Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 480
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPBI NU salurkan Air Bersih

    LPBI NU salurkan Air Bersih

    • calendar_month Jum, 20 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama menyalurkan Bantuan air bersih kepada warga yang mengalami kekeringan, meliputi kecamatan, Kayen, Sukolilo, Jakenan, Pucakwangi. Imam Rifa’i mengemukakan meskipun bantuan air bersih ini belum mencakup keseluruhan akan tetapi sedikit banyak sudah berusaha membantu, kami dari Pengurus LPBI NU akan berusaha semaksimal mungkin agar warga Nahdliyin […]

  • Jelang Harlah, PBNU Instruksikan Pasang 102 Juta Bendera NU

    Jelang Harlah, PBNU Instruksikan Pasang 102 Juta Bendera NU

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Peringatan Hari Lahir (Harlah) NU semakin delat. Menurut kalender hijriyah, tepat 16 Rajab 1446 H. atau bertepatan dengan 16 Januari 2025 M., Nahdlatul Ulama genap berusia 102 tahun. Untuk memperingati usia ke-102 ini, PBNU menginstruksikan kepada seluruh pengurus NU di semua tingkatan untuk memasang bendera NU. Targetnya, ada 102 juta bendera NU […]

  • Tuwibon Muktamar NU ke 34

    Tuwibon Muktamar NU ke 34

    • calendar_month Jum, 10 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

     1. Klik Link https://twb.nz/muktamarnahdlatululama 2. Klik Pilih Foto    Pilih Foto yang sesuai 3. Atur Foto dengan cara menyentuh foto dan klik Pungkas     Atur foto untuk menemukan lokasi foto yang sesuai 4. Klik Unduh untuk mendowload hasil twibons    Klik unduh untuk mendowload hasil Foto yang sudah menjadi Twibonze 5. Twibons sudah jadi

  • Dapat Tamu dari PWI, LPS Cendekia Manahijul Huda Diberikan Pemahaman Literasi Media

    Dapat Tamu dari PWI, LPS Cendekia Manahijul Huda Diberikan Pemahaman Literasi Media

    • calendar_month Ming, 6 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Madrasah Aliyah (MA) Manahijul Huda, Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti didatangi sejumlah awak media dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sabtu (5/11/2022) pagi. Kedatangan para anggota PWI di Madrasah ini dalam rangka Roadshow Jurnalistik.  Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya literasi media.  Adapun Manahijul Huda menjadi sekolah pertama yang mendapatkan kunjungan para wartawan dari […]

  • PCNU - PATI

    Fihi Ma Fihi

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Buku ini berisi 71 pasal, hasil terjemahan dari buku aslinya dalam bahasa arab yang berjudul “Kitab Fihi Ma Fihi”. Membaca buku ini membuat kita berfikir dengan jalan fikiran Rumi, yang Indah namun dalam untuk diselami. Rumi mengantar kita pada kebijaksanaan dengan melihat segala sesuatu mulai dari sebabnya, bukan dari apa yang ditimbulkan oleh sebab itu […]

  • PCNU-PATI

    Ilmuan Ilmuan Muslim

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Warisan sains Islam zaman pertengahan yang paling dikenal hingga saat ini adalah sistem angka Arab. Sistem angka yang juga digunakan di negara-negara Barat, mengalahkan sistem angka Yunani. Namun buku ini menunjukkan bahwa sains Islam jauh lebih hebat daripada hanya sistem angka, dan bahkan sangat berpengaruh sehingga menjadi dasar sains Eropa Barat yang muncul belakangan. Al-Khawarizmi, […]

expand_less