Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 288
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jakenan Gelar Pelantikan PAC dan Ranting Muslimat NU dan Fatayat NU

    Jakenan Gelar Pelantikan PAC dan Ranting Muslimat NU dan Fatayat NU

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jakenan – Fatayat NU dan Muslimat NU menggelar pelantikan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting bersama, Sabtu (25/01/2020) pagi ini. Bertempat di Gedung Haji Jakenan, PAC Muslimat NU Jakenan Masa Khidmat 2020 – 2024, bersama Pimpinan Ranting se Kecamatan Jakenan berhasil dilantik. Pun dengan PAC Fatayat NU Kec. Jakenan beserta Pimpinan Ranting Fatayat se Kec. […]

  • PCNU- PATI Photo by flutie8211

    Me (Manfaat) kan

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Tahun telah berganti, akan tetapi banjir tetap tak terganti. Di setiap tahunnya di penghujung tahun atau pun awal tahun; banjir tetap sama, siklus tahunan yang menjadi sirkus hiburan. Sebuah ironi  memilukan. Para relawan yang tak pernah lelah, para penyaji makanan di setiap dapur umum tak mempunyai kepenting apa-apa. Mereka bergerak […]

  • PCNU-PATI

    Berenang Gratis Buat Anak-Anak

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Setelah selesai dengan aktivitas sosial yang begitu padat, pada akhirnya saya kembali pada rutinitas semula. Kembali menulis dan melanjutkan aktivitas harian yang beberapa hari ini telah saya tinggalkan. Ide dari tulisan yang akan saya uraikan ini, sebenarnya sudah ada sejak lama di fikiran. Namun, saya mengendapkannya terlebih dahulu karena berbenturan dengan hal […]

  • GP Ansor Pati Buka 3 Posko Mudik

    GP Ansor Pati Buka Posko Mudik di 3 Lokasi

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Ansor Banser Pati membuka Posko Mudik menjelang hari raya Idulfitri 1444 H ini. Posko itu dibuka langsung oleh Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muadz Thohir, Minggu (16/4) malam.  Pembukaan secara simbolis Posko Mudik Ansor Banser Pati dilakukan di Posko Margorejo, tepatnya di depan Plaza Pragola. Hadir dalam kesempatan itu Kapolresta […]

  • PCNU-PATI

    PC Lazisnu Menerima Kembali Mahasiswa PPL dari IAIN Kudus

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PC Lazisnu Pati kembali menerima mahasiswa PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) dari kampus Institut Agama Islam Negeri Kudus pada senin, (10/07). Acara tersebut berlangsung di kantor PC Lazisnu Pati. Dalam pelaksanaan program praktik pengalaman lapangan (PPL) dimaksudkan untuk menciptakan mahasiswa yang unggul dalam bidangnya yaitu manajemen zakat dan wakaf. Dalam hal ini Institut Agama Islam […]

  • PCNU-PATI Photo by Yusuf Onuk

     Penyabar dan Ringan Tangan, Sosok Kiai Haji Anwar

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 465
    • 0Komentar

    Oleh: Umi Nur Hasanah Kyai Haji Anwar merupakan salah satu ulama karismatik yang ada di kawasan Pucakwangi Pati. Ia memiliki perhatian besar pada dakwah Islam di kalangan masyarakat pedesaan. Sosok kyai kelahiran 1871 di Dukuh Nganguk Desa Sidomulyo Kecamatan  Jakenan- Pati tersebut, berpindah ke Dukuh Gragalan Desa Sokopuluhan Pucakwangi karena mengikuti sang Istri, yakni Nyai […]

expand_less