Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Legalitas, FPMI Pusat Terima SK Kepengurusan Masa Khidmat 2025 2030

    Perkuat Legalitas, FPMI Pusat Terima SK Kepengurusan Masa Khidmat 2025 2030

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.231
    • 0Komentar

      Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui SK nomor 10940 tahun 2025 menetapkan kepengurusan Forum Pendidik Madrasah Inklusif Pusat masa khidmat 2025 2030. Surat Keputusan (SK) yang ditandatangi dan dicap basah oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno menjadi entitas resmi yang diakui oleh negara di Jakarta tertanggal 31 Desember 2025. Penerbitan SK kegiatan FPMI […]

  • LAKPESDAM Ajarkan Berkebun di Lahan Sempit

    LAKPESDAM Ajarkan Berkebun di Lahan Sempit

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Devisi Litbang telah mengajarkan bagaimana berkebun di lahan sempit serta menggunakan barang-barang bekas sebagai tempat media tanam. Hal ini di lakukan untuk mengurangi sampah.             “Seandainya semua rumah tangga mau menggunakan plastik bekas minyak goreng atau pun yang lainnya sebagai media tanam, maka tak perlu lagi membeli […]

  • Anjuran dan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

    Anjuran dan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jumat, 8 Dzulhijjah (9/8) dan Sabtu, 9 Dzulhijjah (10/8) umat islam di dunia diisunnahkan untuk berpuasa tarwiyah dan arofah. Dua puasa sunah Tarwiyah dan Arafah sangat dianjurkan bagi umat muslim agar dapat turut merasakan nikmatnya seperti yang dirasakan oleh para jama’ah haji. Di bulan terakhir penanggalan Hijriyyah ini, umat muslim melaksanakan agenda besar yaitu ibadah […]

  • PCNU-PATI

    Dua Mahasiswa PPL IPMAFA Undur Diri Dari Lazisnu Pati

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pati- Dua orang Mahasiswa IPMAFA pamit usai melaksanakan PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) selama kurang lebih satu bulan setengah di kantor PC Lazisnu Pati, selasa (05/12). Umar Faruq selaku kaprodi sekaligus dosen pembimbing lapangan, dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada PC Lazisnu Pati atas bimbingan dan kesediaan ditempati sebagai lokasi PPL. “Terimakasih kami sampaikan kepada […]

  • PCNU-PATI Photo by Tangerine Newt

    Saweran

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Pada sebuah kafe saya dengan beberapa tim kerja, membahas sesuatu hal yang berkaitan dengan pengumpulan orang, menghimpun masa, menggiring opini untuk satu tujuan yaitu salah satu klien dari kami yang ingin maju dalam pertarungan merebut simpati dari masyarakat dan umat. Dan klien kami ingin menjadi pemenang dalam perebutan pemimpin tingkat nasional. […]

  • Ranting IPNU IPPNU Alasdowo Tanam 500 Bibit Tanaman

    Ranting IPNU IPPNU Alasdowo Tanam 500 Bibit Tanaman

    • calendar_month Sen, 4 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Para pengurus IPNU dan IPPNU jelang penananman bibit tanaman DUKUHSETI – PR IPNU IPPNU Desa Alasdowo sukses menggelar progam penghijauan desa, Minggu (3/10). Kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama dengan mahasiswa IAIN Kudus. Penghijauan tersebut dilakukan di beberapa titik. Diantaranya, di lapangan desa, kantor balai desa, puskesmas kecamatan dan di tepian sungai. Kegiatan dilakukan dengan menanam […]

expand_less