Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 345
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cika Pimpin Pemudi NU Gembong

    Cika Pimpin Pemudi NU Gembong

    • calendar_month Ming, 31 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Munfarichah, ketua baru PAC Fatayat NU Gembong menyampaikan sambutannya usai konferensi GEMBONG – Munfarichah, terpilih sebagai pemimpin baru PAC Fatayat NU Gembong. Keputusan ini merupakan hasil dari Konferensi Fatayat NU Gembong yang dilaksanakan Minggu (31/10) di Ponpes Shofa Az Zahro’ Gembong.  Wanita yang akrab disapa Cika tersebut menggantikan posisi Durrotun Nihayah yang telah memimpin Fatayat […]

  • PCNU- PATI Photo by ilya

    Pendidikan dan Tantangan di Era Digital

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Oleh: Miftahus Salam Tantangan pendidikan semakin meningkat di era digital. Perkembangan teknologi dan Informasi yang semakin pesat membuat siswa dengan mudah mengakses informasi apapun dari belahan dunia manapun dengan sangat cepat. Perlu filterisasi yang ketat agar tidak mendapatkan informasi yang kurang tepat. Maka pengawasan yang ketat serta kebijakan yang tepat perlu ditekankan agar peserta didik […]

  • Follow Up Makesta, IPNU IPPNU Jetak Ziarahi Makam Tokoh Desa

    Follow Up Makesta, IPNU IPPNU Jetak Ziarahi Makam Tokoh Desa

    • calendar_month Sab, 2 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

      Para kader IPNU IPPNU Jetak berpose usai berziarah di salah satu makam tokoh desa  WEDARIJAKSA – Dalam rangka follow up Makesta ke 3, PR IPNU IPPNU Desa Jetak menggelar ziarah ke sejumlah makam tokoh desa, Jum’at (1/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh peserta Makesta IPNU IPPNU Desa Jetak. Selain itu Ketua PAC IPNU IPPNU […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Ramadan Produktif Berliterasi

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.907
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda Pada Kolom Ramadan 2024, saya telah menulis di Pcnupati.or.id sebuah tulisan sederhana berjudul Ramadan: Bulan Literasi dan Numerasi” pada 30 Maret 2024. Pada 5 Maret 2025, saya menulis Puasa dan Produktivitas Kerja. Pada 19 Maret 2025, saya menulis kolom berjudul Ramadan itu Bulan Produktif!. Selama Ramadan 2025 kemarin, saya menginisiasi GLM Ramadan […]

  • PCNU-PATI

    Istri KH. Mohammad Achmad Sahal Mahfudh Berpulang

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    MARGOYOSO – Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’uun. Kabar duka menyelimuti Nahdlatul Ulama. Salah satu tokoh perempuan NU sekaligus Mustasyar PBNU 2022-2027, Nyai Hj. Nafisah Sahal Mahfudh wafat.  Kabar duka tersebut dikonfirmasi melalui KH. Faishal Muzammil pada Kamis (10/11) petang kemarin.  “Sekitar jam 18.00 WIB beliau berpulang di Rumah Sakit Islam (RSI) Pati. Sebelumnya beliau […]

  • PCNU Pati Bantah Dukung Mutlak Lima Hari Sekolah

    Opsional Lima atau Enam Hari Sekolah Kewenangan Mutlak Satpen.

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

      Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati membantah mendukung atau menolak secara mutlak penerapan lima hari sekolah. ’’PCNU Kabupaten Pati tidak menolak atau mendukung secara mutlak kebijakan 5 Hari Sekolah, karena disamping mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga berharap tidak terjadi cacat prosedur dalam kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah,” ujar […]

expand_less