Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 263
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

    Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian. Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang […]

  • PCNU PATI - Eratkan Silaturahmi, PAC IPNU IPPNU Cluwak Gelar Pertemuan Triwulan

    Eratkan Silaturahmi, PAC IPNU IPPNU Cluwak Gelar Pertemuan Triwulan

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    CLUWAK – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Cluwak melaksanakan pertemuan Triwulan di Gedung Muslimat Payak Tengah pada Ahad (17/4/2022). Ketua PAC IPNU Kecamatan Cluwak, Abdul Majid mengatakan forum triwulan digelar untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota IPNU-IPPNU se-Kecamatan Cluwak, baik dari tingkat Pimpinan […]

  • GP Ansor Pati dan Front Nelayan Bersatu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    GP Ansor Pati dan Front Nelayan Bersatu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    • calendar_month Sab, 14 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati sumbangkan Sembako senilai jutaan rupiah untuk korban banjir. Aksi dilaksanakan atas kerja sama dengan Paguyuban Nelayan Juwana, yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB). Bantuan tersebut disalurkan langsung oleh Ketua GP Ansor Pati Abdullah Syafiq kepada NU Peduli di Gedung PCNU setempat, pada Jumat […]

  • Ini Bocoran Kegiatan Hari Santri NU Pati

    Ini Bocoran Kegiatan Hari Santri NU Pati

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Ketua panitia Hari Santri 2021 PCNU Pati, Kasmuri Ahmad saat ditemui pcnupati.or.id, Senin (11/10) lalu. PATI – Peringatan Hari Santri 2021 di depan mata. NU sebagai salah satu organisasi yang paling erat kaitannya dengan santri sibuk mempersiapkan pesta akbar tepat pada tanggal 22 Oktober 2021 tersebut.   Pun PCNU Pati tak mau ketinggalan dalam mengenang jasa […]

  • Menanggulangi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

    Menanggulangi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kabar NU Pati. Pada hari selasa, 16 Desember 2014, LAKPESDAM PCNU Pati menyelenggarakan acara seminar dengan tema “Menanggulangi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan”, bekerja sama dengan Legal Resources Center for Gender Justice and Human Rights (LRC-KJHAM) asal Kota Semarang.  Acara ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan oleh LAKPESDAM NU Pati pada periode ini, yang dihadiri sejumlah […]

  • PCNU-PATI Photo by Artur Stanulevich

    Pak Bon

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Di perusahaan dimana saya pimpin. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayanan pendidikan dan jasa keagamaan yang selalu ramai dengan berbagai aneka macam kegiatan. Baik kegiatan sederhana atau pun yang formal dan non formal hampir setiap minggunya selalu ada. Ketika akan melaksanakan kegiatan tersebut tentu tak lain harus menggunakan jasa […]

expand_less