Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 223
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebuah Visi Hidup Kaum Santri

    Sebuah Visi Hidup Kaum Santri

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2017
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Buku yang bertajuk kisah keseharian di pesantren ini, penulis mencoba memberikan informasi terkait kegiatan yang di lakukan oleh para kaum sarungan. Bisa dikatakan sebagai pembuka jendela kecil pembuka cerita-cerita yang tersimpan pendam di pesantren. (hal vi) Malamatiyyah, istilah ini dipopulerkan pertama kali oleh seorang sufi asal Naisabur Khurasan, yaitu Syaikh Hamdun bin Ahmad al-Qashshar (wafat […]

  • PCNU PATI - Maksum dan Nadhiroh Ditunjuk Jadi Presidium Alumni PC IPNU IPPNU Pati

    Maksum dan Nadhiroh Ditunjuk Jadi Presidium Alumni PC IPNU IPPNU Pati

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’-Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ (PC IPNU-IPPNU) Kabupaten Pati sukses menyelengarakan acara halal bihalal sekaligus pemilihan Presidium Majelis Alumni PC IPNU IPPNU Pati pada Minggu (22/5/2022). Dalam kesempatan itu, Muhammad Maksum dan Umi Nadhiroh terpilih sebagai Presidium Majelis Alumni. Sementara Mohammad Salman dan Khusnul Hidayah terpilih sebagai sekretaris […]

  • Islam dan Modernitas

    Islam dan Modernitas

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

     Oleh : Miftahus Salam* Modernitas (kemodernenan) adalah salah satu masalah paling krusial yang dihadapi oleh umat Islam abad ini. Pasalnya sampai saat ini umat Islam selalu diidentikkan dengan kelompok yang berseberangan dengan modernitas. Bahkan ada yang membuat kesan bahwa Islam tidak cocok dengan modernitas. Isu-isu terkait modernitas menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam, terutama dalam […]

  • Jamaah Masjid Besar Baitul Muttaqin Santuni Yatim-Dhuafa

    Jamaah Masjid Besar Baitul Muttaqin Santuni Yatim-Dhuafa

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pengurus Takmir Masjid Besar Baitul Muttaqin menyantuni yatim-dhuafa Senin (17/4) malam ini. Panitia penyelenggara menggelontorkan sedikitnya Rp 24,7 juta. Dana tersebut dikumpulkan dari masyarakat sekitar dan didonasikan kepada 113 yatim, dhuafa dan marbot. “Alhamdulillah santunan dari beliau-beliau sangat bermanfaat khususnya menjelang hari saya,” ujar Supardi, salah satu penerima donasi. Agenda yang dihelat sekaligus […]

  • PCNUPati.or.id, Pati – Gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan menghantam hingga area Masjid Agung Baitunnur Pati saat demo 13 Agustus 2025, kemarin. LPBHNU Pati pun menyayangkan tindakan represif aparat. Beredar video, gas air mata ditembakkan hingga halaman Masjid Agung. Sejumlah warga pun menjadi korban. Naasnya, bukan hanya massa demo yang terkana imbas. Warga yang hendak jemaah pun menjadi korban. Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pati Ahmad Shofwan angkat bicara. Menurutnya demo merupakan hak masyarakat. ”Menanggapi tindakan represif tindakan aparat yang sampai mengejar ke masjid agung. Yang pertama, demo itu hak dan sudah diatur dalam undang-undang, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh. Kemarin demo itu memang legal dan berizin masih batas waktu yang diperbolehkan,” ujar Shofwan, Kamis (14/8/2025). Ia pun menyayangkan tindakan kepolisian yang dinilai terlalu represif. Apalagi pihak kepolisian sampai menembakkan gas air mata ke halaman Masjid Agung Pati. ”Sementara tindakan aparat polisi mengejar para demonstran sampai masjid sangat disayangkan. Karena masjid itu tempat ibadah. Tidak boleh aparat itu represif sampai ke sana. Karena di sana bukan para pendemo. Ada masyarakat yang ingin ibadah,” tutur dia. Tindakan aparat ini membuat sejumlah masyarakat menjadi korban. Bahkan banyak masyarakat yang hendak jamaah, ibu-ibu dan anak-anak terkena imbasnya. ”Apalagi gas air mata itu memang diarahkan ke halaman parkir mobil (masjid) dan juga ke tempat wudlu. Itu saya sayang kan,” ungkap dia. Tak hanya itu, tindakan aparat juga dinilai terlalu berlebihan lantaran juga menembakkan gas air mata di gang-gang permukiman warga.Ia pun berharap kejadian semacam ini tak terjadi lagi. ”Pak Kapolda, Kapolres harus mengevaluasi dan berbenah kejadian tidak terulang lagi. Di gang sampai masyarakat kena. itu tidak boleh. Kalau menangkap pendemo yang rusuh silahkan. Saya pastikan pendemo yang rusuh itu didatangkan dari luar sengaja membikin rusuh. Bukan orang Pati. Orang Pati tidak seperti itu,” tandas dia. Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengaku pihaknya sudah sesuai SOP. Meskipun, banyak ibu hingga anak yang menjadi korban. ”Oke, tentunya protap SOP yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai. Karena kita dari awal pada saat aksi unjuk rasa yang damai Itu berjalan dengan lancar dan kita menjamin keamanan dari para demonstran,” pungkasnya.

    Gas Air Mata Hantam Area Masjid Agung, LPBHNU Pati: Aparat Jangan Represif

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

      PCNUPati.or.id, Pati – Gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan menghantam hingga area Masjid Agung Baitunnur Pati saat demo 13 Agustus 2025, kemarin. LPBHNU Pati pun menyayangkan tindakan represif aparat. Beredar video, gas air mata ditembakkan hingga halaman Masjid Agung. Sejumlah warga pun menjadi korban. Naasnya, bukan hanya massa demo yang terkana imbas. Warga […]

  • PCNU-PATI

    LAZISNU Bantu Korban Kebakaran

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PC Lazisnu Pati kembali melakukan pemberian bantuan kepada warga yang membutuhkan. Bantuan yang dimaksud diberikan kepada Legiman, warga Dukuh Sambirowo Rt 05 Rw 03 kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, selasa (07/02). Pihak Lazisnu Pati yang diwakili oleh tim manajerial turut serta menggandeng MWC NU Pucakwangi beserta banomnya. Pemberian bantuan kali ini diberikan dalam bentuk uang tunai.  […]

expand_less