Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 374
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU- PATI

    Gandeng KPI UNISNU, SMK Az Zahra Mlonggo Gelar Workshop Film Pendek

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Jepara – SMK Az Zahra Mlonggo Jepara menyelenggarakan Workshop Film Pendek yang berlangsung di aula SMK, Sabtu (20/8). Bekerja sama dengan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, kegiatan yang melibatkan 36 siswa jurusan Broadcasting itu bertujuan untuk memperkenalkan bagaimana produksi film pendek dari mulai proses ide hingga pasca […]

  • Bagi-Bagi Masker oleh Pelajar NU Gembong Tuai Pujian

    Bagi-Bagi Masker oleh Pelajar NU Gembong Tuai Pujian

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Salah satu pengurus IPNU membagikan dan  memakaikan masker kepada pengendara yang lewat di Pasar Gembong GEMBONG-Para pelajar NU Kecamatan Gembong yang tergabung dalam organisasi IPNU dan IPPNU kembali membuat gebrakan. Kali ini, Rabu (22/4) dengan menggandeng Polsek dan Koramil Gembong, para pelajar tersebut membagi 1000 masker untuk menanggulangi covid 19. Program ini diinisiasi oleh PAC […]

  • PCNU-PATI

    Sejarah Hidup Muhammad

    • calendar_month Sab, 10 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Buku ini mengungkap kisah perjalanan hidup seorang Nabi Muhammad, mulai dari sejarah peradaban Djazirah Arab, masa-masa sebelum kelahiran Nabi Muhammad, ketika beliau lahir, masa-masa kecil, masa-masa kenabian, peperangan-peperangan yang dilewati sampai wafatnya beliau yang kemudian diteruskan oleh para sahabatnya. Dijelaskan dalam buku ini, Djazirah Arab ialah sebuah Tanah Penanjung terletak di bagian Barat Daya Benua […]

  • 300 Sembako Lazisnu Didistribusikan untuk Marbot dan Yatama di Trangkil

    300 Sembako Lazisnu Didistribusikan untuk Marbot dan Yatama di Trangkil

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PC Lazisnu memberikan paket sembako kepada anak-anak yatim. Tentu targetnya bukan hanya untuk anak yatim, namun lebih kepada wali yang merawat anak yatim tersebut. TRANGKIL-PC Lazisnu Kabupaten Pati kembali memberikan paket sembako. Kali ini Lazisnu beraksi di Kecamatan Trangkil. Dengan ditemani Pengurus Lazisnu tingkat MWC, Minggu (19/4) kemarin PC Lazisnu menghabiskan 300 paket sembako untuk […]

  • PAC Muslimat NU Batangan Punyai Ketua Baru

    PAC Muslimat NU Batangan Punyai Ketua Baru

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    BATANGAN-PAC Muslimat NU Batangan menggelar Konferensi Anak Cabang, Minggu (6/10). Belokasi di Desa Lengkong, tepatnya di RA Tarbiyatuk Isalamiyah, agenda teraebut menjadi tanda berakhirnya masa kepemimpinan Malikhatin, ketua PAC Muslimat NU Batangan periode 2014-2019. Istiqomah, S.Pd. (ketua terpilih PAC Muslimat NU Batangan) bersama dengan rekan-rekannya Dalam konferensi itu, Pengurus cabang mendelegasikan tiga orang untuk memandu […]

  • Nilai-Nilai Islam Nusantara Satukan Keberagaman dalam Bingkai Pendidikan

    Nilai-Nilai Islam Nusantara Satukan Keberagaman dalam Bingkai Pendidikan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.983
    • 0Komentar

      Semarang – Disertasi Fakhruddin Karmani menegaskan bahwa Islam Nusantara merupakan model keberagamaan yang relevan bagi Indonesia sebagai bangsa multikultural. Dalam pendahuluannya dijelaskan bahwa Islam Nusantara menekankan toleransi, komunikasi terbuka, serta penghormatan terhadap perbedaan sebagai kekuatan penyatu dalam bingkai NKRI. Nilai-nilai utama seperti tasāmuh (toleransi), musāwah (egaliter), insāniyyah (humanis), dimūqrāṭiyyah (demokratis), dan waṭaniyyah (nasionalis) menjadi […]

expand_less