Iklan
Berita

Tanggapi Perpres Nomor 82 Tahun 2021, PCNU : Memang Sudah Kewajiban Pemerintah

K. Yusuf Hasyim saat diwawancarai oleh rekan-rekan wartawan terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2021 usai trasyakuran atas disahkannya Perpres tersebut

Iklan

PATI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Kiai Yusuf Hasyim mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 menjadi angin segar bagi Pesantren.

Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri tasyakuran atas terbitnya Perpes tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, di kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pati, Sabtu (18/9) siang.

Kiai Yusuf Hasyim menjelaskan, lahirnya Perpres ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pesantren. Apalagi, pesantren punya kontribusi besar sejak jaman dahulu.

“Dan menurut saya itu memang kewajiban pemerintah untuk memberi bantuan. Karena pesantren tidak bisa dipungkiri kontribusinya sejak sebelum kemerdakaan sampai saat ini,” jelas dia.

Kiai Hasyim megatakan, adanya Perpes tersebut menjadi angin segar baru. “Satu langkah maju penerjemahan terhadap Undang-Undang Pesantren. Tapi kita juga masih membutuhkan peraturan menteri yang secara teknis tidak membebani pesantren,” sebut dia.

Ia berharap, nantinya kalangan pesantren tidak perlu diributkan dengan persoalan administrasi yang berbelit.

“Mumpung belum ada peraturan menteri, pemerintah bisa menyerap aspirasi dari kalangan pesantren, bagaimana agar perpres dan permen ini mudah dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemajuan pesantren,” sebut dia.

Sementara, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Pati, Muhammad Liwa’uddin menjelaskan, tindak lanjut adanya perpres ini perlu untuk terus dikawal. Hal itu agar tidak melahirkan aturan-aturan yang sifatnya mempersulit.

Ia menjelaskan, selama ini Pesantren menjadi lembaga independen. Jadi, dia berharap tidak ada campur tangan dari pemerintah yang menjadikan kemunduran.

“Perpres ini harus dikawal supaya pesantren secara administratif bisa tertata dan betul-betul diperhatikan pemerintah,” kata dia.

Sementara Ketua DPC PKB Pati, Bambang Susilo mengatakan, terbitnya Perpres tersebut perlu disyukuri. Sebab menurutnya, itu merupakan hasil perjuangan Fraksi PKB di DPR RI. 

“Lahirnya Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Pesantren yang telah disahkan. Kami sangat bersyukur, perjuangan Fraksi PKB di DPR RI membuahkan hasil,” jelas Bambang.

Pria yang juga menjadi anggota DPRD Pati ini menjelaskan, dalam Perpres tersebut ada klausul pasal yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah membantu pesantren.

“Kalau kata ‘dapat’ itu bisa tidak, bisa iya. Tapi ini wajib. Kami di Fraksi PKB DPRD Pati akan menekan pemerintah untuk selalu mengalokasikan dana bantuan itu, baik melalui hibah atau item anggaran lain,” tandas dia.

Bambang menambahkan, saat ini, pihaknya masih menunggu dikeluarkannya peraturan menteri yang menindaklanjuti terkait Perpres tersebut.(angga/ltn)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button