Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 298
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    PC Lazisnu Pati Jalin Kerjasama dengan STIMIK AKI

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati bersama Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (Lazisnu) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan STMIK AKI Pati, Jumat (25/08).  Acara yang berlangsung di aula STMIK AKI tersebut dihadiri oleh masing-masing ketua dan sekretaris PCNU dan Lazisnu Kabupaten Pati serta ketua STMIK AKI dan segenap jajarannya.  Kegiatan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut […]

  • Lestarikan Tradisi Ke-NU-an, INISNU Temanggung Lakukan Ziarah ke Pendiri NU

    Lestarikan Tradisi Ke-NU-an, INISNU Temanggung Lakukan Ziarah ke Pendiri NU

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.987
    • 0Komentar

    ‎ ‎Sidoarjo – Selain agenda akademik, rombongan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung juga melaksanakan ziarah ke makam para tokoh pendiri dan ulama besar Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari pelestarian tradisi dan penguatan spiritualitas. ‎ ‎Ziarah dilakukan ke makam Makam Sunan Ampel (Raden Rahmat) di Surabaya, Makam Mbah Shonhaji (Mbah Bolong), dan Makam Mbah Soleh […]

  • Memandikan Jenazah sambil Membaca Dzikir

    Memandikan Jenazah sambil Membaca Dzikir

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 395
    • 0Komentar

      Pertanyaan : Disuatu daerah ada orang yang saat memandikan jenazah sambil membaca asma’ul husna, tasbih dan dzikir-dzikir yang lain.Apakah hal itu diperbolehkan syara`? Jawaban :Syeikh isma’il zain al-yamaniy al-makkiymenyebutkan dalam kitab kumpulan fatwanya ;Qurrotul ‘Ain : Bahwa membaca tahlil, tasbih dan dzikir-dzikir yang lain saat memandikan jenazah dan prosesi tajhiz yang lain ( seperti […]

  • PCNU-PATI

    Laki-laki Cadasari Tersesat di Juwana

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Di dalam Bus PO Selamet, sewaktu perjalanan mudik ke Pandeglang, saya berkenalan dengan seorang penumpang laki-laki dengan perawakan kurus. Dia bersama istri dan anak laki-lakinya, kira-kira usianya sama dengan usia putriku, 4 tahunan.  “Turun di mana, mas?” tanya dia ke saya. “Di Serang, mas,”jawabku. “Sama atuh, saya juga di Serang. […]

  • PCNU-PATI Photo by Museum of New Zealand Te Papa Tongarewa

    Puisi-Puisi Eska Mariska

    • calendar_month Ming, 7 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Cemburu Jauh dalam rasa sungguh di bangku harapan; kosong setiap kali muncul, kecemasan ikut timbul berapa kali mencoba untuk tangguh ditepis kenyataan yang membuat ragu stigma keegoisan menjadi jembatan dalam bertarung mungkin akan menang, namun harus merobohkan kecemburuan Maret 2023 Bukan Lagi Rumah Kamu bukan lagi rumah: yang aku tuju sudah puas aku menanti kasihmu […]

  • RMI NU Pati Berangkatkan 95 Santri ke Pesantren Lirboyo 

    RMI NU Pati Berangkatkan 95 Santri ke Pesantren Lirboyo 

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Sebanyak 95 santri Lirboyo yang berasal dari Kabupaten Pati kembali ke pondok pesantren, Selasa (15/4/2025) pagi. Puluhan santri itu diberangkatkan oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Pati. Para santri ini diberangkatkan menggunakan dua armada bus, dengan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pati dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pati. Ketua […]

expand_less