Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 233
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Amil Lazisnu yang Profesional dan Kreatif

    Menuju Amil Lazisnu yang Profesional dan Kreatif

    • calendar_month Ming, 1 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

      KH MA Sahal Mahfudh (Mbah Sahal) dikenal berhasil dalam mengembangkan zakat, infaq serta sedekah yang berhasil membangun ekonomi warga Kajen, Pati dan sekitarnya. Hal itu menjadi salah satu alasan dari Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pati, Jawa Tengah untuk menyelenggarakan pelatihan Madrasah Amil pada Ahad (1/11).     “Keberhasilan Mbah […]

  • PCNU-PATI

    Belajar Disiplin dari Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 5 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Kiai Sahal Mahfudh yang kita ketahui merupakan sosok ulama yang ‘alim dan faqih dari pelbagai fan keilmuan. Hal ini bisa dilihat dari kiprah beliau selama menjadi Rais ‘Aam PBNU, menjadi Direktur Pengururuan Islam Mathali’ul Falah (PIM), dan menjadi pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Margoyoso Pati. Menunjukkan kalau beliau ‘alim dari pelbagai […]

  • Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

    Urgensitas Ushul Fiqih di Era Kontemporer

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Ushul fiqh merupakan warisan berharga ulama klasik yang berfungsi sebagai metode dalam menggali suatu hukum (istinbatu al-Ahkam). Berabad-abad ushul fiqh telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dunia hukum Islam. Berjuta-juta kitab dan berbagai produk hukum telah dihasilkan, mulai hukum yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, pernikahan dan rumah tangga, kriminalitas, hukum pidana dan perdata, ekonomi, politik, […]

  • PAC IPNU IPPNU Tambakromo sukses MAKESTAkan 51 anggotanya

    PAC IPNU IPPNU Tambakromo sukses MAKESTAkan 51 anggotanya

    • calendar_month Ming, 31 Jan 2021
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

      Pati- Langkah awal dan sekaligus pembekalan organisasi, PAC IPNU IPPNU Kec. Tambakromo sukses rekrut 51 anggotanya untuk mengikuti MAKESTA (Masa Kesetiaan Anggota) Kegiatan yang berlangsung selama dua hari satu malam  itu di mulai sejak tgl 28-29 Januari 2020.  dengan melibatkan seluruh kepnitiaan dan beberapa Instruktur yang bertugas, berhasil membuat peserta merasakan kemistri yang luar […]

  • Jakenan Awali Peringatan Hari Santri dengan Kirab Santri

    Jakenan Awali Peringatan Hari Santri dengan Kirab Santri

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    JAKENAN – Mengawali rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2019, MWCNU Kecamatan Jakenan bekerja sama dengan berbagai kalangan menggelar kegiatan Kirab Santri 2019. Kirab Santri yang dilangsungkan pada Ahad (20/10/2019) ini diikuti oleh sekurangnya 40 lembaga dan organisasi se-Kecamatan Jakenan. Kirab Santri Se-Kecamatan Jakenan dimulai pukul 13.45. Camat Jakenan, Aglis Muljana, SH, memimpin langsung pemberangkatan Kirab Santri […]

  • Etika Komunikasi Politik

    Etika Komunikasi Politik

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

      Menulis bagi seorang dosen adalah menjadi sebuah keharusan. Karena melalui sebuah tulisan dosen akan mengabadikan pemikiran-pemikirannya serta ikut menyumbang khasanah keilmuan negara Indonesia, seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu dosen senior program studi Ilmu Komunikasi Unika Atma Jaya, Prof. Dr. Alois A. Nugroho menerbitkan buku baru dalam bidang komunikasi yang bertajuk “Komunikasi & […]

expand_less