Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi Hangat, Pelajar NU Kolaborasi dengan Seniman Teater Atap

    Lagi Hangat, Pelajar NU Kolaborasi dengan Seniman Teater Atap

    • calendar_month Sel, 7 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Pertemuan perdana OSB PC IPNU/IPPNU Kabupaten Pati dengan Teater Atap, Minggu (5/12) lalu PATI – Teater Atap lakukan pertemuan pertama dengan talent Pelajar NU Pati beserta departemen Olahraga Seni dan Budaya (OSB) PC IPNU IPPNU Pati pada Minggu (5/12). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan seniman-seniman di masa depan.  Terdapat pula beberapa bahasan serta poin yang […]

  • PCNU-PATI

    Puasa dan Keseimbangan Mental

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Puasa sebagai praktik yang telah lama dianut oleh berbagai agama dan budaya di seluruh dunia, tidak hanya memiliki nilai keagamaan tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada kesehatan mental seseorang. Di tengah-tengah pandemi global dan kehidupan modern yang serba cepat, penting bagi kita untuk mengeksplorasi hubungan antara puasa dan keseimbangan mental. “Ya […]

  • Gelar Tasyakuran Harlah 102 Tahun NU, PCNU Pati Beri Harapan Pada Pemkab

    Gelar Tasyakuran Harlah 102 Tahun NU, PCNU Pati Beri Harapan Pada Pemkab

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menggelar tasyakuran harlah ke-102 tahun NU pada Jumat, (31/1/2025). Berbagai harapan disampaikan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dibawah calon bupati terpilih. Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung PCNU Pati tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim menyinggung perihal tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) […]

  • PCNU-PATI

    Gambang Rancag Perlu Dilestarikan Karena Nyaris Lenyap

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023,-  Kehadiran empat buku antologi puisi Penyair Nusantara, Jakarta, dan Betawi sejak tahun 2019 sampai tahun 2023, semoga tak berhenti ditahun ini.Bisa saja ditahun depan ada gagasan dengan tema lain, misalnya Jakarta Pasca Pemilu tahun 2024,” ujar Nanang R.Supriyatin, Ketua Penyelenggara peluncuran buku Antologi Puisi Penyair Nusantara, Jakarta, dan Betawi 4 […]

  • PCNU-PATI Photo by Toa Heftiba

    Anak Bukan Boneka

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan sebuah kisah. Tentang pengabdian seorang anak perempuan kepada ibunya. Pengabdian menurut saya sangat berlebihan, hingga membuatnya tak berani bahkan takut untuk bertindak atas pilihannya sendiri. Awal kisah bermula saat anak ini masih duduk di bangku SMA. Ia dipaksa untuk menikah oleh sang ibu dengan laki-laki yang […]

  • PCNU - PATI Photo by Mufid Majnun

    Dugaan Hutang yang Telah dibebaskan

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sebut saja Cak rohman, Dia adalah salah satu santri di sudut kota Jawa Tengah yang mempunyai saudara seorang pedagang yang mempunyai tokobesar. Pada suatu hari, dia membeli sesuatu di toko saudaranya tapi uangnya masih kurang. Kemudian dia bilang pada pegawainya untuk dicatat dulu (hutang) dan hal itu sudah berlangsung beberapa kali. Berhubung Cak Rohman termasuk […]

expand_less