Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 327
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Peduli Siagakan Relawan untuk bencana banjir

    NU Peduli Siagakan Relawan untuk bencana banjir

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

      Pati, 7 Februari 2021 LazisNU, LPBINU, Ansor, Banser, dan Banom Banom NU yang tergabung di NU Peduli mendirikan Posko di tempat yang terdampak banjir, Sabtu 6 Februari 2021. Pendirian Posko tersebut agar sedikit bisa meringankan masyarakat Nahdliyyin yang terdampak banjir.   “Curah hujan tinggi sepekan ini sebabkan banjir yang  melanda tak kurang dari 18 […]

  • PCNU-PATI

    Cukuplah Kematian Sebagai Nasihat!

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

     “Mati Spektakuler” memuat kisah dan serpihan refleksi hidup. Efek yang dirasakan ketika membaca buku tersebut adalah merinding, takut dan sedih. Bukan karena takut akan kematian, melainkan takut akan amal ibadah yang belum mencukupi untuk terhindar dari api neraka dan belum pantas menjadi penghuni surga. Buku ini menjelaskan dengan detail, gamblang dan mampu menggetarkan perasaan “membuka” […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Lebaran: Berdosa di Kota, Meminta Maaf di Desa!

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.191
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Ramadan tahun 2025 lalu, sekira h-3 Idulfitri saya nyetatus di WA. “Hidupnya di kota. Berbuat dosa di kota. Mudiknya ke desa. Meminta maafnya di desa.”   Ada sekira empat rekan mengomentari seingat saya. Komentarnya tidak ada yang serius. Malah tertawa semua. “Hahahahaha…..” ada yang agak panjang “Ha…. Benar, mas!.” That’s […]

  • YPMNU Kumpulkan Guru-Guru PAUD, Ini Tujuannya

    YPMNU Kumpulkan Guru-Guru PAUD, Ini Tujuannya

    • calendar_month Ming, 6 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Agenda dengan tajuk ‘Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Loose Part bagi Guru PAUD (KB-TK-RA) tersebut diikuti oleh puluhan guru PAUD Muslimat NU dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati. “Masing-masing kecamatan delegasinya tiga orang,” terang Nur Laeli, Ketua YPMNU Pati. Nur Laeli juga memastikan bahwa workshop yang ia gagas benar-benar serius. Ia berharap, […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Menikah Tepat dan Akurat. Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash.

    Menikah Tepat dan Akurat

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Menikah muda, bahagia di saat malam pertama, setelahnya dilema. Menikah di usia dini saat ini telah menyebar masif dikalangan masyarakat. Dalihnya supaya tak menimbulkan fitnah dan uh ah, selanjutnya terjadilah penambahan populasi manusia, tanpa harus sah. Namun sepertinya menikah di usia belia bisa jadi hanya untuk topeng semata, atau memang secara sengaja dilakukan untuk segera […]

  • Pon Pes Al Roudloh Menyelenggarakan Kajian Ilmiah

    Pon Pes Al Roudloh Menyelenggarakan Kajian Ilmiah

    • calendar_month Sel, 19 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Pondok Pesantrean Al Roudloh menyelenggarkan kajian ilmiah, yang mana kegiatan tersebut di adakan dalam satu tahun tiga kali. Pada kesempatan ini mendatangkan KH. Taufiq Ismail, Penulis buku Amsilati dan Pengasuh Pon Pes Darul Falah Bangsri Jepara. Kegiatan tersebut di pusatkan di gedung serbaguna Margoyoso, 10/12 kemarin. “Mejaga lisan sangat harus dilakukan oleh […]

expand_less