Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 190
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTs Banin Gelar Beragam Acara untuk Peringati HUT

    MTs Banin Gelar Beragam Acara untuk Peringati HUT

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-60 MTs Tarbiyatul Banin Madrasah Tahfidz & Sains Boarding School Pekalongan Winong Pati, menggelar ajang kompetisi bergengsi Banin Olympiad of Science and Sholawat tingkat nasional. Acara ini ditujukan untuk siswa SD/MI di berbagai belahan wilayah se-Indonesia. Selain itu, Geliat Harlah ke-60 MTs Tarbiyatul Banin ini bertujuan […]

  • PCNU-PATI

    Dosen Inisnu Sebut Menulis Artikel di Scopus Lebih Mudah dari Sinta

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Temanggung – Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda menegaskan bahwa menulis artikel di jurnal internasional terindeks Scopus lebih mudah daripada menulis artikel di jurnal nasional terindeks Sinta. Hal itu diungkapkan dalam Seminar Publikasi Internasional secara daring dengan tema “Menjadi Akademisi Global […]

  • PCNU-PATI

    PAC Muslimat NU Dukuhseti Dilantik, Ketua Bersyukur

    • calendar_month Sel, 6 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Hajat rutin Pelantikan PAC Dukuhseti dan PR Muslimat Se-Kecamatan Dukuhseti sukses diselenggarakan. Kegiatan sakral tersebut dihelat pada Ahad (4/12) lalu di Gedung Haji Dukuhseti.  Dalam agenda tersebut, hadir secara langsung untuk melantik, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Pati, Hj. Ummu Hanik. Selain melantik punggawa Muslimat NU Dukuhseti, dia juga menitip wejangan.  “Organisasi bisa […]

  • PORSEMA XIII Kabupaten Pekalongan Segera Digelar, Bidik Peringkat 3 Besar Jateng

    PORSEMA XIII Kabupaten Pekalongan Segera Digelar, Bidik Peringkat 3 Besar Jateng

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Pekalongan — Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (PORSEMA) ke-13 tingkat Kabupaten Pekalongan siap digelar. Ketua Panitia PORSEMA XIII, Subkhi, menyampaikan bahwa seluruh persiapan telah rampung menjelang pembukaan yang dijadwalkan pada Rabu pagi, (23/7), di Lapangan Desa Kebonsari, Kecamatan Karangdadap. Ketua Panitia Porsema Tingkat Kabupaten Pekalongan, Subkhi, hari ini (Senin) dilaksanakan gladi bersih untuk memastikan kesiapan […]

  • Sidang Komisi IPNU/IPPNU, Peserta : Semoga Berdampak Sampai Bawah

    Sidang Komisi IPNU/IPPNU, Peserta : Semoga Berdampak Sampai Bawah

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

      Ketua IPNU, Moh Salman (kiri) dan Ketua IPPNU, Sulistiani (berkaca mata) saat memantau jalannya sidang komisi PATI-Sidang Komisi yang merupakan rangkaian Konfercab PC IPNU/IPPNU Pati telah dilaksanakan Minggu (18/7) kemarin. Berpusat di aula lantai tiga gedung PCNU Pati, sidang tersebut dilaksanakan secara virtual.  Sidang yang dihadiri oleh seluruh pengurus IPNU dan IPPNU dari berbagai […]

  • Menyoal Corona, PCNU : Jangan Sebar Hoax

    Menyoal Corona, PCNU : Jangan Sebar Hoax

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, Ketua Tanfidziyah PCNU Pati PATI-Merebaknya Virus Corona atau Covid 19, membuat sebagaian warga panik. Kepanikan ini terjadi akibat beredarnya berita-berita hoax atau bohong di sekeliling masyarakat. Dengan adanya respon masyarakat yang berlebih, PCNU Pati merasa perlu melakukan tindakan. Bagaimanapun mayoritas masyarakat Kabupaten Pati beragama islam dan sebagian besar lagi berhaluan NU. “Kami […]

expand_less