Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 152
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa IAIN Kudus Kolaborasi Karang Taruna Bulumanis Kidul Tanam Pohon Mangrove

    Mahasiswa IAIN Kudus Kolaborasi Karang Taruna Bulumanis Kidul Tanam Pohon Mangrove

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Dua orang mahasiswi peserta KKN IAIN Kudus Margoyoso sedang menanam pohon mangrove di bibir pantai Bulumanis Kidul. MARGOYOSO – Untuk melestarikan ekosistem pantai, Karang Taruna Desa Bulumanis Kidul, Margoyoso Pati rutin seminggu sekali melaksanakan pembersihan sampah. Bukan hanya itu, para pemuda ini juga aktif malkukan pengecekan dan penanaman mangrove di pesisir pantai Desa Bulumanis Kidul. […]

  • Yayasan Al Ma’arif Gembong Gelar Shalat Istisqo’

    Yayasan Al Ma’arif Gembong Gelar Shalat Istisqo’

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    GEMBONG-Musim kemarau panjang yang menerjang wilayah Indonesia membuat banyak elemen masyarakat prihatin. Keprihatinan ini karena banyak daerah yang mengalami kesulitan air bahkan hingga ke level kekeringan. Belum lagi kasus kebakaran hutan yang sangat membutuhkan air hujan untuk memadamkannya. Ratusan orang yang terdiri peserta didik, guru, karyawan dan pengurus Yayasan Al Ma’arif Gembong melakukan shalat Istisqo’ […]

  • POTRET SANTRI IDEAL DI ERA GLOBAL

    POTRET SANTRI IDEAL DI ERA GLOBAL

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Era sekarang terkenal dengan nama globalisasi. Globalisasi adalah sistem ‘kesejagatan’. Artinya, tidak ada batas-batas yang menganggu interaksi, komunikasi, dan aktualisasi. Dalam hitungan detik, peristiwa yang terjadi di Afghanistan, Libya, Amerika Serikat, apalagi Jakarta dapat disebarkan ke seluruh dunia. Internet, hand phone, televisi, radio, dan lain-lain menjadi media informasi efektif di era global. Ada dampak positif […]

  • PCNU-PATI

    BPUN Pati Resmi Dibuka, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- TRANGKIL – Bimbingan Persiapan Masuk Perguruan Tinggi Negeri (BPUN) Pati resmi dibuka pada Senin (10/4). Bimbingan yang diselenggarakan oleh PC IPNU IPPNU Pati bersama Majelis Alumni Sanlat (MAS) BPUN Pati ini digelar di Madrasah Mansyaul Ulum, Kadilangu, Trangkil Pati. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PC IPNU Pati sekaligus Manajer BPUN Pati 2023 Mastna Zakiyyatus […]

  • Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkalan

    Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkalan

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id -Sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran lingkungan sejak dini, para siswa MA Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati, melakukan aksi nyata dengan menanam 2.000 bibit mangrove di pesisir Pantai Desa Pangkalan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Rabu (14/3/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema “Hidup Berkelanjutan”. Dalam pelaksanaannya, […]

  • PCNU-PATI

    Istri Kades Pohgading Jadi Ketua Ranting Fatayat NU

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Fatayat NU Ranting Pohgading, Kecamatan Gembong baru saja melangsungkan konferensi pada Kamis (15/12) kemarin. Jabatan ketua yang tadinya dipegang oleh Puryati, kini bergulir ke tangan Sri Pujiati.  “Saya berharap ketua baru yang menggantikan saya, bisa lebih maju sehingga Fatayat NU di desa kami lebih baik dari waktu ke waktu,” ungkap Puryati di sela-sela […]

expand_less