Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 407
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Beli Tanah Untuk Perguruan Tinggi

    NU Beli Tanah Untuk Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2015
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Kabar NU. Demi untuk kemajuan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Pati, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di tahun 2015 ini berupaya untuk membeli tanah seluas 1,5 hektar seharga 3 Miliyar, yang  terletak di Jl. Raya Pati Kudus Km. 5 Margorejo Pati dan nantinya akan dipergunakan untuk lembaga pendidikan yang berbasis ahlussunah waljama’ah. Dana sebesar itu akan […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Lebaran adalah Awal!

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.211
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Banyak orang beranggapan Lebaran Idulfitri adalah Hari Kemenangan dan akhir dari Ramadan. Nah, ini sih pandangan umum, padahal sing bener dudu ngunu kuwi. Bahkan, Lebaran dan Idulfitri itu berbeda. Apa perbedaannya? Lebaran bisa didapatkan semua orang termasuk orang yang tak berpuasa, ini wilayahnya adalah budaya dan sosial. Jika Idulfitri, tak […]

  • Canda Tawa Rasulullah

    Canda Tawa Rasulullah

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2016
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Kita bisa bayangkan rumah yang lampu penerangnya redup dengan rumah yang terang, pasti akan mempengaruhi semangat hidup penghuninya. Maka, senyum dan sedikit tawa riang benar-benar menjadi sebuah kebutuhan bagi umumnya manusia. Para ulama mantiq mengatakan” Manusia adalah merupakan hewan yang bisa tertawa.”             Dari makolah di atas dapat di simpulkan tertawa adalah cirri khas manusia […]

  • GP Ansor Sitiluhur Gelar Kampoeng Ramadhan

    GP Ansor Sitiluhur Gelar Kampoeng Ramadhan

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Gerakan Pemuda Ansor Ranting Sitiluhur, terus berupaya melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam memberikan manfaat di tengah-tengah masyarakat. Seperti halnya dalam menyambut Ramadan tahun ini, GP Ansor  bersama pemuda Sitiluhur menggelar “Kampoeng Ramadhan”. Kegiatan ini dibuka pada Ahad (2/3/2025) sore di Dukuh Boro, Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Pati. Turut hadir dalam pembukaan itu Ketua PAC […]

  • PCNU - PATI Photo by Brett Jordan

    Me (maaf) kan

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Minggu lalu,  saya sempat berbeda pendapat dengan perempuan yang saya sayangi. Sebab ketika saya menemukan sesuatu saya tak langsung bilang. Dengan alasan agar saya sedikit bisa meredam emosi agar supaya tak langsung tersalurkan. Diam sejenak, ambil nafas dalam dalam. Sebuah  metode yang seringkali saya jalani.  Saya dibilang sering mudah marah; […]

  • PCNU Pati Hadiri Public Hearing Raperda Pesantren yang Digelar DPRD

    PCNU Pati Hadiri Public Hearing Raperda Pesantren yang Digelar DPRD

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menggelar public hearing, Jumat (11/11/2022) siang, di Ruang Paripurna. Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren, yang tengah digodok oleh Komisi D DPRD Pati. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Yusuf Hasyim memyampaikan terimakasih kepada Dewan Pati karena sudah […]

expand_less