Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 410
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU- PATI Photo by Mufid Majnun

    Pancasila Sebagai Pilar Penanggulangan Terorisme

    • calendar_month Sab, 10 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Baru-baru kita digegerkan dengan adanya aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung. Aksi bom bunuh diri ini, sebagai dikutip melalui detik.news setidak memakan 12 korban. Adapun korban yang meninggal dunia pertama, atas nama Agus sujatno (pelaku), kedua, anggota polisi atas nama Sofyan Didu, dan 10 korban lainnya mengalami luka-luka […]

  • PCNU-PATI

    Pengelolaan Limbah PG Trangkil Sudah Sesuai dengan Prosedur Perizinan

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Isu pencemaran lingkungan di tengah-tengah masyarakat menjadi polemik terhadap perusahaan, hal ini tentunya dari perusahaan bisa mengklarifikasi dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, agar isu pencemaran lingkungan tidak semakin melebar luas. Pada kesempatan kali ini, Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) IPMAFA melakukan kuliah lapangan di PG Trangkil Pati. Sabtu, 10/06/2023. […]

  • Marching Band Salafiyah Kajen Sabet 10 Gelar Juara Piala Raja Hamengku Buwono X

    Marching Band Salafiyah Kajen Sabet 10 Gelar Juara Piala Raja Hamengku Buwono X

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.635
    • 0Komentar

    Pcnupati or.id – Marching Band Bahana Swara (MBBS) Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Kabupaten Pati, kembali mengukir prestasi dalam Kejuaraan Tingkat Nasional Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X, yang berlangsung pada 10-12 Oktober 2025 di Yogyakarta. Dalam ajang bergengsi tersebut, Bahana Swara Salafiyah memborong 10 trophy. Itu berasal dari tiga mata lomba, yakni Street […]

  • Sholatnya Orang yang Berada di Dalam Bus

    Sholatnya Orang yang Berada di Dalam Bus

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

     Pertanyaan : Seseorang yang berada di dalam bus dan waktu sholat akansegera habis.Apakah yang harus dilakukan ? Dikarenakankalau ia turun dari bus untuk melakukan sholat, ia akan ketinggalan bus, sedangkan kalau tetep di dalam bus, ia tidak bisa melakukan sholat. Jawaban :Jika memang seseorang tersebut khawatir ; kalau turun dari bus bisa ketinggalan, maka ia […]

  • PCNU-PATI

    NU Pati Apresiasi Langkah Pemerintah Membongkar Warung Remang-Remang di Margorejo 

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dibongkar oleh pihak berwenang, pada Senin (12/6/2023).  Warung-warung itu berada di sepanjang jalan raya Pati-Kudus. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah terjun langsung melakukan pembongkaran tersebut.  Mereka juga di dampingi Satpol PP Pati, TNI, Polri, Bina Marga Jawa Tengah, pihak Kecamatan Margorejo hingga […]

  • Nahdlatul Ulama dan Amal Jariyah

    Nahdlatul Ulama dan Amal Jariyah

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki kepedulian khusus pada umat Islam, kegiatan sosial banyak dicanangkan dan berbagai kegiatan yang menyentuh dengan Umat, baik ekonomi keumatan sangat dicanangkan. Hal ini memiliki dampak yang sangat luar biasa kepada kemajuan Nahdlatul Ulama selama ini. Program amal jariyah memang sangat bagus dalam persatuan dan kesatuan yang dibangun Nahdlatul […]

expand_less