Bongkar Pagar, LPBH-NU Pati Laporkan Polisi Yayasan STAIP
- account_circle admin
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 19.854
- comment 0 komentar

Bongkar Pagar, LPBH-NU Pati Laporkan Polisi Yayasan STAIP
Pati โ Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Cabang Pati, melaporkan pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Pati alias YAPI 2011 yang merupakan milik Sekolah Tinggi Agama IsIam Pati (STAIP), Senin (28/9/2026).
Pasalnya, mereka diduga memerintah orang untuk membongkar pagar lahan milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati.
Ketua LPBH-NU Cabang Pati, Ahmad Shofwan menjelaskan, pagar MTs IsIam tersebut dirusak sejumlah orang yang diduga tukang suruhan YAPI pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tepat setelah kegiatan belajar mengajar selesai.
Selain merusak pagar, sejumlah pekerja suruhan tersebut langsung menerobos masuk dan memasang kanopi di atas lahan bernomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 1201 tersebut.
โInsiden ini bermula setelah LPBH-NU menerima surat pemberitahuan rencana pembangunan di lahan tersebut dari Ketua YAPI 2011, Rodhi Ridwan, pada Jumat (25/9/2026) malam. Pihak PCNU dan Kepala MTs Islam Pati secara tegas menolak dan melayangkan surat keberatan, namun tidak dihiraukan.
Ia menegaskan ada tiga alasan mendasar mengapa tindakan YAPI 2011 dinilai ilegal dan tidak berdasar hukum. Yakni, nadzir secara sah mencatat PCNU Pati sebagai nadzir (pengelola wakaf).
Kedua, gugatan permohonan eksekusi yang diajukan Rodhi Ridwan di Pengadilan Negeri (PN) telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non-executable). Upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak diterima.
โTerakhir, pertimbangan hukum Pengadilan Agama (PA) Pati secara tegas menyatakan bahwa YAPI dengan Akta Notaris 1976 (pembaruan 1985) merupakan entitas yang berbeda dengan YAPI Akta Notaris 2011 yang saat ini mengelola STAI Pati.
โโKarena surat keberatan kami diabaikan dan mereka tetap merusak pagar serta menerobos masuk, kami minta perkara ini resmi dilaporkan ke kepolisian. Ini tanah milik NU, milik jamaah dan jam’iyah, bukan tanah pribadi. Kami berharap Polresta Pati segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak berhak,โ ujar Shofwan.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar