Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 240
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Angèle Kamp

    Puisi-Puisi Eska Mariska

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Hembusan Masa Lalu hembusan cerita masa lalu sampai di telinga angin membawanya begitu cepat luka, kecewa, dan patah berulang kembali tak berarah menggiring keputusasaan mendekap kepiluan merusak kepercayaan hadirnya tak lagi menggenggam terganti untuk dilepaskan 26 September 2022 Tentang Kamu Kamu adalah bagian dari masa lalu Sekejap terasa indah dalam ingatan Kemudian terasa sakit untuk […]

  • NU Temanggung Targetkan Kepengurusan Hingga Tingkat Dusun di 289 Ranting

    NU Temanggung Targetkan Kepengurusan Hingga Tingkat Dusun di 289 Ranting

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.989
    • 0Komentar

    Temanggung – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Temanggung menargetkan pendirian kepengurusan hingga tingkat anak ranting di seluruh dusun se-kabupaten. Target ambisius ini disampaikan Rais Suriah PC NU KH Muhammad Furqan Mazhur dalam Apel 10.000 Kader memperingati Harlah NU ke-100. Sabtu Pagi (31/01/2026). “NU Temanggung sudah berdiri di 20 MWC dan 289 ranting. Program […]

  • Ansor Pati Komitmen Kawal Pilkada Damai 

    Ansor Pati Komitmen Kawal Pilkada Damai 

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

      PATI – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati Abdullah Syafiq menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen mengawal Pilkada damai. Penegasan tersebut disampaikan saat Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PC GP Ansor Pati di Hotel Safin, Rabu (25/9/2024). Muskercab digelar dengan mengundang jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor se-Kabupaten Pati. Di dalamnya termasuk jajaran […]

  • PWNU Intruksikan Shalat Gaib untuk Gus Baqoh

    PWNU Intruksikan Shalat Gaib untuk Gus Baqoh

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    SEMARANG-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengeluarkan Surat bernomor PW.11/228/C/VIII/2019. Surat tersebut meruapak inteuksi untuk melaksanakan sholat ghaib dan tahlil atas wafatnya salah satu ulama Jawa Tengah, KH. Baqoh Arifin Abdul Chamid Kajoran, Magelang. Surat intruksi shalat ghaib untuk Gus Baqoh yang diterbitkan oleh PWNU Jawa Tengah KH. Baqoh Arifin Abdul Chamid atau yang […]

  • Indikator Sempurnanya Seorang Mukmin

    Indikator Sempurnanya Seorang Mukmin

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

     Hadist dari Abu Huroiroh RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sempurnanya iman seseorang yaitu dengan akhlaknya yang paling baik. Dan yang terpilih diantara kalian adalah orang yang paling baik akhlaknya dalam memperlakukan seorang perempuan.” Jadi berdasarkan hadist ini hierarki (tingkatan) orang beriman itu indikatornya adalah akhlaknya. Paling baik diantara yang baik ialah baik dalam bagaimana ia […]

  • PCNU-PATI Photo by sarangib

    Padi Tumbuh dalam Kesunyian

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Dua tahun lalu hampir setiap pagi jika Aghza—anakku—bangun pagi, aku sering mengajaknya jalan-jalan ke pematang sawah. Dia tampak antusias setiap kali aku ajak ke persawahan. Sebelumnya dia minta dibuatkan susu dulu. Nanti susu yang dalam dot itu diminum pada saat kami melihat sawah. Terasa lebih nikmat, mungkin pikirnya. Aku bonceng […]

expand_less