Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 424
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    FOMO Ramadan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.641
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Ramadan sering melahirkan nafsu konsumtif berlebihan. Mbuh kenapa. Saya juga nggak paham. Seolah, ada dorongan kuat untuk beli, beli, beli, check out di Shoope, Lazada, Tokopedia, dan jalan-jalan ke pasar, mall, atau swalayan untuk beli, dan beli. Bahkan ada teman berkata “Wes, rasah nunggu paketan ning Shoope, marakke mumet, soale suwe […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Pedoman Politik ala Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Sab, 16 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, M.A Dalam menyambut pesta demokratis yang rutin bergulir setiap lima tahun sekali. Sebagai warga Negara Republik Indonesia tentunya memiliki hak pilih untuk menentukan pilihannya masing-masing. Hal ini sangat wajar karena setiap orang memiliki karakteristik dan pendapat tersendiri. Sehingga sebagai warga negara yang baik, harus bijak dan bisa menyikapi sebuah pemandangan perbedaan demi […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Dekonstruksi Gandulan Sarunge Kiai (Bagian II)

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.226
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda Sebenarnya, tulisan ini selesai pada bagian pertama, yaitu berjudul Dekonstruksi Gandulan Sarunge Kiai (Bagian I). Namun, karena saya kesel, ya saya lanjutkan di bagian kedua ini. Agar ada jeda. Ambegan disit. Idiom gandulan sarunge kiai dalam wacana populer sering dipahami sebagai simbol kebergantungan atau bahkan kultus individu. Dekonstruksi atas idiom tersebut tentu […]

  • PAC IPNU IPPNU Trangkil Juara Lomba Kreasi Pelajar

    PAC IPNU IPPNU Trangkil Juara Lomba Kreasi Pelajar

    • calendar_month Ming, 23 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Trangkil mengerahkan 73 personil untuk berpartisipasi dalam kegiatan Apel dan Kirab Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kabupaten Pati pada Sabtu (22/10/2022). Dalam kesempatan itu, PAC IPNU IPPNU Trangkil juga menyabet juara 1 dalam ajang Lomba Kreasi Pelajar […]

  • RMI PWNU Jawa Tengah Bersama Baznas Jawa Tengah Dorong Pesantren Melek Digital melalui Pelatihan Digital Marketing

    RMI PWNU Jawa Tengah Bersama Baznas Jawa Tengah Dorong Pesantren Melek Digital melalui Pelatihan Digital Marketing

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Semarang, 12 Maret 2025 – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Jawa Tengah terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pesantren dalam menghadapi era digital. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Pelatihan Digital Marketing bagi pengelola Humas dan IT pondok pesantren se-Jawa Tengah. Acara yang digelar di SMK Negeri Jawa Tengah ini berlangsung […]

  • PCNU-PATI

    PCNU Pati Gelar Tasyakuran Harlah ke-101 NU

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, adakan tasyakuran Hari Lahir (Harlah) ke 101 NU, di aula kantor setempat, Ahad (28/1/2024) siang. Tasyakuran ini dihadiri oleh para ketua dan sekretaris Lembaga, Badan Otonom (Banom), hingga Majelis Wakil Cabang (MWC). Adapun Harlah NU tahun ini mengusung tema Memacu Kinerja, Mengawal Kemenangan Indonesia. Ketua Tanfidziyah PCNU […]

expand_less