Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 358
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Kekuatan Iman dan Karakter

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Dalam buku “Maihendrasmi Rachman: Mengelola Diri dan Relasi dengan Karakter”, Dr. Edi Sutarto mengisahkan perjalanan hidup seorang wanita tangguh bernama Maihendrasmi Rachman, yang akrab dipanggil Uni Emi. Uni Emi lahir dan besar di lingkungan keluarga yang penuh disiplin dan kerja keras. Semasa kecil, orang tuanya menanamkan nilai-nilai ketertiban dan kemandirian yang […]

  • Calon Jemaah Haji Pati Mulai Jalani Manasik 9 Februari Mendatang

    Calon Jemaah Haji Pati Mulai Jalani Manasik 9 Februari Mendatang

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.146
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Calon jemaah haji asal Kabupaten Pati bersiap memasuki tahapan penting sebelum bertolak ke Tanah Suci. Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pati menjadwalkan bimbingan manasik haji tingkat kecamatan akan dimulai serentak pada Senin, 9 Februari 2026. ​Kepala Kemenhaj Pati, Umi Isti’anah, menjelaskan bahwa rangkaian bimbingan ini dibagi menjadi dua fase utama, […]

  • Ketua Badko LPQ Apresiasi kegiatan HUT RI ke 77

    Ketua Badko LPQ Apresiasi kegiatan HUT RI ke 77

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Bageng. Kegiatan HUT RI ke 77 yang di adakan Pemerintah Desa Bageng bertempat di lapangan desa setempat hadir pula ketua Badko LPQ ( Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan al-Quran, Kec Gembong Ro’fat Hilmi, SHI,MSI, mengemukakan, ” Acara peringatan HUT ke 77 Desa Bageng Ini kegiatan yang sangat bermanfaat bagi generasi bangsa Indonesia untuk mengenang dan mendoakan […]

  • PCNU Pati Bangga, Ranting Muktiharjo Resmikan BUMNU Pertama di Pati

    PCNU Pati Bangga, Ranting Muktiharjo Resmikan BUMNU Pertama di Pati

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.467
    • 0Komentar

      Pati – Pengurus Ranting NU Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati melakukan inovasi dengan membentuk Badan Usaha Milik NU (BUMNU) Mukti Barokah. BUMNU ini pun menjadi badan usaha NU pertama di Kabupaten Pati. Grand Opening berlangsung khidmat pada Sabtu malam (25/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketua PCNU Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim, M.Si meresmikan langsung […]

  • Suluk Alif, Warisan Literasi Kritis Syekh Mutamakkin Kajen yang Memadukan Tauhid dan Budaya Jawa

    Suluk Alif, Warisan Literasi Kritis Syekh Mutamakkin Kajen yang Memadukan Tauhid dan Budaya Jawa

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.333
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Tradisi manuskrip di wilayah Kajen, Pati, bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan cermin dari keberislaman masyarakat Jawa yang khas. Filolog Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Taufiq Hakim, mengungkapkan bahwa Islam di wilayah ini diresapi secara konvergen dan vernakular, menggabungkan ketauhidan yang kokoh dengan ekspresi rasa dan simbol budaya lokal. ​Poros dari peradaban Jawa-Muslim di […]

  • Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah, Ketua Lazisnu Gembong Ungkap Permasalahan Lapangan

    Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah, Ketua Lazisnu Gembong Ungkap Permasalahan Lapangan

    • calendar_month Jum, 18 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    KH. Jamal Makmur (kiri) dalam acara Sosialisasi Lazisnu di wilayah kerja MWC NU Gembong. GEMBONG – NU Care Lazisnu Kecamatan Gembong, menyelenggarakan Sosialisasi zakat, infaq dan sedekah kepada semua Pengurus Ranting Lazisnu.  Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (18/3), mulai pukul 13.00 WIB., hingga sore di MTs. Al Ma’arif Gembong. Ahmad Shodiq, Ketua NU Care Lazisnu […]

expand_less