Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 176
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yayasan Tarbiyatul Athfal Ajak Wali Murid Jalan Santai

    Yayasan Tarbiyatul Athfal Ajak Wali Murid Jalan Santai

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    GEMBONG-Agustus merupakan bulan sakral bagi Bangsa Indonesia. Hari proklamasi kemerdekaan yang jatuh pada bulan ini menjadi alasan bahwa Agustus adalah bulan paling ramai di Indonesia. Hal ini tak lain karena perayaan demi perayaan terus dihelat selama bulan Agustus demi memeriahkan bulan kelahiran bangsa ini. Selain itu, perayaan HUT Republik Indonesia juga bertujuan untuk mengenang jasa […]

  • Ketika Cinta Over Protektif

    Ketika Cinta Over Protektif

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

      Cintailah cinta dengan sewajarnya, karena cinta yang berlebihan akan membuatmu buta, tak bisa membedakan mana hitam dan mana putih. Bisa jadi pula berlebihan dalam urusan cinta akan berbalik menjadi benci tak terobati. Meskipun kita semua tahu, cinta adalah fitrah manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Tanpa adanya cinta dalam diri manusia kita tak […]

  • Fatayat NU Pati suarakan memakai masker melalui Twibons, Berikut ini langkah-langkah untuk memasang foto pada twibons

    Fatayat NU Pati suarakan memakai masker melalui Twibons, Berikut ini langkah-langkah untuk memasang foto pada twibons

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Berikut ini cara memasang Foto pada twibons Fatayat NU Pati 1 1.  Buka Link di akhir tutorial ini (Pelajari  terlebih dahulu cara pemasanganya) 2. Setelah itu kita akan di arahkan ke gambar yang ada di bawah ini,     Klik pada ‘Brwose Image’ untuk memilih foto yang ingin kita pasang 3. Kemudian Atur  dan crop foto […]

  • PCNU-PATI Photo by Microsoft 365

    Jodoh Buat Bu Bidan Cantik

    • calendar_month Ming, 8 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Chapter 2 ————– “Bu Bidan, tolong istri saya! Dia kesakitan.” Keluar dari kamar Cempaka, lelaki berpostur tinggi besar itu tergopoh-gopoh  panik menuju tempat pendaftaran—dimana dua orang tengah sibuk melayani para ibu hamil yang sedang antri periksa. Tangan  mereka menggenggam buku KIA berwarna pink. “Oh ya, sebentar, Pak,” seru Tita. “Shanaya mana?” […]

  • MWCNU Trangkil Salurkan Bantuan Rp 20 Juta untuk Korban Puting Beliung

    MWCNU Trangkil Salurkan Bantuan Rp 20 Juta untuk Korban Puting Beliung

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id. – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Trangkil menyalurkan bantuan untuk korban  terdampak bencana angin puting beliung di wilayah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Senin (25/3/2024). Ketua Tanfidziyah MWCNU Trangkil KH. Syakroni mengatakan, bantuan yang disalurkan sebesar Rp 20 juta. Yang mana dana itu digalang dari LazisNU dan para donatur di Kecamatan Trangkil. “Ini […]

  • 13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – MWCNU Gembong, melalui ketuanya, K. Sholikhin menegaskan bahwa dirinya berupaya untuk benar-benar menertibkan NU di Kecamatan Gembong sesuai aturan yang ada. “Kita punya AD/ART dan Perkumpulan Peraturan NU. Itu yang kami jadikan referensi utama,” tandasnya kepada pcnupati.or.id, Ahad (29/10). Keseriusan ini, diwujudkan melalui penataan organisasi mulai tingkat ranting NU. Bahkan, lanjut Kiai Sholikhin, […]

expand_less