Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 384
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen halal Bi Halal MWCNU Winong, Ranting NU dan Banomnya Sepakat Dukung Penuh Klinik NU HALAL BI HALAL Pratama Rawat Inap

    Momen halal Bi Halal MWCNU Winong, Ranting NU dan Banomnya Sepakat Dukung Penuh Klinik NU HALAL BI HALAL Pratama Rawat Inap

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Winong mengadakan acara Halal Bihalal pada minggu, 20 April 2025. Halal Bihalal yang dilaksanakan bertempat di Gedung Klinik Pratama Rawat Inap NU Winong ini dihadiri oleh Ketua PCNU Kab Pati KH Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI, Pengurus MWCNU Winong, Muspika Kec Winong, Badan Otonom Muslimat NU, Fatayat […]

  • GP Ansor Pati Kota Gelar PKD dan Diklatsar Banser

    GP Ansor Pati Kota Gelar PKD dan Diklatsar Banser

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    PATI-Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Pati Kota menggelar Pelatihan Kader Dasar dan Diklatsar Banser di MTs. Alkholifah Desa Ngepungrojo Kecamatan Pati mulai hari Jum’at (15/11) hingga Ahad (17/11) pagi besok. Acara dibuka dan dihadiri oleh Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Itqonul Hakim dan Kasatkorcab Banser Arbain. Suasana Diklatsar Banser yang diselenggarakan oleh PAC Ansor […]

  • Fatayat NU Pati Semarakan Idul Adha dengan Twibonse

    Fatayat NU Pati Semarakan Idul Adha dengan Twibonse

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Berikut ini cara memasang Foto pada twibons Fatayat NU Pati 1 1.  Buka Link di akhir tutorial ini (Pelajari  terlebih dahulu cara pemasanganya) 2. Setelah itu kita akan di arahkan ke gambar yang ada di bawah ini,     Klik pada ‘Brwose Image’ untuk memilih foto yang ingin kita pasang 3. Kemudian Atur  dan crop foto sesuai […]

  • Sukolilo Gelar Kaderisasi NU

    Sukolilo Gelar Kaderisasi NU

    • calendar_month Sab, 28 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    SUKOLILO-Ketua PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim membuka pelaksanaan Kaderisasi NU Sabtu (28/12) pagi. Ditemani beberapa pengurus Cabang, ketua PCNU yang sekaligus berperan sebagai instruktur dalam acara tersebut menyampaikan banyak hal terkait pengkaderan ini. “NU sangat besar, namun besar saja tidak cukup tanpa berjam’iyyah (berorganisasi).” Tuturnya. Suasana pembukaan Kaderisasi NU Sukolilo Selain itu, K. Miftahuddin, ketua […]

  • Nahdlatul Ulama: Menjaga Keberagaman dan Membangun Toleransi di Indonesia

    Nahdlatul Ulama: Menjaga Keberagaman dan Membangun Toleransi di Indonesia

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 699
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Nahdlatul Ulama (NU) selama ini yang kita kenal merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang konsen dalam dalam merangkul semua elemen masyarakat tanpa memandang strata sosial masyarakat. Pendekatan inklusif ini telah menjadikannya sebagai salah satu kekuatan utama dalam membangun solidaritas dan kerukunan di Indonesia. Sejak berdirinya, NU mengedepankan prinsip-prinsip toleransi, moderasi, dan […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    NU dan Gagasan Islam Nusantara

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Pemahaman keagamaan merupakan bentuk laku kesadaran manusia dalam beragama. Cara manusia memahami agama senantiasa akan mengalami hambatan jika ia tidak mampu menangkap pesan-pesan Tuhan (al-murâd al-ilâhiy) yang tersirat dalam setiap sendi ajaran agama.  Jika Islam memiliki daya vitalitas yang tinggi, maka upaya revitalisasi pemahaman keagamaan merupakan sebuah keniscayaan. Hal inilah yang […]

expand_less