Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 373
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • people in green uniform standing on field during daytime

    Aksi Demo

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Di Idonesia akhir-akhir ini sedang ramai ramai orang berdemo. Ada yang tujuannya menentang pemerintah yang dianggap terlalu berat, ada yang tujuannya menuntut kenaikan gaji menuntut hak dan lain lain Pertanyaan : Bagaimana aksi demo seperti diatas menurut pandangan syara’ ? Jawaban : Demo kepada pemerintah diperbolehkan jika bersifat amar ma’ruf nahi munkar namun demo pada […]

  • Upacara Pembukaan Kemah Kemanusiaan dan Perdamaian SAKO Pramuka Pandu Ma'arif Jawa Tengah Tahun 2025

    Upacara Pembukaan Kemah Kemanusiaan dan Perdamaian SAKO Pramuka Pandu Ma’arif Jawa Tengah Tahun 2025

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.209
    • 0Komentar

      SAKOMANU – Pada hari Senin, 15 Desember 2025 telah berlangsung dengan hikmat upacara pembukaan Kemah Kemanusiaan dan Perdamaian SAKO Pramuka Pandu Ma’arif Jawa Tengah Tahun 2025. Kegiatan dibuka oleh Ketua PBNU Jawa Tengah, Kakak KH. Abdul Ghaffar Rozin, M.Ed. (Gus Rozin), selaku pembina upacara pembukaan. Dalam sambutannya, Gus Rozin menyampaikan harapan besar kepada para […]

  • Jajaran Pengurus ISHARI NU Pati Resmi Dilantik, Siap Kembangkan Seni Hadrah Bersanad

    Jajaran Pengurus ISHARI NU Pati Resmi Dilantik, Siap Kembangkan Seni Hadrah Bersanad

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Jajaran Pengurus ISHARI NU Pati Resmi Dilantik, Siap Kembangkan Seni Hadrah Bersanad PCNUPATI.or.id – Jajaran pengurus Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama (ISHARI NU) Pati resmi dilantik. Pelantikan berlangsung saar Rapat Pleno PCNU Kabupaten Pati di Aula SMKNU Pati, Ahad (13/7/2025). Anwar Mahroni didapuk sebagai ketua pada periode 2025 -2030. Jajarannya dilantik langsung oleh Pengurus […]

  • Kejurwil Sepak Takraw Banyumas, MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Masuk Runner-Up

    Kejurwil Sepak Takraw Banyumas, MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Masuk Runner-Up

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Banyumas – Prestasi membanggakan diraih oleh MI Ma’arif NU 2 Langgongsari Kecamatan Cilongok dalam ajang Kejuaraan Tingkat Wilayah (Kejurwil) Cabang Olahraga Sepak Takraw tingkat SD/MI se-Karesidenan Banyumas yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025 di GOR Satria Purwokerto. Kejurwil sepak takraw ini diikuti peserta dari Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Tim MI Ma’arif […]

  • RMI NU Gandeng AWS Gelar Kompetisi Santri Berhadiah Rp 40 Juta

    RMI NU Gandeng AWS Gelar Kompetisi Santri Berhadiah Rp 40 Juta

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Pamflet Kompetisi Santri 4.0  buah Kerja sama RMI NU dan Amazon Web Service. JAKARTA- Robithoh Maahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) merupakan lembaga di bawah payung NU yang menaungi pesantren-pesantren NU di Indonesia. Baru-baru ini, RMI NU menyelenggarakan program yang cukup mengesankan.  Dengan menggandeng Amazon Web Service (AWS) anak perusahaan teknologi multinasional asal Amerika, Amazon Inc., […]

  • Filantropi Ramadan

    Filantropi Ramadan

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Ramadan dikenal sebagai bulan penuh berkah, ampunan, dan kesempatan untuk meningkatkan kebaikan. Salah satu julukan yang melekat pada bulan suci ini adalah Syahr al-Judd atau bulan kedermawanan. Julukan ini bukan tanpa alasan. Sepanjang bulan Ramadan, semangat untuk berbagi dan membantu sesama begitu terasa, mencerminkan esensi filantropi yang mendalam. Pada bulan ini, umat […]

expand_less