Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 255
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istighotsah Satu Abad NU

    Istighotsah Satu Abad NU

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar
  • Lazisnu Ranting Dukuhseti Gelar Santunan Yatim Piatu

    Lazisnu Ranting Dukuhseti Gelar Santunan Yatim Piatu

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

      Pati – Bertajuk Indahnya Berbagi Bersama, Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Ranting Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati menggelar santunan yatim piatu se wilayah ranting Dukuhseti, dengan batasan maksimal jenjang SMP sederajat pada Jumat 21 Maret 2025 . Acara ini diselenggarakan di Musholla Al-Hassn Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Ketua […]

  • Siswa MTs Tarbiyatul Banin Pati Raih Medali Olimpiade Sains ASEAN

    Siswa MTs Tarbiyatul Banin Pati Raih Medali Olimpiade Sains ASEAN

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    WINONG – Siswi MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan Winong Kab Pati akhirnya berhasil memperoleh penghargaan bergengsi di tingkat ASEAN dalam ajang ASEAN Student Science Olympiad Batch 2 (ASCIENCO 2) Tahun 2021. Kompetisi bergengsi ini diikuti oleh 4 negara ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam yang diselenggarakan pada tanggal 28-29 Agustus 2021 dan baru saja  […]

  • Lembaga Astronomi Salafiyah Kajen Resmi Diluncurkan

    Lembaga Astronomi Salafiyah Kajen Resmi Diluncurkan

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Webinar dalam rangka Launching Lajnah Falakiyah Salafiyah Kajen. In frame: Dewan Pakar Lajnah Falakiyah, Dr. Abdul Mufid, Lc. (kiri) dan Koordinator Diklat Lembaga Falakiyah PBNU Dr. KH. Ahmad Izzuddin MARGOYOSO-Lajnah Falakiyah Salafiyah resmi diluncurkan Minggu (8/8) siang ini. Melalui zoom meeting dan live Youtube di kanal  MA Salafiyah Kajen, acara launching lembaga yang bergerak di […]

  • Habib Luthfi: Bagaimana Cara Berterima Kasih kepada Nabi?

    Habib Luthfi: Bagaimana Cara Berterima Kasih kepada Nabi?

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2014
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PCNU Kab. Pati Karanganyar, NU Online Menyelenggarakan acara maulid nabi sejatinya tidak hanya sekedar perayaan semata, akan tetapi lebih dari itu, terdapat beberapa hikmah di dalamnya. Hikmah pertama, sebagai wujud terima kasih kita kepada Nabi.  “Kalau Ibu Kartini yang jasanya besar bagi bangsa ini, diagungkan dengan menyanyikan Ibu kita Kartini putri sejati, lalu bagaimana ungkapan […]

  • PCNU-PATI

    Pesantren dan Community Development

    • calendar_month Sab, 15 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Seiring derasnya arus perubahan sosial akibat adanya modernisasi-industrialisasi mau tidak mau menuntut pesantren untuk memberikan reaksi atau respon secara memadai. Sedangkan respon pesantren dalam menghadapi perubahan yang berjalan selama ini ada yang lunak dan ada yang keras. Ada yang membuka, dan juga ada yang menutup diri. Namun meski ada yang mendifinisikan zaman […]

expand_less