Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 348
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyiapkan Kader NU  Di Masa Depan

    Menyiapkan Kader NU Di Masa Depan

    • calendar_month Sel, 18 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Perkembangannya Nahdlatul Ulama (NU) mengalami peningkatan sangat signifikan dalam jumlah pengikutnya. Hal ini bisa dilihat dalam Lembaga Survei Indonesia melalui exit poll pada tahun 2013. Dalam rilis tersebut, data menunjukkan bahwa dari 249 juta penduduk Indonesia yang mempunyai hak pilih, sekitar 36 persen atau 91,2 juta adalah warga NU. Selain itu  Di dalam buku “NU […]

  • Tanggulangi Covid 19, PCNU Pati Bagikan Bilik Antiseptik

    Tanggulangi Covid 19, PCNU Pati Bagikan Bilik Antiseptik

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menyerahkan sebuah bilik antiseptik kepada pengurus takmir Masjid Baiturrohim, Winong, Pati. PATI-Demi menunjang kenyamanan beribadah di tengah penyebaran covid 19, PCNU Pati segera ambil tindakan. Melalui berbagai lembaganya, pengurus  NU kabupaten Pati tersebut melakukan support upaya pencegahar penyebaran virus melalui bantuan moril dan materiil. Support moril dilaksanakan dengan […]

  • PCNU-PATI

    PAC IPNU IPPNU se-Kawedanan Juwana Kompak Rayakan Harlah Bersama

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- TRANGKIL – PAC IPNU IPPNU se-Kawedanan Juwana, meliputi Trangkil, Wedarijaksa, Juwana, dan Batangan kompak mengadakan peringatan Harlah IPNU ke-69 dan Harlah IPPNU ke-68 bersama. Kegiatan dipusatkan di Pondok Tahfidz Darul Hikmah Usmaniyyah Kertomulyo, Trangkil, Pati, pada Minggu (5/3/2023). Acara dimulai dengan pemotongan tumpeng dan sarasehan bersama alumni pada siang hingga sore hari. Kemudian dilanjut […]

  • Dilantik, PAC IPNU IPPNU Trangkil Terbitkan Dua Progam Unggulan

    Dilantik, PAC IPNU IPPNU Trangkil Terbitkan Dua Progam Unggulan

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Prosesi potong tumpeng usail pelantikan PAC IPNU-IPPNU Trangkil TRANGKIL – PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Trangkil sukses menggelar Pelantikan XIII dan Rapat Kerja di Perpustakaan PAC setempat, Desa Kertomulyo, Jum’at (8/10). Selain pelantikan, dalam kesempatan tersebut, PAC IPNU-IPPNU Trangkil juga menerbitkan dua program unggulan. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Camat Kecamatan Trangkil, MWC NU Trangkil, PC IPNU-IPPNU Kabupaten […]

  • PCNU-PATI

    Gandeng Ranting IPNU Gelang, Tim KKN IPMAFA Selenggarakan Pelatihan Bilal

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Jepara – Kelompok Kuliah Kerja Nyata 21 “Tim Wianggeni” Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati menggelar Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Nadlatul Ulama (IPNU) mengadakan Pelatihan Bilal, Kamis (10/8/2023). Acara tersebut diikuti oleh peserta didik laki-laki Madrasah Tsanawiyah Tarbiyatul Ulum dan anggota Pimpinan Ranting IPNU Gelang, dengan jumlah peserta 25 orang. Antusiasme peserta sangat terlihat dengan […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Eksistensi Tradisi Literasi di Pesantren

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto, MA Berbicara pesantren tentunya tidak lepas membahas kiai, santri, kitab kuning, asrama, dan musala. Adanya beberapa elemen tersebut tidak lain merupakan sarana-prasarana yang ada di lingkungan pesantren.  Oleh karena itu, penting sekali bagi pengelola pesantren untuk memperhatikan elemen yang harus dimiliki pesantren. Supaya dalam pengelolaan pesantren lebih professional dan memberikan pelayanan terbaik kepada […]

expand_less