Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 245
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    NU dan Nasionalisme Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Di tengah arus gerakan formalisasi syariat Islam pada era reformasi, Nahdlatul Ulama (NU) yang kita kenal membuat ketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk final dari sistem kebangsaan di negri ini. Hal ini, sebagaimana telah ditetapkan dalam Muktamar NU ke-31 di Boyolali dan Solo 2004 tentang tausyiah Muktamar di […]

  • Kapolres Baru Sowani Ulama-Ulama NU

    Kapolres Baru Sowani Ulama-Ulama NU

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Sambangan AKBP Christian Tobing, SIK, MH.M.Si, Kapolres Baru Pati di rumah K. Yusuf Hasyim (Ketua PCNU Pati)  WINONG-Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, SIK, MH.M.Si mengunjungi kediaman ketua PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim, Rabu (14/7). Dalam sambangannya tersebut, Kapolres baru ini mendiskusikan beberapa hal.  Selain memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di lingkungan Polres Pati AKBP Christian Tobing […]

  • spda-jpg-2

    Bagaimana Hukum Penarikan Sepeda Motor ?

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

        Jawaban :Jika aqad bai`nya (jual belinya) dianggap sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihak, menurut Imam Taqiyaddin Assubki, wajib untuk memenuhinya. Sehingga penarikan sepeda motor hukumnya adalah boleh. Dan Jika aqad bai`nya dianggap tidak sah, maka syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah fihakpun dianggap fasid (tidak sah).Sehingga penarikan sepeda motor tersebut, […]

  • PCNU Pati Hadir Dalam Acara Haul Pendiri Yayasan Tarbiyatul Banin

    PCNU Pati Hadir Dalam Acara Haul Pendiri Yayasan Tarbiyatul Banin

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2015
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Kabar NU. Winong Kamis malam 28 Mei 2015. Ketua Tanfidziyah Pengurus  Cabang Nahdlatul Ulama Drs. H. Ali Munfaat, MP.d dan Ketua Lakpesdam PCNU Pati Ratna Andi Irawan, ikut hadir dalam acara Pengajian Akbar sebagai rangkaian acara Harlah Ke 85 dan Haul Pendiri Yayasan Tarbiyatul Banin serta Haflah Akhirissanah. Acara yang diselenggarakan selama 4 hari sejak […]

  • GLM Plus, Ketua Ma’arif Jateng Ajak Prioritaskan Pendidikan Inklusi

    GLM Plus, Ketua Ma’arif Jateng Ajak Prioritaskan Pendidikan Inklusi

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Semarang – Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Fakhrudin Karmani mengajak semua guru dan kepala sekolah/madrasah di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU untuk inklusif dan memprioritaskan pendidikan inklusi. “Tidak semua orang tua bisa mengakses sekolah berupa Sekolah Luar Biasa (SLB) dari sisi jarak, keuangan, dan waktu yang sudah diselenggarkan Kementerian Pendidikan Dasar […]

  • PCNU-PATI

    MWC NU Margoyoso Gelar Pasar Murah, Siapkan 500 Paket Sembako

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Margoyoso, Kabupaten Pati, adakan Pasar Murah, Sabtu (8/4/2023). Kegiatan itu bertempat di Kantor Kecamatan Margoyoso.  Ketua Panitia, Anis Zainal Arifin, mengatakan, pihaknya menyediakan 500 paket sembako murah untuk masyarakat. Dalam pelaksanaan, pihaknya  bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam). ”Satu paketnya berisi 2,5 kilogram beras, 2 […]

expand_less