Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 360
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PCNU Datangi Pelantikan NU di Gembong

    Ketua PCNU Datangi Pelantikan NU di Gembong

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Pengurus MWC NU Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati resmi dilantik Ahad (19/5) malam. Selain pengurus MWC, sebanyak 13 Ranting juga dilantik dalam forum yang sama. Kegiatan yang diselenggarakan di Lapangan Joko Tingkir Gembong ini dihadiri langsung oleh Ketua dan sekretaris PCNU Pati, KH. Yusuf Hasyim dan H. Maskan. Sebagai pamungkas, agenda bertajuk MWC dan […]

  • Hewan Pun Berpuasa

    Hewan Pun Berpuasa

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Jika definisi puasa sekadar tidak makan dan tidak minum, maka saya menyebut hewan pun berpuasa: sapi, kerbau, ayam, bebek, semua berpuasa meski durasinya tidak seperti manusia. Ini juga dipertegas oleh Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) yang menulis buku Tuhan Pun “Berpuasa” (1997). Jika Tuhan saja berpuasa, masak hewan ya ora puasa? Puasa […]

  • ‎Dosen INISNU Temanggung Bedah Disorientasi Imperialisme Global dalam Seminar Internasional bersama Tezpur University

    ‎Dosen INISNU Temanggung Bedah Disorientasi Imperialisme Global dalam Seminar Internasional bersama Tezpur University

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.343
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung – Dr. Muhammad Syakur, S.Sy., M.H., dosen sekaligus Direktur Program Pascasarjana Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung, memaparkan materi krusial mengenai dinamika kekuasaan dunia dalam seminar internasional bertajuk “Disorientation of Global Imperialism”. Presentasi ini menyoroti bagaimana pola penjajahan telah berevolusi dari pendudukan fisik menjadi kontrol digital dan ekonomi yang kerap tidak disadari oleh […]

  • Istighotsah Ma’arif Jateng, Bib Umar : Kalau Allah Turun Tangan, Covid Sirna

    Istighotsah Ma’arif Jateng, Bib Umar : Kalau Allah Turun Tangan, Covid Sirna

    • calendar_month Sab, 17 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Ruang meeting zoom Istighotsah Ma’arif NU Jateng bersama Habib Umar Muthohhar. In frame, R. Andi Irawan, ketua LP Ma’arif NU Jateng saat memberikan sambutan SEMARANG-Dalam rangka berikhtiar memohon keselamatan bangsa dari wabah covid-19, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah menggelar istighosah secara virtual, Sabtu (17/7). Kegiatan yang dirangkai dalam bentuk Istighosah LP Ma’arif NU […]

  • PCNU-PATI Photo by Ferhat Deniz Fors

    Kecerdikan Penyair Qaba’sara Melawan Hajjaj bin Yusuf

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Oleh :  Muhammad Rofiq Siapa yang tak kenal dengan Hajjaj bin Yusuf. Seorang gubernur Irak yang terkenal tegas dan kejam dimasa pemerintah Khalifah Abdul Malik bin marwan, apapun yang menjadi rintangan bagi Hajjaj bin yusuf akan dilibas olehnya tanpa pandang bulu. Namun dibalik kisahnya itu, ia pernah kalah cerdik oleh seorang penyair bernama Qaba’sara. Qaba’sara […]

  • Qunut Nazilah dalam Sholat Sunah

    Qunut Nazilah dalam Sholat Sunah

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

       1.       Pertanyaan : Apakah membaca QunutNazilah juga di sunnahkan di dalam sholat sunnah ?   Jawaban:  Sebagaimana kitaketahui bahwa membaca qunut saat i’tidal nyaroka’at terakhirnya sholat subuh merupakan sebuah kesunnahan, akan tetapi membaca qunut tidak hanya terkhususkan dalam sholat subuh saja, melainkan dalam sholat maktubahyang lain juga di sunnahkan membaca doa qunut […]

expand_less