Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 489
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Halalbihalal Kampus Hijau Temanggung Meriah, BPP INISNU Berikan Tiga Hadiah Umrah

    ‎Halalbihalal Kampus Hijau Temanggung Meriah, BPP INISNU Berikan Tiga Hadiah Umrah

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.384
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung — Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Halalbihalal “Kampus Hijau Temanggung” yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Babussalam NU Temanggung. ‎ ‎Hadir sivitas akademika INISNU Temanggung, AKPER Al-kautsar, TK ELPIST, MI ELPIST, KBIHU Babussalam NU, dan LP. Ma’arif NU PCNU Temanggung, hadir pula Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung, H. […]

  • Seribu Satu Rebana untuk Peringati Tahun Baru

    Seribu Satu Rebana untuk Peringati Tahun Baru

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    PAC IPNU IPPNU Trangkil gelar kegiatan seribu satu rebana untuk memperingati tahun baru 1443 Hijriyah. PATI – PAC IPNU dan IPPNU Kecamatan Trangkil baru saja sukses menggelar kegiatan seribu satu rebana. Kegiatan tersebut dilaksanakan di pendopo Desa Tlutup, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati pada Selasa malam (10/8). Wahyu Putra, Ketua PAC IPNU Kecamatan Trangkil menuturkan bahwa […]

  • Kapan Ekonomi Warga NU Mandiri ?

    Kapan Ekonomi Warga NU Mandiri ?

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Pertanyaan tersebut menggelitik seluruh elemen NU, khususnya pengurus dan kader-kader mudanya. Jangan sampai NU menjadi al-kabiiru bilaa nidlaamin yaghlibuhus shaghiiru bi nidlaamin, organisasi besar tidak terorganisir yang dikalahkan oleh organisasi kecil yang terorganisir. NU harus menjadi al-kabiiru bi nidzaamin, organisasi besar yang terorganisir. Dengan organisasi yg baik, NU akan berkembang pesat, baik secara jamaah (komunitas) […]

  • Sholat Jama’ah dan I’tikaf

    Sholat Jama’ah dan I’tikaf

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Assalamualaikum Wr Wb. Pak ustadz saya mau tanya, bolehkah setiap menunaikan sholat jama’ah, saya sambil sekalian niat i’tikaf dimasjid tersebut? apakah ketika saya keluar (pulang) dari masjid seketika itu i’tikaf saya langsung dihukumi batal? Mohon jawabannya. Terima kasih Wa’alaikum salam Wr Wb. Hukum I’tikaf adalah sunah muakkad jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan […]

  • PCNU-PATI

    Fragmen-fragmen Muktamar NU dari Era Kolonial hingga Milenial

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Muktamar secara rutin diagendakan selama lima tahun sekali, namun pada masa awal-awal NU berdiri, muktamar pertama sampai ketujuh diselenggarakan setiap tahun pada bulan Rabiuts Tsani. Ada periode ketika agenda muktamar tidak pasti, sampai kemudian sejak 1979, ketika Indonesia semakin stabil, penyelenggaraan muktamar semakin tertata. Pada masa lalu, untuk menyelenggarakan muktamar dibutuhkan perjuangan yang berat mengingat […]

  • RMI NU dan LPDP Launching Program Asistensi Beasiswa Santri, Ini Link-nya

    RMI NU dan LPDP Launching Program Asistensi Beasiswa Santri, Ini Link-nya

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tenaga pendidikan pesantren tak melulu harus anti dunia akademik. Perpaduan antar keduanya justru dapat menciptakan kemajuan dalam dunia pesantren.  Kesadaran inilah yang mendorong Pengurus Besar RMI NU untuk menggandeng Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mengakomodir insan-insan pesantren agar bisa melanjutkan pendidikan formal di universitas-universitas baik dalam maupun luar negeri.  Agenda besar bertajuk […]

expand_less