Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 197
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    HUT Muslimat NU ke-77 di Pati Dihadiri Sederet Tokoh 

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – PC Muslimat NU Pati sukses rayakan hari jadinya yang ke-77. Di bawah komando Dr. Hj. Umi Hanik, kaum emak tersebut sempat menghebohkan Kota Pati pada Sabtu (1/6) lalu.  Agenda yang dihelat dalam peringatan HUT Muslimat NU ke-77 tersebut adalah jalan santai. Tidak ada kejelasan data, namun peserta kegiatan yang dimulai dari Gedung Muslimat […]

  • PCNU-PATI

    Kunci Meraih Keberkahan Ilmu?

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    “Ketahuilah, sesungguhnya seorang penuntut ilmu tidak akan memperoleh kesuksesan ilmu dan tidak pula bermanfaat ilmunya, kecuali dengan mengagungkan ilmu dan ahli ilmu, mengagungkan gurunya dan menghormatinya.” —Imam Az-Zarnuji             Demikianlah sekelumit motivasi yang diberikan oleh penulis buku ini kepada para pemuda penuntut ilmu. Buku ini sudah lama dikenal, khususnya di kalangan pesantren yang mengkajinya  dari […]

  • Ilustrasi wirausaha pesantren/Foto: dok. IWAPI Bogor Baca artikel detikfinance, "Pesantren Bisa Jadi Andalan Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5129443/pesantren-bisa-jadi-andalan-penggerak-ekonomi-di-tengah-pandemi. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

    Pesantren dalam Mengentaskan Kemiskinan

    • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Pesentren pada umumnya merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang fokus dalam kajian kitab kuning dan Alquran. Karena di dalam pesantren kajian kitab kuning dan Alquran merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi di dalam pesantren. Hal ini sebagaimana ditegaskan Zamakhsyari Dhofier dalam bukunya Tradisi Pesantren. Dijelaskan bahwa beberapa unsur yang harus ada dalam […]

  • Seminar Jurnalistik LTNNU Tambak Romo Usung Tema Santri

    Seminar Jurnalistik LTNNU Tambak Romo Usung Tema Santri

    • calendar_month Ming, 17 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Ruang zoom meeting Seninar Jurnalistik LTN NU Tambakromo TAMBAKROMO – Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) MWC NU Kecamatan Tambakromo membuat agenda yang cukup mengesankan Minggu (17/10) pagi tadi. Pasalnya, setelah sekian lama tidak melakukan pelatihan, kali ini lembaga yang diketuai oleh Ahmad Suparyono tersebut menggelar Seminar Jurnalistik via zoom meeting.  “Memang belum pelatihan, tahapnya masih […]

  • PCNU-PATI

    Ujian Munaqosah MANU Gembong, Kitab Kuning Menu Wajib

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id GEMBONG – Madrasah memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh sekolah lain, yaitu pendidikan agama yang mendalam.  Terlebih, madrasah di bawah naungan NU. Muatan Lokal (Mulok) kitab kuning seperti hal wajib. Inilah yang disampaikan Ali Sholahuddin, Kepala MANU Gembong di sela-sela ujian Munaqosah MANU tahun 2023, Rabu (15/3) pagi.  Pihaknya membuat standarisasi kelulusan dengan mengadakan […]

  • Strategi Penegakkan Perda No 8 Tahun 2013

    Strategi Penegakkan Perda No 8 Tahun 2013

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2015
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kabar NU. Selasa 18 Agustus 2015. Bertempat di Kantor PCNU Lantai 1, ada diskusi terbatas yang membahas tentang Strategi Penegakkan Perda No 8 Tahun 2013 dalam Perspektis yuridis dan Sosiologis.”Dan di hadiri oleh PD Muhammadiyah, Ansor, Kabag Hukum Pati dan LBH NU Pati serta Lakpesdam NU Pati. “Disamping penegakan hukum juga harus penegakan sosial, dan […]

expand_less