Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 442
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haul Mbah Mad Karim, Keluarga : Jangan Tinggalkan NU

    Haul Mbah Mad Karim, Keluarga : Jangan Tinggalkan NU

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    GEMBONG-Habib Ali Zainal Abidin kembali hadir di Gembong untuk ke sekian kalinya. Kali ini, Minggu (20/10) Habib asal Jepara ini diundang oleh keluarga KH. Imam Shofwan untuk mengisi haul ke-36 KH. Muhammad Karim, ayah KH. Imam. Dalam kesempatan tersebut, Habib Ali tidak hanya mengumandangkan sholawat, namun juga memberikan pencerahan kepada jama’ah. Ia berpesan agar selalu […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Malas Mudik: Gejala Penyakit Jiwa?

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.199
    • 0Komentar

        Oleh Hamidulloh Ibda   Saya pernah membuat status WhatsApp pada puasa Ramadan 1446 H tahun 2025 lalu. “Orang yang tidak mau mudik itu sebenarnya adalah peyakit jiwa.” Sontak banyak yang komen. Memang tak sempat menuliskannya dalam bentuk artikel dan baru sempat tahun 2026 ini.   Jumlah pemudik dari tahun ke tahun selalu melimpah. […]

  • PCNU-PATI

    Hasil-Hasil Munas Alim Ulama Konbes NU 2017

    • calendar_month Jum, 23 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Buku ini merupakan kumpulan Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan pada pada tanggal 23-25 November 2017 di NusaTenggara Barat. Buku ini terdiri dua bagian. Bagian pertama merupakan Keputusan-Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama yang membahas masalah keislaman (bahtsul masail ad-diniyyah), meliputi masalah-masalah aktual (al-waqi’iyyah), tematik (al-maudhuiyyah) dan perundang-undangan (al-qanuniyyah)

  • PCNU-PATI Photo by Aliaksei Lepik

    Zakat sebagai Metode Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Salah satu masalah terbesar masyarakat Indonesia adalah tingginya angka kemiskinan. Sebagai sebuah masalah, maka kemiskinan perlu didefinisikan terlebih dahulu kemudian dicari faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin dan bagaimana kemiskinan itu dapat diminimalisir. Boleh jadi kemiskinan itu terjadi karena kebodohan sehingga mayarakat tidak mengetahui masalah dan potensi dirinya. Selain masalah […]

  • Takmir dan Irmas Masjid Jami’ Baitussalam Desa Godo Gelar Reorganisasi Pengurus

    Takmir dan Irmas Masjid Jami’ Baitussalam Desa Godo Gelar Reorganisasi Pengurus

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    WINONG, Setelah Sholat Selesai, Pengurus Takmir dan IRMAS Masjid Jami’ Baitussalam Desa Godo Kecamatan Winong Meggelar Musyawarah untuk memilih pengurus baru periode 2019-2024 yang dihadiri oleh pemerintah desa dan perangkat serta seluruh jamaah dan tokoh masyarakat, pemuda, pengurus musholla se-Desa Godo. Dalam sambutannya, Suwondo, kepala Desa Godo menyampaikan bahwa sekarang ini takmir masjid dan musholla […]

  • PCNU-PATI

    Resiko Menikah Dini

    • calendar_month Jum, 5 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa hari yang lalu kota Pati dihebohkan dengan berita viral bayi hilang. Selang dua hari berikutnya, terungkap fakta bahwa bayi tersebut dibunuh dan dibuang oleh ayahnya sendiri. Mengutip dari banyak media, motif sang ayah adalah karena merasa kesal dengan tangisan bayinya yang baru berusia tiga bulan itu. Ayah dari anak ini […]

expand_less