Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 171
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Rumah Terbakar, Satsus Bagana Satkoryon Banser Gercep Padamkan Api

    Dua Rumah Terbakar, Satsus Bagana Satkoryon Banser Gercep Padamkan Api

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Bagana Banser bersama-sama dengan Damkar Pati dan SatpolPP memadamkan api dari dua rumah yang mengalami kebakaran di Pucakwangi PUCAKWANGI – Dua rumah warga Dukuh Jatilawang, Desa/Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati alami kebakaran, Selasa (15/2) siang. Rumah tersebut adalah milik Jono dan Kasbi, warga RT 5 RW 2 desa setempat. Kasatsus Bagana Satkoryon  Pucakwangi, Syaiful Maarif menjelaskan, […]

  • Ratusan Massa PMII Demo di Depan Gubernuran

    Ratusan Massa PMII Demo di Depan Gubernuran

    • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    SEMARANG – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang, gelar aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Tengan, Jumat (8/4) sore. Ratusan massa tersebut berkumpul di depan kampus 3 UIN Semarang mulai pukul 13.00 WIB. Kemudian massa ber-dresscode biru tersebut bergeak menuju gubernuran. Para demonstran terzebut sampai depan […]

  • PCNU-PATI

    Fatayat NU Gembong Gelar Senam di Pinggir Waduk

    • calendar_month Sen, 24 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – PAC Fatayat NU Gembong menggemparkan tempat wisata Waduk Gembong Pesona Poncodan yang terletak di Desa Pohgading pada Ahad (23/7) pagi. Puluhan wanita NU memadati lokasi ini sejak pukul 06.30 WIB.  Menurut Munfarichah atau Cika, Ketua PAC Fatayat NU Gembong, dirinya beserta punggawa pemudi NU Gembong sengaja menggelar agenda senam Fatayat dan tes garam beriodium […]

  • Proses Panjang, PBNU Lantik Hamidulloh Ibda Pimpin INISNU Temanggung

    Proses Panjang, PBNU Lantik Hamidulloh Ibda Pimpin INISNU Temanggung

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.560
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi melantik Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., sebagai Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung untuk masa jabatan 2025–2029 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 4776/PB.01/A.II.01.22/99/11/2025 Tentang: Pengangkatan Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung Masa Khidmat 2025-2029 tertanggal 7 November 2025. Prosesi pelantikan digelar […]

  • PCNU - PATI

    Tugas Mulia Pondok Pesantren

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    KH. A. Mustafa Bisri dalam mauidhoh hasanah di PP. Mansajul Ulum Cebolek Margoyoso Pati dalam rangka Haul Ibu Nyai Salamah Muhammadun, istri KH. Abdullah Rifa’i (selasa malam rabu, 12 Juli 2022) menjelaskan: di pesantren, tarbiyah (pendidikan) lebih dominan dari pada ta’lim (pengajaran). Tarbiyah sebagaimana keterangan Syaikh Mustafa Al-Ghulayaini dalam kitab ‘Iddhatun Nasyiin’ adalah menanam akhlak […]

  • Innalillah, KH. Ali Mahmudan Wafat, Pemakaman Dilangsungkan Malam Ini

    Innalillah, KH. Ali Mahmudan Wafat, Pemakaman Dilangsungkan Malam Ini

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA-Salah satu tokoh NU kembali menghadap Ilahi. Kabar duka ini datang dari Wedarijaksa. KH. Ali Mahmudan, salah satu Mustasyar PCNU Pati tutup usia Sabtu (31/8) pukul 15.30 WIB. KH. Ali Mahmudan Jenazah rencananya akan dimakamkan Sabtu (31/8) pukul 20.00 WIB malam nanti. Dikonfirmasi dari Pengurus Cabang NU Pati, jenazah akan dikebumikan di Makam Ngrames, Sukoharjo, […]

expand_less