Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 466
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU- PATI

    Mak Ngasimah

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Aku Maolan bin Margo lahir tanggal 3 September 1942. Tahun dimana penjajahan masih merajalela di Indonesia. Bapakku Margo bin Jasmo desa Asempapan kecamatan Wedarijaksa yang sekarang Trangkil. Emakku Ngasimah Binti Rasmo Sirah dari dukuh Centhong desa Purwodadi kecamatan Margoyoso. Emakku orang bodoh, tidak pernah mengenyam bangku sekolah maupun mengaji. Maka aku […]

  • PCNU-PATI

    Habis Gelap Terbitlah Terang

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Habis Gelap Terbitlah Terang adalah buku kumpulan surat yang ditulis oleh Kartini. Kumpulan surat tersebut dibukukan oleh J.H. Abendanon dengan judul Door Duisternis Tot Licht, sedangkan penerjemahannya (dari versi bahasa Belanda ke bahasa Melayu) pertama kali dilakukan pada 1922 oleh Bagindo Dahlan Abdullah, Zainudin Rasad, Sutan Muhammad Zain, dan Djamaloedin Rasad (mereka menyebut diri Empat Saudara).[1] Proses pengumpulan surat-surat yang pernah dikirimkan […]

  • Hukum Mengubur Ari-ari

    Hukum Mengubur Ari-ari

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Pertanyaan : Sudah menjadi tradisi di indonesia khususnya di pulau jawa, bahwa setiapada orang melahirkan, maka mereka (keluarganya) mengubur ari-ari si bayi, di samping atau didepan rumahnya, apa sebenarnya hukum mengubur ari-ari tersebut? Jawaban :Ari-ari yang dalam bahasa arab disebut al-masyimahterdapat dua macam, 1. Tali pusar yang dalam bahasa arab juga disebut al-kholash(bagian yang terhubung […]

  • NU Peduli Kabupaten Pati Dirikan Posko Kesehatan di Juwana

    NU Peduli Kabupaten Pati Dirikan Posko Kesehatan di Juwana

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.603
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- NU PEDULI Kabupaten Pati kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat terdampak banjir dengan mendirikan Posko Kesehatan di Desa Doropayung, Kecamatan Juwana. Posko ini disiapkan untuk melayani warga yang mengalami berbagai keluhan kesehatan akibat banjir, seperti gatal-gatal, flu, demam, masuk angin, dan gangguan kesehatan lainnya. Peresmian Posko Kesehatan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PCNU […]

  • MKKS Ma'arif NU Jawa Tengah Adakan Rakor dan Workshop Branding

    MKKS Ma’arif NU Jawa Tengah Adakan Rakor dan Workshop Branding

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.681
    • 0Komentar

      Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Ma’arif NU Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Workshop Branding pada Sabtu, 24 Januari 2026. Bertempat di Aula Polewali SMA Nasima, Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB ini dihadiri oleh 29 pengurus MKKS dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Agenda […]

  • Proses Panjang, PBNU Lantik Hamidulloh Ibda Pimpin INISNU Temanggung

    Proses Panjang, PBNU Lantik Hamidulloh Ibda Pimpin INISNU Temanggung

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.681
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi melantik Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., sebagai Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung untuk masa jabatan 2025–2029 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 4776/PB.01/A.II.01.22/99/11/2025 Tentang: Pengangkatan Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung Masa Khidmat 2025-2029 tertanggal 7 November 2025. Prosesi pelantikan digelar […]

expand_less