Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 310
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ranting NU Ngagel Bagi-Bagi Sembako

    Ranting NU Ngagel Bagi-Bagi Sembako

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – Sebanyak 65 paket Sembako berhasil didistribusikan kepada kaum dhuafa. Kegiatan sosial tersebut merupakan salah satu program Pengurus Ranting NU Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti. Kegiatan yang digalang bersama dengan Lazisnu dan beberapa Banom NU itu dilaksanakan pada Selasa (12/4) kemarin. Tujuannya, tak lain adalah untuk menyambung silaturrahim antara ulama dan ummat. “Selain itu juga […]

  • Tanggung Jawab Kiai Pesantren

    Tanggung Jawab Kiai Pesantren

    • calendar_month Jum, 20 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KH. M. Aniq Muhammadun, Rais Syuriyah PBNU dalam acara halal bi halal yang diselenggarakan RMI-NU Pati (Kamis, 19 Mei 2022) di IPMAFA Pati menjelaskan tanggungjawab kiai pesantren. Pertama, aktif mengaji Kiai harus mengaji kepara para santri. Kiai yang mampu mengaji adalah kiai yang mempunyai kapasitas keilmuan memadai sehingga mampu menjelaskan kandungan al-Qur’an-hadis yang ada dalam […]

  • PCNU-PATI

    Ya Tradisi, Ya Sholawat Nabi

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Oleh : Laily N A Sebagai warga negara baik, kita perlu melestarikan budaya yang ada. Istilah jawanya “nguri-nguri budaya”, merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menjaga warisan leluhur Jawa dikemas dalam bentuk tata cara, nilai-nilai atau selebrasi Jawa. Salah satunya yaitu tradisi sedekah bumi. Sedekah bumi adalah dua kata yang tak asing ditelinga para masyarakat Jawa, […]

  • ‎Harlah ke-96 LP Ma’arif NU Temanggung: Momentum Tingkatkan Mutu dan Karakter Pendidikan

    ‎Harlah ke-96 LP Ma’arif NU Temanggung: Momentum Tingkatkan Mutu dan Karakter Pendidikan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id ‎Temanggung – Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-96 Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) PCNU Kabupaten Temanggung digelar dengan khidmat di Aula KBIHU Babussalam NU Temanggung, Kamis (18/9/2025). Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala madrasah dan sekolah di lingkungan LP Ma’arif NU se-Kabupaten Temanggung. ‎Ketua LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Temanggung, […]

  • KKG Ke-NU-an MI Tancap Gas Jalankan Proker

    KKG Ke-NU-an MI Tancap Gas Jalankan Proker

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Adib Al Arif, Ketua LP Ma’arif Kabupaten Pati sedang menyampaikan gagasannya dalm rapat koordinasi KKG MI untuk Mapel Ke-NU-an di Gedung PCNU Pati, Sabtu (9/10) PATI – Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah pelajaran Ke-NU-an Kabupaten Pati melakukan rapat koordinasi dengan Guru Ke-NU-an se-Kabupaten Pati. Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua LP Ma’arif Kabupaten Pati, Adib […]

  • PCNU-PATI

    Pekerjaan vs Pengabdian

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Pagi hari saat saya perjalanan dari Bumi Mina ke kota Atlas, sambil menikmati perjalanan zig zag menghidari lubang di jalan yang perbaikannya hingga saat ini tak kunjung berkesudahan. Pekerjaan perbaikan jalan adalah pekejaan harian. Kalau teman saya mengatakan perbaikan jalan akan terus berjalan karena program ke abadian. Dalam menikmati perjalanan […]

expand_less