Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 471
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Upacara Hari Pancasila Elemen Muda NU Tak Diundang, PMII Pati: Tidak Mencerminkan Persatuan

    • calendar_month Sen, 5 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Pcnupti.or.id- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Pati yang digelar Halaman Setda Pati pada 1 Juni 2023 lalu tak mengundang elemen muda Nahdlatul Ulama (NU) Pati seperti GP Ansor, Banser, Fatayat, IPNU-IPPNU, maupun PC PMII Pati. Hal itu pun mendapat berbagai sorotan seperti unggahan akun Facebook Ansor Pucakwangi Net, beberapa hari lalu. “Salam Hormat […]

  • Calon Ketua IPNU dan IPPNU Pati Ditetapkan, Ini Data Diri dan Visi-Misinya

    Calon Ketua IPNU dan IPPNU Pati Ditetapkan, Ini Data Diri dan Visi-Misinya

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Data diri dan visi-misi bakal calon ketua IPNU Kabupaten Pati yang telah diresmikan oleh KPC IPNU/IPPNU Pati PATI – Komisi Penjaringan Calon (KPC) IPNU IPPNU Pati telah mengumumkan sejumlah nama yang terdaftar sebagai calon ketua IPNU dan IPPNU Kabupaten Pati periode 2021-2023. Untuk IPNU, KPC telah menetapkan 2 nama calon, yaitu M. Rikza Hasballa dan […]

  • PCNU-PATI

    Patungan, Siswa MI Gembong Ini Setor 4 Juta ke Lazisnu untuk Palestina

    • calendar_month Sel, 7 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Penggalangan donasi untuk membantu Warga Palestina masih terus dibuka. Salah satunya dilakukan oleh Lazisnu Pati. “Bulan Nopember ini kami buka gelombang ke dua untuk donasi bantuan bagi Palestina,” ungkap Ipul salah satu tenaga administrasi Lazisnu Pati. Senin (6/11) siang, Lazisnu Pati kedatangan tamu tak terduga. Anak-anak berseragam putih-merah menyerahkan bantuan dana senilai Rp […]

  • PCNU-PATI

    16 Grup Siap Meriahkan Festival Rebana Pelajar NU Pati

    • calendar_month Kam, 24 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPNU IPPNU) Pati bakal menggelar Festival Rebana se-Kabupaten Pati di MA Shirotul Ulum Trangkil pada Sabtu (26/11/2022). Sebanyak 16 grup rebana dari berbagai penjuru Bumi Mina Tani siap meramaikannya. Diantaranya, Sauqul Qolbi (PAC Margoyoso), Nurusshofa (PAC Juwana), Al Amboh (PAC Trangkil), Rebana […]

  • a close up of a clock on a wall

    Muru’ah

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Malam ahad kemarin saya mengikuti acara suluk maleman untuk pertama kalinya di Rumah Adab Indonesia Mulia. Malam itu adalah edisi ke 149 dengan menghadirkan Mbah Mus atau Kyai Ahmad Musthofa Bisri, KH. Nawawie Kholil, Budi Maryono, dan tentu saja Habib Anis Sholeh Baasyin. Episode kali ini adalah tentang menjaga muru’ah. Acaranya […]

  • Gus Mus Ijazahkan Tiga Sholawat

    Gus Mus Ijazahkan Tiga Sholawat

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 536
    • 0Komentar

    KH. Musthofa Bisri (Gus Mus) (sumber : Instagram @s.kakung) REMBANG-KH. Musthofa Bisri atau Gus Mus baru-baru ini mengijazahkan amalan sholawat kepada ummat islam. Ijazah ini disampaikan langsung melalui postingan Instagramnya, @s.kakung Kamis (1/7). Dalam video berdurasi tujuh menit dua puluh detik tersebut, Gus Mus memaparkan sekaligus mengijazahkan tiga sholawat sekaligus. Kiai asal Rembang tersebut juga […]

expand_less