Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 216
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ubah Curhat Jadi Cuan: Satupena Temanggung Motivasi Siswa MTs Ma’arif Nurul Huda Lewat Literasi

    Ubah Curhat Jadi Cuan: Satupena Temanggung Motivasi Siswa MTs Ma’arif Nurul Huda Lewat Literasi

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.963
    • 0Komentar

      ​TEMANGGUNG – Organisasi penulis Satupena Kabupaten Temanggung kembali menunjukkan komitmennya dalam menebar virus literasi. Kali ini, Satupena menggelar agenda Mini Workshop kedua yang bertempat di MTs Ma’arif Nurul Huda, Keblukan, Kaloran, pada Kamis (15/1/2026). ​Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menghadirkan narasumber inspiratif, Ahmad Nawawi, atau yang akrab disapa Awi Ahna. Beliau merupakan […]

  • Cetak Wirausahawan Baru, PC Fatayat Gelar Pelatihan Pengolahan Bandeng

    Cetak Wirausahawan Baru, PC Fatayat Gelar Pelatihan Pengolahan Bandeng

    • calendar_month Rab, 28 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    PATI – PC Fatayat NU Kabupaten Pati menyelenggarakan pelatihan untuk mensukseskan program tenaga kerja mandiri dari Kementrian Tenaga Kerja yang berlangsung selama tiga hari (26-28/10/2020) di kantor PCNU Kabupaten Pati. Rabu, (28/10/2020) Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Pati Asmonah Yusuf, M.Pd menyampaikan, pelatihan yang diselenggarakan merupakan pembekalan penciptaan wirausaha baru melalui usaha olahan bahan makanan dari […]

  • PCNU-PATI

    Muallaf Dapat Bantuan Dari Lazisnu Pati

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PC Lazisnu Pati kembali menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada warga Desa Mojo Kecamatan Cluwak, Selasa (29/08).  Sebelumnya pihak Lazisnu Pati mendapat informasi tersebut dari salah satu pengurus Lazisnu MWC Cluwak yang mengabarkan bahwa salah satu warganya sangat membutuhkan pertolongan untuk kebutuhan sehari-hari.  Syaiful Huda selaku manajer fundrising PC Lazisnu Pati, mengatakan bahwa dirinya dan […]

  • PCNU- PATI

    Beban Berat Masyarakat

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Beberapa hari lalu, saat saya perjalanan berangkat ke kantor, saya berhenti untuk mengisi bahan bakar ke salah satu SPBU yang saya lewati. Antriannya panjang. Sepanjang kemacetan menuju kota Atlas. Sabar. Dalam antrian di depan saya rata rata sepeda motor besar, seperti Megapro, Vixion, GL Pro, GL Mex, GL 100, Win 100, RX King dan seterusnya. […]

  • MWCNU  Kecamatan Gembong Sukses Gelar Seminar Ekonomi

    MWCNU Kecamatan Gembong Sukses Gelar Seminar Ekonomi

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2017
    • account_circle admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC-NU) dan Para Kader  Muda NU melaksanakan seminar Ekonomi bertajuk “Membangun Kemandirian Ekonomi MWC-NU Gembong” dengan peserta dari seluruh Ranting NU se Kecamatan Gembong dengan menghadirkan dua narasumber, H. Najib Zabidi Direktur Koperasi Aneka Jasa 26 Pati dan Mumu Mubarok, Direktur Arta Mas Abadi, Minggu (15/1) kemarin. […]

  • MTs Manahijul Huda Ngagel Adakan Kompetisi Bulu Tangkis untuk Cetak Atlet Muda Berbakat

    MTs Manahijul Huda Ngagel Adakan Kompetisi Bulu Tangkis untuk Cetak Atlet Muda Berbakat

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.042
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Manahijul Huda Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, mengadakan kompetisi bulu tangkis kategori tunggal putra dan tunggal putri tingkat SD/MI Se-kabupaten Pati. Sebanyak 83 siswa mengikuti kompetisi yang berlangsung pada tanggal 22 hingga 25 Oktober 2025 di area GOR MTs Manahijul Huda dan GOR Desa Kenanti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati ini. Ketua […]

expand_less