Ini Langkah Tegas Kemenag Terkait Masalah di Ponpes Ndholo Kusumo
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 3 Mei 2026
- visibility 13.187
- comment 0 komentar

Ini Langkah Tegas Kemenag Terkait Masalah di Ponpes Ndholo Kusumo
Pcnupati.or.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati merilis pengumuman resmi terkait rekomendasi tegas dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.
Langkah ini tertuang dalam Surat Dirjen Pendis Nomor: B-1319/DJ.I/PP.00.7/04/2026 tertanggal 28 April 2026. Dalam informasi resmi tersebut, Kemenag Pati menekankan pentingnya transparansi dan komitmen terhadap perlindungan anak serta perbaikan tata kelola pendidikan di lingkungan pesantren.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaikhu membenarkan surat tersebut. Pihaknya pun sudah meminta Yayasan Ponpes tersebut untuk menjalankan rekomendasi yang pihaknya keluarkan.
”Iya, betul. Ini kami pantau untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” ujar Syaikhu, Ahad (3/5/2026).
Terdapat tiga poin utama yang menjadi pokok rekomendasi bagi Ponpes Ndolo Kusumo. Pertama, pihak pesantren diminta menghentikan sementara penerimaan santri baru. Instruksi ini berlaku hingga seluruh permasalahan internal diselesaikan secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan serta tata kelola lembaga telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Kedua, Kemenag meminta adanya pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh yang ada saat ini. Sebagai gantinya, harus ditunjuk pengasuh yang memiliki integritas moral dan kapasitas untuk melakukan pembinaan 24 jam penuh. Selain itu, pengasuh lama dilarang tinggal di dalam lingkungan pesantren guna memastikan proses transisi pengasuhan berjalan optimal.
Ketiga, evaluasi kelembagaan. Pihak otoritas tidak main-main dalam menyikapi hal ini. Jika rekomendasi penghentian santri baru dan penataan pengasuh tidak dilaksanakan, Kemenag akan mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dikutip dari Laman resmi Kemenag RI, bahwa Kementerian Agama mendukung proses penegakan hukum oleh aparat terhadap terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Sejalan dengan itu, Kemenag meminta agar dilakukan langkah penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut.
Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Direktur Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Direktorat Pesantren, lanjut Basnang, mengapresiasi langkah koordinatif Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah maupun Kantor Kemenag Kabupaten Pati yang secara proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati.
“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar