Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Sound Horeg dan Marwah Takbir Keliling

Sound Horeg dan Marwah Takbir Keliling

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
  • visibility 10.681
  • comment 0 komentar

 

Oleh Hamidulloh Ibda

 

Sejak merantau di Semarang sekira 2008 silam, saya sudah tak terlalu aktif mengikuti perkembangan takbir keliling di Kabupaten Pati. Wajar ya, karena sudah tak menetap di sana. Saya amati, dalam satu dekade terakhir, tiap acara rakyat dipastikan ada horeg atau sound horeg (ada yang menulis sound horek). Entah itu acara karnaval, drumband, haul, sedekah bumi, sedekah laut, dan sejenisnya.

 

Ironisnya, malam takbir keliling, bukan peserta takbir yang takbiran, tapi malah menggunakan sound horeg yang marakke kuping budek, karena saking bantere. Intinya, malam takbiran Lebaran Idulfitri di Kabupaten Pati dan umumnya di wilayah Pantura eks Karesidenan Pati belakangan ini kerap berubah wajah.

 

Apanya yang berubah? Langit yang selaiknya beralunkan kalimah tayibah, namun belakangan dan kini sering kali “bergetar” akibat dentuman sound horeg yang membisingkan telinga. Jika suaranya takbir sih masih “maklum”, ada yang justru musik dangdut, dan takbir tapi diiringi musik dangdut, dan pesertanya joget-joget. Iki edan apa waras janjane?

 

Tentu, fenomena tersebut melahirkan impresi dan keprihatinan serius, sebagaimana disampaikan Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Yusuf Hasyim, M.S.I. Dalam berita di Pcnupati.or.id, Pak Yusuf menegaskan takbir keliling dengan sound horeg telah melenceng dari nilai Islam dan tradisi luhur. Artinya, PCNU Pati menjadi salah satu ormas Islam yang secara eksplisit menolak tradisi yang “agak gimana” gitu di Bumi Mina Tani tersebut saat malam takbir.

‎Takbir hakikatnya merupakan ekspresi kemenangan spiritual usai sesasi penuh menempa diri lewat puasa Ramadan. Di Nusantara, tradisi takbiran, takbir keliling, bisa dilakukan pada malam jelang Idulfitri maupun Iduladha. Intinya, takbir malam hari jelang Idulfitri menjadi transisi dari perjuangan menahan nafsu (jihadun nafs) menuju kesucian (fitrah). Akan tetapi, saat takbir diangkut di atas truk dengan barisan pengeras suara yang mampu merontokkan plafon rumah, memecahkan kaca rumah warga, menggetarkan jantung lansia, substansi “mengagungkan Allah” bergeser menjadi “mengagungkan ego dan eksistensi.” Kan kacau!

Mengapa Tak Perlu Sound Horeg?

Sound Horeg sebagai sebuah fenomena di Pantura, adalah bentuk manifestasi dari raksasa audio yang dirancang untuk mengguncang adrenalin. Mengapa? Ya logikanya begini, saya lansir dari beritasatu.com  dan detik.com, kekuatan sound horeg dalam satu unit truk, di sana terinstal satu paket sistem suara yang terdiri atas 12 boks. Di tiap boksnya menampung 4 speaker raksasa bahkan bisa lebih. Pada masing-masing unit mampu menyemburkan daya hingga 200.000 watt.

 

Secara teknis, dentuman ini tak hanya urusan suara, namun merupakan getaran intensitas tinggi. Apa buktinya? Jadi pada aspek intensitas kebisingan mencapai 130 dB, sebuah level setara dengan deru mesin pesawat jet dalam jarak dekat yang dilengkapi peranti amplifier, mixer, dan equalizer untuk memastikan frekuensi suara tetap bertenaga. Ditambah lagi, sumber energi sound horeg juga ngeri. Sebab, untuk menghidupi monster audio ini dibutuhkan pasokan listrik mandiri dari genset berdaya besar, berkisar antara 100.000 hingga 150.000 kWh, yang diangkut langsung dalam iring-iringan truk. Ngene kok ora bising kepiye ceritane!

