Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 147
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ulama’ Umaro’ Kab. Pati Gelar Istighotsah Bersama

    Ulama’ Umaro’ Kab. Pati Gelar Istighotsah Bersama

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    PATI-Pemerintah Kabupaten Pati bersama PCNU Pati secara rutin menggelar istighotsah bersama. Haryanto, Bupati Pati menegaskan bahwa kegiatan ini telah berjalan sejak ia pertama kali menjabat sebagai Bupati Pati. Perlu diketahui, bahwa periode ini merupakan periode ke dua kepemimpinannya. Malam tadi, Jumat (1/11), istighotsah bersama ini kembali digelar di Pendopo Kabupaten Pati. Tujuannya cukup jelas, yakni […]

  • PCNU - PATI Photo by Anemone123

    (Ber) Adab; (Ber) Tetangga

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Minggu adalah hari bersantai buat saya setelah melewati hari-hari melelahkan untuk bekerja. Hari minggu selalu saya manfaatkan untuk berada di rumah. Adakalanya baca buku, bersih-bersih rumah, dan sesekali menulis perihal apa saja. Selain itu tentu hari minggu adalah hari yang selalu saya nantikan karena dapat beristirahat sepanjang yang saya mau. Kalau dalam bahasa kerennya, mager […]

  • Kios Kaffah, Pusatnya Perlengkapan Haji dan Oleh-Oleh Khas Pati

    Kios Kaffah, Pusatnya Perlengkapan Haji dan Oleh-Oleh Khas Pati

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Pati – Masyarakat Kabupaten Pati tak perlu kebingungan jika ingin mendapatkan oleh-oleh khas Pati.  Pasalnya, telah hadir Kios Kaffah yang menjual berbagai produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pati.  Kios yang terletak di kompleks Gedung Haji Kabupaten Pati atau di depan Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati itu buka setiap hari mulai pukul […]

  • MENUNGGU GEBRAKAN NU DALAM MENGHADAPI MEA

    MENUNGGU GEBRAKAN NU DALAM MENGHADAPI MEA

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2015
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Oleh: Faiz Aminuddin*                                                                                 Warga di kawasan Asia Tenggara sebentar lagi akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang akan dimulai pada tanggal […]

  • Putri Bungsu Ketua Muslimat NU Viral di TikTok dengan Al Qur’an

    Putri Bungsu Ketua Muslimat NU Viral di TikTok dengan Al Qur’an

    • calendar_month Jum, 14 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Potongan video di akun TikTok @auniazulfa. (Sumber : tribunnews.com) GEMBONG – Baru-baru ini, dunia maya kembali digegerkan oleh kemunculan seorang gadis yang mengaku baru boleh bermain keluar bersama-sama temannya setelah selesai setoran hafalan al Qur’an kepada ibunya.  Kisah tersebut disebarkan lewat media sosial TikTok oleh pemilik akun @auniazulfa. Melalui video yang telah ditonton lebih dari […]

  • PC IPNU : Saatnya Hijaukan Pati Sejak Dini

    PC IPNU : Saatnya Hijaukan Pati Sejak Dini

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PATI-Pengurus Cabang IPNU IPPNU Kabupaten Pati tak henti-henti melakukan sosialisasi ke-IPNU/IPPNU-an. Hal ini dilakukan secara masif untuk menggalakkan keaktifan pengurus di berbagai level. Mengingat, dari total 21 kecamatan di Kab. Pati, baru 19 yang memiliki Pengurus Anak Cabang (PAC). Proses sosialisasi IPNU/IPPNU Pati Kota “Masih kurang dua (PAC). Insya Allah dalam waktu dekat akan kita […]

expand_less