Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Tegas Dukung Pembongkaran Warung Remang-remang

    PCNU Tegas Dukung Pembongkaran Warung Remang-remang

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id.- Bisnis prostitusi menjadi ladang basah yang sangat menggiurkan. Hal ini disampaikan salah satu mantan pelaku bisnis esek-esek tersebut kepada pcnupati.or.id.  Maka tak heran, usai diratakannya komplek prostitusi oleh Pemda Pati beberapa waktu lalu, kini, bisnis terlarang tersebut kembali menjamur dengan warung remang-remang.  Menyadari hal tersebut, PCNU Pati yang selalu aktif terlibat dalam pemberantasan prostitusi di […]

  • PCNU-PATI

    Lewat Kenduri Desa Damai; FKPT Jateng Cegah Terorisme

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Kudus – Bertempat di Balai Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Kenduri Desa Damai bertajuk “Kenali dan Peduli Lingkungan Sendiri” pada Rabu (21/6/2023). Ketua Bidang Media, Hukum dan Hubungan Masyarakat FKPT Jawa Tengah Hamidulloh Ibda mengatakan bahwa Kenduri Desa Damai […]

  • Konsolidasi Kegiatan Silaturrahim dan Turba MWC NU Wedarijaksa

    Konsolidasi Kegiatan Silaturrahim dan Turba MWC NU Wedarijaksa

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    KH. Munadi (Rois Syuriah) memberikan pengarahan terkait persiapan kegiatan. Dok: Mubarok Wedarijaksa – Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kec. Wedarijaksa sore ini (19/7) mengadakan rapat konsolidasi persiapan kegiatan besar di Kantor MWC NU Wedarijaksa. Rapat yang dipimpin langsung oleh M. Nabhan Ulin Nuha selaku ketua Tanfidziyah itu mengagendakan jadwal kegiatan Silaturrahim dan Turba ke […]

  • PCNU - PATI

    Pengurus PAC IPNU IPPNU Resmi Dilantik

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    KAYEN – Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU IPPNU Tlogowungu Periode 2022–2024 telah resmi dilantik pada Ahad (3/7/2022), di Gedung Serbaguna Balai Desa Trimulyo Kecamatan Kayen. Sebanyak 80 Pengurus telah berikrar pada kesempatan tersebut, 34 IPNU dan 46 IPPNU. Acara tersebut dihadiri oleh MWC NU Kayen, Camat, Anggota Polsek Tlogowungu, Fatayat dan Muslimat sekitar. Tema […]

  • BNPT RI Monitoring FKPT Jateng, Dorong Inovasi dan Kemitraan

    BNPT RI Monitoring FKPT Jateng, Dorong Inovasi dan Kemitraan

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan rangkaian kegiatan Monitoring Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme di Jawa Tengah. Poin penting dalam Monitoring tersebut salah satunya adalah wacana pendirian FKPT mandiri di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Letkol (Sus) Dr. Harianto, […]

  • 300 Sembako Lazisnu Didistribusikan untuk Marbot dan Yatama di Trangkil

    300 Sembako Lazisnu Didistribusikan untuk Marbot dan Yatama di Trangkil

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    PC Lazisnu memberikan paket sembako kepada anak-anak yatim. Tentu targetnya bukan hanya untuk anak yatim, namun lebih kepada wali yang merawat anak yatim tersebut. TRANGKIL-PC Lazisnu Kabupaten Pati kembali memberikan paket sembako. Kali ini Lazisnu beraksi di Kecamatan Trangkil. Dengan ditemani Pengurus Lazisnu tingkat MWC, Minggu (19/4) kemarin PC Lazisnu menghabiskan 300 paket sembako untuk […]

expand_less