Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kondusivitas Daerah, Kesbangpol Kabupaten Semarang Siap Sinergi dengan FKPT Jateng

    Jaga Kondusivitas Daerah, Kesbangpol Kabupaten Semarang Siap Sinergi dengan FKPT Jateng

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Ungaran – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang siap bersinergi dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah. Hal itu terungkap dalam silaturahmi antara Ketua FKPT Jateng Hamidulloh Ibda dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Semarang, Suyana, S.H., M.Si., beserta jajaran di sebuah cafe di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (20/5/2025). Dalam kesempatan itu, […]

  • PC IPNU IPPNU Pati Gelar Orientasi Pengurus Harian

    PC IPNU IPPNU Pati Gelar Orientasi Pengurus Harian

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Suasana orientasi pengurus harian PC IPNU IPPNU Pati PATI – PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati menggelar orientasi bagi pengurus harian di Sendang Sani, Kecamatan Tlogowungu, Sabtu-Minggu (2-3/10). Kegiatan ini dalam rangka merumuskan dan menata strategi organisasi selama satu periode. Ahmad Khoirul Anam Ketua Panitia Orientasi menuturkan, dalam kegiatan ini mengundang sejumlah alumni untuk memberikan pandangannya […]

  • PCNU Pati Lantik Pengurus KBIH ZAM-ZAM NU

    PCNU Pati Lantik Pengurus KBIH ZAM-ZAM NU

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Berdasarkan  hasil keputusan KBIH Zam-Zam NU Pati Pada 16 Oktober 2015 bertempat di Gemilang Resto Juwana yang telah menetapkan ketua terpilih mengantikan ketua lama yaitu H. Sa’dullah dengan menyusun Pengurus KBIH Zam-Zam NU yang baru Periode II Tahun 2015-2019, maka terpilihlah H. Mustamaji sebagai Ketua yang baru.             “Harapan saya ketua yang baru ini akan […]

  • Struktur dan Pola Pikir Keilmuan Bahasa Indonesia MI/SD Perlu Direformulasi

    Struktur dan Pola Pikir Keilmuan Bahasa Indonesia MI/SD Perlu Direformulasi

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Yogyakarta – Dalam Seminar Nasional Online (Sensasi Online) ke-7 yang digelar Perkumpulan Dosen PGMI Indonesia bertajuk “Reformasi Struktur dan Pola Pikir Keilmuan Bahasa Indonesia untuk MI/SD” secara virtual melalui Zoom Meeting pada Sabtu (6/4/2024), disimpulkan bahwa struktur dan pola pikir keilmuan Bahasa Indonesia untuk MI/SD perlu direformulasi. Narasumber kegiatan tersebut yaitu dosen PGMI INISNU […]

  • Pemimpin Tegas Pemberani

    Pemimpin Tegas Pemberani

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. Jamal Makmur Salah satu kader terbaik NU Pati telah berpulang ke rahmatullah, yaitu KH. Imam Shofwan. Beliau pernah menduduki posisi puncak sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Pati periode 2009-2013. Beliau terpilih bersama KH. Asmui Syadzali dalam konferensi NU di Pondok Ar-Roudloh At-Thohiriyyah asuhan KH. A. Mu’adz Thohir Kajen Margoyoso Pati. Beliau menggantikan KH. […]

  • water droplets on glass window

    Rangkaian Hujan

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Aku sangat menyukai momen ini, saat kecil.  Hujan. Adalah momen bahagiaku untuk bermain di setiap rintik-rintiknya. Entah sambil berlari-lari atau hanya sekadar berguyur di bawah deraiannya. Lain halnya dengan sekarang, paling tidak suka dengan hujan. Bukan, lebih tepatnya kehujanan,. Aku tak pernah menyalahkan Tuhan yang menurunkan hujan. Hanya saja aku tak menyukai kehujanan. Itu saja. […]

expand_less