Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 346
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    About Love

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 657
    • 0Komentar

    Jatuh cinta adalah salah satu anugerah terbaik. Cinta memberi kita kesempatan untuk memahami banyak hal. Cinta juga menjadikan kita lebih dewasa, lebih berani, dan bertanggung jawab. Cinta pula yang menjadikan manusia sebagai manusia. Masing-masing dari kita memiliki kutipan favorit tentang cinta. Satu, sepuluh, atau bahkan seratus kutipan seperti yang ada dalam buku ini bisa menjadi […]

  • PCNU PATI. Ilustrasi Perempuan, Puasa dan Mestruasi. Photo by Aziz Acharki on Unsplash

    Perempuan, Puasa dan Menstruasi

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Puasa adalah ibadah wajib bagi umat Islam selama bulan Ramadhan. Dengan syarat yang menjalankan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani wajib menjalani rukun Islam tersebut. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa dapat dispensasi salah satunya yaitu perempuan sedang menstruasi. Perempuan yang sedang menjalankan fitrahnya ini (menstruasi), selama bulan ramadhanbseharusnya mendapatkan ruang privasi. Bukan […]

  • Teliti Bahtsul Masail NU, Dosen INISNU Raih Doktor

    Teliti Bahtsul Masail NU, Dosen INISNU Raih Doktor

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

      Yogyakarta – Dosen Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam (FSHEI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Muhammad Syakur berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Syariah pada Program Doktor Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kamis (16/11/2023). Muhammad Syakur berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Transformasi Metodologi Instinbat Hukum Islam dalam Keputusan Bahtsul Masail NU tentang Status […]

  • Innalillahi, KH. Zainuddin Djazuli Wafat

    Innalillahi, KH. Zainuddin Djazuli Wafat

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    KH. Zainuddin Djazuli, Pengasuh PP. Al Falah Ploso, Kediri sekaligus Mustasyar PBNU KEDIRI-Kabar duka datang dari Kediri, Jawa Timur. Masyayikh salah satu pondok ternama di kota tersebut dikabarkan meninggal dunia.  KH. Zainuddin Djazuli yang merupakan pengasuh PP. Al Falah Ploso, Kediri, berpulang Sabtu (10/7). Kabar duka ini telah menyebar ke berbagai grup whatsapp dan media […]

  • Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah, Ketua Lazisnu Gembong Ungkap Permasalahan Lapangan

    Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah, Ketua Lazisnu Gembong Ungkap Permasalahan Lapangan

    • calendar_month Jum, 18 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    KH. Jamal Makmur (kiri) dalam acara Sosialisasi Lazisnu di wilayah kerja MWC NU Gembong. GEMBONG – NU Care Lazisnu Kecamatan Gembong, menyelenggarakan Sosialisasi zakat, infaq dan sedekah kepada semua Pengurus Ranting Lazisnu.  Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (18/3), mulai pukul 13.00 WIB., hingga sore di MTs. Al Ma’arif Gembong. Ahmad Shodiq, Ketua NU Care Lazisnu […]

  • PCNU-PATI

    Ipmafa Edukasi Warga untuk Manfaatkan Limbah Dapur Menjadi POC

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Jepara- Segenap Mahasiswa Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupten Jepara membekali warga untuk memanfaatkan limbah dapur menjadi Pupuk Organik Cair (POC). Selasa, (05/09/23).   Kegiatan yang dinarasumberi oleh Siswanto,M.A salah satu dosen IPMAFA Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) ini menjelaskan, “bahwa sebelum membuat POC […]

expand_less