Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
  • visibility 222
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”.

Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar yang memberikan keuntungan materi bagi pelacur, dan kepuasan birahi bagi pelanggan. Oleh karena prostitusi merupakan produk komersial dari aktifitas seks di luar nikah, maka seluruh pembahasan hukumnya juga disandarkan pada status hukum zina.

Sedangkan dalam kacamata syari’at, praktik perzinaan tergolong kedalam salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim, berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Isra’ayat32:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat di atas dan juga hadits-hadits terkait persoalan zina, para ulama sepakat mengenai keharaman perzinaan, dan dosa besar yang menimpa pelakunya. Pandangan Islam terhadap masalah prostitusi telah sangat jelas dan baku. Meskipun pada dasarnya hukum fiqh selalu dapat ditinjau ulang untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang melingkupi suatu masyarakat, tetapi seluruh paradigma dan metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam) telah menutup pintu rapat-rapat bagi peninjauan ulang hukum zina, karena dasar hukumnya telah sangat gamblang dan kuat.

Pada dasarnya, bukan hanya ajaran Islam saja yang mengharamkan perzinaan, lebih-lebih perzinaan berbayar yang ada dalam praktik prostitusi. Nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama lain selain Islam, tata norma bangsa dan negara, semua memandang bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela yang harus dijauhi secara mutlak oleh siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi, status hukum zina yang begitu berat, tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, kendati larangan keras dan stigma negatif atas perzinaan dan pelacuran selalu ada, tetap saja masih banyak yang setia meneruskan tongkat estafet prostitusi dari masa ke masa.

Prostitusi dalam kacamata sosial, bukan sekedar aktifitas perzinaan antara pelacur dan pelanggan. Lebih dari itu, prostitusi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan di masyarakat, seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Apalagi, jika aktifitas prostitusi telah menjadi industri seks yang melibatkan banyak kalangan, tentu dampak negatif yang lahir darinya akan sangat besar. Sebagai contoh, di daerah Dolly dan Jarak Surabaya, industri seks telah menjadi sebuah lahan bisnis yang melibatkan banyak elemen masyarakat sekitar

Aktifitas perzinaan yang telah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah dosa besar itu, justru memberikan keuntungan yang sangat besar dari sisi ekonomi kepada masyarakatnya, sehingga penghapusan atas budaya prostitusi yang telah mengurat-nadi di wilayah Dolly dan sekitarnya, sebelum era Wali Kota Tri Rismaharini, sangat sulit dilakukan. Keterlibatan elemen masyarakat yang berlapis-lapis, mulai tingkat atas sampai akar rumput, dalam industri seks di Dolly dan sekitarnya, membuat upaya penghapusan prostitusi di daerah Dolly berulang kali tidak mencapai hasil yang maksimal. Sampai ketika pemerintah kota Surabaya memiliki tekad kuat untuk menutup lokalisasi Dolly-Jarak, yang mendapat dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Surabaya, baru kemudian industri seks yang berakar kuat di Dolly dan Jarak itu mampu ditutup dan dibumihanguskan.

Kesenjangan yang begitu tinggi antara dampak negatif zina, dengan kenyataan bahwa aktifitas prostitusi masih digemari oleh sebagian kalangan ini lah yang membuat Kiai Sahal tergerak untuk mengeluarkan gagasan tentang lokalisasi prostitusi.

Gagasan tentang lokalisasi prostitusi sama sekali bukan untuk melegalkan prostitusi, karena dalam kacamata fiqih, tidak ada satu pun ruang kemungkinan untuk melegalisasi prostitusi.

Lokalisasi prostitusi, dimaksudkan oleh Kiai Sahal, untuk membatasi dan mengawasi ruang gerak prostitusi supaya tidak menjalar kemana-mana, sekaligus menjadi pusat rehabilitasi para pelakunya secara gradual dan kontinyu. Langkah solutif yang ditawarkan oleh Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi pada dasarnya merupakan upaya dialektika fiqih dengan realitas, dengan menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial, bukan sekedar menjadi alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih.

Gagasan Kiai Sahal tentang lokalisasi prostitusi, sekilas memang tampak kontroversial. Namun jika ditelaah lebih dalam, maka akan muncul sebuah pemahaman bahwa, Kiai Sahal sejatinya tengah menerapkan fiqih yang realistis, yang-dalam bahasa Akhmad Sahal-disebut dengan realisme fiqih. Realisme fiqih ini merupakan salah satu ciri utama dari gagasan fiqih sosial Kiai Sahal.

