Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 326
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by sarangib

    Padi Tumbuh dalam Kesunyian

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Dua tahun lalu hampir setiap pagi jika Aghza—anakku—bangun pagi, aku sering mengajaknya jalan-jalan ke pematang sawah. Dia tampak antusias setiap kali aku ajak ke persawahan. Sebelumnya dia minta dibuatkan susu dulu. Nanti susu yang dalam dot itu diminum pada saat kami melihat sawah. Terasa lebih nikmat, mungkin pikirnya. Aku bonceng […]

  • Kios Kaffah, Pusatnya Perlengkapan Haji dan Oleh-Oleh Khas Pati

    Kios Kaffah, Pusatnya Perlengkapan Haji dan Oleh-Oleh Khas Pati

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Pati – Masyarakat Kabupaten Pati tak perlu kebingungan jika ingin mendapatkan oleh-oleh khas Pati.  Pasalnya, telah hadir Kios Kaffah yang menjual berbagai produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pati.  Kios yang terletak di kompleks Gedung Haji Kabupaten Pati atau di depan Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati itu buka setiap hari mulai pukul […]

  • Pengukuhan Pengurus IKA SMANTA masa bakti 2024-2029

    Pengukuhan Pengurus IKA SMANTA masa bakti 2024-2029

    • calendar_month Sen, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Tayu.Dalam rangka meningkatkan jalinan silaturahim alumni antar angkatan telah di adakan pengukuhan Ikatan Keluarga Alumni SMA Negeri 1 Tayu (IKA SMANTA) Masa Bakti 2024-2029 bertempat di Aula SMA Negeri 1 Tayu Kamis, 7 November 2024 kemarin. Dalam sambutannya Setyo Haryono, S.Pd., M.Pd. selaku pembina IKA SMANTA menyatakan bahwa pengukuhan pengurus ini sebagai salah satu strategi […]

  • Melatih Mental Santri  Tabligh

    Melatih Mental Santri Tabligh

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Pati. Darul Hadlanah YKMNU Pati mengadakan tabligh yang merupakan salah satu kegiatan setiap dua bulan satu kali di bawah tanggung jawab seksi pendidikan kepengurusan santriwati Darul Hadlanah. Senin, 13/11 kemarin.             “Tujuan di adakannya kegiatan tersebut yaitu bertujuan untuk melatih santri agar terbiasa tampil di depan khalayak ramai. Selain itu juga untuk menyalurkan bakat-bakat yang […]

  • PCNU-PATI

    I Wuf You

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    ARI menyeka keringatnya yang bercucuran di dahi, lalu menegak isi botol minuman. Latihan futsalnyasebentar lagi selesai tapi Ari sudah kelelahan gini. Sekarang dengan dulu memang sangat berbeda. Aribisa menghabiskan tiga ronde permainan sampai-sampai teman setimnya minta ampun untuk berhenti.“Iris biasanya dateng,” ledek salah satu temannya, Zaki. “Lagi selek lo berdua?”Ari sebenernya nggak mau jawab, tapi […]

  • PCNU Pati Mintakan Sholat Ghoib untuk BJ Habibie

    PCNU Pati Mintakan Sholat Ghoib untuk BJ Habibie

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati memintakan sholat ghoib untuk Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Habibie yang meninggal dunia, Rabu, 11 September lalu. Permohonan sholat ghoib ini ditujukan kepada semua warga nahdliyyin se-Kabupaten Pati. Permohonan ini disebarkan melalui Surat PCNU Kab. Pati Nomor 047/PC/A.II/XI.06/VIII/2019 tertanggal 12 September 2019. Dalam salinan surat yang […]

expand_less