Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 552
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BIN Bersama NU Pati Gelar Sosialisasi Kebiasaan Baru

    BIN Bersama NU Pati Gelar Sosialisasi Kebiasaan Baru

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Tim Velox BIN sedang memaparkab materi edukasi kebiasaan baru di aula lantai tiga PCNU Pati, Jumat (17/9) pagi tadi. PATI – Tim Velox Badan Intelejen Negara (BIN) menggelar kegiatan sosialisasi terkait edukasi adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19. Kali ini mereka menggandeng NU Pati sebagai mitra.  Berlokasi di aula PCNU Kabupaten Pati, Jumat, (17/09), […]

  • PCNU-PATI

    Peringati Harlah ke-49, MTs Walisongo Gelar Lomba Antar SD/MI Se-Jepara

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 590
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Jepara – Dalam rangka memperingati hari lahir ke 49 MTs Walisongo Pecangaan Jepara menggelar lomba antar SD/MI se Jepara yang berlangsung di kompleks madrasah pada Kamis (4/1/2024). Kegiatan diikuti 25 SD/MI se Jepara dengan jumlah 150 peserta. Adapun cabang yang dilombakan Tilawah, Tahfidh, Tartil, Badminton, Tenis Meja, Khitabah, Lagu Religi, Poster, Kaligrafi, dan Catur. […]

  • SAMBUTAN PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN PATI

    Sambutan PCNU Pati di Hari Santri Nasional 2024

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Saudara-saudara santri yang saya banggakan. Dalam suasana memperingati Hari Santri tanggal 22 Oktober 2024, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga rahmat, berkah, dan perlindungan-Nya senantiasa menyertai kita semua. Saudara-saudara sekalian Penetapan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 adalah suatu […]

  • Desember 2021 hingga Februari 2022, Bulan Kaderisasi IPNU – IPPNU

    Desember 2021 hingga Februari 2022, Bulan Kaderisasi IPNU – IPPNU

    • calendar_month Sab, 5 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Seorang peserta kaderisasi IPNU dengan penuh hikmat mencium bendera kebanggaannya dialnjutkan dengan mencium bendera Indonesia, sebagai simbol kesetiaan pada organisasi dan NKRI PATI – Bulan Desember 2021 hingga Februari 2022 merupakan bulan kaderisasi PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati. Sejumlah pimpinan, dari mulai Ranting hingga Anak Cabang serentak mengadakan agenda kaderisasi. Dalam kesempatan ini, M. Imamul […]

  • Photo by KE ATLAS

    Menulis Sebagai Support System

    • calendar_month Sen, 11 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Dalam berbagai fase hidup, baik saat menghadapi kesulitan maupun kebahagiaan, keberadaan support system ini terasa sangat berharga. Salah satu bentuk dukungan yang sering terlupakan, namun memiliki dampak yang tidak ternilai, adalah menulis. Bagi saya, menulis bukan hanya sekadar mengatur kata-kata dalam kalimat. Lebih dari itu, menulis adalah perjalanan mendalam menjelajahi sudut-sudut […]

  • c

    Twibbonize Hari Santri Nasional 2022

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar
expand_less