Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 254
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terinspirasi Putri Syeh Ahmad Mutamakkin, SMK Cordova Luncurkan Produk Herbal

    Terinspirasi Putri Syeh Ahmad Mutamakkin, SMK Cordova Luncurkan Produk Herbal

    • calendar_month Ming, 15 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

      Doa bersama dalam proses peluncuran produk herbal perdana Jurusan Farmasi SMK Cordova Kajen PATI-Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Cordova, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati, melakukan branding produk “Surgi Joyo” Sabtu (14/8) siang.  Bersamaan dengan branding produk, SMK Cordova juga meluncurkan logo baru untuk Program Keahlian Farmasi. Mengusung slogan “Kembali ke Kearifan Lokal”, logo baru itu […]

  • PCNU - PATI Photo by Dollar Gill

    Ustadz Macho

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Syakur dan Romli tergopoh-gopoh menuju ndalem. Lalu mereka keluar dengan membawa satu buah koper, dua  tas ransel milik Lora-nya dan tiga kardus dari Bu Nyai Haniva ke dalam bagasi mobil. Setelah memastikan beres mereka undur diri dan kembali berkutat pada pekerjaannya di dalam dapur. Tak berapa lama Farhan dan Habib muncul. Mereka berjalan beriringan menuju […]

  • NU Peduli PWNU Jawa Tengah Kerahkan Relawan Profesional ke Aceh

    NU Peduli PWNU Jawa Tengah Kerahkan Relawan Profesional ke Aceh

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.809
    • 0Komentar

    Aceh — NU Peduli Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah secara resmi mengerahkan 22 relawan dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah untuk mendukung penanganan bencana banjir di Provinsi Aceh. Pengerahan relawan ini dilakukan dengan pendekatan berbasis kompetensi, menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan. Para relawan berasal dari unsur LPBINU, Bagana, Fatayat NU, LP […]

  • Strategi Menulis Opini dan Esai Bisa Pakai Dua Gaya Ini

    Strategi Menulis Opini dan Esai Bisa Pakai Dua Gaya Ini

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Semarang – Dalam menulis artikel populer (opini/esai), penulis bisa menggunakan dua gaya yaitu gaya teknokratis dan gaya sosiologis. Hal itu diungkapkan Kepala Sekolah SMP Tahfidz Al Furqon Karangawen Demak Junaidi Abdul Munif saat menjadi narasumber Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus Part 2 Gerakan Literasi Karya Tulis Jurnalistik bertema “Strategi Penulisan Artikel Populer (Opini/Esai) bertema Pendidikan” […]

  • MA Salafiyah Kajen Pati Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

    MA Salafiyah Kajen Pati Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Suasana khidmat menyelimuti halaman Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Pati, pada Senin (1/9/2025), saat lebih dari seribu siswa dan tenaga pendidik menggelar istighosah dan doa bersama demi keselamatan bangsa. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian spiritual dan ikhtiar kebangsaan di tengah dinamika situasi nasional saat ini. Dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah, Masrukhan, […]

  • LAZISNU Pati Akan Adakan Santunan

    LAZISNU Pati Akan Adakan Santunan

    • calendar_month Rab, 5 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus LAZISNU mengadakan rapat untuk mempersiapkan santunan di bulan ramadhan 8/6 kemarin di kantor NU Pati dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama. LAZISNUseperti  orang ketahui sebagai Lembaga Amil Zakat dan Infak yang identik dengan santunan kepada yatama dan dhuhafa’ pada bulan Ramadlan dan Suro. Maka persepsi demikian adalah salah karena banyak dari program LAZISNU […]

expand_less