Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 358
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bumi Cinta

    Bumi Cinta

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bumi Cinta – Habiburahman El Shirazy atau biasa dipanggil dengan nama Kang Abik, merupakan salah satu penulis atau novelis asal Indonesia yang berhasil merilis buku-buku best seller, seperti novel berjudul Bumi Cinta. Beberapa karya lain milik Habiburahman El Shirazy bahkan tidak hanya dikenal di Indonesia, melainkan hingga Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Salah satu karya best seller dari Kang […]

  • Jamaah Haji Pati Mulai Pulang Pekan Depan, Ini Jadwalnya

    Jamaah Haji Pati Mulai Pulang Pekan Depan, Ini Jadwalnya

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

      PCNU.OR.ID, Pati – Jamaah haji asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah dijadwalkan mulai pulang pada pekan depan. Jadwal pemulangan pun telah dirilis Kementerian Agama (Kemenag). Masyarakat yang mempunyai keluarga yang sedang ibadah haji pun perlu menyimak. Plh Kepala Kemenag Kabupaten Pati Abdul Hamid memaparkan, 1.396 jemaah haji bakal dipulangkan mulai Senin (23/6/2025) hingga Jumat (11/7/2025). […]

  • Jelang Muktamar NU, 62 Pendekar Se-Jateng Serbu Pesantren di Blora

    Jelang Muktamar NU, 62 Pendekar Se-Jateng Serbu Pesantren di Blora

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Seorang anggota TNI memberikan materi lapangam dalam Diklatsus Pasukan Inti Pagar Nusa BLORA – Pimpinan Wilayah Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PW PSNU) Pagar Nusa Jawa Tengah menggembleng para pendekar untuk persiapan  Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Penggemblengan  bertajuk  Pendidikan dan Latihan Khusus (DIKLATSUS) Pasukan Inti (Pasti) ini diadakan di Pondok Pesantren An Nur di Desa […]

  • LPBI NU Jawa Tengah Siapkan Relawan Tanggap Bencana

    LPBI NU Jawa Tengah Siapkan Relawan Tanggap Bencana

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Upacara pembukaan Pelatihan Penanggulangan Bencana dan Apel Kesiap Siagaan Relawan LPBI NU Jawa Tengah PEKALONGAN – Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) NU Jawa Tengah menggelar pelatihan penanggulangan bencana. Kegiatan yang berlangsung Sabtu sampai Minggu (27-28/11) tersebut dilangsungkan di Wana Wisata Alam Kali Paingan, Kajen, Pekalongan.  Dengan tujuan menyiapkan relawan LPBI NU untuk lebih tanggap […]

  • Terdampak Pandemi Covid-19, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Lakukan Observasi UMKM

    Terdampak Pandemi Covid-19, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Lakukan Observasi UMKM

    • calendar_month Ming, 12 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    TAMBAKROMO, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Kemarin melakukan observasi terhadap pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 . Pandemi Covid-19 ini memberikan pengaruh yang cukup siginifikan terhadap aspek kehidupan, tidak terkecuali Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga terkena dampak dari pandemi Covid-19 tersebut. Kasno, salah satu pembuat tempe dari Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo mengeluhkan menurunkannya […]

  • Photo by Clay Banks

    Menikah; Dibatasi Musim

    • calendar_month Jum, 3 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Bulan Syawal sebentar lagi usai. Euforia lebaran kemarin berganti dengan kegembiraan dua sejoli maupun dua keluarga dalam acara pernikahan. Bulan Syawal diyakini masyarakat Jawa sebagai bulan baik untuk menunaikan sebuah hajat. Salah satunya pernikahan. Menikah di bulan Syawal diyakini akan mendatangkan keberkahan dan senantiasa dilimpahi kebahagiaan. Maka tak heran terhitung mulai […]

expand_less