Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 231
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salafiyah Kajen Pati Diproseksi Jadi Model Nasional Green Madrasah

    Salafiyah Kajen Pati Diproseksi Jadi Model Nasional Green Madrasah

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.785
    • 0Komentar

      Pati – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memperluas implementasi Green Madrasah sebagai bagian dari transformasi pendidikan Islam berbasis ekoteologi di Indonesia. Madrasah Salafiyah Kajen, Kabupaten Pati, dijajaki menjadi salah satu model percontohan nasional untuk penguatan pendidikan ramah lingkungan. Hal ini diungkapkan Kasubdit Fasilitasi Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Fakhurrozi dalam pelatihan […]

  • Perkuat Legalitas, FPMI Pusat Terima SK Kepengurusan Masa Khidmat 2025 2030

    Perkuat Legalitas, FPMI Pusat Terima SK Kepengurusan Masa Khidmat 2025 2030

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.366
    • 0Komentar

      Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui SK nomor 10940 tahun 2025 menetapkan kepengurusan Forum Pendidik Madrasah Inklusif Pusat masa khidmat 2025 2030. Surat Keputusan (SK) yang ditandatangi dan dicap basah oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno menjadi entitas resmi yang diakui oleh negara di Jakarta tertanggal 31 Desember 2025. Penerbitan SK kegiatan FPMI […]

  • PCNU PATI - PR Fatayat NU Bermi Terbentuk, PAC Tinggal Satu yang Belum

    PR Fatayat NU Bermi Terbentuk, PAC: Tinggal Satu yang Belum

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    GEMBONG – Ranting Fatayat NU Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati telah sah memiliki ketua baru setelah sekian lama mengalami kekosongan kepemimpinan. Hal ini berkat mediasi antara PAC Fatayat NU Gembong dengan ketua Ranting NU Bermi dan beberapa pemudi setempat. Hal ini berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya dilakukan pemilihan pada Jumat (12/8). Menurut Ariful […]

  • Muslimat NU Pati Sumbang Rp 46,7 Juta untuk Panti Asuhan

    Muslimat NU Pati Sumbang Rp 46,7 Juta untuk Panti Asuhan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Penyerahan secara simbolis donasi dana dari PC Muslimat NU Pati kepada pihak Panti Asuhan Darul Hadlonah YKMNU Pati. PATI-Pengurus Cabang Muslimat NU Pati mengucurkan dana sebilai Rp 46.700.000 untuk Panti Asuhan Darul Hadlonah YKMNU Pati. Kagiatan ini dilaksanakan Rabu (15/4) di gedung panti asuhan. Ketua PC Muslimat NU memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tasyakuran […]

  • Sah! Alfi Yasin akan Pimpin Ansor Gabus sampai 2026

    Sah! Alfi Yasin akan Pimpin Ansor Gabus sampai 2026

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Gabus melakukan konferensi pada Senin (20/5) malam di MA Miftahul Huda, Sugih Rejo, Gabus. Pemilihannya sendiri berlamgsung cukup singkat, yaitu mulai pukul 19.00 WIB dan usai pada 22.00 WIB. Konferensi ini, adalah untuk melahirkan ketua PAC GP Ansor Gabus periode 2024-2026. Melalui forum demokrasi ini, Miftah […]

  • Sehari Dua Agenda, Mulai Koin NU Hingga Sosialisasi UU PKDRT

    Sehari Dua Agenda, Mulai Koin NU Hingga Sosialisasi UU PKDRT

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    WINONG-Sosialisasi koin NU masih Gencar dilaksanakan oleh Lazisnu dan PCNU Pati. Minggu (19/1) Kemarin sosialisasi ini diadakan di Kecamatan Winong. Pesertanya beragam, mulai pengurus MWC, Ranting hingga Banom. Pengurus Banom yang paling banyak berasal dari para pengurus Fatayat NU Winong. Pengurus Cabang NU Pati bersama PC Fatayat NU dan PAC Fatayat NU Winong usai sosialisasi […]

expand_less