Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 315
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ansor Pati Mantapkan Kader Penggerak

    Ansor Pati Mantapkan Kader Penggerak

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2015
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Pati, NU Online Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan (PKL), Ahad (19/4). Kegiatan dilaksanakan di Wisma PTPN Jolong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut Ketua PC GP Ansor Pati, Imam Rifa’i, PKL bertema “Membangun Kader Militan yang Berwawasan Kebangsaan” itu bertujuan mempersiapkan kader militan ditingkat pengurus […]

  • Kejar Kualitas, LP Ma’arif NU Jawa Tengah Gelar Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Angkatan 2

    Kejar Kualitas, LP Ma’arif NU Jawa Tengah Gelar Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Angkatan 2

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id. Semarang – Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PBNU yang juga menjabat Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T., menyampaikan pentingnya peran kepala madrasah sebagai pemimpin yang cepat dan tanggap dalam berbagai hal. “Kepala madrasah menjadi lokomotif pergerakan yang cepat. Dalam […]

  • Puting Beliung Terjang Kertomulyo, Madrasah Shirathul Ulum Terdampak

    Puting Beliung Terjang Kertomulyo, Madrasah Shirathul Ulum Terdampak

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Rabu (20/3/2024) siang. Akibatnya, ratusan rumah di lima desa mengalami kerusakan. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, desa-desa di Kecamatan Trangkil yang terdampak puting beliung di antaranya Kertomulyo, Karangwage, Tlutup, Ketanen, dan Guyangan. Di kertomulyo, angin kencang menerjang 137 rumah/bangunan. […]

  • PCNU-PATI

    Hijrah, Berubah untuk Masa Depan

    • calendar_month Sel, 22 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jika kau rasa hidupmu membosankan. Jika kau rasa hari-harimu menyedihkan. Kau perlu berhijrah, kawan. Agar harimu kembali cerah, agar senyummu kembali merekah.Namun, jika saat ini kau telah merasa nyaman. Hari-harimu sudah menyenangkan. Bukan berarti kau tak perlu berhijrah. Kau tetap harus berhijrah, berubah menuju arah yang lebih baik karena perubahan adalah keniscayaan.Kita pasti ingin hidup […]

  • Marching Band Salafiyah Kajen Sabet 10 Gelar Juara Piala Raja Hamengku Buwono X

    Marching Band Salafiyah Kajen Sabet 10 Gelar Juara Piala Raja Hamengku Buwono X

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.579
    • 0Komentar

    Pcnupati or.id – Marching Band Bahana Swara (MBBS) Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Kabupaten Pati, kembali mengukir prestasi dalam Kejuaraan Tingkat Nasional Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X, yang berlangsung pada 10-12 Oktober 2025 di Yogyakarta. Dalam ajang bergengsi tersebut, Bahana Swara Salafiyah memborong 10 trophy. Itu berasal dari tiga mata lomba, yakni Street […]

  • Pelibatan Masyarakat dalam Gerakan Keluarga Maslahat di Kabupaten Pati

    Pelibatan Masyarakat dalam Gerakan Keluarga Maslahat di Kabupaten Pati

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

      PATI – Sebanyak 72 tokoh agama dan penyuluh agama Islam di Kabupaten Pati mengikuti kegiatan “Pelibatan Masyarakat dalam Gerakan Keluarga Maslahat” yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pati, Selasa (29/7/2025), di aula Kankemenag. Acara ini mengusung tema Gerakan Keluarga Maslahat melalui Program Bimbingan Keluarga dan bertujuan untuk menguatkan sinergi antara penyuluh agama Islam […]

expand_less