Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 203
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Tandaskan Pentingnya Eksistensi Pengurus Ranting

    PCNU Tandaskan Pentingnya Eksistensi Pengurus Ranting

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    PATI-Perlunya koordinasi hingga akar rumput, memaksa NU harus memiliki corong-corong hingga ke tingkat desa. Hal ini sangat penting sebagai media penyaluran informasi baik dari atas ke bawah (up-down) maupun dari bawah ke atas (buttom-up). Sebenarnya, secara organisasi, NU sudah didesain untuk menembus level ini. Keberadaan Pengurus Ranting NU sebagai strata organisasi NU yang bersentuhan langsung […]

  • Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

     Pertanyaan : Bagaimana hukumnya membaca/menjawab sholawat ketika khotbah sedang berlangsung, padahal kita tahu bahwa disaat Khotib khutbah hukumnya harom berbicara?   Jawaban :Hukumnya membaca sholawat tersebut hukumnya sunnah selama tidak dengan suara yang berlebihan, walaupun menurut pendapat ulama’ yang berpendapat haram berbicara diwaktu khutbah, karena sholawat tersebut termasuk pengecualian.   Referensi : & Ibânat al-Ahkâm, […]

  • PCNU-PATI

    MTQ ke-XXX Jawa Tengah Resmi Dibuka

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id –  Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 digelar di Kabupaten Pati. Kegiatan ini berlangsung pada 25-29 April 2024. Kompetisi MTQ kali ini terdiri atas 9 cabang dengan 24 golongan lomba yang dibagi dalam 12 Majelis. Di antaranya tilawah, hafalan, tafsir Al Qur’an, serta seni kaligrafi. Pembukaan kegiatan yang bertema […]

  • Genjot Mutu, Ma'arif NU Jateng Siap Gelar Diklat Pengawas Penggerak

    Genjot Mutu, Ma’arif NU Jateng Siap Gelar Diklat Pengawas Penggerak

    • calendar_month Sab, 10 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Semarang – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi TIM Pengawas Penggerak pada Sabtu (10/6/2023). Kegiatan yang berlokasi di lantai 2 kantor LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah ini diikuti oleh Sekretaris PWNU Jawa Tengah KH. Hudalloh Ridwan, Ketua LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah R. Andi Irawan dan jajaran pengurus, […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2016
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum Wr Wb. Sering saya lihat masjid digunakan sebagai tempat kegiatan – kegiatan ibadah seperti mauludan, isrro’ mi’roj dan sebagainya, dan biasanya setelah acara selesai orang – orang pada makan bersama di dalam masjid, apa itu tidak apa – apa (makan kok di dalam masjid) ? Wa’alaikum  salam Wr Wb. Masjid merupakan salah satu tempat […]

  • PCNU Pati Ajak Warga Jaga Stabilitas Jelang Pelantikan Presiden RI

    PCNU Pati Ajak Warga Jaga Stabilitas Jelang Pelantikan Presiden RI

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PATI-Bangsa Indonesia bersiap menyambut pemimpin barunya Minggu (20/10) esok. Pasangan Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin akan dilantik di gedung DPR/MPR setelah memenangkan pemilu 17 April 2019 silam. Saalah satu cuplikan video dengan judul “Ketua PCNU Kab.Pati Mendukung plntkn Bp.Jokowi Sebagai Presiden RI,menolak Radikalisme, tindakan Anarkhis” Hiruk pikuk masyarakat dalam menyongsong acara ini telah mewarnai […]

expand_less