Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 446
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lazisnu Sumbang Walker untuk Warga

    Lazisnu Sumbang Walker untuk Warga

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

       Manajer penyaluran PC Lazisnu Pati, Agus Arif Mustofa (kiri) saat menyalurkan walker kepada Kunardi, warga Desa Ngagel, Dukuhseti PATI – PC Lazisnu Pati menyalurkan walker (alat bantu jalan) kepada Kunardi, warga Desa Ngagel Dukuhseti, Senin (08/11).  Sebelumnya, PC Lazisnu Pati melalui admin mendapatkan informasi bahwa salah satu warga di Desa Penggung Dukuhseti membutuhkan alat […]

  • Sakoma NU PWNU Jawa Tengah Siap Gelar Musda II

    Sakoma NU PWNU Jawa Tengah Siap Gelar Musda II

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

      Semarang – Dalam rangka menyambung Musyawarah Darah (Musda) II, Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pra Musda yang digelar pada Rabu malam (23/10/2024) secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan Pra Musda II ini diawali dengan pembukaan, tahlil, lagu Indonesia Raya dan Hime Pramuka, dilanjutkan sambutan sekaligus membuka acara Pra Musda […]

  • Pemkab Pati Harapkan Peran Pelajar NU dalam Pembangunan Daerah

    Pemkab Pati Harapkan Peran Pelajar NU dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Ahmad Kharis (asisten Sekda bagian Kesra) mewakili Bupati Pati, memberikan sambutan dalam pembukaan Konfercab IPNU IPPNU Pati. PATI – Peran PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati sangat dibutuhkan dalam mengahadapi permasalahan bangsa, utamanya terkait merosotnya moral dan nasionalisme generasi muda. Hal ini disampaikan oleh Ahmad kharis saat mewakili Bupati Pati dalam pembukaan Konfercab PC IPNU IPPNU […]

  • Qunut Nazilah dalam Sholat Sunah

    Qunut Nazilah dalam Sholat Sunah

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

       1.       Pertanyaan : Apakah membaca QunutNazilah juga di sunnahkan di dalam sholat sunnah ?   Jawaban:  Sebagaimana kitaketahui bahwa membaca qunut saat i’tidal nyaroka’at terakhirnya sholat subuh merupakan sebuah kesunnahan, akan tetapi membaca qunut tidak hanya terkhususkan dalam sholat subuh saja, melainkan dalam sholat maktubahyang lain juga di sunnahkan membaca doa qunut […]

  • PCNU-PATI

    NU Jepara Bantu Korban Bencana Pati, Ketua LAZISNU Pati Terharu

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Kerja sama antara lembaga bahkan antar kabupaten dalam ruang lingkup NU memang sudah seharusnya terjadi. Terutama dalam situasi dan kondisi yang serba krusial seperti dialami oleh para korban bencana alam di Kabupaten Pati. Hal inilah yang diungkapkan oleh Niam sutaman, Ketua Lazisnu PCNU Pati.  Ia menyebut, banjir yang datang di beberapa wilayah di […]

  • Lagi, KKN Ipmafa Gelar Ngaji Daring

    Lagi, KKN Ipmafa Gelar Ngaji Daring

    • calendar_month Rab, 25 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Para mahasiswa KKN MDR Cakranawa berpose bersama dengan KH. Liwa’uddin usai pelaksanaan ngaji Daring. PATI – Tim KKN MDR Cakranawa Ipmafa dua hari yang lalu mengadakan acara Ngaji bareng, tepatnya, Sabtu (21/08). Kegiatan ini diselenggarakan di Masjid Darussalam Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso. Selain digelar secara luring dengan peserta terbatas, acara ini juga dilaksanakan secara daring. […]

expand_less