Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 231
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proses Panjang, PBNU Lantik Hamidulloh Ibda Pimpin INISNU Temanggung

    Proses Panjang, PBNU Lantik Hamidulloh Ibda Pimpin INISNU Temanggung

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.577
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi melantik Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., sebagai Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung untuk masa jabatan 2025–2029 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 4776/PB.01/A.II.01.22/99/11/2025 Tentang: Pengangkatan Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung Masa Khidmat 2025-2029 tertanggal 7 November 2025. Prosesi pelantikan digelar […]

  • Final Voli Putra Porsema XIII, Kudus Vs Kota Semarang Memanas

    Final Voli Putra Porsema XIII, Kudus Vs Kota Semarang Memanas

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    WONOSOBO – Ajang Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII LP Ma’arif NU Jawa Tengah XIII di hari kedua makin memanas. Pada cabang olahraga voli, tim putri asal Kudus lebih dulu meraih medali emas setelah menumbangkan wakil tuan rumah, Wonosobo, Jumat (12/9/2025) di MAN 1 Wonosobo. Tak berhenti di situ, tim voli putra Kudus dari […]

  • PCNU-PATI

    Peserta Belum Paham Beda Baca dan Deklamasi Puisi

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Semarang – Juri Lomba Baca Puisi Religi Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XII Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah memberikan catatan bermakna dan menarik. Sastrawan Mirza Sastroatmodjo Juri Lomba Baca Puisi Religi memberikan beberaba catatan terkait perlombaan tersebut. “Hanya catatan singkat. Sebelumnya, kami sangat mengapresiasi seluruh peserta dan pendamping yang telah memberikan […]

  • PCNU - PATI Photo by Mufid Majnun

    Dugaan Hutang yang Telah dibebaskan

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sebut saja Cak rohman, Dia adalah salah satu santri di sudut kota Jawa Tengah yang mempunyai saudara seorang pedagang yang mempunyai tokobesar. Pada suatu hari, dia membeli sesuatu di toko saudaranya tapi uangnya masih kurang. Kemudian dia bilang pada pegawainya untuk dicatat dulu (hutang) dan hal itu sudah berlangsung beberapa kali. Berhubung Cak Rohman termasuk […]

  • PCNU-PATI

    Ilusi Negara Islam

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Buku ini dieditori oleh KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab kita sapa dengan sebutan Gus Dur. Buku ini berjudul lengkap “Ilusi Negara Islam – Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia”. Buku ini sepertinya dikerjakan secara urunan oleh beberapa peneliti yang tergabung dalam Gerakan Bhineka Tunggal Ika, the Wahid Institute, dan Maarif Institute dimana ketiga lembaga […]

  • IPNU-IPPNU Pagerharjo Gelar Pelatihan Public Speaking

    IPNU-IPPNU Pagerharjo Gelar Pelatihan Public Speaking

    • calendar_month Kam, 16 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Pembukaan patihan public speaking untuk mengasah bakat berbicara di depan umum. Kegiatan ini dihelat oleh Pimpinan Ranti IPNU-IPPNU Pagerharjo, Wedarijaksa. WEDARIJAKSA – Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pagerharjo, Wedarijaksa telah menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Public Speaking, Sabtu, (11/12). Kegiatan yang dimulai pada pukul  13.00 WIB hingga 16.30 WIB ini dipusatkan di Surau Lisung Al-Khijaz dan […]

expand_less