Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 452
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meneguhkan Dakwah Lewat Tulisan

    Meneguhkan Dakwah Lewat Tulisan

    • calendar_month Kam, 27 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Anak Cabang IPNU & IPPNU Wedarijaksan mengadakan pelatihan jurnalistik dengan mendatangkan Mely Lestari dan Rida Yulia penulis lepas asal Pati, bertempat di aula Kantor MWCNU Wedarijaksa, beberapa waktu lalu. Ketua IPNU Cabang Pati, Muhammad Maksum memaparkan perlu adanya  Gerakan Ayo Menulis buat kader-kader NU salah satunya melalui IPNU&IPPNU. “ Karena gerakan tersebut […]

  • PCNU-PATI

    Pesyair Pulo Lasman Simanjuntak Ikut Baca Puisi Pendoa Yang Lupa Nama Tuhannya Karya Nuyang Jaimee

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Jakarta, Selasa 19/12/2023,- Pesyair  Pulo Lasman Simanjuntak, 62 tahun, mendapat giliran pertama dalam parade baca puisi “Pendoa Yang Lupa Nama Tuhannya” karya Nuyang Jaimee di Rooftop, Pasar Gembrong Baru,  Jln.Jendral Basuki Rachmat, Prumpung, Jakarta Timur, Selasa sore (19/12/2023). Pada kesempatan tersebut Pesyair Pulo Lasman Simanjuntak-yang sehari-harinya adalah seorang pewarta- dari komunitas sastra Kampung Seni […]

  • Fatayat dan Nasyiatul Aisyiah Ikuti Outbond Bersama Bawaslu

    Fatayat dan Nasyiatul Aisyiah Ikuti Outbond Bersama Bawaslu

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PATI-Melalui media outbound, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar sosialisasi pengawasn partisipatif dengan organisasi Fatayat NU dan Nasyiatul Aisyiyah, Minggu (17/11). Kegiatan yang dilangsungkan di Hutan Kota Kalidoro Kabupaten Pati diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari 30 orang anggota Fatayat NU dan sisanya dari Nasyiatul Aisyiyah. Semua peserta terlihat sangat antusias mengikuti event […]

  • PCNU - PATI

    Ketua PAC IPPNU Gembong: Peremajaan Usia Bukan Solusi yang Tepat

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    GEMBONG – Ketua PAC IPPNU Gembong, Sri Hayati menilai wacana kebijakan peremajaan usia dalam tubuh IPNU IPPNU tidak tepat. Menurutnya, jika wacana tersebut direalisasikan rasanya kurang pas. Hal ini melihat kondisi lingkungan di Gembong khususnya, masyarakatnya mayoritas belum mengenal apa itu IPNU IPPNU. “Akhir-akhir ini di Gembong banyak yang baru ingin tau apa IPNU IPPNU […]

  • Bumi Cinta

    Bumi Cinta

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Bumi Cinta – Habiburahman El Shirazy atau biasa dipanggil dengan nama Kang Abik, merupakan salah satu penulis atau novelis asal Indonesia yang berhasil merilis buku-buku best seller, seperti novel berjudul Bumi Cinta. Beberapa karya lain milik Habiburahman El Shirazy bahkan tidak hanya dikenal di Indonesia, melainkan hingga Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Salah satu karya best seller dari Kang […]

  • Pembiasaan Ibadah Salat Dhuha, Asmaul Husna dan Dzikir Tahlil MI Terpadu Riyadhus Sholihin

    Pembiasaan Ibadah Salat Dhuha, Asmaul Husna dan Dzikir Tahlil MI Terpadu Riyadhus Sholihin

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Sukoharjo – Di zaman yang modern ini, dampak kemajuan teknologi pada kemampuan anak semakin terlihat. Semua dapat dilihat dari seberapa sering anak bermain gadget. Jika ini terus berjalan tanpa adanya kontrol orangtua, maka besar kemungkinan perkembangan otak anak akan terhambat karena cenderung asik dengan dunia online (game). Anak yang kecanduan gadget akan cenderung malas […]

expand_less