Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 142
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PC IPNU-IPPNU Pati Bentuk Komisi Penjaringan Calon

    PC IPNU-IPPNU Pati Bentuk Komisi Penjaringan Calon

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

      PATI – PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati melalui panitia SC Konfercab XIII baru-baru ini telah membentuk Komisi Penjaringan Calon (KPC). Pembentukan ini sebagai langkah IPNU IPPNU Kabupaten Pati untuk mempermudah kerja cabang dalam mensukseskan kontestasi pemilihan ketua PC IPNU dan IPPNU Kabupaten Pati tahun 2021. Abdul ghofur selaku Ketua Umum KPC IPNU IPPNU Kabupaten […]

  • Bupati Haryanto (baju hitam) memberikan sambutan dalam sambangannya di Masjid Besar Baitul Muttaqin Gembong

    Safari ke Gembong, Bupati Disambut Mustasyar PCNU

    • calendar_month Sen, 11 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    GEMBONG – Bupati Pati, Haryanto menyambangi Masjid Besar Baitul Muttaqin Gembong pada Senin (11/4) bertepatam dengan hari ke-sembilan Ramadhan. Kehaditannya kali ini dalam rangka safari ramadhan dengan kegiatan inti, Shalat Tarawih berjama’ah. Kehadiran Bupati, disambut langsung oleh Ketua Takmir, yang juga Mustasyar PCNU Pati, KH. Imam Shofwan serta ketua MWC NU Gembong, K. Sholikhin, sekaligus […]

  • Tulis Buku hingga Viral, Ini Misi Gus Nanal

    Tulis Buku hingga Viral, Ini Misi Gus Nanal

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Kiai Nanal Ainal Fauz atau akrab disampa Gus Nanal kembali membuat gebrakan. Kiai muda asal Pati itu, baru-baru ini melaunching sebuah buku dengan tema yang cukup ramai dipergunjingkan khalayak. Hingga berita ini diturunkan, buku dengan judul Fakta Sejarah: Hubungan Ulama Nusantara dan Sadah Ba’alawi tersebut sudah laku ribuan copy. Padahal, buku terbitan […]

  • Santri Membangun Negeri

    Santri Membangun Negeri

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.532
    • 0Komentar

      Oleh: Jamal Ma’mur Asmani Dosen IPMAFA, Penulis Buku   Hari santri nasional yang berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2025 menjadi momentum bangsa ini untuk meneguhkan spirit nasionalisme di tengah gempuran globalisasi dan modernisasi yang menghancurkan pondasi utama bangsa di segala aspek kehidupan. Latar historis hari santri berupa resolusi jihad yang dikumandangkan Hadlratussyaikh KH. M. […]

  • Gus Sholah Wafat, PCNU : Tolong MWC dan Ranting Adakan Sholat Ghoib

    Gus Sholah Wafat, PCNU : Tolong MWC dan Ranting Adakan Sholat Ghoib

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    PATI-Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Nahdlatul Ulama (NU) kembalu berduka berduka atas wafatnya salah satu ulama khos sekaligus cucu pendiri NU, Dr. Ir. K.H. Sholahuddin Wahid. Salah satu foto KH. Sholahuddin Wahid Cucu Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari yang aktab disapa Gus Sholah tersebut menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, Minggu (1/2) […]

  • 49 Tim Ramaikan Lomba Reportase dari Sekolah-Madrasah, Ini Daftar Pesertanya

    49 Tim Ramaikan Lomba Reportase dari Sekolah-Madrasah, Ini Daftar Pesertanya

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Pendaftaran lomba Reportase dari Sekolah-Madrasah resmi ditutup. Total peserta 49 tim dari MA/SMA/SMK di Jawa Tengah. SEMARANG- Pendaftaran lomba Reportase dari Sekolah-Madrasah yang diselenggarakan oleh babad.id bekerja sama dengan LP Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi ditutup sejak 30 April 2025 lalu. Ada total 49 tim yang ikut serta dalam adu keterampilan di […]

expand_less