Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 183
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ilusi Negara Islam

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Buku ini dieditori oleh KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab kita sapa dengan sebutan Gus Dur. Buku ini berjudul lengkap “Ilusi Negara Islam – Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia”. Buku ini sepertinya dikerjakan secara urunan oleh beberapa peneliti yang tergabung dalam Gerakan Bhineka Tunggal Ika, the Wahid Institute, dan Maarif Institute dimana ketiga lembaga […]

  • Kunjungi Stand LP Ma’arif NU Jateng, 20 Universitas di Cina Sjap Jalin Kerjasama dengan Sekolah/Madrasah Ma’arif

    Kunjungi Stand LP Ma’arif NU Jateng, 20 Universitas di Cina Sjap Jalin Kerjasama dengan Sekolah/Madrasah Ma’arif

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Guang Zhou China – Rangkaian kegiatan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Jateng di China pada event “2nd Belt and Road Chinese University and Overseas Partner Exchange Conference” adalah one to one overses delegates melalui kunjungan peserta konferensi. Ada 40 stand pemeran pendidikan dari universitas di Cina tersebut. Acara yang diikuti oleh 400 delegasi Internasional yang berasal […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Ini Puasa dari Scroll

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.564
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda Coba Anda Googling. Khususnya di Google Terjemah. Kata Scroll artinya menggulir. Scrolling berarti “bergulir”. Scroll Down bermakna “gulir ke bawah”. Scroll Up adalah “gulir ke atas. Mengapa harus mencari dan memastikan? Ya, jelas agar ada pengalaman empiris tentang mengapa kita harus puasa dari scroll, baik itu media sosial (Facebook, Tiktok, Instagram), […]

  • Ma'arif Brebes Gelar Pelatihan Branding dan Publikasi

    Ma’arif Brebes Gelar Pelatihan Branding dan Publikasi

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

      Brebes – Hari ini selama dua hari mulai tanggal 22 -23 Nopember , kegiatan yang diselenggarakan oleh LP Maarip NU Kabupaten Brebes bertempat di Gedung NU Brebes. Suatu kegiatan yang menarik yang berjudul Pelatihan Branding ,Publikasi dan Pengelolaan Website , Pelatihan ini bukan hanya diikuti oleh para guru, kepala sekolah, siswa bahkan pengawas sekolah […]

  • PCNU PATI - Maksum dan Nadhiroh Ditunjuk Jadi Presidium Alumni PC IPNU IPPNU Pati

    Maksum dan Nadhiroh Ditunjuk Jadi Presidium Alumni PC IPNU IPPNU Pati

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’-Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ (PC IPNU-IPPNU) Kabupaten Pati sukses menyelengarakan acara halal bihalal sekaligus pemilihan Presidium Majelis Alumni PC IPNU IPPNU Pati pada Minggu (22/5/2022). Dalam kesempatan itu, Muhammad Maksum dan Umi Nadhiroh terpilih sebagai Presidium Majelis Alumni. Sementara Mohammad Salman dan Khusnul Hidayah terpilih sebagai sekretaris […]

  • MWC NU Gelar Acara Tahtiman Al-Qur’an, Pelantikan Pengurus Ranting dan Launching Mobil MWC

    MWC NU Gelar Acara Tahtiman Al-Qur’an, Pelantikan Pengurus Ranting dan Launching Mobil MWC

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Margoyoso-Pati, 26/10/2022MWC NU Margoyoso menggelar rangkaian acara Tahtiman Al-Qur’an, Pelantikan Pengurus Ranting dan Launching Mobil MWC di Masjid Ipmafa desa Purworejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati pada hari Rabu (26/10/2022). Turut hadir Camat Kecamatan Margoyoso, Kapolsek Margoyoso, Danramil Margoyoso. Disamping itu hadir Ketua Tangidziyah MWC NU Margoyoso, Bapak KH. Samu’in Wage, Bapak KH. Suhaili Ya’kub, pengurus […]

expand_less