Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 349
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 206 Mahasiswa Akan Dilepas untuk Mengabdi Kepada Masyarakat

    206 Mahasiswa Akan Dilepas untuk Mengabdi Kepada Masyarakat

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    PATI-Pengabdian merupakan salah satu tugas utama mahasiswa. Sebab, mahasiswa tidak hanya berkecimpung di dunia akademik saja nantinya. Sebagai agen perubahan, skill bersosialisasi wajib dimiliki oleh segenap mahasiswa guna menyerap aspirasi dan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. Pembekalan KKN Mahasiswa di Aula lantai 2 IPMAFA  Oleh sebab itu, pengabdian masyarakat perlu dilakukan sebagai […]

  • MI Ma’arif Gondang Catat Sejarah di Turnamen Mini Soccer GARUDA CUP U-10

    MI Ma’arif Gondang Catat Sejarah di Turnamen Mini Soccer GARUDA CUP U-10

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Wonosobo – Pada 18-19 Januari 2025, Lapangan Tamansari, Demak, menjadi ajang bergengsi untuk turnamen mini soccer anak-anak dalam kategori usia 10 tahun. Turnamen GARUDA CUP U-10 Regional Semarang ini diselenggarakan oleh Komunitas Sepakbola Garuda Anak Nusantara, yang bertujuan mengasah bakat sepakbola di kalangan anak-anak usia dini di Provinsi Jawa Tengah. Salah satu pemain yang […]

  • Semar dan Agama Kapitayan : Religiusitas Leluhur Nusantara

    Semar dan Agama Kapitayan : Religiusitas Leluhur Nusantara

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 961
    • 0Komentar

    Oleh : Aditiya Tri Utami* Ilustrasi Semar Badranaya (sumber : islamindonesia.id) Beragama bagi orang nusantara erat kaitannya dengan ibadah dan ritual mistik. Orang-orang nusantara pra-Hindu meyakini bahwa setelah kematian jiwa aka nada kehidupan yang kekal di alam ruh. Bagi orang jawa kuno, keyakinan ini tidak lain merupakan agama jawa asli. Mereka percaya bahwa jenazah yang […]

  • Siap Tumbuhkan Tunas Huffadz, IPNU IPPNU Pati Kukuhkan Jam'iyyah Mudarosah

    Siap Tumbuhkan Tunas Huffadz, IPNU IPPNU Pati Kukuhkan Jam’iyyah Mudarosah

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) – Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pati, mengukuhkan Jam’iyyah Mudarosah Pelajar NU (JMPNU). Pengukuhan berlangsung di Lantai 4 Kampus 2 Madinatul Qur’an, Kecamatan Winong, Kamis (27/3/2025). JMPNU merupakan salah satu program unggulan dari Departemen Dakwah & Komunikasi (Dakom) PC IPNU IPPNU Pati. […]

  • ‎Naharul Ijtima', Awali Harlah NU ke-100 Masehi di Temanggung

    ‎Naharul Ijtima’, Awali Harlah NU ke-100 Masehi di Temanggung

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.958
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung – Bertempat di aula KBIHU Babussalam NU Temanggung, Lembaga Dakwah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Temanggung menggelar Naharul Ijtima’ bertajuk “Ngawiji Kinabekten, Mituhu Ing Kapesten” pada Selasa (27/1/2026). ‎ ‎Selain jajaran PCNU, kegiatan itu diikuti ratusan peserta dari unsur MWC NU, Lembaga dan Badan Otonom PCNU Kabupaten Temanggung, BPP INISNU, INISNU Temanggung, […]

  • PCNU-PATI

    Ngabuburit Asyik di Kampung Ramadhan Kajen

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- MARGOYOSO- Kampung ramadan Kajen merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Sumohadiwijayan desa Kajen setiap tahunnya di bulan ramadan. Acara yang digelar di belakang balai desa Kajen, Margoyoso Pati ini berlangsung selama 16 hari yang dimulai pada tanggal 1 Ramadan. Tahun ini mengambil tema “Hunting Takjil Vibes” yang dibuka langsung oleh Anggota Komisi E […]

expand_less