Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 294
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reformulasi Aswaja Sebagai Manhajul-fikr & Manhajul-amal

    Reformulasi Aswaja Sebagai Manhajul-fikr & Manhajul-amal

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2014
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Oleh : DR. Abdul Karim, M.Pd A. Tuntutan Dunia Baru Kehidupan yang terus mengalami perubahan pada semua aspek baik sosial, budaya, ekonomi, dan politik menuntut pembaruan pemahaman aswaja yang menjadi pedoman dalam menjalankan syariat dan pembinaan umat. Bukan menggeser isi dan substansi namun menyelaraskan metode kajian (manhaj) agar hasil pemaknaan teks yang sudah ada menjadi […]

  • Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama

    Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud oleh keputusan ini terdapat dalam naskah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama beserta Muqaddimah al-Qanunil Asasy sebagai pedoman untuk melaksanakan tata organisasi dalam mencapai tujuan dan cita-cita Nahdlatul Ulama;

  • bgunn-jpeg-3

    Buruh Pembangunan Gereja

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

      1.       Ada orang bekerja membangun tempat ibadah orang kristen (gereja) dan yang melakukan pekerjaan itu orang Islam.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan itu ?   Jawaban :Hukumnya diharamkan,karena termasuk muharromah.   Referensi : &  Qulyûbi, vol. 3 hal. 70  

  • Kolom Ramadan Tanpa Honor

    Kolom Ramadan Tanpa Honor

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Ramadan 1445 H lalu, saya berkomitmen menulis artikel sebulan penuh di pcnupati.or.id. Terlaksakanah? Ya, terlaksana. Anda bisa cek sendiri di Kolom Ramadan. Pada Ramadan 1446 H tahun 2025 ini, saya kembali lagi berkomitmen menulis artikel di rubrik Kolom Ramadan. Tanpa honor. Tanpa gaji. La kok iso piye kuwi leh? Ya iso lah. […]

  • Pengurus LTN PCNU Pati Ikuti Workshop Jurnalistik Filantropi di Cilacap

    Pengurus LTN PCNU Pati Ikuti Workshop Jurnalistik Filantropi di Cilacap

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id. – Pengurus Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) PCNU Pati, turut mengikuti Workshop Jurnalistik Filantropi, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Kroya, Cilacap, pada Jumat-Sabtu, 23-24 Mei 2025. Workshop itu diselenggarakan oleh  NU Online Jawa Tengah yang bekerjasama dengan PCNU Cilacap melalui Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (LazisNU). Puluhan kontributor NU Online, perwakilan LTN, aktivis muda NU, […]

  • a microphone that is sitting on a stand

    Kekuatan Berbicara: Seni Menyampaikan dengan Bijak

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

      Berbicara adalah salah satu keterampilan berbahasa yang sangat penting, selain menyimak, membaca, dan menulis. Keempatnya ibarat empat pilar komunikasi yang efektif. Namun, berbicara memiliki peran khusus karena merupakan cara kita menyampaikan ide, gagasan, dan informasi secara langsung kepada orang lain. Ketika kita berbicara tanpa pikir panjang, risiko kesalahpahaman pun muncul, yang bisa menimbulkan masalah […]

expand_less