Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikamba Gabus Buka Bulan Maulid dengan Az Zahir

    Ikamba Gabus Buka Bulan Maulid dengan Az Zahir

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    GABUS-Ikamba atau Ikatan Alumni Madrasah Abadiyah Gabus membuka bulan Robi’ul Awwal 1441 H. dengan cara yang istimewa. Organisasi alumnu yang dipunggawai oleh Suwarto sebagai ketua Ikamba menhadirkan Sholawat Az Zahir pada penghujung Bulan Shafar (27/10) kemarin. Habib Ali Zainal Abidin (pegang mic) dan Az Zahir saat tampil di Madrasah Abadiyah Gabus bersama Ikamba (foto : […]

  • Rais Syuriah NU Pati: Penanganan Jenazah Covid-19 Harus Sesuai Syariat Islam

    Rais Syuriah NU Pati: Penanganan Jenazah Covid-19 Harus Sesuai Syariat Islam

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

      Pati. Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Jawa Tengah KH Aniq Muhammadun mengatakan bahwa saat ini pengelolaan manajemen penanganan jenazah Covid-19 masih perlu diperhatikan sehingga bisa ditangani sesuai dengan syariat Islam.       Ia menyampaikan hal ini pada kegiatan rutinan Istighotsah dan Pembacaan Ratibul Haddad bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang […]

  • PCNU-PAT

    70 Desa di Kabupaten Pati Kekeringan

    • calendar_month Kam, 5 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Sebanyak 70 desa di Kabupaten Pati alami kekeringan. Akibatnya, lebih dari 106 ribu jiwa terdampak. Ini berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati. Adapun 70 desa yang mengalami kekeringan, tersebar di 10 kecamatan. Antara lain Kecamatan Jaken, Jakenan, Winong, Tambakromo, Gabus, Kayen, Sukolilo, Batangan, Pucakwangi dan Kecamatan Tayu.  Penjabat (Pj) Bupati […]

  • PCNU-PATI

    Kebangkitan Nahdlatut Tujjar 

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. H. Jamal Makmur Asmani Memasuki abad kedua Nahdlatul Ulama, tantangan terbesar NU adalah nahdlatut tujjar, kebangkitan ekonomi.  Tashwirul afkar sudah dipresentasikan tafaqquh fiddin di pesantren, madrasah, perguruan tinggi, madin, dan TPQ. Sedangkan nahdlatul wathan sudah menjadi ‘karakter inhern’ NU dalam kiprah kebangsaan dan kemanusiaan. Maka, nahdlatut tujjar masih menjadi bidang yang harus […]

  • 100 Santri Pesantren Karang Santri Kedu Temanggung Ikuti GLM Ramadan

    100 Santri Pesantren Karang Santri Kedu Temanggung Ikuti GLM Ramadan

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id-Temanggung – Program Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Ramadan zona 4 terlaksana di Pondok Pesantren Karang Santri Bendosari, Bandunggede, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Senin (17/3/2025). Kegiatan ini diikuti 100 santri dalam kegiatan bertema Gerakan Murid Ma’arif Menulis Kreatif Selama Ramadan (GEMUKKAN). Dalam pembuka, Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU […]

  • Ibu-Ibu Muslimat Ikuti Penyuluhan Sosial, Ini Hasilnya

    Ibu-Ibu Muslimat Ikuti Penyuluhan Sosial, Ini Hasilnya

    • calendar_month Jum, 19 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

      Muh Zen Adv. (baju putih) sedang memberikan penyuluhan sosial dihadapan puluhan Ibu-Ibu Muslimat NU se-Kabupaten Pati PATI – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Muh Zen, melakukan penyuluhan peningkatan kualitas tanggung jawab dan kesetiakawanan sosial, Kamis (18/11) siang. Pada kegiatan itu, ia bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Jateng. Penyuluhan […]

expand_less