Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 318
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Pergolakan Permikiran Islam

    • calendar_month Sel, 3 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Ahmad Wahib meninggal dalam usia yang masih muda. Sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi telah menabraknya dipersimpangan jalan Senen Raya-Kalilio. Peristiwa itu terjadi tanggal 31 Maret malam tahun 1973. Ketika itu Wahib baru saja keluar dari kantor Majalah Tempo, tempat ia bekerja sebagai calon reporter. Tragisnya, pengemudi motor tersebut adalah seorang pemuda, justru bagian dari […]

  • Fatayat NU Pati Gelar Seminar Pendidikan Politik Perempuan

    Fatayat NU Pati Gelar Seminar Pendidikan Politik Perempuan

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Pati, 18/02/2020. Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Pati kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2K) menyelenggarakan Seminar Pendidikan Politik Perempuan bertempat di Aula Gedung PCNU Kabupaten Pati. Ketua PC Fatayat NU Kab. Pati Asmonah, M. Pd menjelaskan tujuan diadakan seminar adalah memberikan pemahaman yang benar tentang pendidikan politik  […]

  • Peringati Hari Santri 2020, PC JRA Pati Gelar Pelatihan Praktisi Ruqyah

    Peringati Hari Santri 2020, PC JRA Pati Gelar Pelatihan Praktisi Ruqyah

    • calendar_month Rab, 28 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    PATI – Dalam rangka memperingati Hari Santri 2020, Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) Laskar Jolosutro dan LDNU Kabupaten Pati menggelar pelatihan praktisi di Pesantren Al-Fakhry Hadiwijaya Kajen, Margoyoso, Pati. Pelatihan itu ditujukan mencetak praktisi ruqyah yang akan berkhidmat di tengah masyarakat. Pati, (23/10/2020) “Sebanyak 160-an peserta putra-putri yang mengikuti pelatihan tersebut yang berasal dari Demak, Jepara, Grobogan, […]

  • NU; Menjaga Tradisi, Membangun Peradaban

    NU; Menjaga Tradisi, Membangun Peradaban

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 871
    • 0Komentar

    Oleh. Siswanto, MA Nahdlatul Ulama (NU) adalah salah satu organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia, bahkan ada yang menyebutnya sebagai yang terbesar di dunia. Sebagai organisasi yang telah berdiri lebih dari satu abad dalam kalender Hijriyah, NU memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga tradisi serta membangun peradaban bangsa Indonesia. Salah satu kontribusi utama NU adalah […]

  • LAZISNU PATI AKAN KEMBANGKAN PROGRAM NUPRENEUR

    LAZISNU PATI AKAN KEMBANGKAN PROGRAM NUPRENEUR

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    LAZISNU yang selama ini orang ketahui sebagai Lembaga Amil Zakat dan Infak yang identik dengan santunan kepada yatama dan dhuhafa’ pada bulan Ramadlan dan Suro. Maka persepsi demikian adalah salah karena banyak dari program LAZISNU yang mengangkat kemiskinan dengan memberikan modal usaha dan sebagainya.             “LAZISNU kedepannya akan mengembangkan program NUpreneur yaitu modal usaha yang […]

  • gysd-jpg-2

    Belajar dari Gus Dur

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

      “Dengan lelucon, kita sejenak melupakan kesulitan hidup. Dengan humor, pikiran kita jadi sehat.” Kalau ada orang yang mendapatkan gelar bertitel “Doktor Honoris Causa” itu sudah biasa.  Sedangkan kalau ada orang yang mendapatkan gelar bertitel “Doktor Humoris causa” itu baru luar biasa. Kira-kira itulah gelar yang pas untuk disematkan kepada KH. Abdurrahman Wahid atau yang […]

expand_less