Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 405
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JQHNU Pati Gelar Khatmil Quran Serentak di 33 Lokasi

    JQHNU Pati Gelar Khatmil Quran Serentak di 33 Lokasi

    • calendar_month Ming, 22 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Suasana Pembukaan majelis khatmil qur’an PC. Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffaz Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kab. Pati yang acaranya dilaksanakan serentak di 33 lokasi yang berbeda, Ahad 22 Agustus 2021 (foto: istimewa) WINONG – Pimpinan Cabang Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffaz Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kabupaten Pati menggelar acara khatmil quran serentak di 33 lokasi yang berbeda, Ahad, 22 Agustus […]

  • LP. Ma'arif NU PCNU Kabupaten Semarang Gelar Rapat Kerja

    LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Semarang Gelar Rapat Kerja

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Bergas – Rapat Kerja sekaligus Dialog dengan tema ” Meningkatkan Mutu layanan Pendidikan LP Ma’arif NU” melalui sinergritas dengan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kab. Semarang terlaksana pada Sabtu 17 Mei 2025 yang digelar LP. Ma’arif PCNU Kabupaten Semarang. Zaenal selaku Ketua LP Ma’arif NU PCNU Kab. Semarang menyampaikan kegiatan hari ini diikuti […]

  • Jurnal Khittah, Menjawab Kegalauan Intelektualitas NU

    Jurnal Khittah, Menjawab Kegalauan Intelektualitas NU

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Kabar NU. Baru-baru ini, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kab. Pati melaunching JURNAL KHITTAH terbitan perdana. Acara launching Jurnal khittah dibarengkan dengan acara  Seminar Menanggulangi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan tanggal 16 Desember 2014, kerjasama dengan LRC-KJHAM Semarang yang bertempat di Perpustakaan Syekh Mutamakin Kajen, Margoyoso Pati. Jurnal Khittah mengangkat tema Berefleksi […]

  • PCNU Kabupaten Pati Jadi Tuan Rumah Seminar Literasi Wakaf NU

    PCNU Kabupaten Pati Jadi Tuan Rumah Seminar Literasi Wakaf NU

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

        Setelah 2 minggu sebelumnya menyelenggarakan Bahtsul Masail bertema Tahqiq Wakaf Uang, maka pada Jumat, 31 Mei 2024 PCNU (Pengurus Cabang Nahdltul Ulama) Kabupaten Pati melalui LWPNU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) menyelenggarakan Seminar Literasi dan Inklusi Wakaf. Seminar ini merupakan kerjasama LWP PCNU Kabupaten Pati sebagai pelaksana acara dengan LWP PBNU, Kementerian Agama, dan […]

  • Generasi Horeg, Bikin Cemas Untuk Indonesia Emas

    Generasi Horeg, Bikin Cemas Untuk Indonesia Emas

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Ditengah perkembangan teknologi yang berujung pada modernisasi, seharusnya jadi era yang baik bagi kehidupan suatu bangsa. Merespon perubahan yang kian pesat pun semestinya jadi momen perkembangan ke arah maju bagi negara. Hal tersebut, semestinya juga selaras dengan tujuan negara Indonesia menjadi Indonesia Emas di tahun 2025 mendatang. Menengok pergaulan remaja yang bahkan […]

  • Qunut Nazilah dalam Sholat Sunah

    Qunut Nazilah dalam Sholat Sunah

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

       1.       Pertanyaan : Apakah membaca QunutNazilah juga di sunnahkan di dalam sholat sunnah ?   Jawaban:  Sebagaimana kitaketahui bahwa membaca qunut saat i’tidal nyaroka’at terakhirnya sholat subuh merupakan sebuah kesunnahan, akan tetapi membaca qunut tidak hanya terkhususkan dalam sholat subuh saja, melainkan dalam sholat maktubahyang lain juga di sunnahkan membaca doa qunut […]

expand_less