Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 201
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2016
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Assalamualaikum Wr Wb. Saya mau Tanya, HP saya android dan didalamnya ada aplikasi alqur’annya, apakah saya boleh membawanya dalam keadaan tidak memiliki wudlu’, dan bagaimana hukum membawanya ke toilet, mohon penjelasannya. Terima kasih. Wa’alaikum salam Wr Wb. Hukum membawanya dalam keadaan tidak memiliki wudlu` (hadats) adalah haram jika aplikasi tersebut dibuka dan menampilkan tulisan alqura’an […]

  • RMI NU Gandeng AWS Gelar Kompetisi Santri Berhadiah Rp 40 Juta

    RMI NU Gandeng AWS Gelar Kompetisi Santri Berhadiah Rp 40 Juta

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Pamflet Kompetisi Santri 4.0  buah Kerja sama RMI NU dan Amazon Web Service. JAKARTA- Robithoh Maahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) merupakan lembaga di bawah payung NU yang menaungi pesantren-pesantren NU di Indonesia. Baru-baru ini, RMI NU menyelenggarakan program yang cukup mengesankan.  Dengan menggandeng Amazon Web Service (AWS) anak perusahaan teknologi multinasional asal Amerika, Amazon Inc., […]

  • Video Joget-Joget dalam Haflah Akhirussanah Ternyata Bukan di Pati

    Video Joget-Joget dalam Haflah Akhirussanah Ternyata Bukan di Pati

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.202
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya sekelompok perempuan mengenakan pakaian drumband yang tengah joget-joget di atas panggung dalam acara Haflah Akhirussanah. Dalam video itu dinarasikan bahwa drumband bermama Mahadewa pentas dalam acara Haflah Akhirussanah di Madrasah Diniyah I’anatut Thalibin Pati Jawa Tengah. Postingan tersebut menuai beragam tanggapan warganet. Sebab kostum […]

  • Madrasah Bertransformasi Digital, LP Ma’arif NU Pekalongan Latih Guru Coding dan AI

    Madrasah Bertransformasi Digital, LP Ma’arif NU Pekalongan Latih Guru Coding dan AI

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.903
    • 0Komentar

      Pekalongan – Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Pekalongan Bidang Madrasah Ibtidaiyah (MI) menyelenggarakan Pelatihan Coding dan Artificial Intelligence (AI) selama dua hari, Selasa–Rabu (6–7/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Kulu Asri, Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, dan diikuti oleh 105 guru MI di bawah naungan LP Ma’arif NU Kabupaten Pekalongan. Pelatihan ini […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh, Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2016
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum Wr Wb. Sering saya lihat masjid digunakan sebagai tempat kegiatan – kegiatan ibadah seperti mauludan, isrro’ mi’roj dan sebagainya, dan biasanya setelah acara selesai orang – orang pada makan bersama di dalam masjid, apa itu tidak apa – apa (makan kok di dalam masjid) ? Wa’alaikum  salam Wr Wb. Masjid merupakan salah satu tempat […]

expand_less