Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 187
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kaji Filantropi Kreatif Islam, BRIN Gelar FGD Filantropi NU

    Kaji Filantropi Kreatif Islam, BRIN Gelar FGD Filantropi NU

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

      Jakarta – Melalui platform Zoom Meeting, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK) Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (IPSH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan FDG atau Sharing Session bertajuk “Filantropi Nahdlatul Ulama” pada Selasa (26/3/2024) yang dihadiri puluhan periset, dosen/akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan rangkaian riset […]

  • PCNU - PATI kaligrafi-kubah-masjid

    Kaligrafi di dalam Masjid

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Sekarang banyak sekali berbagai macam kaligrafi tulisan arab dengan bentuk seperti pohon, masjid dll. Pertanyaan : Apakah boleh menulis huruf Al-Qur’an dengan khot yang berbagai macam bentuk? Jawaban : Boleh jika : 1. Tidak berbentuk makhluk yang bernyawa 2. Tidah ada unsur ihanah (merendahkan) 3. Menggunakan rosm / khot ustmani menurut mayoritas ulama’     Referensi : […]

  • Wagub Turun Tangan Pantau Vaksinasi

    Wagub Turun Tangan Pantau Vaksinasi

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Wagub Jawa Tengah, Gus Taj Yasin memantau pelaksanaan vakdinasi covid 19 di Kajen, Margoyoso, Pati. MARGOYOSO – Lima ribu santri di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati mengikuti vaksinasi, Senin (20/9).  Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meninjau langsung di beberapa lokasi vaksinasi di Kajen. Adapun Vaksinasi ini digelar di beberapa tempat. Di antaranya […]

  • PCNU-PATI

    Sekretaris PC GP Ansor Singgung Prinsip Menolong Kaum Anshor Yatsrib

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    GEMBONG – Konferensi Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Gembong dilaksanakan pada Jumat (30/9) siang. Pelaksanaannya dilakukan di Gedung MWC NU Kecamatan Gembong.  Dalam proses sakral tersebut, Sekretaris PC GP Ansor  Kabupaten Pati, Gus Muammar, memberikan sambutan singkat dan mendalam. Ia menyamakan GP Ansor dengan Kaum Anshor Yatsrib (Madinah).  “Prinsip utamanya adalah menolong,” tegas dia.  […]

  • PCNU PATI

    Nikmat yang Terlupakan

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Siang ini, suasana rumah sakit mulai ramai, berbeda dengan pagi tadi. Saya sedang menemani anak saya yang bungsu, yang kini terbaring lemah di tempat tidur. Tidak ada yang lebih berat bagi seorang orang tua selain melihat anaknya sakit. Saya duduk di sampingnya, memperhatikan wajahnya yang tampak pucat, berharap ia segera […]

  • IPNU IPPNU Jateng Ajak Anggota Jadi Enterpreneur Muda

    IPNU IPPNU Jateng Ajak Anggota Jadi Enterpreneur Muda

    • calendar_month Rab, 24 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

      Suasana Economy Creative Student Expo (ECSE) yang diselenggarakan oleh PW IPNU & IPPNU Jawa Tengah, Rabu (24/11).  Dalam rangka meningkatkan kemandirian organisasi Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jawa Tengah ajak anggota untuk jadi enterpreneurship muda.  Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PW IPNU Jawa […]

expand_less