Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 158
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tunjuk Dosen Inisnu Jadi Ketua Dewan Pengawas Temanggung TV 2024-2028

    Bupati Tunjuk Dosen Inisnu Jadi Ketua Dewan Pengawas Temanggung TV 2024-2028

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Temanggung – Dosen sekaligus Wakil Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda didaulat oleh Bupati Temanggung menjadi Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV Kabupaten Temanggung Masa Jabatan 2024-2028. Hal itu terungkap melalui Keputusan Bupati Temanggung Nomor 705 / 379 Tahun 2023 tentang Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik […]

  • Ikuti Intruksi PC, MWC Tayu Segera Benahi Pengurus Ranting

    Ikuti Intruksi PC, MWC Tayu Segera Benahi Pengurus Ranting

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    TAYU-Pengurus MWC-NU Tayu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para Pengurus Ranting se-Kecamatan Tayu, Jumat (20/9). Setidaknya, ada 23 perwakilan Ranting NU yang menghadiri Rakor di gedung MTs. PIA lantai 2 tersebut. “Ada 23 utusan Ranting yang hadir ditambah dengan beberapa pengurus MWC” ungkap Ulum Sholeh, sekretaris MWC NU Tayu. gedung MTs. PIA Tayu, lokasi Rakor […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh Pak kiai, apa hukumnya sholatnya orang yang ketika sujud dia tidak menempelkan jari-jari kakinya pada lantai ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Salah satu rukun sholat adalah sujud,dan sujud itu sendiri mempunyai syarat-syarat  yang harus dipenuhi agar sujud itu bisa sah,bila sujud tidak sah maka sholatnya juga tidak sah,oleh karena itu menjadi sebuah […]

  • PCNU-PATI

    Islamku Islam Anda Islam Kita

    • calendar_month Rab, 30 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Dalam buku tersebut beliau menjelaskan secara gamblang bagaimana seharusnya umat islam dalam menjalankan sebuah sistem yang ada. Bahkan tulisan beliau ini sangat relevan di masa sekarang dalam masalah sosial, ekonomi dan politik. Padahal buku ini ditulis jauh sebelum seperti saat ini. Disinilah dilihat bahwa beliau memiliki pemikiran jangka panjang dan berkelanjutan dimasa datang perihal perkembangan […]

  • PCNU Pati : Perlu Kaji Ulang Kebijakan Penundaan Tatap Muka TPQ

    PCNU Pati : Perlu Kaji Ulang Kebijakan Penundaan Tatap Muka TPQ

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Kantor PCNU Pati PATI-Surat edaran Bupati Pati Nomor 451.4/1679 bertanggal 20 Juli 2020 menuai beragam reaksi. Edaran tersebut merupakan permohonan Bupati Pati yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Pati. Surat yang dilayangkan Bupati melalui Setda Pati ini berisi permintaan Bupati agar Kemenag mengintruksikan segenap penyelenggara Taman Pendidikan al Qur’an (TPQ) di wilayah Kabupaten Pati agar […]

  • Hal Sepele yang Bisa menaikan Branding Madrasah, Kepala Madrasah Wajib Tahu

    Hal Sepele yang Bisa menaikan Branding Madrasah, Kepala Madrasah Wajib Tahu

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

      Branding atau usaha meneguhkan pencitraan baik tentang ciri khas atau keunikan suatu lembaga menjadi hal hal yang sangat penting belakangan ini. Berbagai kalangan mulai dari pemilik brand atau pelaku UMKM saja yang kerap melakukan branding. Lembaga pendidikan atau Sekolah pun berlomba-lomba melakukan branding untuk mempromosikan sekolah masing-masing. Hamidulloh Ibda mengatakan Saat mengisi acara Pelatihan […]

expand_less