Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 168
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Hadis Shokhih

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Hadis Shahih ialah hadis yang bersambung sanadnya, yang diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabith dari rawi yang lain yang juga adil dan dhabith juga sampai akhir sanad, hadis tidak janggal dan mengandung cacat (illat).

  • Mengenal Lebih Dekat Sosok KH Maimoen Zubair

    Mengenal Lebih Dekat Sosok KH Maimoen Zubair

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    KH. Maimoen Zubair merupakan sosok kiai yang ‘alim, faqih, relegius, dan pemersatu bangsa. Kiai Maimoen Zubair juga merupakan mata air keteladanan. Ulama karismatik ini membaktikan seluruh hidupnya untuk santri dan pesantren. Mbah Maimoen, demikian sapaan akrabnya beliau, begitu telaten dalam mendidik santri-santri yang datang dari berbagai penjuru negeri. Ia tak sekedar mengajar, tetapi juga menjadi […]

  • Sempat Hina Koin NU, Kadus Botok Winong Akhirnya Minta Maaf

    Sempat Hina Koin NU, Kadus Botok Winong Akhirnya Minta Maaf

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    PATI-Seorang perangkat desa di Kecamatan Winong nyaris dipolisikan lantaran dianggap menghina Nahdlatul Ulama (NU). Itu buntut dari postingannya di media sosial facebook tentang Koin NU.Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Winong Sabar Halim mengemukakan, pria yang menjabat sebagai Kadus Botok, Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong sempat mengunggah foto kaleng Koin NU dengan narasi yang cenderung […]

  • PCNU-PATI

    NU Dalam Membangun Cita-Cita Keadaban Bangsa

    • calendar_month Sab, 7 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Dewasa ini bangsa Indonesia sedang dihadapkan dengan persoalan yang pelik, mulai dari tingginya angka kemiskinan, maraknya praktik korupsi, suap, dan konflik antar agama. Problematika ini tentunya melapukkan proses keadaban bangsa kita, terutama para pemangku kebijakan serta semua elemen masyarakatuntuk tergerak dalam membangun kesadaran yang berlandaskan pada moralitas bangsa, dan bukan berdasarkan pada […]

  • PCNU - PATI Photo by Mufid Majnun

    Dugaan Hutang yang Telah dibebaskan

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sebut saja Cak rohman, Dia adalah salah satu santri di sudut kota Jawa Tengah yang mempunyai saudara seorang pedagang yang mempunyai tokobesar. Pada suatu hari, dia membeli sesuatu di toko saudaranya tapi uangnya masih kurang. Kemudian dia bilang pada pegawainya untuk dicatat dulu (hutang) dan hal itu sudah berlangsung beberapa kali. Berhubung Cak Rohman termasuk […]

  • 114 Santri se-Nusantara Jalani Persiapan Keberangkatan Beasiswa LPDP

    114 Santri se-Nusantara Jalani Persiapan Keberangkatan Beasiswa LPDP

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    JAKARTA-Ada yang istimewa dari Persiapan Keberangkatan (PK) awardee beasiswa LPDP angkatan 144 kali ini. Para awardee LPDP yang merupakan para santri dari berbagai pelosok negeri menjadi keunikan tersendiri. Mereka adalah para penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Afirmasi Santri LPDP. Wajah-wajah semangat santri penerima beasiswa LPDP. Sumber gambar : IG @lpdp_ri Para santri yang nantinya akan […]

expand_less