Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 199
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Takjil, Pencitraan, dan Tren Konten Kreator

    Takjil, Pencitraan, dan Tren Konten Kreator

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Tren pencitraan, sekadar membuat konten telah menjamur di masyarakat kita. Saking jengkelnya ketika ada orang melakukan apapun “halah itu cuma konten”. Apatisme inilah yang harus diperhatikan di bulan Ramadan. Sebab, Ramadan seharusnya membawa berkah dan semangat untuk meningkatkan ibadah. Namun, di era media sosial ini, Ramadan juga menjadi panggung bagi berbagai fenomena, […]

  • PCNU-PATI

    Ratusan Kepala Sekolah Rembug Pendidikan, Ketua PCNU Pati: Madrasah Harus Dapat Perhatian Khusus

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Ratusan kepala sekolah dan madrasah di Kabupaten Pati berkumpul dalam kegiatan rembug pendidikan dan penyerapan aspirasi di Aula Hotel Gitrary Pati, Jumat (16/11/2023) siang. Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Muh Zen. Pada kesempatan itu, Muh Zen mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meminta kepada pemerintah agar […]

  • Isi Kegiatan Ramadan, 40 Santri PPQ Safiinatunnaja Ikuti Safiinatunnaja Training Public Speaking

    Isi Kegiatan Ramadan, 40 Santri PPQ Safiinatunnaja Ikuti Safiinatunnaja Training Public Speaking

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.472
    • 0Komentar

      WONOSOBO – Dalam rangka mengisi kegiatan bulan Ramadan dengan aktivitas yang produktif dan bermakna, sebanyak 40 santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Safiinatunnaja Wonosobo bersama para pengurus pesantren mengikuti Safiinatunnaja Training Public Speaking pada Rabu (4/3/2026) di Pendopo Pondok Pesantren Al Qur’an Safiinatunnaja. Dengan mengusung tema “Menguatkan Lisan, Menata Hati, Cetak Generasi Handal di Era […]

  • PCNU-PATI

    Ratusan Rumah di Sinomwidodo Tambakromo Rusak Diterjang Banjir Bandang

    • calendar_month Jum, 2 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Ratusan rumah di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati alami kerusakan karena diterjang banjir bandang, Rabu (30/11/2022) lalu. Camat Tambakromo, Mirza Nur Hidayat menyebut, sebanyak 632 rumah terdampak banjir bandang di desa tersebut.  ”Tiga rumah roboh, total 212 rumah rusak sedang, 417 rumah rusak ringan, masih utuh tetapi didalamnya kocar-kacir,” sebut dia, Kamis […]

  • Pendidikan LP Maarif NU Kradenan Blora Gandeng Ademos Indonesia

    Pendidikan LP Maarif NU Kradenan Blora Gandeng Ademos Indonesia

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Blora. Lembaga Pendidikan Maarif NU Kecamatan Kradenan Blora gelar FGD (Focus Group Discussion) bagi Guru dan Karyawan sekaligus menggandeng Motivator dari Ademos Indonesia. Kegiatan di laksanakan pada Kamis (30/01/2025) di Kegiatan yang di ikuti ratusan peserta ini diselenggaran di Halaman Indoor SMA NU 1 Kradenan yang meliputi tenaga pendidik dari MI, SD, MTs, […]

  • Fatayat dan DLH Pati Bersatu Perangi Sampah

    Fatayat dan DLH Pati Bersatu Perangi Sampah

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    PATI – Menjaga lingkungan merupakan kewajiban bagi seluruh umat manusia. Bagaimanapun, manusia membutuhkan lingkungan yang baik untuk hidup yang sehat. Dalam konteks islam, hal ini disebut dengan konsep rahmatan lil alamin. Islam yang menjadi payung bagi semesta alam. PC Fatayat NU bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pati, Ir. Purwadi (17/8). Foto: Fatayat NU Alam […]

expand_less