Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 175
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sah Jadi Ketua, Mudrikah Nekad Majukan Fatayat NU Sukolilo

    Sah Jadi Ketua, Mudrikah Nekad Majukan Fatayat NU Sukolilo

    • calendar_month Ming, 10 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Mudrikah (kiri) menerima jabatan PAC Fatayat NU Sukolilo dari ketua PC Fatayat NU Pati, Asmonah (kanan). SUKOLILO – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Sukolilo baru saja meresmikan ketua barunya. Dalam acara pelantikan PAC Fatayat yang berlangsung di gedung MWC NU Sukolilo, Minggu (10/10) pagi tadi, secara sah Mudrikah memimpin para pemudi nahdliyyin di kecamatannya […]

  • PCNU-Pati Photo by Spenser Sembrat

    Sombong

    • calendar_month Rab, 16 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Saban ada sesuatu kejadian atau apa yang tersengaja atau tak di sengaja, saya seringkali menerima komentar atas tulisan saya selama ini. Ada yang mengemukakan apabila tulisan parodi yang sedang saya uraikan, banyak yang terindikasi sombong, arogan, sindiran dan kemudian kemudian yang lainnya. Dan pada akhirnya saya kemudian mengevaluasi satu persatu […]

  • LDNU Pati Gelar Ngaji Budaya dengan Mengusung Tema Syiar Islam melalui Budaya Wayang

    LDNU Pati Gelar Ngaji Budaya dengan Mengusung Tema Syiar Islam melalui Budaya Wayang

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – NU Ranting Luboyo Wedarijaksa menggelar Ngaji Budaya dan Selawat dalam memperingati maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus peringatan Hari Santri 2025, pada Sabtu (11/10/2025) malam. Kegiatan terselenggara berkat kerja sama dengan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Pati. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, Pengurus MWC NU Wedarijaksa, serta warga NU Ranting Luboyo […]

  • Awali puasa dengan puasa

    Takbiran: Suara Tak Bersuara

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Selama ini, budaya takbiran, takbir keliling di malam hari Lebaran Idulfitri selalu menggema. Namun, teknologi menggesernya. Jika dulu takbirannya adalah suara manusia, anak-anak, ibu dan bapak, kini digantikan dengan suara sound system, bahkan takbiran koplo dengan versi DJ. Ini kan Namanya “suara tak bersuara”. Rodo angel iki. Tradisi takbiran menyambut Lebaran Idulfitri […]

  • Ma'arif Jateng Kukuhkan LP. Ma'arif Kab. Demak Periode 2023-2028

    Ma’arif Jateng Kukuhkan LP. Ma’arif Kab. Demak Periode 2023-2028

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kab. Demak menggelar Seminar Nasional dan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) di Kusma Hotel Kab. Semarang pada 16-17 September 2023. Dalam acara ini, ada beberapa acara seperti penguatan Aswaja lembaga, Bimtek Aset, Sidang Pleno dan pengukuhan. Pengukuhan LP. Ma’arif NU PCNU Kab. Demak Periode tahun 2023-2028 yang terdiri dari 47 pengurus […]

  • Duo Jatim Kolaborasi dalam 1 Panggung Webinar KKN MDR Gembira

    Duo Jatim Kolaborasi dalam 1 Panggung Webinar KKN MDR Gembira

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    PATI – KKN MDR IPMAFA Gembira mengadakan Webinar (12/09). Kegiatan bertajuk ‘Literasi Digital Kaum Milenial’ ini dilaksanakan untuk melancarkan program kerja yang telah dicanangkan oleh kelompok KKN Gembira.  Diisi oleh Narasumber Dr. Abdullah Hamid, M. Pd. dan Ning Dhomirotun Fidaus, M. Pd. Webinar ini membahas tentang strategi dan teknik bermedia sosial , perempuan dan literasi […]

expand_less