Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 209
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nilai-Nilai Islam Nusantara Harus Menjadi Ruh Kurikulum Merdeka

    Nilai-Nilai Islam Nusantara Harus Menjadi Ruh Kurikulum Merdeka

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.877
    • 0Komentar

      Semarang – Nilai-nilai Islam Nusantara dinilai harus menjadi ruh dalam implementasi Kurikulum Merdeka, khususnya melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Rahmatan Lil ‘Alamin (P5RA). Hal itu ditegaskan oleh Fakhruddin Karmani dalam disertasinya yang dipromosikan pada Rabu, 25 Februari 2026 di Universitas Wahid Hasyim Semarang. Fakhruddin Karmani dinyatakan lulus sebagai doktor ke-24 dari Prodi S3 […]

  • fff-png-2

    Bekerja Menjadi WTS

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

      1.       Dizaman sekarang ini banyak sekali yang namanya WTS (wanita tuna susila), diantara alasan wts-wts tersebut adalah  bekerja sebagai WTS guna menghidupi kebutuhan hidup dirinya dan juga keluarganya.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukum menjadi WTS dengan alasan diatas, dan bagaimana jika karena menuruti hawa nafsu ?   Jawaban :Menjadi WTS sudah jelas hukumnya […]

  • Duet Mahasiswa IAIN Kudus Dan IPNU/IPPNU Juwana Sukses Gelar Training of Journalistic

    Duet Mahasiswa IAIN Kudus Dan IPNU/IPPNU Juwana Sukses Gelar Training of Journalistic

    • calendar_month Sen, 4 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Salah satu pemantik sedang menyampaikan  materi dalam acara Trainning of Jurnalistic yang diselenggarakan oleh Tim KKN IAIN Kudus dan IPNU IPPNU Juwana JUWANA – PAC IPNU IPPNU Kecamatan Juwana sukses menggelar Training of Journalistic di Balai Desa Growong Lor, Minggu (3/10). Mengusung tema “Mencetak Tim Jurnalis  yang Berdedikasi dan Humanis”, kegiatan ini dapat terlaksana atas […]

  • Mahasiswa IPMAFA, PPL di LAZISNU Pati

    Mahasiswa IPMAFA, PPL di LAZISNU Pati

    • calendar_month Sen, 17 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Pati, Kamis 13 Oktober 2022 Dalam progam pendidikan lapangan (PPL), sebagai ranah menciptakan mahasiswa unggul dalam bidangnya yaitu Manajemen Zakat & Wakaf, khususnya bidang Zakat maka untuk itu berkerjasama dengan lembaga  LAZISNU Kabupaten Pati agar mempersiapkan kader amil yang bisa memberikan kontribusi nyata. Dari KAPRODI Manajemen Zakat & Wakaf (Umar Faruq, S. Ikom., M. Pd.) […]

  • PCNU-PATI

    Spiritualitas Ramadan

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Ramadan, bulan suci dalam agama Islam merupakan periode yang penuh berkah, refleksi, dan kesempatan untuk memperdalam hubungan spiritual dengan Allah SWT. Selama bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, menahan diri dari makanan, minuman, misuh-misuh, gibah, dan perilaku tertentu sebagai bentuk penghormatan kepada Allah dan pengendalian […]

  • PCNU-PATI

    Dosen INISNU Ajari Guru MI Buat Game GATEL

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-TEMANGGUNG – Bertempat di Ruang Rapat II Rektorat Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung, dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan INISNU Temanggung Hamidulloh Ibda melakukan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Peningkatan Kemampuan Guru MI dalam Mendesain Game GATEL melalui Program SAGU SAGA (Satu Guru Satu Game) pada Sabtu (18/3/2023). […]

expand_less