Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 169
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turi Atmoko, A’wan PCNU Pati Meninggal Dunia

    Turi Atmoko, A’wan PCNU Pati Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Turi Atmoko, ketua BPKAD Kabupaten Pati yang wafat pada Jumat (9/7) pukul 18.45 WIB.  GABUS-Kabar duka menyelimuti warga nahdliyyin Pati. Salah satu A’wan PCNU Pati, Turi Atmoko meninggal dunia, Jumat (9/7).  Pria yang juga merupakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten tersebut menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 18.45 WIB petang tadi.  Turi […]

  • Pemuda Adalah Ruh Perubahan

    Pemuda Adalah Ruh Perubahan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Pati, – Wakil Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (PP LESBUMI) KH Agus Sunyoto mengatakan, bahwa pemuda adalah ruh dari berbagai perubahan. Menurutnya, sejarah agama dan bangsa adalah sejarah anak muda. Islam dapat berkembang berkat gerakan pemuda. “Awal Islam, para pemuda lah yang menjadi motor penggerak perkembangan Islam. Sahabat Ali bin Abu Thalib masuk Islam […]

  • Pelantikan  MWCNU Margorejo

    Pelantikan MWCNU Margorejo

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2016
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Pati. Kepengurusan baru Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecematan Margorejo masa khidmad 2015-2020 mengemban tanggung jawab yang besar. Karena di MWCNU ini akan berdiri lembaga pendidikan dan Perguruan tinggi. Pelantikan tersebut bertempat di  Ponpes Al-Akrom Pati Banyuurip Margorejo Pati (06/03)             Hal itu di ungkapkan oleh ketua NU Pati Drs. H. Ali Munfaat, saat […]

  • LTN NU Jadi Narasumber Rumat Literasi IPNU-IPPNU

    LTN NU Jadi Narasumber Rumat Literasi IPNU-IPPNU

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKEN – Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kabupaten Pati ikut menjadi narasumber dalam Rumat Literasi yang diselenggarakan oleh PC. IPNU-IPPNU Kab. Pati, Ahad (2/2/2020) Pagi. Acara Rumat Literasi yang digelar di MA Darul Ulum Jaken ini menjadi rangkaian tur Rumat Literasi yang rencananya akan digelar di setiap eks-kawedanan se kabupaten Pati. Dalam acara yang […]

  • PCNU-PATI

    Meneguhkan Khittah NU

    • calendar_month Sab, 11 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Khittah Nahdlatul Ulama (NU) merupakan sebuah landasan berfikir, bertindak, dan berjuang sesuai dengan nilai-nilai NU. Khittah NU ini dirumuskan pada Muktamar ke- 27 di Situbondo tahun 1984. Khittah NU juga merupakan hasil dari gerakan kembali  ke khittah yang dalam sejarahnya telah disuarakan sejak tahun 1959. Khittah NU, meski baru dirumuskan secara tertulis […]

  • PCNU Kabupaten Pati Jadi Tuan Rumah Seminar Literasi Wakaf NU

    PCNU Kabupaten Pati Jadi Tuan Rumah Seminar Literasi Wakaf NU

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

        Setelah 2 minggu sebelumnya menyelenggarakan Bahtsul Masail bertema Tahqiq Wakaf Uang, maka pada Jumat, 31 Mei 2024 PCNU (Pengurus Cabang Nahdltul Ulama) Kabupaten Pati melalui LWPNU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) menyelenggarakan Seminar Literasi dan Inklusi Wakaf. Seminar ini merupakan kerjasama LWP PCNU Kabupaten Pati sebagai pelaksana acara dengan LWP PBNU, Kementerian Agama, dan […]

expand_less