Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 290
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri Mathali'ul Falah Kajen Raih Juara 1 Debat Bahasa Inggris MQK Nasional

    Santri Mathali’ul Falah Kajen Raih Juara 1 Debat Bahasa Inggris MQK Nasional

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Santri Perguruan Islam Mathali’ul Falah (PIM) Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional Ke-8 yang berlangsung di Pondok Pesantren As’adiyah, Wajo, Sulawesi Selatan, pada 30 September–5 Oktober 2025. Tim yang terdiri atas Hilya Hilma, Viki Elok Sofyani, dan Najmah Ahlami Arwani ini mewakili […]

  • Lima Ratusan Pendekar Pagar Nusa Meriahkan Apel dan Kirab Hari Santri

    Lima Ratusan Pendekar Pagar Nusa Meriahkan Apel dan Kirab Hari Santri

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    PATI – Lima ratusan pendekar Pagar Nusa turut memeriahkan Apel dan Kirab Hari Santri Nasioal (HSN) pada Sabtu (22/10/2022). Ketua Pimpinan Cabang (PC) Pagar Nusa, Suwarto mengungkapkan, sebanyak 150 pendekar Pagar Nusa mengikuti kirab HSN. Sementara, 300 lebih pendekar lainnya menampilkan atraksi di sela-sela pelaksanaan kirab. “Amanat dari panitia, Pagar Nusa diminta untuk kebersihan. Jadi […]

  • Mahasiswa Jogja Adakan Sarasehan Bahas Tasawuf Weton

    Mahasiswa Jogja Adakan Sarasehan Bahas Tasawuf Weton

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Gus Luthfi Mustofa (paling kiri) semangat memberikan materi ‘Tasawuf Weton’ dibawah bendera Matan. YOGYAKARTA – Mahasiswa Ahlut Thariqoh Al Mu’tabaroh an Nahdliyyah (MATAN) Yogyakarta menggelar Rotiban dan sarasehan di Selasar Masjid Kampus UIN Sunan Kalijaga Yigyakarta, Sabtu (11/12) lalu.  Acaara bertajuk ‘Majelis Lidz-Dzikr Rotib al Haddad dan Sinau Bareng’ tersebut merupakan agenda rutin Matan. Tema […]

  • MWCNU Kayen Bangun Gedung Baru

    MWCNU Kayen Bangun Gedung Baru

    • calendar_month Rab, 18 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Kayen, mengadakan rapat kordinasi terkait akan dilaksanakan pembangunan gedung baru, 14/9 kemarin bertempat  dirumahnya  ketua MWCNU Kayen, Sofyan.             “Target kami dalam tahun ini harus mampu mempunyai gedung perkantoran sendiri, demi untuk menunjang kinerja pengurus NU wilayah Kayen, jadi pusat administrasi dan kegiatan lainya akan kami […]

  • YPI Monumen Mujahidin Berikan Santunan pada Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa 

    YPI Monumen Mujahidin Berikan Santunan pada Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa 

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Puluhan anak Yatim dan Duafa mendapat santunan dari Yayasan Perguruan Islam (YPI) Monumen Mujahidin Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Sabtu (19/11/2022) pagi.  Kegiatan yang mengusung tema “Cinta dan Santun kepada Anak Yatim dan Dhuafa” ini digelar di Lantai 2 Gedung MTs PIM Mujahidin.  Ketua Umum YPI Monumen Mujahidin Bageng, Kunadi mengatakan, kegiatan ini  […]

  • PCNU-PATI Photo by dendoktoor

    Kemampuan yang Berbeda

    • calendar_month Jum, 9 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa hari yang lalu saya mengajak kekasih pada sebuah tempat. Disana kita sedang menunggu sebuah antrian untuk menanyakan perihal sesuatu pada ahlinya. Kebetulan saya baru pertama kali menghadapi hal semacam ini. Sehingga saya memintanya untuk menemani. Pada saat menunggu, dia memberi saya masukan perihal apa saja yang harus saya katakan. “Pokoknya […]

expand_less