Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 479
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jama’ah Kolo Kolo Sebar Masker Gratis

    Jama’ah Kolo Kolo Sebar Masker Gratis

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Salah satu anggota Jama’ah KoloKolo membagi masker kepada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Jami’ Baitul Muttaqin, Gembong GEMBONG-Banyaknya Masjid yang menghentikan sementara praktik sholat jumat membuat sebagian warga resah. Pemberhentian sementara ini adalah untuk mencegah persebaran wabah virus corona atau covid 19. Berdasarkan intruksi PWNU Jawa Tengah, daerah yang masih merupakan zona kuning, tetap diharuskan […]

  • PCNU - PATI Photo by Schwoaze

    Macet

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Beberapa bulan lalu. Bulan Maret tepatnya, saat saya ngajak jalan jalan perempuan yang saya sayangi, cintai dan sebagainya. Dari Bumi Mina ke Yogya. Perjalanan kami tempuh lumayan lama. Tak seperti biasanya. Hampir seharian hingga ke kota tujuan. Supir dan kondektur bus mengumpat dengan umpatan tak jelas, mengekspresikan kekesalannya sebab jamnya terlambat. Perjalanan kami sangat melelahkan. […]

  • Bingkai Foto Profil 94 Tahun Nahdlatul Ulama

    Bingkai Foto Profil 94 Tahun Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Untuk menyemarakkan peringatan Harlah Ke-94 NU atau 94 Tahun Nahdlatul Ulama, Admin NU Pati, menyediakan beberapa bingkai foto profil bertema Harlah Ke-94 Nahdlatul Ulama. Bingkai foto profil atau frame ini merupakan salah satu fitur yang disediakan oleh facebook untuk menghiasi foto profil penggunanya dengan ornamen atau hiasan khusus. Pun dengan frame facebook Harlah Ke-94 Nahdlatul […]

  • Photo by fotoblend

    Perseteruan Menjelang Pernikahan

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pekan lalu saya menyaksikan kejadian yang sangat memprihatinkan. Salah satu kawan media sosial saya, seorang MUA mengabarkan bahwa kliennya sempat akan batal menikah karena suatu permasalahan. Disebutkan dalam cerita, MUA ini membagikan momen tangis sang calon pengantin perempuan lengkap dengan kronologi permasalahannya. Disana menuliskan narasi bahwa pada saat melakukan ijab qabul, […]

  • MMH Tayu  mengadakan Kuliah Subuh dan dialog Ramadhan

    MMH Tayu mengadakan Kuliah Subuh dan dialog Ramadhan

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2016
    • account_circle admin
    • visibility 555
    • 0Komentar

    Pati.  Bertempat di Masjid alun-alun Tayu ratusan siswa-siwsi MA Miftahul Huda Tayu mengadakan kuliah subuh dan dialog Ramadhan, 10/6, kemarin Kuliah subuh ini bertujuan untuk memberikan motivasi terhadap para siswa dan siswi, meskipun bulan puasa jangan sampai malas atau mengurangi kegiatan karena alasan lemas dan capek. Melalui siraman rohani ini, kita di ajak menyelami nikmatnya […]

  • Mendahsyatkan Pribadi Biasa Menjadi Luar Biasa

    Mendahsyatkan Pribadi Biasa Menjadi Luar Biasa

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Pati. Perpustakaan Darul Hadlanah mengadakan bedah buku rutin setiap tiga bulan sekali, hal tersebut dilakukan untuk menumbuhkan daya kritis para santrinya dan  menumbuhkan minat baca para santri,  bertempat di aula, pada Senin, 7/8 kemarin Bedah buku yang berjudul Zero To Hero dengan tema Mendahsyatkan pribadi biasa menjadi luar biasa” ini menjelasakan bahwa menjadi orang pintar, […]

expand_less