Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 251
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto: Pemberangkatan calon jemaah haji di halaman Pendapa Kabupaten Pati.

    Enam Calon Jemaah Asal Pati Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Foto: Pemberangkatan calon jemaah haji di halaman Pendapa Kabupaten Pati.   Pcnupati.or.id, Pati – Sebanyak enam calon jemaah haji asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah gagal berangkat pada tahun 2025 ini. Penyebabnya, keenam calon jemaah tersebut mengalami sakit hingga akhirnya mengundurkan diri. Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Abdul Hamid menjelaskan, keenam calon jemaah […]

  • PCNU-PATI

    Ketok Palu! Kiai Mustofa dan Kiai Marzuki Pimpin NU Tambakromo

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Setelah jabatan pengurus MWC-NU Tambakromo periode 2018-2023 berakhir pada Ahad (7/8) lewat konferensi MWC, kini NU Tambakromo memiliki ketua baru.  Kiai Marzuki Abbas sukses naik takhta setelah melewati dua nama yang direstui Syuriyah. Ke duanya adalah KH. Suwarno dan K. Edy Supriyanto. Sementara, untuk Ro’is MWC NU Tambakromo masa khidmat 2023-2028 dijabat oleh Kiai […]

  • Fundraising Zakat

    Fundraising Zakat

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Pati. MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa Pati MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa Pati mengadakan pelatihan Zakat oleh Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA, kemarin 16/11. Lembaga zakat harus dikelola secara profesional. Salah satu divisi yang harus dikembangkan kreativitas dan inovasinya adalah fundraising, yaitu bagian penggalangan dana. Haryanto, mahasiswa Prodi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA semester 3 asal Rembang […]

  • Mantapkan Kepengurusan, PC IPNU IPPNU Pati Selenggara Orientasi

    Mantapkan Kepengurusan, PC IPNU IPPNU Pati Selenggara Orientasi

    • calendar_month Ming, 10 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Suasana organisasi pengurus PC IPNU IPPNU di SMK NU Pati PATI – PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati menggelar orientasi bagi semua pengurus di SMK NU Margorejo, Sabtu-Minggu (9-10/10).  Ahmad Khoirul Anam, Ketua Panitia Orientasi mengatakan, terdapat tiga tema yang dibahas dalam orientasi kali ini. Diantaranya, penguatan kemistri, penguatan organisasi, dan tantangan IPNU IPPNU saat ini. […]

  • PCNU - PATI

    Dari Rumah Ke Rumah

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Tiga Minggu telah berlalu. Kegiatan pengajian akbar dengan tema santunan dengan para Yatama telah berlalu. Dan setiap bulan Muharram kegiatan tersebut telah menjadi sebuah rutinitas lazim dan lumrah. Agenda pengajian santunan yang abadi. Rutinan tahunan dengan berburu pahala dengan janji surga. Melalui iming iming surga dan berlimpah pahala. Memburu baik […]

  • PCNU-PATI

    Gandeng Ranting IPNU Gelang, Tim KKN IPMAFA Selenggarakan Pelatihan Bilal

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Jepara – Kelompok Kuliah Kerja Nyata 21 “Tim Wianggeni” Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati menggelar Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Nadlatul Ulama (IPNU) mengadakan Pelatihan Bilal, Kamis (10/8/2023). Acara tersebut diikuti oleh peserta didik laki-laki Madrasah Tsanawiyah Tarbiyatul Ulum dan anggota Pimpinan Ranting IPNU Gelang, dengan jumlah peserta 25 orang. Antusiasme peserta sangat terlihat dengan […]

expand_less