Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 377
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sugianto, Banser yang Mengocak Perut Rombongan PCNU Pati

    Sugianto, Banser yang Mengocak Perut Rombongan PCNU Pati

    • calendar_month Sab, 30 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DEMAK – Istighotsah PWNU dalam menyambut 1 abad Nahdlatul Ulama yang dilangsungkan di Masjid Agung Demak, menyisakan cerita yang cukup menggelikan bagi undangan dari PCNU Pati. Setibanya di lokasi, pada Hari Sabtu (30/7), pukul 03.30 WIB, rombongan dari Pati tersebut diminta lurus ke barat menuju gedung PCNU Demak. “Kita diminta menyelesaikan administrasi sekalian ambil konsumsi,” […]

  • Ulama dan Umaro Buka Bersama Di Pendopo Kab Pati

    Ulama dan Umaro Buka Bersama Di Pendopo Kab Pati

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2015
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Kabar NU. Jumat 3 Juli 2015 di Pendopo Kab Pati menerima tamu besar dari seluruh ulama Kab Pati acara yang setiap tahunnya pada bulan ramadlan di adakan oleh Bupati Pati H. Haryanto.             “Acara buka bersama dan dilanjutkan dengan pengajian memperingati nuzulul quran, hal ini kami lakukan untuk sebagai rasa syukur terhadap para ulama Se-Kab […]

  • PCNU-PATI

    Dasar Pemikiran Filsafat Islam

    • calendar_month Sab, 5 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Buku ini mengajak pembaca ke alam kehidupan intelektual sepanjang abad, terutama jejak-jejak monumental pe-mikiran (filsafat) Islam. Buku ini menggali akar sejarah dan pergolakan pemikiran kaum Muslimin berkaitan dengan warisan sejarah pra-Islam dan pergolakan internalnya, dari soal filsafat hingga sufisme. Dibagai dalam lima bab: I. Hakikat dan Nilai Filsafat Islam, II. Permulaan Filsafat Muslim: (1) Pemikiran […]

  • Tingkatkan Kualitas Pendidik, LP Ma’arif PCNU Pati Gandeng STT Pati dalam Ma’arif English Community

    Tingkatkan Kualitas Pendidik, LP Ma’arif PCNU Pati Gandeng STT Pati dalam Ma’arif English Community

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.541
    • 0Komentar

      ​pcnupati. or.id – Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PCNU Kabupaten Pati resmi meluncurkan program Ma’arif English Community (MEC) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Teknik (STT) Pati. Kegiatan yang berfokus pada peningkatan kualitas pengajaran guru Bahasa Inggris di lingkungan Madrasah dan Sekolah Ma’arif se-Kabupaten Pati ini digelar pada Sabtu, (3/1/2026) pagi di […]

  • PCNU-PATI

    Terobosan Baru dari Manager Fundrising

    • calendar_month Kam, 8 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Manager Fundrising PC Lazisnu Pati melaksanakan tugasnya hari ini (07/12) untuk mengambil isi kotak koin yang dititipkan pada toko-toko di sekitar Kantor PCNU Pati. Hal ini dimaksudkan untuk mengembangkan dan meningkatkan pergerakan Fundrising koin NU agar semakin baik. Syaiful Huda selaku Manager Fundrising PC Lazisnu Pati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan follow up […]

  • Ilustrasi Lukisan Social - PCNU PATI. Photo by Birmingham Museums Trust on Unsplash

    Semestiya……

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Pada sebuah group privat; group tersebut bergerak di bidang pelayanan, kemanusiaan, keadilan bagi sebagian rakyat Indonesia. Dengan mengemban visi misi melayani umat menjadi tugas utama. Membantu sesama manusia adalah jalan ninja yang ditempuh; sungguh mulia visi misi tersebut. Hingga sampai saat ini saya mau sekadar meniru misi dan visinya saja dalam diri saya sendiri masih […]

expand_less