Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 188
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak Peringatan HSN 2025, NU Tambakromo Gelar Pengajian dan Sholawat

    Puncak Peringatan HSN 2025, NU Tambakromo Gelar Pengajian dan Sholawat

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.889
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Tambakromo menggelar pengajian dan sholawat akbar sebagai puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri, yang dilaksanakan Minggu, (26/10/2025) di Desa Pakis Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Kegiatan yang berlangsung khidmat dan meriah ini menghadirkan Habib Hamid bin Sholeh Baagil […]

  • NU – Forbil Institute Sukses Gelar Sekolah Inovasi Pangan di Winong

    NU – Forbil Institute Sukses Gelar Sekolah Inovasi Pangan di Winong

    • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Suasana Sekolah Inovasi Pangan, di Balai Desa Kudur, buah kerjasama PCNU Pati, Forbil Institute dan Kemeterian BUMN. WINONG – Trio PCNU Pati, Forbil Institute Yogyakarta dan Kementerian BUMN menjalin kerjasama dalam pengembangan pertanian dan peternakan.  Sebagai langkah awal, ketiganya menyelenggarakan kegiatan bertajuk Sekolah Inovasi Pangan. Kegkatan ini dilaksanakan selama dua kali, yaitu di kawasan Pati […]

  • Heboh, 12 Pimpinan Ranting Plus 2 Anak Rantong Fatayat NU Dilantik

    Heboh, 12 Pimpinan Ranting Plus 2 Anak Rantong Fatayat NU Dilantik

    • calendar_month Ming, 31 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Ketua PC Fatayat NU, Asmonah (pegang kertas) sedang melantik para Pengurus 12 Ranting dan 2 Pengurus Anak Ranting Fatayat NU yang ada di Kecamatan Trangkil  TRANGKIL – PAC Fatayat NU Trangkil baru melangsungkan pelantikan Pimpinan Ranting (PR). Tak hanya satu, namun 12 PR Fatayat NU dilantik dalam satu majelis pada Jumat (29/10) lalu. Jumlah tersebut […]

  • PCNU-PATI

    Gelar Makesta, Ketua IPNU Optimis Masa Depan Pelajar NU Gembong

    • calendar_month Sab, 1 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    GEMBONG – Para pelajar NU se-Kecamatan Gembong menggeruduk Perguruan Islam Monumen (PIM) Mujahidin Bageng, Sabtu (1/10) pagi tadi. Kedatangan mereka adalah untuk mengikuti Makesta (Masa Kesetiaan Anggota) yang diselenggarakan oleh PAC IPNU/IPPNU Gembong.  Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung dua hari, mulai Sabtu (1/10) hingga Minggu (2/10) esok. Kegiatan pagi tadi, diisi dengan pembukaan yang dihadiri […]

  • Gelar Halal Bihalal, RMI PWNU Jateng Bahas Agenda untuk Perkuat Pesantren dan Madin

    Gelar Halal Bihalal, RMI PWNU Jateng Bahas Agenda untuk Perkuat Pesantren dan Madin

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- MAGELANG – Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Wilayah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah mengadakan halal bihalal dengan seluruh jajaran pengurus RMI kab/kota se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Asri Giri, Magelang, Sabtu (20/5/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua PWNU Jateng KH Muzammil, Rois Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh, Pengasuh Pondok […]

  • PCNU-PATI

    Subsidi di Cabut, Bantuan Berebut

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Beberapa hari lalu, setelah kenaikan harga bahan bakar yang notabene memberatkan masyarakat menurut sebagian orang. Kini kantor pos dan balai desa ramai oleh orang orang yang mengantri untuk mengambil bantuan dari dampak BBM di paksa naik. Saya hanya mengamati, melihat hiruk pikuk tersebut, ada yang saling desak berdesakan, ada pula saling […]

expand_less