Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 191
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harlah NU, Genengmulyo Gelar Pengajian

    Harlah NU, Genengmulyo Gelar Pengajian

    • calendar_month Sen, 31 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

      KH. Abdul Hadi Kurdi menyampaikan ceramah dalam rangka Harlah NU JUWANA – PR IPNU IPPNU Desa Genengmulyo sukses menggelar pengajian dalam rangka Harlah NU ke-96. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Jami’ Baitussalam, Sabtu (29/1/2022). KH. Abdul Hadi Kurdi diundang sebagai penceramah. Kegiatan dihadiri oleh GP Ansor, muslimat, Fatayat, NU, IPNU, IPPNU dan warga sekitar. […]

  • Hj. Salamah Aniq Sampaikan Tausyiah di Darul Hadlanah

    Hj. Salamah Aniq Sampaikan Tausyiah di Darul Hadlanah

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Margoyoso- Dalam rangka memperingati Maulid Nabi SAW Yayasan Kesejahteraan Muslimat NU Pati (YKMNU)mengadakan pengajian akbar serta harlah berdirinya Panti Asuhan Darul Hadlanah, di gedung setempat  Jum’at, (15/1). Acara yang dikemas dalam bentuk pengajian ini berjalan dengan lancar dan khidmad. Acara kali ini berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Karena pada tahun ini peserta yang menghadiri lebih banyak […]

  • Pergerakan Pelajar NU, Benteng Aswaja dari Garis Terluar Pati

    Pergerakan Pelajar NU, Benteng Aswaja dari Garis Terluar Pati

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Geliat NU Winong Pati menjalar sampai di Banom termuda IPNU-IPPNU Ahad 16 Pebruari 2020, sekira bakdal isya’ tadi malam, telah digelar Pelantikan IPNU-IPPNU Ranting Desa Godo Winong Pati Tampak hadir menyaksikan pelantikan tersebut Tokoh Agama, Kepala Desa, Pengurus Ranting NU dan Banomnya Setelah melantik dan membacakan SK dari PC IPNU Kab. Pati, Rekan Nanang ketua […]

  • Melacak Nasionalisme KH Maimun Zubair

    Melacak Nasionalisme KH Maimun Zubair

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Oleh: Jamal Ma’mur Asmani* Foto : Zahir Media Hari ini, Sabtu, 17 Agustus 2019 – 16 Dzulhijjah 1440 adalah Hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke 74. Usia yang tidak muda lagi untuk ukuran manusia. Diharapkan di usia 74 ini, Indonesia semakin matang demokrasinya, nasionalismenya, Dan mampu menegakkan sila ke 5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi […]

  • 14 Pendekar Wedarijaksa Lolos UKT

    14 Pendekar Wedarijaksa Lolos UKT

    • calendar_month Sen, 23 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Suasana tasyakuran dan wisuda pelatih PAC Pagar Nusa Wedarijaksa WEDARIJAKSA – Pengurus Anak Cabang Ikatan Pencak Silat NU Pagar Nusa Kecamatan Wedarijaksa menggelar tasyakuran, Minggu (22/8) malam tadi. Kegiatan yang berlangsung di Aula MA Bustanul Ulum Pagerharjo ini dilaksanakan dalam rangka wisuda 14 siswa Pagar Nusa yang telah lolos Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) pelatih.  “Mereka […]

  • Hanya Se Tinggi Lutut tapi Membunuh Harapan. Photo by Ny Menghor on Unsplaash.

    Hanya Se Tinggi Lutut tapi Membunuh Harapan

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Oleh : Maulana Karim Sholikhin* “Halah, cuma banjir ndak sampai se lutut,” celetuk seorang kawan di antara riuh hujan. Seketika telinga penulis memanas. Belum usai gemuruh dalam dada akibat ungkapan nyelekit itu, ternyata masih berlanjut. “Media terlalu membesar-besarkan.” Nah, kalau yang ini sudah ndak bisa di biarkan. Uraian ‘khotbah’ unfaedah itu harus segera di sliding […]

expand_less