Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 243
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    KKN IPMAFA Membekali Pelatihan Tanaman Toga di Desa Kadilangu

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Pcnupati.or,id- Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) – Dalam rangka mengsukseskan program kerja, KKN Hypatia melaksanakan Sosialisasi Pentingnya Tanaman Toga sekaligus Simulasi Penanaman Tanaman Toga di Desa Kadilangu. (Selasa, 22/8/23) Dalam acara tersebut Tim KKN menghadirkan pemateri Siswanto, S. sos., M.A yang merupakan Dosen Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). Beliau menjelaskan bahwasannya “Tanaman Toga adalah […]

  • Dibuka Jokowi, Puluhan Ribu Warga NU Ikuti Jalan Sehat di Solo

    Dibuka Jokowi, Puluhan Ribu Warga NU Ikuti Jalan Sehat di Solo

    • calendar_month Ming, 22 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. SOLO – Puluhan Ribu warga Nahdlatul Ulama ikuti jalan sehat Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) NU tingkat Nasional 2023 di Surakarta. Kegiatan itu juga merupakan rangkaian acara menuju 1 Abad NU. Jalan sehat itu dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo di depan Pura Mangkunegaran, Minggu (22/1/2023), pada pukul 06.00 WIB.  Kegiatan itu juga dihadiri oleh sejumlah […]

  • Konferensi MWCNU Kec Dukuhseti

    Konferensi MWCNU Kec Dukuhseti

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2016
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Pati. Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kec Dukuhseti menggelar konferensi pergantian pengurus. Penyusunan pengurus baru itu, agar bersama-sama memajukan Nahdlatul Ulama semakin berkembang dan mampu mengikuti tantangan Zaman. Acara konferensi bertempat di aula Mts Maharijul Huda Kembang Dukuhseti,(22/4) minggu lalu. Selain itu, MWC Dukuhseti diharapkan menjadi Majlis Wakil Cabang terbaik dalam bidang pertanian, karena di […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Warung Kopi sebagai Sarana Bertukar Informasi.. Photo by Rod Long on Usnplash.

    Warung Kopi sebagai Sarana Bertukar Informasi

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Di era saat ini, tempat paling tepat untuk melakukan diskusi dan kongkow adalah warung kopi. Kenapa harus warung kopi? Menurut hemat penulis, warung kopi sekarang ini sudah menjadi tempat terbaik bagi kalangan mahaiswa untuk tempat diskusi dan mengerjakan sebuah tugas.  Selain itu, banyak dari mahasiswa yang menghabiskan waktunya di warung kopi hanya sekedar untuk diskusi. […]

  • Dapat Tamu dari PWI, LPS Cendekia Manahijul Huda Diberikan Pemahaman Literasi Media

    Dapat Tamu dari PWI, LPS Cendekia Manahijul Huda Diberikan Pemahaman Literasi Media

    • calendar_month Ming, 6 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Madrasah Aliyah (MA) Manahijul Huda, Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti didatangi sejumlah awak media dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sabtu (5/11/2022) pagi. Kedatangan para anggota PWI di Madrasah ini dalam rangka Roadshow Jurnalistik.  Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya literasi media.  Adapun Manahijul Huda menjadi sekolah pertama yang mendapatkan kunjungan para wartawan dari […]

  • Gong Cik: Seni Tradisi Pati yang Menyulam Silat, Seni, dan Filosofi Hidup

    Gong Cik: Seni Tradisi Pati yang Menyulam Silat, Seni, dan Filosofi Hidup

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    ditulis: Arif Khilwa (Ketua Lesbumi PCNU Pati) Seni tradisi bukan sekadar pertunjukan warisan masa silam. Ia adalah cermin nilai-nilai luhur, identitas kolektif, sekaligus denyut kebudayaan yang senantiasa hidup di tengah masyarakat. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kita menjumpai sebuah bentuk seni tradisi yang unik dan sarat makna: Gong Cik, sebuah ekspresi kebudayaan yang memadukan seni […]

expand_less