Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 458
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Pati Bentuk  Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

    PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun […]

  • Peringati Harlah ke 43, KMPP Semarang Gelar Serangkaian Kegiatan di Mangunrekso

    Peringati Harlah ke 43, KMPP Semarang Gelar Serangkaian Kegiatan di Mangunrekso

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-43, Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati (KMPP) Semarang adakan serangkaian kegiatan di Desa Mangunrekso, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 11 hingga 13 Agustus 2023.  Ketua Umum KMPP Semarang, Yunus Dwi Yulianto mengatakan, pada Harlah KMPP ke 43 ini, pihaknya mengangkat tema “Aksi […]

  • a close up of two people shaking hands

    Selamat Datang Kepentingan

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Berminggu-minggu telah berlalu, bulan telah meninggalkan dan hari telah berganti. Dan waktu terus berjalan tak bisa berputar ke belakang. Hari ini tahun telah berganti dan banyak doa doa dikumandangkan, ada yang mengatakan tahun kemarin kurang ini dan itu, tak jarang pula berkeyakinan jika tahun ini akan menjadi lebih baik dari sebelumnya. […]

  • Facebook Ponpes Shofa Az Zahro’ di Clonning, Pengasuh Beri Klarifikasi

    Facebook Ponpes Shofa Az Zahro’ di Clonning, Pengasuh Beri Klarifikasi

    • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    GEMBONG – Baru-baru ini, jagad santri dihebohkan dengan akun Facebook yang mengatasnamakan Ponpes Shofa Az Zahro’, Gembong, Pati. Padahal, menurut Gus Faiz Aminuddin Shofwan, putra KH. Imam Shofwan, pengasuh pondok, akun Facebook pesantren tersebut telah lama vakum. Oknum yang disinyalir sebagai penipu tersebut, membuat akun yang sama persis dengan akun Facebook Ponpes Shofa Az Zahro’ […]

  • LDNU Pati Gelar Ngaji Budaya dengan Mengusung Tema Syiar Islam melalui Budaya Wayang

    LDNU Pati Gelar Ngaji Budaya dengan Mengusung Tema Syiar Islam melalui Budaya Wayang

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – NU Ranting Luboyo Wedarijaksa menggelar Ngaji Budaya dan Selawat dalam memperingati maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus peringatan Hari Santri 2025, pada Sabtu (11/10/2025) malam. Kegiatan terselenggara berkat kerja sama dengan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Pati. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, Pengurus MWC NU Wedarijaksa, serta warga NU Ranting Luboyo […]

  • Cerita Ishaq, Santri yang Dapat Hadiah Peci dari Wagub

    Cerita Ishaq, Santri yang Dapat Hadiah Peci dari Wagub

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Ishaq, santri Kajen yang mendapatkan hadiah peci dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Taj Yasin Maemun. MARGOYOSO –  Salah satu santri di pondok pesantren Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati, yakni Ishaq Junaidi, tak menyangka akan mendapatkan peci dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.  Saat itu, ia tengah menunggu antrean vaksinasi di Madrasah Alhikmah, […]

expand_less