Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 247
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPP NU : Konsumsi Padi Organik, Cara Sehat Bersahabat dengan Covid

    LPP NU : Konsumsi Padi Organik, Cara Sehat Bersahabat dengan Covid

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

     ‘Kelompok Kadang Tani Sarowotulus’ sedang memamerkan hasil panen padi organik SEMARANG-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengajak Nahdliyin untuk merubah sikap dalam menghadapi ancaman Covid-19. Dari yang semula acuh terhadap keberadaan wabah ini menjadi peduli dan mengembangkan pola hidup sehat. Selain itu, PWNU juga mengajak warganya untuk berperan aktif dalam memotong mata rantai penyebaran Covid-19 dengan […]

  • PCNU-PATI

    Kubah

    • calendar_month Jum, 25 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Pada tahun 1977, sebuah cerita pendek yang berjudul Jasa-Jasa Buat Sanwirya memperoleh Hadiah Harapan Sayembara Kincir Emas Radio Nederlands Wereldomroep. Lalu pada tahun 1980, novel karangannya yang berjudul Kubah memenangkan hadiah Yayasan Buku Utama. Selanjutnya tiga novelnya yang berjudul Ronggeng Dukuh Paruk (1982), Lintang Kemukus Dini Hari (1985), dan Jentera Bianglala (1986) meraih hadiah Yayasan […]

  • Habib Syech Tampil Lagi di Kudus

    Habib Syech Tampil Lagi di Kudus

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    KUDUS-Kerinduan warga Kudus akan sosok Habib Syech bin Abdul Qodir as Segaf agaknya akan segera terobati. Habib pemilik suara merdu itu kabarnya akan tampil di alun-alun simpang tujuh Kabupaten Kudus Kamis (18/7) malam. Setelah sekian lama absen dari Kudus, kehadiran Habib asal Solo ini diperkirakan akan menarik lebih banyak jama’ah untuk hadir. Habib Syech Bin […]

  • Komentar PCNU tentang Pembongkaran Mandiri Bangunan di Kawasan LI

    Komentar PCNU tentang Pembongkaran Mandiri Bangunan di Kawasan LI

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

      Sosok Rodhi, pemilik bengkel di kawasan LI yang membongkar sendiri bangunannnya (foto : modess) PATI – PCNU mengapresiasi positif para pemilik bangunan di kawasan Lorok Indah (LI) yang secara sukarela membongkar sendiri bangunan yang tersisa pasca pembongkaran yang dilakukan Pemda Pati tgl 3 Pebruari 2022 lalu. “Seperti yang dilakukan oleh Rondli pemilik bengkel yang […]

  • PCNU-PATI

    Subsidi di Cabut, Bantuan Berebut

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Beberapa hari lalu, setelah kenaikan harga bahan bakar yang notabene memberatkan masyarakat menurut sebagian orang. Kini kantor pos dan balai desa ramai oleh orang orang yang mengantri untuk mengambil bantuan dari dampak BBM di paksa naik. Saya hanya mengamati, melihat hiruk pikuk tersebut, ada yang saling desak berdesakan, ada pula saling […]

  • Resepsi 1 Abad NU Plus Harlah PN Dihelat Malam Ini

    Resepsi 1 Abad NU Plus Harlah PN Dihelat Malam Ini

    • calendar_month Ming, 29 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id– GEMBONG – MWC NU Gembong menggelar resepsi 1 Abad NU. Kegiatan ini sekaligus dibarengkan dengan agenda Puncak Perayaan Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Kabupaten Pati. Beberapa tokoh pengkolan pun hadir dalam acara Ahad (29/1) malam ini. Jajaran PCNU, MWC NU Gembong, hingga PP Pagar Nusa tampak memadati panggung utama. Nantinya agenda ini akan […]

expand_less