Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesantren Sebagai The Great Tradition

    Pesantren Sebagai The Great Tradition

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto, M.A Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki sejarah panjang dan akar budaya yang mendalam di Indonesia. Peranannya tidak hanya terbatas pada bidang keagamaan, tetapi juga sebagai salah satu pilar penting dalam aspek intelektual, sosial, ekonomi, politik, dan budaya bangsa. Nilai-nilai yang ada di pesantren turut membentuk serta menjadi bagian dari identitas keindonesiaan. […]

  • Mencari Hutang untuk Tahlilan

    Mencari Hutang untuk Tahlilan

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sudah menjadi tradisi masyarakat, kalau ada keluarganya yang meninggal dunia, ahli warisnya mengumpulkan orang untuk bersama-sama membaca fatihah, surat ikhlas, tahlil dan lain-lain. Tepat pada satu hari, dua hari dan seterusnya.Dan semua itu tidak terlepas dari biaya, padahal ahli mayyit termasuk orang-orang yang tidak mampu dan mayyit sendiri tidak meninggalkan tirkah (harta peninggalan).   Pertanyaan […]

  • Ansor Pati Mantapkan Kader Penggerak

    Ansor Pati Mantapkan Kader Penggerak

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2015
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Pati, NU Online Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan (PKL), Ahad (19/4). Kegiatan dilaksanakan di Wisma PTPN Jolong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut Ketua PC GP Ansor Pati, Imam Rifa’i, PKL bertema “Membangun Kader Militan yang Berwawasan Kebangsaan” itu bertujuan mempersiapkan kader militan ditingkat pengurus […]

  • PCNU-PATI

    Alumni Silahul Ulum Didorong Teruskan Perjuangan Para Masyayikh

    • calendar_month Rab, 14 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Pcnu.pati.or.id- PATI – Ittihadul Mutakharijin Mutakharijat Silahul Ulum (IMMASU) sukses mengadakan Silaturahmi Alumni Nusantara (SILANUS) pada Rabu (14/6/2023). Kegiatan yang dipusatkan di Madrasah Aliyah (MA) Silahul Ulum Asempapan, Trangkil, Pati itu berlangsung secara online dan offline, serta diikuti oleh alumni se-nusantara. Presiden IMMASU Supriyadi mengatakan kegiatan ini sebagai wadah untuk menguatkan kembali pengabdian, kepercayaan dan […]

  • Hujan Siang, dengan Mendung Pekat. Photo by Lyndon Li on Unsplash.

    Hujan Siang, dengan Mendung Pekat

    • calendar_month Ming, 24 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Mendung pekat siang ini. Cuaca panas tak dirasakan lagi. Tiap kali awan pekat datang terkadang hanya sekedar lewat saja. Sedang sungai-sungai telah mengering. Sumur-sumur sudah kehabisan sumbernya. Masyarakat mulai mencari bantuan. Hujan siang ini begitu membawa harapan. Halaman depan rumah dan seluruh kota merasakan kesejukan. Sejuknya seperti lama tak jumpa. Derasnya […]

  • PCNU-PATI Photo by Susan Wilkinson

    Mr. Bunglon

    • calendar_month Ming, 13 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Lalu apa rencanamu, Bu Dokter?” Tanya Faris datar. Wajah Najiya kembali mendung. Pandangannya menyapu lantai. Sepasang matanya berkabut. Ia menghela napas sambil menata hati. Ia harus segera mengambil keputusan. Kemana kedua kaki itu akan melangkah selanjutnya. Tak mungkin ia menumpang hidup terus di panti. Kembali ke rumah? Ah, dia belum siap […]

expand_less