Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 284
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayakan Sumpah Pemuda, Band AMARO dan SMK Manba’ul Huda Gelar Festival “Youth Movement”

    Rayakan Sumpah Pemuda, Band AMARO dan SMK Manba’ul Huda Gelar Festival “Youth Movement”

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.236
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Pati – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, band pendatang baru AMARO bekerja sama dengan SMK Manba’ul Huda Kembang akan menggelar pagelaran bertajuk Youth Movement. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025, bertempat di Lapangan Olahraga YPM Kembang, Dukuhseti, Pati. Festival ini mengusung tema “Bergerak Merawat Ingat”, dengan tujuan menggerakkan semangat […]

  • Kordar SKPP Pati, Alumni Harapkan Sinergitas

    Kordar SKPP Pati, Alumni Harapkan Sinergitas

    • calendar_month Sen, 6 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

      Nur Khoiriyah (berdiri), alumni SKPP Pati sekaligus aktifis PMII menyampaikan pandangannya mengenai pergerakan SKPP ke depan PATI – Jajaran Alumni SKPP (Sekolah Kader Pengawas Parsipatif) Pati mengadakan Kordar ke dua. Agenda ini berlokasi di Kantor Bawaslu Pati, Jumat (3/12) kemarin. Nur Khoiriyah, salah satu alumni SKPP mengemukakan bahwa SKPP akan mampu memberikan dampak signifikan […]

  • PCNU-PATI

    Globalisasi dalam Timbangan Islam

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Di kehidupan kita telah muncul istilah baru, yaitu “globalisasi”. Karena istilah ini termasuk asing dan belum dikenal maksud dan tujuannya di kalangan kaum Muslimin, Jam’iatul Ishlah Al-ijtima’i di Kuwait, perlu untuk menerbitkan risalah kecil ini, dengan judul Globalisasi dalam Timbangan Islam. Risalah ini ditujukan kepada para pemuda dan tokoh umat, dengan maksud menjelaskan arti dan […]

  • PMI IPMAFA Pati Kupas Tuntas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    PMI IPMAFA Pati Kupas Tuntas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.240
    • 0Komentar

      Pcnupati.or id – Himpunan Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (HMPS PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati menggelar seminar bertema “Kupas Tuntas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Dunia Pendidikan Seksual” di Auditorium kampus setempat, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Forum Diskusi Mahasiswa PMI (Fordismi) yang bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa […]

  • Sempat Vakum, PAC IPNU Kayen Kembali Gelar Rutinan Majelis Sholawat

    Sempat Vakum, PAC IPNU Kayen Kembali Gelar Rutinan Majelis Sholawat

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

      Suasana majelis sholawat yang digagas oleh pelajar NU Kayen setelah sekian lama terhenti KAYEN – PAC IPNU Kecamatan Kayen melalui Departemen Olahraga Seni dan Budaya (OSB) kembali menggelar rutinan majelis sholawat di Gedung MWC NU Kayen, Selasa (5/10/2021). Setelah beberapa bulan vakum, karena adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati. Kegiatan […]

  • PCNU-PATI

    Dapat Dua Penghargaan, Dr. Ibda Berkiprah Jadi Reviewer 19 Jurnal Scopus di 14 Negara

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Temanggung – Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah  (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., mendapatkan dua penghargaan sebagai doktor dengan pencapaian RPL tanpa bebas ujian terbuka, dan dosen of the year dalam bidang publikasi ilmiah terbanyak. Hal itu terungkap pada Sidang Senat Terbuka dalam Rangka Dies […]

expand_less