Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 268
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desember 2021 hingga Februari 2022, Bulan Kaderisasi IPNU – IPPNU

    Desember 2021 hingga Februari 2022, Bulan Kaderisasi IPNU – IPPNU

    • calendar_month Sab, 5 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Seorang peserta kaderisasi IPNU dengan penuh hikmat mencium bendera kebanggaannya dialnjutkan dengan mencium bendera Indonesia, sebagai simbol kesetiaan pada organisasi dan NKRI PATI – Bulan Desember 2021 hingga Februari 2022 merupakan bulan kaderisasi PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati. Sejumlah pimpinan, dari mulai Ranting hingga Anak Cabang serentak mengadakan agenda kaderisasi. Dalam kesempatan ini, M. Imamul […]

  • PCNU-PATI

    Filantropi Ramadan

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda*  Ramadan, bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya tentang ibadah dan puasa semata. Ramadan menjadi momentum untuk introspeksi, berbagi, dan berbuat kebaikan sebanyak mungkin. Salah satu bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan selama Ramadan adalah filantropi, kedermawanan, cinta kasih, atau amal kebajikan kepada sesama. Mengapa? Ya, karena manusia tidak sekadar […]

  • Rangkaian Kegiatan Harlah ke 71 Fatayat NU Kab. Pati

    Rangkaian Kegiatan Harlah ke 71 Fatayat NU Kab. Pati

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Pati, 13 Maret 2021 Semarakan harlah ke 71 Fatayat NU Kab. Pati. Rencanakan 8 kegiatan besar yang di mulai pada bulan Februari sampai bulan April. adapun jadwal kegiatan sebagai berikut. Rangkaian Kegiatan Semarak Harlah ke-71 Fatayat NU Kabupaten Pati “Fatayat NU Membumi untuk Menyegarkan Bumi Pertiwi” 1. Bakti Sosial Korban Bencana Banjir     Bersama […]

  • PCNU-PATI Photo by Visual Karsa

    Perpustakaan

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Perpustakaan merupakan tempat disimpannya berbagai macam jenis buku. Menurut UU perpustakaan pada bab I pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan. Namun siapa sangka sih ternyata masih ada anak-anak yang tak […]

  • Perdana, Kader PMII Pati Tembus PB

    Perdana, Kader PMII Pati Tembus PB

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Proses pelantikan Imam Hanafi sebagai salah satu pengurus Besar PMII KOTA-Kabar menggembirakan datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Khususnya Komisariat Joyo Kesumo, Stai Pati. Salah satu kadernya, berhasil menduduki jabatan di Pengurus Besar (PB) PMII.  Imam Hanafi, yang pernah menjadi Ketua Komisariat PMII Joyo Kesumo pada 2012, sekarang sedang menjabat sebagai bendahara bidang hubungan […]

  • Aktivis Sejati! Biar Sukses Tetap Ingat IPPNU-nya

    Aktivis Sejati! Biar Sukses Tetap Ingat IPPNU-nya

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Muhimmatul Aliyah dan suami, sosok pengusaha sekaligus aktifis yang inspiratif.  JEPARA-Pandemi Global yang melanda dunia termasuk Indonesia pada awal tahun 2020 sangat berdampak pada segala sektor, terutama sektor ekonomi. Bisnis yang pada mulanya berjalan lancar tanpa hambatan, kini harus menanggung imbas dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tentunya, peraturan dari pemangku kebijakan tersebut bertujuan […]

expand_less