Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 262
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Mengusap Tangan Setelah Berdoa

    Hukum Mengusap Tangan Setelah Berdoa

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    Pertanyaan : Ada salah satu praktik orang – orang ketika berdoa mereka mengangkat kedua tangan dan setelah selesai, mereka mengusapkannya ke wajah. akan tetapi setelah doa qunut di saat sholat subuh mengapa ada yang mengusapkan tanganya ke wajah dan ada yang tidak, mohon dijelaskan cara yang benar itu bagaimana ?   Jawaban :Setelah berdo`a dianjurkan […]

  • Photo by Mufid Majnun

    NU sebagai Pilar Utama dalam Menjaga Keutuhan Bangsa

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Nahdlatul Ulama (NU) adalah salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang telah lama menjadi pilar utama dalam menjaga keutuhan negara. Sejak berdiri pada tahun 1926, NU tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai moderasi, […]

  • Mushofahah (Jabat Tangan), Bisakah Melebur Dosa?

    Mushofahah (Jabat Tangan), Bisakah Melebur Dosa?

    • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Ilustrasi : Pixabay Sudah menjadi kebiasaan kita kaum muslimin, setelah melakukan sholat `ied al-fithrikita melakukan mushôfahah (bersalaman).  Pertanyaan : Apakah mushôfahah tersebut sudah bisa melebur dosa-dosa kita (haq al-adamiy) tanpa harus menyebut dosa-dosanya ?   Jawaban :Mushôfahahtersebut belum bisa melebur dosa-dosa yang ada hubungannya dengan haq al-adamiy (hak-hak sesama manusia).   Referensi : & Kasyifah […]

  • PCNU PATI - PCNU Warga Nahdliyin Punya Hak Fasilitas dari Pemerintah.

    PCNU: Warga Nahdliyin Punya Hak Fasilitas dari Pemerintah

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim mengungkapkan bahwa warga NU dinilai memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam acara Halal Bihalal yang diadakan oleh PCNU Kabupaten Pati pada Selasa (24/5/2022) di lantai 3 Gedung PCNU setempat. Acara tersebut dihadiri oleh segenap pengurus PCNU, lembaga, Badan […]

  • PGSI Gandeng Fatayat-Muslimat untuk Adakan Jalan Santai Berhadiah Umroh

    PGSI Gandeng Fatayat-Muslimat untuk Adakan Jalan Santai Berhadiah Umroh

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    PATI-PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Pati akan mengadakan kegiatan Jalan Santai dengan hadiah utama umroh. Kegiatan dalam rangka Hari Lahir PGSI ke -8 dan HUT Kemerdekaan RI ke-74 ini sekaligus menggandeng Fatayat, Muslimat, dan IGPAUD Kabupaten Pati. Kegiatan akan dilaksanakan pada hari Ahad, 18 Agustus 2019 dengan start dan finish di Pendopo Kabupaten Pati. Rapat […]

  • PC IPNU/IPPNU Gelar Koordinasi dengan Dua Ranting

    PC IPNU/IPPNU Gelar Koordinasi dengan Dua Ranting

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    PATI-PC IPNU/IPPNU Kabupaten Pati hari ini (21/7) menggelar koordinasi dengan dua Pengurus Ranting Sekaligus. Agenda tersebut dikhususkan untuk membahas tentang kaderisasi dan Makesta (Masa Kesetiaan Anggota) IPNU/IPPNU. Pertemuan singkat tersebut berlangsung di Gedung PC NU Pati lantai dua mulai pukul 10.30 sampai dengan 13.00 WIB. Dua ranting yang hadir adalah sari Kepoh Kencono dan Karangwotan. […]

expand_less