Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 322
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI Photo by Schwoaze

    Macet

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Beberapa bulan lalu. Bulan Maret tepatnya, saat saya ngajak jalan jalan perempuan yang saya sayangi, cintai dan sebagainya. Dari Bumi Mina ke Yogya. Perjalanan kami tempuh lumayan lama. Tak seperti biasanya. Hampir seharian hingga ke kota tujuan. Supir dan kondektur bus mengumpat dengan umpatan tak jelas, mengekspresikan kekesalannya sebab jamnya terlambat. Perjalanan kami sangat melelahkan. […]

  • Mahasiswa Jogja Adakan Sarasehan Bahas Tasawuf Weton

    Mahasiswa Jogja Adakan Sarasehan Bahas Tasawuf Weton

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Gus Luthfi Mustofa (paling kiri) semangat memberikan materi ‘Tasawuf Weton’ dibawah bendera Matan. YOGYAKARTA – Mahasiswa Ahlut Thariqoh Al Mu’tabaroh an Nahdliyyah (MATAN) Yogyakarta menggelar Rotiban dan sarasehan di Selasar Masjid Kampus UIN Sunan Kalijaga Yigyakarta, Sabtu (11/12) lalu.  Acaara bertajuk ‘Majelis Lidz-Dzikr Rotib al Haddad dan Sinau Bareng’ tersebut merupakan agenda rutin Matan. Tema […]

  • Rodhiyah Mantab Pimpin Fatayat NU Pucakwangi Hingga 2025

    Rodhiyah Mantab Pimpin Fatayat NU Pucakwangi Hingga 2025

    • calendar_month Sel, 2 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Suasana pembukaan Konferensi PAC Fatayat NU Pucakwangi PUCAKWANGI – Kepemimpinan PAC Fatayat NU Pucakwangi periode 2016-2021 resmi usai. Melalui forum tertinggi, Konferensi Fatayat NU tingkat PAC, Umi Kalsum sah demisioner pada Minggu (31/10) di Gedung Serbaguna Pucakwangi.  Acara yang pembukaannya dihadiri seluruh elemen NU tersebut menandai fase baru PAC Fatayat NU Pucakwangi. Sebagai kalimat pamungkas, […]

  • Sukses Gelar Akreditasi dan Visitasi PAC IPNU IPPNU Tlogowungu

    Sukses Gelar Akreditasi dan Visitasi PAC IPNU IPPNU Tlogowungu

    • calendar_month Jum, 26 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

      Kamis, 25 Februari 2021 PAC IPNU IPPNU Tlogowungu telah melaksanakan akreditasi dan visitasi administrasi pimpinan ranting se- Kecamatan Tlogowungu. Meskipun masih kategori baru, PAC IPNU IPPNU Tlogowungu kini telah mempunyai 9 Ranting dari 15 Desa dan 7 Ranting yang telah ber SP. Saat asesor memanggil nama-nama ranting untuk maju menjalani proses asesmen, terlihat wajah-wajah […]

  • PCNU-PATI

    Santri Kilat dan Santri Virtual Ramadan

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Setiap Ramadan, bahkan setiap hari, saya rajin menonton video Youtube para kiai-kiai yang saya kenal. Selain sosok kiai mainstream seperti Gus Baha, Gus Mus, Gus Ulil, saya sering menonton live streaming dari sejumlah channel dan kiai-kiai saya dulu seperti Kiai Muslim Assalamy, Kiai Kholilulrahman, Kiai Umar, dan lainnya yang aktif ngaji secara […]

  • PC IPNU IPPNU Pati Buka Pelatihan Administrasi

    PC IPNU IPPNU Pati Buka Pelatihan Administrasi

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang IPNU IPPNU Kabupaten Pati membuka pelatihan administrasi untuk sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang belum mengerti tentang proses administrasi organisasi. Pelatihan yang bertajuk “Sinau Administrasi” itu memiliki syarat dan ketentuan yang cukup mudah, yakni sebagai berikut. Syarat dan ketentuan: Sekretaris PAC yang belum paham akan administrasi Sekretaris PAC yang belum siap […]

expand_less