Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 361
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU; Menjaga Tradisi, Membangun Peradaban

    NU; Menjaga Tradisi, Membangun Peradaban

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.005
    • 0Komentar

    Oleh. Siswanto, MA Nahdlatul Ulama (NU) adalah salah satu organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia, bahkan ada yang menyebutnya sebagai yang terbesar di dunia. Sebagai organisasi yang telah berdiri lebih dari satu abad dalam kalender Hijriyah, NU memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga tradisi serta membangun peradaban bangsa Indonesia. Salah satu kontribusi utama NU adalah […]

  • Launching & Bedah Buku Infografis Masjid Kajen

    Launching & Bedah Buku Infografis Masjid Kajen

    • calendar_month Kam, 16 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Pati. Perpustakaan Mutamakkin Kajen Pati mengadakan bedah buku Buku Infografis Masjid Kajen karya M. Zuli Rizal acara bertempat di gedung perputakaan Mutamakkin Kajen Pati, kemarin. Dalam kesempatan ini penulis bercerita tentang mengenai latar belakang dan tujuan penciptaan karya Buku Infografis Masjid Kajen bersama para santri dan pelajar Kajen. “ Melalui buku ini, kami mewedar mengenai […]

  • Ilustrasi Lukisan Social - PCNU PATI. Photo by Birmingham Museums Trust on Unsplash

    Semestiya……

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Pada sebuah group privat; group tersebut bergerak di bidang pelayanan, kemanusiaan, keadilan bagi sebagian rakyat Indonesia. Dengan mengemban visi misi melayani umat menjadi tugas utama. Membantu sesama manusia adalah jalan ninja yang ditempuh; sungguh mulia visi misi tersebut. Hingga sampai saat ini saya mau sekadar meniru misi dan visinya saja dalam diri saya sendiri masih […]

  • LP Ma’arif NU Jawa Tengah Terima Kunjungan dari Kampus China

    LP Ma’arif NU Jawa Tengah Terima Kunjungan dari Kampus China

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.874
    • 0Komentar

      Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Jawa Tengah menerima kunjungan akademik dari sejumlah kampus asal Tiongkok pada Rabu (30/10) di Semarang. Kunjungan ini bertujuan menjajaki kerja sama pendidikan, khususnya pemberian beasiswa bagi para alumni madrasah dan sekolah yang berada di bawah naungan LP Ma’arif NU Jawa Tengah. Selain pertemuan resmi, rombongan juga meninjau langsung kegiatan […]

  • PCNU-PATI

    Maqashidus Syariah Lin Nisa’

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. Jamal Makmur Asmani Kamis, 16 Februari 2023 di Aula IPMAFA Lantai 2 dikaji terminologi baru dalam kajian ushul fiqh, yaitu; Maqashidus Syariah Lin-Nisa’. Penulis mendapat pencerahan dari Prof. Abdul Mustaqim dari UIN Suka Yogyakarta, Bu Nyai Umdatul Baroroh, Gus Jamaluddin, Mas Rolan, dan Mas Hilmi. Ada beberapa point penting yang disampaikan para […]

  • LPBI NU Kab. Pati Berikan Bantuan Kursi Roda Diakhir Tahun Islam

    LPBI NU Kab. Pati Berikan Bantuan Kursi Roda Diakhir Tahun Islam

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    PATI – LPBI NU Kabupaten Pati terus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan sosial kemanusiaan meski di tengah pandemi covid-19, salah satunya program bantuan kursi roda. “Ini merupakan program baru kami untuk selalu hadir  ditengah masyarakat. Program bantuan kursi roda bertujuan untuk membantu masyarakat bawah yang benar-benar membutuhkan. Dikarenakan lumpuh ataupun terkena stroke,” ujar sekretaris LPBI NU […]

expand_less