Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 312
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahim NU Se Dunia ke XVIII di Saudi Arabia

    Silaturahim NU Se Dunia ke XVIII di Saudi Arabia

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    JARWAL-Pertemuan Diaspora NU yang diadakan setiap musim haji di Mekkah Al Mukaromah ini awalnya digagas oleh PCI NU Arab Saudi 18 tahun lalu. Agenda ini akhirnya dijadikan agenda tahunan yang selalu diadakan pada saat musim haji dan dilaksanakan biasanya sebelum pelaksanaan wukuf di Arofah Suasana pertemuan NU se-dunia di Arab Saudi Silaturahim warga NU dunia […]

  • PCNU-PATI Photo by David Libeert

    Puisi-Puisi Muhammad Thohir

    • calendar_month Ming, 26 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Ramadan Penuh Cinta Ramadan kian menyapa Di atas permadani cinta Menyapa dengan penuh bahagia Karena rindu yang semakin membara Menyambut penuh riang Menguatkan iman takwa Membersihkan kotaran jiwa semoga hilang Mendekap pada Sang Maha Cinta Mengiringi jalan menuju ridho-Nya Di bulan suci Bertadarus membaca al-Qur’an dan menghayati Semoga kita tergolong orang-orang yang mendapat ampunan dan […]

  • Ranting NU Pasucen Mengawali Gerakan Wakaf Uang dengan Menggelar Seminar

    Ranting NU Pasucen Mengawali Gerakan Wakaf Uang dengan Menggelar Seminar

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.796
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Ranting NU Wonokerto Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati memggandeng BPR Artha Mas Abadi menyelenggarakan seminar bertajuk ‘Wakaf Uang: Instrumen Kemajuan Ummat’. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (19/10) di halaman Kantor Ranting NU Wonokerto Pasucen dalam rangka menyongsong hari santri 2025. Mumu Mubarok, Direktur Utama Artha Mas Abadi menegaskan bahwa, kegiatan semacam ini diharapkan […]

  • Adzan Dengan Pengeras Suara

    Adzan Dengan Pengeras Suara

    • calendar_month Sab, 24 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Pada zaman sekarang banyak kita jumpai di masjid-masjid yang adzannya menggunakan pengeras suara .padahal ada hadis yang seperti tertera di bawah ini : أن النبى صلى الله عليه وسلم : اهتمّ للصلاة كيف يجمع لها الناس فذكر له البوق فلم يعجبه ذلك أى ام يحتسنه ولم يرضه بل يكرهه وينكره . Nabi SAW.  Pernah memikirkan […]

  • Pelantikan Pagar Nusa di MTs Tarbiyatul Islamiyah Jakenan

    Pelantikan Pagar Nusa di MTs Tarbiyatul Islamiyah Jakenan

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Ratusan Pendekar memadati halaman MTs Tarbiyatul Islamiyah (Taris) Kecamatan Jakenan-Pati, Sabtu (12/9) untuk menyambut kebangkitan Pagar Nusa di Madrasah tersebut. Beberapa tahun silam, Pagar Nusa pernah tumbuh dan berkembang di madrasah ini, namun ditengah perjalanan vakum. Selain memasukkan lagi Ekstrakurikuler Pagar Nusa, MTs Taris juga mendukung penuh kegiatan yang diadakan oleh pengurus. Dalam rilisnya, MTs […]

  • Membaca Peluang Usaha Ditengah Pandemi, PAC GP Ansor Winong Gelar Pelatihan Ternak Bebek

    Membaca Peluang Usaha Ditengah Pandemi, PAC GP Ansor Winong Gelar Pelatihan Ternak Bebek

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    WINONG – PAC GP Ansor Kecamatan Winong semalam (Sabtu, 15/08/2020) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Budidaya Bebek Hibrida, Peking dan Lokal di ikuti 35 orang dari Kader Ansor Banser Kecamatan Winong dan Masyarakat Umum. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dalam bidang peternakan Mohammad Sholahuddin yang merupakan Peternak bebek, Pelaku Usaha mulai dari pengadaan bibit, pemeliharaan, hingga pemasaran […]

expand_less