Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 271
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Jemaah Haji Pati Mulai Jalani Manasik 9 Februari Mendatang

    Calon Jemaah Haji Pati Mulai Jalani Manasik 9 Februari Mendatang

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.011
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Calon jemaah haji asal Kabupaten Pati bersiap memasuki tahapan penting sebelum bertolak ke Tanah Suci. Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pati menjadwalkan bimbingan manasik haji tingkat kecamatan akan dimulai serentak pada Senin, 9 Februari 2026. ​Kepala Kemenhaj Pati, Umi Isti’anah, menjelaskan bahwa rangkaian bimbingan ini dibagi menjadi dua fase utama, […]

  • PCNU-PATI

    NU Harus Berfungsi

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. H. Jamal Makmur Asmani KH. M. Aniq Muhammadun, Rais Syuriyah PCNU Pati sekaligus Wakil Rais Syuriyah PBNU, mendorong pengurus NU untuk aktif menggerakkan potensi organisasi agar mampu memberikan manfaat nyata bagi warga NU, warga negara, bangsa dan umat manusia. Jangan sampai keberadaan NU tidak punya manfaat apa-apa. Dawuh beliau, NU jangan sampai […]

  • MWCNU Winong Pati Dirikan Klinik Rawat Inap dari Program Infak Rp 5 Ribu per Bulan

    MWCNU Winong Pati Dirikan Klinik Rawat Inap dari Program Infak Rp 5 Ribu per Bulan

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mendirikan klinik rawat inap. Rencananya, para pasien yang berobat di klinik ini bakal digratiskan. Klinik ini dibangun menggunakan dana dari program infak Rp 5 ribu per bulannya. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim serta Ketua Tanfidziyah […]

  • PCNU - PATI Photo by Michael Fenton

    Melihat dengan Cinta

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Beberapa hari yang lalu saat saya pulang dari bekerja, ada notifikasi pesan whatsapp masuk. Sejenak saya diamkan karena harus mandi dan lainnya. Setelah agak luang, saya mencoba membuka pesan tersebut. Ternyata dari bulek (adiknya bapak) yang mengirimkan sebuah video. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang mubaligh tengah memberikan ceramah berupa nasihat agar tak menyimpan dendam sebab […]

  • Pengurus 17 Lembaga PCNU Pati Resmi Lantik

    Pengurus 17 Lembaga PCNU Pati Resmi Lantik

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, melantik para pengurus dari 17 lembaga di bawah naungannya. Pelantikan itu digelar dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) 1 di Aula Institut Pesantren Matholi’ul Falah (Ipmafa), Margoyoso, Rabu (25/12/2024). Adapun lembaga-lembaga itu antara lain LDNU, LP Ma’arif NU, Lakpesdam NU, RMI NU, Lesbumi NU, LTN NU, LF […]

  • PCNU-PATI

    Peringati Harlah, PC IPNU IPPNU Pati bakal Gelar Sholawatan dan Temu Majelis Alumni

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – PC IPNU IPPNU Pati bakal menggelar Pelajar NU Pati Bersholawat bersama Sayyid Nabil bin Nagib Assegaf dari Kudus di halaman Kantor PCNU setempat, pada Rabu (8/3/2023) malam. Kegiatan ini dalam rangka memperingati harlah IPNU ke-69 IPPNU ke-68 dan peringatan isro’ mikroj 1444 H. Agenda sholawatan tersebut bakal dihadiri Ketua PCNU Pati KH […]

expand_less