Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 200
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiat Menulis untuk Orang Sibuk. Photo by Cathryn Lavery on Unsplash.

    Kiat Menulis untuk Orang Sibuk

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Seringkali saya mendengar orang ingin menulis tapi tidak punya waktu lantaran kesibukannya. Jadi bukan karena tidak bisa menulis, tapi karena tidak punya waktu untuk menulis. Sebetulnya patut disayangkan orang seperti ini, karena kendalanya bukan tidak bisa menulis, tapi karena faktor lain, yakni kesibukan. Fenomena ini bukan satu dua orang yang […]

  • PCNU-PATI

    MHI Gembong Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- GABUS – Keluarga MI Hidayatul Islam (MHI)  Gembong-Pati melakukan aksi sosial. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kosekan, Gabus pada Rabu (4/1) sore. Desa tersebut menjadi salah satu langganan banjir setiap musim penghujan. Kepala MHI Gembong, Sholikhin menegaskan bahwa Desa Kosekan menjadi tujuan penyaluran bantuan karena di daerah tersebut jarang tersorot kamera.  “Dulu pernah kami […]

  • Buka GLM Part 3, Ketua Ma’arif NU: Kita Darurat Literasi

    Buka GLM Part 3, Ketua Ma’arif NU: Kita Darurat Literasi

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

      Ketua Ma’arif NU Jateng Sebut Literasi Indonesia Darurat Semarang – Melalui Zoom Meeting, Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus Part 3 Gerakan Literasi Karya Tulis Ilmiah pada Selasa (12/11/2024) dibuka resmi oleh Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Fakhrudin Karmani. Pihaknya menyampaikan bahwa hasil asesmen kompetensi guru di madrasah Kemenag RI, tingkat literasi […]

  • Keutamaan Ilmu dan Ibadah

    Keutamaan Ilmu dan Ibadah

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

     الحمد لله ثم الحمد لله الحمد حمداً يوافي نعمه ويكافئ مزيده، يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك ولعظيم سلطانك، سبحانك اللهم لا أحصي ثناءاً عليك أنت كما أثنيت على نفسك، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله وصفيه وخليله خير نبي أرسله، أرسله […]

  • Yayasan Kesejahteraan Muslimat (YKM) NU Jateng Apresiasi   Darul Hadlanah

    Yayasan Kesejahteraan Muslimat (YKM) NU Jateng Apresiasi Darul Hadlanah

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Bertepatan dengan tahun baru Hijriyah Panti Asuhan Darul Hadlanah yang berada di desa Waturoyo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, kedatangan tim monitoring dan evaluasi dari pimpinan Muslimat NU Jawa tengah, Sabtu, (17/10). Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui program kerja dan kegiatan yang ada di Panti Asuhan Darul Hadlanah, mulai dari aspek pendidikan, ketrampilan, sistem pembelajaran, administrasi […]

  • Fakhruddin Kukuhkan Pengurus LP Ma’arif NU PCNU Kab. Purbalingga.

    Fakhruddin Kukuhkan Pengurus LP Ma’arif NU PCNU Kab. Purbalingga

    • calendar_month Sen, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Dengan semangat ngurusi Madrasah/Sekolah Ma’arif NU, Ketua LP Maarif NU PCNU kab. Purbalingga, Thoriq Jahidin menekankan kepada semua pengurus yang baru saja dikukuhkan oleh Ketua LP Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah, Fakhruddin Karmani pada acara Rapat Kerja Dinas di PM Colaboration Purbalingga pada hari Sabtu (09/11/24) Rapat Kerja Dinas LP Ma’arif NU PCNU Kab. Purbalingga […]

expand_less