Iklan
Fatwa

Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

Pertanyaan.
Assalamua`laikum
Sekarang adalah bulan agustus, dan sebentar lagi tanggal 17 agustus yang mana pada tanggal itu bangsa indonesia memeringati hari kemerdekaan indonesia yang ke 71, banyak dari masyarakat yang melakukan upacara kemerdekaan, dan pada proses upacara ada bentuk penghormatan kepada bendera merah putih, ada sebagian pendapat dari masyarakat yang mengatakan bahwa penghormatan pada bendera adalah kemusyrikan kepada Allah karena haqiqatnya yang patut disembah adalah Allah, mohon penjelasannya ustadz, sekian terima kasih
Jawaban;
Wa`alaikumsalam wr.wb
Pada dasarnya indonesia adalah negara kebangsaan, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk cinta kepada tanah airnya, karena sudah bukan zamannya lagi untuk berperang dengan senjata, maka salah satu wujud cinta tanah air kita adalah dengan mengadakan upacar bendera dan meneruskan perjuangan perjuangan pahlawan terdahulu kita,
Dalam kitab Fatawi Al Azhar diterangkan bahwa penghormatan kepada bendera itu bukan sebuah bentuk per ibadahan atau kemusyrikan kepada allah swt, melainkan sebuah bentuk kesetiaan dan kecintaan kita pada tanah air, dan perhatian kita untuk selalu melindunggi tanah airnya, dan bendera pada zaman arab itu dijadikan tanda atau simbol sebuah jama`ah, dan penghormatan bendera seperti itu tidak bisa dipahami sebuah peribadahan karena bukan sebuah bentuk sholat ataupun dzikir kepada allah swt. Marilah kita isi kemerdekaan ini dengan hal hal yang bermanfaat yang menjadikan kecintaan kita kepada tanah air selalu bertambah dan  menjadikan indonesia negara yang kuat. Wallahu`alam
Selamat memeringati Hari kemerdekaan republik indonesia yang ke 71.
  Assalamu`alaikum
Ustadz saya mau tanya, ketika saya sedang ziaroh ada sebagian masyarakat yang menaburkan bunga diatas kuburan keluarganya, apakah hal seperti itu tidak masuk dalam idho`atul mal (menyia-yiakan harta)? Sekian terima kasih
 Wa`alaikum salama wr.wb
Hukum asal ziaroh adalah disunnahkan, selama dalam hal tersebut tidak terdapat hal hal yang melanggar syara`, sebagai bentuk penghormatan terakhir dan menunjukan rasa cinta nya keluarga terhadap jenazah berbeda beda, dalam hal menaburkan bunga diatas kubur bukanlah sebuah penyia- yiaan harta yang dilarang oleh syara` karena dalam hal tersebut ada sesuatu yang manfaat yang kembali pada jenazah yaitu dengan tasbih tasbihnya bunga kepada jenazah yang akan meringgankan siksaan pada jenazah tersebut, dan hal itu pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW sewaktu menancapkan pelapah kurma yang masih hijau diatas kubur. Wallu`alam

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button