Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 362
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Lowongan, LazisNU Pati Seleksi 122 Peserta

    Buka Lowongan, LazisNU Pati Seleksi 122 Peserta

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

      Pati – LazisNU PCNU Pati membuka lowongan karyawan manajemen eksekutif. Mereka pun menyeleksi 122 peserta di Aula Lantai 2, Gedung Islamic Center Masjid Agung Baitunnur Pati, Kamis (30/1/2025). Seratusan peserta ini mengikuti psikotes yang merupakan rangkaian tahapan rekrutmen yang telah LazisNU Pati lakukan. Sebelumnya, LazisNU membuka lowongan pada tanggal 18 Januari 2025. ”Kami sedangkan […]

  • Menumbuhkan Partisipasi Sosial Masyarakat Melalui Community Realation

    Menumbuhkan Partisipasi Sosial Masyarakat Melalui Community Realation

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

     Oleh : Siswanto Kesadaran merupakan sifat positif seseorang dalam menerima suatu hal yang bersifat positif. Bila dikaitkan dengan lingkungan hidup, kesadaran berarti kepedulian seseorang terhadap lingkungan hidup, serta kesediaan melakukan berbagai konsekuensi kegiatan yang disyaratkan dalam pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup tersebut. Kesediaan yang dilakukan atas kesadaran bukan atas dasar paksaan, tetapi dilaksanakan atas dasar kesukarelaan. […]

  • NU Dukung Penuh Rencana Pembongkaran LI

    NU Dukung Penuh Rencana Pembongkaran LI

    • calendar_month Sab, 31 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    PCNU Pati menyatakan sikap mendukung penuh rencana Pembongkaran Lokalisasi LI oleh Pemerintah Kabupaten Pati   PATI-Baru-baru ini Satpol PP Kabupaten Pati melayangkan surat peringatan kepada pengelola kawasan Lorok Indah (LI). Hal ini berkaitan dengan keberadaan beberapa bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki IMB serta melanggar tata ruang wilayah.  Dalam surat tersebut, Satpol PP memberi peringatan […]

  • PCNU-PATI

    PC LP Maarif Pati, Adakan Diklat Ke- NU-an

    • calendar_month Sab, 1 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Pati. Diklat implementasi kurikulum ke-NU-an yang diselenggarakan oleh LP Ma’arif NU PWNU Jateng dan LP Ma’arif NU Kaba. Pati digelar di SMA Muria Boarding School.(1/10) Pada kesempatan ini, dihadiri oleh Ketua PCNU Kab. Pati KH. Yusuf Hasyim, M.Ag., M.S.I Ketua LP. Ma’arif NU PCNU Kab. Pati, Drs. H. Ah. Adib Al-Arif, M.Ag., DPRD Komisi E […]

  • PCNU-PATI

    Ilusi Negara Islam

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Buku ini dieditori oleh KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab kita sapa dengan sebutan Gus Dur. Buku ini berjudul lengkap “Ilusi Negara Islam – Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia”. Buku ini sepertinya dikerjakan secara urunan oleh beberapa peneliti yang tergabung dalam Gerakan Bhineka Tunggal Ika, the Wahid Institute, dan Maarif Institute dimana ketiga lembaga […]

  • Gus Rozin Launching Program Magang Jepang LP Ma`arif NU Jateng 2025

    Gus Rozin Launching Program Magang Jepang LP Ma`arif NU Jateng 2025

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Semarang – Di depan Kepala SMK Ma`arif NU Se Jawa Tengah, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama`Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin secara resmi melaunching program Magang Jepang Kerjasama antara Lembaga Pendidikan Ma`arif NU PWNU Jawa Tengah dengan Kementerian Tenaga Kerja dan IM Japan pada Senin, 14 April 2025. Launching tersebut sekaligus menandai dibukanya pendaftaran […]

expand_less