Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 230
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Islam dan Modernitas

    Islam dan Modernitas

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

     Oleh : Miftahus Salam* Modernitas (kemodernenan) adalah salah satu masalah paling krusial yang dihadapi oleh umat Islam abad ini. Pasalnya sampai saat ini umat Islam selalu diidentikkan dengan kelompok yang berseberangan dengan modernitas. Bahkan ada yang membuat kesan bahwa Islam tidak cocok dengan modernitas. Isu-isu terkait modernitas menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam, terutama dalam […]

  • Suluk Maleman Kali ini Menemukan Cahaya di Tengah Gelap Zaman

    Suluk Maleman Kali ini Menemukan Cahaya di Tengah Gelap Zaman

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.602
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Suluk Maleman memasuki edisi 169 yang bertepatan ulang tahunnya yang ke -14, sengaja memilih tema ‘Timbang Mengutuki Kegelapan, Mending Menyuluhi Jalan’. Tema ini bukan hanya respon terhadap kondisi aktual peradaban global, tapi sekaligus mewakili konsistensi Suluk Maleman yang selama 14 tahun tanpa jeda terus menerus mengajak masyarakat untuk merenung tentang diri dan lingkangannya. […]

  • PCNU-PATI

    Lekas PC IPNU IPPNU Pati bakal Pasok 500 Cup Kopi Gratis dalam Peringatan Harlah

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – Lembaga Ekonomi dan Kwirausahaan (Lekas) PC IPNU IPPNU Pati akan memberikan kopi gratis pada puncak Harlah IPNU ke-69 dan IPPNU ke-68 yang digelar di halaman Kantor PCNU setempat, Rabu (8/3/2023). Direktur Lekas PC IPNU Pati Muhammad Azka mengatakan, pihaknya akan menyediakan ratusan cup kopi gratis kepada para jamaah dan kader yang menghadiri […]

  • PCNU-PATI

    PC Lazisnu Pati Bantu Korban Kebakaran

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PC Lazisnu Pati menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada warga Desa Gesengan Kecamatan Cluwak, Selasa (29/08).  Sebelumnya pihak Lazisnu Pati mendapat informasi tersebut dari salah satu pengurus Lazisnu MWC Cluwak yang mengabarkan bahwa salah satu rumah warganya mengalami kebakaran akibat konsleting listriklistrik sekira pukul 01.00 dini hari.  Syaiful Huda selaku manajer fundrising PC Lazisnu Pati, […]

  • Istighotsah Satu Abad NU

    Istighotsah Satu Abad NU

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar
  • Patrick Kluivert dalam Botol Kaidah Fikih

    Patrick Kluivert dalam Botol Kaidah Fikih

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

      Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Semarak bola Indonesia tengah gundah gulana. Kisah-kisah manis Shin Tae-yong terpaksa harus segera menjadi kenangan. Sedangkan nakhoda baru, Patrick Kluivert datang berlapis tuxedo dan berjalan diatas karpet merah bermerk PSSI dengan penuh kepercayaan diri. Self confident seorang Kluivert jelas nampak saat berhadapan dengan Najwa Shihab dalam sebuah wawancara. Meski sesekali […]

expand_less