti manusia. Lewat pribadi dan sikap yang menawan Muhammad berhasil menyampaikan risalah dari Tuhannya dengan damai. Selain seorang nabi, ia adalah pemimpin yang bijaksana, pengatur strategi perang yang handal, politikus sejati, pebisnis yang sukses dan sebagainya. Sampai-sampai dalam bukunya 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia pembaca menyelami […]

expand_less