Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 266
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumbang Kurungan untuk Ikut Atasi Corona

    Sumbang Kurungan untuk Ikut Atasi Corona

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kurungan burung sumbangan Imam Muslih untuk warga terdampak corona PATI-Unik, begitu kata yang muncul pertama kali saat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Joyo Kesumo Pati menerima kiriman tak lazim. Bingkisan tersebut berupa sebuah kurungan burung berukuran 30 cm × 50 cm. Benda tersebut merupakan pemberian dari seorang pengrajin kurungan burung asal Desa Ranggah Metaraman […]

  • Mahasiswa KKN Undang Guru Se-Kecamatan Gembong Ikuti Workshop

    Mahasiswa KKN Undang Guru Se-Kecamatan Gembong Ikuti Workshop

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    H. Suwarno (tengah), Pengawas Madrasah tengah mensimulasikan penggunaan media elektronik, smartphone untuk menunjang media pembelajaran didampingi moderator, Maulana Luthfi Karim (kiri) dan pemateri kedua, Suroningsih.  GEMBONG – KKN Terintegrasi 2021 Stai Pati yang melaksanakan tugasnya di MI Hidayatul Islam (MHI) Gembomg kembali melakukan gebrakan. Bertempag di Gedung MHI, Kamis (11/11) lalu, enam punggawa mahasiswa Stai […]

  • PCNU-PATI

    Koalisi

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Dari senja tadi hujan tak berhenti-berhenti. Padahal pagi tadi tetangga Bumi Mina Tani sedang mengalami banjir bandang mengaliri jalan-jalan, rumah-rumah dan kampung kampung Purwodadi Grobogan. Meski banjir sebagian, akan tetapi telah membuat banyak status Whatsapp tegang. Itulah kisah hari ini. Ada yang mengalami banjir, ada pula yang mencoba memperbaiki sebuah […]

  • Gandeng Mahasiswa Inggris, IPNU-IPPNU Pati Gelar Seminar Online

    Gandeng Mahasiswa Inggris, IPNU-IPPNU Pati Gelar Seminar Online

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Pelaksanaan webinar IPNU-IPPNU Pati Sabtu (6/6) kemarin PATI-Pengurus Cabang IPNU-IPPNU Pati menggelar webinar (seminar online-red) Sabtu (6/6) kemarin. Pihak IPNU dan IPPNU menggandeng Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Cambridge, UK. Webinar kali ini mengusung tema ‘Tips Lolos Beasiswa S1 dan S2 Cambridge University, United Kingdom’. Melisa Yustina, sekretaris PC-IPPNU Pati yang bertanggungjawab mengatur jalannya webinar memaparkan […]

  • momjunction.com

    Dari Dongeng Kita Belajar Parenting

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Saat saya tengah bersantai dikamar, tiba-tiba muncul notifikasi dari salah satu akun media sosial saya. Seseorang membagikan postingan orang lain berisi 25 dongeng sebelum tidur untuk anak. Rasa penasaran saya membawa jemari untuk membuka postingan yang dibagikannya. Awalnya saya berpikir jika postingan tersebut hanyalah gambar judul semata, tapi saya salah. Ada […]

  • PCNU PATI. Ilustrasi Perempuan, Puasa dan Mestruasi. Photo by Aziz Acharki on Unsplash

    Perempuan, Puasa dan Menstruasi

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Puasa adalah ibadah wajib bagi umat Islam selama bulan Ramadhan. Dengan syarat yang menjalankan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani wajib menjalani rukun Islam tersebut. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa dapat dispensasi salah satunya yaitu perempuan sedang menstruasi. Perempuan yang sedang menjalankan fitrahnya ini (menstruasi), selama bulan ramadhanbseharusnya mendapatkan ruang privasi. Bukan […]

expand_less