Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 319
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MWCNU Tayu Peringati Nuzulul Quran

    MWCNU Tayu Peringati Nuzulul Quran

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus MWCNU Kec Tayu, Anak Cabang Fatayat NU, Muslimat NU, Ansor, Banser dan IPNU-IPPNU mengadakan hataman al-Quran binnadhor di Masjid alun-alun Tayu, 11/6 kemarin. Afif Nor selaku ketua MWCNU menjelaskan perihal keutamaan  orang yang membaca al-Quran, barang siapa yang membaca al-Qur’an dengan tujuan untuk mendapatkan ridlo Allah Swt. maka akan mendapatkan pahala dan […]

  • Perkuat Tata Kelola dan Mutu, INISNU Temanggung Benchmarking ke UNU Sidoarjo

    Perkuat Tata Kelola dan Mutu, INISNU Temanggung Benchmarking ke UNU Sidoarjo

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.933
    • 0Komentar

    ‎ ‎Sidoarjo – Dalam rangka peningkatan mutu dan pembelajaran kelembagaan, Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung melaksanakan kegiatan Benchmarking ke Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sidoarjo pada Rabu 14 Januari 2026. ‎ ‎Ketua BPP INISNU Temanggung, Drs. H. Nur Makhsun, M.S.I., mengatakan bahwa studi tiru merupakan bagian dari ikhtiar institusional yang sistematis, dan tindak lanjut dari […]

  • Menuju Masjid Mandiri

    Menuju Masjid Mandiri

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Masjid mengemban banyak fungsi. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi untuk menggalakkan  kaderisasi, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi ummat. Selama ini fungsi sebagai tempat ibadah, pendidikan dan kaderisasi sudah bisa berjalan. Namun, fungsi masjid sebagai tempat pemberdayaan umat belum begitu optimal. Untuk itu, takmir masjid dan stakeholder harus memiliki jiwa entrepreneur (wirausaha) agar bisa […]

  • Secangkir Kopi, Doa, dan Jalan Panjang Menuju Aceh

    Secangkir Kopi, Doa, dan Jalan Panjang Menuju Aceh

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.879
    • 0Komentar

      Malam belum sepenuhnya ramah ketika rombongan relawan NU Peduli PWNU Jawa Tengah kembali menghidupkan mesin. Di sebuah rest area sunyi, secangkir kopi hitam berpindah dari tangan ke tangan. Hangatnya sederhana, namun cukup untuk menjaga mata tetap terjaga dan hati tetap kuat. Di situlah, di antara lelah dan doa, perjalanan kemanusiaan menuju Aceh Timur terus […]

  • Jelang Ruqyah Massal di Gembong, MWC Tepis Asumsi Negatif Warga

    Jelang Ruqyah Massal di Gembong, MWC Tepis Asumsi Negatif Warga

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 438
    • 0Komentar

    GEMBONG-Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) dan Tim Jolosutro Pati akan menggelar rukyah massal dalam waktu dekat. hal ini disampaikan oleh salah satu praktisi rukyah JRA, Fahruddin. “Sudah Kami agendakan untuk menggelar ruqyah massal di Gembong minggu ini” tuturnya singkat. Flyer Ruqyah Aswaja di SMK NU Gembong, Minggu (10/11) esok Dikonfirmasi dari panitia Ruqyah Massal Gembong, M. […]

  • Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

    Tolak Mediasi, Jurnalis di Pati Pilih Lanjutkan Kasus Penghalangan Pers ke Meja Hijau

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.850
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan perkara penghalangan kerja jurnalis dengan agenda pemeriksaan saksi dan upaya perdamaian, Kamis (29/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua jurnalis yang menjadi korban, Mutia Parasti (Lingkar TV) dan Umar Hanafi (Murianews), secara tegas menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak terdakwa. Diketahui Umar Hanafi merupakan pengurus Lembaga Ta’lif […]

expand_less