Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 198
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unik! Ditengah Ramadhan, Pelajar NU Margoyoso Gelar Ngaji Budaya

    Unik! Ditengah Ramadhan, Pelajar NU Margoyoso Gelar Ngaji Budaya

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MARGOYOSO – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Kecamatan Margoyoso menggelar Gebyar Ramadan dan Workshop Kebudayaan. “Ngaji Budaya” bersama sejarawan muda Pati ini bertempat di Aula Serbaguna Kecamatan Margoyoso, Minggu (24/4/2022) Puluhan delegasi dari pimpinan ranting sekecamatan Margoyoso memadati lokasi dengan penuh antusias. Acara tersebut diisi […]

  • hoto by MATAQ Darul Ulum

    Pesantren sebagai Lembaga Tafaqquh fi Ad-din

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Secara historis pesantren sudah ada semenjak proses adanya bangsa Indonesia, bahkan pesantren ikut terlibat dalam perjuangan kemerdekaan. Pesantren memiliki usia setua bangsa Indonesia. Dan bahkan jauh lebih tua jika bangsa Indonesia ini diasumsikan lahir sesudah proklamasi. Lebih dari dengan fakta historis diatas, pesantren dapat dikalim pula sebagai sistem pendidikan asli Indonesia. […]

  • PCNU-PATI

    Helat Inspirasi Kewirausahaan, Fatayat NU Margoyoso Gandeng Pihak ke Tiga

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Rutinan Anjangsana ke-IX PAC Fatayat NU Margoyoso yang dilangsungkan di Desa Kajen pada Ahad (21/5) lalu berlangsung meriah.  Antusiasme peserta pun tampak sejak awal acara. Pasalnya, Rutinan ini tidak seperti biasanya. Dihadiri Pimpinan Ranting Fatayat NU se-Kecamatan Margoyoso, penyelenggara kegiatan menggandeng Sri Jaya Catering, Snack and Bakery Ngemplak Kidul sebagai narasumber.  Dengan tajuk Inspirasi […]

  • LDNU Pati Bagikan Beras Sembako

    LDNU Pati Bagikan Beras Sembako

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Pati, Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pati peduli terhadap korban terdampak Covid 19 di Kabupaten Pati. Dengan menyalurkan bantuan 750 kg beras yang dibagikan untuk lima kecamatan. Kelima kecamatan itu, Kecamatan Tayu, Kecamatan Gunung Wungkal, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan Gembong dan Kecamatan Pati Kota. “Di tengah wabah Covid 19 hampir seluruh arus perekonomian terganggu, LDNU […]

  • MA Salafiyah Kajen Gelar Rihlah Ilmiah dan Praktik Rukyat Hilal di UIN Walisongo

    MA Salafiyah Kajen Gelar Rihlah Ilmiah dan Praktik Rukyat Hilal di UIN Walisongo

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. PATI – Madrasah Aliyah Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati, adakan Rihlah Ilmiah dan Praktik Rukyat Hilal di Observatorium dan Planetarium UIN Walisongo Semarang, Ahad (22/1/2023) lalu. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan madrasah yang diikuti oleh seluruh peserta didik kelas XII jurusan IPA dan IPS konsentrasi Kitab Kuning. Praktik Rukyat Hilal menjadi ajang bagi peserta […]

  • PCNU- PATI Photo by ilya

    Pendidikan dan Tantangan di Era Digital

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Oleh: Miftahus Salam Tantangan pendidikan semakin meningkat di era digital. Perkembangan teknologi dan Informasi yang semakin pesat membuat siswa dengan mudah mengakses informasi apapun dari belahan dunia manapun dengan sangat cepat. Perlu filterisasi yang ketat agar tidak mendapatkan informasi yang kurang tepat. Maka pengawasan yang ketat serta kebijakan yang tepat perlu ditekankan agar peserta didik […]

expand_less