Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 228
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sholawatan Sedang Jadi Trend, Ini Respon PCNU

    Sholawatan Sedang Jadi Trend, Ini Respon PCNU

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PATI-Kabupaten Pati yang merupakan bagian dari Pantura, sangat identik dengan seni musik seperti dangdut koplo, ketoprak ludruk dan hiburan-hiburan lainnya. Setiap hajatan, hampir seluruh masyarakat Pati mendatangkan orkes dangdut atau ketoprak untuk mengisi acara mereka. Pekalongan Bersholawat dalam rangka walimatul urusy bersama Habib Ali Zainal Abidin dan KH. Marzuqi Abbas, Selasa (20/8) Namun jika kita […]

  • PCNU-PATI

    Amaliyah NU dan Dalilnya

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Satu lagi buku perihal Hujjah Amaliyah Nahdliyiah muncul dan beredar untuk umat yang memerlukannya. Kalau dikumpulkan dan dihitung, selama kurun waktu tidak sampai 10 tahun terakhir, telah ditulis dan terbit hampir seratusan buku sejenis, dengan judul dan penulis yang berbeda-beda.Rasanya buku seperti ini tidak akan muncul kalau tidak ada orang ahli jidal yang menggugat-gugat keabsahan […]

  • Resepsi 1 Abad NU Plus Harlah PN Dihelat Malam Ini

    Resepsi 1 Abad NU Plus Harlah PN Dihelat Malam Ini

    • calendar_month Ming, 29 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id– GEMBONG – MWC NU Gembong menggelar resepsi 1 Abad NU. Kegiatan ini sekaligus dibarengkan dengan agenda Puncak Perayaan Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Kabupaten Pati. Beberapa tokoh pengkolan pun hadir dalam acara Ahad (29/1) malam ini. Jajaran PCNU, MWC NU Gembong, hingga PP Pagar Nusa tampak memadati panggung utama. Nantinya agenda ini akan […]

  • Resmi Dibuka, Ini Cabang Perlombaan Persimanu I Ma'arif NU Jateng

    Resmi Dibuka, Ini Cabang Perlombaan Persimanu I Ma’arif NU Jateng

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Semarang – Perkemahan Prestasi Ma’arif NahdlatuI Ulama (Persimanu) I Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU (Sakoma NU) JawaTengah resmi dibuka oleh Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah Drs. KH. Muhamad Muzammil di Bumi Perkemahan Munjuluhur Kabupaten Purbalingga pada pada Rabu (12/7/2023). Ketua Sakoma NU Jawa Tengah Kak H. Shobirin mengatakan, bahwa kegiatan Persimanu I Jawa Tengah tahun […]

  • Peringati Harlah NU ke 95, Ranting NU desa Godo Winong gelar rapat kordinasi banom

    Peringati Harlah NU ke 95, Ranting NU desa Godo Winong gelar rapat kordinasi banom

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

      Mengawali Tahun Baru Masehi 2021, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PR NU) Desa Godo Kecamatan Winong Kabupaten Pati melakukan rapat koordinasi (Rakor) pertama sekaligus Memperingati Harlah NU yang 95. Kegiatan rapat rapat koordinasi dihadiri Rais Syuriyah K. Sadi, Sekretaris MWC NU Muhammad Ismail,M.Pd Ketua Tanfidziyah Ariys Khoerul Ashadi dan sejumlah pengurus Lembaga dan Banom NU […]

  • Islam Nusantara;  Menangkal Gerakan “Jihad” Radikal

    Islam Nusantara; Menangkal Gerakan “Jihad” Radikal

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Munculnya kelompok Islam yang berhaluan radikal akhir-akhir ini, telah menyedot perhatian serius berbagai kalangan, baik pemerintah, masyarakat, juga umat beragama. Bahkan gerakan radikalisme berkedok agama ini, tidak lagi bersifat lokal atau nasional, namun sudah mulai merambah ke dunia transnasional dan internasional. Mengapa hal ini terjadi? Tidak sedikit orang atau kelompok yang menganggap keyakinannya yang paling […]

expand_less