Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 216
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Takbir Keliling Mini Semarakkan Malam Idul Adha di Gembong

    Takbir Keliling Mini Semarakkan Malam Idul Adha di Gembong

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    GEMBONG-Jalan Raya Pati Gembong Km. 13 Ngembes mengalami kemacetan. Hal ini dikarenakan ratusan orang turun ke jalan utama yang menghubungkan Pati, Gembong dan Muria tersebut. Beberapa kendaraan terpaksa berjalan pelan mengikuti alur masyarakat yang tumplek blek di jalan. Bahkan saking padatnya, beberapa personil kepolisian juga diterjunkan untuk mengatur lalu lintas. Peserta takbir keliling mini Dukuh […]

  • Di Luar Dugaan! Ambulan NU Berikan 122 Layanan Sepanjang 2024

    Di Luar Dugaan! Ambulan NU Berikan 122 Layanan Sepanjang 2024

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Pati merilis laporan penggunaan layanan kesehatan mobil Ambulan tahun 2024, Rabu (1/1).   Pada data tersebut, sedikitnya ada 122 layanan ambulan dijalankan oleh Lazisnu. Dari junlah itu, sebanyak 41 layanan di lakukan di dalam kota dan 81 lainnya di luar kota.   […]

  • PCNU Pati Gelar Rapid Test Gratis Untuk Santri Lirboyo

    PCNU Pati Gelar Rapid Test Gratis Untuk Santri Lirboyo

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    NU Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati gelar Rapid Test gratis bagi Himpunan Santri Pati Lirboyo (Hispal), bertempat di halaman gedung PCNU, Sabtu (4/7/2020). Kegiatan rapid test gratis untuk santri Pondok Pesantren Lirboyo yang diikuti oleh 93 santri ini terlaksana atas inisiatif PCNU Pati Peduli Covid-19 dan Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) NU […]

  • Launching & Bedah Buku Infografis Masjid Kajen

    Launching & Bedah Buku Infografis Masjid Kajen

    • calendar_month Kam, 16 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Pati. Perpustakaan Mutamakkin Kajen Pati mengadakan bedah buku Buku Infografis Masjid Kajen karya M. Zuli Rizal acara bertempat di gedung perputakaan Mutamakkin Kajen Pati, kemarin. Dalam kesempatan ini penulis bercerita tentang mengenai latar belakang dan tujuan penciptaan karya Buku Infografis Masjid Kajen bersama para santri dan pelajar Kajen. “ Melalui buku ini, kami mewedar mengenai […]

  • PCNU-PATI

    Kebenaran Yang Hilang

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Buku ini adalah edisi revisi terjemahan karya FaragFouda, Kebenaran yang Hilang, yang pernah kami terbitkanakhir tahun lalu, bekerjasama dengan Badan Litbang danDiklat Departemen Agama. Banyaknya permintaan publikatas buku ini mendorong kami untuk menerbitkan edisikedua ini sesegera mungkin.

  • FKPT Jateng Gelar FGD Hasil Penelitian Mandiri dan Buka Bersama

    FKPT Jateng Gelar FGD Hasil Penelitian Mandiri dan Buka Bersama

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.618
    • 0Komentar

    ‎ ‎ ‎SEMARANG – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT)Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Hasil Penelitian Mandiri bertajuk Survei Pendidikan Damai di Jawa Tengah yang dirangkai dengan acara buka bersama pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Delman Resto dan dihadiri seluruh pengurus FKPT Jateng. ‎ ‎Ketua FKPT Jateng, Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., menjelaskan […]

expand_less