Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 326
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Harlah, PBNU Instruksikan Pasang 102 Juta Bendera NU

    Jelang Harlah, PBNU Instruksikan Pasang 102 Juta Bendera NU

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Peringatan Hari Lahir (Harlah) NU semakin delat. Menurut kalender hijriyah, tepat 16 Rajab 1446 H. atau bertepatan dengan 16 Januari 2025 M., Nahdlatul Ulama genap berusia 102 tahun. Untuk memperingati usia ke-102 ini, PBNU menginstruksikan kepada seluruh pengurus NU di semua tingkatan untuk memasang bendera NU. Targetnya, ada 102 juta bendera NU […]

  • Hari Santri 2025, NU Ranting Ngagel beserta Banom Gelar Selawatan

    Hari Santri 2025, NU Ranting Ngagel beserta Banom Gelar Selawatan

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.655
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Pati, beserta badan otonom (banom) menggelar pengajian umum dan gema selawat, Jumat (24/10/2025) malam. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW serta Hari Santri 2025. Meski sempat hujan deras, namun jemaah tetap antusias hadiri kegiatan yang digelar di sebelah barat […]

  • Imaratul Masjid Butuh Kekompakan

    Imaratul Masjid Butuh Kekompakan

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Pati. Nadhir Masjid mempunyai tugas mempersatukan seluruh warga masyarakat untuk memakmurkan masjid. Nadhir Masjid harus aktif mengadakan rapat untuk menyatukan berbagai pandangan yang tidak sama. Dengan langkah langkah nyata nadhir Masjid insya Allah mampu meramaikan masjid sebagai Baitullah yang harus dimuliakan. Jangan sampai perbedaan dibiarkan karena akan menjadi bola liar yang berbahaya bagi imaratul Masjid […]

  • Cek Fakta! Video Viral Jemaah Salat Disodok Tongkat Bukan di Pati

    Cek Fakta! Video Viral Jemaah Salat Disodok Tongkat Bukan di Pati

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.892
    • 0Komentar

      PATI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menanggapi beredarnya video viral yang menunjukkan aksi tidak terpuji sekelompok anak-anak dan remaja saat pelaksanaan ibadah salat di masjid. ​Dalam video tersebut, tampak sejumlah remaja menyodok jemaah yang sedang bersujud menggunakan tongkat. Mirisnya, imam salat pun tak luput dari aksi jahil tersebut. ​Video […]

  • Diklatsar Banser Gunungwungkal Fokus Berantas Radikalisme

    Diklatsar Banser Gunungwungkal Fokus Berantas Radikalisme

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    GUNUNGWUNGKAL-Lagi, Satkorcab Banser Pati bekerja sama dengan Satkoryon Banser Kecamatan Gunungwungkal menggelar Diklatsar. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari penuh, terhitung sejak Jumat (22/11) hingga Minggu (24/11) pagi. Pembukaan Diklatsar angkatan ke tujuh Satkorcab Banser Pati. Peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Syubbanul Wathan, Mars Banser dan Sholawat Badar. Diklatsar kali ini merupakan angkatan yang […]

  • PCNU-PATI

    I Wuf You

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    ARI menyeka keringatnya yang bercucuran di dahi, lalu menegak isi botol minuman. Latihan futsalnyasebentar lagi selesai tapi Ari sudah kelelahan gini. Sekarang dengan dulu memang sangat berbeda. Aribisa menghabiskan tiga ronde permainan sampai-sampai teman setimnya minta ampun untuk berhenti.“Iris biasanya dateng,” ledek salah satu temannya, Zaki. “Lagi selek lo berdua?”Ari sebenernya nggak mau jawab, tapi […]

expand_less