Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 400
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PC Pagar Nusa Dan LPBH NU dampingi Korban Penganiayaan

    PC Pagar Nusa Dan LPBH NU dampingi Korban Penganiayaan

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id- Sebuah video viral di media sosial menggambarkan adanya mobil Calya berwarna merah menjadi sasaran perusakan massa. Tampak dalam video itu, mobil bernomor polisi H 1927 KR digulingkan oleh sejumlah warga. Diketahui, kejadian itu berada di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada Sabtu (6/5/2023) lalu. Usut punya usut, peristiwa itu terjadi karena warga setempat merasa […]

  • PCNU-PATI Photo by Leo Sagala

    Jalan Kaki

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Dear kawan. Ada sebuah buku yang menurut saya layak Anda baca. Judulnya A Philosophy of Walking karya Frederic Gros. Jangan-jangan Anda sudah membacanya? Syukurlah jika sudah baca. Tapi anggap saja Anda belum membacanya biar saya punya alasan untuk menulis ini. Buku ini sudah diterjemahkan oleh penerbit Renebook dan terbit pada […]

  • PMH Al-Kautsar Gandeng LTN NU Gelar Training Jurnalistik

    PMH Al-Kautsar Gandeng LTN NU Gelar Training Jurnalistik

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Pesantren Mathali’ul Huda Al-Kautsar mengadakan Training of Journalism untuk pengelola media pesantren pada Jumat (26/7) di Gedung PDF PMH Al-Kautsar. Training tersebut menghadirkan M. Sofyan Alnashr dan Arwani dari LTN NU Pati sebagai trainer. Acara training diawali dengan materi pengantar jurnalistik, tehnik reportase dan wawancara. Kemudian sesi kedua dilanjutkan dengan manajemen redaksional dan praktik penerbitan […]

  • Pelajar Islam Berbudaya untuk Toleransi dan Persatuan Bangsa  KONGRES XVII I  IPPNU

    Pelajar Islam Berbudaya untuk Toleransi dan Persatuan Bangsa KONGRES XVII I IPPNU

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Negara-negara berkembang hanya menjadi penonton bagi masuk dan berkembangnya nilai-nilai negara maju yang dianggap nilai-nilai global ke wilayah negaranya. Bagi Indonesia, merasuknya nilai-nilai Barat yang menumpang arus globalisasi ke kalangan masyarakat Indonesia merupakan ancaman bagi budaya asli yang mencitrakan lokalitas khas daerah di negeri ini. Kesenian-kesenian daerah seperti wayang, gamelan, dan tari menghadapi ancaman serius […]

  • Mbah Arwani Amin Kudus Sang Penjaga Ilmu Qiraat

    Mbah Arwani Amin Kudus Sang Penjaga Ilmu Qiraat Sab’ah

    • calendar_month Rab, 6 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    “Sesungguhnya Alquran diturunkan dalam tujuh huruf, Maka bacalah apa yang mudah darinya menurutmu.” (al-Hadits) Diskursus tentang ragam membaca Alquran tentunya banyak sekali jenisnya. Hal ini tentunya sangat menarik untuk dikaji dan diteliti. Sebagaimana lazimnya diskursus ragam membaca Alquran sudah disepakti oleh para jumhur ulama yang jumlahnya ada tujuh ragam bacaan. Hal ini juga ditegaskan oleh […]

  • IPNU-IPPNU  Menjadi Pelopor Organisasi Positif

    IPNU-IPPNU Menjadi Pelopor Organisasi Positif

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Warta,IPNU-IPPNU  Pati. Sabtu 7 Maret 2015 di Pendopo Kabupaten Pati, Pimpinan Cabang IPNU dan IPPNU melakukan pelantikan pengurus baru, masa bakti 2014-2015.” Dengan adanya organisasi yang positif sudah barang tentu akan mengurangi kenakalan remaja dan dampak-dampak negative lainnya. Sehingga dengan adanya berbagai macam organisasi yang bernaung dibawah bendera Nahdlatul Ulama (NU) ini, di harapkan dapat […]

expand_less