Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 365
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Pawel Czerwinski

    Pernikahan Kritis Part 2

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Najila segera menegakkan punggung. Baru pukul setengah tiga dini hari. Para santri Al-Mukmin pasti sudah banyak yang bangun jam segini. Ada yang mengerjakan tugas kuliah, tahajud, atau melakukan hal lain. Dia juga harus bergegas, mengenyahkan rasa malas. Jika terus-terusan memeluk guling seperti ini, hanya akan membuatnya terjebak oleh rasa sedih berkepanjangan. […]

  • Kejurkab Pagar Nusa Pati

    Kejurkab Pagar Nusa Pati

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Pati. Pagar Nusa Kabupaten Pati mengadakan Kejuaraan Kabupaten yang berlangsung di Gor Margoyoso Pati, 28-29 Oktober 2017 kemarin. “ Dalam acara Kejurkan ini kami melibatkan seluruh kader-keder muda Pagar Nusa se Kabupaten Pati, dengan di ikuti sekitar 290 atlit dari masing- masing perwakilan dari anak Cabang maupun sekolah, “jelas Edi Suyono, S.Pd.I Pada kejuaraan tahun […]

  • Harlah NU ke-94 di Madrasah Mazro’atul Ulum

    Harlah NU ke-94 di Madrasah Mazro’atul Ulum

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Wedarijaksa 6/2/2020. Ikatan Siswa – siswi Madrasah Mazro’atul Ulum (ISMU) mengadakan acara memperingati Hari Lahir Nahdlatul Ulama yang ke-94 bertempat di Aula Madrasah Mazro’atul Ulum. Acara diikuti mulai dari murid MI, MTs, dan MA. Kegiatan sholawatan dipimpin langsung oleh Ahmad Syukron Ketua Jamaah Bersholawat (Jamber NU) Suwaduk Wedarijaksa, yang juga dulu Ketua IPNU ranting Suwaduk. […]

  • INISNU Perkuat Kerjasama Internasional dengan Maahad Tahfiz Vokasional Aman Bistari Malaysia

    INISNU Perkuat Kerjasama Internasional dengan Maahad Tahfiz Vokasional Aman Bistari Malaysia

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 380
    • 0Komentar

      Malaysia – Dalam rangkaian Pancadharma Internasional, Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung melaksanakan MoU, MoA, riset, PkM, dan lawatan silaturahmi pada Rabu (27/8/2025) di Maahad Tahfiz Vokasional Aman Bistari Selangor, Malaysia yang sering disebut MTAVB tepatnya di Kampung Seri Aman Luar, 47100 Puchong, Selangor. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh pimpinan Maahad Tahfiz Vokasional Aman […]

  • LazizNU Pati selalu hadir - PCNU PATI

    LAZISNU Pati Selalu Hadir

    • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Pati. PC Lazisnu Pati didatangi oleh seorang pemuda dengan maksud ingin meminta bantuan. Pemuda tersebut bernama Chandra Hasudungan Panggabean. Chandra merupakan warga Desa Cimekar Rt 01 Rw 07 Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Kamis 31 Maret 2022 beberapa hari lalu “Ia bercerita mulanya berangkat dari Surabaya, sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan yang ada disana. Karena […]

  • PCNU-PATI

    Sepuluh Ribuan Warga NU Pati Meriahkan Kirab Hari Santri 2022

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id  – Sepuluh ribuan warga Nahdlatul Ulama di Kabupaten Pati ikuti Kirab Akbar dalam memperingati Hari Santri Nasional 2022.  Kirab itu diikuti oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PNCU) beserta Lembaga dan Badan Otonom (Banom). Selain itu, para santri dari sejumlah Madrasah dan Pesantren juga turut memeriahkan kegiatan ini. Sebelum kirab, para peserta mengikuti apel di […]

expand_less