Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 295
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Istri Stroke, Suami Kecelakaan, Lazisnu Turun Tangan

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id -TAMBAKROMO – PC Lazisnu Pati bersama dengan UPZIS MWC Tambakromo menyalurkan bantuan untuk Dimin, warga desa Kedalingan RT 05 RW 02, Tambakromo, Kabupaten Pati. Diatribusi bantuan ini dilaksanakan pada Senin (26/12) lalu.  Dimin tinggal bersama anak dan istrinya yang menderita stroke sejak 1,5 tahun lalu. Sebagai tulang punggung keluarga, dirinya sehari-hari berjualan pentol keliling […]

  • PCNU Pati Bangga, Ranting Muktiharjo Resmikan BUMNU Pertama di Pati

    PCNU Pati Bangga, Ranting Muktiharjo Resmikan BUMNU Pertama di Pati

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.445
    • 0Komentar

      Pati – Pengurus Ranting NU Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati melakukan inovasi dengan membentuk Badan Usaha Milik NU (BUMNU) Mukti Barokah. BUMNU ini pun menjadi badan usaha NU pertama di Kabupaten Pati. Grand Opening berlangsung khidmat pada Sabtu malam (25/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketua PCNU Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim, M.Si meresmikan langsung […]

  • Gelar Halal Bihalal, RMI PWNU Jateng Bahas Agenda untuk Perkuat Pesantren dan Madin

    Gelar Halal Bihalal, RMI PWNU Jateng Bahas Agenda untuk Perkuat Pesantren dan Madin

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- MAGELANG – Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Wilayah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah mengadakan halal bihalal dengan seluruh jajaran pengurus RMI kab/kota se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Asri Giri, Magelang, Sabtu (20/5/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua PWNU Jateng KH Muzammil, Rois Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh, Pengasuh Pondok […]

  • PCNU-PATI Photo by nisfal desmianda

    Petualang Kopi

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Saya tidak tahu persis sejak kapan saya menyukai kopi. Seingat saya sih sejak saya ngantor di Bentang Pustaka. Waktu itu siang menjelang sore, pas lelah dan ngantuk-ngantuknya. Untuk melawan kantuk, saya kemudian cuci muka terus ke dapur hendak bikin teh panas. Di situ saya lihat ada kopi bertuliskan Koffie Fabriek […]

  • Hari Santri 2025, NU Ranting Ngagel beserta Banom Gelar Selawatan

    Hari Santri 2025, NU Ranting Ngagel beserta Banom Gelar Selawatan

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.641
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Pati, beserta badan otonom (banom) menggelar pengajian umum dan gema selawat, Jumat (24/10/2025) malam. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW serta Hari Santri 2025. Meski sempat hujan deras, namun jemaah tetap antusias hadiri kegiatan yang digelar di sebelah barat […]

  • PCNU-PATI

    PC Fatayat NU Cabang Pati, Adakan Rutinan Triwulan

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Gembong. Bertempat di Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Pimpinan Cabang Fatayat NU  Kabupaten Pati mengadakan kegiatan Triwulan Ahad, 28 Agustus 2022, kemarin Turut hadir dalam kegiatan tersebut meliputi Camat Gembong, Kapolsek, Koramil, MWC NU, Banser, Anshor, IPNU, Kades Sitiluhur. “Kegiatan Triwulan PC Fatayat NU Kabupaten Pati diikuti oleh semua pengurus, PAC Fatayat NU Se-kabupaten Pati sekaligus […]

expand_less