Sighot Ta’liq dalam Pernikahan

Berikut ini kami sertakan potongan dari sighot ta’liq : ‘selanjutnya saya sekarang membaca sighot ta’liq atas istri saya itu sebagai berikut :
sewaktu-waktu saya :
- Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut
- Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama 3 bulan lamanya
- Atau saya menyakiti badan atau jasmani istri saya itu
- Atau saya membiarkan ( tidak memperdulikan ) istri saya itu selama enam bulan lamanya.
kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadila atau petugas tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebagai iwadh ( pengganti ) kepada saya maka jatuhlah tholaq saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadh ( pengganti ) itu dan kemudian memberikannya kepada ibadah sosial “
Pertanyaan :
- Mu’tabarkah shighot ta’liq suami tersebut diatas ?
Jawaban : Mu’tabar , namun bila mana setelah pembacaan tersebut suami mengatakan bahwa ia hanya bermaksud membaca teks ta’liq, bukan bermaksud إنشاء تعليق الطلاق, maka perkataannya dibenarkan jika disertai sumpah.
Referensi :
- Asna al Matholib juz 7 hal. 93
- I’anah al Tholibin juz 4 hal. 16
2. Mengingat sudah menjadi rahasia umum bahwa tholaq dipengadilan tidak murah, apakah dengan tidak memberi iwadl, tholaq bisa jatuh ketika syarat-syarat telah terpenuhi dan dapatkah dimungkinkan tholaq ba’in bil’iwadl ?
Jawaban : Tidak bisa jatuh karena syaratnya tidak bisa terpenuhi.
Referensi :
- I’anah al Tholibin juz 4 hal. 23
- Nihayah al Zain hal 319
- Bughyah al Mustarsyidin hal. 222