Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 374
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembinaan Keagamaan: Kemenag Bakal Jalin Kerjasama dengan Lapas dan RSUD Soewondo

    Pembinaan Keagamaan: Kemenag Bakal Jalin Kerjasama dengan Lapas dan RSUD Soewondo

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) Kabupaten Pati bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati dan RSUD Soewondo Pati, bakal menjalin kerja sama strategis dalam pembinaan keagamaan bagi narapidana dan pasien rumah sakit. Rencana kerja sama ini disepakati dalam rapat pembentukan program kerja tahunan Pokjaluh, pada Selasa (21/1/2025). Ketua Pokjluh Kabupaten […]

  • PCNU-PATI

    Alumni Silahul Ulum Didorong Teruskan Perjuangan Para Masyayikh

    • calendar_month Rab, 14 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Pcnu.pati.or.id- PATI – Ittihadul Mutakharijin Mutakharijat Silahul Ulum (IMMASU) sukses mengadakan Silaturahmi Alumni Nusantara (SILANUS) pada Rabu (14/6/2023). Kegiatan yang dipusatkan di Madrasah Aliyah (MA) Silahul Ulum Asempapan, Trangkil, Pati itu berlangsung secara online dan offline, serta diikuti oleh alumni se-nusantara. Presiden IMMASU Supriyadi mengatakan kegiatan ini sebagai wadah untuk menguatkan kembali pengabdian, kepercayaan dan […]

  • DIANPINRU Selenggarakan Kemah Hari Santri

    DIANPINRU Selenggarakan Kemah Hari Santri

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id SAKOMA Maarig Cabang Pati, menyelenggarakan Kemah DIANPINRU dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, bertempat di SMKNU Margorejo Pati, 21- 22 Oktober. Dalam sambutannya Ketua LP Ma’arif Cabang Pati Drs.H. Ah. Adib Al Arif, MAg mengemukakan, “Kalian adalah Pramuka terpilih dari MTs SE Kab. Pati. Maka semangatlah mengikuti kegiatan ini. Apalagi kegiatan ini menjadi bagian […]

  • Menjaga Kekhusu’an Sholat

    Menjaga Kekhusu’an Sholat

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Seorang yang khusyuk dalam menjalankan sholat, maka orang tersebut akan menemukan kenikmatan yang tak bisa diuraikan melalui kata-kata. Sebab hanya dia dan Allah sajalah yang mengetahui hal tersebut. Karena sholat mampu menyejukkan hati bagi mereka yang mencintai Allah dengan sungguh-sungguh dan menjahui segala laranganya. Yaitu bagi mereka ketika melakukan sholat dengan penuh ke khusyukan. Lebih dari […]

  • KKG Ke-NU-an MI Tancap Gas Jalankan Proker

    KKG Ke-NU-an MI Tancap Gas Jalankan Proker

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Adib Al Arif, Ketua LP Ma’arif Kabupaten Pati sedang menyampaikan gagasannya dalm rapat koordinasi KKG MI untuk Mapel Ke-NU-an di Gedung PCNU Pati, Sabtu (9/10) PATI – Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah pelajaran Ke-NU-an Kabupaten Pati melakukan rapat koordinasi dengan Guru Ke-NU-an se-Kabupaten Pati. Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua LP Ma’arif Kabupaten Pati, Adib […]

  • PORSEMA Kebumen, Pati Membawa Juara Umum Ke Dua

    PORSEMA Kebumen, Pati Membawa Juara Umum Ke Dua

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2015
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Warta LP Ma’arif. Minggu 31 Mei 2015, Kontingen Porsema Pati telah membawa 8 mendali emas terdiri dari MTQ Putra (MI), Bulu Tangkis Tunggal Putra(Mts),Tenis Meja Putri(Mts),Pencak Silat Wiraloka Putra(Mts), Pencak Silat Wiraloka Putri(Mts), Olimpiade Matimatika(MA), Olimpiade Kimia(MA), Olimpiade Ke-Nu-an (MA) Dan membawa 4 mendali perak meliputi; Debat Bahasa Inggris (MA),Olimpiade Matimatika (MI), Olimpiade IPA (MI)dan […]

expand_less