Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 263
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamaah Haji Pati Mulai Pulang Pekan Depan, Ini Jadwalnya

    Jamaah Haji Pati Mulai Pulang Pekan Depan, Ini Jadwalnya

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

      PCNU.OR.ID, Pati – Jamaah haji asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah dijadwalkan mulai pulang pada pekan depan. Jadwal pemulangan pun telah dirilis Kementerian Agama (Kemenag). Masyarakat yang mempunyai keluarga yang sedang ibadah haji pun perlu menyimak. Plh Kepala Kemenag Kabupaten Pati Abdul Hamid memaparkan, 1.396 jemaah haji bakal dipulangkan mulai Senin (23/6/2025) hingga Jumat (11/7/2025). […]

  • Tarekat vs Syariat. Photo by Fereshteh Ghazisaeedi on Unsplash.

    Tarekat vs Syariat

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Sering kita temukan, perdebatan sengit antara pengikut tarekat versus pengikut fikih sentris. Forum apapun bisa jadi medan laga siapa yang terbaik di antara mereka berdua. Follower tarekat terbiasa kultus akan amalan-amalan wirid yang mereka lakukan, tanpa mau didikte oleh syariat atau fikih (dalam batas tertentu). Sementara kubu sebelah bangga dengan fikih […]

  • Pendaftaran PKD PMII Joyo Kesumo Mulai Dibuka Hari ini

    Pendaftaran PKD PMII Joyo Kesumo Mulai Dibuka Hari ini

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    PATI-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Joyo Kesumo (Jokes) Pati kembali membuka pendaftaran Pelatihan Kader Dasar (PKD). Hal ini disampaikan oleh ketua panitia PKD, Agus Ulinnuha. Flyer Pendaftaran PKD PMII Komisariat Joyo Kesumo “Pendaftaran kita buka mulai tanggal 1 sampai 25 Agustus 2019. Kami sudah menyebarkan flyer dan ada contact person-nya juga” tegas Agus, Kamis […]

  • Rakerdin, Gus Rozin Sebut Jangan Ragu-ragu di Ma'arif

    Rakerdin, Gus Rozin Sebut Jangan Ragu-ragu di Ma’arif

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Purworejo – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi melakukan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Zona 6 yaitu dengan peserta LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Purworejo, LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Wonosobo, LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Banjarnegara, dan LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Kebumen, pada Ahad […]

  • Perjuangan Setengah Dekade Lebih Akhirnya Berbuah Manis, Ini Hadiah Prabowo Buat Pesantren

    Perjuangan Setengah Dekade Lebih Akhirnya Berbuah Manis, Ini Hadiah Prabowo Buat Pesantren

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.311
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Hari Santri 22 Oktober 2025 menjadi salah satu momen paling membahagiakan bagi Menteri Agama dan kalangan pesantren. Sebab pada Rabu (22/10), Menag Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subiyanto telah resmi menyetujui Direktorat Jendral (Ditjen) Pesantren.   Hal ini juga diamini oleh Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama. Dirinya mengaku mendengar kabar […]

  • KH. Arwan Kholil Tutup Usia

    KH. Arwan Kholil Tutup Usia

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    GEMBONG-Kabar duka menyelimuti Kecamatan Gembong. Pasalnya, salah satu ulama kharismatik dari Kecamatan yang berada di Lereng Muria tersebut berpulang Sabtu (9/10) sore. Potret KH. Arwan Kholil (peci putih) saat pemilu 2019 Dialah K.H. Arwan Kholil, pengasuh Ponpes Darul Hikmah, Gembong. Di usia yang belum tergolong sepuh (56 tahun), ulama ahli fikih tersebut harus kembali ke […]

expand_less