Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 574
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Markesot Bertutur

    • calendar_month Rab, 14 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Tidak mengherankan jika literasi kritik amat pedas terhadap kemanusiaan karya Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) yang diterbitkan di tahun 1993 ini dicetak kembali di tahun 2012, dan dicetak lagi di tahun 2015, dan… Buku ini sebagian besar bercerita dari sudut pandang seorang Markesot: sosok fiktif yang dikembangkan oleh Emha. Terkadang, Markesot dianggap sebagai manusia misterius […]

  • Ketua PWNU Jateng: Hari Santri Momentum Bersama Santri, Pesantren, dan Bangsa untuk Terus Maju

    Ketua PWNU Jateng: Hari Santri Momentum Bersama Santri, Pesantren, dan Bangsa untuk Terus Maju

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.440
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang — Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa Hari Santri bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum refleksi dan kemajuan bagi pesantren, santri, dan seluruh umat Islam Indonesia. Dalam arahannya di Gedung PWNU Jawa Tengah, Jalan dr Cipto No 180 Semarang, Gus Rozin—sapaan […]

  • PCNU-PATI

    Maqashidus Syariah Lin Nisa’

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. Jamal Makmur Asmani Kamis, 16 Februari 2023 di Aula IPMAFA Lantai 2 dikaji terminologi baru dalam kajian ushul fiqh, yaitu; Maqashidus Syariah Lin-Nisa’. Penulis mendapat pencerahan dari Prof. Abdul Mustaqim dari UIN Suka Yogyakarta, Bu Nyai Umdatul Baroroh, Gus Jamaluddin, Mas Rolan, dan Mas Hilmi. Ada beberapa point penting yang disampaikan para […]

  • Silaturrahim dan Koordinasi PCNU ke Eks Kawedanan Jakenan

    Silaturrahim dan Koordinasi PCNU ke Eks Kawedanan Jakenan

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 431
    • 0Komentar

    JAKENAN – Roashow Turba Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Pati kembali berlanjut. Ahad (22/9/2019) pagi, giliran MWCNU dan Ranting se-eks Kawedanan Jakenan yang dikunjungi menyusul dua gelaran serupa di eks-Kawedanan Tayu dan Pati Kota. Bertempat di Aula Kantor Camat Jakenan, PCNU Pati bertemu dengan jajaran pengurus MWCNU dan Ranting dari empat kecamatan sekaligus, Jakenan, Jaken, […]

  • NU Temanggung Targetkan Kepengurusan Hingga Tingkat Dusun di 289 Ranting

    NU Temanggung Targetkan Kepengurusan Hingga Tingkat Dusun di 289 Ranting

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.195
    • 0Komentar

    Temanggung – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Temanggung menargetkan pendirian kepengurusan hingga tingkat anak ranting di seluruh dusun se-kabupaten. Target ambisius ini disampaikan Rais Suriah PC NU KH Muhammad Furqan Mazhur dalam Apel 10.000 Kader memperingati Harlah NU ke-100. Sabtu Pagi (31/01/2026). “NU Temanggung sudah berdiri di 20 MWC dan 289 ranting. Program […]

  • PC IPNU IPPNU Pati Serius Kawal Kaderisasi

    PC IPNU IPPNU Pati Serius Kawal Kaderisasi

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 381
    • 0Komentar

      Salah satu prosesi dalam kaderisasi IPNU IPPNU PATI – Masna Zakiyyatus Salwa, Ketua PC IPNU Pati mengungkapakan, bahwa Nahdlatul Ulama (NU) telah memberikan amanah besar kepada IPNU IPPNU untuk mengembangkan kaderisasi. Hal ini karena tumbuh berkembangnya NU berada ditangan pengkaderan pertama yaitu dari banom IPNU IPPNU. “Amanah serius ini yang selalu membuat segenap pengurus […]

expand_less