Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH. Ali Mahmudan Dahlan: Muballigh NU yang Istiqamah

    KH. Ali Mahmudan Dahlan: Muballigh NU yang Istiqamah

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sabtu, 31 Agustus 2019/ 30 Dzulhijjah 1440, warga Pati, khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU), kehilangan salah satu ulama yang dekat dengan umatnya. Beliau adalah KH. Ali Mahmudan Dahlan asal Wedarijaksa, Pati. Santri ndalem KH. Maimun Zubair yang lama thalabul ilmi di Sarang ini meninggalkan banyak kenangan. Baca: Innalillah, KH. Ali Mahmudan Wafat, Pemakaman Dilangsungkan Malam Ini […]

  • Terpilih Kembali, Ini 3 Misi Ketua GP Ansor Gembong

    Terpilih Kembali, Ini 3 Misi Ketua GP Ansor Gembong

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Imam Shomali Wicaksana ketua PAC GP Ansor Kecamatan Gembong masa khidmat 2023-2025 terpilih kembali sebagai ketua organisasi sayap muda NU tersebut. Pemilihan ini dilakukan melalui Konferensi Anak Cabang (Konferancab) PAC GP Ansor Gembong, Jumat (17/1) kemarin. Dirinya memenangkan suara dengan tanpa pesaing alias calon tunggal. Jika tidak ada halangan, sesuai dengan PD/PRT, […]

  • LP Maarif NU Jateng Gelar Temu Penulis dan Sastrawan

    LP Maarif NU Jateng Gelar Temu Penulis dan Sastrawan

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Pimpinan Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, adakan temu penulis dan sastrawan terpilih, serta memberikan penghargaan kepada sejumlah media massa. Kegiatan bertema “Bahagia dalam berliterasi” itu digelar selama dua hari, yakni pada 9 dan 10 September 2023 di Hotel Muria, Kota Semarang. Panitia kegiatan, Hamidulloh Ibda, mengatakan, terdapat empat […]

  • UPZIS MWCNU Tayu Studi Tiru ke Ranting Bae Kudus, Pelajari Pengelolaan Kaleng INUK

    UPZIS MWCNU Tayu Studi Tiru ke Ranting Bae Kudus, Pelajari Pengelolaan Kaleng INUK

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.778
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) MWCNU Tayu Pati, melaksanakan kegiatan studi tiru ke UPZIS Ranting Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Ahad (4/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam kegiatan itu, rombongan disambut hangat oleh jajaran pengurus UPZIS Ranting Bae bersama pengurus […]

  • Hukum Mengubur Ari-ari

    Hukum Mengubur Ari-ari

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Pertanyaan : Sudah menjadi tradisi di indonesia khususnya di pulau jawa, bahwa setiapada orang melahirkan, maka mereka (keluarganya) mengubur ari-ari si bayi, di samping atau didepan rumahnya, apa sebenarnya hukum mengubur ari-ari tersebut? Jawaban :Ari-ari yang dalam bahasa arab disebut al-masyimahterdapat dua macam, 1. Tali pusar yang dalam bahasa arab juga disebut al-kholash(bagian yang terhubung […]

  • Tujuh Ranting Fatayat-Muslimat di Kecamatan Gembong Resmi Dilantik

    Tujuh Ranting Fatayat-Muslimat di Kecamatan Gembong Resmi Dilantik

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pengurus Anak Cabang Fatayat dan Muslimat NU Kecamatan Gembong melakukan pelantikan untuk tujuh ranting tang ada di Kecamatan Gembong. Ketujuhnya adalah Gembong, Sitiluhur, Pohgading, Alastuwo, Bermi, Plukaran dan Kedungbulus. Acara berlangsung Minggu (8/9) pagi hingga jelang siang hari. Bertempat di aula Pondok Pesantren Shofa Az Zahro’ Sentul, Gembong ratusan anggota Fatayat dan Muslimat memadati Pesantren […]

expand_less