Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 382
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Fadhila Nurhakim

    Malam yang Aneh

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Pukul sembilan malam aku keluar dari kamar hotel. Aku bergegas menuju kafe Sunny Story yang tak jauh dari alun-alun. Sesampainya di kafe, kucari tempat duduk di pojok yang agak sepi di halaman kafe. Hanya beberapa orang saja yang ada di situ, berpasang-pasangan, di mejanya masing-masing. Hanya aku yang sendirian. Jika […]

  • Kebijakan Full Day School Membingungkan

    Kebijakan Full Day School Membingungkan

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan budaya mengeluarkan peraturan baru lewat permen no. 20 tahun 2017, tentang kebijakan sekolah 5 hari alias full day school yang banyak menuai kontra di kalangan madrasah dan pesantren. Kebijakan yang kurang tepat sasaran tentunya, karena menuai banyak kontroversi dan kritikan di kalangan akademisi. Suara keras juga dari PBNU tentunya, secara […]

  • Photo by Taliwang Mengaji

    80/20

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Minggu pagi biasanya saya sepedahan ke sawah atau tambak. Atau keliling kampung. Tapi minggu pagi itu saya tidak kemana-mana. Saya ingin membaca dan menikmati secangkir kopi. Pilihan saya jatuh pada buku Strawberry Generation karya Rhenald Kasali. Saya membeli buku ini sebulan sebelumnya. Baru beberapa bab saja saya baca pas ada waktu […]

  • adn

    Ad Maiora Natus Sum

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Di tengah-tengah kota Bandung, yang ramai dengan hiruk pikuk kehidupan modern, terdapat sebuah oasis keheningan dan warisan sejarah yang kaya, yaitu SMA Santo Aloysius. Didirikan pada tanggal 21 Juni 1930, sekolah Katolik ini merupakan saksi bisu perkembangan kota Bandung dari masa ke masa. Berdiri megah dengan arsitektur yang merefleksikan keanggunan masa […]

  • Di Balik Pencopetan Kyai Arwani Kudus

    Di Balik Pencopetan Kyai Arwani Kudus

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Sebuah kisah nyata yang dapat kita ambil hikmahnya datang dari seorang kyai Arwani (alm. Allahummaghfirullah).Beliau merupakan sosok kyai kharismatik yang terkenal dengan hafalan Qur’annya. Pesantren yang diasuhnya adalah Yanbuul Qur’an di Kudus, merupakan salah satu pesantren yang menjadi kiblat para hafidz dan hafidzah di Indonesia. Suatu hari, beliau bepergian bersama santrinya. Ketika beliau sampai di […]

  • GP Ansor Sitiluhur Gelar Kampoeng Ramadhan

    GP Ansor Sitiluhur Gelar Kampoeng Ramadhan

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Gerakan Pemuda Ansor Ranting Sitiluhur, terus berupaya melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam memberikan manfaat di tengah-tengah masyarakat. Seperti halnya dalam menyambut Ramadan tahun ini, GP Ansor  bersama pemuda Sitiluhur menggelar “Kampoeng Ramadhan”. Kegiatan ini dibuka pada Ahad (2/3/2025) sore di Dukuh Boro, Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Pati. Turut hadir dalam pembukaan itu Ketua PAC […]

expand_less