Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 272
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Sadar Zakat Dimulai Sejak Dini

    Gerakan Sadar Zakat Dimulai Sejak Dini

    • calendar_month Kam, 16 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Pati. Kesadaran berzakat harus dimulai sejak dini, supaya ketika sudah dewasa, kesadaran tersebut tetap menyatu dalam jiwa. Dalam rangka membangun kesadaran zakat sejak dini itulah, Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA mengadakan Pelatihan Manajemen Zakat Wakaf di Madrasah Aliyah NU Miftahul Huda Gabus kemarin. Rais Syuriyah MWCNU Gabus Pati, K. Abdurrahman Adam menyambut baik pelatihan […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Please Forgive me. Photo by Brett Jordan on Unsplash.

    Maaf dan Terima Kasih

    • calendar_month Jum, 13 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Hidup tak luput dari perselisihan. Bagaimanapun jalannya disana pasti akan berjumpa dengan perselisihan. Salah paham, lebih mengedepankan ego dan sengaja melukai merupakan bibit awal timbulnya perselisihan. Dari perselisihan kita bisa belajar dewasa, sekaligus bijaksana, dalam berbicara dan bertindak. Beberapa waktu lalu saya tengah menghadapi perselisihan dengan seorang kawan. Salah paham dan mengedepankan ego lah penyebabnya. […]

  • Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

    Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, […]

  • PCNU-PATI

    Catur Dharma Aswaja Annahdliyah Keunggulan INISNU Punya

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Temanggung – Dalam Studium Generale bertajuk “Mandiri Bersama Melalui Catur Dharma Perguruan Tinggi” pada Sabtu (16/9/2023), Kasubdit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI Muhammad Aziz Hakim mengatakan bahwa apa yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh sivitas akademika Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung melalui Catur Dharma Perguruan Tinggi telah […]

  • PCNU-PATI

    Pengelolaan Limbah PG Trangkil Sudah Sesuai dengan Prosedur Perizinan

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Isu pencemaran lingkungan di tengah-tengah masyarakat menjadi polemik terhadap perusahaan, hal ini tentunya dari perusahaan bisa mengklarifikasi dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, agar isu pencemaran lingkungan tidak semakin melebar luas. Pada kesempatan kali ini, Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) IPMAFA melakukan kuliah lapangan di PG Trangkil Pati. Sabtu, 10/06/2023. […]

  • Edaran PWNU Jateng Tentang Sholat Eid 2020

    Edaran PWNU Jateng Tentang Sholat Eid 2020

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan Sholat Eid (Idul Fitri) Tahun 2020. Surat edaran ini dibuat untuk menyikapi pandemi Covid-19 dan ketentuan darurat wilayah provinsi Jawa Tengah. Surat edaran bernomor PW.11/360/C/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada PCNU, Pengurus MWCNU, dan Pengurus Ranting NU se-Jawa Tengah ini […]

expand_less