Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 468
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Kompetensi, Ma’arif NU Calon Gelar Asesmen Calon Asesor LP Ma`arif NU Jateng Gelar Pelatihan dan Asesmen Calon Asesor Kompetensi

    Perkuat Kompetensi, Ma’arif NU Calon Gelar Asesmen Calon Asesor LP Ma`arif NU Jateng Gelar Pelatihan dan Asesmen Calon Asesor Kompetensi

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

      Semarang – Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Ma`arif menggelar kegiatan Pelatihan Asesor Kompetensi dan Asesmen Calon Asesor (ACA) LSP P2 Ma`arif NU Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung selama lima hari tersebut dilaksanakan pada 1-5 November di Hotel Muria Semarang. Hadir dalam pembukaan kegiatan, Sekretrais PWNU Jawa Tengah KH […]

  • DIANPINRU Selenggarakan Kemah Hari Santri

    DIANPINRU Selenggarakan Kemah Hari Santri

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id SAKOMA Maarig Cabang Pati, menyelenggarakan Kemah DIANPINRU dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, bertempat di SMKNU Margorejo Pati, 21- 22 Oktober. Dalam sambutannya Ketua LP Ma’arif Cabang Pati Drs.H. Ah. Adib Al Arif, MAg mengemukakan, “Kalian adalah Pramuka terpilih dari MTs SE Kab. Pati. Maka semangatlah mengikuti kegiatan ini. Apalagi kegiatan ini menjadi bagian […]

  • MWC-NU Gembong Dukung Pemerintah Desa Gembong Melestarikan Sejarah

    MWC-NU Gembong Dukung Pemerintah Desa Gembong Melestarikan Sejarah

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 526
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pelaksanaan kegiatan sedekah bumi Desa Gembong dibuka dengan khotmil qur’an bin nadhor Jumat (19/7) malam. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh ketua MWC-NU Gembong K. Sholikhin dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Ust. Shofyan Noor al Hafidz. Seperti kebiasaan yang sudah berjalan, peringatan sedekah bumi ini dipysatkan di Balai Desa Gembong dan Masjid As Sholah […]

  • Peringati Satu Abad NU, Ketua PCNU Singgung Banjir Pati

    Peringati Satu Abad NU, Ketua PCNU Singgung Banjir Pati

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.890
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Peringatan Se Abad Nahdlatul Ulama’ di Kabupaten Pati diadakan Rabu (28/1) malam di Pendopo Kabupaten Pati. Agenda tersebut dihadiri beberapa tokoh penting dari Forkopomda dan juga PCNU serta para pengurus MWC NU se-Kabupaten Pati. Sayangnya, Risma Ardhi Chandra, PLT Bupati Pati yang dijadwalkan hadir menerima undangan mendadak dari Gubernur Jawa Tengah, sehingga […]

  • PCNU PATI - Maraknya Pelecehan Seksual, Forum Rekanita Gelar Edukasi Kesehatan Reproduksi

    Maraknya Pelecehan Seksual, Forum Rekanita Gelar Edukasi Kesehatan Reproduksi

    • calendar_month Ming, 24 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – Forum Rekanita Bergerak (FRB) menggandeng Lembaga Konseling Pelajar Putri (LKPP) PC IPPNU Pati, Lembaga Komunikasi Perguruan Tinggi (LKPT), Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT IPPNU IPMAFA dan Pelajar NU Dukuhseti mengadakan Sosialisasi Edukasi mengenai Kesehatan Reproduksi dan Pelecehan Seksual pada Sabtu (23/4/2022), di Gedung Haji Kecamatan Dukuhseti.  Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai bentuk […]

  • Mbah Arwani Amin Kudus Sang Penjaga Ilmu Qiraat

    Mbah Arwani Amin Kudus Sang Penjaga Ilmu Qiraat Sab’ah

    • calendar_month Rab, 6 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    “Sesungguhnya Alquran diturunkan dalam tujuh huruf, Maka bacalah apa yang mudah darinya menurutmu.” (al-Hadits) Diskursus tentang ragam membaca Alquran tentunya banyak sekali jenisnya. Hal ini tentunya sangat menarik untuk dikaji dan diteliti. Sebagaimana lazimnya diskursus ragam membaca Alquran sudah disepakti oleh para jumhur ulama yang jumlahnya ada tujuh ragam bacaan. Hal ini juga ditegaskan oleh […]

expand_less