Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 344
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    PAC IPNU IPPNU se-Kawedanan Juwana Kompak Rayakan Harlah Bersama

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- TRANGKIL – PAC IPNU IPPNU se-Kawedanan Juwana, meliputi Trangkil, Wedarijaksa, Juwana, dan Batangan kompak mengadakan peringatan Harlah IPNU ke-69 dan Harlah IPPNU ke-68 bersama. Kegiatan dipusatkan di Pondok Tahfidz Darul Hikmah Usmaniyyah Kertomulyo, Trangkil, Pati, pada Minggu (5/3/2023). Acara dimulai dengan pemotongan tumpeng dan sarasehan bersama alumni pada siang hingga sore hari. Kemudian dilanjut […]

  • PCNU-PATI Photo by allwaysfind

    Sejuta Tangan dalam Secangkir Kopi 

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin*  Sekarang bayangkan! (Mungkin pembukaan ini cukup intimidatif, tapi lanjutkan saja!) Pagi buta bercampur gerimis yang dingin memang waktu yang baik untuk membuat secangkir kopi panas.  Hidupkan kompor, seduh air hingga mendidih, lalu siapkan bubuk kopi dan gula. Setelah air matang, tunggu barang semenit, lalu tuangkan kedalam cangkir berisi kopi dan gula, […]

  • Maskan; Ketua PAC Ansor Gembong Terpilih

    Maskan; Ketua PAC Ansor Gembong Terpilih

    • calendar_month Jum, 11 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Beberapa waktu yang lalu, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gembong mengadakan konferensi masa khidmat 2015-2018, bertempat di Madrasah Ma’arif  desa Gembong.             “Dengan terpilihnya Maskan sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang, kami berharap dia mampu mengabdi kepada masyarakat Gembong khususnya dalam kegiatan-kegiatan sosial atau keagamaan, yang bermanfaat untuk masyarakat,”ujar Imam Rifa’I  ketua PC GP […]

  • Pelantikan Pagar Nusa di MTs Tarbiyatul Islamiyah Jakenan

    Pelantikan Pagar Nusa di MTs Tarbiyatul Islamiyah Jakenan

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Ratusan Pendekar memadati halaman MTs Tarbiyatul Islamiyah (Taris) Kecamatan Jakenan-Pati, Sabtu (12/9) untuk menyambut kebangkitan Pagar Nusa di Madrasah tersebut. Beberapa tahun silam, Pagar Nusa pernah tumbuh dan berkembang di madrasah ini, namun ditengah perjalanan vakum. Selain memasukkan lagi Ekstrakurikuler Pagar Nusa, MTs Taris juga mendukung penuh kegiatan yang diadakan oleh pengurus. Dalam rilisnya, MTs […]

  • Puncak Peringatan HSN 2025, NU Tambakromo Gelar Pengajian dan Sholawat

    Puncak Peringatan HSN 2025, NU Tambakromo Gelar Pengajian dan Sholawat

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.910
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Tambakromo menggelar pengajian dan sholawat akbar sebagai puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri, yang dilaksanakan Minggu, (26/10/2025) di Desa Pakis Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Kegiatan yang berlangsung khidmat dan meriah ini menghadirkan Habib Hamid bin Sholeh Baagil […]

  • Twibon Harlah Fatayat NU Ke 71

    Twibon Harlah Fatayat NU Ke 71

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

       Meriahkan harlah Fatayat NU Pati Ke 71 dengan Twibons Klik Linik       https://twb.nz/hutfatayatnuke71 Cara Memasang Foto Di Frame Twibons Harlah Fatayat NU Ke 71 1. Klik Link https://twb.nz/hutfatayatnuke71 2. Klik Pilih Foto 3. Atur Foto dengan cara menyentuh foto dan klik Pungkas  4. Klik Unduh untuk mendowload hasil twibons 5. Twibons sudah jadi

expand_less