Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 138
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Kitab Alamat KH. Hasyim Asyari

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar
  • Seperti Ini Potret Toleransi di Desa Jrahi<br>

    Seperti Ini Potret Toleransi di Desa Jrahi

    • calendar_month Sab, 30 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    PATI -Desa Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, terkenal dengan sebutan Desa Wisata Pancasila. Di sana terdapat beberapa agama. Namun dengan kerukunan dan toleransi yang ada, masyarakat bisa hidup berdampingan.  Di sana, ada tiga agama dan satu penghayat kepercayaan yang dipeluk. Yakni, Agama Islam, Kristen, Budha dan Sapto Darmo.  Potret kerukunan di Desa Jrahi terlihat saat […]

  • Ro’is Syuriyah PBNU Bikin Qashidah Muktamar, Ini Lirik dan Link Downloadnya

    Ro’is Syuriyah PBNU Bikin Qashidah Muktamar, Ini Lirik dan Link Downloadnya

    • calendar_month Kam, 16 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    KH. Afifuddin Muhajir, Ro’is Syuriyah PBNU sekaligus pengarang qashidah Muktamar NU ke-34 dalam sebuah wawancara bersama TVNU. SURABAYA – Rabu (15/12/2021) secara resmi Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) meluncurkan qasidah muktamar. Kegiatan berlangsung di gedung PBNU. Qasidah yang menjadi official song itu ditulis langsung oleh Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan diaransemen oleh […]

  • LAZISNU PATI AKAN KEMBANGKAN PROGRAM NUPRENEUR

    LAZISNU PATI AKAN KEMBANGKAN PROGRAM NUPRENEUR

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    LAZISNU yang selama ini orang ketahui sebagai Lembaga Amil Zakat dan Infak yang identik dengan santunan kepada yatama dan dhuhafa’ pada bulan Ramadlan dan Suro. Maka persepsi demikian adalah salah karena banyak dari program LAZISNU yang mengangkat kemiskinan dengan memberikan modal usaha dan sebagainya.             “LAZISNU kedepannya akan mengembangkan program NUpreneur yaitu modal usaha yang […]

  • PCNU-PATI

    PCNU Pati dan Universitas Safin Pati Jalin Kerjasama

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati bersama Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (Lazisnu) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Universitas Safin Pati, Selasa (26/09). Acara yang berlangsung di aula Universitas Safin Pati tersebut dihadiri oleh masing-masing ketua dan sekretaris PCNU dan Lazisnu Kabupaten Pati serta Rektor beserta jajaran dari Universitas Safin. Selain itu dalam kegiatan […]

  • Periode Depan 98 Persen Pelajar NU Pati, Hendaki Kembangkan Literasi

    Periode Depan 98 Persen Pelajar NU Pati, Hendaki Kembangkan Literasi

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak 98 persen lebih responden menginginkan kepengurusan PC IPNU IPPNU Periode 2021-2023 lanjutkan kembangkan literasi yang sudah dimulai oleh periode sebelumnya. Hal ini nampak terlihat dari hasil survey bursa calon ketua PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati periode 2021-2023. Survey tersebut dilakukan oleh Badan Student Crisis Center (BSCC) PC IPNU Kabupaten Pati pada 28 […]

expand_less