Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 416
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jepara Juara Umum Persimanu I Ma'arif NU Jateng

    Jepara Juara Umum Persimanu I Ma’arif NU Jateng

    • calendar_month Ming, 16 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Purbalingga – Perkemahan Prestasi Ma’arif NahdlatuI Ulama (Persimanu) I Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU (Sakoma NU) JawaTengah telah berakhir pada Sabtu (15/7/2023) di Bumi Perkemahan Munjulluhur Kabupaten Purbalingga yang dimulai pada pada Rabu (12/7/2023). Ketua Sakoma NU Jawa Tengah Kak H. Shobirin mengatakan, bahwa kegiatan Persimanu I Jawa Tengah tahun 2023 berlangsung lancar sampai penutupan […]

  • Torehkan Prestasi Sebagai Madrasah Teraktif Literasi Nasional

    Torehkan Prestasi Sebagai Madrasah Teraktif Literasi Nasional

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Salah satu madrasah yakni MAN 1 Pati berhasil torehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Sekolah Teraktif Literasi tingkat Nasional. Penghargaan diterima di Bantul Yogyakarta pada akhir pekan lalu (26/1/2025) oleh penyelenggara Komunitas Yuk Menulis (KYM). PRedikat sekolah teraktif literasi diperoleh setelah menyisihkan sebanyak 34 sekolah yang berhasil masuk nominator dari berbagai […]

  • Bedah Novel CSAN, Penulis : Menulis adalah Pembiasaan

    Bedah Novel CSAN, Penulis : Menulis adalah Pembiasaan

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Perpustakaan siswi Mathali’ul Falah mengadakan bedah novel karya Elin Khanin yang bertajuk Cinta Sang Abdi Ndalem( (CSAN) Jumat(18/10). Ada satu hal yang melatarbelakangi acara ini, yaitu atar belakang penulisan CSAN. Motivasi Elin dalam menulis novel CSAN yaitu akhlak kang/mbak yang mengabdikan dirinya kepada kiainya. Selain itu, keikhlasaan dalam mengabdi juga membuat Elin menyelesaikan novel bergenre […]

  • Pagar Nusa akan Meriahkan HSN dengan Atraksi

    Pagar Nusa akan Meriahkan HSN dengan Atraksi

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PATI-Rangkaian peringatan Hari SantriNasional (HSN) Kabupaten Pati akan dimulai Sabtu (12/10). Kendati demikian, acara puncak tetap akan dilaksanakan Selasa (22/10) mendatang. Flyer kegiatan HSN PCNU Pati Setidaknya ada dua agenda yang akan dilaksanakan dalam rangkaian acara yang diselenggarakan oleh PCNU Pati tersebut. Pertama, gema selawat bersama Habib Ali Zainal Abidin dari Jepara yang berlokasi di […]

  • PCNU - PATI

    Ketua IPPNU Pati Dukung Kebijakan Peremajaan Usia IPNU IPPNU

    • calendar_month Sel, 19 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    PATI – Ketua PC IPPNU Kabupaten Pati, Melisa Yusrina mendukung wacana peremajaan usia IPNU IPPNU. Menurutnya, hal ini dibutuhkan untuk memetakan fokus garapan dalam IPNU IPPNU. Namun, ia memberikan catatan jika penerapan kebijakan ini diberikan waktu transisi hanya satu tahun, maka sangat memberatkan para pengurus yang ada di bawah “Apalagi dengan kondisi tiap daerah berbeda-beda. […]

  • spda-jpg-2

    Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

        Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, […]

expand_less