Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 165
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meneladani Kepimpinan Abu Bakar

    Meneladani Kepimpinan Abu Bakar

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2015
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Sebagai umat Islam tentu kita pasti mengetahui siapa Abu Bakar Al-Shiddiq yaitu khalifah pertama yang akan melanjutkan dan kian menyempurnakan tugas-tugas kenabian, hingga burung-burung bernyanyi dengan riang. Abu  Bakar seorang laki-laki yang bahkan Nabi Muhammad Saw pun selalu membenarkannya. Nabi selalu berkata kepadanya, “Engkau benar, engkau benar!” tanpa rasa ragu sedikit pun.             Dialah Abu […]

  • Photo by Silas Baisch

    Mengentaskan Kemiskinan Melalui Potensi Lokal

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada bulan Maret 2023, persentase penduduk miskin sebesar 9,36 persen, turun 0,21 persen poin dari September 2022 dan 0,18 persen poin dari Maret 2022. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 adalah 25,90 juta orang, turun 0,46 juta orang dari September 2022 dan 0,26 juta orang […]

  • GP Ansor Gagas Agenda-Agenda Besar

    GP Ansor Gagas Agenda-Agenda Besar

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang Ansor Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Senin (2/9). Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rakor tersebut. Diantaranya adalah koordinasi Selametan Bumi Pesantenan, Pembaretan seribu Banser, istighotsah kubro dan khotmil qur’an bil ghoib sebanyak seratus khataman. “Banyak program kerja yang harus kita selesaikan. Ada proker jangka pendek dan jangka panjang. Dan […]

  • Lazisnu – Zawa Ipmafa Kembali Bekerjasama

    Lazisnu – Zawa Ipmafa Kembali Bekerjasama

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Para petinggi Lazisnu Pati dan perwakilan Prodi Zakat dan Wakaf Ipmafa Pati sesaat setelah penyerahan mahasiswa PPL di kantor NU-Care Lazisnu Pati PATI – Sebagai upaya meningkatkan semangat filantropi di lingkungan NU, khususnya bagi anak muda, NU Care-LAZISNU Pati menjalin kerja sama dengan Institut Pesantren Matholiul Falah (IPMAFA). Duet ini dilakukan dalam bentuk program PPL […]

  • PC Lazisnu Pati Selenggarakan Santunan Yatama

    PC Lazisnu Pati Selenggarakan Santunan Yatama

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- LAZISNU Kabupaten Pati, melaksanakan pendistribusian program santunan yatim piatu pada kegiatan peringatan 10 Muharam 1446 H, Rabu (17/07). Pada kegiatan tersebut LAZISNU bekerjasama dengan Muslimat NU dan Fatayat NU Ranting Asempapan Trangkil. Ali Muhtarom selaku penceramah yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut menyampaikan mengenai keafdholan memberikan santunan kepada anak yatim secara terang-terangan atau di kasihkan […]

  • Siswa MAN 1 Pati Borong Prestasi di Kejuaraan Bahasa Inggris UIN Walisongo

    Siswa MAN 1 Pati Borong Prestasi di Kejuaraan Bahasa Inggris UIN Walisongo

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Peserta Didik Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pati meraih juara English Competition yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang pada Senin, (6/5/2025). Sebanyak 4 siswa berhasil meraih 3 kategori yang diselenggarakan secara terbuka tersebut. Diantaranya yakni Raisa Salsabila Al Ghifari XI-5 yang raih juara 1 speech, Ahmad Zaki Attazi XI-5 […]

expand_less