Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU PATI - PCNU Warga Nahdliyin Punya Hak Fasilitas dari Pemerintah.

    PCNU: Warga Nahdliyin Punya Hak Fasilitas dari Pemerintah

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim mengungkapkan bahwa warga NU dinilai memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam acara Halal Bihalal yang diadakan oleh PCNU Kabupaten Pati pada Selasa (24/5/2022) di lantai 3 Gedung PCNU setempat. Acara tersebut dihadiri oleh segenap pengurus PCNU, lembaga, Badan […]

  • Sang Syaikh Sufi YANG SELALU BERSEMBUNYI Kisah-Kisah di sekitar kehidupan KH.Abdullah Salam

    Sang Syaikh Sufi YANG SELALU BERSEMBUNYI Kisah-Kisah di sekitar kehidupan KH.Abdullah Salam

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2015
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    SEKITAR KEGELISAHAN ROHANI      Sekitar tahun 50-an atau 60-an (waktu yang tepat belum bena-benar diketahu) konon beliau mengalami kegelisahan yanh hebat,hingga konon beliau pernah tidak keluar rumah sampai hampir 3 bulan . Sejak itu beliau sering  ketempat KH.Abdul Hamid ,Pasuruan.Dalam pertemuan-pertemuannya dengan KH.Abdul Hamid inilah,beliau merasa menemui sesuatu yangmampu meredam kegelisahannya. Akibatnya beliau sering ke […]

  • PCNU-PATI

    Lama Vakum, Kiai Jalil Jadi Harapan Baru NU Jimbaran

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MARGOREJO – Setelah sekian lama nonaktif, sekarang, Desa Jimbaran Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati memiliki Pengurus Ranting NU baru. Pengaktifan kembali ini sebagai bagian dari program kerja ketua MWC NU Margorejo, Mahfudz.  Dalam konferensi yang digelar pada Rabu (19/10) tersebut, Kiai Wagiman dan Kiai Abdul Jalil didapuk sebagai Ro’is Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Ranting NU Jimbaran.  […]

  • Cak Imin Sampaikan Peran Penting Santri saah Hadiri Reuni Akbar Salafiyah Kajen Pati

    Cak Imin Sampaikan Peran Penting Santri Hadiri Reuni Akbar Salafiyah Kajen Pati

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Yayasan Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati, mengadakan Reuni Akbar dan Temu Alumni Nasional Ke-5, Sabtu (5/7/2025). Acara itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ketua Yayasan Salafiyah Kajen, KH. Ubaidillah Wahab berharap, kegiatan reuni akbar ini dapat meningkatkan semangat alumni dalam menjaga ukhuwah islamiyah dan […]

  • Pati Diharapkan Jadi Titik Peluncuran Posko Mudik Banser Jateng

    Pati Diharapkan Jadi Titik Peluncuran Posko Mudik Banser Jateng

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PATI-Sebagai tradisi menjelang Lebaran, Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati selalu memberikan pelayanan kepada pemudik yang melintas melalui Posko Mudik Banser terbaik. Bahkan, tahun ini Pati diharapkan dapat menjadi titik peluncuran Posko Mudik Banser di Jawa Tengah (Jateng). “Seperti biasa, kami membuka Posko Mudik Banser di Juwana. Tahun ini kami mengharapkan kick off […]

  • PCNU-PATI Photo by dendoktoor

    Kemampuan yang Berbeda

    • calendar_month Jum, 9 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa hari yang lalu saya mengajak kekasih pada sebuah tempat. Disana kita sedang menunggu sebuah antrian untuk menanyakan perihal sesuatu pada ahlinya. Kebetulan saya baru pertama kali menghadapi hal semacam ini. Sehingga saya memintanya untuk menemani. Pada saat menunggu, dia memberi saya masukan perihal apa saja yang harus saya katakan. “Pokoknya […]

expand_less