Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 189
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Photo by Clay Banks

    Menikah; Dibatasi Musim

    • calendar_month Jum, 3 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Bulan Syawal sebentar lagi usai. Euforia lebaran kemarin berganti dengan kegembiraan dua sejoli maupun dua keluarga dalam acara pernikahan. Bulan Syawal diyakini masyarakat Jawa sebagai bulan baik untuk menunaikan sebuah hajat. Salah satunya pernikahan. Menikah di bulan Syawal diyakini akan mendatangkan keberkahan dan senantiasa dilimpahi kebahagiaan. Maka tak heran terhitung mulai […]

  • Ansor Pati Launching Aplikasi Berbasis Android

    Ansor Pati Launching Aplikasi Berbasis Android

    • calendar_month Jum, 29 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

      Para pengurus GP Ansor berpose bersama para pegawai PT Pos Indonesia dalam acara Launching Aplikasi Sobat Bayar, buah kerjasama keduanya PATI – Kamis (28/10) Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Pati melaunching aplikasi baru untuk OS Android. Mengambil tajuk aplikasi ‘Sobat Bayar’, Organisasi sayap pemuda NU ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia untuk merealisasikannya.  […]

  • PCNU-PATI Photo by Philip Oroni

    Demi Waktu

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Oleh M. Iqbal Dawami Hari berganti menjadi penanda bahwa waktu bergulir tak pernah berhenti. Kita bisa menghentikan aktivitas dan menunda-nunda hal yang mesti kita lakukan, tapi waktu tak bisa ditunda. Waktu sekarang ya sekarang. Hari ini ya hari ini, bukan hari yang kemarin. Waktu yang sudah kita lewati menjadi masa lalu, tak bisa dikembalikan. Belum […]

  • Sholat Jama’ah, sekaligus I’tikaf

    Sholat Jama’ah, sekaligus I’tikaf

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Assalamualaikum Wr Wb. Pak ustadz saya mau tanya, bolehkah setiap menunaikan sholat jama’ah, saya sambil sekalian niat i’tikaf dimasjid tersebut? apakah ketika saya keluar (pulang) dari masjid seketika itu i’tikaf saya langsung dihukumi batal? Mohon jawabannya. Terima kasih Wa’alaikum salam Wr Wb. Hukum I’tikaf adalah sunah muakkad jika kita tidak bernadzar untuk melakukannya, dan disayogyakan […]

  • Tanda tangani MoU dengan Tiga Kampus China

    Tanda tangani MoU dengan Tiga Kampus China

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id-Jakarta – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah mengikuti Konferensi Kerjasama dengan tiga Kampus China di Hotel Ciputra Jakarta pada Ahad (23/02/2025). kegiatan difasilitasi oleh BRCC Indonesia, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kemendikdasmen, Direktur BRCC Global, LP Ma’arif NU PBNU, LP Ma’arif NU PWNU DKI Jakarta dan beberapa Sekolah Menengah Atas di Jakarta. BRCC […]

  • Atlet Usia Dini PN Kuasai Podiun Muria Raya Open II

    Atlet Usia Dini PN Kuasai Podiun Muria Raya Open II

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Ajang pencaksilat Muria Raya Open II tahun 2024 Kembali dibuka, Kamis (26/12). Berlokasi di Gor Pesantenan Pati, ajang bergengsi ini rencananya akan berakhir Ahad (29/12) mendatang. Dalam kompetisi ini, para atlet silat dari beragam perguruan berkesempatan untuk meraih medali dari kategori seni maupun tanding. Juara Usia Dini Ikatan Pencak Silat NU, Pagar Nusa […]

expand_less