Perspektif Fikih

Kembali ke sub judul, mengapa tak perlu sound horeg. Pertama, dalam pandangan fikih melalui literatur kitab kuning seperti Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah karya Imam Abu Ishaq Al-Syatibi, ada kaidah sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة). Pada dasarnya, adanya hiburan dengan sound horeg bersifat mubah sebagai media hiburan. Akan tetapi, bisa dilarang lewat kaidah sadd adz-dzari’ah, disebabkan lantaran riil dan nyata berpotensi menimbulkan kemudaratan. Apa saja? Banyak, seperti gangguan kesehatan pendengaran permanen (NIHL) alias mbudekno wongo akibat intensitas suara >130 dB, stres, gangguan tidur, hingga kerusakan properti, dampak psikologis, hingga keresahan sosial.

 

Pelarangan atau pembatasan aktivitas sound horeg dalam malam takbiran yang disuarakan PCNU Pati saya kira sudah tepat dan berdasarkan kajian masak. Sebab, hal itu menjadi langkah preventif dan solusif untuk menutup pintu menuju kerusakan yang lebih besar demi menjaga kemaslahatan publik khususnya bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.

 

Kedua, tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain. Hal ini merujuk pada Hadis Kanjeng Nabi Muhammad Saw

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

”Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

 

Dalam konteks takbiran dengan sound horeg, intinya sound horeg yang menjadi tindakan yang membawa dampak negatif bagi orang lain (sangat banyak dampaknya tadi di atas), sangat dilarang, meskipun niat awalnya adalah ibadah sebagai alunan takbiran. Secara nyata dan fakta di lapangan, sound horeg melahirkan dharar (bahaya) berupa polusi dan kebisingan suara berlebihan, stress, gangguan psikologis warga yang mendengarkan, gangguan kesehatan bagi bayi dan lansia, potensi kerusakan fisik bangunan, dan bentuk lain. Okeh tenan lah!

 

Ketiga, sound horeg dilarang sesuai kaidah “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih” yaitu “Mencegah kemafasidan (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” Selain Qawaidul Fiqhiyah seperti Al-Qawa`id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih) karya Duski Ibrahim (2019) dan Qawa’id Fiqhiyah karya Muhammad Harfin Zuhdi (2018), beberapa kitab rujukan kaidah ini adalah Kitab Asy-Asybah wan Nadzair karya Imam As-Suyuthi, Al-Wajiz Fii Syarah Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Fissyariah Islamiyah karya Abdul Karim Zidan, menegaskan kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih.

 

Bisa kita sebut syiar takbir merupakan sebuah kemaslahatan, namun ketika metode, sarana, atau cara pelaksanaannya justru menimbulkan kerusakan lingkungan, psikologis, dan ketidaktenteraman publik (mafasid), maka tindakan tersebut harus dilarang atau dihindari. Hal inilah yang seharusnya dipahami umat Islam. Tak sekadar euforia takbiran, tapi aspek fikih harus dipahami dan diimplementasikan.

 

Penerapan kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih tersebut pastinya  mengutamakan pencegahan dampak negatif sound horeg (contoh: gangguan kesehatan telinga dan kerusakan fisik bangunan dan) di atas kesenangan hiburan yang bersifat sementara saja, bahkan hanya beberapa jam. Maka pelarangan atau pembatasan aktivitas sound horeg dalam rangkaian takbir keliling tersebut menjadi sah secara hukum demi menjaga kemaslahatan publik yang lebih luas dan vital. Yang dicegah kan bukan takbir keliling atau takbirannya, tapi sound horegnya. Ngono, Bos!

 

Keempat, takbir keliling harus mengindahkan etika zikir (adab al-dzikr). Imam Nawawi ‎dalam kitab Al-Adzkar dijelaskan zikir dan takbir wajib dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan ketenangan. Mana mungkin umat Islam yang awam seperti saya ini, atau di lokasi takbiran bisa khusyu takbiran ketika jedag-jedug mendengarkan musik horeg? Pastinya, suara yang berlebihan hingga melampaui batas kewajaran lewat sound horeg justru menjauhkan pelakunya dari esensi taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Perspektif Teori Barat

Selain perspektif fikih, teori Barat saya kira juga relevan untuk melogigikan pelarangan sound horeg saat malam takbir keliling. Sebab, hakikatnya sound horeg itu cuma alat, wasilah saja, namun kurang tepat jika digunakan untuk takbiran atau takbir keliling.

