Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 445
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Igor Omilaev

    Kesalingan Bekerja di Rumah

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pagi ini saat saya menjemur pakaian, saya melihat pemandangan yang menyejukkan mata. Tiga orang laki-laki beda generasi yang menjadi tetangga saya sedang mengerjakan pekerjaan rumah. Ada yang menyapu dan mengepel. Mereka terlihat begitu enjoy mengerjakan pekerjaan yang selalu tersematkan hanya untuk perempuan itu. Ketika menyaksikan itu saya mengulas senyum. Sebab dilingkungan […]

  • Zakat Mal Vs Zakat Mall

    Zakat Mal Vs Zakat Mall

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Saat perjalanan ke DIY dari Sukoharjo, Sabtu malam (22/3/2025), suasana Kota Sukoharjo ramai. Macet parah lah. Utamanya, di mall, toko di komplek alun-alun Sukoharjo. “Kok ramai tenan” celetuk Gus Taqim yang semobil dengan saya. Saya pun menjawab ringan “Ini sudah saatnya zakat mall. Dadine ya kebak wong antre di mall.” Ya, menjelang […]

  • Rangkaian Hari Santri, PCNU Gelar Lomba Baca Kitab Fathul Qorib

    Rangkaian Hari Santri, PCNU Gelar Lomba Baca Kitab Fathul Qorib

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Suasana lomba membaca kitab Fathul Qorib di Ponpes Masllakul Huda dalam rangkaian peringatan Hari Santri 2021 PCNU Pati yang dihandle oleh RMI NU Pati. MARGOYOSO – RMI NU Pati menyambut meriah Hari Santri 2021. Salah satu kemeriahannya adalah diselemggarakannya beragam lomba. Mulai dari video pendek hingga lomba baca kitab kuning.  Selain itu, beraneka kegiatan juga […]

  • Katib Syuriyah NU Gembong Sebut Kriteria Aswaja

    Katib Syuriyah NU Gembong Sebut Kriteria Aswaja

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    GEMBONG – pcnupati.or.id – Safari Ramadhan Tarawih Keliling (Tarling) MWC-NU Gembong memasuki putaran ke tiga, Rabu (5/4) malam. Tarling kali ini dilaksanakan di Masjid Rohmatul Ummah, Desa Ketanggan. Dalam kesempatan tersebut, Katib Syuriyah MWC-NU Gembong, KH. Muzakki, menyampaikan beberapa ciri ahlus sunnah wal jama’ah. “Ada sepuluh kriteria Aswaja, tapi saya sampaikan salah satunya saja,” ungkap […]

  • Prodi PGMI INISNU Borong 11 Penghargaan Tingkat Nasional PD PGMI Award Indonesia

    Prodi PGMI INISNU Borong 11 Penghargaan Tingkat Nasional PD PGMI Award Indonesia

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Lampung – Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung berhasil memborong 11 (sebelas) penghargaan PD PGMI Indonesia Award dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-10 di UIN Raden Intan Lampung pada Kamis (18/7/2024) yang akan berakhir Sabtu (20/7/2024) besok. Dalam kesempatan pembukaan Mukernas ke-10 tersebut, diumumkan […]

  • INISNU Perkuat Kerjasama Internasional dengan Maahad Tahfiz Vokasional Aman Bistari Malaysia

    INISNU Perkuat Kerjasama Internasional dengan Maahad Tahfiz Vokasional Aman Bistari Malaysia

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

      Malaysia – Dalam rangkaian Pancadharma Internasional, Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung melaksanakan MoU, MoA, riset, PkM, dan lawatan silaturahmi pada Rabu (27/8/2025) di Maahad Tahfiz Vokasional Aman Bistari Selangor, Malaysia yang sering disebut MTAVB tepatnya di Kampung Seri Aman Luar, 47100 Puchong, Selangor. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh pimpinan Maahad Tahfiz Vokasional Aman […]

expand_less