Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 476
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkebun di Lahan Sempit

    Berkebun di Lahan Sempit

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Oleh : Sirril Wafa* Jeruk nipis merupakan jenis tumbuhan yang masuk ke dalam suku jeruk-jerukan. Nama lain buah ini di Asia dan Amerika Tengah dikenal sebagai jeruk pecel.  Menanam pohon jeruk nipis sangat perlu untuk dicoba. Sebab, selain mudah dibudidayakan, buah mungil ini juga punya segudang manfaat.  Di luar sana, tanaman yang memiliki nama beken […]

  • LDNU PATI Launching Sari Rempah Nusantara

    LDNU PATI Launching Sari Rempah Nusantara

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Masa pandemi Covid 19 Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pati tetap mensukseskan program Insidental, di tengah Covid-19 program LDNU tertunda namun semangat  LDNU Pati dan Jammu tetap semangat untuk bisa berkiprah di tengah tengah suasana yang memprihatinkan baik segi kesehatan maupun ekonomi. “Di saat para Dai NU pati Stay at home berinovasi dengan program […]

  • PCNU - PATI Photo by Utsman Media

    Imam Syafi’i Hafal Al-Quran di Usia 7

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Rasulullah SAW bersabda, “Ahabbul a’mali illallahi adwamuha wa in qalla—Amal yang paling disukai Allah adalah yang paling rutin, meski hanya sedikit.” Hadis tersebut mengisyaratkan satu hal, yakni tentang kebiasaan (habits). Kebiasaan adalah hal yang penting dalam melakukan sesuatu sehingga menjadi konsisten. Namun, kebiasaan itu mempunyai posisi yang netral. Artinya, ia […]

  • Gengsi Makan Siang Gratis, Pendidikan Meringis

    Gengsi Makan Siang Gratis, Pendidikan Meringis

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Program makan bergizi gratis nampaknya sudah menjadi hal yang sangat urgen di mata Pemerintah era kepemimpinan Prabowo dan Gibran. Bagaimana bukan, lewat program tersebut juga mereka dapat menduduki kursi presiden dan wakil presiden di Republik ini. Hingga masih menjadi sorotan media lokal maupun internasional. Diketahui uji coba makan siang gratis ini telah […]

  • PCNU-PATI

    Kebenaran Yang Hilang

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Buku ini adalah edisi revisi terjemahan karya FaragFouda, Kebenaran yang Hilang, yang pernah kami terbitkanakhir tahun lalu, bekerjasama dengan Badan Litbang danDiklat Departemen Agama. Banyaknya permintaan publikatas buku ini mendorong kami untuk menerbitkan edisikedua ini sesegera mungkin.

  • Ni’am – Anisa, Nahkoda Baru IPNU-IPPNU Tlogowungu

    Ni’am – Anisa, Nahkoda Baru IPNU-IPPNU Tlogowungu

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Para pengurus baru PAC IPNU/IPPNU Tlogowungu beserta pengurus MWC, Fatayat, Muslimat dan PC IPNU/IPPNU Pati dalam acara Konferancab IPNU/IPPNU Tlogowungu. TLOGOWUNGU – PAC IPNU IPPNU Kecamatan Tlogowungu sukses menggelar Konferensi Anak Cabang (Konferancab) yang pertama. Acara tersebut berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu (25-26/9), di SDN 02 Pangonan, Desa Gunungsari, Tlogowungu, Pati. Dalam konferensi tersebut Muhammad […]

expand_less