Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 413
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    PC Fatayat NU Pati, Melakukan Sinergitas dengan RSI Pati

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Pati, Pimpinan Cabang Fatayat NU Pati mengadakan audisi dengan Rumah Sakit Islam Pati (RSI)dengan maksud dan tujuan Program Tim GPSA Pati, 14 Juni 2022 kemarin. Program kami sudah berjalan 10 bulan. Program inikerjasama antara PP Fatayat NU Pati yang bekerjasama dengan Tim Akatiga. Kami mempunyai wilayah 5 kerja 5 kecamatan yaitu Dukuhseti, Gunungwungkal, Trangkil, Margorejo, […]

  • PCNU-PATI

    Setelah Jepara, Giliran Lazisnu Grobogan Bantu Korban Bencana Pati

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id PATI – Di tengah maraknya bencana yang terjadi di Indonesia, tingkat kepedulian masyarakat menjadi meningkat. Bahkan sebagian masyarakat tergerak merogoh kocek lebih dalam untuk membantu sesamanya yang menjadi korban bencana.  Bantuan yang datang pun beragam, mulai dari uang, sembako, pakaian layak pakai. Justru, menurut pantauan Lazisnu Pati, bantuan non-tunai inilah yang dibutuhkan korban yang […]

  • PCNU PATI. Ilustrasi Perempuan, Puasa dan Mestruasi. Photo by Aziz Acharki on Unsplash

    Perempuan, Puasa dan Menstruasi

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Puasa adalah ibadah wajib bagi umat Islam selama bulan Ramadhan. Dengan syarat yang menjalankan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani wajib menjalani rukun Islam tersebut. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa dapat dispensasi salah satunya yaitu perempuan sedang menstruasi. Perempuan yang sedang menjalankan fitrahnya ini (menstruasi), selama bulan ramadhanbseharusnya mendapatkan ruang privasi. Bukan […]

  • PCNU - PATI Photo by cherylholt

    Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Di sebuah desa sebut saja desa Pucuk Harum telah menjadi tradisi bahwasanya setiap tanggal 10 Muharrom diadakan acara rutinan yaitu santunan anak yatim, yang mana acara tersebut dilaksanakan dengan adanya iuran masyarakat sekitar. Pak Andi adalah panitia dari acara tersebut. Ketika pak Andi meminta iuran dari warga, pak Andi mengatakan: “Pak, anda dimintai sumbangan untuk […]

  • KKN IPMAFA Desa Grogolan Ajak Anak-Anak Garap Kulit Telur

    KKN IPMAFA Desa Grogolan Ajak Anak-Anak Garap Kulit Telur

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Guna membekali anak-anak mengembangkan kreativitasnya, mahasiswa KKN Ipmafa Desa Grogolan berinisiatif untuk melatih anak-anak membuat kerajinan yang mudah dan ekonomis. Maka dipilihlah kolase telur sebagai medianya Aksi anak-anak membuat kolase dari cangkang telur Nur Ami’in, M.Si selaku Dosen Pembimbing Lapangan mengungkapkan jika maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan karya seni rupa yg terbuat […]

  • Pelantikan JQH, Bupati : Kita Rubah Image Pati menjadi Kota Qur’ani

    Pelantikan JQH, Bupati : Kita Rubah Image Pati menjadi Kota Qur’ani

    • calendar_month Ming, 30 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kedatangan para Pengurus Wilayah JQH Jawa Tengah disambut oleh Bupati Pati  PATI – Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU Kabupaten Pati dilantik di Pendopo Kabupaten. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (29/1) siang kemarin.  Sedikitnya 70 peserta hadir dan menyimak sakralnya acara tersebut. Tak ketinggalan, Bupati Pati, H. Haryanto, sebagai tuan rumah pendopo kabupaten juga turut […]

expand_less