Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 205
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MWC-NU Gembong Sowani Gus Muwaffiq, Apa Hasilnya?

    MWC-NU Gembong Sowani Gus Muwaffiq, Apa Hasilnya?

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA-Rombongan pengurus MWC-NU Gembong disambut hangat di kediaman KH. Ahmad Muwaffiq di Perum Jombor Pratama nomor 19, Mlati, Sleman, Yogyakarta. K. Sholihin, ketua MWC-NU Gembong beserta tamu-tamu lain menemui Gus Muwaffiq sekitar pukul 09.00 hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (17/9). Gus Muwaffiq (tengah) sedang Bencanda dengan K. Sholikhin (kiri) dan M. Subhan (kanan) Dalam acara […]

  • PCNU-PATI Photo by Debby Hudson

    Meraba Lagi Deruku

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Oleh : Nurul Badriyah Jum’at ini udara sangat dingin menusuk sampai kesendi –sendi tulang. Ngilu. Persis seperti hatiku. Huffft. Di tengah musim hujan seperti ini aku sering menemukan sebuah kenangan dalam setiap genangan, mengaliri hatiku yang terluka sebab cinta. Menghembuskan udara dingin dan sepi dalam setiap kerinduan. Yah, begitulah saat ini perasaanku. Hujan mewakili air […]

  • Lampu Terang Di Balik Seribu Bambu

    Lampu Terang Di Balik Seribu Bambu

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Keberadaan KH Gholib di daerah bambu seribu atau Pringsewu, Provinsi Lampung membawa “lampu yang terang”. Begitu H.A Musa Achmad pada tahun 1973 menggambarkannya. Lampu adalah madrasah, penerang anak-anak dengan pendidikan agama Islam. Berikut kisah KH Gholib dalam perjuangan di bidang agama, pendidikan dan sosial yang dituturkan Dr. Dra. Hj. Farida Ariyani, M.Pd, cucu KH Gholib, […]

  • MWCNU Wedarijaksa Gelar Pelatihan Pengelolaan Masjid

    MWCNU Wedarijaksa Gelar Pelatihan Pengelolaan Masjid

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA-Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kecamatan Wedarijaksa, Minggu (22/9) pagi memenuhi ruangan gedung NU yang baru selesai di renovasi. Gebrakan baru mulai digencarkan pengurus MWC NU Wedarijaksa dengan mengadakan acara Pelatihan Muharrik masjid, khatib dan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh khatib di masing-masing masjid se-kecamatan Wedarijaksa. Diikuti pula […]

  • PCNU-PATI

    Mbah Reban

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Oleh: Annisa Barokatus Mbah Reban adalah seorang ulama yang lahir di Desa Tambahmulyo Dukuh Tambak Kapas sekitar tahun 1944 M pada hari Rabu dan meninggal pada hari Rabu pula di rumah beliau Desa Tambahmulyo, pada tanggal 15 Jumadil Ula 1431 H pada usia 65 tahun. Nama Mbah Reban diambil dari hari lahirnya yaitu Rabu. Mbah […]

  • Mahasiswa Akper Alkautsar Temanggung Lakukan Ikrar

    Mahasiswa Akper Alkautsar Temanggung Lakukan Ikrar

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Temanggung – Kegiatan iqrar merupakan kegiatan sumpah bagi mahasiswa Akper Alkautsar Temanggung yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun sekali. Agenda ini didasari dengan Peraturan Akademik Akper Alkautsar Temanggung, yang menyatakan bahwa sebelum mahasiswa melaksanakan praktik klinik keperawatan, mahasiswa harus menjalani iqrar atau sumpah. Peserta kegiatan adalah mahasiswa semester 3 Akademi Keperawatan Alkautsar Temanggung, yang telah […]

expand_less