Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 291
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahmad Khudlori: Pengurus Ranting adalah Garda Terdepan Khidmat NU

    Ahmad Khudlori: Pengurus Ranting adalah Garda Terdepan Khidmat NU

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.939
    • 0Komentar

      Tawangsari – Ahmad Khudlori, yang dilantik sebagai Ketua Tanfidz Anak Ranting NU RW 01 Desa Tawangsari, menegaskan pentingnya peran pengurus di tingkat akar rumput dalam organisasi Nahdlatul Ulama. “Puncak khidmat untuk NU adalah mereka yang ikhlas terus menerus berjuang di lingkungan terkecil, mereka yang selalu dekat dan berhadapan langsung dengan masyarakat, mereka yang tahu […]

  • Muslimat NU Pati Sumbang Rp 46,7 Juta untuk Panti Asuhan

    Muslimat NU Pati Sumbang Rp 46,7 Juta untuk Panti Asuhan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Penyerahan secara simbolis donasi dana dari PC Muslimat NU Pati kepada pihak Panti Asuhan Darul Hadlonah YKMNU Pati. PATI-Pengurus Cabang Muslimat NU Pati mengucurkan dana sebilai Rp 46.700.000 untuk Panti Asuhan Darul Hadlonah YKMNU Pati. Kagiatan ini dilaksanakan Rabu (15/4) di gedung panti asuhan. Ketua PC Muslimat NU memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tasyakuran […]

  • Musim Hujan Tiba, LPBI NU: Air Bersih Masih Langka

    Musim Hujan Tiba, LPBI NU: Air Bersih Masih Langka

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    WINONG-Meskipun musim penghujan telah datang, namun kekeringan masih twrjadi di beberapa daerah. Kecamatan Winong misalnya. Selama awal musim penghujan ini, kebutuhan akan air bersih masih sukar terpenuhi. Pendistribusian air bersih di Winong kidul oleh Lazisnu, LPBI NU dan PMI Pati, Senin (25/11). Dihimpun dari LPBI NU Pati, penyebab utama fenomena ini merupakan dampak dari musim […]

  • Sakoma Wonosobo Gelar Kemah Perbhasama

    Sakoma Wonosobo Gelar Kemah Perbhasama

    • calendar_month Ming, 13 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Wonosobo – Satuan Komunitas Ma’arif (Sakoma) NU Kab. Wonosobo mengadakan Perkemahan Bhakti dan Giat Prestasi Sako Ma’arif NU (PERBHASAMA) II Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kab. Wonosobo di Bumi Perkemahan Taman Ceria Warangan Kec. Kepil, Kab. Wonosobo mulai 13-15 Agustus 2023. Dalam PERBHASAMA II yang diikuti oleh 2.384 Peserta dari tingkatan MI/SD, MTs/SMP, dan MA, […]

  • PCNU Sebut Lazisnu Bakal Jadi Bank Sentral NU

    PCNU Sebut Lazisnu Bakal Jadi Bank Sentral NU

    • calendar_month Rab, 2 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Ketua PCNU Pati (kiri) berpose dengan ketua PC Lazisnu usai acara Rakercab PC Lazisnu Pati PATI – PC Lazisnu Pati adakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Room Meeting Hotel Safin. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (1/2) lalu.  Dalam Rakercab tersebut, NU Care Lazinu Kabupaten Pati mantab mengusung tema ‘Menuju Lazisnu Pati MANTAP (Modern, Akuntable, Transparan, […]

  • Upaya Menghidupkan Jiwa Kebangsaan Melalui Gerakan Kebudayaan

    Upaya Menghidupkan Jiwa Kebangsaan Melalui Gerakan Kebudayaan

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Oleh : M. Jadul Maula Dewasa ini berbagai tantangan kehidupan kebangsaan kita semakin abstrak, dan kemudian hal itu berdampak nyata berupa absurdnya aktualisasi nilai-nilai kebangsaan kita. Saat ini kita cenderung lebih memuja sesuatu yang verbal, yang hanya berorientasi pada sesuatu yang bersifat material, dan menomorduakan yang substansial dan spiritual. Lesbumi atau Lembaga Seni dan Budaya […]

expand_less