Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 415
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duet Mahasiswa IAIN Kudus Dan IPNU/IPPNU Juwana Sukses Gelar Training of Journalistic

    Duet Mahasiswa IAIN Kudus Dan IPNU/IPPNU Juwana Sukses Gelar Training of Journalistic

    • calendar_month Sen, 4 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Salah satu pemantik sedang menyampaikan  materi dalam acara Trainning of Jurnalistic yang diselenggarakan oleh Tim KKN IAIN Kudus dan IPNU IPPNU Juwana JUWANA – PAC IPNU IPPNU Kecamatan Juwana sukses menggelar Training of Journalistic di Balai Desa Growong Lor, Minggu (3/10). Mengusung tema “Mencetak Tim Jurnalis  yang Berdedikasi dan Humanis”, kegiatan ini dapat terlaksana atas […]

  • 1 Muharram, PR IPNU IPPNU Asempapan Gelar Barzanji

    1 Muharram, PR IPNU IPPNU Asempapan Gelar Barzanji

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Beberapa pemgurus IPNU Asempapan sedang ‘mahallul qiyam’ dalam acara pembacaan maulid al Barzanji untuk menyambut tahun baru 1443 H. PATI – Dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H, PR IPNU IPPNU Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil menggelar kegiatan barzanji. Kegiatan tersebut digelar di salah satu rumah kader IPNU Desa Asempapan pada Selasa malam […]

  • PCNU-PATI

    My Lovely Chan

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Bertemu denganmu hanya selalu lewat mimpi. Tak terhitung lagi berapa kali aku memimpikanmu. Kapan lagi aku akan bertemu denganmu. Aku berpikir, tak akan bertemu denganmu lagi. Meski dalam mimpi setidaknya telah melegakan hati. Masih menjadi misteri. Kenapa kamu. Padahal kita hanya bertemu sekali saat seminar bahasa Mandarin. Kamu bersama Aldo. Temanku […]

  • Hak Perempuan dalam Islam

    Hak Perempuan dalam Islam

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

      Islam adalah agama rohmatan lil’alamin, semuanya sudah ada tata cara dan ketentuan untuk menjadi panduan kita dalam beragama. Ada banyak aspek yang dibahas didalam Islam, salah satunya mengenai perempuan. Saya mencoba mengulas kitab Assittin Al-Adliyyah semampu saya, dan sesuai dengan pemahaman saya. Dalam kitab tersebut terdiri dari 60 hadist yang bisa menjadi rujukan bagaimana […]

  • PCNU-PATI

    Hj. Nafisah Sahal Mahfudh: Ulama Perempuan Progresif 

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Oleh: Jamal Ma’mur Asmani Indonesia berduka, khususnya Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Salah satu putra terbaiknya menghadap Sang Khaliq. Beliau adalah Ibu Nyai Hj. Nafisah Sahal Mahfudh, istri Rais ‘Am Syuriyah PBNU, KH. MA. Sahal Mahfudh. Warga NU dan bangsa Indonesia sangat berduka karena kehilangan sosok ulama perempuan yang memberikan kontribusi besar dalam membangun bangsa, baik di […]

  • PCNU-PATI Photo by Jigar Panchal

    Jiwa Sheril Part I

    • calendar_month Ming, 10 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Hari ini masih pagi, tapi kawan-kawan sudah berbisik sana sini. Anjar membawa surat kecil berwarna putih. Aku melihat sekilas dan mencoba merebut. Anjar menghindar dan bel masuk berbunyi. Secepat kilat Anjar pergi dan aku tak memperhatikannya lagi. Mataku tertuju pada sosok tengil yang rapi. Wajah chinese dengan senyumnya manis. Memasuki kelas […]

expand_less