Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 209
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Anita Austvika

    Kadar Bahagia itu Berbeda

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Minggu lalu saya tak menulis seperti biasanya. Namun kali ini saya ingin menuliskan sedikit unek-unek yang saya rasakan tentang fenomena beberapa hari terakhir ini yang tengah viral. Perdebatan antara Childfree Versus punya anak. Meski saya menyadari dalam tulisan kali ini pun pasti tak runtut layaknya seorang penulis pada umumnya. Maklum, saya masih […]

  • PCNU-PATI

    Pergolakan Permikiran Islam

    • calendar_month Sel, 3 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Ahmad Wahib meninggal dalam usia yang masih muda. Sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi telah menabraknya dipersimpangan jalan Senen Raya-Kalilio. Peristiwa itu terjadi tanggal 31 Maret malam tahun 1973. Ketika itu Wahib baru saja keluar dari kantor Majalah Tempo, tempat ia bekerja sebagai calon reporter. Tragisnya, pengemudi motor tersebut adalah seorang pemuda, justru bagian dari […]

  • PCNU - PATI

    Empat Basis Buruh Sarbumusi Pati Didaftarkan ke Disnaker

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    PATI – Empat basis dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati telah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Rabu (3/8/2022) siang. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarbumusi Kabupaten Pati, Husaini mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan empat basis atau kelompok itu antara lain  kelompok petani dari Jekenan, kelompok guru TPQ dari Pucakwangi, kelompok sopir […]

  • Bupati Dukung Penuh Proker Fatayat

    Bupati Dukung Penuh Proker Fatayat

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    PATI-Pengurus Cabang Fatayat Pati melakukan kunjungan ke kantor Bupati Pati, Senin (12/8) siang. Fatayat mendelegasikan sepuluh orang koordinator bidang untuk bertemu dengan Bupati. Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut menghasilkan beberapa agenda. Foto bersama Pengurus Harian Cabang Fatayat Pati bersama Bupati Pati.  “Kami terus berupaya membangun komunikasi dan kerja sama dengan siapa saja, […]

  • PCNU-PATI Photo by Jason Leung

    Kontribusi NU dalam Mengentaskan Moralitas Bangsa

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Pendidikan di Indonesia erat sekali dikaitkan dengan sistem pembelajaran yang dilakukan oleh guru kepada peserta didik. Dimana dalam proses belajar baik formal maupun non-formal tentunya guru memiliki standar masing-masing dalam memberikan materi kepada peserta didik. Hal ini dimaksud untuk mempermudah transfer pembelajaran antara guru dan murid. Sedangkan dalam pendidikan formal, idealnya penilian […]

  • Masyarakat Lintas Agama Bersih-Bersih Sungai Juwana

    Masyarakat Lintas Agama Bersih-Bersih Sungai Juwana

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id –  Masyarakat lintas agama di Kabupaten Pati gelar kegiatan bersih-bersih di bantaran Sungai Juwana. Tepatnya di sekitaran Jembatan Sampang, Sabtu (29/10/2022) pagi. Kegiatan bertema ”Bedo Kang Nyawiji” itu diselenggarakan oleh masyarakat dari berbagai komunitas. Di antaranya Badan Musyawarah Antar Gereja Pati, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pati, Ansor Pati, Jaringan Masyarakat Peduli Sungai Juwana, […]

expand_less