Fatwa
Uang Pemberian Calon KADES

Disuatu desa akan diadakan pemilihan Kades (kepala desa). Dalam PILKADES tersebut ada seorang calon membagi-bagikan uang atau sejenisnya kepada calon pemilih didesa tersebut, dengan maksud dan tujuan tiada lain adalah menjadi KADES terpilih.
Pertanyaan :
- Bagaimana hukum pemberian uang dalam kasus diatas ?
Jawaban : Tafsil,
Iklan
- Jika menjadi KADES itu hukumnya fardlu `ain (sebab tidak ada orang lain yang pantas), maka diperbolehkan.
- Jika menjadi KADES itu hukumnya tidak fardlu `ain (ada orang lain yang lebih layak dan pantas), maka tidak diperbolehkan.
Referensi :
- Hâmisy i’ânat at-thâlibîn, Juz. 4 hal. 211
- Nihâyat az-Zain, hal. 366
2. Bagaimana hukum bagi warga desa yang menerima dari calon KADES tersebut diatas?
Jawaban : Mengambil uang pemberian calon KADES tersebut adalah haram.
Referensi :
- Nihâyat az-Zain, hal. 366
- Is`âd ar-Rofîq, hal. 100
- Kifâyat al-Akhyâr, hal. 261