Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 484
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menggali Potensi Lokal

    Menggali Potensi Lokal

    • calendar_month Jum, 31 Mar 2017
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kec Juwana mengadakan Konferensi, hal tersebut di lakukan sesuai dengan ketentuan dalam organisasi Nahdlatul Ulama apabila sudah berakhir masa jabatan maka akan di lakukan reorganisasi. bertempat di Kantor MWCNU Juwana Jl. Juwana Tayu Km 2 Dukutalit Juwana. Minggu, 26/3 kemarin. Setelah Ketua Siswoyo memberikan laporan pertanggung jawaban […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Puasa dari Hoaks

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.870
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda Pentingkah puasa dari hoax (hoaks)? Jawabannya penting. Mengapa penting? Ya, data hoaks itu ribuan. Pada 8 Januari 2025, Komdigi merillis ada sebanyak 1.923 kontens hoaks yang mengerikan. PPID Dikomdigi Jawa Tengah tahun 2025 juga merillis banyak sekali konten hoaks menyebar ke mana-mana lewat data yang dirillis melalui “Rekap Isu Hoaks & […]

  • Nahdlatul Ulama dan Amal Jariyah

    Nahdlatul Ulama dan Amal Jariyah

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki kepedulian khusus pada umat Islam, kegiatan sosial banyak dicanangkan dan berbagai kegiatan yang menyentuh dengan Umat, baik ekonomi keumatan sangat dicanangkan. Hal ini memiliki dampak yang sangat luar biasa kepada kemajuan Nahdlatul Ulama selama ini. Program amal jariyah memang sangat bagus dalam persatuan dan kesatuan yang dibangun Nahdlatul […]

  • PCNU Pati Selenggarakan Evaluasi Lembaga dan Banom

    PCNU Pati Selenggarakan Evaluasi Lembaga dan Banom

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

      Pelaksanaan Evaluasi Lembaga dan Banom Nahdlatul Ulama’, Pengurus Cabang NU Pati PATI-Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama mengadakan kordinasi dan evaluasi Lembaga dan Banom- Banom NU, Rabu, 12 Agustus 2020 bertempat di Gedung NU lantai 3 “Pertemuan ini kami tetap sesuai dengan protokol kesehatan, hal ini untuk mencegah penyebaran Covid 19,” jelas Maskan sekretaris PCNU […]

  • MTs Salafiyah Kajen Gelar Tes Tahfidz dan Kitab

    MTs Salafiyah Kajen Gelar Tes Tahfidz dan Kitab

    • calendar_month Sel, 12 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Salafiyah  Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, adakan ujian tahfidz dan kitab kuning, Sabtu (9/3/2024) pagi. Sebagaimana diketahui, Salafiyah merupakan lembaga pendidikan formal berbasis pesantren yang memiliki Program Unggulan Tahfidz dan Kitab. Pada ujian yang digelar tahunan seperti ini, melibatkan seluruh siswa-siswi kelas 9. Kali ini, ujian diikuti sebanyak 440 […]

  • Memecah Kebisuan

    Memecah Kebisuan

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Tulisan berikut ini merupakan liputan hasil kegiatan bedah buku karya Dr. Nur Rofi’ah yang berjudul “Memecah Kebisuan (Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan Demi Keadilan): Respon NU” (2010). Buku yang memaparkan suara-suara perempuan yang mengalami kekerasan ini menghadirkan narasumber Dr. Nur Rofiah, pembahas Maman Abdurrahman, dan dimoderatori oleh Ulfah Mutiah Hizma. Dalam kegiatan kali ini, […]

expand_less