Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 243
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Sebut Lazisnu Bakal Jadi Bank Sentral NU

    PCNU Sebut Lazisnu Bakal Jadi Bank Sentral NU

    • calendar_month Rab, 2 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Ketua PCNU Pati (kiri) berpose dengan ketua PC Lazisnu usai acara Rakercab PC Lazisnu Pati PATI – PC Lazisnu Pati adakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Room Meeting Hotel Safin. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (1/2) lalu.  Dalam Rakercab tersebut, NU Care Lazinu Kabupaten Pati mantab mengusung tema ‘Menuju Lazisnu Pati MANTAP (Modern, Akuntable, Transparan, […]

  • PCNU-PATI

    Pelantikan Cluwak, PC Fatayat Ajak Gunakan Aplikasi Menstruasi, OKY

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    CLUWAK – PAC Fatayat NU Cluwak baru saja melangsungkang Pelantikan 15 Ranting di Kecamatan ujung Utara Pati tersebut. Kegiatan akbar ini dilaksanakan pada Ahad (27/11) di Aula Balai Desa Cluwak.  Agenda ini juga sekaligus menjadi ajang pertemuan rutin triwulan PAC-PAC Fatayat NU se-Kabupaten Pati. Bahkan di dalamnya, PC Fatayat NU juga membagikan buku panduan Stunting […]

  • PERSYARATAN PENGAJUAN  BHPNU

    PERSYARATAN PENGAJUAN BHPNU

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

        1.     Surat Pengajuan SK di tanda tangani oleh Pengurus Ta’mir dan Ranting NU atau MWC NU     a)      Mushola/ Ta’mir masjid di tunjukan kepada Ketua Lembaga Ta’mir masjid NU Cabang Pati.    b)      Madrasah/Sekolah, TPQ, Madin di tunjukan kepada Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cabang Pati.   c)      Pondok Pesantren di tunjukan kepada Ketua […]

  • Ma'arif NU Jateng Finalkan Pedoman Branding Madrasah/Sekolah Unggulan

    Ma’arif NU Jateng Finalkan Pedoman Branding Madrasah/Sekolah Unggulan

    • calendar_month Ming, 2 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Semarang – Bertempat di Parkit Room Hotel Muria Semarang, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah menggelar Lokakarya Pedoman Branding Madrasah/Sekolah Unggulan pada Ahad (2/7/2023). Dalam laporannya, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah R. Andi Irawan mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah menyempurnakan pedoman branding madrasah/sekolah unggulan yang sudah menjadi program prioritas. […]

  • Maulidan di MTsN 1 Pati berlangsung Meriah

    Maulidan di MTsN 1 Pati berlangsung Meriah

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    WINONG-MTs Negeri 1 Pati atau yang sering dijuluki MTsN Winong Menggelar acara maulidan Jumat (8/11) Siang yang dihadiri oleh seluruh siswa, wali siswa, guru dan karyawan. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati miladiyah Nabi Muhammad SAW. Sejatinya, 12 Rabiul Awwal yang merupakan hari kelahiran Nabi Muhammad jatuh pada hari ini, Sabtu (9/11). Namun seperti kebanyakan […]

  • PCNU-PATI

    Ketua PAC IPPNU Margoyoso Sabet Juara III Ajang Nasional MSLA 2022

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Margoyoso Fathul Hidayah berhasil menyabet Juara III dalam lomba Madrasah Student Leadership Award (MSLA) 2022 yang diadakan di Bogor 8-11 November 2022. Hidayah merupakan siswi kelas XII MA Salafiyah Kajen, Pati, Jawa Tengah.  Lomba tersebut digelar oleh Direktorat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, […]

expand_less