Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 253
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa IAIN Kudus PPL Plus ‘Mondok’ di PPSA

    Mahasiswa IAIN Kudus PPL Plus ‘Mondok’ di PPSA

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Para santri PPSA antusias menyimak pemaparan materi dari mahasiswa PPL IAIN Kudus  GEMBONG-Ada yang berbeda dengan Praktik Pengalaman Laangan (PPL) IAIN Kudus di MTs. Al Ma’arif Gembong. Pasalnya, mahasiswa yang menjalani PPL di madrasah ini sekaligus ‘mondok’ di Pones Shofa Az Zahro’ Gembong.  Sebanyak 12 mahasiswi dan mahasiswa IAIN Kudus menjadikan Ponpes Asuhan KH. Imam […]

  • Rohis SMAN 1 Tayu Jalin Kerja Sama dengan IPNU-IPPNU

    Rohis SMAN 1 Tayu Jalin Kerja Sama dengan IPNU-IPPNU

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    TAYU-Rohani Islam (Rohis) SMA Negeri 1 Tayu menyelenggarakan LDK (Latihan Dasar Kepemimpinan). Agenda tersebut trlah menjadi program tahunan yang selalu diadakan oleh Rohis SMAN 1 Tayu. Pengurus IPNU-IPPNU Cabang Pati foto bersama Pengurus Rohis SMAN 1 Tayu usai kegiatan Latihan Dadar Kepemimpinan (LDK), Sabtu, (24/8) Dalam LDK tahun ini, Rohis menggandeng Pengurus Cabang IPNU/IPPNU Kabupatan […]

  • PCNU-PATI

    Rakernas FKPT, BNPT Sebut Akan Fokus Public Resilience

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Jakarta – Bertempat di Hotel Royal Kuningan Jakarta dan Hotel Bidakara Jakarta, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelaar Rapat Kerja Nasional Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) ke-XI yang diikuti seluruh perwakilan pengurus FKPT se Indonesia di 34 FKPT ditambah FKPT Lebak, dan FKPT Jepara pada 19-22 Februari 2024. Kepala BNPT Komjen Pol. Prof. Dr. H. […]

  • LPBI NU : 10 Tangki Air Bersih Per Hari Masih Kurang

    LPBI NU : 10 Tangki Air Bersih Per Hari Masih Kurang

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PATI-Lazisnu bersama dengan LPBI NU Cabang Pati akhir-akhir ini disibukkan dengan agenda bhakti sosial. Kekeringan yang melanda sebagian daerah di Kabupaten Pati membuat LPBI NU sebagai lembaga yang mengurus penanggulangan bencana harus turun tangan. Tercatat, puluhan desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Pati mengalami kekeringan. Saebagian besar desa tersebut berada di Kecamatan Pucakwangi, Kayen, […]

  • Siswa MA Salafiyah Kajen Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Bulumanis Kidul yang Kebanjiran

    Siswa MA Salafiyah Kajen Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Bulumanis Kidul yang Kebanjiran

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.788
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Puluhan siswa Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Kabupaten Pati, turun langsung membantu membersihkan rumah dan lingkungan warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, yang terdampak banjir. Aksi gotong royong ini menjadi wujud kepedulian pelajar terhadap masyarakat yang mengalami bencana banjir. Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan pada Ahad (11/1/2026) dengan pendampingan beberapa guru. Para siswa […]

  • Ngaos Jurnalistik

    Ngaos Jurnalistik

    • calendar_month Sel, 26 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Pati , Pelatihan jurnalistik Rabu (13/12) malam di lantai dua Ponpes Shofa Az Zahro (PPSA) sangat memotivasi para peserta.  Kegiatan bertajuk “Ngaos Jurnalistik : Asyiknya Jadi Pencari Kabar” ini sedikitnya diikuti oleh lima puluh santri PPSA. Sedikitnya santri yang turut dalam agenda tersebut ditengarai pelaksanaannya yang telah memasuki liburan pondok. “Kalau pesertanya sedikit seperti ini […]

expand_less