Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 432
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lailatul Ijtima’ NU Wedarijaksa Berbuah Manis

    Lailatul Ijtima’ NU Wedarijaksa Berbuah Manis

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Pelaksanaan lailatul ijtima’ MWC NU Wedarijaksa PATI – Senin (30/8) kemarin, Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Wedarijaksa menggelar Lailatul Ijtima’ pertama setelah masa PPKM, walaupun masa darurat tetap mengadakan pertemuan. Ketua Tanfidziyah NU Wedarijaksa, Kiai Nabhan Ulinnuha mengatakan lailatul ijtima digelar untuk konsolidasi antar pengurus dan antar Banom NU.  “Ini lailatul ijtima kembali digelar setelah […]

  • Ketua IPPNU Gembong Komitmen Tak Akan Menikah Sebelum Jabatannya Usai

    Ketua IPPNU Gembong Komitmen Tak Akan Menikah Sebelum Jabatannya Usai

    • calendar_month Sab, 1 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

      Para Pengurus Anak Cabang IPNU/IPPNU Gembong setelah menjalani Oruentasi All Pengurus GEMBONG – Minggu (26/12/2021) lalu, Pengurus Harian PAC IPNU IPPNU Gembong telah melaksanakan Orientasi All Pengurus. Kegiatan yang berlangsung di MI Hidayatul Islam Sentul diawali dengan pembekalan materi yang bersifat umum, seperti menganalisis potensi bagi PAC IPNU IPPNU Gembong dalam satu periode ke […]

  • Bupati Undang Tokoh Agama di Pendopo Kabupaten

    Bupati Undang Tokoh Agama di Pendopo Kabupaten

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Ratusan Pengurus Nahdlatul Ulama se-Kabupaten Pati memadati Pendopo Kabupaten, Kamis (26/6) malam. Mereka terdiri dari jajaran PCNU, MWC-NU lengkap dengan Banom-Banomnya. Kehadiran para ulama’ ini dalam rangka memenuhi undangan Setda Pati untuk melaksanakan Istighotsah Ulama’ dan Umaro’. Kegiatan ini diaktifkan kembali oleh Bupati Sudewo setelah beberapa saat vakum. Melalui KH. Yusuf Hasyim, […]

  • GP Ansor Pati Buka 3 Posko Mudik

    GP Ansor Pati Buka Posko Mudik di 3 Lokasi

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Ansor Banser Pati membuka Posko Mudik menjelang hari raya Idulfitri 1444 H ini. Posko itu dibuka langsung oleh Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muadz Thohir, Minggu (16/4) malam.  Pembukaan secara simbolis Posko Mudik Ansor Banser Pati dilakukan di Posko Margorejo, tepatnya di depan Plaza Pragola. Hadir dalam kesempatan itu Kapolresta […]

  • Goal, Bupati Deklarasikan Penutupan Tempat-Tempat Prostitusi

    Goal, Bupati Deklarasikan Penutupan Tempat-Tempat Prostitusi

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Bupati Pati, Haryanto sedang menandatangani deklarasi penutupan tempat-tempat prostitusi PATI-Rencana penutupan tempat-tempat prostitusi di Kabupaten Pati menemui titik terang. Rabu (18/8) Ormas-ormas islam, MUI serta FKUB melakukan audiensi dengan Bupati Pati dan Forkompinda.  Hasilnya, dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Pragolo Kantor Bupati Pati tersebut, akhirnya Bupati bersedia menyatakan komitmen dan deklarasi penutupan tempat-tempat prostitusi. […]

  • Sholat Id Dijaga Banser, Masyarakat Apresiasi Positif

    Sholat Id Dijaga Banser, Masyarakat Apresiasi Positif

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    PATI-Hari raya idul qurban atau idul adha selalu mendatangkan kegembiraan bagi masyarakat. Prinsip saling berbagi menjadikan spirit utama setiap momen idul qurban. Beberapa anggota Banser bersiap melakukan pengawalan kegiatan sholat id di Masjid Agung Baitunnur Pati Di Masjid Agung Baitunnur Pati, pentembelihan hewan qurban dilaksanakan Minggu (11/8) pagi setelah shalat ied. Ratusan jama’ah memadati masjid […]

expand_less