Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 633
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • white concrete building during daytime

    Santri dan Literasi

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Pesantren pada umumnya merupakan model pendidikan yang menekankan pada khazanah keilmuan kitab kuning dan ilmu agama. Sehingga pesantren lebih terkenal di lingkungan masyarakat sebagai lembaga pendidikan non formal yang fokus pada pendidikan keagamaan dan pendidikan karakter terhadap para santri. Sedangkan santri sendiri di dalam pondok pesantren merupakan salah satu unsur penting yang […]

  • PCNU-PATI

    Bolak Balik Mundak

    • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Kemarin sore saat saya melakukan perjalanan dari Bumi Mina ke kota Atlas dengan menggunakan travel langganan petugasnya berujar jika tarifnya naik menyesuaikan dengan harga bahan bakar yang sekarang sedang melabung tinggi. Saya hanya diam, mengangguk pertanda saya setuju. Akan tetapi orang yang di sebelah […]

  • Jakenan Gelar Pelantikan PAC dan Ranting Muslimat NU dan Fatayat NU

    Jakenan Gelar Pelantikan PAC dan Ranting Muslimat NU dan Fatayat NU

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 613
    • 0Komentar

    Jakenan – Fatayat NU dan Muslimat NU menggelar pelantikan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting bersama, Sabtu (25/01/2020) pagi ini. Bertempat di Gedung Haji Jakenan, PAC Muslimat NU Jakenan Masa Khidmat 2020 – 2024, bersama Pimpinan Ranting se Kecamatan Jakenan berhasil dilantik. Pun dengan PAC Fatayat NU Kec. Jakenan beserta Pimpinan Ranting Fatayat se Kec. […]

  • PCNU - PATI kaligrafi-kubah-masjid

    Kaligrafi di dalam Masjid

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 697
    • 0Komentar

    Sekarang banyak sekali berbagai macam kaligrafi tulisan arab dengan bentuk seperti pohon, masjid dll. Pertanyaan : Apakah boleh menulis huruf Al-Qur’an dengan khot yang berbagai macam bentuk? Jawaban : Boleh jika : 1. Tidak berbentuk makhluk yang bernyawa 2. Tidah ada unsur ihanah (merendahkan) 3. Menggunakan rosm / khot ustmani menurut mayoritas ulama’     Referensi : […]

  • Rakor MWC-NU Gunungwungkal Hasilkan Tiga Poin Penting

    Rakor MWC-NU Gunungwungkal Hasilkan Tiga Poin Penting

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 403
    • 0Komentar

    GUNUNGWUNGKAL-Koordinasi selalu diperlukan dalam setiap organisasi. Terlebih untuk sebuah organisasai gemuk seperti NU. Pengurus antar tingkatan harus selalu membangun komunikasi yang baik demi terlaksananya program-program kerja yang telah susun bersama. Pertemuan Pengurus MWC NU Gunungwungkal di Musholla Darul Inayah, Dukuh Bemban, Selasa (17/9). Hal semacam ini disadari sepenuhnya oleh MWCNU Gunungwungkal. Hasilnya, pada hari ini, […]

  • PCNU-PATI Photo by Irene Bersani

    Jodoh Buat Bu Bidan Cantik

    • calendar_month Ming, 15 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Chapter 3 ———————— “Bayinya kejang,” ujar Bidan Eko lirih. “Kejang?” pasang mata Shanaya seketika membola. Ia merasa setiap tetes darahnya tersedot surut ke hulu jantung. Ini ilmu baru lagi baginya—bahwa tanda bayi kejang adalah ketika tangannya reflek bergerak dengan palpebra berkedip cepat. Mulutnya langsung terkatup rapat begitu Bidan Eko meletakkan telunjuknya […]

expand_less