Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 221
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Etika Komunikasi Politik

    Etika Komunikasi Politik

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

      Menulis bagi seorang dosen adalah menjadi sebuah keharusan. Karena melalui sebuah tulisan dosen akan mengabadikan pemikiran-pemikirannya serta ikut menyumbang khasanah keilmuan negara Indonesia, seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu dosen senior program studi Ilmu Komunikasi Unika Atma Jaya, Prof. Dr. Alois A. Nugroho menerbitkan buku baru dalam bidang komunikasi yang bertajuk “Komunikasi & […]

  • Bedah Buku  “Menatap Massa Depan NU “

    Bedah Buku “Menatap Massa Depan NU “

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2016
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati hari jadi Ormas Islam Nahdlatul Ulama yang ke-90, LTN PCNU Kabupaten Pati bekerjasama dengan Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), organisasi kemahasiswaan Library Coner serta BEM-Pro PMI Institut Pesantren Mathali’ul Falah menyelenggarakan event launching dan bedah buku “Menatap Masa Depan NU : Membangkitkan Spirit Tashwirul Afkar, Nahdlatul Wathan, dan Nahdlatut Tujjar” Karya Dr. […]

  • Sekolah Inovasi Pangan Gelombang Dua Mantab Cetak Pemuda Sadar Kedaulatan Pangan

    Sekolah Inovasi Pangan Gelombang Dua Mantab Cetak Pemuda Sadar Kedaulatan Pangan

    • calendar_month Ming, 7 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Antusiasme para pemuda peserta Sekolah Inovasi Pangan gelombang kedua di MMH Tayu. TAYU – Setelah melaksanakan kegiatan Sekolah Inovasi Pangan di Kecamatan Winong (4/11) lalu, PCNU Pati menggandeng Forbil kembali melaksanakan kegiatan serupa di wiliyah Pati utara. Tepatnya, di gedung MTs. MMH Tayu.  Sama seperti di Winong, agenda tersebut juga diklasifikasi menjadi dua kelas. Bedanya, […]

  • Salah seorang demonstran berorasi di depan Kantor Bupati, Pati. Sebelumnya, mereka juga berunjuk rasa di depan Kantor DPRD

    PMII Cabang Pati Demo di Kantor DPRD, Ini Tuntutannya

    • calendar_month Sen, 11 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    PATI-  Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pati lakukan aksi demo di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (11/4). Para mahasiswa mulai datang sekira pukul 10.00 WIB dengan membentangkan berbagai poster bertuliskan bentuk protes terhadap kenaikan harga-harga. Mulanya, puluhan mahasiswa tersebut ditemui oleh Wakil Ketua II DPRD […]

  • Konsolidasi  Rutin PAC Fatayat Gembong

    Konsolidasi  Rutin PAC Fatayat Gembong

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Anak Cabang Fatayat Kecamatan Gembong melakukan konsolidasi rutin bertempat di rumah sahabat Siti Nur Aisyah Desa semirejo, Ahad 5/6 kemarin “Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus PAC Gembong dan ketua Ranting sekretaris dan anggota Fatayat se kec. Gembong” jelas Munfarihah Ketua PAC Gembong Lanjutnya Kegiatan PAC Fatayat Gembong sudah berjalan ke sekian kalinya d […]

  • Bertawashul Pada Orang-Orang Sholeh

    Bertawashul Pada Orang-Orang Sholeh

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2014
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Bertawassul dengan Orang-Orang Shalih Yang dimaksud dengan bertawassul dengan para nabi dan wali adalah memohon kepada Allah SWT dengan menempatkan mereka sebagai sebab dan sarana mencapai tujuan dan Allahlah yang mewujudkannya. Demikian itu karena Allah memberi kemulyaan pada mereka, bukan karena mereka yang melakukan. Keyakinan yang benar seperti inilah yang berlaku pada semua perbuatan dan […]

expand_less