Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 325
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    MA As-Salafiyah Lahar Tlogowungu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Godo

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Hingga saat ini, bantuan masih terus berdatangan di Desa Godo, Kecamatan Winong.  Sebagaimana diketahui, Desa Godo merupakan salah satu desa terdampak banjir bandang cukup parah, pada 30 November 2022 lalu.  Masyarakat di Desa Godo kini dalam masa pemulihan pascabanjir. Warga sudah mulai memperbaiki rumah-rumah mereka yang sebelumnya rusak diterjang banjir bandang.  Meskipun demikian, bantuan […]

  • Pati Diharapkan Jadi Titik Peluncuran Posko Mudik Banser Jateng

    Pati Diharapkan Jadi Titik Peluncuran Posko Mudik Banser Jateng

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PATI-Sebagai tradisi menjelang Lebaran, Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati selalu memberikan pelayanan kepada pemudik yang melintas melalui Posko Mudik Banser terbaik. Bahkan, tahun ini Pati diharapkan dapat menjadi titik peluncuran Posko Mudik Banser di Jawa Tengah (Jateng). “Seperti biasa, kami membuka Posko Mudik Banser di Juwana. Tahun ini kami mengharapkan kick off […]

  • PCNU-PATI

    Tahlilan Wah Ala Kampung

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin*  Mengejutkan! Kata pertama yang terlontar saat mendengar bahwa ada sebuah desa yang mungkin belum dijamah Google Street View, biaya kematiannya begitu mahal. Bahkan bisa lebih mahal daripada di kota-kota besar.  Cerita ini bermula saat penulis mengantar seorang ustadz untuk mengisi ceramah dalam acara tujuh hari kematian. Tentu cuma orang NU yang […]

  • PCNU-PATI

    PC Lazisnu Pati – Lazisnu Mwcnu Cluwak Bantu Korban Rumah Roboh

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PC Lazisnu Pati bersama Lazisnu MWC Cluwak hadir memberikan bantuan kepada Sanah, selasa (07/03). Sanah merupakan warga desa Sirahan, Rt 03 Rw 02 Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang mengalami musibah rumah roboh.  Sebelumnya, Lazisnu Pati mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang warga yang rumahnya roboh akibat intensitas hujan yang terus menerus. Pihak Lazisnu Pati […]

  • PCNU - PATI

    Dari NU Untuk Kebangkitan Bangsa

    • calendar_month Sab, 16 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    NU (Nahdlatul Ulama), dikenal sebagai organisasi yang berhaluan“tradisional” yang dilawankan dengan “modernis”. Disebut demikian, karena NUmemang bertujuan untuk mempertahankan atau memelihara tradisi Islam yangdisebut paham “ahlussunnah wa al jamaah” (aswaja). Tradisi ini sebenarnya adalahsebuah konsensus besar di bidang teologi dan fikih. Di bidang teologi, NU mengikutialiran kalam Asyariah dan Maturidiyah. Di bidang fikih, mengikuti empat […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Selamat Lebaran

    • calendar_month Jum, 28 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Sepekan lalu kita semua telah merayakan hari raya idul fitri. Tak dipungkiri, saling berkunjung kerumah saudara maupun tetangga kini telah menjadi tradisi. Ada banyak hal yang berkenaan dengan adanya silaturahmi tersebut. Salah satunya adalah cerita-cerita dan pertanyaan tentang kehidupan pribadi. Saya, yang kini masih belum berpasangan tak lepas dari pertanyaan kapan […]

expand_less