Iklan
Fatwa

Uang Pemberian Calon KADES

Disuatu desa akan diadakan pemilihan Kades (kepala desa). Dalam PILKADES tersebut ada seorang calon membagi-bagikan uang atau sejenisnya kepada calon pemilih didesa tersebut, dengan maksud dan tujuan tiada lain adalah menjadi KADES terpilih.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukum pemberian uang dalam kasus diatas ?

Jawaban :  Tafsil,

Iklan
  • Jika menjadi KADES itu hukumnya fardlu `ain (sebab tidak ada orang lain yang pantas), maka diperbolehkan.
  • Jika menjadi KADES itu hukumnya tidak fardlu `ain (ada orang lain yang lebih layak dan pantas),  maka tidak diperbolehkan.

Referensi :

  • Hâmisy i’ânat at-thâlibîn, Juz. 4 hal. 211
  • Nihâyat az-Zain, hal. 366

2. Bagaimana hukum bagi warga desa yang menerima dari calon KADES tersebut diatas?

Jawaban :  Mengambil uang pemberian calon KADES tersebut adalah haram.

Referensi :

  • Nihâyat az-Zain, hal. 366
  • Is`âd ar-Rofîq, hal. 100
  • Kifâyat al-Akhyâr, hal. 261

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button