Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Masyarakat

Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Masyarakat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 27 Jan 2024
  • visibility 305
  • comment 0 komentar

Oleh: Siswanto

Pemberdayaan pada dasarnya merupakan proses yang dilakukan untuk mereduksi ketidakberdayaan dan ketergantungan masyarakat pada orang lain. Karena bentuk ketergantungan sosial pada masyarakat akan menyebabkan seseorang menjadi tidak berdaya dan terbelenggu. Oleh karena itu, proses pemberdayaan di masyarakat sangat penting guna membentuk mindset dan kemandirian masyarakat.

Dan biasanya proses pemberdayaan masyarakat biasanya diadvokasi oleh actor-aktor Pembangunan seperti non-government organization. Sedangkan hasil dari proses pemberdayaan tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sumber daya alam. Proses pemberdayaan masyarakat juga memungkinkan masyarakat untuk mengorganisir dan mempengaruhi perubahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat.

Oleh karena itu, implementasi pemberdayaan masyarakat dilaksanakan secara berbeda-beda sesuai dengan kondisi masyarakat. Dan pada dasarnya pemberdayaan berfungsi untuk menyeimbangkan struktur kekuasaan dalam sebuah komunitas dengan cara mengendalikan tujuan dari Pembangunan sosial-kemasyarakatan.

Adapun tujuan dari pemberdayaan masyarakat adalah membantu masyarakat untuk mengembangkan asset dan kapasitas masyarakat miskin untuk berpartisipasi, mempengaruhi, dan menjaga akuntabilitas institusi yang mempengaruhi hidup masyarakat. Sedangkan elemen dasar pemberdayaan adalah hak-hak, sumberdaya dan dukungan kepada informasi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Selain itu juga, pemberdayaan masyarakat bukan hanya meliputi padapenguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pada pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern, seperti kerja keras,hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban adalah bagian pokok dari upaya pemberdayaan di masyarakat. Dan esensi dari pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat,tetapi juga penguatan pada pranata sosial di lingkungan masyarakat.

Pesantren sebagai pusat pemberdayaan masyarakat

Sejak awal pendiriannya, pesantren sesungguhnya telah berperan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Peran ini memang tidak didasari sejak awal oleh pesantren, karena focus utamanya terletak pada pendidikan keagamaan Islam. Namun masyarakat sekitar pesantren maupun para wali santri pada umumnya menjadikan kiai sebagai tempat bertanya dan berkonsultasi dalam pelbagai persoalan, baik itu persoalan agama maupun persoalan sosial yang mereka hadapi dan perlu segera dicarikan jalan kelaur.

Pada titik ini, pesantren telah menjadi rujukan dalam pemecahan persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, pesantren dipandang memiliki potensi untuk melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Namun karena keterbatasan pesantren, potensi tersebut berjalan alamiah tanpa ada pengembangan-pengembangan yang terorganisir dan sistematis untuk menjalankan fungsi tersebut.

Menurut Zubaedi sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, pesantren dapat menempatkan diri sebagai dinamisator dan katalisator pembangunan masyarakat bukan hanya di bidang keagamaan, namun juga di bidang-bidang kehidupan sosial lainnya.

Dalam konteks ini, ada dua pendekatan yang dapat dilakukan oleh pesantren. Pertama, membuat program kemasyarakatan yang tumbuh dan dikembangkan sendiri oleh inisiatif pihak pesantren. Kedua, pendekatan program kemasyarakatan yang dikembangkan atas suatu kerja sama dengan pihak luar.

Maka sebagai inisiator pesantren dalam kaitannya dengan proses pengembangan masyarakat bisa memosisikan dirinya sebagai pusat penyuluhan Kesehatan pusat pengembangan teknologi tepat guna bagi masyarakat perdesaan dan pusat pemberdayaan bidang masyarakat, di samping tugasnya sebagai lembaga pendidikan keagaamaan.

