Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 247
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potensi Zakat di Pati 20 Milyar

    Potensi Zakat di Pati 20 Milyar

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    IPMAFA mengadakan diskusi bersama tentang potensi zakat di negara Indonesia. Zakat adalah proyek Tuhan yang diperuntukkan untuk mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan umat. Oleh sebab itu, potensi zakat harus digali secara maksimal. Zakat harus setara dengan rukun Islam yang lain, khususnya shalat, puasa, dan lebih-lebih haji. Untuk menggerakkan potensi zakat yang sangat besar tersebut, para tokoh […]

  • Shadow of a person holding some dried flowers.

    KARAKTER UNGGUL BANGSA

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Studi Gebrakan Pati Oleh: Jamal Ma’mur Asmani Kesuksesan seseorang menurut sebuah penelitian adalah 80 persen ditentukan oleh kecerdasan emosi. Sedangkan kecerdasan intelektual hanya menyumbangkan maksimal 20 persen. Maka, dalam kehidupan sehari-hari kita banyak jumpai orang-orang sukses di bidang ekonomi, politik, dan sosial yang nilainya di biasa, bahkan di bawah standar ketika masih menjadi murid di […]

  • Mantan Ketua LP Ma’arif Jateng Berpulang

    Mantan Ketua LP Ma’arif Jateng Berpulang

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    SEMARANG-Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Kabar duka kembali menyelimuti dunia pendididikan Jawa Tengah. H. Agus Sofwan Hadi, mantan Ketua Pengurus Wilayah LP Ma’arif NU Jawa dikabarkan tutup usia, Selasa (27/8) pukul 22.30 WIB malam tadi. Informasi ini dilansir dari salah seorang staf di LP Ma’arif Jateng. H. Agus Sofwan Hadi bersama Menteri Agama RI […]

  • Ratusan Potong Masker Ludes Sekejap

    Ratusan Potong Masker Ludes Sekejap

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Proses briefing yang disampaikan oleh Maulana Luthfi Karim, ketua Kader Penggerak NU Gembong dan pihak kepolisian sebelum pembagian masker GEMBONG-Kader Penggerak NU (KPNU) Kecamatan Gembong menggelar aksi solidaritas. Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Gembong, Rabu (15/4) pagi tadi. Aksi yang dilakukan adalah membagi sejumlah masker kepada para pengunjung dan pedagang pasar. Sedikitnya ada 400 potong […]

  • Puasa Sunnah yang Sebaiknya Dikerjakan di Bulan Muharram

    Puasa Sunnah yang Sebaiknya Dikerjakan di Bulan Muharram

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bulan Muharram menjadi bulan yang penuh keutamaan yang salah satunya adalah ibadah puasa sunnah. Bahkan di bulan Muharram ini terdapat beberapa amalan puasa sunnah yang dapat dikerjakan. Hal ini wajar, mengingat bulan Muharram merupakan bulan yang dimuliakan Allah SWT sehingga disebut sebagai syahrullah (bulan Allah). Keutamaan melaksanakan puasa sunnah pada bulan Muharram didasarkan pada hadits […]

  • Ketua PCNU Datangi Pelantikan NU di Gembong

    Ketua PCNU Datangi Pelantikan NU di Gembong

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Pengurus MWC NU Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati resmi dilantik Ahad (19/5) malam. Selain pengurus MWC, sebanyak 13 Ranting juga dilantik dalam forum yang sama. Kegiatan yang diselenggarakan di Lapangan Joko Tingkir Gembong ini dihadiri langsung oleh Ketua dan sekretaris PCNU Pati, KH. Yusuf Hasyim dan H. Maskan. Sebagai pamungkas, agenda bertajuk MWC dan […]

expand_less