Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 348
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    PC IPNU IPPNU Pati Sukses Selenggarakan Rakercab Kedua

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    PATI – PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati sukses mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) kedua. Kegiatan itu dilaksanakan di Kantor PCNU Pati pada Ahad (18/9/2022). Ketua PC IPNU Pati Matsna Zakiyyatus Salwa mengatakan, kegiatan ini sebagai landasan untuk melaksanakan program kerja pada tahun kedua kepengurusan saat ini. “Program kerja yang disusun disesuaikan dengan kebutuhan dari jajaran […]

  • Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU

    Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU pcnupati.or.id – Kegiatan Halal bi Halal (HBH) MWCNU Kecamatan Gembong berlangsung khidmat pada Sabtu (19/4) siang. Berlokasi di halaman Masjid Hidayatul Muttaqin, santri dan warga NU antusias mengikuti agenda tersebut. Menurut data panitia, ada seribu orang lebih memadati masjid NU yang berada di Dukuh Mijen, Desa Wonosekar, […]

  • PCNU-PATI

    KH Muhammad Muchson Yamin

    • calendar_month Jum, 30 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Oleh : Ahmad  Halman  Syahin   Assegaf Riwayat Hidup Dan Keluarga KH. Muhson memiliki nama lengkap Muhammad Muchson Yamin bin H.Muhammad Yamin dan ibu adalah Hj. Siti Aminah .Kiai Muchson (yang akrab dipanggil mbah Muh) lahir pada tanggal 3 Maret 1952 di Wonorejo merupakan salah satu desa di Tlgowungu dan mempunyai satu kakak perempuan yaitu Hajah […]

  • Ketua Baru Fatayat Sukolilo : Kami Segera Susun Proker

    Ketua Baru Fatayat Sukolilo : Kami Segera Susun Proker

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    SUKOLILO-Pengurus Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Sukolilo baru saja memiliki hajat besar. Pergeseran kursi kepemimpinan pemudi NU kecamatan paling ujung selatan di Kabupaten Pati ini baru saja usai. Tepat sehari sebelum hari sumpah pemuda, PAC Fatayat NU Sukolilo ganti kepemimpinan.  Minggu (27/10) pagi, konferensi PAC Muslimat NU Sukolilo menggelar konferensi di Gedung Haji Sukolilo. […]

  • Photo by Jubéo Hernandez

    Ketika Cinta Dipertanyakan

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Namaku Gami. Aku tinggal di desa paling utara Kabupaten Gresik. Kota sebelum ibukota jawa timur ini tak lebih besar dan tak kurang maju dari Surabaya. Dari lahir hingga kini sudah beranjak dewasa. Aku punya dua sahabat. Namanya Kristal dan Banu. Mereka juga lahir dan tinggal di sini. Kami bersahabat sejak kecil. […]

  • Innalillah, KH. Abdullah Fauzan, Mursyid Thoriqoh Naqshabandiyah Berpulang

    Innalillah, KH. Abdullah Fauzan, Mursyid Thoriqoh Naqshabandiyah Berpulang

    • calendar_month Rab, 26 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 486
    • 0Komentar

    KH. Abdullah Fauzan (peci putih) dalam kenangan bersama para santrinya GEMBONG – MWC NU Kecamatan Gembong berduka. Salah seorang tokohnya berpulang ke rahmatullah.  Pada Selasa (5/1) kemarin, KH. Abdullah Fauzan, Mustasyar MWC NU Gembong menfgembuskan nafas terakhir di rumah duka, Dukuh Posono, Desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong.  Jenazah al maghfurlah dikebumikan Rabu (26/1) pagi tadi. Ratusan […]

expand_less