Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 472
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ilusi Negara Islam

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Buku ini dieditori oleh KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab kita sapa dengan sebutan Gus Dur. Buku ini berjudul lengkap “Ilusi Negara Islam – Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia”. Buku ini sepertinya dikerjakan secara urunan oleh beberapa peneliti yang tergabung dalam Gerakan Bhineka Tunggal Ika, the Wahid Institute, dan Maarif Institute dimana ketiga lembaga […]

  • Kreatif, Pelajar NU Pucakwangi Buka Lapak

    Kreatif, Pelajar NU Pucakwangi Buka Lapak

    • calendar_month Ming, 29 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PUCAKWANGI-Pelajar memang dituntut setba aktif dalam berbagai hal. Hadirnya IPNU-IPPNU merupakan spirit baru kaum pelajar, khususnya pelajar NU. Kegiatan demi kegiatan dilangsungkan untuk tidak memutus semangat berorganisasi. Dari tingkat Cabang hingga Komisariat, IPNU dan IPPNU selalu hadir di setiap moment yang melibatkan pelajar. Warkop Literasi, salah satu stand dalam acara Talkshow dan Bazar Pelajar NU […]

  • BNPT RI Monitoring FKPT Jateng, Dorong Inovasi dan Kemitraan

    BNPT RI Monitoring FKPT Jateng, Dorong Inovasi dan Kemitraan

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan rangkaian kegiatan Monitoring Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme di Jawa Tengah. Poin penting dalam Monitoring tersebut salah satunya adalah wacana pendirian FKPT mandiri di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Letkol (Sus) Dr. Harianto, […]

  • Perkuat SMK Ma'arif dengan Rapat Koordinasi MKKS SMK Ma'arif Jateng

    Perkuat SMK Ma’arif dengan Rapat Koordinasi MKKS SMK Ma’arif Jateng

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 555
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id- Tegal – Dengan tujuan memperkuat koordinasi antara SMK Ma’arif se-Jawa Tengah dan evaluasi program, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi MKKS SMK Ma’arif NU Jateng di SMK NU Entrepreneur 01 Lebaksiu Kabupaten Tegal pada hari Sabtu (08/02/25). Kegiatan diikuti oleh 18 Pengurus MKKS SMK Ma’arif Kabupaten/Kota yang sudah […]

  • IPNU-IPPNU Gembong Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Ketitang

    IPNU-IPPNU Gembong Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Ketitang

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.310
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – PAC IPNU-IPPNU Gembong unjuk gigi dalam aksi sosial. Pada Selasa (28/10) lalu, tepat pada hari Sumpah Pemuda, sayap pelajar NU dari Lereng Muria tersebut menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Kegiatan kemanusiaan ini merupakan bentuk solidaritas nyata dari para pelajar Nahdlatul Ulama yang turut merasakan penderitaan masyarakat akibat […]

  • Calon Ketua IPNU dan IPPNU Pati Ditetapkan, Ini Data Diri dan Visi-Misinya

    Calon Ketua IPNU dan IPPNU Pati Ditetapkan, Ini Data Diri dan Visi-Misinya

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Data diri dan visi-misi bakal calon ketua IPNU Kabupaten Pati yang telah diresmikan oleh KPC IPNU/IPPNU Pati PATI – Komisi Penjaringan Calon (KPC) IPNU IPPNU Pati telah mengumumkan sejumlah nama yang terdaftar sebagai calon ketua IPNU dan IPPNU Kabupaten Pati periode 2021-2023. Untuk IPNU, KPC telah menetapkan 2 nama calon, yaitu M. Rikza Hasballa dan […]

expand_less