Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 467
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pati Penyumbang TKI Terbesar

    Pati Penyumbang TKI Terbesar

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Warta, Ansor. Jumat 6 Maret 2015 PC Ansor berkerjama dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa  Tengah kemarin. Melakukan sosialisasi peluang kerja dalam dan luar negeri  di Gedung PCNU Pati. Anggots dewan dari Komisi E DPRD Jawa Tengah itu secara khusus meminta pada intansi yang mengurus ketenagakerjaan dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, agar lebih menggencarkan verifikasi terhadap perusahaan […]

  • Ipmafa Setor Dua Mahasiswa ke Lazisnu Pati

    Ipmafa Setor Dua Mahasiswa ke Lazisnu Pati

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    PATI-Dua mahasiswa Institut Pesantren Matholiul Falah (IPMAFA), Ah. Shofi Amri dan Nur Faiz sowan ke kantor Lazisnu Cabang Pati, Selasa (15/10) siang. Mereka datang dengan didampingi dua orang dosen, Ahmad Nashiruddin dan M. Luthfi. Lazisnu Cabang Pati menyambut kehadiran dua orang mahasiswa IPMAFA didampingi dua orang dosennya untuk melaksanakan PPL di kantor Lazisnu selama 45 […]

  • PCNU-PATI

    Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang di Sinomwidodo Tambakromo Jadi 2 Orang

    • calendar_month Jum, 2 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Korban meninggal akibat banjir bandang yang menerjang Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, bertambah. Camat Tambakromo, Mirza Nur Hidayat mengatakan, korban meninggal kini menjadi dua orang. Sebelumnya, seorang warga bernama Sumirah (60) meninggal karena hipotermia, pada Rabu (30/11/2022). ”Kondisi tadi malam ada satu warga yang terjebak. Dia manula, kena penyakit, kita kesulitan antisipasi […]

  • Khitan Gratis, Program LAZISNU Kec Pucakwangi

    Khitan Gratis, Program LAZISNU Kec Pucakwangi

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

      Pati. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, melalui NU Care meluncurkan program khitan gratis.   Program ini diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.   Khitan gratis ini terealisasi berkat kerja sama Lazisnu Pucakwangi dengan Rumah Khitan As-Syifa Tegalwero, Pucakwangi.    Semenjak diluncurkan pada awal tahun ini, program tersebut […]

  • PCNU - PATI

    Penyerahan Donasi Semeru dari  LAZISNU Pati Ke NU Peduli

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Pati- PC Lazisnu Pati menyerahkan donasi erupsi semeru lagi kepada tim NU Peduli Pati siang tadi, (14/7) di Kantor Lazisnu Pati. Donasi yang diserahkan berupa uang tunai sebesar 300 juta rupiah yang nantinya akan diserahterimakan kepada PCNU Kabupaten Lumajang. Niam Sutaman selaku ketua PC Lazisnu Pati mengatakan bahwa donasi ini terkumpul dari uluran tangan para […]

  • LAKPESDAM Ajarkan Berkebun di Lahan Sempit

    LAKPESDAM Ajarkan Berkebun di Lahan Sempit

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Devisi Litbang telah mengajarkan bagaimana berkebun di lahan sempit serta menggunakan barang-barang bekas sebagai tempat media tanam. Hal ini di lakukan untuk mengurangi sampah.             “Seandainya semua rumah tangga mau menggunakan plastik bekas minyak goreng atau pun yang lainnya sebagai media tanam, maka tak perlu lagi membeli […]

expand_less