Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 162
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Photo by Mufid Majnun

    Hari Raya Idul Fitri Momentum untuk Saling Memaafkan

    • calendar_month Sab, 20 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Setelah menjalankan Ibadah Ramadan selama sebulan penuh, tiba saatnya umat Muslim di penjuru dunia merayakannya dengan kemenangan yang kita kenal dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri atau yang lebih terkenal dengan sebutan lebaran. Datangnya Idul Fitri ini, tentunya disambut dengan penuh suka-cita oleh seluruh umat Muslim untuk merayakannya dengan cara beranekaragam. […]

  • Rodhiyah Mantab Pimpin Fatayat NU Pucakwangi Hingga 2025

    Rodhiyah Mantab Pimpin Fatayat NU Pucakwangi Hingga 2025

    • calendar_month Sel, 2 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Suasana pembukaan Konferensi PAC Fatayat NU Pucakwangi PUCAKWANGI – Kepemimpinan PAC Fatayat NU Pucakwangi periode 2016-2021 resmi usai. Melalui forum tertinggi, Konferensi Fatayat NU tingkat PAC, Umi Kalsum sah demisioner pada Minggu (31/10) di Gedung Serbaguna Pucakwangi.  Acara yang pembukaannya dihadiri seluruh elemen NU tersebut menandai fase baru PAC Fatayat NU Pucakwangi. Sebagai kalimat pamungkas, […]

  • Gelar PKD, Ini Target Ketua GP Ansor Gembong

    Gelar PKD, Ini Target Ketua GP Ansor Gembong

    • calendar_month Ming, 28 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Anak Cabang Gembong menggelar PKD. Puluhan peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati turut menjalani pelatihan wajib tersebut. Pelaksanaan PKD kali ini, ditempatkan di lokasi yang tidak biasa. Ponpes Nurul Qur’an Jonggol, Sitiluhur Kecamatan Gembong sengaja dipilih untuk menggelar agenda sakral tersebut. “Tempatnya di lereng gunung, bisa dilihat, sehingga […]

  • Tips Terapi Hati

    Tips Terapi Hati

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Judul : Revive Your HeartPenulis : Nauman Ali KhanCetak II : Sep 2018Penerbit : MizaniaHal : 160Peresensi : Niam At Majha Hati dalam tubuh manusia adalah komponen terpenting; segumpal daging yang mampu mempengaruhi segala bentuk tingkah laku manusia, sebab hari manusia adalah komponen vital dalam menjalankan tugas manusia di bumi yaitu sebagai kholifah fi ard. […]

  • Photo by Harmoni Widiya

    Dari Balik Jendela Kaca

    • calendar_month Ming, 21 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Ben, junior di kampus yang sekarang satu perusahaan denganku. Cowo flamboyan yang suka dikelilingi karyawan-karyawan perempuan di kantorku. Sikapnya yang ramah, baik dan suka membantu membuat para teman kantor menyukainya. Bahkan tanpa aku sadari sudah satu tahun saat kami bekerja, dia sudah beberapa kali membuat cewek-cewek magang terbawa perasaannya. “Kamu kenapa […]

  • Ma’arif NU Kabupaten Pekalongan dan Wakashio Indonesia Jajaki Kerjasama

    Ma’arif NU Kabupaten Pekalongan dan Wakashio Indonesia Jajaki Kerjasama

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id_Pekalongan – LP. Ma’arif NU Kabupaten Pekalongan melakukan penjajakan kerjasama dengan LPK Wakashio Indonesia dalam upaya menyiapkan dan mengirimkan tenaga kerja ke Jepang. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Senin (03/03/2025) di Kantor LPK Wakashio Indonesia yang berlokasi di Jl. Karya Bhakti RT 04 RW 02, Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan […]

expand_less