Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 259
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Lantik Pengurus MWCNU Jakenan Masa Khidmat 2023-2028

    PCNU Lantik Pengurus MWCNU Jakenan Masa Khidmat 2023-2028

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – PCNU Kabupaten Pati melantik pengurus MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Jakenan, masa khidmat 2023-2028, Ahad, (21/5). Pelantikan pengurus MWCNU Kec. Jakenan ini berlangsung di Gedung NU Kec. Jakenan, mulai jam 09.00 WIB. Dari Pengurus Cabang NU Kabupaten Pati hadir langsung Ketua Tanfidziyah, KH. Yusuf Hasyim, dan Sekretaris PCNU, Maskan. Selain itu tampak sebagai undangan, […]

  • Memaknai Satu Abad NU

    Memaknai Satu Abad NU

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Tepat pada tanggal 7 Februari 2023 Nahdlatul Ulama (NU) berusia 100 tahun atau lebih tepatnya satu abad menurut kalender hijriyah. Tentunya di usia satu abad ini, NU memiliki kontribusi besar terhadap Indonesia dan dunia dalam hal dunia Islam. Dalam usia satu abad NU, ada tonggak-tonggak sejarah yang patut dicatat dan dikenang. Adapun […]

  • Media Online PCNU Pati Raih Penghargaan

    Media Online PCNU Pati Raih Penghargaan

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Website kebanggan warga NU Pati, pcnupati.or.id menerima penghargaan dari Pengurus Wilayah LP Ma’arif NU Jawa Tengah, Sabtu (9/9) malam di Hotel Muria Semarang. Media besutan Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Pati yang diketuai oleh Angga Saputra ini berhasil menyabet penghargaan sebagai Media Online NU dengan SEO terbaik ke-3 se-Jawa Tengah. Posisi pcnupati.or.id […]

  • Suarakan kemanusiaan NU Peduli gencar membantu warga

    Suarakan kemanusiaan NU Peduli gencar membantu warga

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

      NU Pati – Suarakan kemanusiaan NU Peduli gencar membantu warga. Pada Selasa (23/3/2021), gerakan kemanusian tersebut dilakukan dengan memberikan bantuan paket sembako dan bedah rumah Kegiatan dalam rangka membangun semangat jiwa sosial kemanusiaan yang di perkasai NU Peduli Pati ini berlangsung dibeberapa lokasi terutama  Dukuh Muktisari Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo, Desa Klakahkasihan Kecamatan Gembong, […]

  • PCNU-PATI

    Fiqih Pemulasaran Jenazah Covid 19

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Menurut penelitian medis, Covid-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapatmenular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar Covid-19 atau carapenularan lainnya. Lebih berbahaya lagi jika tubuh kita tidak memiliki kesiapanmemproduksi antibodi sebagaimana layaknya antibodi terhadap virus lainnya.Dalam kondisi demikian orang dapat dengan mudah tertular Covid-19. Meskipenyakit ini jika ditangani dengan baik dapat disembuhkan, namun […]

  • PCNU-PATI

    Koalisi

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Dari senja tadi hujan tak berhenti-berhenti. Padahal pagi tadi tetangga Bumi Mina Tani sedang mengalami banjir bandang mengaliri jalan-jalan, rumah-rumah dan kampung kampung Purwodadi Grobogan. Meski banjir sebagian, akan tetapi telah membuat banyak status Whatsapp tegang. Itulah kisah hari ini. Ada yang mengalami banjir, ada pula yang mencoba memperbaiki sebuah […]

expand_less