Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 196
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aturan

    Aturan

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Dimana pun tempatnya disitu ada aturan yang menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan dan mencapai tujuannya. Apabila kita datang atau diundang masuk kedalam ruang yang terikat aturan, bukankah sebaiknya kita mematuhi dan turut serta melaksanakan aturan tersebut untuk mencapai tujuan bersama. Bagaimana jadinya jika kita sebagai orang asing datang dan masuk […]

  • Wejangan Rois Syuriyah dalam Rapat Pleno PCNU Pati

    Wejangan Rois Syuriyah dalam Rapat Pleno PCNU Pati

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – PCNU Pati menggelar Rapat Pleno I pada Ahad (13/7) pagi. Kegiatan wajib ini dilaksanakan di Gedung SMK NU Pati, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. KH. Minanurrahman, Rois Syuriyah PCNU Pati, dalam pengangarahannya menegaskan bahwa, konsen NU Pati adalah menjaga ukhuwah. Kalaupun terjun ke politik, lanjut dia, yang musti dipegang oleh pengurus NU adalah […]

  • PAC Muslimat NU Gembong Lantik Dua Ranting

    PAC Muslimat NU Gembong Lantik Dua Ranting

    • calendar_month Ming, 15 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    GEMBONG-Dua Ranting Muslimat NU Gembong resmi menunaikan sumpah jabatannya. Setelah dipilih beberapa bulan silam, Pengurus Ranting Muslimat NU Desa Ketanggan dan Kendil dilantik Jumat (13/12). Para Pengurus Ranting Muslimat NU Desa Ketanggan dan Kendil usai pelantikan dua ranting tersebut di Ponpes Shofa Az Zharo Gembong, Jumat (13/12)  Maria Ulfah, S.Ag. menyampaikan bahwa masih ada beberapa […]

  • Pasar. Photo by Falaq Lazuardi on Unsplash.

    Pasar

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Saya kembali lagi menulis parodi setelah sekian kali berhenti. Kalau di hitung satu bulan lebih saya tak menulis parodi yang menggelitik dan unik. Pada kesempatan kali ini saya akan menguraikan perihal pasar. Setelah kemarin teman saya bercerita tentang kondisi pasar, yang mana setiap orang berada di dalamnya mempunyai kepentingan berbeda-beda. […]

  • PCNU-PATI

    Mengenang Kebaikan Gus Umar

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Oleh : Muhammad Agung F. Aziz Masih merasa kehilangan dengan berpulangnya Gus Umar. Terkenang masa 18 tahun silam saat ngaji Usul Fiikih dengan beliau. Gus Umar sosok kiai muda yang mendalam ilmu pengetahuannya. Pertemuan dengan beliau selalu kami rindukan, sebab jika sudah membahas ilmu, Gus Umar nampak seperti lautan, tak pernah habis meski berupaya di […]

  • Hukum Zakat Kopi

    Hukum Zakat Kopi

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

     Pertanyaan : Sebagian masyarakat di salah satu perdukuhanmayoritas adalah petani kopi. Mereka sempat merasa bingung mengenai perkataan yang telah disampaikan oleh seorang tokoh masyarakatnya .Dalam beberapa kali khotbah ia mengatakan “bahwa kopi termasuk tanaman yang wajib dizakati ketika sudah mencapai satu nishob seusai panen” .Ia mengatakan hal itu berdasarkan bahwa kopi adalah tanaman yang dibudidaya […]

expand_less