Iklan
Fatwa

Tanya Jawab Bersama Syuriyah

Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Pak kiai, bagaimanat pandangan syara’ tentang kepercayaan makna-makna tertentu dalam setiap prosesi adat seperti adat-adat dalam pernikahan dan sebagainya jika dikaitkan dengan hukum sebab-akibat ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Pandangan fiqih dalam masalah ini  adalah :
Ø  Kepercayaan dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi kafir menurut ijma’, jika dia dengan kepercayaaannya meyakini bahwa sesuatu (asbab/sebab) dengan sendirinya dapat menciptakan akibat.
Ø  Kepercayaan dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi fasiq serta mubtadi’,(ahli bid’ah)jika dia meyakini bahwa asbab dapat menciptakan akibat karena kekuatan yang diberikan oleh Allah pada asbab tersebut.
Ø  Kepercayaan tidak menyebabkan kekufuran/kefasikan, jika ia meyakini bahwa yang menciptakan akibat adalah Allah semata. Namun jika ia menganggap adanya talâzum ‘aqliy (setiap ada sebab pasti ada akibat dan sebaliknya), maka dia tergolong mu`minjahil (yang bodoh). Dan jika menganggap adanya talâzum ‘ariyy(setiap ada sebab biasanya ada akibat, tapi belum pasti, dan sebaliknya), maka dia adalah mu`min yang selamat (benar).

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button