Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 463
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahas Perda Pesantren, RMI NU Pati Undang Para Pengurus Ponpes

    Bahas Perda Pesantren, RMI NU Pati Undang Para Pengurus Ponpes

    • calendar_month Jum, 18 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Para pengasuh pesantren membahas Perda Pesantren di aula PCNU Pati PATI – Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati menggelar Halaqoh dengan para pengasuh pesantren yang ada di Pati, Kamis (17/2) siang, di kantor PCNU. Selain itu, RMI juga mengundang seluruh anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di semua tingkatan.  Ketua PCNU […]

  • PCNU-PATI

    NU Harus Berfungsi

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. H. Jamal Makmur Asmani KH. M. Aniq Muhammadun, Rais Syuriyah PCNU Pati sekaligus Wakil Rais Syuriyah PBNU, mendorong pengurus NU untuk aktif menggerakkan potensi organisasi agar mampu memberikan manfaat nyata bagi warga NU, warga negara, bangsa dan umat manusia. Jangan sampai keberadaan NU tidak punya manfaat apa-apa. Dawuh beliau, NU jangan sampai […]

  • PCNU-PATI

    Berbuka dengan Teman Karib; Lupa Hal Wajib

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Lusa kemarin, saya dapat pesan whatsapp dari teman karib yang inti dari isi pesan tersebut adalah mengajak saya untuk berbuka bersama sekaligus bercuap-cuap. Membahas hal-hal tak terlalu penting atau pun sedikit gerundel perihal parodi yang ada di Senayan akhir bulan lalu; yaitu satu orang melawan segerombolan. Namanya teman karib tentu […]

  • Muhammad Hasyim Santri Pejuang Kemerdekaan

    Muhammad Hasyim Santri Pejuang Kemerdekaan

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Sebagai santri yang juga putra kiyai, masyarakat biasa memanggil dengan sebutan Gus Hasyim, nama lengkap beliau adalah Muhammad Hasyim putra Mbah Mahfudh Salam Kajen (w-1944)lahir di Kajen pada tahun 1929 M. Beliau adalah putra kedua dari enam bersaudara yaitu : 1.    Hj.  Muzayyanah, istri KH Mansyur Lasem  (ibu dari Gus Qoyyum) 2.    Muhammad Hasyim 3.    […]

  • Inventaris Masjid

    Inventaris Masjid

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Pertanyaan: Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ? (Ranting NU Tlogorejo) Jawaban: a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual […]

  • PC IPNU IPPNU Pati Sukses Gelar Final Duta Pelajar NU Pati

    PC IPNU IPPNU Pati Sukses Gelar Final Duta Pelajar NU Pati

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    PATI-PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati sukses menggelar final duta pelajar NU Pati tahun 2021. Kegiatan tersebut sepenuhnya digelar secara virtual melalui google meet dan streaming IG PC IPNU IPPNU Pati pada Rabu (4/8). Muhammad Hafidz, Penanggung jawab kegiatan tersebut menuturkan, bahwa pada gelaran final kali ini diikuti oleh top 5 besar, baik IPNU maupun IPPNU. […]

expand_less