Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 278
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Mereduksi Kesakralan Tauhid

    Jangan Mereduksi Kesakralan Tauhid

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Foto : NU online Filsafat mengajari tentang beberapa aliran, salah satunya empirisme. Aliran yang mengandalkan empiris-inderawi atau pengalaman langsung sebagai dasar kebenarannya. Contohnya api diakui kalau panas tatkala indera kita terkena api dan terasa benar-benar panas. Kali ini saya tidak akan membahas filsafat, tetapi tentang bagaimana pandangan empiris itu menjadi bagian penting pengambilan keputusan dan […]

  • Sekolah Inovasi Pangan Gelombang Dua Mantab Cetak Pemuda Sadar Kedaulatan Pangan

    Sekolah Inovasi Pangan Gelombang Dua Mantab Cetak Pemuda Sadar Kedaulatan Pangan

    • calendar_month Ming, 7 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Antusiasme para pemuda peserta Sekolah Inovasi Pangan gelombang kedua di MMH Tayu. TAYU – Setelah melaksanakan kegiatan Sekolah Inovasi Pangan di Kecamatan Winong (4/11) lalu, PCNU Pati menggandeng Forbil kembali melaksanakan kegiatan serupa di wiliyah Pati utara. Tepatnya, di gedung MTs. MMH Tayu.  Sama seperti di Winong, agenda tersebut juga diklasifikasi menjadi dua kelas. Bedanya, […]

  • Pemindahan Kuburan Karena Ada Proyek Pelebaran Jalan

    Pemindahan Kuburan Karena Ada Proyek Pelebaran Jalan

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Ada area kuburan waqaf/makam orang Islam (musabbal), yang mana makam tersebut terkena proyek pelebaran jalan raya, sehingga mayat yang dikubur terpaksa harus diambil terlebih dahulu dan dipindahkan.   Pertanyaan :   Bagaimana hukumnya pelebaran jalan raya tersebut, dan apa status jalan raya tersebut ?   Jawaban : ü  Hukum pelebaran tersebut adalah haram (tidak diperbolehkan). Karena […]

  • Perdana, Kader PMII Pati Tembus PB

    Perdana, Kader PMII Pati Tembus PB

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Proses pelantikan Imam Hanafi sebagai salah satu pengurus Besar PMII KOTA-Kabar menggembirakan datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Khususnya Komisariat Joyo Kesumo, Stai Pati. Salah satu kadernya, berhasil menduduki jabatan di Pengurus Besar (PB) PMII.  Imam Hanafi, yang pernah menjadi Ketua Komisariat PMII Joyo Kesumo pada 2012, sekarang sedang menjabat sebagai bendahara bidang hubungan […]

  • 63 Orang Dilantik sebagai Panwascam, Salah Satunya Sekretaris PCNU

    63 Orang Dilantik sebagai Panwascam, Salah Satunya Sekretaris PCNU

    • calendar_month Sab, 29 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Badan Pengawas Pemilu baru saja melaksanakan Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini dilangsungkan pada Jum’at (28/10) pukul 08.00 s.d 17.00 di Hotel New Merdeka Pati. Total, ada 63 Panwascam yang dilantik pada hari itu. Proses seleksi untuk menyaring ke enam puluh tiga nama tersebut berlangsung cukup ketat. Sedikitnya, […]

  • Hukum Menerima Amplop Pilkada

    Hukum Menerima Amplop Pilkada

    • calendar_month Sen, 25 Jun 2018
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Amplop menjelang Pilkada adalah umumul balwa (realitas umum yang sulit dihindari) yang dilarang negara karena mencederai esensi demokrasi, mengharapkan pemimpin dipilih karena integritas dan kapabilitasnya. Namun, bagaimana Pandangan agama, khususnya fiqh ? Saya mengikuti dua forum yang hasilnya berbeda. Pertama, MWCNU Trangkil  mengharamkan menerima amplop itu karena jelas-jelas suap (risywah) diharamkan dalam agama. Suap adalah […]

expand_less