Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 359
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Photo by Jason Yuen

    Keterwakilan Perempuan

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pada waktu itu saya bersama teman-teman berkunjung kerumah seorang sejarawan Pati. Disana kami tak hanya bertamu, melainkan diskusi soal sejarah Kabupaten Pati dan Jawa pada umumnya. Kami juga sempat berbincang soal tokoh-tokoh perempuan zaman dulu yang banyak dikaburkan oleh sejarah. Padahal perjuangan para perempuan zaman dahulu tak kalah hebat dengan perjuangan […]

  • Tablik, Dakwah Bi-Lisan

    Tablik, Dakwah Bi-Lisan

    • calendar_month Jum, 7 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Pati.  Panti Asuhan Darul Hadlanah Desas Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati mengadakan acara pelatihan tabligh kepada para santrinya. Selain dilatih para santri diberi motivasi agar mereka bisa dakwah bi-lisan ketika sudah berbaur dengan masyarakat luas.             Pelatihan tabligh ini sie Pendidikan Darul Hadlanah mengangkat tema, yang sekiranya mampu menjawab problem  yang saat ini ada, “Pemuda […]

  • 206 Mahasiswa Akan Dilepas untuk Mengabdi Kepada Masyarakat

    206 Mahasiswa Akan Dilepas untuk Mengabdi Kepada Masyarakat

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    PATI-Pengabdian merupakan salah satu tugas utama mahasiswa. Sebab, mahasiswa tidak hanya berkecimpung di dunia akademik saja nantinya. Sebagai agen perubahan, skill bersosialisasi wajib dimiliki oleh segenap mahasiswa guna menyerap aspirasi dan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. Pembekalan KKN Mahasiswa di Aula lantai 2 IPMAFA  Oleh sebab itu, pengabdian masyarakat perlu dilakukan sebagai […]

  • Tingkatkan Kemampuan Lapangan, Banser Pati Gelar Orientasi Kenal Medan

    Tingkatkan Kemampuan Lapangan, Banser Pati Gelar Orientasi Kenal Medan

    • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

      Salah satu materi Orientasi Kenal Medan Banser Pati  PATI – Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Pati menggelar Orientasi Kenal Medan (OKM) 2022 di kawasan pegunungan Desa Medani, Kecamatan Cluwak akhir pekan kemarin. Kegiatan tersebut melibatkan ratusan anggota Banser yang merupakan perwakilan dari seluruh kecamatan. Adapun pembukaan kegiatan di Obyek Wisata […]

  • Rakerdin Zona 9 di Rembang, Ini Pesan Fakhrudin Karmani

    Rakerdin Zona 9 di Rembang, Ini Pesan Fakhrudin Karmani

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Rembang – Bertempat di Gedung Haji Kabupaten Rembang, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi melakukan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Zona 9 yang terdiri atas LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Pati, LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Blora, LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Rembang, dan LP. […]

  • Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

    Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Sah ataukah tidak sholat tasbih yang terlupa membaca tasbih di salah satu bagiannya?. Inilah salah satu permasalahan yang diperdebatkan dalam forum bahtsul masail yang diselenggarakan oleh MWC NU Kec. Jakenan. Lebih lanjut ditanyakan, hukum sholat tasbih yang demikian (lupa membaca bacaan tasbih) di salah satu bagiannya. Sah atau tidak sholatnya? Jika teringatnya masih di dalam […]

expand_less