Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 485
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TVNU – PB PMII Kolaborasi Gelar Doa Bersama

    TVNU – PB PMII Kolaborasi Gelar Doa Bersama

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Zoom meeting Sholawat Nariyah dan Doa untuk Keselamatan Bangsa oleh TVNU dan PB-PMII Rabu (7/7) malam. JAKARTA-Pengurus Besar PMII bekerja sama dengan TVNU mengadakan sholawat nariyah dan doa bersama Rabu (7/7) malam. Kegiatan tersebur dilakukan secara daring via zoom meeting.  Selain ketua umum PB PMII dan Kopri PB PMII, hadir pula dalam agenda tersebut beberapa […]

  • Ramadan itu Bulan Produktif!

    Ramadan itu Bulan Produktif!

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Gambaran kita pasti selama Ramadan itu nglemprek, lemes, lemah, letih, lesu, lunglai, letoi, dan sejenisnya. Ada yang demikian, ada yang tidak. Tapi bagi saya, Ramadan itu bulan produktif.   Bulan Ramadan sering kali dipandang sebagai bulan yang penuh dengan ibadah dan refleksi diri dengan “lemahnya” fisik kita. Namun, lebih dari […]

  • PCNU-PATI Photo by papazachariasa

    Superbrand

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Saat saya sedang menikmati secangkir kopi dan sambil njagong kesana kemari dengan tema yang tak terarah layaknya talkshow yang ada di televisi nasional atau pun chanel chanel YouTube yang di arahkan untuk branding atau menonjolkan sosok seseorang untuk meraih sebuah simpatisan dari orang lain dan sebagian orang yang mempunyai pengaruh […]

  • Fidyah Aneh (1)

    Fidyah Aneh (1)

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Sebagaimana yang telah berlaku didesa – desa, cara melakukan fidyahberbeda – beda. Ada yang caranya sebagai berikut : Ahli waris mengundang 10 orang misalnya, kemudian setelah berkumpul, Salah seorang ahli waris menyerahkan beras untuk fidyah kepada salah seorang diantara 10 orang tersebut, Setelah itu sebagian atau semua  beras diputarkan diantara orang – orang tersebut dengan […]

  • Dua Kendala Pengembangan Ilmu Falak di Pesantren

    Dua Kendala Pengembangan Ilmu Falak di Pesantren

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Dr. Ahmad Izzuddin, Koordinator Diklat Lembaga Falakiyah PBNU saat menyanpaikan kendala pengaplikasian ilmu falak di pesantren dalam acara Peluncuran Lajnah Falakiyah Salafiyah Kajen via zoom meeting PATI-Ilmu Falak atau dalam istilah modern dikenal sebagai ilmu astronomi merupakan satu cabang ilmu yang sangat penting. Sebab bukan hanya mempelajari bintang, ilmu ini juga digunakan hampir dalam segala […]

  • RMI PCNU Pati Disambangi RMI PWNU

    RMI PCNU Pati Disambangi RMI PWNU

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

      Pati – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Pati disambangi RMI PWNU Jawa Tengah, Rabu (11/6/2025) malam. Sambangan ini dipusatkan di Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso. Ketua RMI PCNU Pati, KH. Muhammad Liwa’ Uddin, mengatakan bahwa terdapat beberapa kegiatan dalam sambangan itu. Pertama, koordinasi antara pengurus RMI PWNU dengan RMI PCNU kaitannya dengan […]

expand_less