Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 226
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Mustasyar PCNU Pati KH Abdul Mujib Sholeh Tutup Usia

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

     Pcnupati,or.id- PATI – Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, Abdul Mujib Sholeh, tutup usia, Kamis (25/1/2024) malam. Almarhum dimakamkan di kompleks pemakaman Madrasah Miftahul Huda (MMH) Tayu, Jumat (26/1/2024). Ribuan pelayat pun berdatangan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati ini. Sejumlah tokoh tampak hadir dalam pemakaman KH […]

  • Penulisan Al-Quran dengan Tinta Najis

    Penulisan Al-Quran dengan Tinta Najis

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 371
    • 0Komentar

      Pertanyaan : Ada seseorang yang menulis al-Qur`an dan memaknai kitab tafsir al-Qur`an dengan menggunakan tinta tutul (ala santri) dan air yang digunakan untuk mencairkan tinta tersebut ternyata air najis/mutanajjis. Bagaimana menulis Al-qur`an dan memaknai kitab tafsir tersebut di saat dia mengetahui bahwa tinta tersebut itu najis ? Bagaimana solusinya, bila tulisan al-qur`an tersebut dihukumi […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Rapat Tikus di Kamar Bersalin

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Kalau nggak pergi, aku teriak nih.” Shanaya mendekap sebuah bantal dan siap menimpukkan bantal itu ke arah Nikhil. Sudah hampir tengah malam dan sedang tidak ada pasien di RB. Jadi suasana rumah bersalin kali ini sangat sepi. Bisa dipastikan Tita dan Bu Eko sudah lelap di tempat peristirahatan masing-masing. Tubuh Shanaya […]

  • Wajah Baru PAC IPNU-IPPNU Wedarijaksa

    Wajah Baru PAC IPNU-IPPNU Wedarijaksa

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2019
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Pati. Pada Sabtu (1/6/2019)  Menjadi momen hangat bagi keluarga besar Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Wedarijaksa dengan sukses menyelenggarakan Konferensi Anak Cabang (Konferancab). Kegiatan yang diikuti oleh 15 Pimpinan Ranting ini dapat langsung mempraktikkan cara berdemokrasi di kalangan pelajar. Bertempat di MI Tarbiyatul […]

  • 4 Tips Agar Tetap Produktif saat Weekend. Photo by Andreas Klassen on Unsplash.

    4 Tips Agar Tetap Produktif saat Weekend

    • calendar_month Sel, 29 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kebanyakan dari orang-orang sering memanfaatkan weekend untuk rebahan. Iya, kita sering bermalas-malasan alias malas gerak (mager). Tentunya hal itu menjadikan kita tidak produktif.  Nah, agar weekend kalian tetap produktif, lakukan empat hal ini. 

  • PCNU-PATI

    Baru Jalani Diklatsar, Fatimah Langsung Diterjunkan ke Cianjur

    • calendar_month Rab, 30 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    CIANJUR – Kader Garda Fatayat NU (Garfa) Pati turut serta dalam tim relawan NU Care Lazisnu Jateng. Dia adalah Fatimah, lader Garfa dari Juwana yang diberangkatkan ke Cianjur untuk membantu penanganan bencana gempa bumi.  Fatimah beserta relawan Jateng lainnya berangkat pada Senin (28/11) malam dan mendarat di Cianjur pada Selasa (29/11) pagi.  Padahal, dia beserta […]

expand_less