Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 260
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh Pak kiai, bagaimanat pandangan syara’ tentang kepercayaan makna-makna tertentu dalam setiap prosesi adat seperti adat-adat dalam pernikahan dan sebagainya jika dikaitkan dengan hukum sebab-akibat ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Pandangan fiqih dalam masalah ini  adalah : Ø  Kepercayaan dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi kafir menurut ijma’, jika dia dengan […]

  • momjunction.com

    Dari Dongeng Kita Belajar Parenting

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Saat saya tengah bersantai dikamar, tiba-tiba muncul notifikasi dari salah satu akun media sosial saya. Seseorang membagikan postingan orang lain berisi 25 dongeng sebelum tidur untuk anak. Rasa penasaran saya membawa jemari untuk membuka postingan yang dibagikannya. Awalnya saya berpikir jika postingan tersebut hanyalah gambar judul semata, tapi saya salah. Ada […]

  • Jemaah Haji Pati Tahun 2026 Tembus 1.387 Porsi

    Jemaah Haji Pati Tahun 2026 Tembus 1.387 Porsi

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.780
    • 0Komentar

      Pati – Jumlah jemaah haji Kabupaten Pati tahun 2026 diprediksi tembus 1.387 porsi. Saat ini, mereka tengah membuat paspor dan melakukan pelunasan biaya haji. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Pati Umi Istianah mengaku tidak ada kuota jemaah haji tingkat kabupaten/kota. Kuota jemaah haji terfokus di tingkat provinsi. Kuota jemaah haji reguler […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Pesan Literasi Nuzulul Quran

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.641
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Sekira tahun 610 M dulu, bertepatan 17 Ramadan telah terjadi peristiwa besar yang dialami Kanjeng Nabi Muhammad Saw, yaitu Nuzulul Quran di Gua Hira. Telah terjadi turun wahyu pertama kepada Kanjeng Nabi Muhammad Saw. Allah memerintahkan Kanjeng Nabi untuk membaca, belajar, dan menulis lewat Surat Al-aAlaq ayat 1-5 sebagai wahyu […]

  • Ratusan Potong Masker Ludes Sekejap

    Ratusan Potong Masker Ludes Sekejap

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Proses briefing yang disampaikan oleh Maulana Luthfi Karim, ketua Kader Penggerak NU Gembong dan pihak kepolisian sebelum pembagian masker GEMBONG-Kader Penggerak NU (KPNU) Kecamatan Gembong menggelar aksi solidaritas. Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Gembong, Rabu (15/4) pagi tadi. Aksi yang dilakukan adalah membagi sejumlah masker kepada para pengunjung dan pedagang pasar. Sedikitnya ada 400 potong […]

  • PCNU-PATI

    Bicara Abad ke-2 NU, Gus Yahya: Berdaya Saja Tidak Cukup

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. JAKARTA – Puthut EA, pemilik kanal youtube dan media Mojok.co baru-baru ini mewawancarai Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf.  Dalam video yang tayang Selasa (21/2) kemarin, Puthut menggali secara mendalam seputar pribadi Gus Yahya dan kiprah NU.  Bahkan, selama satu jam empat belas menit, banyak ilmu dan pengetahuan yang divisualisasikan. Di antaranya, makna […]

expand_less