Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 236
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fundraising Zakat

    Fundraising Zakat

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Pati. MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa Pati MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa Pati mengadakan pelatihan Zakat oleh Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA, kemarin 16/11. Lembaga zakat harus dikelola secara profesional. Salah satu divisi yang harus dikembangkan kreativitas dan inovasinya adalah fundraising, yaitu bagian penggalangan dana. Haryanto, mahasiswa Prodi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA semester 3 asal Rembang […]

  • Gus Mus: Sejak Kapan Pemilihan Rais Aam Seperti Pilkada?

    Gus Mus: Sejak Kapan Pemilihan Rais Aam Seperti Pilkada?

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Pati, NU OnlineAlmaghfurlah KH MA Sahal Mahfudh merupakan Rais Aam PBNU terakhir. Kedalaman ilmu dan keberpihakannya kepada masyarakat menjadi teladan bagi semua. Sulit rasanya mencari pengganti tokoh sekaliber Kiai Sahal untuk duduk di kursi Rais Aam.Pejabat Rais Aam Syuriah PBNU KH A Mustofa Bisri (Gus Mus) menuturkan hal tersebut saat memberi taushiyah pada Haul ke-1 […]

  • MA Salafiyah Kajen Siap Ciptakan Generasi Toleran dengan Keberagaman

    MA Salafiyah Kajen Siap Ciptakan Generasi Toleran dengan Keberagaman

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen Pati berupaya menciptakan generasi yang toleran dengan keberagaman dan peduli terhadap sesama melalui Gerakan Pelajar Lintas Agama Anti Narkoba (Gerlianaba). Dalam rangka mencapai tujuan ini, MA Salafiyah Kajen menggandeng Polresta Pati mengadakan sosialisasi mengenai penyalahgunaan narkoba dan bullying. Kegiatan ini digelar di Aula madrasah setempat, pada Kamis (14/8/2023) […]

  • Kupas PAUD Inklusif Jawa Tengah, Dosen INISNU Temanggung Yuni Setya Hartati Sukses Pertahankan Disertasi di UIN Sunan Kalijaga

    Kupas PAUD Inklusif Jawa Tengah, Dosen INISNU Temanggung Yuni Setya Hartati Sukses Pertahankan Disertasi di UIN Sunan Kalijaga

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.590
    • 0Komentar

      YOGYAKARTA – Program Studi S3 Studi Islam Konsentrasi Pendidikan Anak Usia Dini Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta menggelar sidang promosi doktor pada Rabu pagi, 18 Februari 2026. Sidang yang berlangsung di lantai 1 Gedung Pascasarjana tersebut menghadirkan promovenda dosen sekaligus Kaprodi S1 Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Fakultas Tarbiyah […]

  • Fenomena FOMO Ramadan

    Fenomena FOMO Ramadan

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda*   Apa to sakjane FOMO kuwi? Fear of Missing Out atau FOMO pada intinya perasaan cemas ketinggalan pengalaman atau aktivitas tertentu yang sering muncul saat Rmadan. Fenomena Ramadan intinya perasaan cemas atau takut ketinggalan momen-momen berharga selama bulan Ramadan. Fenomena ini seringkali dipicu oleh media sosial, ya Facebook, Instagram, TikTok, X, di […]

  • GP Ansor Pati Dukung Muktamar Digelar Tahun Ini

    GP Ansor Pati Dukung Muktamar Digelar Tahun Ini

    • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

       Itqonul Hakim, ketua GP Ansor Kabupaten Pati PATI – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati Itqonul Hakim menyatakan mendukung penuh jika Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 digelar tahun ini. Ia menyebut forum tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tertunda satu tahun kini telah memungkinkan digelar mengingat pandemi Covid-19 cukup berhasil […]

expand_less