Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 277
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SUARA DAMAI NUSANTARA (SUDARA) BNPT LIBATKAN PELAJAR DALAM PENCEGAHAN TERORISME MELALUI DKI JAKARTA

    SUARA DAMAI NUSANTARA (SUDARA) BNPT LIBATKAN PELAJAR DALAM PENCEGAHAN TERORISME MELALUI DKI JAKARTA

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

      Jakarta, 27 Agustus 2025 – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT RI) melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Suara Damai Nusantara (SUDARA) pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Gedung Dakwah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta. Acara ini diikuti 100 orang peserta yang berasal dari 15 sekolah SMP, SMA sederajat, serta mahasiswa/i […]

  • Fatayat NU Pati Semarakan Idul Adha dengan Twibonse

    Fatayat NU Pati Semarakan Idul Adha dengan Twibonse

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Berikut ini cara memasang Foto pada twibons Fatayat NU Pati 1 1.  Buka Link di akhir tutorial ini (Pelajari  terlebih dahulu cara pemasanganya) 2. Setelah itu kita akan di arahkan ke gambar yang ada di bawah ini,     Klik pada ‘Brwose Image’ untuk memilih foto yang ingin kita pasang 3. Kemudian Atur  dan crop foto sesuai […]

  • KaKanwil Kemenag Jateng Apresiasi Program Kerja Ma`arif

    KaKanwil Kemenag Jateng Apresiasi Program Kerja Ma`arif

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id-Demak – Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah Mengelar Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Putaran ke-3. Kegiatan dilaksanakan di Aula Wisma Halim Demak, pada Kamis (16/1/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Tim Kurikulum Ke-NU-an Lembaga Pendidikan Ma`arif NU PBNU Dr. Imam Bukhori, Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah Dr. Agus Riyanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian […]

  • Upaya Menghidupkan Jiwa Kebangsaan Melalui Gerakan Kebudayaan

    Upaya Menghidupkan Jiwa Kebangsaan Melalui Gerakan Kebudayaan

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Oleh : M. Jadul Maula Dewasa ini berbagai tantangan kehidupan kebangsaan kita semakin abstrak, dan kemudian hal itu berdampak nyata berupa absurdnya aktualisasi nilai-nilai kebangsaan kita. Saat ini kita cenderung lebih memuja sesuatu yang verbal, yang hanya berorientasi pada sesuatu yang bersifat material, dan menomorduakan yang substansial dan spiritual. Lesbumi atau Lembaga Seni dan Budaya […]

  • Sambangi Pati, Khofifah Pamer Progam Muslimat NU

    Sambangi Pati, Khofifah Pamer Progam Muslimat NU

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

      Pati – Ketua Dewan Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa menyambangi Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (29/6/2025). Ia pun memamerkan program unggulan Muslimat NU. Khofifah menghadiri Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-79 Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Pati. Acara itu juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi yang […]

  • PCNU-PATI

    Ang Lee

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Enam tahun dia dalam ketidakpastian. Perjuangannya belum menghasilkan apa-apa, kecuali rasa lelah dan dihantui putus asa. Mimpinya tidak akan terwujud, batin lelaki itu. Selama enam tahun ia menjadi asisten editor, alias tukang angkat alat-alat per-film-an. Selama itu pula ia mengirim skenario film  ke puluhan rumah produksi, dan yang diterima adalah […]

expand_less