Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 340
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harlah ke-70, Pelajar NU Pati Harapkan IPNU Jadi Pelopor bagi Pelajar

    Harlah ke-70, Pelajar NU Pati Harapkan IPNU Jadi Pelopor bagi Pelajar

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

      PATI – Tepat pada tanggal 24 Februari 2024, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ (IPNU) berusia ke-70 tahun. Usia yang tidak muda lagi bagi sebuah organisasi. Oleh karena itu, Pimpinan Cabang (PC) IPNU Kabupaten Pati berharap momentum Harlah ke-70 tahun ini dapat membuat organisasi semakin matang, sehingga dapat terus mencetak generasi yang unggul. “Ini adalah momentum […]

  • 3 Lembaga NU Distribusikan 30.000 Liter Air Bersih

    3 Lembaga NU Distribusikan 30.000 Liter Air Bersih

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    JAKENAN-Musim kemarau panjangan menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat. Para petani khususnya, yang membutuhkan sumber daya air sebagai penunjang kegiatan cocok tanam akhir-akhir ini mulai risau dengan kondisi yang demikian. Beberapa aliran sungai bahkan dikabarkan mengering. Armada truk tangki siap mendistribusikan air bersih ke Kecamatan Jakenan Di Kabupaten Pati Sendiri, ada beberapa kecamatan yang mulai kesulitan air […]

  • PCNU - PATI

    PC IPNU se-Korda Pati Sepakat Pertahankan PKPT

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    PC IPNU se-Korda Pati yang meliputi Jepara, Kudus, Pati, Grobogan, Blora, Rembang dan Lasem sepakat mempertahankan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) masuk dalam struktural IPNU. Keputusan itu diambil dalam pertemuan Ketua PC IPNU se-Korda Pati yang dilaksanakan di Kudus pada Rabu (27/7) malam. Pertemuan ini juga dihadiri oleh PC IPNU Demak. Pertemuan tersebut membahas isu-isu […]

  • Page Facebook NU Pati Tembus 4,5 Ribu Like dalam Sebulan

    Page Facebook NU Pati Tembus 4,5 Ribu Like dalam Sebulan

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Fanspage atau halaman facebook NU Pati mampu mendapatkan 4,5 ribu penyuka hanya dalam waktu satu bulan. Halaman facebook milik PCNU Kabupaten Pati ini baru dibuat pada 16 Juli 2019 silam. Dan dalam waktu satu bulan saja telah mampu memikat 4500 lebih pengguna facebook untuk memberikan jempolnya. Halaman facebook PCNU Pati yang mengangkat title NU Pati […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Yang Terpenting dalam Sholat, Terpenting dalam Hidup

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Di suatu malam cerah, di teras sebuah rumah, para pemuda yang tak punya ikatan ormas apapun sedang berdiskusi seru. Bukan untuk membicarakan resesi ekonomi atau projek kereta cepat. Cuma ngobrol ringan dan receh.  Sampai tiba-tiba salah seorang di antara mereka melontar tanya, memecah suasana. “Bagian apa yang terpenting dalam sholat?.” Sementara […]

  • PCNU-PATI

    Ketua PAC IPPNU Margoyoso Sabet Juara III Ajang Nasional MSLA 2022

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Margoyoso Fathul Hidayah berhasil menyabet Juara III dalam lomba Madrasah Student Leadership Award (MSLA) 2022 yang diadakan di Bogor 8-11 November 2022. Hidayah merupakan siswi kelas XII MA Salafiyah Kajen, Pati, Jawa Tengah.  Lomba tersebut digelar oleh Direktorat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, […]

expand_less