Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 386
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MA Salafiyah Kajen Pati Jalin Kerja Sama Strategis dengan UIN Walisongo Semarang

    MA Salafiyah Kajen Pati Jalin Kerja Sama Strategis dengan UIN Walisongo Semarang

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

      Pati, Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Pati, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di sela acara Reuni Akbar dan Temu Alumni Nasional yang digelar di kompleks MA Salafiyah Kajen, Sabtu (5/7/2025). Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Kepala MA Salafiyah Kajen, Masrukhan, M.Pd, dan […]

  • PC GP Ansor Pati Gelar Upgrading

    PC GP Ansor Pati Gelar Upgrading

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – PC Gerakan Pemuda Ansor Pati mengadakan kegiatan upgrading, Jumat (14/2/2025) siang-sore. Kegitan itu bertempat di halaman Pondok Pesantren Raudloh Al Thohiriyyah, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati. Ketua PC GP Ansor Pati, Abdullah Syafiq Muadz, menyatakan bahwa kegiatan Upgrading Kader Pemuda Ansor ini merupakan salah satu bukti bahwa Ansor Pati terus melakukan pemeliharaan […]

  • Mobil Layanan Ummat PCNU Resmi Dilaunching

    Mobil Layanan Ummat PCNU Resmi Dilaunching

    • calendar_month Sab, 23 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Launching mobil layanan ummat PCNU Pati PATI – Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati telah meluncurkan satu Ambulans dan tujuh Mobil Layanan Umat. Peresmian sejumlah mobil tersebut dilaksanakan di halaman kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Jumat (22/10) siang.  Launching kendaraan yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional itu dihadiri oleh Sekda Jumani, Kapolres Pati AKBP Christian […]

  • PCNU-PATI

    Sejarah Hidup Muhammad

    • calendar_month Sab, 10 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Buku ini mengungkap kisah perjalanan hidup seorang Nabi Muhammad, mulai dari sejarah peradaban Djazirah Arab, masa-masa sebelum kelahiran Nabi Muhammad, ketika beliau lahir, masa-masa kecil, masa-masa kenabian, peperangan-peperangan yang dilewati sampai wafatnya beliau yang kemudian diteruskan oleh para sahabatnya. Dijelaskan dalam buku ini, Djazirah Arab ialah sebuah Tanah Penanjung terletak di bagian Barat Daya Benua […]

  • Puisi Puisi Pulo Lasman Simanjuntak. Photo by Rima Kruciene On Usplash.

    Puisi Puisi Pulo Lasman Simanjuntak

    • calendar_month Ming, 31 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

      JANIN REMBULAN janinnya lahir dari pecahan rahim rembulan pada malam mencemaskan bahkan darahnya mengalir ganjil menyusuri mataair bermuara pada sebuah gua rahasia teramat dalam disimpan sekian waktu ada jarak keras sampai angin dinihari berlalu ke sana dimulai titik perzinahan sungguh menjijikkan, katamu mengurai dua musim menguliti tubuhnya tanpa warna obat di meja operasi berbayar […]

  • UPZIS MWCNU Tayu Studi Tiru ke Ranting Bae Kudus, Pelajari Pengelolaan Kaleng INUK

    UPZIS MWCNU Tayu Studi Tiru ke Ranting Bae Kudus, Pelajari Pengelolaan Kaleng INUK

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.897
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) MWCNU Tayu Pati, melaksanakan kegiatan studi tiru ke UPZIS Ranting Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Ahad (4/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam kegiatan itu, rombongan disambut hangat oleh jajaran pengurus UPZIS Ranting Bae bersama pengurus […]

expand_less