Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 244
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ingin Publikasi Scopus, Hamidulloh Ibda Tawarkan Teori DADIAPIC

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Pcnupati.o.id- Temanggung – Biro Akademik dan Kemahasiswaan Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung menggelar Webinar Publikasi Internasional bertajuk “Menjadi Akademisi Global melalui Publikasi Internasional” pada Selasa (2/3/2024). Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari unsur mahasiswa, dosen, alumni, dan umum dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu dosen INISNU Temanggung, Reviewer pada 19 Jurnal Internasional Terindeks Scopus Dr. Hamidulloh […]

  • Refleksi Harlah NU ke-94 Kebangkitan Kaum Muda NU

    Refleksi Harlah NU ke-94 Kebangkitan Kaum Muda NU

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Harlah NU ke-94 adalah momentum strategis untuk membangkitkan spirit kaum muda NU. Sejak dipimpin Gus Dur pada tahun 1984, eskalasi pergerakan kaum muda NU mengagumkan. Gus Dur berhasil mengorbitkan kader-kader muda untuk tampil sebagai pemimpin dan aktivis NU masa depan yang kreatif, inovatif, progresif, dan kompetitif. Pencerahan pemikiran dan aksi-aksi kontroversial Gus Dur mampu membangkitkan […]

  • Ranting NU Pasucen Mengawali Gerakan Wakaf Uang dengan Menggelar Seminar

    Ranting NU Pasucen Mengawali Gerakan Wakaf Uang dengan Menggelar Seminar

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.707
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Ranting NU Wonokerto Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati memggandeng BPR Artha Mas Abadi menyelenggarakan seminar bertajuk ‘Wakaf Uang: Instrumen Kemajuan Ummat’. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (19/10) di halaman Kantor Ranting NU Wonokerto Pasucen dalam rangka menyongsong hari santri 2025. Mumu Mubarok, Direktur Utama Artha Mas Abadi menegaskan bahwa, kegiatan semacam ini diharapkan […]

  • Prodi PGMI INISNU Borong 11 Penghargaan Tingkat Nasional PD PGMI Award Indonesia

    Prodi PGMI INISNU Borong 11 Penghargaan Tingkat Nasional PD PGMI Award Indonesia

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Lampung – Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung berhasil memborong 11 (sebelas) penghargaan PD PGMI Indonesia Award dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-10 di UIN Raden Intan Lampung pada Kamis (18/7/2024) yang akan berakhir Sabtu (20/7/2024) besok. Dalam kesempatan pembukaan Mukernas ke-10 tersebut, diumumkan […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Eksistensi Tradisi Literasi di Pesantren

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto, MA Berbicara pesantren tentunya tidak lepas membahas kiai, santri, kitab kuning, asrama, dan musala. Adanya beberapa elemen tersebut tidak lain merupakan sarana-prasarana yang ada di lingkungan pesantren.  Oleh karena itu, penting sekali bagi pengelola pesantren untuk memperhatikan elemen yang harus dimiliki pesantren. Supaya dalam pengelolaan pesantren lebih professional dan memberikan pelayanan terbaik kepada […]

  • Relisensi LSP P2 Ma'arif PWNU Jawa Tengah

    Relisensi LSP P2 Ma’arif PWNU Jawa Tengah

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.599
    • 0Komentar

      Relisensi LSP P2 Ma’arif NU Jawa Tengah merupakan proses penilaian ulang yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan bahwa LSP tetap memenuhi standar mutu, tata kelola, dan kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi. Melalui relisensi ini, LSP P2 Ma’arif NU Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan sertifikasi, meningkatkan profesionalisme asesor, serta […]

expand_less