Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 214
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri Darul Hadlanah Waturoyo Ikuti Webinar Bersama Wakil DPR RI

    Santri Darul Hadlanah Waturoyo Ikuti Webinar Bersama Wakil DPR RI

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Para santri Darul Hadlanah antusias mengikuti Gebyar Muharram 1443 Halaqah Majelis Ta’lim, Minggu (29/8) kemarin MARGOYOSO – Munggu (29/8), puluhan santri Panti Asuhan Darul Hadlonah, Waturoyo, Margoyoso menjadi peserta dalam Gebyar Muharram 1443 H Halaqoh Majelis Ta’lim (HMT). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh wakil ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.  Antusiasme santri terlihat […]

  • Gus Ghofar, Sekjend PBNU Era Gus Dur Wafat

    Gus Ghofar, Sekjend PBNU Era Gus Dur Wafat

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Sekjend PBNU saat ini, Helmi Faishol Zaini (kiri) bersama Sekjend PBNU Era Gus Dur, KH. Abdul Ghofar Rahman (kanan) yang sedang terbaring sakit. JAKARTA-KH. Abdul Ghaffar Rahman atau Gus Ghofar berpulang Kamis (5/8) malam tadi. Sekretaris Jendral PBNU era Gus dur tersebut menghembuskan nafas terakhir pada pukul 20.38 WIB di Rumah Sakit pusat Angkatan Darat […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh Pak kiai, apa hukumnya sholatnya orang yang ketika sujud dia tidak menempelkan jari-jari kakinya pada lantai ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Salah satu rukun sholat adalah sujud,dan sujud itu sendiri mempunyai syarat-syarat  yang harus dipenuhi agar sujud itu bisa sah,bila sujud tidak sah maka sholatnya juga tidak sah,oleh karena itu menjadi sebuah […]

  • Yayasan Assalam Pasucen Berikan Bansos kepada Masyarakat Kurang Mampu di Acara Kemah Bhakti

    Yayasan Assalam Pasucen Berikan Bansos kepada Masyarakat Kurang Mampu di Acara Kemah Bhakti

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Yayasan Assalam, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, mengadakan kemah wisata bhakti di Bumi Perkemahan Regaloh. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, yakni mulai Jumat (1/11/2024) hingga Minggu (3/11/2024). Sebanyak 375 siswa madrasah yang berada di naungan Yayasan Assalam, mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh antusias. ”Kami dari keluarga besar Yayasan Assalam Pati, Madrasah […]

  • Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

    Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

    • calendar_month Sab, 14 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. KH. Zakky Mubarak, MA* Salah satu sikap yang paling penting bagi Bangsa Indonesia dalam menyambut H.U.T. kemerdekaan RI adalah mensyukuri nikmat Allah yang agung dan luhur, berupa kemerdekaan. Nikmat dan karunia Allah yang diberikan kepada manusia amat luas, seperti nikmat iman, kesehatan, rizki dan berbagai nikmat lain yang tidak mungkin  dapat dihitung […]

  • INDONESIA BUTUH NU

    INDONESIA BUTUH NU

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    NU merupakan satu organisasi sosial keagamaan yang—bisa dibilang—unik. Keunikan ini sebenarnya lahir dari berbagai aktivitas keorganisasian yang lebih bersifat kultural. Tradisionalisme yang melekat pada organisasi ini, merupakan satu bagian yang sering menjadi buah bibir khalayak. Secara struktural, organisasi NU telah cukup maju dalam penataan kepengurusannya. Hanya saja, esensi yang ‘duduk’ di dalamnya masih sarat dengan […]

expand_less