Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 381
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Pati Akan Mendirikan Perguruan Tinggi

    NU Pati Akan Mendirikan Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2015
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Kabar NU:  Senin 10 Agustus 2015, bertempat di gedung NU lantai 3. Pengurus Cabang nahdlatul Ulama dan Panitian Penyelenggara Pengadaan Tanah Untuk Kampus Lembaga Pendidikan Nahdlatul Ulama, mengadakan pertemuan dengan MWC NU dan Alumni PKPNU Angkatan 1 Se-Kab Pati. Dengan agenda utamanya yaitu para warga Nahdaltul Ulama di ajak bergotong royong untuk ikut serta dalam […]

  • M. Zaenal Ma’arif Pelajar SMK Ma’arif NU Talang, Juara 02SN Tingkat SMK se Kabupaten Tegal

    M. Zaenal Ma’arif Pelajar SMK Ma’arif NU Talang, Juara 02SN Tingkat SMK se Kabupaten Tegal

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Slawi – Even Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN) tingkat SMK se-Kabupaten Tegal merupakan ajang bergengsi yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Tentunya banyak cabang olahraga yang dilombakan di kegiatan ini, diantaranya : Atletik Panca, Karate, Pencak Silat, Bulu Tangkis dan Renang. Kegiatan ini pastinya dapat menjadi tempat untuk mengembangkan bakat minat serta mencetak prestasi di […]

  • BNPT RI Monitoring FKPT Jateng, Dorong Inovasi dan Kemitraan

    BNPT RI Monitoring FKPT Jateng, Dorong Inovasi dan Kemitraan

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan rangkaian kegiatan Monitoring Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme di Jawa Tengah. Poin penting dalam Monitoring tersebut salah satunya adalah wacana pendirian FKPT mandiri di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Letkol (Sus) Dr. Harianto, […]

  • Islam Nusantara Di-Bahtsul Masail-kan

    Islam Nusantara Di-Bahtsul Masail-kan

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Majlis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Trangkil Pati mengadakan bahtsul masail atau forum kajian keagamaan yang mengkaji tentang Islam Nusantara di Masjid Al-Huda desa Pasucen Trangkil Pati kemarin. Bahtsul Masail ini dipimpin oleh KH. Abdul Madjid selaku Wakil Rais Syuriyah MWCNU Trangkil. Peserta terdiri dari para kiai utusan ranting se-Kecamatan Trangkil. Pengurus MWCNU Trangkil, Ranting […]

  • Gelar Halal Bihalal, RMI PWNU Jateng Bahas Agenda untuk Perkuat Pesantren dan Madin

    Gelar Halal Bihalal, RMI PWNU Jateng Bahas Agenda untuk Perkuat Pesantren dan Madin

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- MAGELANG – Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Wilayah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah mengadakan halal bihalal dengan seluruh jajaran pengurus RMI kab/kota se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Asri Giri, Magelang, Sabtu (20/5/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua PWNU Jateng KH Muzammil, Rois Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh, Pengasuh Pondok […]

  • MUI Kota Salatiga Mengkaji Toleransi di Asean

    MUI Kota Salatiga Mengkaji Toleransi di Asean

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    SALATIGA-MUI Kota Salatiga mengadakan Seminar Internasional bertajuk Toleransi di Kawasan Asia Tenggara pada Sabtu (3/8) di Hotel Laras Asri Salatiga. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, imam besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. H. Noor Ahmad, rektor Unwahas Semarang, Dr. H. Ahmad Kamel H. Yusof, ketua Jam’iyah Ulama Fathoni Darussalam Pattani […]

expand_less