Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 218
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GERAKAN ISLAM RADIKAL DLM PERSPEKTIF FIQIH

    GERAKAN ISLAM RADIKAL DLM PERSPEKTIF FIQIH

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2014
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    GERAKAN ISLAM RADIKAL DLM PERSPEKTIF FIQIH KH. M. Aniq Muhammadun (Rais Syuriyah PCNU Pati)           الســـــــــــــــــــــــلام عليــــــــــــــــــــــــــكم ورحمة الله وبركاته الحمد لله الذى ارسل رسوله بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله ولو كره الكافرون  والصلا والسلا م على سيدنا ومولانا محمد الذي خضع له الجبابرة والظالمون    وعلى اله واصحابه ومن تبعهم الى يوم يبعثون […]

  • Kata Guru: Antologi Esai Reflektif Para Pendidik MA Salafiyah Kajen Pati

    Kata Guru: Antologi Esai Reflektif Para Pendidik MA Salafiyah Kajen Pati

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

      PATI – Profesi guru menyimpan banyak kisah dan refleksi mendalam yang kerap menginspirasi. Melalui buku antologi esai berjudul “Kata Guru”, sebanyak 13 guru MA Salafiyah Kajen Pati mencoba merekam dan membagikan pengalaman serta pemikiran mereka seputar dunia pendidikan dalam 15 esai bernas dan menyentuh. Buku ini diterbitkan oleh Iniibubudi Publishing dengan nomor ISBN 978-602-70232-8-4, […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi pemberdayaan masyarakat melalui pesantren. Photo by sam sul on Unsplash.

    Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pesantren

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Pesantren pada umumnya lebih dikenal sebagai lembaga pendidikan yang konsen dalam transformasi keilmuan di bidang keagamaan. Anggapan ini bukannya tidak beralasan, karena kegiatan yang berlangsung saban harinya secara intensif adalah pada kajian hafalan, sorogan dan bandongan. Model pengajian ini sudah lazim berlaku di berbagai pesantren di Indonesia. Sehingga tidak menafikan apabila mayarakat menilai kalau pesantren […]

  • Peringati Maulid dan HSN, dari Sunatan Massal sampai Mobil Layanan Ummat

    Peringati Maulid dan HSN, dari Sunatan Massal sampai Mobil Layanan Ummat

    • calendar_month Sen, 25 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Ketua PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim (tengah) melaunching mobil layanan ummat MWC NU Margoyoso MARGOYOSO – Beragam cara dijalankan oleh warga NU dalam memperingati hati santri tahun ini. Salah satunya yang dilakukan oleh MWC NU Margoyoso.  K. Samuin Wage, ketua MWC NU Margoyoso menegaskan bahwa pihaknya disibukkan dengan beragam kegiatan dalam peringatan hari santri dan […]

  • MI PIM Mujahidin Bageng Jadi Juara Umum Loksis se-Kecamatan Gembong

    MI PIM Mujahidin Bageng Jadi Juara Umum Loksis se-Kecamatan Gembong

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Madrasah Ibtidaiyah (MI) Perguruan Islam Monumen (PIM) Mujahidin, Desa Bageng, Kecamatan Gembong, menjadi juara umum dalam Lomba Kompetensi Siswa (Loksis) tingkat MI se-Kecamatan tahun 2023. Pada kesempatan ini, PIM Mujahidin Bageng juga menjadi tuan rumah penyelenggaraan Loksis tingkat MI Kecamatan Gembong yang dilaksanakan pada Rabu (15/11/2023). Kepala MI PIM Mujahidin Bageng, Sulkhan, mengatakan […]

  • Lembaga Falakiyah PCNU Gelar Palatihan Hisab Praktis Arah Kiblat

    Lembaga Falakiyah PCNU Pati Gelar Palatihan Hisab Praktis Arah Kiblat

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.960
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Lambaga Falakiyah (LF) PCNU Pati mengadakan pelatihan ukur arah kiblat, di Madrasah Manabi’ul Falah, Margoyoso, Sabtu (25/10/2025). Kegiatan bertajuk “Hisab Praktis Arah Kiblat” ini diikuti oleh puluhan siswa madrasah. Ketua LF PCNU Pati, Purwanto mengatakan, teori yang disampaikan meliputi fiqih kiblat, dasar-dasar pengoperasian kalkulator scientific, hisab arah kiblat, rashdul kiblat, dan kiblat […]

expand_less