Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 292
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU PATI - PKD GP Ansor Margoyoso Diikuti Kalangan Akademisi

    PKD GP Ansor Margoyoso Diikuti Kalangan Akademisi

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    MARGOYOSO – Pelatihan Kepemimpinan sudah menjadi hal pokok bagi setiap organisasi. Tak terkecuali, sayap pemuda NU, Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Jumat (12/8) pagi, PAC GP Ansor Kecamatan Margoyoso baru saja melangsungkan agenda pembukaan PKD (Pelatihan Kepemimpinan dasar). Kegiatan yang rencanannya berlangsung sampai Minggu (14/8) tersebut, digelar di Kampus Institut Pesantren Matholi’ul Falah (Ipmafa), Margoyoso. Dalam […]

  • Redaktur LTN NU Didaulat Pimpin Pemuda Lahar

    Redaktur LTN NU Didaulat Pimpin Pemuda Lahar

    • calendar_month Ming, 13 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Angga Saputra (kiri) menerima mandat sebagai ketua Karang Taruna Desa Lahar TLOGOWUNGU – Pengurus Karang Taruna Manunggaling Pemuda Lahar (Mandala) resmi dilantik. Pelantikan di selenggarakan di Aula Balai Desa Lahar, Sabtu (12/2) malam.   Pelantikan tersebut dihadiri oleh kepala desa setempat beserta perangkat, serta pengurus karang truna Kecamatan Tlogowungu.  Ketua Karang Taruna Manda, Angga Saputra, […]

  • PCNU-PATI

    PC LP Maarif Pati, Adakan Diklat Ke- NU-an

    • calendar_month Sab, 1 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Pati. Diklat implementasi kurikulum ke-NU-an yang diselenggarakan oleh LP Ma’arif NU PWNU Jateng dan LP Ma’arif NU Kaba. Pati digelar di SMA Muria Boarding School.(1/10) Pada kesempatan ini, dihadiri oleh Ketua PCNU Kab. Pati KH. Yusuf Hasyim, M.Ag., M.S.I Ketua LP. Ma’arif NU PCNU Kab. Pati, Drs. H. Ah. Adib Al-Arif, M.Ag., DPRD Komisi E […]

  • PCNU-PATI

    Islam Kemodernan dan Keindonesiaan

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Banyak sekali tokoh-tokoh agama kita yang sangat alergi dengan modernisasi karena dipelopori oleh orang-orang Barat. Cak Nur, dalam buku tersebut, membedakan kemodrenan dengan budaya yang datang dari Barat (Westenisasi). Baginya, kemodernan itu sesuatu yang harus diterima karena dia tidak bertentangan dengan Islam. Kemodernan adalah suatu kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, di mana apabila kemajuan ini […]

  • PCNU - PATI Photo by Alwi Hafizh A.

    Pesona Selebgram

    • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Perjalanan selama tujuh jam cukup membuat punggung dan pantat Farhan pegal. Untung Agus adalah supir handal dan berpengalaman, jadi mereka bisa tiba tepat waktu tanpa bingung bertanya kesana kemari. Agus sudah selalu kontak dengan Liasion Officer yang disediakan khusus untuk Farhan selama perjalanan. Juga ketika mereka sampai di gapura bertulisan “Selamat datang di Wonosobo Asri.” […]

  • PCNU-PATI

    Turba dan Rakorcab, PC IPNU IPPNU Pati Sampaikan Hasil Rakercab 2

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    JUWANA – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pati mengadakan Turun ke Bawah (Turba) dan Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) di MI Al-Fattah pada Minggu (27/11/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU IPPNU se-Kawedanan Juwana. Meliputi, PAC Trangkil, PAC Wedarijaksa, PAC Juwana, dan PAC Batangan. […]

expand_less