Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 193
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngaji Bareng Lakpesdam NU Pati

    Ngaji Bareng Lakpesdam NU Pati

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Lakpesdam NU Pati mengadakan Ngaji bareng dengan membedah Kitab Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan mendatangkan  narasumber lulusan Sudan yaitu Taufiq Zubaidi, M.A bertempat di Darul Hadlonah-Waturoyo, 3/8 kemarin malam. “Mulai per Agustus ini mempunyai agenda baru yaitu ngaji bareng, lebih tepatnya bedah buku-buku yang berkaitan dengan NU, Aswaja dan pemikiran Islam atau […]

  • PCNU-PATI

    Halal Bihalal Dosen dan Mahasiswa Piaud Stainu Purworejo

    • calendar_month Sel, 2 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Purworejo- PIAUD STAINU Purworejo melaksanakan silaturrahim/Halal Bihalal bersama yang dihadiri oleh Dosen dan mahasiswa PIAUD STAINU Purworejo. Dilanjutkan dengan pembukaan acara dan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Selasa 02 Mei 2023 “Dapat bersilaturahim untuk halal bihalal, kami mewakili segenap dosen prodi PIAUD STAINU Purworejo terimakasih telah meluangkan waktunya untuk hadir. Dan terimakasih untuk teman teman […]

  • Cerita Pilu Fitri, Rumah Terbakar dan Kondisi Sakit-Sakitan

    Cerita Pilu Fitri, Rumah Terbakar dan Kondisi Sakit-Sakitan

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 482
    • 0Komentar

    PATI – Fitri adalah seorang janda yang mempunyai dua putri. Ia tinggal bersama bapaknya di Kampung Randukuning Rt 02 Rw 03 Kecamatan Pati Lor Kabupaten Pati. Kehidupan mereka awalnya biasa-biasa saja. Namun naas pada Hari Kamis (09/9) pukul 16.00 lalu, si Jago merah dengan ganasnya melenyapkan rumah tinggal beserta isinya. Tidak ada korban jiwa dalam […]

  • Sehari Dua Agenda, Mulai Koin NU Hingga Sosialisasi UU PKDRT

    Sehari Dua Agenda, Mulai Koin NU Hingga Sosialisasi UU PKDRT

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    WINONG-Sosialisasi koin NU masih Gencar dilaksanakan oleh Lazisnu dan PCNU Pati. Minggu (19/1) Kemarin sosialisasi ini diadakan di Kecamatan Winong. Pesertanya beragam, mulai pengurus MWC, Ranting hingga Banom. Pengurus Banom yang paling banyak berasal dari para pengurus Fatayat NU Winong. Pengurus Cabang NU Pati bersama PC Fatayat NU dan PAC Fatayat NU Winong usai sosialisasi […]

  • Puasa dari Game Online

    Puasa dari Game Online

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Ramadan adalah bulan penuh berkah yang seyogianya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ibadah dan produktivitas. Namun, godaan hiburan digital, terutama game online, kerap membuat sebagian orang justru lalai dalam menjalani ibadah. Padahal, Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari kebiasaan yang tidak produktif. Lalu, bagaimana cara agar […]

  • PCNU-PATI

    NU dan Kehidupan Bernegara

    • calendar_month Sab, 30 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Sebagai organisasi sosial kemasyarakat terbesar di Indonesia atau ada yang mengatakan terbesar di dunia Nahdlatul Ulama (NU) menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia. NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan Nasional bangsa Indonesia. NU juga secara sadar mengambil peran aktif dalam proses perjuangan mencapai dan memperjuangkan kemerdekaan dan turut serta […]

expand_less