Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 313
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trio Muslimat, Ansor dan Fatayat Batangan Dilantik

    Trio Muslimat, Ansor dan Fatayat Batangan Dilantik

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    BATANGAN-Puluhan pengurus Muslimat, Ansor dan Fatayat Anank Cabang Batangan resmi dilantik Jumat (25/10) siang di YPI Khoiriyah, Dukuh Dagel, Desa Kedalon, Batangan. Acara pelantikan ini sengaja dilakukan bersama-sama demi efektifitas. Pelantikan PAC Muslimat NU, Fatayat dan Ansor Batangan serta pembukaan PKD PAC Ansor Batangan di YPI Khoiriyah, Sabtu (26/10) Beberapa tokoh penting juga hadir dalam […]

  • Qurban Ramah Lingkungan Ala MT Darul Hasyimi Jogja

    Qurban Ramah Lingkungan Ala MT Darul Hasyimi Jogja

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Panitia qurban ramah lingkungan MT Darul Hasyimi Jogja sedang membungkus daging qurban dengan besek dan daun jati GUNUNGKIDUL-Cinta lingkungan termasuk bagian dari menjalankan ajaran agama. Sebab, nabi diturunkan bukan hanya untuk memberi rahmat bagi umat islam, namun juga bagi seluruh alam. Hal ini yang disampaikan oleh Eko Sulistyo, Ketua Pengurus Daerah Majelis Ta’lim Darul Hasyimi […]

  • Lima Santri Pati Lolos Otomatis ke MQK Tingkat Nasional

    Lima Santri Pati Lolos Otomatis ke MQK Tingkat Nasional

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Sebanyak lima santri asal Kabupaten Pati lolos ke Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat nasional yang akan berlangsung di Sulawesi Selatan pada Oktober 2025 mendatang. Lima santri itu adalah Fauza Alvin Rosyada dari Mathali’ul Falah Kajen di bidang lomba Ushul Fiqih, Najmah Ahlami Arwani, Viki Elok Sofyani, dan Hilya Hilma dari Mathali’ul Falah di bidang […]

  • Camat Gembong Pimpin Apel Hari Santri

    Camat Gembong Pimpin Apel Hari Santri

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.374
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Giat Hari Santri 2025 dirasakan hingga ke masyarakat akar rumput. Salah satunya yang dilaksanakan oleh MWCNU Kecamatan Gembong. Dengan menggandeng Pengurus Ranting, Banom, santri, pelajar dan jama’ah tahlil ibu-ibu, Pengurus MWCNU Gembong melaksanakan apel Hari Santri pada Rabu (22/10) pagi di Halaman Balai Desa Gembong. Selain itu, beberapa tokoh pemerintah juga diundang […]

  • PCNU PATI - BPUN Pati Kembali Terima Peserta dari Luar Daerah

    BPUN Pati Kembali Terima Peserta dari Luar Daerah

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    TRANGKIL – Bimbingan Pasca Ujian Nasional (BPUN) Kabupaten Pati kembali diselenggarakan pada tahun ini. Lokasinya seperti biasa, yakni di Kampung BPUN Pati, Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Sementara, tempat bimbingan disentralkan di Madrasah Diniyah Mansyaul Ulum. Adji Pratama Putra, Manajer BPUN Pati tahun 2022 menyebutkan, sebanyak 23 peserta berhasil lolos mengikuti program ini. Seperti […]

  • Ini Tahapan Pendirian Lembaga Pers Siswa Menurut Hamidulloh Ibda

    Ini Tahapan Pendirian Lembaga Pers Siswa Menurut Hamidulloh Ibda

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 491
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id-Semarang – Bertempat di Gedung WTC Kampus 2 UNWAHAS Semarang, Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Dr. Hamidulloh Ibda menjadi narasumber Training of Trainers (TOT) dan Diklat Pembina Komisariat yang digelar oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jawa Tengah […]

expand_less