Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 300
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan  MWCNU Margorejo

    Pelantikan MWCNU Margorejo

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2016
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Pati. Kepengurusan baru Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecematan Margorejo masa khidmad 2015-2020 mengemban tanggung jawab yang besar. Karena di MWCNU ini akan berdiri lembaga pendidikan dan Perguruan tinggi. Pelantikan tersebut bertempat di  Ponpes Al-Akrom Pati Banyuurip Margorejo Pati (06/03)             Hal itu di ungkapkan oleh ketua NU Pati Drs. H. Ali Munfaat, saat […]

  • PCNU-PATI Photo by NEOM

    Menjadi Dewasa

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Saat saya tengah membersihkan rumah, tiba-tiba ada suara dari batin yang membisikkan sesuatu. Sesuatu yang membuat perasaan saya tak nyaman dan mudah tersentuh. Barangkali saya lah yang memang terlalu perasa atau mengkhawatirkan sesuatu secara berlebih. Istilah populer mengatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Dimana dalam menjalani kehidupan ini mereka selalu membutuhkan […]

  • Inilah 33 Siswa Madrasah yang Wakili Pati ke KSM Jateng

    Inilah 33 Siswa Madrasah yang Wakili Pati ke KSM Jateng

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kemenag Kabupaten Pati akan mengirimkan 33 siswa madrasah sebagai perwakilan dalam Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat provinsi. Pengiriman ini sebagai tindak lanjut penyelenggaraan KSM tingkat Kabupaten yang telah dilaksanakan pada 20 Juli kemarin. Demikian diputuskan dalam rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati dengan Komite KSM Kabupaten yang diselenggarakan pada Kamis (1/8) siang di […]

  • PCNU- PATI

    PC Fatayat NU Pati Komentari Launching MLU MWCNU Winong

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    WINONG – Launching Mobil Layanan Ummat (MLU) MWC NU Kecamatan Winong yang telah berlangsung Minggu (21/8) lalu mendapatkan apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat.  Salah satunya datang dari PC Fatayat NU Kabupaten Pati yang juga hadir pada saat acara launching tersebut. Menurut Ketua PC Fatayat NU Pati, Asmonah, agenda tersebut selain meriah juga sangat memggugah […]

  • PCNU-PATI

    Menulis Artikel Scopus Boleh Pakai AI, Tapi Cek Syaratnya

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id Salatiga – Bertempat di Auditorium Lt.3 Gd. K.H. Ahmad Dahlan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Salatiga, Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) FTIK UIN Salatiga menggelar kegiatan Pelatihan Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah Bereputasi pada Rabu (3/7/2024) dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Narasumber kegiatan tersebut adalah dosen PGMI FTK INISNU Temanggung […]

  • Lazisnu Pati Buka Beasiswa Tingkat SD dan SMP

    Lazisnu Pati Buka Beasiswa Tingkat SD dan SMP

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Penyerahan secara simbolik beasiswa PC Lazisnu Pati KAYEN-PC Lazisnu Kabupaten Pati memberikan bantuan berupa beasiswa kepada anak-anak usia sekolah SD dan SMP atau sederajat di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Pati.  Agus Arif Mustofa, selaku manager penyaluran PC Lazisnu Pati mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu kegiatan yang dicanangkan pengurus dan tim managerial […]

expand_less