Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 261
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fix, 9 Agustus Konferancab IPNU/IPPNU Gembong

    Fix, 9 Agustus Konferancab IPNU/IPPNU Gembong

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    GEMBONG-Paska bersilaturrahom ke rumah MWC-NU Gembong, Selasa (23/7) rombongan PC IPNU/IPPNU segera melaksanakan rapat pembentukan panitia konferensi PAC bersama dengan kader-kader IPNU/IPPNU Gembong dan Kader Penggerak NU. Suasana santai rapat pembentukan panitia Konferancab IPNU/IPPNU Gembong “Kita harus gerak cepat, kalau bisa kita susun panitia malam ini” kata Salman, Selasa (23/7) malam. Akhirnya, rapat singkat diadakan […]

  • PBNU Rilis Daftar Pengurus, 4 Ulama Pati Masuk Jajaran Syuriyah

    PBNU Rilis Daftar Pengurus, 4 Ulama Pati Masuk Jajaran Syuriyah

    • calendar_month Rab, 12 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

    KH. Aniq Muhammadun, salah satu kiai asal Pati yang namanya masuk dalam jajaran Syuriyah PBNU.  JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hari ini, Rabu (12/1) meluncurkan daftar nama pengurus baru era kepemimpinan KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Surat bernomor  01/A.II.04/01/2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Besar NU tersebut memperlihatkan nama-nama tokoh yang akan […]

  • sepeda-webp

    Membeli Sepeda Motor Secara Kredit

    • calendar_month Sel, 22 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

      Pak Ahmad membeli sepeda motor di dealer, dengan ketentuan; jika kontan harga Rp. 5 jt. Jika kredit dalam waktu satu tahun, dengan uang muka 500 rb, maka harga menjadi 6 jt. Dan jika dalam jangka waktu yang ditentukan pak ahmad belum bisa melunasi, maka sepeda motor akan ditarik kembali, kemudian uang muka dinyatakan hilang. […]

  • PCNU- PATI

    LAZISNU Pati Salurkan Bantuan Korban Banjir

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Margoyoso- PC Lazisnu Pati kembali menyalurkan bantuan untuk korban banjir yang ada di Kecamatan Margoyoso, Sabtu (13/8) lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di desa Tunjungrejo dan dihadiri oleh perwakilan pengurus dan tim managerial PC Lazisnu Pati, ketua Lazisnu Margoyoso, ketua MWC Margoyoso, dan perwakilan perangkat desa setempat. Niam Sutaman selaku ketua PC Lazisnu Pati mengatakan bahwa […]

  • Innalillahi, KH. Zainuddin Djazuli Wafat

    Innalillahi, KH. Zainuddin Djazuli Wafat

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    KH. Zainuddin Djazuli, Pengasuh PP. Al Falah Ploso, Kediri sekaligus Mustasyar PBNU KEDIRI-Kabar duka datang dari Kediri, Jawa Timur. Masyayikh salah satu pondok ternama di kota tersebut dikabarkan meninggal dunia.  KH. Zainuddin Djazuli yang merupakan pengasuh PP. Al Falah Ploso, Kediri, berpulang Sabtu (10/7). Kabar duka ini telah menyebar ke berbagai grup whatsapp dan media […]

  • Peringatan Maulid Nabi, Muslimat NU Pati Gelar Selawatan Bersama Habib Ali Zainal Abidin

    Peringatan Maulid Nabi, Muslimat NU Pati Gelar Selawatan Bersama Habib Ali Zainal Abidin

    • calendar_month Sab, 8 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Peringatan Maulid Nabi, Muslimat NU Pati Gelar Selawatan Bersama Habib Ali Zainal Abidin PATI – Muslimat Nahdlatul Ulama Pati menyelenggarakan Gema Selawat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta tasyakuran pembangunan gedung baru Muslimat NU, Sabtu (8/10/2022) pagi.  Turut hadir dalam kegiatan tersebut Habib Ali Zainal Abidin, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Ketua PCNU Pati […]

expand_less