Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 443
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menolong Orang Termasuk `Udzur Jum`atan

    Menolong Orang Termasuk `Udzur Jum`atan

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Ilustrasi : Pixabay Seorang laki-laki hendak pergi melaksanakan sholat jum`at, kemudian ditengah jalan ada sebuah kecelakaan. Pertanyaan :Apa lelaki tersebut harus menolong kecelakaan ataukah tidak? Mengingat jikalau ia menolong, maka akan tertinggal sholat jum`at/waktu sholat jum`at akan habis. Akan tetapi jikalau ia tidak segera menolong, kecelakaan tersebut akan merenggut nyawa/sakit parah. ? Jawaban :Wajib menolong, […]

  • Syaikhona Mbah Kholil Bangkalan

    Syaikhona Mbah Kholil Bangkalan

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Hari Selasa tanggal 11 Jumadil Akhir 1235 H atau 27 Januari 1820 M, Abdul Lathif seorang Kyai di Kampung Senenan, Desa Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, ujung Barat Pulau Madura, Jawa Timur, merasakan kegembiraan yang teramat sangat. Karena hari itu, dari rahim istrinya lahir seorang anak laki-laki yang sehat, yang diberinya nama Muhammad Kholil, yang […]

  • Sumbang Kurungan untuk Ikut Atasi Corona

    Sumbang Kurungan untuk Ikut Atasi Corona

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Kurungan burung sumbangan Imam Muslih untuk warga terdampak corona PATI-Unik, begitu kata yang muncul pertama kali saat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Joyo Kesumo Pati menerima kiriman tak lazim. Bingkisan tersebut berupa sebuah kurungan burung berukuran 30 cm × 50 cm. Benda tersebut merupakan pemberian dari seorang pengrajin kurungan burung asal Desa Ranggah Metaraman […]

  • Pemimpin Tegas Pemberani

    Pemimpin Tegas Pemberani

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. Jamal Makmur Salah satu kader terbaik NU Pati telah berpulang ke rahmatullah, yaitu KH. Imam Shofwan. Beliau pernah menduduki posisi puncak sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Pati periode 2009-2013. Beliau terpilih bersama KH. Asmui Syadzali dalam konferensi NU di Pondok Ar-Roudloh At-Thohiriyyah asuhan KH. A. Mu’adz Thohir Kajen Margoyoso Pati. Beliau menggantikan KH. […]

  • Siswa MA Miftahul Ulum Semarakkan Haul Nyai Ageng Ngerang

    Siswa MA Miftahul Ulum Semarakkan Haul Nyai Ageng Ngerang

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    TAMBAKROMO-Dalam rangka Haul Nyai Ageng Ngerang, panitia menyelenggarakan segudang acara. Salah satunya adalah Karnaval Kirab Budaya yang dihelat Sabtu (31/8) siang. Untuk mensukseskan agenda ini, panitia menggandeng MA Miftahul Ulum, Tambakromo. Para peserta Kirab Budaya Haul Nyai Ageng Ngerang yang terdiri dari para peserta didik MA Miftahul Ulum Tambakromo Peran serta peserta didik MA Miftahul […]

  • PCNU-PATI

    Sepuluh Ribuan Warga NU Pati Meriahkan Kirab Hari Santri 2022

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id  – Sepuluh ribuan warga Nahdlatul Ulama di Kabupaten Pati ikuti Kirab Akbar dalam memperingati Hari Santri Nasional 2022.  Kirab itu diikuti oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PNCU) beserta Lembaga dan Badan Otonom (Banom). Selain itu, para santri dari sejumlah Madrasah dan Pesantren juga turut memeriahkan kegiatan ini. Sebelum kirab, para peserta mengikuti apel di […]

expand_less