Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 226
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nahdlatul Ulama dan Amal Jariyah

    Nahdlatul Ulama dan Amal Jariyah

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki kepedulian khusus pada umat Islam, kegiatan sosial banyak dicanangkan dan berbagai kegiatan yang menyentuh dengan Umat, baik ekonomi keumatan sangat dicanangkan. Hal ini memiliki dampak yang sangat luar biasa kepada kemajuan Nahdlatul Ulama selama ini. Program amal jariyah memang sangat bagus dalam persatuan dan kesatuan yang dibangun Nahdlatul […]

  • PCNU-PATI

    10.000 Muslimat NU Se Kab Pati Hadiri Peresmian Gedung Baru Muslimat NU

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pimpinan Cabang Muslimat NU dan seluruh Muslimat se Kabupaten Pati mengadakan sholawatan dan istigasah dalam rangka peresmian gedung muslimat NU di Gedung Muslimat NU Desa Muktiharjo, Sabtu (29/7). Hadir dalam acara tersebut dihadiri oleh selurus PAC Muslimat se kabupaten Pati baik dari pengurus atau tidak, selain itu juga dihadiri oleh Rois Syuriah Pengurus Cabang […]

  • MTQ Tingkat Jateng Digelar di Pati

    MTQ Tingkat Jateng Digelar di Pati

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

      Pcnupati.or id. – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 digelar di Kabupaten Pati. Kegiatan ini bakal berlangsung pada 25-28 April 2024. Adapun pembukaan dan penutupan kegiatan akan dihelat di Alun-Alun Pati. Kafilah dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah akan berkompetisi dalam sembilan cabang dan 24 golongan perlombaan. Kepala Kantor Kementerian […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Jihad bil-Medsos Sebagai Media Dakwah.. Unsplash.

    Jihad bil-Medsos Sebagai Media Dakwah

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jihad menurut syariat Islam adalah berjuang/usaha/ikhtiyar dengan sungguh-sungguh.Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para rasul dan Alquran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan […]

  • PCNU-PATI Photo by Single.Earth

    Keheningan

    • calendar_month Sen, 21 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Oleh : M Iqbal Dawami “Berdiam dirilah, tetap hening, dan dengarkanlah hatimu. Lalu, ketika hati itu bicara, beranjaklah, dan pergilah ke mana hati membawamu.” — Susanna Tamaro Perjalanan terkadang membosankan. Apalagi menempuh perjalanan jauh. Berjam-jam duduk di kendaraan, semisal bis ekonomi, banyak orang tersiksa. Kebosanan itu ditambah pula oleh hiruk-pikuknya pedagang asongan dan pengamen. Para […]

  • Pati dan Blora Jadi Pelabuhan Program Explore More

    Pati dan Blora Jadi Pelabuhan Program Explore More

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PATI-LP Ma’arif Jawa Tengah bekerja sama dengan Girl Rising untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Girl Rising, salah satu program CSR Unilever yang sudah mendunia, kali ini menjalin hubungan dengan LP Ma’arif untuk melakukan kegiatan di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan Explore More yang dilabuhkan di dua Kabupaten, Pati dan Blora. Girl […]

expand_less