Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 293
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semua Orang Menjual Diri. Photo by Yassin Mohammadi on Unsplash.

    Semua Orang Menjual Diri

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* “Lowongan Pekerjaan, Pria/Wanita max. 25 tahun, ijazah minimal SMA/se derajat dan Good Looking.” Pamflet semacam ini sering kita temukan di mana-mana. Good looking menjadi standar baru dalam kehidupan masa kini. Artinya, setiap orang perlu ‘menjual diri’. Wait, jangan ngeres dulu! Misalnya, seorang pria yang bekerja sebagai sales mobil mewah, dituntut memoles […]

  • Presiden Pecinta Sholawat Berikan Sembako ke Dapur Umum NU Peduli Pati

    Presiden Pecinta Sholawat Berikan Sembako ke Dapur Umum NU Peduli Pati

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Presiden Pecinta Sholawat, Muh Zen, berikan sembako ke dapur umum NU Peduli Pati, yang berada di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Sabtu (3/12/2022) siang. Muh Zen memberikan sembako berupa beras, minyak goreng dan lainnya. Sembako itu ia salurkan untuk membantu para relawan NU Peduli Pati dalam menyupali makanan untuk korban banjir.  […]

  • Pendaftaran Pengesahan Pelatih Pagar Nusa Sudah Dibuka

    Pendaftaran Pengesahan Pelatih Pagar Nusa Sudah Dibuka

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    PATI-Pengurus Cabang pencak silat Pagar Nusa Pati akan mengadakan penyetaraan jurus bagi pelatih. Kegiatan tersebut rencananya akan dilangsungkan di Kantor PCNU Pati 3 September mendatang. Flyer pendaftaran pengesahan pelatih PC Pagar Nusa Pati Namun demikian, pendaftaran sudah mulai dibuka mulai sekarang. Hal ini sengaja dilakukan lebih dini demi memudahkan proses administrasi calon peserta. Kegiatan tersebut […]

  • closed brown wooden door

    Sejauh Mana Weton Menghalangimu?

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 474
    • 0Komentar

      pncupati.or.id – Menelisik lebih jauh tentang peranan weton atau satuan yang masih sangat dipercaya hampir mayoritas orang Jawa. Secara pengertian weton berasal dari bahasa Jawa yang memiliki makna hari kelahiran. Dalam keseharian orang Jawa weton memiliki konsep penting dalam budaya yang sering dikaitkan dengan perhitungan kalender dan ramalan nasib. Kita ketahui bersama, kalau di […]

  • Perempuan Tak Jadi Sebab Jauh dari Agama

    Perempuan Tak Jadi Sebab Jauh dari Agama

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Hadist dari Sayyidah ‘Aisyah RA, Sesungguhnya Rasulullah bersabda kepada Ummu Salamah: “Janganlah engkau sakiti aku tentang ‘Aisyah. Karena sesungguhnya wahyu itu tidak pernah datang kepadaku ketika aku berada dalam satu selimut bersama dengan salah seorang dari kalian selain Aisyah. (HR.Bukhori) Penjelasan dari hadist ini adalah bahwa seorang perempuan itu tidak menghalangi atau bahkan menjauhkan laki-laki […]

  • PCNU PATI. Pesantren Sebagai Lembaga Tafaqquh Fiddin Photo by Aaron Burden on Unsplash.

    Pesantren Sebagai Lembaga Tafaqquh Fiddin

    • calendar_month Sab, 8 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto Pesantren sebagaimana kita ketahui merupakan sebuah lembaga pendidikan yang konsen dalam kajian ilmu agama. Sehingga pesantren identik disebut sebagai tempat untuk memperdalam ilmu agama. Definisi ini tentunya tidak lepas dari kegiatan sehari-hari di dalam pondok pesantren yang saban harinya disi dengan kajian kitab kuning, Alquran, dan hafalan menjadi rutinitas sehari-hari para santri dalam […]

expand_less