Sentralisasi lokalisasi prostitusi adalah langkah realistis yang ditawarkan oleh Kiai Sahal sebagai upaya untuk menghapuskan prostitusi secara bertahap dan beradab. Solusi ini dapat dipilih, manakala seluruh pertimbangan dan keberatan normatif tentang prostitusi pada kenyataannya tidak berjalan efektif terhadap upaya penghapusan prostitusi.

Tawaran Kiai Sahal untuk melokalisir prostitusi dan menjauhkannya dari perkampungan penduduk, dengan tujuan untuk meminimalisir kerusakan dan dampak negatif yang lahir dari prostitusi, merupakan aplikasi bermadzhab secara manhaji.

 Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab. Pilihan bermadzhab secara manhaji dijatuhkan oleh Kiai Sahal dalam memandang persoalan prostitusi, karena sudah tidak ada lagi ruang dialektika bagi persoalan zina dalam konteks bermadzhab secara qauli.

 Dalam kajian fiqih, dikenal sebuah kaidah, “Jika ada dua mafsadah saling bertentangan, maka mafsadah yang lebihbesar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadah yang lebih ringan.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Takmir dan Irmas Masjid Jami’ Baitussalam Desa Godo Gelar Reorganisasi Pengurus

    Takmir dan Irmas Masjid Jami’ Baitussalam Desa Godo Gelar Reorganisasi Pengurus

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    WINONG, Setelah Sholat Selesai, Pengurus Takmir dan IRMAS Masjid Jami’ Baitussalam Desa Godo Kecamatan Winong Meggelar Musyawarah untuk memilih pengurus baru periode 2019-2024 yang dihadiri oleh pemerintah desa dan perangkat serta seluruh jamaah dan tokoh masyarakat, pemuda, pengurus musholla se-Desa Godo. Dalam sambutannya, Suwondo, kepala Desa Godo menyampaikan bahwa sekarang ini takmir masjid dan musholla […]

  • Ketua FKPT Jateng Sebut Harmoni Lahir dari Perjumpaan dan Penghargaan

    Ketua FKPT Jateng Sebut Harmoni Lahir dari Perjumpaan dan Penghargaan

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menggelar kegiatan bertajuk “Pitutur Cinta: Implementasi Ajaran Agama dalam Bingkai NKRI dengan Semangat Cinta Kasih”, yang melibatkan tokoh lintas agama, akademisi, serta generasi muda dari berbagai latar belakang pada Jumat 18 Juli 2025. Acara yang digelar melalui […]

  • Harta Karun Terpendam di Pati

    Harta Karun Terpendam di Pati

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kabupaten Pati, memang memiliki sejumlah “harta karun” terpendam. Salah satunya adalah Kopi Plukaran yang memiliki warna dan cita rasa berbeda dengan kopi-kopi lain seperti Kopi Lampung, Kopi Lasem, Kopi Kudus, Kopi Luwak dan berbagai jenis kopi. Salah satu pegiat, yang juga penjual Kopi Plukaran adalah Niam. Menurut dia, Plukaran memiliki sejumlah harta karun terpendam yang […]

  • PCNU-PATI

    Hasil Hasil Muktamar 32

    • calendar_month Sab, 17 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Buku yang kami terbitkan ini berisi dokumen hasil-hasil muktamarMakassar tersebut, mulai dari jadwal acara, tata tertib muktamar, berbagaikeputusan yang dihasilkan dasi sidang-sidang komisi, serta dokumentasi lainyang kami nilai penting baik untuk kalangan pengurus NU di tingkat pengurusbesar, wilayah dan cabang, serta warga Nahdliyin secara lebih luas.Dengan adanya penerbitan ini diharapkan mampu memenuhikebutuhan informasi yang sangat […]

  • Dipulangkan, Sejumlah Calon Jemaah Haji Asal Pati Gagal Terbang

    Dipulangkan, Sejumlah Calon Jemaah Haji Asal Pati Gagal Terbang

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id, Pati – Sejumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Pati gagal terbang ke tanah suci Makkah. Mereka dipulangkan lantaran tak lolos tes kesehatan menjelang penerbangan. Total enam calon jemaah dipulangkan dari Embarkasi Solo. Sebenarnya, mereka sudah diberangkatkan dari Halaman Pendapa Kabupaten Pati ke Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali pada Jumat (16/5/2025) dan Sabtu (17/5/2025) […]

  • Islam dan Modernitas

    Islam dan Modernitas

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

     Oleh : Miftahus Salam* Modernitas (kemodernenan) adalah salah satu masalah paling krusial yang dihadapi oleh umat Islam abad ini. Pasalnya sampai saat ini umat Islam selalu diidentikkan dengan kelompok yang berseberangan dengan modernitas. Bahkan ada yang membuat kesan bahwa Islam tidak cocok dengan modernitas. Isu-isu terkait modernitas menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam, terutama dalam […]

expand_less