Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriyah

Tanya Jawab Bersama Syuriyah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 19 Apr 2017
  • visibility 309
  • comment 0 komentar

Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Pak kiai, bagaimanat pandangan syara’ tentang kepercayaan makna-makna tertentu dalam setiap prosesi adat seperti adat-adat dalam pernikahan dan sebagainya jika dikaitkan dengan hukum sebab-akibat ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Pandangan fiqih dalam masalah ini  adalah :
Ø  Kepercayaan dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi kafir menurut ijma’, jika dia dengan kepercayaaannya meyakini bahwa sesuatu (asbab/sebab) dengan sendirinya dapat menciptakan akibat.
Ø  Kepercayaan dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi fasiq serta mubtadi’,(ahli bid’ah)jika dia meyakini bahwa asbab dapat menciptakan akibat karena kekuatan yang diberikan oleh Allah pada asbab tersebut.
Ø  Kepercayaan tidak menyebabkan kekufuran/kefasikan, jika ia meyakini bahwa yang menciptakan akibat adalah Allah semata. Namun jika ia menganggap adanya talâzum ‘aqliy (setiap ada sebab pasti ada akibat dan sebaliknya), maka dia tergolong mu`minjahil (yang bodoh). Dan jika menganggap adanya talâzum ‘ariyy(setiap ada sebab biasanya ada akibat, tapi belum pasti, dan sebaliknya), maka dia adalah mu`min yang selamat (benar).
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fatayat NU Pati Turun Tangan Bantu Korban Puting Beliung

    Fatayat NU Pati Turun Tangan Bantu Korban Puting Beliung

    • calendar_month Sab, 26 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Penyerahan bantuan secara simbolik oleh pengurus PC Fatayat NU Pati kepada salah seorang korban bencana puting beliung di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati TAYU – Bencana puting beliung yang terjadi di Kecamatan Tayu beberapa waktu lalu telah mengakibatkan beberapa pohon tumbang, infrastruktur terhambat dan berbagai kekacauan lainnya.  Tak hanya itu, rumah-rumah warga juga benyak mengalami kerusakan […]

  • Review Buku Ethnoscience Village Map (EVI MAP): Merekam Kearifan Lokal, Menumbuhkan Numerasi Kontekstual

    Review Buku Ethnoscience Village Map (EVI MAP): Merekam Kearifan Lokal, Menumbuhkan Numerasi Kontekstual

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.317
    • 0Komentar

      Semarang — Ruang Oval lantai dua Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa (11/11/2025), menjadi pusat perhatian dunia pendidikan daerah. Di tempat inilah, Dr. Hamidulloh Ibda, Wakil Rektor INISNU Temanggung, tampil sebagai reviewer utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembuatan Buku Numerasi Berbasis EVI MAP (Ethnoscience Village Map) yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kota Semarang bekerja […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Belajar Pendidikan Perdamaian dari Gus Dur

    Pendidikan Perdamaian dalam Perspektif Abdurrahman Wahid

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    KH. Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur lahir dan dibesarkan dalam lingkungan pesantren yang kental dengan pendidikan keislaman. Sejak kanak-kanak Gus Dur mendapatkan bimbingan dari orang tuanya. Sehingga dari keluarga pesantren dan tumbuh kembang dari pendidikan pesantren kelak akan memberikan warna bagi perkembangan intelektualitasnya hingga tumbuh dewasa. Sejak menuntut ilmu di […]

  • spda-jpg-2

    Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

        Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, […]

  • PCNU-PATI

    Menjadi Perempuan; Itu Tak Mudah

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Mengapa hanya karena terlahir sebagai perempuan selalu dilemahkan? Mengapa ruang bicaranya selalu ditutup? Apakah dia tak berhak mendapatkan haknya sebagai manusia? Mengapa dan mengapa hal ini masih sering dan terus terjadi? Apakah jika perempuan mendapatkan haknya yang setara dengan laki-laki akan menimbulkan masalah? Dan segala pertanyaan lainnya. Saya akan bercerita perihal […]

  • INISNU Resmi Teken MoU dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II

    INISNU Resmi Teken MoU dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.097
    • 0Komentar

      Temanggung – Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung (INISNU) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II pada Jumat (27/2/2026). Penandatanganan dilaksanakan di Aula Lantai II INISNU Temanggung sebagai langkah strategis memperkuat sinergi pendidikan tinggi dan otoritas perpajakan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat […]

expand_less