Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 225
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puasa Sunnah yang Sebaiknya Dikerjakan di Bulan Muharram

    Puasa Sunnah yang Sebaiknya Dikerjakan di Bulan Muharram

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bulan Muharram menjadi bulan yang penuh keutamaan yang salah satunya adalah ibadah puasa sunnah. Bahkan di bulan Muharram ini terdapat beberapa amalan puasa sunnah yang dapat dikerjakan. Hal ini wajar, mengingat bulan Muharram merupakan bulan yang dimuliakan Allah SWT sehingga disebut sebagai syahrullah (bulan Allah). Keutamaan melaksanakan puasa sunnah pada bulan Muharram didasarkan pada hadits […]

  • Kegiatan Ramadhan PAC Muslimat Dukuhseti Berakhir

    Kegiatan Ramadhan PAC Muslimat Dukuhseti Berakhir

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2019
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Pati, Kegiatan Romadlon tahun 2019 ini, Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengadakan kegiatan kajian kitab tafsir dan fiqih di desa Dumpil, Jumat (31/5/2019). “Alhamdulilah acara ini diikuti ibu-ibu muslimat dan Fatayat Dumpil,” kata Ketua PAC Muslimat NU Dukuhseti Faridatussaadah. Kegiatan itu bertempat di Masjid Dumpil. Acara […]

  • Catatan Juri Porsema XIII: Puisi Bukan Ajang Gaya, Tapi Kejujuran Rasa

    Catatan Juri Porsema XIII: Puisi Bukan Ajang Gaya, Tapi Kejujuran Rasa

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Wonosobo — Ajang Lomba Cipta dan Baca Puisi Religi dalam Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII LP Ma’arif NU Jawa Tengah yang digelar di Wonosobo tak hanya menyajikan panggung ekspresi seni, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran sastra. Hal ini ditegaskan oleh tim juri dari kalangan sastrawan Pati, yang memberikan catatan penting sebagai evaluasi bersama. […]

  • PCNU-PATI

    153 Banser Jawa-Bali Ditempa di Kabupaten Pati

    • calendar_month Kam, 31 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) se-Jawa dan Bali menempa diri dalam sejumlah kemampuan di Kabupaten Pati. Kegiatan Diklatsus Banser Protokoler dan Tanggap Bencana (Bagana) ini digelar di MI Nurul Huda Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, selama tiga hari, yaitu pada 25-27 Agustus 2023.  Ratusan anggota Banser ini disiapkan untuk menjadi kader yang siap dan […]

  • PCNU-PATI

    KKN Tempura Adakan Sanggar Alam Tempur

    • calendar_month Sen, 7 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Tempur, 07/08/2023. Kelompok 17 KKN Tempura IPMAFA inisiasi pembelajaran berbasis lingkungan dengan mengadakan Sanggar Alam Tempur. Sanggar Alam Tempur merupakan salah satu program unggulan berkelanjutan KKN Tempura di bidang pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan sebuah pembelajaran di luar kelas yang efektif dan mengintegrasikan kekayaan alam Desa Tempur sebagai materi ajar. Desa Tempur merupakan […]

  • Komentar PCNU tentang Pembongkaran Mandiri Bangunan di Kawasan LI

    Komentar PCNU tentang Pembongkaran Mandiri Bangunan di Kawasan LI

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

      Sosok Rodhi, pemilik bengkel di kawasan LI yang membongkar sendiri bangunannnya (foto : modess) PATI – PCNU mengapresiasi positif para pemilik bangunan di kawasan Lorok Indah (LI) yang secara sukarela membongkar sendiri bangunan yang tersisa pasca pembongkaran yang dilakukan Pemda Pati tgl 3 Pebruari 2022 lalu. “Seperti yang dilakukan oleh Rondli pemilik bengkel yang […]

expand_less