Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 417
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Abdullah Arif

    Ramadan dan Muhasabah diri

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” Q.S: Albaqarah 183. Momentum datangnya bulan suci Ramadan tentunya sangat dinantikan oleh semua umat Muslim di seluruh penjuru dunia. Datangnya bulan suci ini tentunya disambut dengan gagap-gempita baik melalui medsos (media sosial) maupun melalui […]

  • PCNU-PATI

    Ansor se-eks Karesidenan Pati Gelar FGD 

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor se-eks Karesidenan Pati menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Blora, Rabu (5/4/2023) lalu.  FGD Ansor Pati Raya yang digelar PC GP Ansor Pati, Kudus, Blora, Rembang, Jepara, dan Grobogan kali ini merupakan putaran kedua. Itu merupakan kelanjutan diskusi terfokus di Jepara pada 5 Maret 2023 yang mengusung tema […]

  • PCNU-PATI

    PCNU Pati dan Universitas Safin Pati Jalin Kerjasama

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati bersama Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (Lazisnu) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Universitas Safin Pati, Selasa (26/09). Acara yang berlangsung di aula Universitas Safin Pati tersebut dihadiri oleh masing-masing ketua dan sekretaris PCNU dan Lazisnu Kabupaten Pati serta Rektor beserta jajaran dari Universitas Safin. Selain itu dalam kegiatan […]

  • STAI Pati Wisuda 132 Mahasiswa Secara Daring

    STAI Pati Wisuda 132 Mahasiswa Secara Daring

    • calendar_month Ming, 15 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    PATI – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati sabtu kemarin (14/8) menggelar Sidang Senat Terbuka ke XXVIII dengan mewisuda 132 mahasiswanya secara virtual yang bertempat digedung A Kampus tersebut. Sebanyak 132 Mahasiswa yang terdiri dari 15 mahasiswa Jurusan Syariah program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) dan 117 mahasiswa Jurusan Tarbiyah program studi Pendidikan Agama Islam (PAI). […]

  • PCNU-PATI Photo by Malik Skydsgaard

    Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”. Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar […]

  • PCNU-PATI

    Tim Aset PBNU Koordinasi Pendataan aset Pendidikan LP Ma`arif Jawa Tengah

    • calendar_month Sab, 17 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Semarang, Bertempat di Hotel Muria Semarang, Tim Aset PBNU melakukan koordinasi pendataan aset pendikan LP Ma`arif Jawa Tengah pada Sabtu (17/12/2022). Hal itu dilakukan oleh Ketua Tim Aset PBNU yang juga Wakil Bendahara PBNU, H Fahmy Akbar Idries bersama Sekretaris LP. Ma’arif NU PBNU Harianto Ogi. Pendataan tersebut dilakukan di sela-sela rapat koordinasi wilayah […]

expand_less