Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 658
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Corp Drumband MI Hidayatul Islam Buka Kemah Bhakti Hari Santri

    Corp Drumband MI Hidayatul Islam Buka Kemah Bhakti Hari Santri

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.502
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyyah (KKMI) Kecamatan Gembong menyambut Hari Santri 2025 dengan Kemah Bhakti. Kegiatan yang dihelat di Lapangan Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati tersebut berlangsung selama dua hari. Dibuka pada Selasa (21/10) siang, ratusan peserta didik dari 17 MI peserta kemah memadati lapangan. Meski cuaca gerimis, namun antusiasme para santri […]

  • Diseminasi Karya, Dosen INISNU Jadi Reviewer 31 Jurnal Scopus pada 18 Negara

    Diseminasi Karya, Dosen INISNU Jadi Reviewer 31 Jurnal Scopus pada 18 Negara

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 514
    • 0Komentar

      Temanggung – Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda selama tahun 2024 didaulat menjadi reviewer (peninjau) pada jurnal internasional terindeks Scopus sebanyak 31 jurnal. Hal itu terungkap dalam Diseminasi Karya Dosen dan Mahasiswa INISNU Temanggung pada Selasa (7/1/2025). Kegiatan tersebut […]

  • Semarak Hari Santri di Pati, LKNU Gelar Kegiatan Sosial

    Semarak Hari Santri di Pati, LKNU Gelar Kegiatan Sosial

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.650
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) PCNU Kabupaten Pati menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dan Khitanan Massal. Kegiatan ini dilakulan dalam rangka peringatan Hari Santri 2025. ‎LKNU Pati, Ahmad Qosim mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan di beberapa lokasi, yakni berkat kerja sama dengan sejumlah Puskesmas dan MWCNU. “Salah satunya pengobatan gratis di Dukuhseti, pada […]

  • Lakpesdam PWNU Jateng dan UIN Sunan Kudus Gelar Muktamar Ilmu Pengetahuan IV, Soroti Peran Strategis NU di Era Demokrasi

    Lakpesdam PWNU Jateng dan UIN Sunan Kudus Gelar Muktamar Ilmu Pengetahuan IV, Soroti Peran Strategis NU di Era Demokrasi

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16.338
    • 0Komentar

    RILIS PERS – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, berkerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus, akan menyelenggarakan Muktamar Ilmu Pengetahuan IV pada 26–27 Juni 2026 di Kudus. Dengan mengusung tema “Nahdlatul Ulama sebagai Masyarakat Sipil Keagamaan: Konsolidasi Gerakan, Kemandirian Organisasi, dan Transformasi Sosial”, kegiatan […]

  • NU Pati Tawarkan Lumbung Nahdliyin, Ini Konsepnya

    NU Pati Tawarkan Lumbung Nahdliyin, Ini Konsepnya

    • calendar_month Sab, 17 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 668
    • 0Komentar

    Kantor PCNU Pati, organisasi sosial keagamaan terbesar yang saat ini menawarkab konsep lumbung nahdliyin untuk kemaslahatan ummat PATI-Dalam masa pandemi seperti ini, gotong-royong dan saling membantu menjadi keharusan. Berangkat dari alasan ini, Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati berencana akan membuat lumbung nahdliyin. Ketua PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim mengatakan, lumbung nahdliyin ini sebenarnya sudah ada sejak […]

  • HUT Pati, PCNU : Kedepankan Pembangunan SDM

    HUT Pati, PCNU : Kedepankan Pembangunan SDM

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati PATI-Tujuh Agustus nanti Kabupaten Pati tepat berusia 698 tahun. Ini merupakan umur yang tergolong matang untuk sebuah kota.  Harapan demi harapan terpanjat dari masyarakat Kabupaten Pati. Tentunya mereka menginginkan Pati yang lebih baik ke depannya.  Nahdlatul Ulama sebagai salah satu organisasi sosial keagamaan di Pati turut menyampaikan pandangannya untuk […]

expand_less