Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 439
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamaah Haji Pati Mulai Pulang Pekan Depan, Ini Jadwalnya

    Jamaah Haji Pati Mulai Pulang Pekan Depan, Ini Jadwalnya

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

      PCNU.OR.ID, Pati – Jamaah haji asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah dijadwalkan mulai pulang pada pekan depan. Jadwal pemulangan pun telah dirilis Kementerian Agama (Kemenag). Masyarakat yang mempunyai keluarga yang sedang ibadah haji pun perlu menyimak. Plh Kepala Kemenag Kabupaten Pati Abdul Hamid memaparkan, 1.396 jemaah haji bakal dipulangkan mulai Senin (23/6/2025) hingga Jumat (11/7/2025). […]

  • Rangkul Polres, PMII Pati Adakan Vaksin Covid

    Rangkul Polres, PMII Pati Adakan Vaksin Covid

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Sekretaris PC PMII Pati, Agus Ulinnuha (jas biru) mendampingi Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, S.I.K., M.H. (seragam polisi kiri) sedang memantau perjalanan kegiatan vaksinasi covid-19 dosis 1 yang dilakukan oleh PMII Pati dan Polres Pati PATI – Para mahasiswa memang sudah selayaknya bergerak. Bukan sekadar belajar di ruang kelas, namun juga harus turun tangan melayani […]

  • Bingkai Foto Profil 94 Tahun Nahdlatul Ulama

    Bingkai Foto Profil 94 Tahun Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Untuk menyemarakkan peringatan Harlah Ke-94 NU atau 94 Tahun Nahdlatul Ulama, Admin NU Pati, menyediakan beberapa bingkai foto profil bertema Harlah Ke-94 Nahdlatul Ulama. Bingkai foto profil atau frame ini merupakan salah satu fitur yang disediakan oleh facebook untuk menghiasi foto profil penggunanya dengan ornamen atau hiasan khusus. Pun dengan frame facebook Harlah Ke-94 Nahdlatul […]

  • PCNU Pati Bantah Dukung Mutlak Lima Hari Sekolah

    Opsional Lima atau Enam Hari Sekolah Kewenangan Mutlak Satpen.

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

      Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati membantah mendukung atau menolak secara mutlak penerapan lima hari sekolah. ’’PCNU Kabupaten Pati tidak menolak atau mendukung secara mutlak kebijakan 5 Hari Sekolah, karena disamping mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga berharap tidak terjadi cacat prosedur dalam kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah,” ujar […]

  • Tanggapi Perpres Nomor 82 Tahun 2021, PCNU : Memang Sudah Kewajiban Pemerintah

    Tanggapi Perpres Nomor 82 Tahun 2021, PCNU : Memang Sudah Kewajiban Pemerintah

    • calendar_month Ming, 19 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim saat diwawancarai oleh rekan-rekan wartawan terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2021 usai trasyakuran atas disahkannya Perpres tersebut PATI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Kiai Yusuf Hasyim mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 menjadi angin segar bagi Pesantren. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri tasyakuran atas […]

  • Page Facebook NU Pati Tembus 4,5 Ribu Like dalam Sebulan

    Page Facebook NU Pati Tembus 4,5 Ribu Like dalam Sebulan

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Fanspage atau halaman facebook NU Pati mampu mendapatkan 4,5 ribu penyuka hanya dalam waktu satu bulan. Halaman facebook milik PCNU Kabupaten Pati ini baru dibuat pada 16 Juli 2019 silam. Dan dalam waktu satu bulan saja telah mampu memikat 4500 lebih pengguna facebook untuk memberikan jempolnya. Halaman facebook PCNU Pati yang mengangkat title NU Pati […]

expand_less