Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 211
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pon Pes Al Roudloh Menyelenggarakan Kajian Ilmiah

    Pon Pes Al Roudloh Menyelenggarakan Kajian Ilmiah

    • calendar_month Sel, 19 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Pondok Pesantrean Al Roudloh menyelenggarkan kajian ilmiah, yang mana kegiatan tersebut di adakan dalam satu tahun tiga kali. Pada kesempatan ini mendatangkan KH. Taufiq Ismail, Penulis buku Amsilati dan Pengasuh Pon Pes Darul Falah Bangsri Jepara. Kegiatan tersebut di pusatkan di gedung serbaguna Margoyoso, 10/12 kemarin. “Mejaga lisan sangat harus dilakukan oleh […]

  • MWC-NU Gembong Dukung Pemerintah Desa Gembong Melestarikan Sejarah

    MWC-NU Gembong Dukung Pemerintah Desa Gembong Melestarikan Sejarah

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pelaksanaan kegiatan sedekah bumi Desa Gembong dibuka dengan khotmil qur’an bin nadhor Jumat (19/7) malam. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh ketua MWC-NU Gembong K. Sholikhin dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Ust. Shofyan Noor al Hafidz. Seperti kebiasaan yang sudah berjalan, peringatan sedekah bumi ini dipysatkan di Balai Desa Gembong dan Masjid As Sholah […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh Pak kiai, apa hukumnya sholatnya orang yang ketika sujud dia tidak menempelkan jari-jari kakinya pada lantai ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Salah satu rukun sholat adalah sujud,dan sujud itu sendiri mempunyai syarat-syarat  yang harus dipenuhi agar sujud itu bisa sah,bila sujud tidak sah maka sholatnya juga tidak sah,oleh karena itu menjadi sebuah […]

  • Hukum Mengubur Ari-Ari

    Hukum Mengubur Ari-Ari

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Assalamu ‘alaikum Wr Wb Saya mau tanya Sudah menjadi tradisi di indonesia khususnya di pulau jawa, bahwa setiapada orang melahirkan, maka mereka [keluarganya] mengubur ari-ari si bayi, di samping atau didepan rumahnya, apa sebenarnya hukum mengubur ari-ari tersebut, mohon penjelasannya. Terima kasih. Wa’alaikum salam Wr Wb Ari-ari yang dalam bahasa arab disebut al-masyimahterdapat dua macam, […]

  • Kiai Jangan Sampai Kalah dengan AI

    Kiai Jangan Sampai Kalah dengan AI

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Temanggung – Ketua Tanfidziyah PCNU Temanggung KH Muchamad Nurul Yaqin (Gus Nurul Yaqin) menegaskan bahwa kiai atau ulama Nahdlatul Ulama tidak boleh kalah dengan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.   Hal itu diungkapkan dalam Refleksi dan Istighosah dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU bertajuk “Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat” di aula […]

  • Foto Karya Ketua LTNNU Pati Dipamerkan di Lasem

    Foto Karya Ketua LTNNU Pati Dipamerkan di Lasem

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.589
    • 0Komentar

      LASEM – Sebanyak 123 karya fotografi dipamerkan di Pendopo Masjid Jami’ Lasem dan Rumah Nyonya (Kompleks Rumah Merah Lasem), Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, pada 18-25 Oktober 2025. Pameran foto jurnalistik bertajuk Santri Volume 2 ini digelar oleh Perum LKBN Antara yang berkolaborasi dengan Yayasan Lasem Heritage, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Museum Islam Nusantara, […]

expand_less