Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 287
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vaksinasi, Lebih Sakit Donor Darah

    Vaksinasi, Lebih Sakit Donor Darah

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

      Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Kiai Yusuf Hasyim, menjadi satu di antara tokoh publik yang mendapat suntik vaksin Sinovac perdana di Pati. Ia bersama Bupati Haryanto dan sejumlah tokoh publik lainnya menerima suntik vaksin di RSUD RAA Soewondo, Senin (25/1/2021). “Hari ini saya mengikuti program vaksinasi Covid-19. Sebelumnya saya mengikuti swab […]

  • PCNU-PATI

    Mendarat di Tebuireng,  Habib Umar bin Hafidz Singgung LGBT

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Tour Habib Umar bib Hafidz Yaman telah sampai ke Jawa Timur. Ponpes Tebu Ireng Jombang menjadi destinasi pertama setelah terbang dari Jakarta.  Dalam acara Multaqo’ Ulama bersama Habib Umar bin Hafidz, Selasa (22/8), Ulama asal Tarim itu menyinggung banyak hal. Dengan diterjemahkan oleh santrinya, Habib Jindan, Habib Umar bahkan berbicara soal karma yang menimpa […]

  • LTNNU Pati Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

    LTNNU Pati Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.690
    • 0Komentar

      ​Pcnupati or.id – Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kabupaten Pati menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan sejumlah paket sembako kepada warga kurang mampu di wilayah Pati Kota, Selasa (27/1/2026). Aksi sosial ini digelar dalam rangka menyongsong Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama yang jatuh pada 31 Januari mendatang. ​Ketua LTNNU Pati, Angga Saputra, menjelaskan […]

  • PCNU - PATI

    Fihi Ma Fihi

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Buku ini berisi 71 pasal, hasil terjemahan dari buku aslinya dalam bahasa arab yang berjudul “Kitab Fihi Ma Fihi”. Membaca buku ini membuat kita berfikir dengan jalan fikiran Rumi, yang Indah namun dalam untuk diselami. Rumi mengantar kita pada kebijaksanaan dengan melihat segala sesuatu mulai dari sebabnya, bukan dari apa yang ditimbulkan oleh sebab itu […]

  • Puluhan Siswa Baru MHI Digiring ke Polsek dan Koramil

    Puluhan Siswa Baru MHI Digiring ke Polsek dan Koramil

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    GEMBONG-Ada yang berbeda di kantor Polsek dan Koramil Gembong, Senin (22/7) pagi. Gelak tawa anak-anak menghiasi dua kantor yang lokasinya bersebelahan ini. Mereka adalah peserta didik baru MI Hidayatul Islam (MHI) Gembong yang sengaja dikenalkan dengan ‘Pak Polisi’ dan ‘Pak Tentara’. Potret kebahagiaan peserta didik baru MI Hidayatul Islam (MHI) Gembong bersama Polisi Cilik (Pocil) […]

  • Manajemen Eksekutif Lazisnu Pati Mulai Magang di UPZIS Winong

    Manajemen Eksekutif Lazisnu Pati Mulai Magang di UPZIS Winong

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id, Pati – Manajemen eksekutif baru di LazisNU PCNU Pati mengikuti magang di UPZIS MWCNU Winong. Proses magang ini bagian dari rangkaian masa training selama sebulan kedepan menjadi karyawan di LAZISNU Pati. Ketua LazisNU PCNU Pati, Edi Kiswanto mengatakan magang ini bertujuan untuk pengenalan dan membekali skil karyawan dalam mengelola dan menjalankan visi, misi […]

expand_less