Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 283
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ponpes Al Akrom, Tuan Rumah Pelantikan MWC NU Margorejo

    Ponpes Al Akrom, Tuan Rumah Pelantikan MWC NU Margorejo

    • calendar_month Ming, 29 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id– MARGOREJO – Majis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC-NU) Kecamatan Margorejo baru saja menggelar Pelantikan. Kegiatan tersebut dihelat di Ponpes Al Akrom, Banyuurip pada Ahad (29/1). Ro’is Syuriyah sekaligus pengasuh Ponpes Al Akrom, KH. Imam Al Mukromin menegaskan bahwa pondoknya memang sudah sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama. Sementara, Ketua Tanfidziyah, Kiai Mahfid menjelaskan dipilihnya […]

  • PCNU-PATI Photo by Fahrul Azmi

    Peran Masjid sebagai agen of change

    • calendar_month Sab, 17 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Masjid sebagaimana kita ketahui merupakan tempat untuk beribadah dan bermunajat kepada Allah Swt. Karena untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt tentunya dibutuhkan sarana dan tempat yang tepat dan bisa lebih khusyuk dan khidmat dalam beribadah kepada Sang Kholiq. Maka, keberadaan masjid di tengah-tengah masyarakat ‘Muslim’ tentunya sangat dibutuhkan dan menjadi urgen […]

  • Pelantikan Ranting  NU Sukobubuk Kec Margorejo

    Pelantikan Ranting NU Sukobubuk Kec Margorejo

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2016
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pati secara resmi melantik Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo, bertempat di Mushola An-Nasir Desa Sukobubuk, Ahad 5/6 kemarin. Pelantikan tersebut dilakukan agar kordinasi dari tingkat Ranting hingga Cabang akan terus terjalin. “Maka sejak tahun ini pengurus cabang akan datang ke ranting-ranting NU untuk memperbarui para pengurusnya,”ujar Ali […]

  • PCNU-PATI Photo by Abdullah Arif

    Ramadan dan Muhasabah diri

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” Q.S: Albaqarah 183. Momentum datangnya bulan suci Ramadan tentunya sangat dinantikan oleh semua umat Muslim di seluruh penjuru dunia. Datangnya bulan suci ini tentunya disambut dengan gagap-gempita baik melalui medsos (media sosial) maupun melalui […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Perempuan Dalam Tradisi Pesantren. Photo by Mufid Majnun on Usnplash.

    Perempuan dalam Tradisi Pesantren

    • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Tradisi pesantren selama ini yang kita kenal mempunyai kehidupan yang diwarnai dengan norma-norma ajaran Islam. Di mana ajaran Islam ini menekankan pada sikap patuh dan tawadlu’ kepada pengasuh pesantren (kiai). Seperti yang dijelaskan oleh Zamakhsyari Dhofir dalam bukunya, Tradisi Pesantren, sikap patuh dan tawadlu’ ini bisa terbentuk. Hal ini tidak lepas setiap harinya di lingkngan […]

  • PCNU-PATI

    Belajar Disiplin dari Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 5 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Kiai Sahal Mahfudh yang kita ketahui merupakan sosok ulama yang ‘alim dan faqih dari pelbagai fan keilmuan. Hal ini bisa dilihat dari kiprah beliau selama menjadi Rais ‘Aam PBNU, menjadi Direktur Pengururuan Islam Mathali’ul Falah (PIM), dan menjadi pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Margoyoso Pati. Menunjukkan kalau beliau ‘alim dari pelbagai […]

expand_less