Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 502
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NKRI Yes, Radikalisme No

    NKRI Yes, Radikalisme No

    • calendar_month Sen, 29 Feb 2016
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Indonesia adalah negara Pancasila, yang di dalamnya terdapat multietnik, multiagama, multukultural dan sebagainya. Memang mayoritas pemeluk agama di Indonesia adalah Islam Ahlu as-Sunnah Wa al-Jama’ah (Aswaja) yang memiliki cara berpikir moderat dan menghargai perbedaan. KH. Bisri Musthofa yang biasa di panggil Gus Mus ini memaparkan tentang garis besar Aswaja, Pertama, dalam bidang hukum Islam (Fiqh), […]

  • KH. Imron Jamil Bakal Buka Ngaji Rutin al Hikam di Gembong

    KH. Imron Jamil Bakal Buka Ngaji Rutin al Hikam di Gembong

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.805
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – KH. Imron Jamil yang begitu populer dengan pengajian al Hikamnya, berencana akan membuka kajian rutin di Gembong. Lebih tepatnya, Ngaji Hikam tersebut bakal diselenggarakan setiap Sabtu Pahing di Ponpes Shofa Az Zahro’ (PPSA) Dukuh Sentul, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pengasuh PPSA, Gus Faiz Aminuddin Shofwan mengorfimasi hal ini kepada pcnupati.or.id, Jumat (31/10). […]

  • DKC CBP KPP Pati Donasikan Satu Truk Bantuan untuk Korban Bencana

    DKC CBP KPP Pati Donasikan Satu Truk Bantuan untuk Korban Bencana

    • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

      Pati, 02 Februari 2021 DKC CBP KPP Pati donasikan satu truk bantuan yang berisi 15 dos Mie instan, 4 Karung beras dan selebihnya pakaian. Bantuan tersebut hasil dari penggalangan donasi oleh beberapa DKAC CBP KPP di antaranya DKAC Dukuhseti, DKAC Gunungwungkal, DKAC Juwana, DKAC Kyen, DKAC Trangkil, PR IPNU IPPNU Gabus dan PR IPNU […]

  • 73 Kader Pagar Nusa Pati Disahkan menjadi Pelatih

    73 Kader Pagar Nusa Pati Disahkan menjadi Pelatih

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

      Nupati.or.id – Pimpinan Cabang (PC) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Kabupaten Pati telah mengesahkan 73 kader pendekar menjadi pelatih dan anggota tetap. Pengesahan itu berlangsung di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sultan Agung, Kecamatan Sukolilo, Ahad (6/7/2025). Ketua Panitia Kegiatan, Ari Sofwan, mengatakan bahwa kegiatan seperti ini rutin dilakukan setiap tahunnya sebagai bagian dari jenjang kaderisasi formal […]

  • Gandeng Karang Taruna Mandala, LPBI NU Pati Gelar Pasar Murah di Desa Lahar

    Gandeng Karang Taruna Mandala, LPBI NU Pati Gelar Pasar Murah di Desa Lahar

    • calendar_month Ming, 16 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Pati, gelar pasar murah di Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Ahad (16/4/2023) sore. Kegiatan yang bertempat di musala Balai Desa Lahar itu terselenggara atas kerja sama dengan Karang Taruna Mandala desa setempat.  Adapun dalam pasar murah itu, menjajakkan berbagai bahan pokok masyarakat. Seperti beras, […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Menikah Tepat dan Akurat. Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash.

    Menikah Tepat dan Akurat

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Menikah muda, bahagia di saat malam pertama, setelahnya dilema. Menikah di usia dini saat ini telah menyebar masif dikalangan masyarakat. Dalihnya supaya tak menimbulkan fitnah dan uh ah, selanjutnya terjadilah penambahan populasi manusia, tanpa harus sah. Namun sepertinya menikah di usia belia bisa jadi hanya untuk topeng semata, atau memang secara sengaja dilakukan untuk segera […]

expand_less