Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 270
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Produk UMKM Pesantren Ramaikan Jalan Sehat Santri NU Jawa Tengah

    Ratusan Produk UMKM Pesantren Ramaikan Jalan Sehat Santri NU Jawa Tengah

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

      Semarang – Berlokasi di Lapangan Pancasila Simpanglima Kota Semarang, ratusan produk UMKM pesantren di Jawa Tengah dipasarkan dalam puluhan stand bazar di depan panggung utama Jalan Sehat Santri NU Jawa Tengah yang digelar PWNU Jawa Tengah, Ahad (17/10/2024). Pantauan di lapangan, bazar tersebut dibuka oleh Pesantren Tarbiyatul Khoirot Semarang, Pesantren Darul Amanah Semarang, PP. […]

  • PCNU-PATI

    Filantropi Ramadan

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda*  Ramadan, bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya tentang ibadah dan puasa semata. Ramadan menjadi momentum untuk introspeksi, berbagi, dan berbuat kebaikan sebanyak mungkin. Salah satu bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan selama Ramadan adalah filantropi, kedermawanan, cinta kasih, atau amal kebajikan kepada sesama. Mengapa? Ya, karena manusia tidak sekadar […]

  • PC GP Ansor Pati Gelar Upgrading

    PC GP Ansor Pati Gelar Upgrading

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – PC Gerakan Pemuda Ansor Pati mengadakan kegiatan upgrading, Jumat (14/2/2025) siang-sore. Kegitan itu bertempat di halaman Pondok Pesantren Raudloh Al Thohiriyyah, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati. Ketua PC GP Ansor Pati, Abdullah Syafiq Muadz, menyatakan bahwa kegiatan Upgrading Kader Pemuda Ansor ini merupakan salah satu bukti bahwa Ansor Pati terus melakukan pemeliharaan […]

  • Punya KARTANU, Berobat di RSI Pati dapat Diskon

    Punya KARTANU, Berobat di RSI Pati dapat Diskon

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

        Pati. Pemilik Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) di Kabupaten Pati bisa mendapatkan diskon biaya pengobatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Pati.   Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Kiai Yusuf Hasyim ketika ditemui di sela Sarasehan Menatap Masa Depan NU Kabupaten Pati dalam rangka memperingati hari lahir ke-98 […]

  • PCNU-PATI

    Dosen Inisnu Sebut Menulis Artikel di Scopus Lebih Mudah dari Sinta

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Temanggung – Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda menegaskan bahwa menulis artikel di jurnal internasional terindeks Scopus lebih mudah daripada menulis artikel di jurnal nasional terindeks Sinta. Hal itu diungkapkan dalam Seminar Publikasi Internasional secara daring dengan tema “Menjadi Akademisi Global […]

  • Tahun Ini, Ma`arif PWNU Jateng dan Kemenaker Buka Lowongan Magang Jepang

    Tahun Ini, Ma`arif PWNU Jateng dan Kemenaker Buka Lowongan Magang Jepang

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Semarang – Lembaga Pendidikan Ma`arif NU PWNU Jawa Tengah secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga yang dapat melaksanakan Rekrutmen atau Seleksi Peserta Pemagangan Ke Jepang Tahun 2025. Hal tersebut tertuang dalam surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor: B-2/36/LP.03.01/II/2025. Ketua Lembaga […]

expand_less