Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Kendal, Kick Off Rakerdin Ma’arif NU Jateng Resmi Digelar

    Dari Kendal, Kick Off Rakerdin Ma’arif NU Jateng Resmi Digelar

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id- Kendal – Setelah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I pada Sabtu (19/10/2024) lalu, pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah periode 2024-2029 menggelar Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) yang akan dimulai Sabtu (11/1/2025) di Kabupaten Kendal. “Kita resmi kick off atau memulai Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Lembaga Pendidikan Maarif NU PWNU Jawa […]

  • Haul Syekh Mizan Margotuhu Kidul Margoyoso, Berikut Rangkaian Kegiatannya

    Haul Syekh Mizan Margotuhu Kidul Margoyoso, Berikut Rangkaian Kegiatannya

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Warga Desa Margotuhu Kidul dan Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka Haul Waliyullah Ahmad Mizan. Zaenal Abidin, selaku ketua panitia haul menjelaskan, pihaknya telah menyelenggarakan kegiatan sejak hari Selasa (2/9/2025) yang dimulai dari manaqib dan tahlil oleh para petani tambak dan segenap masyarakat Margotuhu Kidul dan Semerak. […]

  • PCNU - PATI

    Dakwah Nyentrik Ala Kiai Fahrur Rozi

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Dakwah sebagaimana kita pahami merupakan ajakan, undangan, dan seruan kejalan yang baik. Dakwah juga bisa diartikan sebagai bentuk tolong-menolong kepada sesama, asalkan dilandasi dengan niat yang baik dan tujuan yang benar itu juga bisa dinamakan dakwah secara implisit. Oleh karena itu, dalam melakukan dakwah yang dilihat bukan dari penampilan seseorang maupun ucapannya, […]

  • Zarkasi, Yayasan RF Gunakan 30 Bus

    Zarkasi, Yayasan RF Gunakan 30 Bus

    • calendar_month Kam, 12 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    GEMBONG-Yayasan Raudlatul Falah (RF) Bermi, Gembong yang diasuh oleh KH. Ahmad Djaelani Al Hafidz melakukan tour DKI-Jabar. Pemberangkatan dilaksanakan Rabu (11/12) kemarin dan diperkirakan akan tiba di Bermi Jumat (13/12) esok. Sedikitnya, 1462 santri mengikuti acara ini. Jumlah tersebut masih ditambah dengan pendidik serta dewan pengurus Yayasan Raudlatul Falah. Tour bertajuk Zarkasi (Ziarah dan Rekreasi) […]

  • Seminar Kesehatan PC Fatayat NU

    Seminar Kesehatan PC Fatayat NU

    • calendar_month Sel, 7 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Pati. Fatayat, Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, jajaran Pengurus Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Pati mengadakan seminar kesehatan, beberapa waktu lalu. Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Pati H. Haryanto. SH, MM, M.Si, dengan mengundang 21 PAC Fatayat  se Kabupaten Pati kurang lebihnya peserta sebanyak 450 orang, dengan menghadirkan narasumber  BALKESMAS Pati dr. Aviani Tri Tanti Venusia, […]

  • Pasca Rapat Anggota PR IPNU IPPNU  Desa Jontro Gencar Bangun Komunikasi

    Pasca Rapat Anggota PR IPNU IPPNU Desa Jontro Gencar Bangun Komunikasi

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Pati, 12 Maret 2021 Setelah terpilihanya ketua baru Rekan Ali mustain (IPNU) dan Rekanita Maulin ni’mah (IPPNU) hasil  Konfrensi Pimpinan Ranting desa Jontro Kec Wedarijaksa. Kini langkah pertma yang di lakukan yaitu membangun komunikasi ke beberapa  tokoh-tokoh NU yang berada di desa tersebut. Kegiatan ini di laksanakan pertamakali pada 12 maret 2021 yang berlokasi di […]

expand_less