Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 222
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Rektor Inisnu Temanggung Juara II Lomba Penulisan Naskah Khotbah Jumat

    Wakil Rektor Inisnu Temanggung Juara II Lomba Penulisan Naskah Khotbah Jumat

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Temanggung – Wakil Rektor INISNU Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda berhasil meraih Juara II dalam Lomba Penulisan Naskah Khotbah Jumat Bidang Maritim bertema “Pengembangan Potensi Maritim Indonesia Bagi Kesejahteraan Umat”. Hal itu terungkap melalui pengumuman kejuaraan lomba pada Selasa 926/3/2025). Pengumuman pemenang secara resmi diunggah melalui Instagram @abdul.kholikdpdri dan @nuonline_id. Dalam kesempatan itu, Dr. Hamidulloh […]

  • Ruqyah Massal Dilaksanakan Sehari, Masyarakat Minta Tambah

    Ruqyah Massal Dilaksanakan Sehari, Masyarakat Minta Tambah

    • calendar_month Ming, 10 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pelaksanaan ruqyah massal di Kecamatan Gembong yang diselenggarakan oleh Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) berjalan lancar. Namun demikian, banyak masyarakat merasa kecewa dengan agenda ini, sebab hanya dilaksanakan sehari saja. “Saya mendapatkan laporan bahwa banyak masyarakat yang kecewa karena kegiatan ini hanya dilakukan sehari saja.” Tutur K. Sholikhin, Ketua MWC NU Gembong sambil berkelakar. Peserta ruqyah […]

  • KH. Arwan Kholil Tutup Usia

    KH. Arwan Kholil Tutup Usia

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    GEMBONG-Kabar duka menyelimuti Kecamatan Gembong. Pasalnya, salah satu ulama kharismatik dari Kecamatan yang berada di Lereng Muria tersebut berpulang Sabtu (9/10) sore. Potret KH. Arwan Kholil (peci putih) saat pemilu 2019 Dialah K.H. Arwan Kholil, pengasuh Ponpes Darul Hikmah, Gembong. Di usia yang belum tergolong sepuh (56 tahun), ulama ahli fikih tersebut harus kembali ke […]

  • Benarkah Puasa Menyehatkan

    Benarkah Puasa Menyehatkan

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Puasa telah menjadi bagian dari tradisi keagamaan dan budaya di berbagai belahan dunia, khususnya dalam Islam. Selain sebagai bentuk ibadah, puasa juga diklaim memiliki banyak manfaat kesehatan. Namun, masih ada sebagian orang yang meragukan apakah puasa benar-benar berdampak positif bagi tubuh. Kita harus membeda fakta ilmiah mengenai manfaat puasa yang menyehatkan. Dari […]

  • KH Ali Yafie: Sang Mujaddid Fiqh Klasik

    KH Ali Yafie: Sang Mujaddid Fiqh Klasik

    • calendar_month Ming, 26 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. H. Jamal Makmur Asmani KH. Ali Yafie adalah sosok reformer fiqh klasik. Beliau mampu menjelaskan kandungan fiqh klasik secara sistematis, argumentatif, dan kontekstual. Hal ini bisa dibaca dari karya-karya beliau yang luar. Alhamdulillah penulis bisa memiliki beberapa karya beliau yang sangat bernas. Fiqh sosial, fiqh bi’ah (fiqh lingkungan), konsultasi fiqh mengupas problematika […]

  • Lestarikan Tradisi NU, Para Pelajar Asempapan Gelar Ziarah Makam Sesepuh Desa

    Lestarikan Tradisi NU, Para Pelajar Asempapan Gelar Ziarah Makam Sesepuh Desa

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Kegiatan ziarah  makam sesepuh desa yang dilaksanakan oleh Pengurus Ranting IPNU-IPPNU Asempapan, Trangkil. PATI – Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati rutin gelar ziarah bareng di makam sesepuh desa yang berada di Maqbaroh Desa Asempapan. Kegiatan tersebut digelar satu bulan sekali, setiap hari Jumat pada Minggu pertama. Ihtasya Aulia F.Z, […]

expand_less