Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 447
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Menu Berbuka yang Dianjurkan Rasulullah SAW

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda Menu berbuka puasa yang dianjurkan Rasulullah SAW sangat sederhana dan harus kita sesuaikan dengan kondisi negara masing-masing. Selain perintah Nabi Muhammad, sebenarnya kita sendiri jika mengacu ilmu medis dan anjuran Islam, banyak sekali makanan sehat dan berkhasiat yang bisa dikonsumsi saat berpuasa. Sebab, jika memakan makanan haram dan tidak menyehatkan tentu selain […]

  • PCNU-PATI Photo by dendoktoor

    Kemampuan yang Berbeda

    • calendar_month Jum, 9 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa hari yang lalu saya mengajak kekasih pada sebuah tempat. Disana kita sedang menunggu sebuah antrian untuk menanyakan perihal sesuatu pada ahlinya. Kebetulan saya baru pertama kali menghadapi hal semacam ini. Sehingga saya memintanya untuk menemani. Pada saat menunggu, dia memberi saya masukan perihal apa saja yang harus saya katakan. “Pokoknya […]

  • Ilustrasi wirausaha pesantren/Foto: dok. IWAPI Bogor Baca artikel detikfinance, "Pesantren Bisa Jadi Andalan Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5129443/pesantren-bisa-jadi-andalan-penggerak-ekonomi-di-tengah-pandemi. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

    Pesantren dalam Mengentaskan Kemiskinan

    • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Pesentren pada umumnya merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang fokus dalam kajian kitab kuning dan Alquran. Karena di dalam pesantren kajian kitab kuning dan Alquran merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi di dalam pesantren. Hal ini sebagaimana ditegaskan Zamakhsyari Dhofier dalam bukunya Tradisi Pesantren. Dijelaskan bahwa beberapa unsur yang harus ada dalam […]

  • Demokrasi Ala IPNU IPPNU

    Demokrasi Ala IPNU IPPNU

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2015
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Warta IPNU-IPPNU Pada Umum organisasi pelajar di sekolah adalah OSIS dan OSIM akan tetapi organisasi dai kalangan  lembaga pendidikan Ma’arif NU Hampir kesemuanya mengguanakn Komisariat IPNU IPPNU, sebagai slah satu wadah kaderisasi  NU yang menaungi ranah pelajar, kaderisasi IPNU IPPNU yang real di ranah pelajar dengan melakukan pemberdayan di kalangan pelajar sebagai wadah proses para […]

  • Bedah Buku Mbah Sahal dan Perjalanan Intelektualnya

    Bedah Buku Mbah Sahal dan Perjalanan Intelektualnya

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

    MARGOYOSO – “Mbah Sahal dan Perjalanan Intelektualnya” menjadi tema bedah Buku Perpustakaan Mathali’ul Falah bekerjasama dengan Pusat Studi Pesantren dan Fiqh Sosial (PUSAT FISI) IPMAFA Jum’at, 7 Februari 2020. Bertempat di auditorium PIM Gedung Banat, acara ini menghadirkan Ibu Tutik Nurul Janah, MH Direktur PUSAT FISI yang sekaligus menantu Kiai Sahal Mahfudh, sebagai narasumber. Acara […]

  • PTM Madrasah Tertunda Lagi

    PTM Madrasah Tertunda Lagi

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

      Ilustrasi PTM di madrasah (sumber : NU Online) PATI – Keinginan Madrasah di Kabupaten Pati untuk kembali melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tampaknya harus ditunda terlebih dahulu. Pasalnya Bupati Pati Haryanto mengaku belum memberikan izin kepada madrasah yang ada di wilayahnya untuk menggelar uji coba atau simulasi (PTM).  Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Cabang […]

expand_less