Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 393
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LF-NU : Menentukan Arah Kiblat Bisa Dilakukan Sore Ini

    LF-NU : Menentukan Arah Kiblat Bisa Dilakukan Sore Ini

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    PATI. Kiblat merupakan satu hal penting bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Bahkan menghadap Kiblat adalah salah satu syarat sah sholat. Letak kiblat berada tepat pada posisi ka’bah di Makkah, Arab Saudi. Penentuan arah kiblat bisa dilakukan dengan berbagai metode. Di era modern ini, umat islam bisa menggunakan fasilitas kompas, baik kompas konfensional maupun kompas […]

  • Merenungi Hakikat Aswaja dan Tanggung Jawab Generasi Muda

    Merenungi Hakikat Aswaja dan Tanggung Jawab Generasi Muda

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini muncul kegelisahan dari masyarakat Aswaja. Kekewatiran tersebut berkaitan dengan banyaknya muncul gerakan radikalisme, ekstrimisme dan anarkisme dalam mendakwahkan Islam. Salah satu sasaran dakwahnya adalah kader pemuda yang masih lugu dan sedikit memiliki pengalaman keagamaan. Ajakan untuk bergabung dalam aliran tersebut biasanya melalui kampus, organisasi, di desa-desa dan dengan memberi berbagai iming-imingmateri yang menggiurkan. […]

  • PK IPNU IPPNU MAN 1 Pati Hidup Lagi

    PK IPNU IPPNU MAN 1 Pati Hidup Lagi

    • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Proses persuapan pembentukan PK IPNU/IPPNU MAN 1 Pati MARGOREJO – Setelah vakum cukup lama, akhirnya Pimpinan Komisariat (PK) IPNU IPPNU MAN 1 Pati kembali terbentuk. Hal ini pun disambut baik oleh semua pihak, tak terkecuali dari pihak sekolah setempat. Sebelumnya, Departemen Jaringan Sekolah dan Pesantren (JSP) PC IPNU IPPNU Pati berdiskusi panjang dengan pihak sekolah […]

  • PCNU- PATI Photo by ddimitrova

    Memahami Bahasa Anak

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pada minggu yang lalu, saya membantu ibu mempersiapkan hidangan untuk menyambut teman-teman bapak yang hendak singgah ke rumah. Mereka datang dari kota seribu candi, berniat ziarah ke makam salah satu wali yang ada di kota kelahiran saya ini. Dibalik kesibukan didapur, keponakan saya Tsania tiba-tiba merengek minta ditemani belajar membaca. Maklum […]

  • MWC NU Wedarijaksa Gelar Tasyakuran Harlah NU ke 98

    MWC NU Wedarijaksa Gelar Tasyakuran Harlah NU ke 98

    • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    NU Pati, Wedarijaksa – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Wedarijaksa menggelar tasyakuran menyambut Hari Lahir Nahdlatul Ulama yang ke-98, 16 Rajab 1442 H, bertempat di gedung MWCNU Wedarijaksa. Dihadiri oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziah, Banom NU, Muslimat, Fatayat, GP Ansor dan Banser, IPNU-IPPNU Wedarijaksa. Sabtu Malam, 27/02/2021 Acara dimulai dengan pembacaan istighosah, doa untuk muassis […]

  • Peringati Maulid Nabi, PR IPNU Blingjati Gelar Safari Maulid

    Peringati Maulid Nabi, PR IPNU Blingjati Gelar Safari Maulid

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

      WINONG – Pimpinan Ranting IPNU Blingjati menyelenggarakan acara Safari Maulid dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.  Acara digelar selama selama 11 hari mulai dari tanggal 7 – 18 Oktober yang bertepatan dengan 1-12 Rabi’ul Awwal 1443 H.  Lokasi acara berpindah – pindah, menggunakan sistem ganjil – genap. Pada malam ganjil lokasi acara di […]

expand_less