Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 333
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Pati Antar FKUB Raih Peringkat III Harmony Award 2025

    Kemenag Pati Antar FKUB Raih Peringkat III Harmony Award 2025

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.719
    • 0Komentar

    Jakarta (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mendampingi Ketua FKUB Kabupaten Pati, Manhajussidad, menerima penghargaan Peringkat III Kinerja Terbaik FKUB Tingkat Kabupaten dalam ajang bergengsi Harmony Award 2025 yang diselenggarakan Kementerian Agama RI. Penganugerahan berlangsung meriah di Hotel Double Tree Kemayoran, Jakarta, Jumat malam (28/11/2025). Penghargaan ini menegaskan bahwa Kabupaten Pati […]

  • Belajar Pada Kiai Sahal Mahfudh

    Belajar Pada Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Jum, 10 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

      KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh merupakan seorang kiai yang  ‘alim dan faqih dalam berbagai disiplin ilmu. Beliau merupakan anak ketiga dari enam bersaudara  dari pasangan KH. Mahfudh Salam (w. 1944) dan Nyai Hj. Badi’ah (w.1945). Kiai Sahal lahir di Desa Kajen  Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah pada 17 Desember 1937. Kiai Sahal sapaan […]

  • PCNU-PATI

    Fikih Energi Terbarukan

    • calendar_month Sen, 19 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Fikih atau dapat diartikan syariat Islam harus bisa menjawab berbagai masalah yang muncul di tengah – tengah masyarakat dunia yang berkaitan dengan kehidupan, termasuk dalam perubahan.  Unsur alam yang berkaitan dengan kehidupan adalah energi. Perkembangan jaman yang semakin cepat dan maju semakin membutuhkan tunjangan energi untuk menyokong kehidupan manusia. Selain itu, kebutuhan energi yang semakin banyak juga […]

  • LPBA Kajen Gelar Bazar untuk Sambut Haul Syeikh Mutamakkin

    LPBA Kajen Gelar Bazar untuk Sambut Haul Syeikh Mutamakkin

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Dalam rangka menyongsong Haul Syeikh Ahmad Mutamakkin, Lembaga Pengembangan Bahasa Arab (LPBA) Kajen menggelar bazar buku. Bazar ini dilakukan di gedung LPBA yang berada di sebelah timur makam. “LPBA memang menggelar kegiatan ini untuk menyambut haul Syeikh Mutamakkin Kajen” kata Siswanto, panitia penyelenggara saat ditemui pcnupati.or.id Minggu (1/9). Para santri sedang memilah dan memilih buku […]

  • Sugeng Kondur, Gus Umar

    Sugeng Kondur, Gus Umar

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Oleh: KH. Yusuf Hasyim, S.Ag., M.Si.* Kamis malam, seperti biasa, di waktu luang, saya selalu mengecek WhatsApp barang kali ada notifikasi penting. Benar saja. Malam itu, bukan cuma info penting, namun juga mengejutkan. Tanpa mau termakan isyu sumbang, saya segera mencari info A1. Seorang sahabat yang saya nilai sangat dekat dengan keluarga Gus Umar Fayumi […]

  • Memahami Kembali Masyruiyyah Ihtifal

    Memahami Kembali Masyruiyyah Ihtifal

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    الحمد لله ثم الحمد لله الحمد حمداً يوافي نعمه ويكافئ مزيده، يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك ولعظيم سلطانك، سبحانك اللهم لا أحصي ثناءاً عليك أنت كما أثنيت على نفسك، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله وصفيه وخليله خير نبي أرسله، أرسله […]

expand_less