Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 355
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beda Puasa Nabi Dungan Ummat Masa Kini. Photo by Rauf Alvi On Unsplash.

    Beda Puasa Nabi dengan Ummat Masa Kini

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Tahun ke-6 Hijriyah, terjadi kesepakatan antara Nabi Muhammad SAW. (Kaum Muslimin) dengan Kaum Kafir Quraisy di daerah Hudaibiyah, tepian Makkah. Dalam ar Rahiq wal Makhtum milik Syaikh Shafiyyur Rahman al Muarakfuri, berkisah tentang ‘puasanya’ Nabi dalam perjanjian tersebut. Mulanya, Nabi memandatkan Ali bin Abi Thalib untuk menulis kesepakatan. Ali membuka perjanjian […]

  • Kolom Ramadan Tanpa Honor

    Kolom Ramadan Tanpa Honor

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Ramadan 1445 H lalu, saya berkomitmen menulis artikel sebulan penuh di pcnupati.or.id. Terlaksakanah? Ya, terlaksana. Anda bisa cek sendiri di Kolom Ramadan. Pada Ramadan 1446 H tahun 2025 ini, saya kembali lagi berkomitmen menulis artikel di rubrik Kolom Ramadan. Tanpa honor. Tanpa gaji. La kok iso piye kuwi leh? Ya iso lah. […]

  • Petualangan Air Terjun Semirang Ajarkan Kepedulian Alam

    Petualangan Air Terjun Semirang Ajarkan Kepedulian Alam

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.311
    • 0Komentar

      Nuansa petualangan mewarnai Kemah Kemanusiaan dan Perdamaian Sako Pandu Ma’arif NU Jawa Tengah melalui kegiatan jelajah Air Terjun Semirang, Kecamatan Ungaran Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan dan kelestarian alam. Para peserta menempuh jalur trekking menuju air terjun sambil melakukan aksi bersih lingkungan. Sampah-sampah yang ditemui di sepanjang […]

  • PCNU - PATI Photo by Wasa Crispbread

    Sekali Tersakiti; Setelah itu, Berhenti

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Kemarin malam saat sedang menikmati secangkir teh, sebagai pengantar istirahat malam saya mendapatkan pesan di Whatsapp dari orang yang saya sayangi. Singkat padat dan terkendali. “Mas kejadian tadi buat tulisan buat hari Rabu ya,” Saya langsung mengiyakan saja permintaanya; sedangkan tulisan dengan judul Dari Rumah Ke Rumah akan saya publish pada […]

  • PCNU-PATI

    Imam Sumali Duduki Kursi GP Ansor 1 Kecamatan Gembong 

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    GEMBONG – Konferensi PAC GP Ansor Kecamatan Gembong telah usai. Kegiatan yang dilakukan di Gedung MWC NU Gembong pada Jumat (30/9) tersebut berjalan relatif singkat.  Sedikitnya, ada sembilan Ranting yang memberikan Rekomendasi kepada Imam Sumali. Secara singkat, pria asal Klakahkasian itu pun terpilih sebagai ketua PAC GP Ansor Kecmatan Gembong masa khidmat 2022-2024.  “Saya mengajak […]

  • Siap! Majelis As Saba Wonosobo Akan Sholawatan di Porsema XIII

    Siap! Majelis As Saba Wonosobo Akan Sholawatan di Porsema XIII

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

      Wonosobo – Rangkaian kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII PWNU Jawa Tengah akan semakin semarak dengan digelarnya Porsema Bersholawat. Acara ini akan berlangsung pada Jumat malam, 12 September 2025 pukul 19.30 WIB di Alun-Alun Timur Wonosobo, menghadirkan lantunan sholawat penuh hikmah bersama Majelis As Saba Wonosobo. Ketua LP Ma’arif NU PCNU Wonosobo, […]

expand_less