Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 352
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Photo by Hobi industri on Unsplash.

    Salah Pilih Susah Pulih

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Ketika saya menulis ini setelah menggunakan hak pilih yang katanya untuk kemajuan Indonesia ke depan. Mulai dari Presiden DPD, DPR RI, Jateng dan Kabupaten saya telah menggunakan hak secara benar sesuai dengan ketentuan dari Bawaslu dan KPU. Sepulang dari kegiatan tersebut dan jali kelingking saya terkena tinta. Saya mencari ide dengan […]

  • PCNU-PATI

    Sepanjang Tahun 2022 LAZISNU se-Pati Kelola Dana ZIS Mencapai Rp15,6 Miliar

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. PATI – Selama tahun 2022, Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah, Nahdlatul Ulama (LAZISNU) se-Kabupaten Pati, telah mengelola dana sebesar Rp15,6 miliar.  Adapun dana itu terdiri atas Rp. 2,087,913,520 dana Zakat, Rp. 742,254,261 penerimaan dana Infak non Koin, Rp. 5,180,900,204 dana Koin NU, dan Rp. 7,603,488,020 yang bersumber dari dana lainnya.  Jika dibandingkan tahun […]

  • PCNU-PATI

    MA As-Salafiyah Lahar Tlogowungu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Godo

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Hingga saat ini, bantuan masih terus berdatangan di Desa Godo, Kecamatan Winong.  Sebagaimana diketahui, Desa Godo merupakan salah satu desa terdampak banjir bandang cukup parah, pada 30 November 2022 lalu.  Masyarakat di Desa Godo kini dalam masa pemulihan pascabanjir. Warga sudah mulai memperbaiki rumah-rumah mereka yang sebelumnya rusak diterjang banjir bandang.  Meskipun demikian, bantuan […]

  • PCNU-PATI Photo by Yuriy Vertikov

    Mengeja Abjad

    • calendar_month Jum, 21 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Aktivitas saya setelah maghrib kembali belajar bersama anak-anak lagi. Setelah liburan akhir semester usai, kini mereka silih berganti berdatangan untuk belajar bersama. Tak hanya yang telah rutin, kini bertambah satu anak. Baru saja ia menginjak kelas 1 MI. Datang untuk belajar mengerjakan tugas-tugas dan soal-soal dalam buku pelajaran. Saya kira awalnya […]

  • Ribuan Keluarga NU Dzikir Bersama

    Ribuan Keluarga NU Dzikir Bersama

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Hariati (kanan) bersama keluarga kecilnya sedang mengamalkan ijazah dari PCNU Pati untuk menangkal covid 19 PATI-Ribuan Keluarga NU di Pati serentak membaca sholawat nariyah malam ini, Sabtu (4/4). Hal ini sejalan dengan intruksi PCNU Pati terkait usaha lahiriyah melawan covid 19 yang kini sedang merebak. Tujuannya bukan hanya membebaskan corona dari Kabupaten Pati, namun juga […]

  • PCNU-PATI

    Habis Gelap Terbitlah Terang

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Habis Gelap Terbitlah Terang adalah buku kumpulan surat yang ditulis oleh Kartini. Kumpulan surat tersebut dibukukan oleh J.H. Abendanon dengan judul Door Duisternis Tot Licht, sedangkan penerjemahannya (dari versi bahasa Belanda ke bahasa Melayu) pertama kali dilakukan pada 1922 oleh Bagindo Dahlan Abdullah, Zainudin Rasad, Sutan Muhammad Zain, dan Djamaloedin Rasad (mereka menyebut diri Empat Saudara).[1] Proses pengumpulan surat-surat yang pernah dikirimkan […]

expand_less