Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 239
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Photo by Mufid Majnun

    Pedoman Politik ala Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Sab, 16 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, M.A Dalam menyambut pesta demokratis yang rutin bergulir setiap lima tahun sekali. Sebagai warga Negara Republik Indonesia tentunya memiliki hak pilih untuk menentukan pilihannya masing-masing. Hal ini sangat wajar karena setiap orang memiliki karakteristik dan pendapat tersendiri. Sehingga sebagai warga negara yang baik, harus bijak dan bisa menyikapi sebuah pemandangan perbedaan demi […]

  • Workshop Kurikulum Berbasis Cinta, Deep Learning, dan Kokurikuler KMA 1503 Digelar LP Ma’arif NU Kabupaten Temanggung

    Workshop Kurikulum Berbasis Cinta, Deep Learning, dan Kokurikuler KMA 1503 Digelar LP Ma’arif NU Kabupaten Temanggung

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.218
    • 0Komentar

      Temanggung, 11 Februari 2026 — Dalam upaya memperkuat kualitas pembelajaran di madrasah,KKM MTs Maarif dibawah LP Ma’arif NU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Workshop Kurikulum Berbasis Cinta, Deep Learning, dan Kokurikuler KMA 1503. Kegiatan ini dilaksanakan di MTs Integrasi Alkhudori dan diikuti oleh seluruh MTs di bawah naungan LP Ma’arif NU Kabupaten Temanggung. Workshop ini digelar […]

  • Lazisnu – Zawa Ipmafa Kembali Bekerjasama

    Lazisnu – Zawa Ipmafa Kembali Bekerjasama

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Para petinggi Lazisnu Pati dan perwakilan Prodi Zakat dan Wakaf Ipmafa Pati sesaat setelah penyerahan mahasiswa PPL di kantor NU-Care Lazisnu Pati PATI – Sebagai upaya meningkatkan semangat filantropi di lingkungan NU, khususnya bagi anak muda, NU Care-LAZISNU Pati menjalin kerja sama dengan Institut Pesantren Matholiul Falah (IPMAFA). Duet ini dilakukan dalam bentuk program PPL […]

  • PCNU-PATI

    Banjir di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Bulan Ramadhan selalu disambut dengan sukacita oleh umat Islam di seluruh dunia. Bulan penuh berkah ini menjadi momen untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, melalui ibadah puasa, shalat tarawih, dan berbagai amalan baik lainnya. Namun, tak jarang ujian dan cobaan datang di saat-saat seperti ini, seperti musibah banjir yang kerap […]

  • Kali ini Suluk Maleman membahas Kedholiman Mencipta Kegelapan

    Kali ini Suluk Maleman membahas Kedholiman Mencipta Kegelapan

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Ngaji NgAllah Suluk Maleman kembali digelar di rumah Adab Indonesia Mulia pada Sabtu (15/3) malam, dengan mengangkat tema “Menyibak Kegelapan” sebagai bahan renungan bersama. Penggagas Suluk Maleman, Anis Sholeh Ba’asyin menyebut dalam Qur’an dijelaskan bahwa Allah mengeluarkan orang-orang mukmin dari kegelapan menuju cahaya. “Manusia memiliki kemampuan untuk membaca realitas karena diberi alat baca […]

  • PCNU-PATI

    Resiko Menikah Dini

    • calendar_month Jum, 5 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa hari yang lalu kota Pati dihebohkan dengan berita viral bayi hilang. Selang dua hari berikutnya, terungkap fakta bahwa bayi tersebut dibunuh dan dibuang oleh ayahnya sendiri. Mengutip dari banyak media, motif sang ayah adalah karena merasa kesal dengan tangisan bayinya yang baru berusia tiga bulan itu. Ayah dari anak ini […]

expand_less