 

Ketika ditarik ke dalam ranah sosiologi dan filsafat hukum Barat, fenomena sound horeg di Pati atau daerah lain bisa dibedah menggunakan beberapa teori. Pertama, kebebasan manusia hanya bisa dibatasi ketika tindakan itu merugikan orang banyak. Hal ini ditegaskan John Stuart Mill denan toerinya the harm principle melalui buku On Liberty (Empire Library) (1589).

Pandangan Mill menegaskan kekuasaan atau kebebasan seorang hanya boleh dibatasi ketika tindakannya merugikan orang lain. Dalam konteks ini, takbiran atau takbir keliling merupakan hak berekspresi, sebuah tradisi setahun sekali, akan tetapi ketika volume suara berubah menjadi “serangan” atau “gangguan” fisik pada pendengaran dan properti bangunan masyarakat, maka otoritas (pemerintah) memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan intervensi guna melindungi warga yang terdampak. Seharusnya, pemerintah di sini juga lebih pro aktif dalam mengawal sound horeg, karena pemerintah memiliki otoritas hokum untuk mencegah bahkan membubarkannya.

 

Kedua, masyarakat setuju bahwa hidup berdampingan apalagi beragam agama, harus disertai keamanan dan ketertiban. Teori ini bernama social contract theory (kontrak sosial) oleh Thomas Hobbes melalui buku Leviathan or The Matter, Forme and Power of a Commonwealth Ecclesiasticall and Civil (1651).

 

Dalam konteks ini, publik di mana saja pasti sepakat hidup berdampingan dalam sebuah tatanan untuk mendapatkan keamanan dan ketertiban. Pemakaian sound horeg dalam rangkaian takbir keliling di ruang publik tanpa kendali itu melanggar kontrak sosial. Sebab, hal itu merampas hak warga/masyarakat atas ruang publik yang nyaman dan aman. La emange kabeh wong ki agamane Islam? Jadi, sing Islam kudune paham!

 

‎Ketiga, suara keras sound horeg dalam rangkaian takbir keliling dipastikan merusak keseimbangan ekosistem sosial. Pandangan ini dianalisis melalui teori ekologi akustik dalam buku The Tuning of the World (1977) oleh R. Murray Schafer. Dijelaskan Schafer, bahwa suara keras yang ekstrem dalam studi lingkungan modern dianggap sebagai polusi merusak keseimbangan ekosistem sosial. Dalam konteks di Kabupaten Pati, misalnya, ketidakmampuan/keterlambatan Pemkab Pati dalam mengeluarkan regulasi seperti Surat Edaran yang diharapkan PCNU Pati tersebut pastinya menunjukkan celah dalam tata kelola ruang publik yang harmonis.

Apa yang disampaikan oleh PCNU Pati menjadi wujud alarm bagi kita semua. Tanpa terkecuali. Takbiran itu bagus, bahkan bagi saya wajib. Tapi caranya harus elegan dan religus. Bukan barbar. Mengembalikan takbir ke lingkup musala, langar, masjid, pesantren, atau di desa, kampung masing-masing tanpa sound horeg bukan berarti membatasi kegembiraan dan ekspresi menyambut Idulfitri. Sebaliknya, hal itu merupakan upaya memanusiakan manusia.

Ekspresi cinta kepada Allah melalui takbir keliling pastinya tak diukur, dan tak ditentukan dari berapa desibel suara yang kita hasilkan lewat sound horeg, namun justru dari seberapa syahdu getaran takbir tersebut dapat meresap ke dalam sanubari. Tentunya takbir yang tanpa meninggalkan luka, kebisingan, ganggungan pada sesama.

 

Ada pendapat lain?

