Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 186
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMK Salafiyah Kajen Gunakan Teknologi Face Print

    SMK Salafiyah Kajen Gunakan Teknologi Face Print

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Salafiyah, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, memanfaatkan teknologi terkini, yaitu aplikasi Face Print, di tahun ajaran 2023/2024 ini.   Aplikasi ini telah diintegrasikan untuk melakukan presensi siswa dengan cara yang inovatif, yang secara otomatis terkoneksi langsung ke WhatsApp orang tua dan Wali Kelas. Face Print, atau yang dikenal sebagai teknologi […]

  • 2 Santri YPRU Dapat Bonus Total 50 Juta dari Gubernur

    2 Santri YPRU Dapat Bonus Total 50 Juta dari Gubernur

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    SEMARANG-Senin (29/7) mungkin menjadi momen tak terlupakan bagi Arinal Husna dan Adminurana. Selain bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, keduanya juga mendapat apresiasi masing-masing Rp 40.000.000 dan Rp 10.000.000 dari Gubernur. Para peraih juara dalam ajang STQ XXV Nasional kontingen Jawa Tengah. Sumber foto : fp Pesantren Raudlotul Ulum   Sebelumnya, dua santri YPRU (Yayasan […]

  • PENGUATAN KADER, PENDIDIK SEBAYA  (LELAKI BERESIKO TINGGI DAN PEKERJA SEKS) HIV&AIDS.

    PENGUATAN KADER, PENDIDIK SEBAYA (LELAKI BERESIKO TINGGI DAN PEKERJA SEKS) HIV&AIDS.

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Peran dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Progam Pencegahan dan Penanggulangan  HIV& AIDS di Kabupaten Pati secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative yang berkesinambungan dapat mempertajam kepekaan dan tindakan terhadap kasus HIV-AIDS sejak dini oleh masyarakat . Menindaklanjuti hal tersebut diatas KPA Kabupaten Pati mengoptimalkan  koordinasi  penguatan progam pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS KPA Kab. Pati dengan […]

  • PCNU-PATI

    Kemenangan dan Keuntungan

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Sepekan lagi kita selesai menjalani ibadah puasa. Mengendalikan segala, memperbanyak ritual-ritual mulia dengan maksud dan tujuan agar saya dan Anda di ampuni segala dosa. Hampir sebulan penuh saya dan Anda berperang, melawan keinginan, mengedepankan kemuliaan dan memperbanyak berbagi rizki baik secara terang-terangan atau pun dengan sembunyi-sembunyi. Biasanya sepekan menuju kemenangan […]

  • PCNU-PATI

    Cukuplah Kematian Sebagai Nasihat!

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

     “Mati Spektakuler” memuat kisah dan serpihan refleksi hidup. Efek yang dirasakan ketika membaca buku tersebut adalah merinding, takut dan sedih. Bukan karena takut akan kematian, melainkan takut akan amal ibadah yang belum mencukupi untuk terhindar dari api neraka dan belum pantas menjadi penghuni surga. Buku ini menjelaskan dengan detail, gamblang dan mampu menggetarkan perasaan “membuka” […]

  • Menemukan Potongan/Serpihan Anggota Tubuh.

    Menemukan Potongan/Serpihan Anggota Tubuh.

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

     Pada suatu daerah yang berpenduduk campuran antara muslim dan non muslim, seseorang menemukan serpihan anggota tubuh mayat ditengah jalan.   Pertanyaan :    Apa yang harus dilakukan orang tersebut atas kaitannya dengan tahjîz al-mayyit ?   Jawaban :Yang dilakukan adalah melakukan tahjîzulmayyit dengan sempurna apabila serpihan tersebut diyakini pisah setelah meninggalnya mayyit (yang memiliki serpihan […]

expand_less