Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 302
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Paradigma Kaum Terdindas

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Dalam memahami islam bukanlah dengan mengeluh dan meratap. Kita membahas penderitaan demi adanya suatu kesadaran akan penderitaan itu. Ajaran yang kita yakini yaitu islam harus menjadi landasan kerja, kegiatan, pemikiran. Memahami islam ada beberapa cara menurut Dr. Ali Syari’ati yaitu, Mengenal Allah atau islam dengan membandingkan dengan sesembahan lainnya, Kitab suci Al-Quran dengan kitab-kitab lainnya, […]

  • Konferensi Gabus Ketua Lama Memimpin Kembali

    Konferensi Gabus Ketua Lama Memimpin Kembali

    • calendar_month Sen, 7 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Senin, 30/11/15 Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kec Gabus mengadakan Konferensi hal tersebut di lakukan sesuai dengan ketentuan dalam organisasi Nahdlatul Ulama apabila sudah berakhir masa jabatan maka akan di lakukan reorganisi.             Setelah ketua lama Saifullah memberikan laporan pertanggung jawaban baik secara administrasi atau pun yang lainnya, maka selanjutnya sidang akan di pimpin oleh […]

  • Santri Tlogowungu Ini Luncurkan Buku Mushaf Nusantara

    Santri Tlogowungu Ini Luncurkan Buku Mushaf Nusantara

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Zainal Abidin Sueb bersama buku Mushaf Nusantara yang baru saja ia luncurkan TLOGOWUNGU-Di tengah pandemi Covid-19, berbagai  aktivitas masyarakat serba dibatasi. Meski demikian, kondisi yang terbatas justru memicu Zainal Abidin Sueb untuk menulis buku. Sabtu (26/6) lalu ia telah meluncurkan sebuah buku dengan judul Mushaf Nusantara: Jejak, Ragam, dan Para Penjaganya.   Pemuda kelahiran Pati, 24 […]

  • MWC NU Batangan Kelola 800 Kotak Koin NU

    MWC NU Batangan Kelola 800 Kotak Koin NU

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    BATANGAN-Kabar Bahagia datang dari pengurus MWC-NU Batangan. Koin NU yang digagas Ramadhan silam, kini teah membuahkan hasil manis. Total ada delapan ratusan kotak koin yang disebar oleh Tim yang dibentuk oleh K. Ali Muhtarom, ketua MWC NU Batangan. Tercatat, 10 desa telah melakukan koinisasi ini. Proses pembedahan kotak koin NU MWC NU Batangan yang dilakukan […]

  • Sukses Gelar Akreditasi dan Visitasi PAC IPNU IPPNU Tlogowungu

    Sukses Gelar Akreditasi dan Visitasi PAC IPNU IPPNU Tlogowungu

    • calendar_month Jum, 26 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

      Kamis, 25 Februari 2021 PAC IPNU IPPNU Tlogowungu telah melaksanakan akreditasi dan visitasi administrasi pimpinan ranting se- Kecamatan Tlogowungu. Meskipun masih kategori baru, PAC IPNU IPPNU Tlogowungu kini telah mempunyai 9 Ranting dari 15 Desa dan 7 Ranting yang telah ber SP. Saat asesor memanggil nama-nama ranting untuk maju menjalani proses asesmen, terlihat wajah-wajah […]

  • KKN IPMAFA mengajar TPQ di Masjid Al-Ikhlas Desa Pulorejo  Winong

    KKN IPMAFA mengajar TPQ di Masjid Al-Ikhlas Desa Pulorejo Winong

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Pati – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pemberdayaan Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) yang bertempat di Desa Pulorejo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati menjalankan salah satu program kerja pilar pendidikan dengan mengajar kegiatan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) di Masjid Al-Ikhlas Dukuh Mblibak belum lama ini. (Rabu, 23/08/2017) Kegiatan yang berlangsung setiap hari Senin, Rabu dan Kamis […]

expand_less