Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 175
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    PC Fatayat NU Pati, mengadakan Festival Rebana Se Kab Pati

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pimpinan Cabang Fatayat NU Pati mengadakan Fastival Rebana Se Kab Pati, atas kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Pati, bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Ahad 3/7 Festival Rebana ini bertujuan untuk melestarikan budaya Islam serta ajang silaturahmi. “Kegiatan ini adalah salah satu rangkaian dalam harlah Fatayat […]

  • Kejurwil Sepak Takraw Banyumas, MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Masuk Runner-Up

    Kejurwil Sepak Takraw Banyumas, MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Masuk Runner-Up

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Banyumas – Prestasi membanggakan diraih oleh MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Kecamatan Cilongok dalam ajang Kejuaraan Tingkat Wilayah (Kejurwil) Cabang Olahraga Sepak Takraw tingkat SD/MI se-Karesidenan Banyumas yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025 di GOR Satria Purwokerto. Kejurwil sepak takraw ini diikuti peserta dari Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Tim MI Ma’arif […]

  • PCNU-PATI Photo by Fadi Xd

    Apa Kabar Cinta?

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Sudahkah kita bersyukur hari ini? Setiap nafas yang kita hirup adalah karunia-Nya. Tanpa bernafas kita tak bisa berbuat apa-apa. Sudahkah kita bersyukur atas apa yang kita makan dan minum hari ini? Tanpa rezeki-Nya kita mungkin sudah kelaparan dan kehausan. Sudahkah kita berbuat baik kepada orang lain? Tanpa orang lain kita […]

  • Jejak Gus Dur

    Jejak Gus Dur

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Tokoh Ulama ; Selama menjadi Ketua Umum PBNU selama 15 tahun, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) banyak mengunjungi daerah, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan. Pada akhir tahun 1985, Gus Dur diundang berceramah oleh Rektor IKIP Makassar, Gubernur Prof. Dr. H. A. Amiruddin.Waktu itu, Gus Dur berangkat ke IKIP dan dijamu sarapan pagi. Di meja makan, […]

  • Festival Muria Raya 5: Merayakan Panen Kopi dengan Musik Batu

    Festival Muria Raya 5: Merayakan Panen Kopi dengan Musik Batu

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

      Jepara – Festival Muria Raya ke-5 sukses digelar di Dukuh Duplak, Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (17/8/2025). Festival ini seolah-olah merayakan panen kopi dengan memainkan musik batu. Sebuah panggung yang terbuat dari anyaman bambu berdiri indah di Petilasan Mbah Robyong. Beberapa seniman dari berbagai daerah hilir mudik mementaskan karya-karyanya. Seni […]

  • Final Lomba Voli Putri Porsema, Kudus Vs Wonosobo Memanas

    Final Lomba Voli Putri Porsema, Kudus Vs Wonosobo Memanas

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    WONOSOBO – Riuh sorak-sorai penonton mewarnai partai final lomba voli putri tingkat SMA/MA/SMK dalam ajang Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII Jawa Tengah. Final yang digelar di lapangan olahraga MAN 1 Wonosobo pada Jumat (12/9/2025) itu mempertemukan tuan rumah kontingen LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Wonosobo melawan wakil dari LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten […]

expand_less