Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 310
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Mengusap Tangan Setelah Berdoa

    Hukum Mengusap Tangan Setelah Berdoa

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Pertanyaan : Ada salah satu praktik orang – orang ketika berdoa mereka mengangkat kedua tangan dan setelah selesai, mereka mengusapkannya ke wajah. akan tetapi setelah doa qunut di saat sholat subuh mengapa ada yang mengusapkan tanganya ke wajah dan ada yang tidak, mohon dijelaskan cara yang benar itu bagaimana ?   Jawaban :Setelah berdo`a dianjurkan […]

  • Islam dan Modernitas

    Islam dan Modernitas

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

     Oleh : Miftahus Salam* Modernitas (kemodernenan) adalah salah satu masalah paling krusial yang dihadapi oleh umat Islam abad ini. Pasalnya sampai saat ini umat Islam selalu diidentikkan dengan kelompok yang berseberangan dengan modernitas. Bahkan ada yang membuat kesan bahwa Islam tidak cocok dengan modernitas. Isu-isu terkait modernitas menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam, terutama dalam […]

  • Menata Kebudayaan Sebagai Landasan Politik

    Menata Kebudayaan Sebagai Landasan Politik

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

      Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke -154 yang digelar di Rumah Adab Indonesia Mulia kembali mengangkat isu yang menarik, “Menata Budaya, Menyemai Harapan”. Tema ini diambil untuk kembali mengingatkan pentingnya menata ulang kebudayaan sebagai landasan bagi semua sisi kegiatan masyarakat, termasuk politik. Tema ini dianggap penting, bukan hanya karena permintaan Bawaslu Jawa Tengah agar […]

  • PCNU-PAT

    Pelajar NU Pati Bersholawat Dimeriahkan Ratusan Kader

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – Ratusan kader IPNU IPPNU tumpah dalam acara Pelajar NU Pati Bersholawat di halaman gedung PCNU Kabupaten Pati, Rabu (8/3/2023). Acara tersebut digelar dalam rangka peringatan Harlah IPNU ke-69 dan IPPNU ke-68, serta peringatan isro’ mikroj 1444 H. Sholawatan dipimpin oleh Sayyid Nabil bin Nagib Assegaf dari Kudus dan diiringi grub rebana As-Syiap […]

  • Jelang Ruqyah Massal di Gembong, MWC Tepis Asumsi Negatif Warga

    Jelang Ruqyah Massal di Gembong, MWC Tepis Asumsi Negatif Warga

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    GEMBONG-Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) dan Tim Jolosutro Pati akan menggelar rukyah massal dalam waktu dekat. hal ini disampaikan oleh salah satu praktisi rukyah JRA, Fahruddin. “Sudah Kami agendakan untuk menggelar ruqyah massal di Gembong minggu ini” tuturnya singkat. Flyer Ruqyah Aswaja di SMK NU Gembong, Minggu (10/11) esok Dikonfirmasi dari panitia Ruqyah Massal Gembong, M. […]

  • Menumbuhkan Generasi Entrepeneurship

    Menumbuhkan Generasi Entrepeneurship

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Pendidikan entrepreneurship sudah lama digerakkan di berbagai Negara. Mereka paham bahwa kemajuan suatu Negara sangat ditunjang oleh munculnya kelas ekonomi menengah yang tangguh dan kreatif yang dimaksud adalah para pengusaha yang gigih mengembangkan kreatifitas dan produktivitasnya dalam dunia usaha. Menurut Amin Rais dalam bukunya Tauhid Sosial, kelas menengah adalah kelompok yang tetap eksis dalam suatu […]

expand_less