Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 254
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Dur, Toleransi dan Pribumisasi Islam

    Gus Dur, Toleransi dan Pribumisasi Islam

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.348
    • 0Komentar

    Oleh: Jamal Ma’mur Asmani KH. Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur, kemarin dianugerahi Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Tentu sangat layak Gus Dur mendapat gelar Pahlawan Nasional karena pemikiran dan perjuangannya yang luar biasa. Dalam konteks pemikiran, banyak sekali gagasan besar yang dilahirkan Gus Dur. Antara lain: Pertama, pribumisasi Islam. Islam adalah doktrin […]

  • Lampu Terang Di Balik Seribu Bambu

    Lampu Terang Di Balik Seribu Bambu

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Keberadaan KH Gholib di daerah bambu seribu atau Pringsewu, Provinsi Lampung membawa “lampu yang terang”. Begitu H.A Musa Achmad pada tahun 1973 menggambarkannya. Lampu adalah madrasah, penerang anak-anak dengan pendidikan agama Islam. Berikut kisah KH Gholib dalam perjuangan di bidang agama, pendidikan dan sosial yang dituturkan Dr. Dra. Hj. Farida Ariyani, M.Pd, cucu KH Gholib, […]

  • PCNU-PATI

    Puasa setelah Puasa

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Kebanyakan orang memandang, memahami, menginterpretasi bahwa puasa ya hanya puasa Ramadan. Ya, benar kalau itu puasa wajib sebagai bagian dari rukun Islam. Namun, sebenarnya banyak puasa setelah puasa, puasa di atas puasa, puasa pasca puasa. Realitasnya, setelah bulan Ramadan yang penuh berkah berlalu, umat muslim di seluruh dunia seringkali berpikir tentang bagaimana […]

  • Mengoptimalkan Peran NU Untuk Kesejahteraan Sosial

    Mengoptimalkan Peran NU Untuk Kesejahteraan Sosial

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2017
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Penduduk Indonesia mayoritas memeluk agama Islam dan masih banyak yang berfikiran bahwa masalah sosial adalah kehendak Tuhan atau dalam bahasa agamanya disebut taqdir. Kita tidak bisa menghindari istilah taqdir karena istilah tersebut sudah popular di kalangan umat Islam. Jika ada masalah muncul yang sulit untuk diatasi, maka itu kehendak Tuhan atau taqdir. Jadi, peran Tuhan […]

  • PCNU-PATI

    Marching Band MA Silahul Ulum Berhasil Borong Medali di Kompetisi Asia

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PATI – Marching Band (MB) Es-silahy MA Silahul Ulum Asempapan, Trangkil, Pati berhasil memborong medali dalam Asian Music Games 2023 di Jember. Dalam kompetisi marching band se-Asia itu, MB Es-Silahy berhasil menyabet tiga medali perak dan satu medali emas. Di antaranya, meraih emas kategori street parade, medali perak kategori musical di konser marching band full […]

  • Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan, UPZISNU MWC Tayu Galakkan Program Koin 5000

    Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan, UPZISNU MWC Tayu Galakkan Program Koin 5000

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

      PATI – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tayu, Kabupaten Pati, meluncurkan program Koin 5.000. Program ini dijalankan guna mendukung layanan kesehatan. Ketua UPZIS MWCNU Tayu, Moh Fatchurrohman, menyatakan bahwa program Koin 5.000 adalah wujud nyata gerakan kepedulian warga Nahdliyyin dalam membantu sesama. Melalui program ini, infak […]

expand_less