Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 427
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Digitalisasi NU Semakin Dekat, Ini Pernyataan PBNU

    Digitalisasi NU Semakin Dekat, Ini Pernyataan PBNU

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan adanya program-program unggulan NU di tahun 2025 ini. Ungkapan ini dilontarkannya dalam agenda Ngopi Bareng Gus Yahya di Gedung PBNU lantai 8, Jumat (3/1) kemarin. Kepada awak media, putra Rembang tersebut menyebut akan digalakkannya program yang bernama DIGDAYA NU. Ini merupakan akronim […]

  • Belajar Menjadi Bijaksana

    Belajar Menjadi Bijaksana

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

                Sejak manusia lahir ke dunia sudah dibekali dengan akal dan pikiran, untuk membedakan dari makhluk Tuhan lainnya. Sehingga manusia adalah sebagai makhluk Allah yang paling sempurna. Meskipun,kesempurnaan manusia jarang  digunakan sebagai mana mestinya. Ironis jika ada manusia dengan kesempurnaanya tak bisa menolong sesamanya. Bukankah sebaik-baik manusia itu yang bermanfaat untuk orang lain.             M. […]

  • Pati dan Blora Jadi Pelabuhan Program Explore More

    Pati dan Blora Jadi Pelabuhan Program Explore More

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    PATI-LP Ma’arif Jawa Tengah bekerja sama dengan Girl Rising untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Girl Rising, salah satu program CSR Unilever yang sudah mendunia, kali ini menjalin hubungan dengan LP Ma’arif untuk melakukan kegiatan di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan Explore More yang dilabuhkan di dua Kabupaten, Pati dan Blora. Girl […]

  • PCNU-PATI Photo by Leo Sagala

    Jalan Kaki

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Dear kawan. Ada sebuah buku yang menurut saya layak Anda baca. Judulnya A Philosophy of Walking karya Frederic Gros. Jangan-jangan Anda sudah membacanya? Syukurlah jika sudah baca. Tapi anggap saja Anda belum membacanya biar saya punya alasan untuk menulis ini. Buku ini sudah diterjemahkan oleh penerbit Renebook dan terbit pada […]

  • Misi Mulia Kiai Jawa yang Multitasking. Photo by Yudha Aprilian on Unsplash.

    Misi Mulia Kiai Jawa yang Multitasking

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Dari bacaan yang ada, orang jawa memiliki khazanah yang tak lazim. Kalau kita telusur di literasi-literasi tentang masuknya islam di pulau jawa, tentu kita temukan fakta bahwa, ‘merayu’ orang jawa untuk masuk islam—atau setidaknya ramah terhadap islam—bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan skill marketing tingkat dewa untuk bisa menembus rapatnya dinding kepercayaan yang […]

  • Photo by Andrew varnum

    Pluralisme sebagai Pilar Kerukunan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Dalam tataran empiris, kerukunan antar-umat beragama di Indonesia sudah mulai kelihatan progres perkembangnya dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan. Hal ini tidak lepas dari peran dari elemen masyarakat, lebih-lebih saat Gus Dur menjabat sebagai presiden. Dimana, beliau selalu memberikan contoh sikap yang menjunjung tinggi keadilan dan menghargai kemajemukan tanpa membedakan, agama,ras, etnik, adat-istiadat, dan […]

expand_less