Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 240
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biaya Haji 2025 Turun

    Biaya Haji 2025 Turun

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Kabar bahagia datang dari Senayan. Dalam rapat Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR-RI, Senin, (26/1) lalu, ke duanya sepakat untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Semula, BPIH jemaah haji Indonesia 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286. Tahun ini atau 1446 H., BPIH  turun empat juta rupiah menjadi Rp 89.410.258. Dari jumlah tersebut, […]

  • PCNU-PATI

    Dasar Dasar Islam

    • calendar_month Jum, 4 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Setiap Muslim nescaya yakin sepenuhnya bahawa kurnia Allah yang terbesar di duniaini adalah agama Islam. Seorang Muslim akan sentiasa bersyukur kepada Allah, yangtelah memasukkannya ke dalam kelompok umat Muhammad Rasulullah saw, dan yangtelah memberikan kepadanya kurnia Islam. Allah sendiri telah menyatakan Islam sebagaikurniaNya yang terbesar yang diberikanNya kepada hamba-hambaNya, sebagaimanadisebutkan dalam al-Qur’an:“… Pada hari ini, […]

  • NU Temanggung Tegaskan Komitmen NKRI Harga Mati dalam Apel 10.000 Kader

    NU Temanggung Tegaskan Komitmen NKRI Harga Mati dalam Apel 10.000 Kader

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.892
    • 0Komentar

    Temanggung – Ribuan kader Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Temanggung memadati Alun-alun Kabupaten dalam Apel dan Parade 10.000 Kader memperingati Harlah NU ke-100 Masehi. Momentum bersejarah ini menjadi ajang penegasan komitmen NU sebagai pilar utama Islam rahmatan lil alamin sekaligus penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bupati Temanggung Agus Setiawan dalam sambutannya pada hari Sabtu Pagi […]

  • Terkait Program 1 Juta Vaksin, Ini Tanggapan PCNU

    Terkait Program 1 Juta Vaksin, Ini Tanggapan PCNU

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PATI – PWNU Jawa Tengah baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Pengurus Cabang NU se-Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi rapat, zoom meeting, Senin (18/4) lalu. Agenda rapat di antaranya membahas tentang follow up kerja sama PBNU, Kemenag dan Polri terkait mendistribusian 1 juta vaksin Covid-19. Rencananya, penyebaran vaksin ini […]

  • PCNU-PATI Photo by Juan Domenech

    Kembali Belajar

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Hari ini jadwalnya saya menulis. Awalnya ada banyak ide berseliweran yang ingin saya tuliskan, namun saya malah bingung bagaimana memulainya. Saya mengambil keputusan cerita perihal kejadian tadi pagi lah yang saya pilih untuk tulisan ini.  Pagi tadi seperti biasa setelah bangun tidur, ibu memberi pesan sebelum berpamitan berangkat bekerja. Saya dimintanya […]

  • Habib Syech Tampil Lagi di Kudus

    Habib Syech Tampil Lagi di Kudus

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    KUDUS-Kerinduan warga Kudus akan sosok Habib Syech bin Abdul Qodir as Segaf agaknya akan segera terobati. Habib pemilik suara merdu itu kabarnya akan tampil di alun-alun simpang tujuh Kabupaten Kudus Kamis (18/7) malam. Setelah sekian lama absen dari Kudus, kehadiran Habib asal Solo ini diperkirakan akan menarik lebih banyak jama’ah untuk hadir. Habib Syech Bin […]

expand_less