Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 194
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKPT Jateng Berperan dalam Penyusunan Instrumen Deteksi Dini Keterpaparan Anak

    FKPT Jateng Berperan dalam Penyusunan Instrumen Deteksi Dini Keterpaparan Anak

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.485
    • 0Komentar

      Semarang – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah turut berperan aktif dalam pembahasan penyusunan Instrumen Deteksi Dini Keterpaparan Anak dalam Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme melalui Bendahara FKPT Jateng Siti Maemunah dan Sekretaris FKPT Jateng Rahmad Winarto. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026), mulai pukul 10.00 […]

  • PCNU-PATI

    Ratusan Rumah di Sinomwidodo Tambakromo Rusak Diterjang Banjir Bandang

    • calendar_month Jum, 2 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Ratusan rumah di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati alami kerusakan karena diterjang banjir bandang, Rabu (30/11/2022) lalu. Camat Tambakromo, Mirza Nur Hidayat menyebut, sebanyak 632 rumah terdampak banjir bandang di desa tersebut.  ”Tiga rumah roboh, total 212 rumah rusak sedang, 417 rumah rusak ringan, masih utuh tetapi didalamnya kocar-kacir,” sebut dia, Kamis […]

  • SMPQT  As Salafiyah di Resmikan

    SMPQT As Salafiyah di Resmikan

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

      Pati, Jajaran Pengurus dan tenaga pendidik Yayasan As Salafiyah Bageng Gembong Pati, melakukan peresmian sekolah baru SMPQT As Salafiyah dengan dihadiri oleh Bupati Pati H. Haryanto, MM, MSI serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Senin 12 April 2021             Meskipun terletak di desa akan tetapi kami selaku Pengurus Yayasan dan tenaga pendidik akan bekerja yang […]

  • Ma’arif NU Pati Berikan Uang Pembinaan untuk Juara Porsema

    Ma’arif NU Pati Berikan Uang Pembinaan untuk Juara Porsema

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    PATI-Ajang Porsema (Pekan Olah Raga dan Seni Ma’arif) tingkat Provinsi telah berlalu. Sekarang saatnya para juara untuk mempersiapkan diri menghadapi Porsema tingkat nasional.  Ketua LP Ma’arif NU Kab. Pati Drs. H Adib Al Arif, M.Ag., didampingi Kepala Madrasah MA Manahijul Huda (batik putih) dan sekretaris LP Ma’arif Pati Drs. Ahmad Mustaghfiri (batik hitam) Dalam ajang […]

  • PCNU-PATI

    LKD Fatayat NU Winong Singgung Analisis Gender

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id.- WINONG Latihan Kader Dasar (LKD) memegang peran penting dalam organisasi Fatayat NU. Sebab, via LKD, Pengurus Fatayat NU dilatih untuk loyal dan militan terhadap organisasi. Hal itulah yang disampaikan oleh Lilik Khoni’ah, sekretaris PC Fatayat NU Pati kepada pcnupati.or.id.  Sebab pentingnya LKD, pihak PC Fatayat NU Pati mengimbau seluruh PAC untuk mengagendakan kegiatan tersebut. Bahkan, […]

  • PCNU - PATI Photo by Michael Fenton

    Melihat dengan Cinta

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Beberapa hari yang lalu saat saya pulang dari bekerja, ada notifikasi pesan whatsapp masuk. Sejenak saya diamkan karena harus mandi dan lainnya. Setelah agak luang, saya mencoba membuka pesan tersebut. Ternyata dari bulek (adiknya bapak) yang mengirimkan sebuah video. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang mubaligh tengah memberikan ceramah berupa nasihat agar tak menyimpan dendam sebab […]

expand_less