Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 380
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membaca Surat Cinta Emha Ainun Najib

    Membaca Surat Cinta Emha Ainun Najib

    • calendar_month Sab, 5 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Muhammad SAW diutus ke dunia untuk menyempurnakan budi pekerti manusia. Lewat pribadi dan sikap yang menawan Muhammad berhasil menyampaikan risalah dari Tuhannya dengan damai. Selain seorang nabi, ia adalah pemimpin yang bijaksana, pengatur strategi perang yang handal, politikus sejati, pebisnis yang sukses dan sebagainya. Sampai-sampai dalam bukunya 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia pembaca menyelami […]

  • Bupati Dukung Penuh Proker Fatayat

    Bupati Dukung Penuh Proker Fatayat

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 490
    • 0Komentar

    PATI-Pengurus Cabang Fatayat Pati melakukan kunjungan ke kantor Bupati Pati, Senin (12/8) siang. Fatayat mendelegasikan sepuluh orang koordinator bidang untuk bertemu dengan Bupati. Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut menghasilkan beberapa agenda. Foto bersama Pengurus Harian Cabang Fatayat Pati bersama Bupati Pati.  “Kami terus berupaya membangun komunikasi dan kerja sama dengan siapa saja, […]

  • PCNU-PATI Photo by Alan Alves

    Memilih Diam

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Beberapa waktu yang lalu kawan baik saya tengah berkeluh kesah pada saya. Ia membagikan kisah perjalanan cintanya yang begitu rumit. Saat ia bercerita sesekali ia meneteskan air mata. Barangkali terlalu berat kisah yang dihadapinya ini. Saya hanya mendengarkannya dengan seksama, tanpa ingin mengintervensi atau semacamnya. Barangkali dengan begitu ia akan sedikit lega […]

  • MENUNGGU GEBRAKAN NU DALAM MENGHADAPI MEA

    MENUNGGU GEBRAKAN NU DALAM MENGHADAPI MEA

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2015
    • account_circle admin
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Oleh: Faiz Aminuddin*                                                                                 Warga di kawasan Asia Tenggara sebentar lagi akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang akan dimulai pada tanggal […]

  • Final Voli Putra Porsema XIII, Kudus Vs Kota Semarang Memanas

    Final Voli Putra Porsema XIII, Kudus Vs Kota Semarang Memanas

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    WONOSOBO – Ajang Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII LP Ma’arif NU Jawa Tengah XIII di hari kedua makin memanas. Pada cabang olahraga voli, tim putri asal Kudus lebih dulu meraih medali emas setelah menumbangkan wakil tuan rumah, Wonosobo, Jumat (12/9/2025) di MAN 1 Wonosobo. Tak berhenti di situ, tim voli putra Kudus dari […]

  • PCNU Pati Bantah Dukung Mutlak Lima Hari Sekolah

    Opsional Lima atau Enam Hari Sekolah Kewenangan Mutlak Satpen.

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

      Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati membantah mendukung atau menolak secara mutlak penerapan lima hari sekolah. ’’PCNU Kabupaten Pati tidak menolak atau mendukung secara mutlak kebijakan 5 Hari Sekolah, karena disamping mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga berharap tidak terjadi cacat prosedur dalam kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah,” ujar […]

expand_less