Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 340
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Maulid Nabi, PR IPNU Blingjati Gelar Safari Maulid

    Peringati Maulid Nabi, PR IPNU Blingjati Gelar Safari Maulid

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

      WINONG – Pimpinan Ranting IPNU Blingjati menyelenggarakan acara Safari Maulid dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.  Acara digelar selama selama 11 hari mulai dari tanggal 7 – 18 Oktober yang bertepatan dengan 1-12 Rabi’ul Awwal 1443 H.  Lokasi acara berpindah – pindah, menggunakan sistem ganjil – genap. Pada malam ganjil lokasi acara di […]

  • PAC IPNU IPPNU Trangkil Juara Lomba Kreasi Pelajar

    PAC IPNU IPPNU Trangkil Juara Lomba Kreasi Pelajar

    • calendar_month Ming, 23 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Trangkil mengerahkan 73 personil untuk berpartisipasi dalam kegiatan Apel dan Kirab Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kabupaten Pati pada Sabtu (22/10/2022). Dalam kesempatan itu, PAC IPNU IPPNU Trangkil juga menyabet juara 1 dalam ajang Lomba Kreasi Pelajar […]

  • PCNU-PATI

    Lazisnu – Artha Mas Abadi Tasyarufkan Zakat Produktif

    • calendar_month Sab, 17 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – PC Lazisnu Pati menghadiri kerjasama dengan BPRS Artha Mas Abadi dalam hal pentasyarufan zakat produktif, kamis (15/12). Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh dewan pakar BPRS Artha Mas Abadi Ahmad Dimyati dan Ghufron Halim serta perwakilan PC Lazisnu Pati. Selain petinggi kedua instansi, kegiatan yang dilaksanakan di kantor BPRS Artha Mas Abadi tersebut turut […]

  • Kiai Jangan Sampai Kalah dengan AI

    Kiai Jangan Sampai Kalah dengan AI

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Temanggung – Ketua Tanfidziyah PCNU Temanggung KH Muchamad Nurul Yaqin (Gus Nurul Yaqin) menegaskan bahwa kiai atau ulama Nahdlatul Ulama tidak boleh kalah dengan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.   Hal itu diungkapkan dalam Refleksi dan Istighosah dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU bertajuk “Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat” di aula […]

  • Ketua Lazisnu PCNU Pati Siap Sinergikan Kinerja Penguru

    Ketua Lazisnu PCNU Pati Siap Sinergikan Kinerja Pengurus

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

      Pcnu.or.id. – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menyelenggarakan Apel Siaga Tanggap Bencana dan Rapat Koordinasil Wilayah (Rakorwil) Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Lazisnu), pada Sabtu-Ahad (28-29/12/2024) di Asrama Haji Donohudan Boyolali.   Kegiatan yang mengusung tema “Merawat Kepercayaan, Membangun Kemandirian” ini diikuti oleh Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama […]

  • PCNU Tandaskan Pentingnya Eksistensi Pengurus Ranting

    PCNU Tandaskan Pentingnya Eksistensi Pengurus Ranting

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    PATI-Perlunya koordinasi hingga akar rumput, memaksa NU harus memiliki corong-corong hingga ke tingkat desa. Hal ini sangat penting sebagai media penyaluran informasi baik dari atas ke bawah (up-down) maupun dari bawah ke atas (buttom-up). Sebenarnya, secara organisasi, NU sudah didesain untuk menembus level ini. Keberadaan Pengurus Ranting NU sebagai strata organisasi NU yang bersentuhan langsung […]

expand_less