Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 375
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    MTQ ke-XXX Jawa Tengah Resmi Dibuka

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id –  Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 digelar di Kabupaten Pati. Kegiatan ini berlangsung pada 25-29 April 2024. Kompetisi MTQ kali ini terdiri atas 9 cabang dengan 24 golongan lomba yang dibagi dalam 12 Majelis. Di antaranya tilawah, hafalan, tafsir Al Qur’an, serta seni kaligrafi. Pembukaan kegiatan yang bertema […]

  • Lazisnu Pati dan Baznas Pati, Jajaki Kerjasama Pengelolaan Zakat

    Lazisnu Pati dan Baznas Pati, Jajaki Kerjasama Pengelolaan Zakat

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Pati Kota – Pengurus NU Care – LAZISNU Pati, Selasa 28/01/2020 mengadakan pertemuan dengan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pati. Dalam pertemuan yang terselenggara di kantor Baznas Pati tersebut digagas berbagai kemungkinan kerjasama antar dua lembaga pengelola zakat itu. Ketua NU Care-LAZISNU Pati, Muhammad Niam, melaporkan bahwa kepengurusan Lazisnu yang baru telah bekerja dengan […]

  • Menunggu Jamaah sambil I’tikaf

    Menunggu Jamaah sambil I’tikaf

    • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

     Pertanyaan : Bolehkah bagi seseorang, setiap menunaikan sholat jama’ah sekalian berniat i’tikaf dimasjid? Apakah ketika ia keluar (pulang) dari masjidseketika itu i’tikafnya langsung dihukumi batal? Jawaban :Hukum I’tikaf adalah sunah muakkadah jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan bagi kita untuk melakukan i’tikaf ketika kita memasuki masjid untuk melakukan semisal membaca al-quran, belajar, berdzikir […]

  • SMK Cordova Luncurkan Business Center

    SMK Cordova Luncurkan Business Center

    • calendar_month Rab, 24 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

      KH. Zaki Fu’ad Abdillah (depan) meresmikan Bussiness Center Cordova (BCC) PATI – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Cordova, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati, resmi luncurkan Business Center Cordova (BCC), Sabtu Sabtu (20/11) pagi. Itu merupakan sebuah tempat untuk melakukan kegiatan usaha dengan melibatkan unsur pendidikan. Kepala SMK Cordova Margoyoso, Nur Widarto menjelaskan, BBC ini merupakan […]

  • H. Dr. Ahmad Choiron, M.Ag : Tidak Perlu Program Muluk-Muluk

    H. Dr. Ahmad Choiron, M.Ag : Tidak Perlu Program Muluk-Muluk

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 533
    • 0Komentar

    WINONG – H. Dr. Ahmad Choiron, M.Ag, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pati menyampaikan bahwa MWC tidak perlu membuat program yang muluk-muluk. Harapan ini disampaikan dalam sambutannya saat mewakili Ketua PCNU Kab. Pati dalam acara Konferensi MWC NU dan PAC Muslimat NU Kecamatan Winong, Ahad (08/09) pagi ini. H. Dr. Ahmad Choiron, M.Ag, mewakili Ketua PCNU Pati […]

  • PCNU-PATI

    Mustasyar PWNU Jateng KH Ahmad Wafat

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Kabar duka menyelimuti warga Nahdliyin di Jawa Tengah. Pasalnya KH Ahmad (88), mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah meninggal dunia, pada Selasa (23/5/2023) pukul 08.25 WIB. Almarhum dimakamkan di Desa Sirahan, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.  Semasa hidup, Mustasyar PWNU Jateng ini dikenal sebagai pribadi yang disiplin dan aktif dalam berorganisasi.  Keponakan […]

expand_less