Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Semua akan NU pada Waktunya

    • calendar_month Kam, 15 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Oleh : Maulana Karim Sholikhin* Dulu, dulu sekali, diceritakan bahwa Imam Syafi’i sudah mengajar di Masjidil Haram sebelum usianya genap 12 tahun. Santrinya bukan anak-anak yang masih belajar a-ba-ta, melainkan para syaikh, pemuka agama. Bukan main! Al kisah, di suatu hari di Bulan Ramadhan, Imam Syafi’i mengajar sejak pagi sampai siang bolong. Saat mencapai tengah […]

  • gus-20dur-jpg

    Ger Gerran Bersama Gus Dur

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

      “Biarkan dunia politik ribut, humor terus berlanjut”. Demikianlah kira-kira prinsip yang dipegang oleh KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Mantan Ketua Umum PBNU (1984-1999) yang juga menjadi presiden RI yang keempat dari tahun 1999 hingga 2001, memang terkenal dengan gaya khasnya yang nyeleneh dan humoris. Dari sifat nyeleneh dan humor-humor yang dilontarkan Gus Dur, […]

  • NU Gembong Bocorkan Konsep Agenda Hari Santri

    NU Gembong Bocorkan Konsep Agenda Hari Santri

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    GEMBONG – Hari Santri Nasional (HSN) yang biasa diperingati setiap 22 Oktober memang masih cukup jauh. Namun, MWC NU Gembong telah mempersiapkan kegiatan untuk mengenang jasa para santri tersebut. Jumat (9/9) siang, MWC NU Gembong melangsungkan rapat untuk membahas kegiatan tersebut. Personel rapat pun beragam guna memperoleh ide-ide dan gagasan baru untuk memperingati HSN 2022. […]

  • Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama

    Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud oleh keputusan ini terdapat dalam naskah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama beserta Muqaddimah al-Qanunil Asasy sebagai pedoman untuk melaksanakan tata organisasi dalam mencapai tujuan dan cita-cita Nahdlatul Ulama;

  • Generasi Horeg, Bikin Cemas Untuk Indonesia Emas

    Generasi Horeg, Bikin Cemas Untuk Indonesia Emas

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Ditengah perkembangan teknologi yang berujung pada modernisasi, seharusnya jadi era yang baik bagi kehidupan suatu bangsa. Merespon perubahan yang kian pesat pun semestinya jadi momen perkembangan ke arah maju bagi negara. Hal tersebut, semestinya juga selaras dengan tujuan negara Indonesia menjadi Indonesia Emas di tahun 2025 mendatang. Menengok pergaulan remaja yang bahkan […]

  • Ngaos Jurnalistik

    Ngaos Jurnalistik

    • calendar_month Sel, 26 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Pati , Pelatihan jurnalistik Rabu (13/12) malam di lantai dua Ponpes Shofa Az Zahro (PPSA) sangat memotivasi para peserta.  Kegiatan bertajuk “Ngaos Jurnalistik : Asyiknya Jadi Pencari Kabar” ini sedikitnya diikuti oleh lima puluh santri PPSA. Sedikitnya santri yang turut dalam agenda tersebut ditengarai pelaksanaannya yang telah memasuki liburan pondok. “Kalau pesertanya sedikit seperti ini […]

expand_less