Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 15.621
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ujian Kemanusiaan

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Bencana terjadi di mana-mana. Mulai dari gempa Cianjur, hingga yang terakhir, banjir bandang dan angin kencang menerjang Kabupaten Pati. Intinya, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Banyak korban berjatuhan, mulai nyawa, kesehatan, harta, peluang ekonomi, pendidikan, pokoknya banyak. Total kerugian materiil memang luar biasa besar. Tapi adakah nominal rupiah yang mampu membayar […]

  • Tembus Rp52 Miliar, LAZISNU PCNU Pati Perkuat Tata Kelola dan Beri Apresiasi UPZIS Terbaik.

    Tembus Rp52 Miliar, LAZISNU PCNU Pati Perkuat Tata Kelola dan Beri Apresiasi UPZIS Terbaik.

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.556
    • 0Komentar

      BANDUNGAN, SEMARANG – Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Kabupaten Pati mencatatkan capaian fantastis pada tahun khidmat 2025. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu–Ahad (7–8/2/2026), terungkap bahwa perolehan dana ZIS LAZISNU Pati tahun 2025 mencapai Rp52.561.495.730. Angka perolehan yang […]

  • 14 Pendekar Wedarijaksa Lolos UKT

    14 Pendekar Wedarijaksa Lolos UKT

    • calendar_month Sen, 23 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Suasana tasyakuran dan wisuda pelatih PAC Pagar Nusa Wedarijaksa WEDARIJAKSA – Pengurus Anak Cabang Ikatan Pencak Silat NU Pagar Nusa Kecamatan Wedarijaksa menggelar tasyakuran, Minggu (22/8) malam tadi. Kegiatan yang berlangsung di Aula MA Bustanul Ulum Pagerharjo ini dilaksanakan dalam rangka wisuda 14 siswa Pagar Nusa yang telah lolos Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) pelatih.  “Mereka […]

  • NU Ranting Kajen Gelar Khitan Massal

    NU Ranting Kajen Gelar Khitan Massal

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 476
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Puluhan anak mengikuti khitan massal di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Senin (27/1/2025). Khitan massal ini digelar oleh Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Kajen dalam rangka peringatan Isra Miraj Nabi Muhamad SAW dan Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU. Anak-anak ini tampak antusias mengikuti sunatan massal. Sebelum dikhitan, mereka diarak keliling desa menggunakan […]

  • Seribu Satu Rebana untuk Peringati Tahun Baru

    Seribu Satu Rebana untuk Peringati Tahun Baru

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    PAC IPNU IPPNU Trangkil gelar kegiatan seribu satu rebana untuk memperingati tahun baru 1443 Hijriyah. PATI – PAC IPNU dan IPPNU Kecamatan Trangkil baru saja sukses menggelar kegiatan seribu satu rebana. Kegiatan tersebut dilaksanakan di pendopo Desa Tlutup, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati pada Selasa malam (10/8). Wahyu Putra, Ketua PAC IPNU Kecamatan Trangkil menuturkan bahwa […]

  • PCNU-PATI

    Paradigma Kaum Terdindas

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Dalam memahami islam bukanlah dengan mengeluh dan meratap. Kita membahas penderitaan demi adanya suatu kesadaran akan penderitaan itu. Ajaran yang kita yakini yaitu islam harus menjadi landasan kerja, kegiatan, pemikiran. Memahami islam ada beberapa cara menurut Dr. Ali Syari’ati yaitu, Mengenal Allah atau islam dengan membandingkan dengan sesembahan lainnya, Kitab suci Al-Quran dengan kitab-kitab lainnya, […]

expand_less