Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 195
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru MAN 1 Pati Ciptakan Buku Ajar Kimia

    Guru MAN 1 Pati Ciptakan Buku Ajar Kimia

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Prestasi membanggakan berhasil diraih salah satu guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pati, Juremi, di tingkat Kabupaten Pati. Melalui salah satu karyanya, yakni Buku Ajar Kimia untuk pembelajaran di MA/SMA, dirinya berhasil meraih penghargaan kategori The Best Achievement “The Best Innovative Teacher 2024”. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten […]

  • Innalillahi, Ketua MWC-NU Tlogowungu Wafat

    Innalillahi, Ketua MWC-NU Tlogowungu Wafat

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    KH. Slamet Nasrullah, M.Pd., bersama istri TLOGOWUNGU-Kabar duka kembali datang bagi NU Pati. Salah satu tokoh Nahdlatul Ulama berpulang ke Rahmatullah.  KH. Slamet Nashrullah, M.Pd., yang sedang menjabat sebagai ketua MWC NU Tlogowungu meninggal dunia Minggu (4/7). Kabarnya, sosok yang penuh semangat ini menghembuskan nafas terakhir pada pukul 14.00 WIB.  Wafatnya KH. Slamet menjadi pukulan […]

  • PCNU-PATI

    Peringati Harlah ke-49, MTs Walisongo Gelar Lomba Antar SD/MI Se-Jepara

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Jepara – Dalam rangka memperingati hari lahir ke 49 MTs Walisongo Pecangaan Jepara menggelar lomba antar SD/MI se Jepara yang berlangsung di kompleks madrasah pada Kamis (4/1/2024). Kegiatan diikuti 25 SD/MI se Jepara dengan jumlah 150 peserta. Adapun cabang yang dilombakan Tilawah, Tahfidh, Tartil, Badminton, Tenis Meja, Khitabah, Lagu Religi, Poster, Kaligrafi, dan Catur. […]

  • Hari Ini IPMAFA Terjunkan 206 Mahasiswa KKN

    Hari Ini IPMAFA Terjunkan 206 Mahasiswa KKN

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    PATI-Senin, 22/7 Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati menerjunkan sebanyak 206 Mahasiswanya untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di dua kecamatan, yakni Cluwak dan Dukuhseti. Acara yg berlangsung di aula Kecamatan Cluwak tersebut dihadiri oleh Bappeda Pati, Muspika Cluwak, camat dukuhseti, civitas akademika IPMAFA, para kepala desa, serta seluruh mahasiswa KKN. Prosesi penyerahan mahasiswa KKN […]

  • PCNU - PATI Photo by Wasa Crispbread

    Sekali Tersakiti; Setelah itu, Berhenti

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Kemarin malam saat sedang menikmati secangkir teh, sebagai pengantar istirahat malam saya mendapatkan pesan di Whatsapp dari orang yang saya sayangi. Singkat padat dan terkendali. “Mas kejadian tadi buat tulisan buat hari Rabu ya,” Saya langsung mengiyakan saja permintaanya; sedangkan tulisan dengan judul Dari Rumah Ke Rumah akan saya publish pada […]

  • LP Maarif Purbalingga Lantil 7 Kepala MI dan 2 Kepala Mts

    LP Maarif Purbalingga Lantik 7 Kepala MI dan 2 Kepala Mts

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

      Purbalingga, kamis, 9 Januari 2025 ketua PC.LP. Maarif NU PCNU Purbalingga H. Torik Jahidin, S.Pd.I., M.Pd.I melantik 7 Kepala MI dan 2 Kepala MTs. Dilaksankan di Gedung Dekopinda Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini kali pertama dilaksanakan pada masa khidamah awal pengurus LP. Maarif NU Purbalingga masa khidmah 2024-2029. Berahirnya masa khidmah Kepala menjadi dasar Pengurus […]

expand_less