Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 408
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Care-LAZISNU Pati Launching Program Kambing Bergulir

    NU Care-LAZISNU Pati Launching Program Kambing Bergulir

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – NU Care-LAZISNU Pati meluncurkan program zakat produktif berupa kambing bergulir dengan tujuan untuk membantu perekonomian warga penerima manfaat. Program ini ditandai dengan penyerahan dua ekor kambing bunting kepada Sufiyanto, warga Dukuh Tarukan, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Senin (12/5/2025). Ketua LAZISNU Pati, Edi Kiswanto, menjelaskan bahwa program kambing bergulir ini […]

  • PCNU-PATI

    Pergolakan Permikiran Islam

    • calendar_month Sel, 3 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Ahmad Wahib meninggal dalam usia yang masih muda. Sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi telah menabraknya dipersimpangan jalan Senen Raya-Kalilio. Peristiwa itu terjadi tanggal 31 Maret malam tahun 1973. Ketika itu Wahib baru saja keluar dari kantor Majalah Tempo, tempat ia bekerja sebagai calon reporter. Tragisnya, pengemudi motor tersebut adalah seorang pemuda, justru bagian dari […]

  • Roman Terpendam Marah Rusli

    Roman Terpendam Marah Rusli

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

     Apakah ada yang kekal di dunia ini? nyawa dengan badan saja, yang sedemikian rapat hubungannya, pada suatu ketika akan berpisah juga, seperti dua benda yang tak pernah terhubung.(hal 25).  Gaya bercerita marah rusli dalam novel ini begitu mempesona, teks – teks yang lahir dari hal – hal biasa di tangannya mengalir terasa begitu ajaib, ringan, […]

  • PCNU-PATI

    RMI Pati Berangkatkan 95 Santri Lirboyo Kembali ke Pondok Pesantren

    • calendar_month Ming, 7 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Pcnupari.or.id- PATI – Himpunan Santri Lirboyo (HIMASAL) bekerja sama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Kabupaten Pati mengawal santri Lirboyo kembali ke pondok pesantren, Minggu (7/5). Pemberangkatan santri dipimpin oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang diwakili oleh Jamal Makmur. Ketua RMI PCNU Kabupaten Pati Liwa’udin mengatakan, pengawalan pemberangkatan santri Lirboyo rutin dilakukan setiap tahunnya. […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum Wr Wb. Sekarang ini sudah umum atau biasa dikalangan masyarakat, apabila ada pengajian yang diisi oleh seorang muballigh, sebelum ia sampai ke tempat untuk berceramah, maka akan disambut dan diiringi dengan bacaan : طلع البدر علينا من ثنيات الوداع وجب الشكر علينا ما دعا لله داع dengan tujuan penghormatan terhadap muballigh tersebut. Padahal dalam […]

  • hjj-jpg-2

    Panggilan Haji, Bagi yang Belum Haji

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

         Di plosok desa ada seorang rajin dalam urusan ibadah dan dia bisa dikatakan kyai dalam desa tersebut, sebut saja namanya kyai Anwar ( nama samaran). Beliau ketika melakukan suatu pekerjaan dalam urusan beribadah aktif, sampai – sampai kerajinannya di ketahui dan diakui masyarakat setempat dan masyarakat bisa memanggil beliau pak haji, padahal kyai […]

expand_less