Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 320
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Membaca Nurcholis Majid

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Namun, Cak Nur juga memberikan pertanyaan tentang sampai manakah mahasiswa di dalam mempertahankan idealisme nya tersebut? Apakah hanya sampai pada saat menjadi mahasiswa aktif? Atau bahkan sampai pada saat mereka sudah menjadi bagian daripada pemerintah itu sendiri? Cak Nur mulai mengkhawatirkan pertanyaan tersebut akan terjawab dengan kenyataan bahwa mahasiswa akan berhenti idealis apabila sudah menjadi bagian daripada pemimpin […]

  • Momen halal Bi Halal MWCNU Winong, Ranting NU dan Banomnya Sepakat Dukung Penuh Klinik NU HALAL BI HALAL Pratama Rawat Inap

    Momen halal Bi Halal MWCNU Winong, Ranting NU dan Banomnya Sepakat Dukung Penuh Klinik NU HALAL BI HALAL Pratama Rawat Inap

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Winong mengadakan acara Halal Bihalal pada minggu, 20 April 2025. Halal Bihalal yang dilaksanakan bertempat di Gedung Klinik Pratama Rawat Inap NU Winong ini dihadiri oleh Ketua PCNU Kab Pati KH Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI, Pengurus MWCNU Winong, Muspika Kec Winong, Badan Otonom Muslimat NU, Fatayat […]

  • Belajar Hidup Dari Rumi

    Belajar Hidup Dari Rumi

    • calendar_month Ming, 26 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Kisah-kisah ini di tangan Rumi memiliki nilai imaji yang kaya karena keterampilan puitisnya. Bila ia mulai puisinya dengan kisah, lalu disusul oleh kisah lain, seakan-akan ditumpangkan atau dikaitkan begitu saja; hal ini ia lakukan untuk memberikan asosiasi, yang tampaknya beragam, tetapi tetap dalam kesatuan makna. Banyak kita jumpai berbagai kisah dalam satu puisi Rumi, kisah […]

  • PCNU-PATI

    Puasa setelah Puasa

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Kebanyakan orang memandang, memahami, menginterpretasi bahwa puasa ya hanya puasa Ramadan. Ya, benar kalau itu puasa wajib sebagai bagian dari rukun Islam. Namun, sebenarnya banyak puasa setelah puasa, puasa di atas puasa, puasa pasca puasa. Realitasnya, setelah bulan Ramadan yang penuh berkah berlalu, umat muslim di seluruh dunia seringkali berpikir tentang bagaimana […]

  • PCNU - PATI

    Tugas Mulia Pondok Pesantren

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    KH. A. Mustafa Bisri dalam mauidhoh hasanah di PP. Mansajul Ulum Cebolek Margoyoso Pati dalam rangka Haul Ibu Nyai Salamah Muhammadun, istri KH. Abdullah Rifa’i (selasa malam rabu, 12 Juli 2022) menjelaskan: di pesantren, tarbiyah (pendidikan) lebih dominan dari pada ta’lim (pengajaran). Tarbiyah sebagaimana keterangan Syaikh Mustafa Al-Ghulayaini dalam kitab ‘Iddhatun Nasyiin’ adalah menanam akhlak […]

  • PCNU-PATI

    Imam Sumali Duduki Kursi GP Ansor 1 Kecamatan Gembong 

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    GEMBONG – Konferensi PAC GP Ansor Kecamatan Gembong telah usai. Kegiatan yang dilakukan di Gedung MWC NU Gembong pada Jumat (30/9) tersebut berjalan relatif singkat.  Sedikitnya, ada sembilan Ranting yang memberikan Rekomendasi kepada Imam Sumali. Secara singkat, pria asal Klakahkasian itu pun terpilih sebagai ketua PAC GP Ansor Kecmatan Gembong masa khidmat 2022-2024.  “Saya mengajak […]

expand_less