Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 371
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MWCNU Tayu Peringati Nuzulul Quran

    MWCNU Tayu Peringati Nuzulul Quran

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus MWCNU Kec Tayu, Anak Cabang Fatayat NU, Muslimat NU, Ansor, Banser dan IPNU-IPPNU mengadakan hataman al-Quran binnadhor di Masjid alun-alun Tayu, 11/6 kemarin. Afif Nor selaku ketua MWCNU menjelaskan perihal keutamaan  orang yang membaca al-Quran, barang siapa yang membaca al-Qur’an dengan tujuan untuk mendapatkan ridlo Allah Swt. maka akan mendapatkan pahala dan […]

  • Direktur

    Direktur

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Jika tulisan rabu lalu, saya tulis dengan sedih berlapis lapis dan hati gemuruh tak tentu arah. Namun berbeda dengan hari ini saya menulis dengan riang gembira dan emosi yang meronta ronta. Atas ketidak adilan, atas semua kebisuan atau bahkan dengan segala ritme ritme yang sudah berjalan. Sebelum melanjutkan tulisan ini, […]

  • 1000 Kotak Koin NU Digelontorkan Lazisnu Juwana

    1000 Kotak Koin NU Digelontorkan Lazisnu Juwana

    • calendar_month Ming, 1 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    JUWANA-NU Care – Lazisnu MWC Juwana mengadakan Pelatihan Pengelolaan dan Peluncuran 1000 Kotak Koin NU di Gedung Markas Ansor Langgenharjo Juwana. Pelatihan diikuti 57 peseta dati 29 Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Juwana, Minggu (1/12). Pelatihan Amil Zakat dan Pendistribusian 1000 kotak koin NU oleh NU Care-Lazisnu Juwana Ketua MWC Juwana menyampaikan bahwa Juwana sangat potensial […]

  • Peran Strategis Pesantren Dalam Moderasi Agama

    Peran Strategis Pesantren Dalam Moderasi Agama

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

      Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmah 2024-2029 bekerjasama dengan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar halaqah “Menggali Nilai Moderasi dan Penguatan Pesantren” di The Wujil Resort & Conventions, Semarang, Kamis hingga Sabtu (12-14/10/2024). Kepala Kanwil Kementerian […]

  • Haul KH. Muhammad Karim, Pakar Sejarah : Santri Jangan Minder

    Haul KH. Muhammad Karim, Pakar Sejarah : Santri Jangan Minder

    • calendar_month Sen, 25 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 393
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, Ketua PCNU Pati sedang menyampaikan materi dalam Talk Show Ilmiah dalam rangka memperingati haul ke-37 KH. Muhammad Karim GEMBONG – Rangkaian Haul KH. Muhammad Karim ke-37 yang berlangsung sejak Kamis (14/10) akhirnya pungkas Minggu (24/10) pagi kemarin di aula Ponpes Shofa Az Zahro’ (PPSA) Gembong, Pati. Penutupan haul diisi dengan talk show […]

  • Sekretaris PCNU dan Dua Perwakilan Garfa Pati Ikuti Geladhen Hageng Jemparingan Nasional di Kulon Progo

    Sekretaris PCNU dan Dua Perwakilan Garfa Pati Ikuti Gladhen Hageng Jemparingan Nasional di Kulon Progo

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.849
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-74 Kulon Progo, ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Alun-Alun Wates untuk mengikuti Gladhen Hageng Jemparingan Nasional, sebuah ajang panahan tradisional bergaya Mataram. Turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut adalah delapan peserta dari Kabupaten Pati. Di antaranya lima anggota Persatuan Panahan Tradisional Indonesia (Perpatri) […]

expand_less