Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

Majelis Masyayikh Kritik Paradoks Pendanaan Pendidikan: Sekolah Dibiayai, Pesantren Hanya Dibantu

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 15.738
  • comment 0 komentar

Jakarta – Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.

Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.

Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata “membantu” tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.

 

 

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa “membantu” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Abdul Ghofarrozin.

Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.

Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.

Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepenuh Hati Mencintai-Nya

    Sepenuh Hati Mencintai-Nya

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2015
    • account_circle admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Dalam buku karya Yadi Saeful Hidayat yang berjudul “Aku Jauh Engkau Jauh, Aku Dekat Engkau Dekat” penulis mencoba menyuguhkan agar manusia mampu menepis segala keraguan atas nikmat iman yang telah di berikan oleh-Nya serta mampu mencintai Allah secara tulus dan mendahalukan segala urusan agama Allah ketimbang urusan lainnya. Allah telah menjanjikan kepada hamba-Nya yang mencintai-Nya […]

  • PCNU PATI - PR Fatayat NU Bermi Terbentuk, PAC Tinggal Satu yang Belum

    PR Fatayat NU Bermi Terbentuk, PAC: Tinggal Satu yang Belum

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 471
    • 0Komentar

    GEMBONG – Ranting Fatayat NU Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati telah sah memiliki ketua baru setelah sekian lama mengalami kekosongan kepemimpinan. Hal ini berkat mediasi antara PAC Fatayat NU Gembong dengan ketua Ranting NU Bermi dan beberapa pemudi setempat. Hal ini berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya dilakukan pemilihan pada Jumat (12/8). Menurut Ariful […]

  • Meriahnya Hari Santri 2026 di Dukuhseti: Puluhan Mobil Konvoi, Warga Pulang Bawa Kambing

    Meriahnya Hari Santri 2026 di Dukuhseti: Puluhan Mobil Konvoi, Warga Pulang Bawa Kambing

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 20.490
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id — Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2026 di wilayah Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, berlangsung meriah. Acara kirab atau pawai yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026 ini berhasil menarik antusiasme tinggi dari warga Nahdliyin serta masyarakat setempat. Berdasarkan pantauan dan keterangan dari Ketua Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Dukuhseti, KH […]

  • Diikuti 28 Ribu Orang, Jalan Sehat Santri Jawa Tengah 2024 Dibuka Gus Rozin dengan Meriah

    Diikuti 28 Ribu Orang, Jalan Sehat Santri Jawa Tengah 2024 Dibuka Gus Rozin dengan Meriah

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 551
    • 0Komentar

      Semarang – Puncak Acara Resepsi Peringatan Hari Santri Nasional Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah 2024 melalui kegiatan Jalan Sehat Santri Jawa Tengah berlangsung meriah di Lapangan Pancasila Simpanglima, Kota Semarang, pada Ahad (27/10/2024). Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin dalam sambutannya menuturkan bahwa total peserta Jalan Sehat Santri Jawa Tengah […]

  • Penutupan Lokalisasi Dipermasalahkan, MUI dan Beberapa Ormas Nyatakan Sikap

    Penutupan Lokalisasi Dipermasalahkan, MUI dan Beberapa Ormas Nyatakan Sikap

    • calendar_month Rab, 20 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Para tokoh dari berbagai Ormas tandatangani pernyataa sikap atas protes yang dilakukan forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) untuk penutupan lokalisasi dan karaoke PATI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati bersama sejumlah ormas keagamaan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk memberantas tempat-tempat lokalisasi dan karaoke ilegal di Bumi Mina Tani. Dukungan tersebut dituangkan […]

  • Photo by Hobi industri on Unsplash.

    Salah Pilih Susah Pulih

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Ketika saya menulis ini setelah menggunakan hak pilih yang katanya untuk kemajuan Indonesia ke depan. Mulai dari Presiden DPD, DPR RI, Jateng dan Kabupaten saya telah menggunakan hak secara benar sesuai dengan ketentuan dari Bawaslu dan KPU. Sepulang dari kegiatan tersebut dan jali kelingking saya terkena tinta. Saya mencari ide dengan […]

expand_less