Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa IAIN Kudus Kolaborasi Karang Taruna Bulumanis Kidul Tanam Pohon Mangrove

    Mahasiswa IAIN Kudus Kolaborasi Karang Taruna Bulumanis Kidul Tanam Pohon Mangrove

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Dua orang mahasiswi peserta KKN IAIN Kudus Margoyoso sedang menanam pohon mangrove di bibir pantai Bulumanis Kidul. MARGOYOSO – Untuk melestarikan ekosistem pantai, Karang Taruna Desa Bulumanis Kidul, Margoyoso Pati rutin seminggu sekali melaksanakan pembersihan sampah. Bukan hanya itu, para pemuda ini juga aktif malkukan pengecekan dan penanaman mangrove di pesisir pantai Desa Bulumanis Kidul. […]

  • Mbah Hasyim Mengantar Santrinya ke Kajen

    Mbah Hasyim Mengantar Santrinya ke Kajen

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Siapa sih yang tak kenal Hadratussyaikh Mbah Hasyim Asy’ari, kakek Gus Dur, pendiri NU, dan “sumber” ilmu dari sejumlah kiai besar di Jawa itu? Sudah pasti ada banyak kisah tentang kiai besar ini. Sebagian besar kisah tentang beliau sudah pasti pernah dituturkan, baik oleh para muridnya atau oleh orang-orang lain yang pernah mengenal sosok ini. […]

  • PCNU - PATI

    PC IPNU se-Korda Pati Sepakat Pertahankan PKPT

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    PC IPNU se-Korda Pati yang meliputi Jepara, Kudus, Pati, Grobogan, Blora, Rembang dan Lasem sepakat mempertahankan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) masuk dalam struktural IPNU. Keputusan itu diambil dalam pertemuan Ketua PC IPNU se-Korda Pati yang dilaksanakan di Kudus pada Rabu (27/7) malam. Pertemuan ini juga dihadiri oleh PC IPNU Demak. Pertemuan tersebut membahas isu-isu […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Pedoman Politik ala Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Sab, 16 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, M.A Dalam menyambut pesta demokratis yang rutin bergulir setiap lima tahun sekali. Sebagai warga Negara Republik Indonesia tentunya memiliki hak pilih untuk menentukan pilihannya masing-masing. Hal ini sangat wajar karena setiap orang memiliki karakteristik dan pendapat tersendiri. Sehingga sebagai warga negara yang baik, harus bijak dan bisa menyikapi sebuah pemandangan perbedaan demi […]

  • Nilai Tersirat dari Film Disney . Photo by Jeremy Yap on Unsplash.

    Nilai Tersirat dari Film Disney

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun NajikahBeberapa waktu yang lalu, saya sempat menemukan postingan seseorang di media sosial. Hal yang ia bagikan adalah sesuatu yang saya sendiri pun tak menduganya. Sesuatu yang tak banyak orang lain mengetahuinya. Nilai positif yang ada pada beberapa film disney. Cerita disney memang sarat akan cerita imajinatif yang sangat disukai anak-anak. Bahkan bukan […]

  • PCNU - PATI

    Kiai Sahal, Pesantren, dan Mitigasi Bencana

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    KH. Sahal Mahfudh, ulama karismatik asal Kajen Pati ini pada akhir tahun 80an pernah menulis sebuah makalah yang dengan eksplisit menunjuk pesantren sebagai tempat membina (mengajar dan mendidik) para santri agar peduli terhadap lingkungan. Kiai Sahal optimis pesantren dapat melakukan pembinaan lingkungan hidup agar tidak menyulitkan generasi masa depan. Saat ini, bencana alam yang melanda […]

expand_less