Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 339
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harlah Salafiyah Hadirkan Bib Bidin dan Syeikh Zakaria Muhammad Marzuq

    Harlah Salafiyah Hadirkan Bib Bidin dan Syeikh Zakaria Muhammad Marzuq

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Gema shalawat berkumandang di komplek Yayasan Salafiyah Kajen, kecamatan Margoyoso, kabupaten Pati, Senin malam (11/10). Digelarnya acara Salafiyah bersholawat ini dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Haul Mbah Siroj Ishaq ke 93 dan Harlah Madrasah Salafiyah. Habib Ali Zainal Abidin dari Pekalongan dan az Zahir saat memeriahkan Maulid Nabi, Haul Mbah Siroj Ishaq dan […]

  • Fida’.

    Fida’.

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

     Telah kita ketahui bersama, bahwa diantara masyarakat kita sering terjadi pelaksanaan bacaan tahlil sebanyak 100.000 kali, atau bacaan sûrat al-ikhlâsh sebanyak 100.000 kali, yang keduanya dikatakan sebagai fida’. Adapun hal tersebut biasanya dimaksudkan untuk mengirim orang yang telah meninggal.   Pertanyaan : Adakah nash Hadits atau keterangan Ulama` yang menerangkan tentang fa’idah tersebut diatas ? […]

  • Pengurus NU Kayen Diwejang Habib Luthfi sebelum Dilantik

    Pengurus NU Kayen Diwejang Habib Luthfi sebelum Dilantik

    • calendar_month Sen, 31 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Pelantikan pengurus MWC dan Ranting-Ranting NU se-Kecamatan Kayen di GOR Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati KAYEN – Pengurus MWC NU Kayen masa khidmat 2022-2027 resmi dilantik pada Hari Minggu (30/1). Acara pelantikan Tersebut berlangsung di GOR (Gedung Olah Raga) Desa Purwokerto Kayen.  Bukan Hanya Pelantikan Pengurus MWC NU tetapi acara tersebut juga dilangsungkan bersama […]

  • UKT Pagar Nusa Gembong Didominasi Pendekar Putri

    UKT Pagar Nusa Gembong Didominasi Pendekar Putri

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    GEMBONG – Ujian Kenaikan Tingkatan (UKT) menjadi syarat wajib bagi para pendekar pencak silat NU, Pagar Nusa (PN). Hal ini disampaikan oleh Andif Prasetyo, Pengurus Cabang PN Kabupaten Pati dis sela-sela agenda UKT di Gembong, Ahad (30/10) siang tadi. UKT yang diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pagar Nusa Gembong tersebut diikuti sedikitnya 13 peserta. […]

  • NU Gabus Galakkan Peran Lazisnu

    NU Gabus Galakkan Peran Lazisnu

    • calendar_month Ming, 24 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    GABUS – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan zakat, infaq dan shodaqoh, Lazisnu MWC NU Kecamatan Gabus menggelar Pelatihan Amil Zakat dan Sosialisasi Program Lazisnu, Minggu (24/4) pagi tadi. Kegiatan yang dilangsungkan di Balaidesa Tanjunganom tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Katib Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Abdur Rohman dan K. Yusuf Hasyim. Selain itu, […]

  • Momen halal Bi Halal MWCNU Winong, Ranting NU dan Banomnya Sepakat Dukung Penuh Klinik NU HALAL BI HALAL Pratama Rawat Inap

    Momen halal Bi Halal MWCNU Winong, Ranting NU dan Banomnya Sepakat Dukung Penuh Klinik NU HALAL BI HALAL Pratama Rawat Inap

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Winong mengadakan acara Halal Bihalal pada minggu, 20 April 2025. Halal Bihalal yang dilaksanakan bertempat di Gedung Klinik Pratama Rawat Inap NU Winong ini dihadiri oleh Ketua PCNU Kab Pati KH Yusuf Hasyim, S.Ag, M.SI, Pengurus MWCNU Winong, Muspika Kec Winong, Badan Otonom Muslimat NU, Fatayat […]

expand_less