Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 168
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by novita ramadhani

    Bidadari Berlampu

    • calendar_month Ming, 19 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Setelah menarik napas melalui hidung dan menghembuskannya lewat mulut sebanyak tiga kali, Shanaya memberanikan diri mengucapkan sebuah “assalamu’alaikum” yang lirih dan sedikit serak sambil mengetuk pintu dengan halus.  Ia pandang lagi tulisan besar “Ruang Dekan” di atas pintu itu dengan perasaan was-was. Benang kusut di kepalanya bertambah kusut akibat insiden salah […]

  • PC IPNU-IPPNU Pati Bentuk Komisi Penjaringan Calon

    PC IPNU-IPPNU Pati Bentuk Komisi Penjaringan Calon

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

      PATI – PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati melalui panitia SC Konfercab XIII baru-baru ini telah membentuk Komisi Penjaringan Calon (KPC). Pembentukan ini sebagai langkah IPNU IPPNU Kabupaten Pati untuk mempermudah kerja cabang dalam mensukseskan kontestasi pemilihan ketua PC IPNU dan IPPNU Kabupaten Pati tahun 2021. Abdul ghofur selaku Ketua Umum KPC IPNU IPPNU Kabupaten […]

  • LP Ma’arif PCNU Kabupaten Magelang Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Literasi

    LP Ma’arif PCNU Kabupaten Magelang Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Literasi

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Magelang – Lembaga Pendidikan Ma’arif PCNU Kabupaten Magelang kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya. Dalam sebuah acara penting yang diselenggarakan di SMK Ma’arif Kota Mungkid pada Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Ramadan Zona 8 pada Ahad 23 Maret 2025, Ketua PCNU Kabupaten Magelang, Gus Din, menyoroti jumlah lembaga pendidikan Ma’arif di Magelang yang […]

  • PCNU Temanggung Gelar Raker Pengurus Harian dan Lembaga, Mantapkan Program 2025–2030

    PCNU Temanggung Gelar Raker Pengurus Harian dan Lembaga, Mantapkan Program 2025–2030

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Temanggung – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Temanggung menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) bersama jajaran Pengurus Harian dan Lembaga di Gedung PCNU Temanggung. Kegiatan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan arah gerak dan merumuskan strategi organisasi dalam menghadapi masa khidmat 2025–2030. Dalam sambutannya, K.H. Nurul Yaqin selaku Ketua […]

  • PCNU-PATI Photo by Toa Heftiba

    Anak Bukan Boneka

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan sebuah kisah. Tentang pengabdian seorang anak perempuan kepada ibunya. Pengabdian menurut saya sangat berlebihan, hingga membuatnya tak berani bahkan takut untuk bertindak atas pilihannya sendiri. Awal kisah bermula saat anak ini masih duduk di bangku SMA. Ia dipaksa untuk menikah oleh sang ibu dengan laki-laki yang […]

  • LP Ma'arif NU Jateng dan Kanwil Kemenag Jateng Jalin Kerjasama

    LP Ma’arif NU Jateng dan Kanwil Kemenag Jateng Jalin Kerjasama

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Rombongan pengurus Lembaga Pendidikan Ma`arif (LPM) NU PWNU Jawa Tengah diterima audiensi oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Saiful Mujab pada Jumat (10/1/2025). Dengan didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Pendma) H. Ahmad Faridi serta Kepala Bagian Tata Usaha H. Wahid Arbani, pertemuan dilaksanakan di ruang kerja Kanwil Kemenag Jawa Tengah. […]

expand_less