Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 15.375
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Pati Akan Mendirikan Perguruan Tinggi

    NU Pati Akan Mendirikan Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2015
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Kabar NU:  Senin 10 Agustus 2015, bertempat di gedung NU lantai 3. Pengurus Cabang nahdlatul Ulama dan Panitian Penyelenggara Pengadaan Tanah Untuk Kampus Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama, mengadakan pertemuan dengan MWC NU dan Alumni PKPNU Angkatan 1 Se-Kab Pati. Dengan agenda utamanya yaitu para warga Nahdaltul Ulama di ajak bergotong royong untuk ikut serta dalam […]

  • KKG Ke-NU-an MI Tancap Gas Jalankan Proker

    KKG Ke-NU-an MI Tancap Gas Jalankan Proker

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Adib Al Arif, Ketua LP Ma’arif Kabupaten Pati sedang menyampaikan gagasannya dalm rapat koordinasi KKG MI untuk Mapel Ke-NU-an di Gedung PCNU Pati, Sabtu (9/10) PATI – Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah pelajaran Ke-NU-an Kabupaten Pati melakukan rapat koordinasi dengan Guru Ke-NU-an se-Kabupaten Pati. Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua LP Ma’arif Kabupaten Pati, Adib […]

  • ‎LP Ma’arif NU Jateng Targetkan 30 Ribu Eksemplar Majalah Mopdik untuk Penguatan IPNU-IPPNU di Sekolah dan Madrasah

    ‎LP Ma’arif NU Jateng Targetkan 30 Ribu Eksemplar Majalah Mopdik untuk Penguatan IPNU-IPPNU di Sekolah dan Madrasah

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.010
    • 0Komentar

    ‎SEMARANG – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah menargetkan peningkatan produksi Majalah Mopdik hingga 30 ribu eksemplar pada tahun 2026. Target ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar 18 ribu eksemplar. ‎ ‎Hal tersebut disampaikan Ketua LP Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Dr. Fakhruddin Karmani dalam rapat Redaksi Majalah Mopdik yang digelar […]

  • Putri Bungsu Ketua Muslimat NU Viral di TikTok dengan Al Qur’an

    Putri Bungsu Ketua Muslimat NU Viral di TikTok dengan Al Qur’an

    • calendar_month Jum, 14 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Potongan video di akun TikTok @auniazulfa. (Sumber : tribunnews.com) GEMBONG – Baru-baru ini, dunia maya kembali digegerkan oleh kemunculan seorang gadis yang mengaku baru boleh bermain keluar bersama-sama temannya setelah selesai setoran hafalan al Qur’an kepada ibunya.  Kisah tersebut disebarkan lewat media sosial TikTok oleh pemilik akun @auniazulfa. Melalui video yang telah ditonton lebih dari […]

  • Perdana, LP Ma’arif Jateng Buka Kelas Sastra Khusus Guru

    Perdana, LP Ma’arif Jateng Buka Kelas Sastra Khusus Guru

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    SEMARANG–Pengurus Bidang Diklat dan Litbang LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah, di akhir tahun 2019 akan menggelar Sekolah Menulis Sastra (SMS) #1. Penanggungjawab acara, Hamidulloh Ibda, mengatakan bahwa kegiatan itu diperuntukkan guru dan umum dari semua unsur. “Program ini merupakan bagian dari tindaklanjut Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) yang sudah kami launching pada bulan ini. Menulis dan […]

  • PCNU-PATI

    PC IPNU IPPNU Pati Sukses Selenggarakan Rakercab Kedua

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 398
    • 0Komentar

    PATI – PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati sukses mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) kedua. Kegiatan itu dilaksanakan di Kantor PCNU Pati pada Ahad (18/9/2022). Ketua PC IPNU Pati Matsna Zakiyyatus Salwa mengatakan, kegiatan ini sebagai landasan untuk melaksanakan program kerja pada tahun kedua kepengurusan saat ini. “Program kerja yang disusun disesuaikan dengan kebutuhan dari jajaran […]

expand_less