Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 159
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf Melantik Rektor UNU Purwokerto

    Dilantik Ketum Gus Yahya, Achmad Iqbal Resmi Jabat Rektor UNU Purwokerto

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    JAKARTA – Achmad Iqbal resmi menjabat Rektor Universitas Nahdaltul Ulama (UNU) Purwokerto. Pelantikann dilaksanakan Kamis (7/4/2022) oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Yahya Cholil Staquf di Jakarta. “Alhamdulillah. Mabruk alfu alfi mabruk untuk pelantikan hari ini. Juga istimewa, karena (pelantikan) disiapkan dengan format pelantikan pejabat-pejabat di istana negara,” kata Gus Yahya. Seprti […]

  • PCNU-PATI

    Yuk Berdonasi, Untuk Meringankan Sesama

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Pati- NU Care Lazisnu Pati terhitung mulai hari ini Selasa (8/11) melakukan penggalangan donasi untuk adik Andini Karisma Putri Ramadhani, warga desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.  Andini mengalami musibah ketumpahan minyak panas yang mengakibatkan kulitnya melepuh. Putri dari pasangan surini dan arif setyawan ini kini harus menjalani perawatan untuk mengobati luka yang dideritanya.  PC […]

  • Gusdurian dan NU Bagi-Bagi Sembako Plus APD

    Gusdurian dan NU Bagi-Bagi Sembako Plus APD

    • calendar_month Jum, 30 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Penyerahan paket sembako oleh Gusdurian Peduli dan NU Peduli Kemanusiaan kepada salah satu Warga Kecamatan Tlogowungu yang sedang melakukan Isoman didampingi Camat, Danramil dan Polsek Tlogowungu.   PATI-Salah satu karakter bangsa Indonesia, adalah kuatnya budaya gotong royong. Budaya inilah yang menjadi pilar kokohnya bangsa dunia termasuk Indonesia hingga sekarang. Gotong royong dalam rangka penanganan Covid – […]

  • LP Ma’arif Jateng Luncurkan Aplikasi Berbasis Android

    LP Ma’arif Jateng Luncurkan Aplikasi Berbasis Android

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    SEMARANG-Pengurus Wilayah LP Ma’arif Jawa Tengah baru-baru ini membuat gebrakan dalam dunia digital. Terhitung sejak 5 September 2019, LP Ma’arif meluncurkan sebuah aplikasi berbasis android. “Program ini merupakan salah satu wujud nyata Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) yang diinisiasi oleh Pengurus Wilayah LP Ma’arif NU Jateng masa khidmat 2018-2023” tandas R. Andi Irawan, ketua LP Ma’arif […]

  • PCNU-PATI

    PAC GP Ansor Tlogowungu Gelar PKD dan Diklatsar 

    • calendar_month Jum, 24 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. TLOGOWUNGU – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Tlogowungu gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar serta Pendidikan dan Pelatihan Dasar Barisan Ansor Serbaguna (Diklatsar). Kegiatan yang digelar selama tiga hari,  pada 24-26 Februari 2023 itu bertempat di Masjid Baitur Rohman Dukuh Ngembe, Desa Suwatu.  Turut hadir pada kegiatan itu, di antaranya Camat Tlogowungu Tony Romas […]

  • Memandikan Jenazah sambil Membaca Dzikir

    Memandikan Jenazah sambil Membaca Dzikir

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

      Pertanyaan : Disuatu daerah ada orang yang saat memandikan jenazah sambil membaca asma’ul husna, tasbih dan dzikir-dzikir yang lain.Apakah hal itu diperbolehkan syara`? Jawaban :Syeikh isma’il zain al-yamaniy al-makkiymenyebutkan dalam kitab kumpulan fatwanya ;Qurrotul ‘Ain : Bahwa membaca tahlil, tasbih dan dzikir-dzikir yang lain saat memandikan jenazah dan prosesi tajhiz yang lain ( seperti […]

expand_less