Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 316
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa Abadiyah Gabus Juara 1 Lomba Sains Nasional

    Siswa Abadiyah Gabus Juara 1 Lomba Sains Nasional

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    MANADO-Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang digelar secara rutin Oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tahun ini menjadikan Manado sebagai tuan rumah. KSM tingkat Nasional berlangsung sejak 16 sampai dengan 21 September 2019. Agenda tersebut, menurut  Menteri Agama RI, Luqman Hakim Ssyaifuddin adalah untuk membangun jiwa Kompetisi. Dalam ajang Nasional tersebut, salah satu peserta didik asal Pati […]

  • PCNU PATI - PCNU Warga Nahdliyin Punya Hak Fasilitas dari Pemerintah.

    PCNU: Warga Nahdliyin Punya Hak Fasilitas dari Pemerintah

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim mengungkapkan bahwa warga NU dinilai memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam acara Halal Bihalal yang diadakan oleh PCNU Kabupaten Pati pada Selasa (24/5/2022) di lantai 3 Gedung PCNU setempat. Acara tersebut dihadiri oleh segenap pengurus PCNU, lembaga, Badan […]

  • Puasa dalam Presfektif Kesehatan

    Puasa dalam Presfektif Kesehatan

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2016
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Pati. Pondok Pesantren Ar-Roudloh Kajen Margoyoso Pati mengadakan ceramah ilmiah untuk mengisi kegiatan pada bulan ramadhan, acara tersebut bertempat di aula Pondok Pesantren Ar Raudloh,Senin 2/6 kemarin.             “Selain mengaji kitab kuning dalam menyemarakan bulan suci ramadhan kami juga mengadakan ceramah ilmiah, hal tersebut dilakukan agar supaya para santri memahami tentang puasa, apabila puasa itu […]

  • NU Peduli Siagakan Relawan untuk bencana banjir

    NU Peduli Siagakan Relawan untuk bencana banjir

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

      Pati, 7 Februari 2021 LazisNU, LPBINU, Ansor, Banser, dan Banom Banom NU yang tergabung di NU Peduli mendirikan Posko di tempat yang terdampak banjir, Sabtu 6 Februari 2021. Pendirian Posko tersebut agar sedikit bisa meringankan masyarakat Nahdliyyin yang terdampak banjir.   “Curah hujan tinggi sepekan ini sebabkan banjir yang  melanda tak kurang dari 18 […]

  • MWCNU Wedarijaksa Gelar Pelatihan Pengelolaan Masjid

    MWCNU Wedarijaksa Gelar Pelatihan Pengelolaan Masjid

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA-Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kecamatan Wedarijaksa, Minggu (22/9) pagi memenuhi ruangan gedung NU yang baru selesai di renovasi. Gebrakan baru mulai digencarkan pengurus MWC NU Wedarijaksa dengan mengadakan acara Pelatihan Muharrik masjid, khatib dan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh khatib di masing-masing masjid se-kecamatan Wedarijaksa. Diikuti pula […]

  • PCNU-PATI

    Ketika Kapal Titanic Menabrak Gunung Es

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Gunung es adalah bongkahan besar es air tawar yang berada di tengah lautan. Separuh badan gunung berada di dalam laut, sedang separuhnya lagi berada di permukaan. Tapi, tahukah Anda, yang berada di permukaan hanyalah 10% saja, sedang 90% berada di dalam lautan. Kita hanya melihat puncak gunungnya saja yang tampak […]

expand_less