Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 494
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI Photo by Anemone123

    (Ber) Adab; (Ber) Tetangga

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Minggu adalah hari bersantai buat saya setelah melewati hari-hari melelahkan untuk bekerja. Hari minggu selalu saya manfaatkan untuk berada di rumah. Adakalanya baca buku, bersih-bersih rumah, dan sesekali menulis perihal apa saja. Selain itu tentu hari minggu adalah hari yang selalu saya nantikan karena dapat beristirahat sepanjang yang saya mau. Kalau dalam bahasa kerennya, mager […]

  • PCNU-PATI Photo by sarangib

    Padi Tumbuh dalam Kesunyian

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Dua tahun lalu hampir setiap pagi jika Aghza—anakku—bangun pagi, aku sering mengajaknya jalan-jalan ke pematang sawah. Dia tampak antusias setiap kali aku ajak ke persawahan. Sebelumnya dia minta dibuatkan susu dulu. Nanti susu yang dalam dot itu diminum pada saat kami melihat sawah. Terasa lebih nikmat, mungkin pikirnya. Aku bonceng […]

  • Harlah NU, Genengmulyo Gelar Pengajian

    Harlah NU, Genengmulyo Gelar Pengajian

    • calendar_month Sen, 31 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

      KH. Abdul Hadi Kurdi menyampaikan ceramah dalam rangka Harlah NU JUWANA – PR IPNU IPPNU Desa Genengmulyo sukses menggelar pengajian dalam rangka Harlah NU ke-96. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Jami’ Baitussalam, Sabtu (29/1/2022). KH. Abdul Hadi Kurdi diundang sebagai penceramah. Kegiatan dihadiri oleh GP Ansor, muslimat, Fatayat, NU, IPNU, IPPNU dan warga sekitar. […]

  • Ketua dan Sekretaris MWCNU se Pati Ikuti Pelatihan Administrasi Database

    Ketua dan Sekretaris MWCNU se Pati Ikuti Pelatihan Administrasi Database

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    PATI – PCNU Kabupaten Pati, Rabu (12/2/2020) siang, menggelar kegiatan pelatihan bertajuk Pelatihan Administrasi Database. Acara yang digelar di Kantor PCNU Kab. Pati ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris MWCNU se-Kabupaten Pati. Penyelanggaraan Pelatihan Administrasi dan Database ini berangkat dari kesadaran akan pentingnya tata kelola administrasi bagi pengurus NU di semua lapisan, termasuk Majelis Wakil […]

  • Lazisnu Targetkan Semua Kecamatan Bisa Donasi Sembako Gratis

    Lazisnu Targetkan Semua Kecamatan Bisa Donasi Sembako Gratis

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Mobil layanan umat Lazisnu Pati bersiap mengantarkan paket sembako Minggu (12/4) pukul 05.00 WIB. pagi.  PATI-Lazisnu Kabupaten Pati disibukkan dengan agenda bagi-bagi sembako untuk warga terdampak covid 19. Bantuan tersebut disalutkan melalui Lazisnu tingkat MWC di masing-masing kecamatan. “Yang dimaksud terdampak itu bukan hanya ODP dan PDP, tapi juga warga yang terdampak secara ekonomi.” Papar […]

  • Mahasiswa IPMAFA, PPL di LAZISNU Pati

    Mahasiswa IPMAFA, PPL di LAZISNU Pati

    • calendar_month Sen, 17 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Pati, Kamis 13 Oktober 2022 Dalam progam pendidikan lapangan (PPL), sebagai ranah menciptakan mahasiswa unggul dalam bidangnya yaitu Manajemen Zakat & Wakaf, khususnya bidang Zakat maka untuk itu berkerjasama dengan lembaga  LAZISNU Kabupaten Pati agar mempersiapkan kader amil yang bisa memberikan kontribusi nyata. Dari KAPRODI Manajemen Zakat & Wakaf (Umar Faruq, S. Ikom., M. Pd.) […]

expand_less