Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 147
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MWCNU Batangan Gelar Pengajian Akbar

    MWCNU Batangan Gelar Pengajian Akbar

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Pati, Pengurus Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Batangan mengadakan Pengajian Akbar dalam Rangka Halal bi halal, pengajian bertempat di Desa Klayusiwalan Batangan dengan pembicara KH. Abdul Wahid dari Cluwaki, 11/7 kemarin.             KH. Abdul Mukhid Syuriah MWCNU Bantangan mengemukakan untuk menjalin silaturahmi yang baik, antara  pengurus wakil Cabang dan pengurus Ranting, tidak ada salahnya apabila […]

  • PCNU - PATI

    Fatayat NU Ranting Guyangan Adakan Bazar Minyak Goreng

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Fatayat NU Ranting  Guyangan mengadakan kegiatan bazar minyak goreng Murah di desa Guyangan, Minggu, 19 Juni 2022, kemarin. Acara dilaksanakan berkat kerjasama Fatayat NU ranting Guyangan bekerja sama dengan Toko Pakem Trangkil. Umi Rohmawati Ketua Fatayat NU Ranting Guyangan mengemukakan, “Berharap bazar minyak murah ini bisa meringankan beban masyarakat ditengah melambungnya harga […]

  • LP Ma’arif PWNU Jateng Bersama Pearson Tingkatkan Kapasitas Guru Bahasa Inggris

    LP Ma’arif PWNU Jateng Bersama Pearson Tingkatkan Kapasitas Guru Bahasa Inggris

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.903
    • 0Komentar

      Semarang, 15102026. LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah menjalin kerja sama dengan Pearson Indonesia dalam program pendampingan Bahasa Inggris bagi guru-guru sekolah dan madrasah di lingkungan LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah. Program ini diikuti oleh 29 guru dari 26 sekolah dan madrasah. Kegiatan diawali dengan pelatihan tatap muka yang dilaksanakan pada 14–15 Januari 2026 di […]

  • PCNU-PATI Photo by allwaysfind

    Sejuta Tangan dalam Secangkir Kopi 

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin*  Sekarang bayangkan! (Mungkin pembukaan ini cukup intimidatif, tapi lanjutkan saja!) Pagi buta bercampur gerimis yang dingin memang waktu yang baik untuk membuat secangkir kopi panas.  Hidupkan kompor, seduh air hingga mendidih, lalu siapkan bubuk kopi dan gula. Setelah air matang, tunggu barang semenit, lalu tuangkan kedalam cangkir berisi kopi dan gula, […]

  • Ulama dan Umaro' di Gembong Sambangi Nahdliyyin di Desa-Desa

    Ulama dan Umaro’ di Gembong Sambangi Nahdliyyin di Desa-Desa

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’ (MWCNU) Kecamatan Gembong, menggandeng Forkopimcam dan KUA untuk menyapa warganya melalui kegiatan Tarawih Keliling Ulama-Umaro’ Kecamatan Gembong. Kegiatan ini dimulai Selasa (11/3) dan akan berakhir Rabu (19/3) mendatang. “Kami ambil lima ranting untuk kegiatan tarawih keliling ini,” terang K. Sholikhin, Ketua MWCNU Gembong. Rencananya agenda rutin ini […]

  • Tebasan padi

    Tebasan padi

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Sering kita dengar praktek penjualan padi yang masih ada di sawah dengan sistem tebasan (borongan) pada saat musim panen tiba, hal itu dilakukan karena para petani tidak mau mengambil resiko ongkos panen yang cukup besar. Pertanyaan : Bolehkah praktek jual beli secara tebasan tersebut ? Jawaban : Tafsil : Ø Boleh bila belum mencapai nishob, Tidak boleh […]

expand_less