Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 376
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua dan Sekretaris MWCNU se Pati Ikuti Pelatihan Administrasi Database

    Ketua dan Sekretaris MWCNU se Pati Ikuti Pelatihan Administrasi Database

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    PATI – PCNU Kabupaten Pati, Rabu (12/2/2020) siang, menggelar kegiatan pelatihan bertajuk Pelatihan Administrasi Database. Acara yang digelar di Kantor PCNU Kab. Pati ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris MWCNU se-Kabupaten Pati. Penyelanggaraan Pelatihan Administrasi dan Database ini berangkat dari kesadaran akan pentingnya tata kelola administrasi bagi pengurus NU di semua lapisan, termasuk Majelis Wakil […]

  • PCNU - PATI

    Guruku Orang Orang Dari Pesantren

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Guruku Orang-orang dari Pesantren menceritakan perjalanan hidup KH. Saifuddin Zuhri, mulai periode awal pendidikannya di sekitar akhir dekade 1920-an, sampai sekitar tahun 1955, ketika ia telah menjadi salah satu tokoh NU.  Buku ini dibagi menjadi 10 bab, yakni: “Di Ambang Pintu Pesantren”, “Madrasahku cuma Langgar”, “Tokoh-tokoh Pengabdi tanpa Pamrih”, Apresiasi terhadap Rasa Seni”, “Memasuki Persiapan […]

  • PCNU Pati Gelar Rapid Test Gratis Untuk Santri Lirboyo

    PCNU Pati Gelar Rapid Test Gratis Untuk Santri Lirboyo

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    NU Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati gelar Rapid Test gratis bagi Himpunan Santri Pati Lirboyo (Hispal), bertempat di halaman gedung PCNU, Sabtu (4/7/2020). Kegiatan rapid test gratis untuk santri Pondok Pesantren Lirboyo yang diikuti oleh 93 santri ini terlaksana atas inisiatif PCNU Pati Peduli Covid-19 dan Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) NU […]

  • PCNU-PATI

    IKA PMII Pati Gelar Halalbihalal, Munculkan Kader NU untuk Maju Pilbup

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Pcnupati- Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap Muh Zen untuk maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Sosok Muh Zen dianggap ideal untuk mempimpin kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani ini. Dukungan terhadap pria yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah ini muncul saat acara Halalbihalal IKA […]

  • SMK NU Entrepreneur dan LSP P2 Ma’arif Jateng Uji Sertifikasi Kompetensi Siswa

    SMK NU Entrepreneur dan LSP P2 Ma’arif Jateng Uji Sertifikasi Kompetensi Siswa

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Tegal – Uji Kompetensi Keahlian (UKK) peserta didik merupakan salah satu kegiatan yang wajib diikuti oleh siswa SMK kelas XII. Selain sebagai kewajiban, kegiatan ini juga memberikan nilai tambah bagi siswa sebagai bekal untuk bersaing di dunia kerja. Dalam hal ini, SMK NU Entrepreneur 01 Lebaksiu Kab. Tegal menggandeng LSP P2 Ma’arif Jateng untuk […]

  • PCNU-PATI

    Mindset Literasi Digital Guru

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Pada Kamis, 26 September 2024, saya berkesempatan memberikan workshop yang bertajuk “Meningkatkan Literasi Digital Guru TK dengan Bercerita Bergambar Menggunakan Media Canva” di Kecamatan Margoyoso, Pati. Peserta workshop ini adalah para guru TK Se-Kecamatan Margoyoso. Mereka cukup antusias dalam mengikuti setiap sesi pembelajaran. Terlihat jelas bahwa mereka ingin mengembangkan keterampilan baru […]

expand_less