Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 233
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Bayu Syaits

    Mengembangkan Pola Asuh Demokratis di Lingkungan Keluarga

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Di era digital yang begitu pesat perkembanganya, menuntut manusia tidak hanya cerdas dalam intelektual namun juga berkarakter. Sebab karakter merupakan sebagai bentuk kepribadian khusus yang menjadi pendorong dan penggerak untuk membedakan dengan individu lain. Adapun terbentuknya suatu karakter tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun memerlukan proses yang relative lama dan terus-menerus. […]

  • Malam di Bumi Tamiang: Langkah Awal Relawan NU Peduli Menyemai Harapan

    Malam di Bumi Tamiang: Langkah Awal Relawan NU Peduli Menyemai Harapan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.825
    • 0Komentar

      Malam belum sepenuhnya usai ketika rombongan relawan NU Peduli PWNU Jawa Tengah akhirnya tiba di Bumi Tamiang pada pukul 20.30 WIB. Wajah-wajah lelah terlihat jelas setelah perjalanan panjang, namun semangat tetap terjaga. Di bawah langit Aceh yang tenang, langkah pertama misi kemanusiaan resmi dimulai. Tanpa banyak jeda, para relawan langsung mempersiapkan perjalanan lanjutan menuju […]

  • Facebook Ponpes Shofa Az Zahro’ di Clonning, Pengasuh Beri Klarifikasi

    Facebook Ponpes Shofa Az Zahro’ di Clonning, Pengasuh Beri Klarifikasi

    • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    GEMBONG – Baru-baru ini, jagad santri dihebohkan dengan akun Facebook yang mengatasnamakan Ponpes Shofa Az Zahro’, Gembong, Pati. Padahal, menurut Gus Faiz Aminuddin Shofwan, putra KH. Imam Shofwan, pengasuh pondok, akun Facebook pesantren tersebut telah lama vakum. Oknum yang disinyalir sebagai penipu tersebut, membuat akun yang sama persis dengan akun Facebook Ponpes Shofa Az Zahro’ […]

  • Pelantikan Pengurus Majlis Wakil Cabang NU Kec Sukolilo

    Pelantikan Pengurus Majlis Wakil Cabang NU Kec Sukolilo

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bertempat di gedung IPHI Sukolilo Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melaksanakan pelantikan terhadap Pengurus MWC NU masa khitmad 2015-2020,Jumat  8 Januari 2015 kemarin.             “Saya mengharapkan dengan pergantian kepengurusan yang baru ini, mampu membawa dan mengamalkan ajaran ahlussunah waljama’ah di Kecamatan Sukolilo secara khusus dan kab Pati secara umum. Bukan hanya itu saja berjuang di Nahdlatul […]

  • Pelantikan MWCNU Jakenan, Ketua PCNU Ingatkan Pesan K. Ali Maksum

    Pelantikan MWCNU Jakenan, Ketua PCNU Ingatkan Pesan K. Ali Maksum

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Ketua PCNU Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim, mengingatkan ulang pesan KH. Ali Maksum Krapyak kepada pada pengurus MWCNU Kecamatan Jakenan, sesaat setelah dilantik (21/05). Pengurus MWCNU Kec. Jakenan masa khidmat 2023-2028 akhirnya resmi dilantik oleh PCNU Kabupaten Pati. Acara pelantikan berlangsung di Gedung NU Jakenan, Ahad pagi kemarin. Dalam sambutannya, Ketua PCNU Kabupaten […]

  • NU PEDULI Kabupaten Pati Dirikan Posko Kesehatan di Gempolsari, Kec. Gabus

    NU PEDULI Kabupaten Pati Dirikan Posko Kesehatan di Gempolsari, Kec. Gabus

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.474
    • 0Komentar

      NU Peduli Kabupaten Pati resmi mendirikan Posko Kesehatan di Desa Gempolsari, Kecamatan Gabus, sebagai upaya membantu masyarakat terdampak banjir. Pembukaan posko dilaksanakan pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di ruko Posko MWCNU Gabus, Desa Gempolsari. Peresmian Posko Kesehatan dilakukan langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Posko […]

expand_less