Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 315
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • closed brown wooden door

    Sejauh Mana Weton Menghalangimu?

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 562
    • 0Komentar

      pncupati.or.id – Menelisik lebih jauh tentang peranan weton atau satuan yang masih sangat dipercaya hampir mayoritas orang Jawa. Secara pengertian weton berasal dari bahasa Jawa yang memiliki makna hari kelahiran. Dalam keseharian orang Jawa weton memiliki konsep penting dalam budaya yang sering dikaitkan dengan perhitungan kalender dan ramalan nasib. Kita ketahui bersama, kalau di […]

  • PCNU-PATI

    IPPNU Kajen Punya Target Terbitkan Buku Biografi Bu Nyai

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id- MARGOYOSO – Dalam rangka memperingati 1 abad NU, Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PR IPPNU) Desa Kajen menggelar workshop penulisan biografi ulama perempuan dan bu nyai di desa santri tersebut. Workshop digelar di Aula ICK area Masjid Kajen lantai 2. Ketua PR IPPNU Kajen Citra Rahma Febriaziza mengatakan, workshop digelar untuk melatih […]

  • PCNU-PATI Photo by Haidan

    Kemampuan Haji dan Allah Yang Maha Neriman

    • calendar_month Kam, 22 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Berangkat haji menjadi impian semua muslim. Sebab, ibadah yang satu ini termasuk kategori rukun Islam. Artinya, haji itu wajib bagi yang mampu (istitha’ah). Kemampuan ini meliputi kompetensi finansial dan fisik. Perjalanan yang aman juga termasuk di dalamnya. Namun timbul satu pertanyaan, apakah kemampuan mental juga masuk kategori istitha’ah? Sebab, diakui atau […]

  • PCNU - PATI

    Dari NU Untuk Kebangkitan Bangsa

    • calendar_month Sab, 16 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    NU (Nahdlatul Ulama), dikenal sebagai organisasi yang berhaluan“tradisional” yang dilawankan dengan “modernis”. Disebut demikian, karena NUmemang bertujuan untuk mempertahankan atau memelihara tradisi Islam yangdisebut paham “ahlussunnah wa al jamaah” (aswaja). Tradisi ini sebenarnya adalahsebuah konsensus besar di bidang teologi dan fikih. Di bidang teologi, NU mengikutialiran kalam Asyariah dan Maturidiyah. Di bidang fikih, mengikuti empat […]

  • NU Sukolilo Pilih Ketua Baru

    NU Sukolilo Pilih Ketua Baru

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Suasana konferensi MWC NU Sukolilo  SUKOLILO – MWC NU Kecamatan Sukolilo menggelar konferensi pada Minggu (28/11) lalu. Kegiatan yang dihelat di Gedung MWC NU tersebut berbarengan dengan Konferensi Anak Cabang Ansor dan Muslimat NU.  Agenda sakral ini diselenggarakan dalam rangka menentukan nakhoda NU Sukolilo lima tahun ke depan. Beberapa nama muncul ke permukaan, namun konferensi […]

  • Enterpreunership dan Strategi Pengembangan Ekonomi Nahdliyyin

    Enterpreunership dan Strategi Pengembangan Ekonomi Nahdliyyin

    • calendar_month Sel, 26 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Sebagai organisasi masa Islam terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, Nahdlatul Ulama (NU) memiliki pengalaman dan sayap yang luas di berbagai sisi kehidupan. Politik kekuasaan menjadi pengalaman yang cukup kentara di tubuh NU. Sementara proyeksi pengembangan ekonomi umat dan bidang lainnya nyaris tidak terdengar gaunya. Padahal, jika kita tengok sejarah, NU selalu memperoleh raport merah […]

expand_less