Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 275
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LP Ma’arif PCNU Temanggung Gelar Sosialisasi PIP Aspirasi

    LP Ma’arif PCNU Temanggung Gelar Sosialisasi PIP Aspirasi

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.880
    • 0Komentar

      Temanggung — Rabu, 3 Desember 2025, Hall Babussalam NU Temanggung menjadi pusat kegiatan penting dalam rangka peningkatan akses pendidikan bagi siswa madrasah. LP Ma’arif PCNU Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi dan Penjelasan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi, program bantuan pendidikan yang disalurkan melalui aspirasi Anggota DPR RI, Bapak Wibowo Prasetyo. Acara tersebut dihadiri para kepala […]

  • PCNU-PATI

    Ramadhan Menggembirakan, LAZSINU Tayu Bagikan 750 Sembako

    • calendar_month Kam, 20 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Tayu- Program NU Natura for Humanity, UPZIS NU Care LAZISNU Kecamatan Tayu sukses menyalurkan 750 paket donasi sembako kepada dhuafa se-Kecamatan Tayu dalam rangkaian kegiatan “Ramadhan Menggembirakan”Ahad, 16 April 2023 kemarin. LAZISNU bersama Banom NU Kecamatan Tayu mengadakan kegiatan Ramadhan Menggembirakan, kegiatan ini merupakan program NU Natura for Humanity yang dirumuskan oleh NU Care […]

  • Jawab Krisis Pangan, Hasil Padi Kadang Tani Sarwotulus Capai 13 Ton

    Jawab Krisis Pangan, Hasil Padi Kadang Tani Sarwotulus Capai 13 Ton

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Semarang – Kelompok tani Kadang Tani Sarwotulus (KTST) berhasil melaksanakan panen raya yang bertempat di desa Ketapang, kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang pada Sabtu pagi (21/9/2024). Hal itu terungkap dalam Panen Padi Organik Kadang Tani Sarwotulus Jawa Tengah yang merupakan panen raya edisi tahun ke lima hasil dari budidaya padi dengan pupuk organik. Kadang Tani Sarwo […]

  • Banjir Jakenan Belum Surut, NU PEDULI KAB Pati Resmikan Posko NU Peduli dan Dapur Umum di Jakenan

    Banjir Jakenan Belum Surut, NU PEDULI KAB Pati Resmikan Posko NU Peduli dan Dapur Umum di Jakenan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.447
    • 0Komentar

      PATI – Menanggapi situasi banjir yang kian bertahan di wilayah Kecamatan Jakenan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati melalui NU Peduli resmi membuka Posko Kemanusiaan dan Dapur Umum. Bertempat di Gedung MWC NU Jakenan, posko ini didirikan sebagai pusat kendali bantuan bagi warga terdampak. Peresmian posko ini dilakukan langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten […]

  • PCNU-PATI

    Mahasiswa PPL IAIN Kudus Pamit Dari PC Lazisnu

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Pati- Tiga orang Mahasiswa IAIN Kudus pamit usai melaksanakan PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) selama satu bulan setengah di kantor PC Lazisnu Pati, selasa (22/08). Moh. Nurul Qomar selaku kaprodi sekaligus dosen pembimbing lapangan, dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada PC Lazisnu Pati atas bimbingan dan kesediaan ditempati sebagai lokasi PPL. “Terimakasih kami sampaikan kepada Pengurus […]

  • NU Online Ulang Tahun Hari Ini

    NU Online Ulang Tahun Hari Ini

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Kiriman kue ulang tahun untuk NU Online dari Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU HongKong JAKARTA-Media massa sangat diperlukan sebaagai corong berita. Seiring berkembangnya zaman, media massa bukan hanya tempat menimba berita, namun juga bisa menjadi tempat yang menyediakan berbagai informasi bahkan hiburan dalam berbagai bentuk. Media cetak juga sudah mulai bertransformasi dalam bentuk yang mengikuti […]

expand_less