Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 478
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Teks Istighosah

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar
  • Ansor Pati Khataman Quran di Makam Ki Ageng Penjawi

    Ansor Pati Khataman Quran di Makam Ki Ageng Penjawi

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Pati menggelar acara 100 Khataman Al Quran di Makam Ki Ageng Penjawi, pagi ini, Kamis (19/9/2019). Acara ini merupakan pembuka dari rangkaian acara Selametan Bumi Pesantenan yang akan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut. Anggota Ansor Pati sedang melakukan khataman Al Quran bil ghoib di makan Ki Ageng Penjawi, […]

  • Komisariat MTs Miftahul Ulum Tambakromo Gelar Makesta Dan Reorganisasi

    Komisariat MTs Miftahul Ulum Tambakromo Gelar Makesta Dan Reorganisasi

    • calendar_month Ming, 13 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    TAMBAKROMO – PAC IPNU IPPNU Tambakromo Kemarin (Jum’at, 11/02/2022) Mengawal pelaksanaan Makesta dan reorganisasi Komisariat IPNU IPPNU MTs Miftahul Ulum Tambakromo. Kegiatan yang dilaksanakan di gedung MTs tersebut pada tanggal 10-11 Februari 2022 dihadiri pengurus PAC, Kepala Madrasah dan di ikuti 43 siswa dari kelas VIII. Dalam kegiatan Makesta yang merupakan tingkatan kaderisasi pertama agar […]

  • PCNU - PATI

    Sepotong Hati yang Baru

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Banyak sekali diksi yang bisa gue resap di banyak cerpennya yang walau pun mengangkat tema romance, tetapi rasa dari setiap cerpennya begitu berbeda. Di cerpen pertama, romance yang ditawarkan begitu masa kini, tentang anak muda belia yang begitu GR dengan seorang laki laki yang ternyata hanya menebar pesona yang disalah artikan saja. Endingnya, si cewek […]

  • PCNU - PATI

    Fihi Ma Fihi

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Buku ini berisi 71 pasal, hasil terjemahan dari buku aslinya dalam bahasa arab yang berjudul “Kitab Fihi Ma Fihi”. Membaca buku ini membuat kita berfikir dengan jalan fikiran Rumi, yang Indah namun dalam untuk diselami. Rumi mengantar kita pada kebijaksanaan dengan melihat segala sesuatu mulai dari sebabnya, bukan dari apa yang ditimbulkan oleh sebab itu […]

  • Fatayat NU Pati Gelar Beauty Class: “Cantik Sehati, Berseri dalam Pengabdian”

    Fatayat NU Pati Gelar Beauty Class: “Cantik Sehati, Berseri dalam Pengabdian”

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Pati – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati menggelar kegiatan Beauty Class yang dikemas inspiratif dan penuh kehangatan. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 12 Oktober 2025, di Gedung MWC NU Sukolilo, dengan dihadiri oleh jajaran pengurus, kader, serta perwakilan dari berbagai Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat […]

expand_less