Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 491
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ujian Munaqosah MANU Gembong, Kitab Kuning Menu Wajib

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id GEMBONG – Madrasah memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh sekolah lain, yaitu pendidikan agama yang mendalam.  Terlebih, madrasah di bawah naungan NU. Muatan Lokal (Mulok) kitab kuning seperti hal wajib. Inilah yang disampaikan Ali Sholahuddin, Kepala MANU Gembong di sela-sela ujian Munaqosah MANU tahun 2023, Rabu (15/3) pagi.  Pihaknya membuat standarisasi kelulusan dengan mengadakan […]

  • Fatayat NU Winong Gelar Gebyar Muharrom

    Fatayat NU Winong Gelar Gebyar Muharrom

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    WINONG-Ratusan anggota Fatayat se-Kecamatan Winong tumplek blek di halaman Masjid Baitussalam, Desa Kudur, Jumat (6/8). Menurut Ani Agustyani, S.Ag., M.Si., selaku ketua PAC Fatayat Winong, kehafiran mereka adalah untuk memeriahkan peringatan tahun baru hijriyah. 34 anak yatim menerima dantunan dari PAC Fatayat NU Winong dalam acara Gebyar Muharrom yang digelar untuk memperingati tahun baru hijriyah […]

  • Hari Santri 2025, NU Ranting Ngagel beserta Banom Gelar Selawatan

    Hari Santri 2025, NU Ranting Ngagel beserta Banom Gelar Selawatan

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.679
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Pati, beserta badan otonom (banom) menggelar pengajian umum dan gema selawat, Jumat (24/10/2025) malam. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW serta Hari Santri 2025. Meski sempat hujan deras, namun jemaah tetap antusias hadiri kegiatan yang digelar di sebelah barat […]

  • LAZIS MWCNU Tayu Klarifikasi Pemberitaan Tidak Akurat di Media Online

    LAZIS MWCNU Tayu Klarifikasi Pemberitaan Tidak Akurat di Media Online

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 347
    • 0Komentar

      Pati – LAZIS MWCNU Tayu Kabupaten Pati merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media online yang mengatasnamakan lembaga mereka. Pemberitaan tersebut berjudul “Banjir Rob Melanda, Pemerintah Diam Membisu, LAZISNU Tayu Turun Tangan Berikan Bantuan ke Warga” yang beredar luas di platform media online. Menurut Ketua Tanfidziyah MWCNU Tayu, Ah. Syarwo, narasi yang disampaikan […]

  • Siswa MAN 1 Pati Bagi-bagi Ratusan Takjil di Bulan Ramadan

    Siswa MAN 1 Pati Bagi-bagi Ratusan Takjil di Bulan Ramadan

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id –  Puluhan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pati yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Jurnalistik, PMR, dan Pramuka, bagi-bagi ratusan takjil di bulan Ramadan ini. Mereka membagikan 350 paket takjil kepada para pengendara yang malintas di depan Pendopo Kabupaten Pati, pada Senin (1/4/2024) sore. Warga pun tampak antusias untuk mendapatakan takjil […]

  • PCNU-PATI

    Tuhan, Maaf, Kami Sedang Sibuk

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Tuhan, harap maklumi kami, manusia-manusia yang begitu banyak kegiatan.  Kami benar-benar sibuk sehingga kami amat kesulitan menyempatkan waktu untuk-Mu.  Jangankan berjemaah, bahkan munfarid pun kami tunda-tunda. Jangankan rawatib, zikir, doa, tahajud, bahkan kewajiban-Mu yang lima waktu saja sudah sangat memberatkan kami. Jangankan puasa Senin-Kamis, jangankan ayyamul baith, jangankan puasa nabi Daud, bahkan puasa Ramadan saja […]

expand_less