Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 464
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serba Serbi dalam Urusan Cinta

    Serba Serbi dalam Urusan Cinta

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

      Setiap orang mempunyai definisi tersendiri tentang urusan cinta; sebab manusia dilahirkan pun karena cinta, selama kehidupan manusia pasti pernah mengalami apa itu cinta. Sah-sah saja, cinta memiliki seribu definisi dan setiap orang punya sudut pandang yang berbeda dalam mendefinisikannya.             Karena kesucian cinta adalah segalanya dalam menjalin sebuah hubungan antara pereempuan dan laki-laki. Dan […]

  • Library Corner IPMAFA Tingkatkan Kualitas Penulisan Via Workshop

    Library Corner IPMAFA Tingkatkan Kualitas Penulisan Via Workshop

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Library Corner Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati menggelar Workshop Academic Skill Writing pada Sabtu (12/10) dengan mengambil tema “Meningkatkan Skill Mahasiswa dalam Penulisan Karya Ilmiah yang Berkualitas”. Acara yang digelar di Aula IPMAFA tersebut bertujuan membekali mahasiswa tingkat akhir supaya mampu meringkas skripsi menjadi artikel ilmiah yang baik dengan menghadirkan M. Sofyan Alnashr (Ketua […]

  • Jelang Ruqyah Massal di Gembong, MWC Tepis Asumsi Negatif Warga

    Jelang Ruqyah Massal di Gembong, MWC Tepis Asumsi Negatif Warga

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 473
    • 0Komentar

    GEMBONG-Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) dan Tim Jolosutro Pati akan menggelar rukyah massal dalam waktu dekat. hal ini disampaikan oleh salah satu praktisi rukyah JRA, Fahruddin. “Sudah Kami agendakan untuk menggelar ruqyah massal di Gembong minggu ini” tuturnya singkat. Flyer Ruqyah Aswaja di SMK NU Gembong, Minggu (10/11) esok Dikonfirmasi dari panitia Ruqyah Massal Gembong, M. […]

  • Lima Santri Pati Lolos Otomatis ke MQK Tingkat Nasional

    Lima Santri Pati Lolos Otomatis ke MQK Tingkat Nasional

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Sebanyak lima santri asal Kabupaten Pati lolos ke Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat nasional yang akan berlangsung di Sulawesi Selatan pada Oktober 2025 mendatang. Lima santri itu adalah Fauza Alvin Rosyada dari Mathali’ul Falah Kajen di bidang lomba Ushul Fiqih, Najmah Ahlami Arwani, Viki Elok Sofyani, dan Hilya Hilma dari Mathali’ul Falah di bidang […]

  • PCNU-PATI

    Peringati Hari Santri Nasional, Ribuan Santri di Kayen Gelar Apel dan Kirab

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id  – Peringatan Hari Santri Nasional 2022 yang digelar oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati berlangsung meriah. Kegiatan itu diisi dengan acara kirab.   Ketua panitia kegiatan, Rasmo mengatakan, peringatan Hari Santri tahun ini memang sengaja diperingati dengan meriah. Hal itu bertujuan untuk mengenalkan HSN kepada seluruh lapisan masyarakat.  Sebelum […]

  • PCNU PATI - BPUN Pati Kembali Terima Peserta dari Luar Daerah

    BPUN Pati Kembali Terima Peserta dari Luar Daerah

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    TRANGKIL – Bimbingan Pasca Ujian Nasional (BPUN) Kabupaten Pati kembali diselenggarakan pada tahun ini. Lokasinya seperti biasa, yakni di Kampung BPUN Pati, Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Sementara, tempat bimbingan disentralkan di Madrasah Diniyah Mansyaul Ulum. Adji Pratama Putra, Manajer BPUN Pati tahun 2022 menyebutkan, sebanyak 23 peserta berhasil lolos mengikuti program ini. Seperti […]

expand_less