Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 294
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia

    • calendar_month Jum, 22 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    NU merupakan organisasi sosial keagamaan yang unik. Didirikan olehulama pesantren tahun 1926 di Surabaya. Memiliki jaringan strukturkelembagaan organisasi mulai dari pusat sampai desa. Sebagaiorganisasi ulama, kedudukan mereka dalam NU sangat penting.Tetapi peran mereka sebagai pemimpin yang berpengaruh padakomunitas mereka sendiri telah membentuk pranata lain, sehinggakeberadaan mereka di dalam NU juga mewakili “kepentingan” pranatamereka. Akibatnya struktur […]

  • Kata Guru: Antologi Esai Reflektif Para Pendidik MA Salafiyah Kajen Pati

    Kata Guru: Antologi Esai Reflektif Para Pendidik MA Salafiyah Kajen Pati

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

      PATI – Profesi guru menyimpan banyak kisah dan refleksi mendalam yang kerap menginspirasi. Melalui buku antologi esai berjudul “Kata Guru”, sebanyak 13 guru MA Salafiyah Kajen Pati mencoba merekam dan membagikan pengalaman serta pemikiran mereka seputar dunia pendidikan dalam 15 esai bernas dan menyentuh. Buku ini diterbitkan oleh Iniibubudi Publishing dengan nomor ISBN 978-602-70232-8-4, […]

  • PCNU-PATI Photo by sogard

    Pohon Durian dan Kupu-Kupu

    • calendar_month Sen, 5 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Sore itu, sembari menunggu azan ashar, aku duduk di saung yang letaknya di kebun kantor tempatku bekerja. Di depan saung ada pohon durian. Pohon yang dari hari ke hari, minggu ke minggu, dan bulan ke bulan, tidak ada pertumbuhan yang berarti. Aku tidak tahu bagaimana teorinya, mengapa pohon durian itu tidak […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Umumnya terjadi di desa  desa , dalam renovasi masjid terdapat sisa pembongkaran bajan material yang tidak terpakai , ( Ranting NU Bungasrejo ) Pertanyaan :    a.       Apakah di perbolehkan melelang material dan hasil lelang di serahkan kembali kepada masjid ? Jawab : Hukum melelang atau menjual material runtuhan masjid seperti pertanyaan di atas hukumnya […]

  • Media Sosial Penghubung Sikap Toleransi

    Media Sosial Penghubung Sikap Toleransi

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Guru mengajarkan kalau dunia itu ada dua; fana, yaitu dunia yang bisa rusak dan dunia baka, yaitu dunia setelah manusia meninggal. Dan yang tidak pernah terbayangkan oleh manusia ternyata ada dunia baru. Dunia baru antara dunia fana dan dunia baka itu adalah dunia maya (virtual world), yaitu dunia online yang sangat luas sekali, yang berisi […]

  • PCNU-PATI

    Ketok Palu! Kiai Mustofa dan Kiai Marzuki Pimpin NU Tambakromo

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 387
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Setelah jabatan pengurus MWC-NU Tambakromo periode 2018-2023 berakhir pada Ahad (7/8) lewat konferensi MWC, kini NU Tambakromo memiliki ketua baru.  Kiai Marzuki Abbas sukses naik takhta setelah melewati dua nama yang direstui Syuriyah. Ke duanya adalah KH. Suwarno dan K. Edy Supriyanto. Sementara, untuk Ro’is MWC NU Tambakromo masa khidmat 2023-2028 dijabat oleh Kiai […]

expand_less