Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 210
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Dakwah Partisipatif Ala Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Oleh :  Siswanto Dakwah dalam pengertian bahasa merupakan mengajak, menyeru, dan memanggil. Dakwah juga bisa diartikan sebagaikan ajakan ke jalan yang baik dengan cara sopan-santun dan penuh hikmah kebijaksanaan. Berangkat dari pengertian itu, lalu dihubungkan dengan nash Alquran dan hadist yang berkaitan dengan dakwah islamiyah. Syaikh Ali Mahfudh dalam kitabnya hidayah al-mursyidin menetapkan definisi dakwah […]

  • Petanesia Pati Siap Jaga Keutuhan NKRI

    Petanesia Pati Siap Jaga Keutuhan NKRI

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pecinta Tanah Air Indonesia (Petanesia) Kabupaten Pati adakan rapat kerja (raker), Jumat (11/8/2023) siang. Raker yang berlangsung di Hotel Pati tersebut diikuti oleh puluhan anggota.  Wakil Ketua Petanesia Jawa Tengah, Muh Zen mengatakan, organisasi ini sudah berdiri sejak 2018 silam dengan berpusat di Pekalongan. Sementara di Kabupaten Pati, baru didirikan satu tahun ini. “Didirikan […]

  • Cika Pimpin Pemudi NU Gembong

    Cika Pimpin Pemudi NU Gembong

    • calendar_month Ming, 31 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Munfarichah, ketua baru PAC Fatayat NU Gembong menyampaikan sambutannya usai konferensi GEMBONG – Munfarichah, terpilih sebagai pemimpin baru PAC Fatayat NU Gembong. Keputusan ini merupakan hasil dari Konferensi Fatayat NU Gembong yang dilaksanakan Minggu (31/10) di Ponpes Shofa Az Zahro’ Gembong.  Wanita yang akrab disapa Cika tersebut menggantikan posisi Durrotun Nihayah yang telah memimpin Fatayat […]

  • Hj. Salamah Aniq Sampaikan Tausyiah di Darul Hadlanah

    Hj. Salamah Aniq Sampaikan Tausyiah di Darul Hadlanah

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Margoyoso- Dalam rangka memperingati Maulid Nabi SAW Yayasan Kesejahteraan Muslimat NU Pati (YKMNU)mengadakan pengajian akbar serta harlah berdirinya Panti Asuhan Darul Hadlanah, di gedung setempat  Jum’at, (15/1). Acara yang dikemas dalam bentuk pengajian ini berjalan dengan lancar dan khidmad. Acara kali ini berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Karena pada tahun ini peserta yang menghadiri lebih banyak […]

  • Respon MWC NU Cluwak Terhadap RSI Pati

    Respon MWC NU Cluwak Terhadap RSI Pati

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

      Pati, 4 Januari 2021 Setelah di sepakatinya kerjasama antara PCNU Pati dengan  RSI (Rumah Sakit Islam) Pati pada tanggl 31 Januari 2021 bertpatan dengan harlah NU ke 95. MWC NU Cluwak gelar kordinasi bersama banom NU terkait fungsional Kartanu di bidang kesehatan. Konsolidasi yang di selenggarakan pada 04 Januari 2021 berlokasi   di Kantor MWC […]

  • Semua Sekolah/Madrasah Ma`arif NU Jawa Tengah Diwajibkan Inklusif

    Semua Sekolah/Madrasah Ma`arif NU Jawa Tengah Diwajibkan Inklusif

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Semarang – Lembaga Pendidikan Maarif NU Jawa Tengah melalui Pengawas Penggerak Maarif NU ingin mematikan bahwa semua Lembaga Pendidikan dibawah naungan Maarif baik Sekolah dan Madrasah tidak boleh menolak calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Hal itu disampaikan oleh Ketua LP Maarif NU Jawa Tengah, R Andi Irawan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengawas Penggerak Maarif […]

expand_less