Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 224
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kios Kaffah, Pusatnya Perlengkapan Haji dan Oleh-Oleh Khas Pati

    Kios Kaffah, Pusatnya Perlengkapan Haji dan Oleh-Oleh Khas Pati

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Pati – Masyarakat Kabupaten Pati tak perlu kebingungan jika ingin mendapatkan oleh-oleh khas Pati.  Pasalnya, telah hadir Kios Kaffah yang menjual berbagai produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pati.  Kios yang terletak di kompleks Gedung Haji Kabupaten Pati atau di depan Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati itu buka setiap hari mulai pukul […]

  • Tingkat Profesionalitas Pengurus UPZIS, MWC NU Tambakromo Gelar Madrasah Amil

    Tingkat Profesionalitas Pengurus UPZIS, MWC NU Tambakromo Gelar Madrasah Amil

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan integritas kader pengelola Unit Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (UPZIS), Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Tambakromo menggelar madrasah amil pada Rabu, (29/1/2025). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Haji Desa Karangmulyo Kecamatan Tambakromo tersebut, dihadiri langsung oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim dan Ketua […]

  • Man in Black Leather Jacket and Black Knit Cap Sitting on Brown Wooden Chair

    Pembakaran Kemenyan saat Manaqiban

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Pada saat membaca “ manaqib Syeikh Abdul Qodir Jailani “ ada sebagian masyarakat yang mempunyai adat  membakar kemenyan disamping jam’iyah manaqib tersebut. Asap tersebut sebagai penghormatan kehadiran beliau . Pertanyaan : Bagaimana hukumnya membakar kemenyan tersebut ? Jawaban : Boleh Referensi : Bulhoh at Thullab hal 53-54 2. Benarkah Syeikh Abdul Qodir Al-Jaelani hadir saat […]

  • PCNU-PATI

    Dosen INISNU Ajari Guru MI Buat Game GATEL

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-TEMANGGUNG – Bertempat di Ruang Rapat II Rektorat Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung, dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan INISNU Temanggung Hamidulloh Ibda melakukan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Peningkatan Kemampuan Guru MI dalam Mendesain Game GATEL melalui Program SAGU SAGA (Satu Guru Satu Game) pada Sabtu (18/3/2023). […]

  • LP Ma’arif NU Pati Gelar Rapat Koordinasi dengan Kepala MI Se Kabupaten

    LP Ma’arif NU Pati Gelar Rapat Koordinasi dengan Kepala MI Se Kabupaten

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    PATI – LP Ma’arif NU PCNU Kab. Pati menggelar rapat koordinasi bersama Kepala MI se Kabupaten Pati, Kamis, 20 Februari 2020. Acara yang diselenggarakan di Gedung NU Kabupaten Pati ini diikuti oleh 66 Kepala Madrasah Ibtidaiyah dari seluruh penjuru Kabupaten Pati. Tampak hadir dalam acara pembukaan rapat koordinasi antara lain Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf […]

  • PCNU-PATI

    Lazisnu Pati Gelar Rakor, Tekankan Profesionalisme Pengurus

    • calendar_month Sen, 16 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – Lazisnu Pati menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Safin, Sabtu (14/1/2023). Sederet nama pakar zakat di Kabupaten Pati, bahkan Jawa tengah tampak hadir dalam acara tersebut. Di antaranya Dr. KH. Jamal Makmur dan KH. Faishol Muzammil selaku perwakilan PCNU Pati, serta Wibowo dari Lazisnu Jateng. Pihak Lazisnu Pati sengaja mengundang mereka untuk […]

expand_less