Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Rozin; Tugas Besar Ma`arif Mencerdasakan Anak Bangsa

    Gus Rozin; Tugas Besar Ma`arif Mencerdasakan Anak Bangsa

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Semarang –  Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) memimpin doa dan pemotongan pita sebagai simbol diresmikannya kantor baru Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah yang berlokasi di Jl. Majapahit No.70 Pandean Lamper, Gayamsari Kota Semarang. Peresmian kantor Ma`arif merupakan rangkaian dari perayaan Hari Santri Nasional (HSN) yang diselenggarakan oleh […]

  • Karya Siswa DKV dan Multimedia SMK Cordova Dipamerkan

    Karya Siswa DKV dan Multimedia SMK Cordova Dipamerkan

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Ratusan karya siswa desain komunikasi visual (DKV) dan mutimedia, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Cordova, Margoyoso, Pati, dipamerkan di aula sekolahan setempat. Kegiatan ini mulai Rabu 9 November sampai dengan Jumat 11 November 2022. Pada pameran yang bertajuk Semangat Berkarya (Sekar) ini, ratusan karya siswa ditampilkan. Seperti film, fotografi, hingga merchandise. Ketua Jurusan DKV […]

  • LPBI NU Kab. Pati Berikan Bantuan Kursi Roda Diakhir Tahun Islam

    LPBI NU Kab. Pati Berikan Bantuan Kursi Roda Diakhir Tahun Islam

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    PATI – LPBI NU Kabupaten Pati terus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan sosial kemanusiaan meski di tengah pandemi covid-19, salah satunya program bantuan kursi roda. “Ini merupakan program baru kami untuk selalu hadir  ditengah masyarakat. Program bantuan kursi roda bertujuan untuk membantu masyarakat bawah yang benar-benar membutuhkan. Dikarenakan lumpuh ataupun terkena stroke,” ujar sekretaris LPBI NU […]

  • Panitia Muskercab gelar LPJ

    Panitia Muskercab gelar LPJ

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Pati Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cabang Pati dan Panitia Muskercab melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan Muskercab, Pelantikan dan Halal Bihalal, Sabtu 13 Juni 2019 bertempat di kantor NU Dalam sambutannya Yusuf Hasyim selaku ketua PCNU Kab Pati mengemukakan, “Panitia yang sudah selesai melaksanakan tugas, kami ucapkan banyak terimakasih, tanpa Pantia mungkin tak akan berjalan […]

  • Utamakan Etikabilitas Ketimbang Elektabilitas

    Utamakan Etikabilitas Ketimbang Elektabilitas

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id- Membincang moral atau etika memang saat ini menjadi perhatian bersama. Banyak sekali kasus dimedia massa yang berdedar berkaitan dengan degradasi moral anak bangsa ini. Salah satu kasus amoral yang sempat viral pertengahan februari lalu misalnya. Dimana terdapat 4 pelajar yang yang berasal dari salah satu sekolah di Kabupaten Grobogan, melakukan rudapaksa terhadap siswi […]

  • NU Winong Sebarkan 1094 Vaksin

    NU Winong Sebarkan 1094 Vaksin

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Suasana kegiatan ‘Serbuan 1000 Vaksin Covid-19’ di gedung MWC NU Winong WINONG – Mengusung tema ‘Serbuan 1000 Vaksin Covid-19’, MWC-NU Winong Berbakti menyelenggarakan aksi vaksinasi Covid di Gedung MWC setempat. Menggandeng DPD Hipakad Provinsi Jawa Tengah, kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari.  “Mulai Selasa, 28 sampai hari ini, Kamis, 30 September,” ungkap Dhofir Maqoshid, ketua […]

expand_less