Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 495
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Photo by Mufid Majnun

    Bagai Pungguk Menjerat Bulan Part 5

    • calendar_month Ming, 24 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Jadi orang tuamu juga terinspirasi dengan tokoh Salman Al-Farisi?” Tanya Abah Thoyfur setelah menjelaskan alasan kenapa kucing Nyai Maryam punya kesamaan nama dengannya. “I … ya, Yai. Mommy saya nge-fans dengan Salman Al-Farisi,” jawab Salman jujur. Abah Thoyfur manggut-manggut. “Salman Al-Farisi itu hebat banget. Dia punya pengalaman yang sangat luas tentang […]

  • PCNU-PATI

    Dialog Interaktif RMI Cabang Pati Bersama Pengasuh Pon Pes Se Kab Pati

    • calendar_month Ming, 24 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Pati bekerjasama dengan BRI Cabang Pati dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional mengadakan dialog Interaktir dengan tema Pentingnya Digitalisasi Dalam Memujudkan Pesantren Yang Tertib Administrasi bertempat di Gendung PCNU Lantai 3 Ahad, 24 September 2023 Harapan kami pesantren harus berbenah diri untuk mengikuti perkembangan zaman. 50 pesantren akan menjadi […]

  • Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Mahasiswa Pati di Unissula Berikan Bantuan Air Bersih

    Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Mahasiswa Pati di Unissula Berikan Bantuan Air Bersih

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Kekeringan akibat kemarau panjang di Kabupaten Pati belum berakhir. Sejumlah wilayah di Bumi Mina Tani hingga kini masih mengalami krisis air bersih. Melihat kondisi ini, para mahasiswa Pati yang menimba ilmu di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang yang tergabung dalam Pati Student of Sultan Agung Islamic University (Passa), menyalurkan bantuan air bersih ke […]

  • LTMNU Touring ke MWC Adakan Pelatihan Manajemen dan Fiqih Masjid

    LTMNU Touring ke MWC Adakan Pelatihan Manajemen dan Fiqih Masjid

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 401
    • 0Komentar

    KAYEN, LTMNU. Selasa, 10 September 2019 pengurus LTMNU MWC Kayen menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Fiqh Masjid se-Kecamatan Kayen bertempat di Masjid Baiturrakhim Desa Pasuruhan Kec. Kayen Kab. Pati. Pelatihan ini merupakan  yang ketiga kalinya diselenggarakan oleh LTMNU setelah sebelumnya juga diselenggarakan di MWCNU Kec. Gabus dan MWCNU Kec. Wedarijaksa. Pelatihan Manajemen dan Fiqih Masjid ini diikuti […]

  • Halaqoh dengan Rais ‘Am PBNU

    Halaqoh dengan Rais ‘Am PBNU

    • calendar_month Kam, 7 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati mengadakan halaqoh Nahdliyah bersama Rais Am PBNU KH Ma’ruf Amin di Safin Hotel Pati, Selasa malam (5/12). Kemarin. KH Ma’ruf Amin menjelaskan beberapa agenda penting Nahdlatul Ulama  ke depan.  PBNU melakukan revitalisasi dengan membuat pedoman standar  organisasi yang baik. Disamping itu, PBNU akan terus monitoring dan evaluasi (monev)  […]

  • PWI Pati Salurkan Air Bersih ke Dua Desa Terdampak Kekeringan

    PWI Pati Salurkan Air Bersih ke Dua Desa Terdampak Kekeringan

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Sejumlah wilayah di Kabupaten Pati masih mengalami krisis air bersih. Di antaranya Kecamatan Pucakwangi. Melihat kondisi ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati menggandeng agen LPG mengirimkan bantuan air bersih ke dua desa di wilayah Kecamatan Pucakwangi, yaitu di Desa Plosorejo dan Tanjungsekar, Sabtu (23/9/2023) siang. Masing-masing desa diberikan satu tangki air bersih.  […]

expand_less