Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 383
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU- PATI

    Beban Berat Masyarakat

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Beberapa hari lalu, saat saya perjalanan berangkat ke kantor, saya berhenti untuk mengisi bahan bakar ke salah satu SPBU yang saya lewati. Antriannya panjang. Sepanjang kemacetan menuju kota Atlas. Sabar. Dalam antrian di depan saya rata rata sepeda motor besar, seperti Megapro, Vixion, GL Pro, GL Mex, GL 100, Win 100, RX King dan seterusnya. […]

  • TISARISTRA di SMA Negeri Tayu

    TISARISTRA di SMA Negeri Tayu

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Tayu. Bertempat di SMA Negeri 1 Tayu kegiatan LDKR ( Latihan Dasar Kepemimpinan Rohis) yang diberi nama TISARISTRA (Latihan Dasar Rohis Trayutama) dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Desember 2024 Kegiatan tersebut mengambil tema “Membangun dan Mewujudkan Generasi Islami yang Berakhlak Mulia serta Berwawasan Global”. Tema tersebut diambil untuk mempersiapkan generasi muda yang beakhlak mulia […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Tadarus Data dan Filter Bubble

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.900
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda Kadang, saat judeg ketika nguji tesis atau skripsi mahasiswa, mereka puyeng tak bisa jawab, saya sering iseng tanya dengan pertanyaan receh. Apa yang Anda maksud dengan data? Atau data itu apa? Karena mungkin grogi, atau sudah pening, mahasiswa itu jawab ke mana-mana. Padahal jawabannya simpel, data itu ya informasi. Ya, data itu […]

  • PCNU - PATI

    LAZISNU Cabang Pati, Selenggarakan LPJ

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Cabang  Lazisnu Pati menyelenggarakan kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Semester Satu Tahun 2022 di Aula IPMAFA, Selasa (5/6). Selain kegiatan pelaporan keuangan, acara pagi ini diselipi dengan kegiatan Madrasah Amil. Kegiatan ini dihadiri oleh delegasi Lazisnu MWC NU se-Kabupaten Pati. Diantaranya ketua dan bendahara. Kegiatan yang mengambil tema Penguatan Profesionalisme Lazisnu Kabupaten Pati ini […]

  • PCNU-PATI

    KH Muhammad Muchson Yamin

    • calendar_month Jum, 30 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Oleh : Ahmad  Halman  Syahin   Assegaf Riwayat Hidup Dan Keluarga KH. Muhson memiliki nama lengkap Muhammad Muchson Yamin bin H.Muhammad Yamin dan ibu adalah Hj. Siti Aminah .Kiai Muchson (yang akrab dipanggil mbah Muh) lahir pada tanggal 3 Maret 1952 di Wonorejo merupakan salah satu desa di Tlgowungu dan mempunyai satu kakak perempuan yaitu Hajah […]

  • MA Salafiyah Kajen Pati Gelar Praktik Rukyah Hilal di Pantai Kartini

    MA Salafiyah Kajen Pati Gelar Praktik Rukyah Hilal di Pantai Kartini

    • calendar_month Jum, 4 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Beberapa peserta didik MA Salafiyah Kajen sedang memantau hilal menggunakan alat bantu teleskop  PATI – Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Pati menyelenggarakan praktik Rukyat Hilal di Pantai Kartini Jepara, (3/3/2022). Kegiatan itu dilakukan guna penentuan awal Bulan Syaban 1443 H.  Kegiatan tersebut diikuti oleh 57 siswa siswi program studi IPA dan IPS konsentrasi Kitab. Pada […]

expand_less