Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 204
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU- PATI

    PC Fatayat NU Pati Komentari Launching MLU MWCNU Winong

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    WINONG – Launching Mobil Layanan Ummat (MLU) MWC NU Kecamatan Winong yang telah berlangsung Minggu (21/8) lalu mendapatkan apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat.  Salah satunya datang dari PC Fatayat NU Kabupaten Pati yang juga hadir pada saat acara launching tersebut. Menurut Ketua PC Fatayat NU Pati, Asmonah, agenda tersebut selain meriah juga sangat memggugah […]

  • Jamaah dan Jam’iyyah Harus Sinergi

    Jamaah dan Jam’iyyah Harus Sinergi

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Pati, Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati memaparkan secara garis besar tentang program program selama lima tahun mendatang pada Ahad (7/7/2019) dalam musyawarah kerja cabang. Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim mengemukakan bahwa jamaah dan jam’iyyah dalam NU harus bersinergi.”Kenapa Jamaah jamaah kita diajak bergerak kok susah, ketika kita bertanya kepada jamaah, lha pengurus […]

  • Bakti Sosial, PAC Fatayat NU Kec Tayu

    Bakti Sosial, PAC Fatayat NU Kec Tayu

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus PAC Fatayat Tayu mengadakan Bakti Sosial berupa pembagian sembako dan bazar murah bertempat di aula kecamatan Tayu, 18/6 kemarin             “Acara pembagian sembako sebanyak 500 bungkus dengan sasaran warga Nahdlyin di kecamatan Tayu dan sekitarnya, dengan bulan ramadhan ini kita tanamkan sikap peduli dengan sesama dan solidaritas terhadap lingkungan sekitar kita,”jelas Anisatul Warda […]

  • Gemukkan GLM Ramadan

    Gemukkan GLM Ramadan

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah periode 2024-2029 menggelar Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Ramadan 1446 H di delapan titik di Jawa Tengah, yaitu Blora, Pati, Pemalang, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo, dan Sukoharjo. GLM Ramadan 1446 H mengusung tema “Gerakan Murid Ma’arif Menulis Kreatif […]

  • Pelantikan Pengurus Majlis Wakil Cabang NU Kec Sukolilo

    Pelantikan Pengurus Majlis Wakil Cabang NU Kec Sukolilo

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bertempat di gedung IPHI Sukolilo Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melaksanakan pelantikan terhadap Pengurus MWC NU masa khitmad 2015-2020,Jumat  8 Januari 2015 kemarin.             “Saya mengharapkan dengan pergantian kepengurusan yang baru ini, mampu membawa dan mengamalkan ajaran ahlussunah waljama’ah di Kecamatan Sukolilo secara khusus dan kab Pati secara umum. Bukan hanya itu saja berjuang di Nahdlatul […]

  • CATATAN LF PCNU KABUPATI PATI AWAL RAMADHAN 1446 H

    CATATAN LF PCNU KABUPATI PATI AWAL RAMADHAN 1446 H

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

      Ru’yatul hilal hari Jum’at Legi 28 Februari 2025 M/29 Sya’ban 1446 H ketika matahari terbenam di Jawa Tengah dilaksanakan di 18 titik termasuk Desa Jambean Kidul Kec. Margorejo Kab. Pati. Sebagai perbandingan berikut adalah hasil hisab untuk Merauke, Desa Jambean Kidul Pati dan Observatorium Lhoknga Aceh: a. Merauke Tinggi mar’i /topocentrik +2° 43′ 28″, […]

expand_less