Dengan demikian,pesantren yang pada awalnya sebagai lembaga pendidikan sosial-kemasyarakatan yang ada di desa, pelan-pelan sudah menggalakkan pelbagai program yang tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui program yang sudah dijalankan. Misalnya program ekonomi kreatif, peternakan, dan pertanian. Itu semua dilakukan untuk mengentaskan angka pengangguran dan mengentaskan kemiskinan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Toleransi, Mahasiswa UIN Walisongo Gelar Webinar Moderasi Beragama

    Dukung Toleransi, Mahasiswa UIN Walisongo Gelar Webinar Moderasi Beragama

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Ruang Zoom Meeting Webinar dengan tema ‘Menguatkan Kerukunan Beragama di Era Pandemi’ yang diselenggarakan oleh Kelompok 107 KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang PATI – Mahasiswa Kelompok 107 KKN RDR 77 tahun 2021 menyelenggarakan Webinar Moderasi Beragama melalui aplikasi Zoom, Minggu (31/10). Acara dengan tema ‘Menguatkan Kerukunan Beragama di Era Pandemi’ ini dihadiri oleh beberapa […]

  • Berkebun di Lahan Sempit

    Berkebun di Lahan Sempit

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Oleh : Sirril Wafa* Jeruk nipis merupakan jenis tumbuhan yang masuk ke dalam suku jeruk-jerukan. Nama lain buah ini di Asia dan Amerika Tengah dikenal sebagai jeruk pecel.  Menanam pohon jeruk nipis sangat perlu untuk dicoba. Sebab, selain mudah dibudidayakan, buah mungil ini juga punya segudang manfaat.  Di luar sana, tanaman yang memiliki nama beken […]

  • Fix, Muktamar NU Dilaksanakan Akhir Oktober 2020

    Fix, Muktamar NU Dilaksanakan Akhir Oktober 2020

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan pelaksanaan Muktamar NU 2020 mendatang. Berdasarkan rapat pengurus yang digelar di aula lantai 8 Gedung PBNU, Senin (4/11) kemarin, PB menegaskan bahwa Muktamar NU 2020 dilaksanakan di Lampung. Para pengurus PBNU (foto : NU Online)  “Muktamar akan dilaksanakan di Lampung pada 22 sampai 27 Oktober 2020” tandas Robikin […]

  • Haflah Khotmil Quran Pon Pes Al-Roudloh Kajen

    Haflah Khotmil Quran Pon Pes Al-Roudloh Kajen

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2016
    • account_circle admin
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Pati. Pondok Pesantren Al Roudloh Kajen Pati mengadakan acara khotmil quran, peringatan Rajabiyah serta muawwada’ah bagi santri-santri yang telah purna. (Selasa 26/4)kemarin.              Acara seperti ini di ikuti oleh seluruh santri putra dan putri Pon Pes Al Roudlah dengan harapan sebagai bentuk motivasi kepada santri lainnya untuk segara menghatamkan al-Qurannya dan semakin giat dalam belajarnya, […]

  • Bupati Akan Tutup Lokasi Prostitusi, PCNU : Kita Tunggu Langkah Konkretnya

    Bupati Akan Tutup Lokasi Prostitusi, PCNU : Kita Tunggu Langkah Konkretnya

    • calendar_month Kam, 19 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati mengapresiasi deklarasi penutupan tempat-tempat prostitusi oleh Bupati Pati dan Forkompinda. NU bersama masyarakat menunggu langkah konkrernya.  PATI-Deklarasi Bupati untuk menutup lokasi prostitusi yang ada di Kabupaten Pati (18/8), menuai pujian dari berbagai tokoh masyarakat. Salah satunya NU, yang memang sejak awal konsisten dalam memperjuangkan penutupan prostitusi.  “Kami memang sejak […]

  • Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

     Pertanyaan : Bagaimana hukumnya membaca/menjawab sholawat ketika khotbah sedang berlangsung, padahal kita tahu bahwa disaat Khotib khutbah hukumnya harom berbicara?   Jawaban :Hukumnya membaca sholawat tersebut hukumnya sunnah selama tidak dengan suara yang berlebihan, walaupun menurut pendapat ulama’ yang berpendapat haram berbicara diwaktu khutbah, karena sholawat tersebut termasuk pengecualian.   Referensi : & Ibânat al-Ahkâm, […]

expand_less