Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 192
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • city beside body of water during daytime

    Ilusi Kaum Kota: Slow Living di Desa

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Desa memang cenderung lebih unggul dibandingkan kota dalam urusan kualitas udara. Jumlah kendaraan berbahan bakar fosil dan industri makro yang sedikit menjadikan desa tempat yang baik untuk bernapas. Masyarakatnya juga punya kepedulian tinggi dan ramah-ramah. Gedung-gedung belum menjamah sampai ke sana, sehingga view alamnya lebih natural, tanpa solek bangunan tinggi. Nilai […]

  • Perjuangan Setengah Dekade Lebih Akhirnya Berbuah Manis, Ini Hadiah Prabowo Buat Pesantren

    Perjuangan Setengah Dekade Lebih Akhirnya Berbuah Manis, Ini Hadiah Prabowo Buat Pesantren

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.319
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Hari Santri 22 Oktober 2025 menjadi salah satu momen paling membahagiakan bagi Menteri Agama dan kalangan pesantren. Sebab pada Rabu (22/10), Menag Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subiyanto telah resmi menyetujui Direktorat Jendral (Ditjen) Pesantren.   Hal ini juga diamini oleh Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama. Dirinya mengaku mendengar kabar […]

  • Fatayat NU Tayu Dilantik Bareng 5 Pengurus Ranting

    Fatayat NU Tayu Dilantik Bareng 5 Pengurus Ranting

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2020
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    TAYU-Para pemudi NU memadati Gedung Serba Guna Angkasa, Tayu Wetan, Minggu (1/3) kemarin. Dengan berkostum serba hijau, aktifis wanita muda NU yangbtergabung dalam organisasi Fatayat NU tersebut mendatangi lokasi untuk melangsungkan pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Tayu. Pengurus PAC Fatayat NU Tayu bersama MWC NU beserta Banom dan jajaran Muspika Bertepatan dengan tanggal […]

  • FKUB Pati Lakukan Verifikasi Faktual Pendirian Gereja Bethel Indonesia WTC Tayu

    FKUB Pati Lakukan Verifikasi Faktual Pendirian Gereja Bethel Indonesia WTC Tayu

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id. – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati melakukan verifikasi faktual permohonan pendirian Rumah Ibadah Gereja Bethel Indonesia WTC Tayu di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, (19/12/2024). Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Pati, KH. Ahmad Manhajussidad, dan Sekretaris H. Maskan. Tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memverifikasi persyaratan pendirian rumah ibadah […]

  • PCNU-PATI Photo by Kateryna Hliznitsova

    Love Is Stupid Part 6

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin (Aku pamit. Sampai jumpa lagi di pelaminan, Shanaya. Hahaha) Sebuah pesan menyapa Shanaya pagi itu. Ia menatap layar berpendar itu dengan mata memicing. Lalu mengedarkan pandang sebentar ke setiap sudut kamar sambil mengumpulkan kesadaran. Tita sudah tak ada di kamar, mungkin gadis itu sudah duluan melakukan ritual di kamar mandi.  Shanaya […]

  • Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama

    Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud oleh keputusan ini terdapat dalam naskah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama beserta Muqaddimah al-Qanunil Asasy sebagai pedoman untuk melaksanakan tata organisasi dalam mencapai tujuan dan cita-cita Nahdlatul Ulama;

expand_less