Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 406
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khidmah di NU Ukurannya Bukan Naik Tingkat

    Khidmah di NU Ukurannya Bukan Naik Tingkat

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Berkhidmah di Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) merupakan anugerah dan karunia yang tidak didapat semua umat Islam. Banyak orang yang selalu mempertimbangkan aspek untung rugi dalam hal materi saat akan berkiprah di organisasi kemasyarakatan. Banyak orang lebih memilih aktif di organisasi profit daripada nirlaba yang sepi dari aspek keuntungan. Hal itu diungkapkan Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa […]

  • Digitalisasi NU Semakin Dekat, Ini Pernyataan PBNU

    Digitalisasi NU Semakin Dekat, Ini Pernyataan PBNU

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan adanya program-program unggulan NU di tahun 2025 ini. Ungkapan ini dilontarkannya dalam agenda Ngopi Bareng Gus Yahya di Gedung PBNU lantai 8, Jumat (3/1) kemarin. Kepada awak media, putra Rembang tersebut menyebut akan digalakkannya program yang bernama DIGDAYA NU. Ini merupakan akronim […]

  • Memandikan Jenazah sambil Membaca Dzikir

    Memandikan Jenazah sambil Membaca Dzikir

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 449
    • 0Komentar

      Pertanyaan : Disuatu daerah ada orang yang saat memandikan jenazah sambil membaca asma’ul husna, tasbih dan dzikir-dzikir yang lain.Apakah hal itu diperbolehkan syara`? Jawaban :Syeikh isma’il zain al-yamaniy al-makkiymenyebutkan dalam kitab kumpulan fatwanya ;Qurrotul ‘Ain : Bahwa membaca tahlil, tasbih dan dzikir-dzikir yang lain saat memandikan jenazah dan prosesi tajhiz yang lain ( seperti […]

  • Photo by Boglárka Salamon

    Dampingi Anak-Anak

    • calendar_month Jum, 13 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Satu bulan belakangan ini banyak sekali berita tentang anak-anak yang mengalami kejadian buruk. Melansir banyak berita mengabarkan bahwa seorang siswa salah satu Madrasah Aliyah kota Demak membacok gurunya. Sedangkan di Kabupaten Cilacap dua orang siswa SMP menjadi tersangka kasus penganiayaan kepada sesama temannya sendiri yang sempat viral di jagat maya. Dan […]

  • Menjadi Penulis  Yang Seksi

    Menjadi Penulis Yang Seksi

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

      Menulis fiksi itu bukan perkara mudah. Karena menulis fiksi tak ubahnya menulis dengan hati, mengombinasikan antara pengalaman dan pikiran menjadi sebuah karya yang enak dibaca dan syarat akan pesan-pesan penuh makna. Namun kesulitan semua itu akan menjadi mudah tatkala sudah membaca buku karya Presiden Cerpen Indonesia Joni Ariadianata.             Buku yang bertajuk Aku Bisa […]

  • Menata Kebudayaan Sebagai Landasan Politik

    Menata Kebudayaan Sebagai Landasan Politik

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

      Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke -154 yang digelar di Rumah Adab Indonesia Mulia kembali mengangkat isu yang menarik, “Menata Budaya, Menyemai Harapan”. Tema ini diambil untuk kembali mengingatkan pentingnya menata ulang kebudayaan sebagai landasan bagi semua sisi kegiatan masyarakat, termasuk politik. Tema ini dianggap penting, bukan hanya karena permintaan Bawaslu Jawa Tengah agar […]

expand_less