Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 15.545
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan HSN di Tayu akan Meriah

    Peringatan HSN di Tayu akan Meriah

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 631
    • 0Komentar

    TAYU-Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2019 sudah di ujung mata. Beberapa elemen masyarakat mulai bersiap-siap menyambut hari bahagia tersebut. Tak terkecuali NU, sebagai salah satu Ormas yang telah banyak berjasa mengangkat status santri. Rapat persiapan Hari Santri Nasional (HSN) oleh MWCNU, dihadiri oleh seluruh pengurus MWC, Lembaga dan Banom  Salah satu elemen NU yang […]

  • PCNU-PATI Photo by Malik Skydsgaard

    Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”. Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar […]

  • Hismawati PIM Tingkatkan Keterampilan Menulis Demi NKRI

    Hismawati PIM Tingkatkan Keterampilan Menulis Demi NKRI

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Himpunan Siswa Mathali’ul Falah Putri (Hismawati) menggelar Pelatihan Jurnalistik untuk meningkatkan keterampilan menulis siswa putri. Acara yg digelar pada Jumat (9/8) di Aula lantai 2 PIM Lil Banat diprakarsai oleh Sie Majalah Ukhuwah dengan menghadirkan narasumber M. Sofyan Alnashr, dosen IPMAFA Pati. Sofyan Alnashr sedang memaparkan materi tentang jurnalisme di aula lantai 2 PIM Lil […]

  • Ketua PCNU Ingatkan Kembali 7 Medan Dakwah NU Pati

    Ketua PCNU Ingatkan Kembali 7 Medan Dakwah NU Pati

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11.022
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Setelah diundur beberapa waktu, akhirnya PCNU Pati resmi menggelar Rapat Pleno, Sabtu (18/4) pagi di SMKN Jateng, Pati. Acara yang tersebut sekaligus menjadi ajang halal bi halal. bagi perwakilan dari 21 satu MWCNU se-Kabupaten Pati, Pengurus Harian Syuriyah, Jajaran Tanfidziyah beserta lembaga dan Banom. “Seharusnya acara (Rapat Pleno) ini kami adakan di […]

  • Makesta IPNU/IPPNU Sumur Tekankan Wawasan Kebangsaan

    Makesta IPNU/IPPNU Sumur Tekankan Wawasan Kebangsaan

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 466
    • 0Komentar

    CLUWAK-Sebanyak 67 anggota IPNU-IPPNU Ranting Desa Sumur, Cluwak  mengikuti kegiatan Makesta (masa kesetiaan anggota), Senin 12 Agustus sampai Selasa 13 Agustus 2019.  Acara yang diadakan di gedung muslimat NU desa Sumur ini menghadirkan instruktur dari IPNU-IPPNU cabang Pati. Pembukaan Makesta IPNU-IPPNU Desa Sumur Kecamatan Cluwak Dalam acara pembukaan, hadir pengurus ranting NU, muslimat, fatayat dan […]

  • Pelajar NU untuk Bangsa

    Pelajar NU untuk Bangsa

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2017
    • account_circle admin
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Cabang IPNU dan IPPNU mengadakan Pendidikan dan Latihan sebagai salah satu faktor penting dalam kehidupan dan jalannya roda regenerasi dalam sebuah Organisasi. Yang mana dalam DIKLAT tersebut terjadinya proses regenerasi dan transfer ilmu pengetahuan serta doktrin awal tentang organisasi. Tidak terkecuali Corp Brigade Pembangunan (CBP) dan Korp Pelajar Putri (KPP) yang merupakan […]

expand_less