Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 250
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Pati Bersholawat Bersama Habib Syech

    Ribuan Warga Pati Bersholawat Bersama Habib Syech

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    PATI – Ribuan warga Pati dan sekitarnya memadati komplek Alun-Alun Kota Pati bersholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf. Sebagaimana diberitakan oleh NU Pati sebelumnya, tanggal 3 September 2019 ini Pemda Pati menggelar acara Gema Pati Bersholawat 2019. Seperti diperkirakan sebelumnya, acara ini mampu menyedot ribuan warga Pati dan sekitarnya. Baca: 3 September Habib Syech […]

  • Melatih Mental Santri  Tabligh

    Melatih Mental Santri Tabligh

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Pati. Darul Hadlanah YKMNU Pati mengadakan tabligh yang merupakan salah satu kegiatan setiap dua bulan satu kali di bawah tanggung jawab seksi pendidikan kepengurusan santriwati Darul Hadlanah. Senin, 13/11 kemarin.             “Tujuan di adakannya kegiatan tersebut yaitu bertujuan untuk melatih santri agar terbiasa tampil di depan khalayak ramai. Selain itu juga untuk menyalurkan bakat-bakat yang […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Rapat Tikus di Kamar Bersalin

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Kalau nggak pergi, aku teriak nih.” Shanaya mendekap sebuah bantal dan siap menimpukkan bantal itu ke arah Nikhil. Sudah hampir tengah malam dan sedang tidak ada pasien di RB. Jadi suasana rumah bersalin kali ini sangat sepi. Bisa dipastikan Tita dan Bu Eko sudah lelap di tempat peristirahatan masing-masing. Tubuh Shanaya […]

  • PCNU-PATI

    SMA Negeri 02 Pati Salurkan Bantuan Gempa Cianjur Lewat LAZISNU Pati

    • calendar_month Sel, 29 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Pengurus Cabang Lazisnu Pati menerima bantuan korban gempa Cianjur Jawa Barat, Selasa siang, 29/11/2022 Dalam hal misi kemanusiaan ini kepada korban gempa bumi Cianjur SMA Negeri 02 Pati turut menyumbangkan donasi sebesar 13.127.000.00 dari partisipasi siswa-siswi serta guru dan staf SMA Negeri 02 Pati.  Kepada Tim LAZISNU Pati donasi tersebut kami terima untuk nantinya […]

  • Lazisnu Sumbang Walker untuk Warga

    Lazisnu Sumbang Walker untuk Warga

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

       Manajer penyaluran PC Lazisnu Pati, Agus Arif Mustofa (kiri) saat menyalurkan walker kepada Kunardi, warga Desa Ngagel, Dukuhseti PATI – PC Lazisnu Pati menyalurkan walker (alat bantu jalan) kepada Kunardi, warga Desa Ngagel Dukuhseti, Senin (08/11).  Sebelumnya, PC Lazisnu Pati melalui admin mendapatkan informasi bahwa salah satu warga di Desa Penggung Dukuhseti membutuhkan alat […]

  • PCNU - PATI

    Agil; Tekankan IPNU Inklusif, Produktif, Prestatif, Debat Caketum Putaran II

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Kalsel (01/07/2022) – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) menggelar Debat Calon Ketua Umum Putaran II sebagai rangkaian dari Kongres IPNU XX. Agenda ini dilaksanakan di Ballroom Berlian Hotel Dafam Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sebagaimana hasil verifikasi PP IPNU yang tertuang dalam SK Panitia Kongres XX IPNU Nomor: 042/Kongres/IPNU/XX/2022 tentang Penetapan Calon Ketua […]

expand_less