Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 367
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    NU Jakenan Peduli Bagikan 2.450 Paket untuk Korban Banjir

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id JAKENAN – NU Jakenan Peduli, Jumat (13/1/23) pagi ini, membagikan 2.450 paket bantuan kepada korban bencana banjir di wilayah kecamatan Jakenan.  NU Jakenan Peduli merupakan gerakan yang diinisiasi oleh MWCNU Kecamatan Jakenan melalui Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBINU) dan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah NU (LAZISNU) yang bekerja sama dengan PAC […]

  • PCNU-PATI

    Ciptakan Aplikasi Saka Instant, Siswa MA Salafiyah Kajen Raih Prestasi Internasional

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Dua siswa Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, ciptakan sebuah aplikasi untuk mempermudah para siswa berbelanja di kantin sekolah. Bahkan, aplikasi yang diberi nama Saka Instant itu menghantarkan mereka meraih prestasi tingkat internasional.  Dua siswa itu adalah Dalla Noor Khoirussalaman dan Irkham Shaifi Cahyo Sasono. Keduanya berinisiatif menciptakan sebuah aplikasi tersebut […]

  • Tahun Ini, Ma`arif PWNU Jateng dan Kemenaker Buka Lowongan Magang Jepang

    Tahun Ini, Ma`arif PWNU Jateng dan Kemenaker Buka Lowongan Magang Jepang

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Semarang – Lembaga Pendidikan Ma`arif NU PWNU Jawa Tengah secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga yang dapat melaksanakan Rekrutmen atau Seleksi Peserta Pemagangan Ke Jepang Tahun 2025. Hal tersebut tertuang dalam surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor: B-2/36/LP.03.01/II/2025. Ketua Lembaga […]

  • fff-png-2

    Bekerja Menjadi WTS

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

      1.       Dizaman sekarang ini banyak sekali yang namanya WTS (wanita tuna susila), diantara alasan wts-wts tersebut adalah  bekerja sebagai WTS guna menghidupi kebutuhan hidup dirinya dan juga keluarganya.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukum menjadi WTS dengan alasan diatas, dan bagaimana jika karena menuruti hawa nafsu ?   Jawaban :Menjadi WTS sudah jelas hukumnya […]

  • Gus Kamil Sarang Tutup Usia

    Gus Kamil Sarang Tutup Usia

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    REMBANG-Kabar duka muncul dari keluarga besar Ponpes Al Anwar Sarang, Rembang. Putra ke tiga KH. Maimoen Zubair, KH. Majid Kamil Maimoen atau Gus Kamil dikabarkan meninggal dunia Minggu (12/7) pukul 19.55 WIB malam ini. Foto Gus Kamil (kiri) disejajarkan dengan sang ayah, KH. Maimoen Zubair Kakak kandung Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Taj Yasin ini […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Influencer, Ulama, dan Otoritas Ilmu

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.081
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Ketiga profesi (pekerjaan), hobi, minat, atau aktivitas pada judul kolom ini memang bukan seharusnya diparadokskan. Akan tetapi, ketiga memiliki ruh yang sama, yaitu “ingin berkuasa” dalam arti tertentu.   Zaman dulu, orang mencari ilmu tak sebatas aktivitas intelektual dan akademis, namun juga perjalanan fisik yang panjang dan tentu sangat melelahkan […]

expand_less