 

Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., adalah pria kelahiran Pati, Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung 2025-2029, Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah 2024-2029, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah 2025-2027, Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV 2024-2028, Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Temanggung 2025-2029.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 63 Orang Dilantik sebagai Panwascam, Salah Satunya Sekretaris PCNU

    63 Orang Dilantik sebagai Panwascam, Salah Satunya Sekretaris PCNU

    • calendar_month Sab, 29 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Badan Pengawas Pemilu baru saja melaksanakan Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini dilangsungkan pada Jum’at (28/10) pukul 08.00 s.d 17.00 di Hotel New Merdeka Pati. Total, ada 63 Panwascam yang dilantik pada hari itu. Proses seleksi untuk menyaring ke enam puluh tiga nama tersebut berlangsung cukup ketat. Sedikitnya, […]

  • Karnaval HUT Silahul Ulum Dimeriahkan 16 MB dan Dua Angklung

    Karnaval HUT Silahul Ulum Dimeriahkan 16 MB dan Dua Angklung

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.-id- PATI – Puncak Acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Yayasan Silahul Ulum Asempapan, Trangkil, Pati dimeriahkan dengan karnaval akbar, Minggu (18/6/2023). Karnaval tahun ini berlangsung sangat meriah dengan tampilan 16 grup Marching Band (MB) dan dua grup angklung dari berbagai daerah di Karesidenan Pati. Di antaranya, MB. ESSILAHI, MB. MI Silahul Ulum, MB. RA […]

  • Di Balik Pencopetan Kyai Arwani Kudus

    Di Balik Pencopetan Kyai Arwani Kudus

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Sebuah kisah nyata yang dapat kita ambil hikmahnya datang dari seorang kyai Arwani (alm. Allahummaghfirullah).Beliau merupakan sosok kyai kharismatik yang terkenal dengan hafalan Qur’annya. Pesantren yang diasuhnya adalah Yanbuul Qur’an di Kudus, merupakan salah satu pesantren yang menjadi kiblat para hafidz dan hafidzah di Indonesia. Suatu hari, beliau bepergian bersama santrinya. Ketika beliau sampai di […]

  • PCNU-PATI Photo by Chi Lok TSANG

    Urgensi Pendidikan di Pesantren

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Pondok pesantren pada umumnya dikenal sebagai lembaga Pendidikan tertua di Pulau Jawa-Madura, dan Nusantara. Pondok pesantren berkemampuan tinggi dalam berswakarya dan berswakarsa dalam menyelenggarakan Pendidikan. Misi yang mulia selama ini lebih bercorak pada Pendidikan agama yang berorientasi pada pembentukan budi pikerti atau karakter santri, baik pada ranah agama maupun akhlak. Sehingga pesantren […]

  • 85 Pendekar Lolos Pengesahan Pelatih

    85 Pendekar Lolos Pengesahan Pelatih

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 383
    • 0Komentar

    PATI-Sejumlah 85 orang pendekar berkumpul di kantor PCNU Pati. Mereka datang untuk mengikuti Pengesahan Pelatih yang diadakan oleh Pengurus Cabang Pagar Nusa Pati, Jumat (13/9) siang hingga malam ini. Ke 85 peserta yang hadir merupakan perwakilan dari Pengurus Anak Cabang (PAC) Pagar Nusa di Kabupaten Pati. Dari 85 orang tersebut, ada 15 peserta putri yang […]

  • NU Pati Plus Banom Nyatakan Siap Dukung Pemerintah Tumpas Prostitusi

    NU Pati Plus Banom Nyatakan Siap Dukung Pemerintah Tumpas Prostitusi

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Potongam video pernyataan sikap PCNU Pati dan Banom-Banomnya dalam usaha penutupan bisnis prostitusi di Kabupaten ini.  PATI – Masih hangat dibicarakan berita soal deklarasi penutupan bisnis-bisnis prostitusi yang ada di kabupaten Pati oleh Bupati Haryanto. Pernyataan yang dilaksanakan Rabu (18/8) itu disaksikan oleh banyak pihak, salah satunya adalah NU.  Di kesempatan lain setelah deklarasi tersebut, […]

expand_less