Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 455
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilantik, PAC IPNU IPPNU Trangkil Terbitkan Dua Progam Unggulan

    Dilantik, PAC IPNU IPPNU Trangkil Terbitkan Dua Progam Unggulan

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Prosesi potong tumpeng usail pelantikan PAC IPNU-IPPNU Trangkil TRANGKIL – PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Trangkil sukses menggelar Pelantikan XIII dan Rapat Kerja di Perpustakaan PAC setempat, Desa Kertomulyo, Jum’at (8/10). Selain pelantikan, dalam kesempatan tersebut, PAC IPNU-IPPNU Trangkil juga menerbitkan dua program unggulan. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Camat Kecamatan Trangkil, MWC NU Trangkil, PC IPNU-IPPNU Kabupaten […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikumwarohmatullohiwabarokatuh Pak kyai, ketika ujian SIM, praktik gagal berkali kali, lalu sebagai solusi terakhir polisi menyarankan lewat  pelatihan dengan biaya  yang lebih mahal dari biaya resmi pembuatan SIM itu sendiri. Kalau tidak, berkas permohonan SIM akan diblokir maka mengulang dari awal dengan menunggu satu tahun, atau polisi menyuruh membayar sejumlah uang agar langsung dapat  SIM […]

  • Ketua dan Sekretaris MWCNU se Pati Ikuti Pelatihan Administrasi Database

    Ketua dan Sekretaris MWCNU se Pati Ikuti Pelatihan Administrasi Database

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    PATI – PCNU Kabupaten Pati, Rabu (12/2/2020) siang, menggelar kegiatan pelatihan bertajuk Pelatihan Administrasi Database. Acara yang digelar di Kantor PCNU Kab. Pati ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris MWCNU se-Kabupaten Pati. Penyelanggaraan Pelatihan Administrasi dan Database ini berangkat dari kesadaran akan pentingnya tata kelola administrasi bagi pengurus NU di semua lapisan, termasuk Majelis Wakil […]

  • PCNU-PATI

    LBH Ansor Pati Gelar Road Show Hukum untuk Pelajar dan Santri

    • calendar_month Sab, 10 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PATI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Pati adakan safari penyuluhan hukum ke sembilan sekolah/madrasah dan pesantren di Kabupaten Pati. Hal ini dilakukan untuk membekali para siswa tentang kesadaran hukum. Sehingga siswa adapat menghindari tindakan kriminal, salah satunya bullying atau perundungan. Ketua LBH Ansor Pati, Luqmanul Hakim mengungkapkan, penyadaran hukum memang harus masif […]

  • Gambar Ucapan Selamat Harlah Ke-94 NU

    Gambar Ucapan Selamat Harlah Ke-94 NU

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Besok, 31 Januari 2020, Nahdlatul Ulama genap berusia 94 tahun, menurut penghitungan kalender masehi. Untuk menyemarakkan peringatan hari lahir NU tersebut, admin NU Pati, telah mendesain beberapa gambar ucapan selamat Harlah ke-94 Nahdlatul Ulama. Gambar ucapan Harlah Ke-94 Nahdlatul Ulama tersebut dapat diunduh gratis untuk kemudian diposting dan dikirimkan melalui media sosial semisal facebook, instagram, […]

  • PCNU-PATI

    Luka yang Kau Tinggal Senja Tadi

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Kembali lagi dengan review wattpad. Tarik nafas dulu..authornya sama seperti Rembulan di Pinggang Bukit, kak Susan. Saya harus peringatkan kalau mau baca karya-karya beliau harus siap mental buat nggak jatuh hati sama tokoh utamanya. Bener deh! Sejak Diary Jingga kalo ga salah, trus Tsani & Athaya, Ranjang yang Ternoda, sampe ini yang juga masih berlanjut […]

expand_less