Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 146
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Andrei Slobtsov

    Bagai Pungguk Menjerat Bulan Part 4

    • calendar_month Ming, 30 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Salmaaan … come on. Kamu ngapain sih?” Fix, suara itu semakin membuat Salman ge-er. Ditambah provokasi dari sana sini membuatnya ingin mengangkat pantat dan memenuhi panggilan itu sesegera mungkin. Tapi ia sempat ragu saat meneliti ekspresi wajah para pengurus bagian keamanan, Kang Frans, Kang Husni, dan Kang Rif’al. Ada senyum berbau […]

  • Ipmafa Setor Dua Mahasiswa ke Lazisnu Pati

    Ipmafa Setor Dua Mahasiswa ke Lazisnu Pati

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    PATI-Dua mahasiswa Institut Pesantren Matholiul Falah (IPMAFA), Ah. Shofi Amri dan Nur Faiz sowan ke kantor Lazisnu Cabang Pati, Selasa (15/10) siang. Mereka datang dengan didampingi dua orang dosen, Ahmad Nashiruddin dan M. Luthfi. Lazisnu Cabang Pati menyambut kehadiran dua orang mahasiswa IPMAFA didampingi dua orang dosennya untuk melaksanakan PPL di kantor Lazisnu selama 45 […]

  • Resmikan Kantor Baru; Gus Rozin Minta Kantor LP Ma`arif Harus Selalu Menyala

    Resmikan Kantor Baru; Gus Rozin Minta Kantor LP Ma`arif Harus Selalu Menyala

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Semarang – Bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2024, Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah resmi memiliki kantor baru yang beralamatkan di Jl. Majapahit No.70 Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang. Peresmian kantor baru tersebut langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah KH. Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin. Beliau […]

  • Tingkatkan Keterampilan Berliterasi, LTN NU Pati Gandeng PC IPNU-IPPNU Adakan Pelatihan Jurnalistik

    Tingkatkan Keterampilan Berliterasi, LTN NU Pati Gandeng PC IPNU-IPPNU Adakan Pelatihan Jurnalistik

    • calendar_month Ming, 16 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    PATI-  Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN-NU) Pati menggandeng Pimpinan Cabang  (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Pati mengadakan Pelatihan Jurnalistik pada Sabtu-Minggu (15-16/10/2022). Kegiatan ini berlangsung di aula lantai 3 kantor PCNU setempat.   Mengusung tema “Merawat Jagad Literasi”, kegiatan ini diikuti oleh  perwakilan Pers dari PAC […]

  • PCNU Beberkan Makna Jargon Andalan NU

    PCNU Beberkan Makna Jargon Andalan NU

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, Ketua Tanfidziyah PCNU Pati. PATI-Jargon ‘NKRI Harga Mati’ dan ‘Hubbul Waton Minal Iman‘ (cinta tanah air sebagian dari iman-red) yang sering digaungkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) ternyata bukan hanya sekadar isapan jempol. Makna yang terkandung di dalamnya sangatlah mendasar jika ditelaah lebih jauh. Motto penyemangat yang dirancang oleh para ulama terdahulu tersebut […]

  • Perisai Demokrasi Bangsa Bakal Hadir dalam Pemilu 2024 

    Perisai Demokrasi Bangsa Bakal Hadir dalam Pemilu 2024

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Perisai Demokrasi Bangsa bakal hadir dalam Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Lembaga Pemantau pemilu yang dibentuk oleh para kader muda jebolan alumni SKPP dan P2P atau pendidikan Pemantau Partisipatif Bawaslu di Jawa Tengah ini tersebar di 29 Kabupaten Kota. Ketua Perisai Demokrasi Bangsa, Rikza Hasballa mengatakan bahwa kesuksesan Pesta Demokrasi ini harus […]

expand_less