Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 286
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Peduli Bikin Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir

    NU Peduli Dirikan Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PATI – NU Peduli selenggarakan dapur umum untuk mensuplai makanan korban banjir. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad (1/1) pagi tadi di halaman PCNU Pati. Ahmad Qosim, ketua NU Peduli menyebut, agenda ini sebagai perwujudan kepedulian NU terhadap para korban bencana. Bantuan berupa nasi bungkus dikirim ke posko Mustokoharjo untuk kemudian disalurkan ke titik-titik yang membutuhkan. […]

  • PCNU-PATI

    Kunci Meraih Keberkahan Ilmu?

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    “Ketahuilah, sesungguhnya seorang penuntut ilmu tidak akan memperoleh kesuksesan ilmu dan tidak pula bermanfaat ilmunya, kecuali dengan mengagungkan ilmu dan ahli ilmu, mengagungkan gurunya dan menghormatinya.” —Imam Az-Zarnuji             Demikianlah sekelumit motivasi yang diberikan oleh penulis buku ini kepada para pemuda penuntut ilmu. Buku ini sudah lama dikenal, khususnya di kalangan pesantren yang mengkajinya  dari […]

  • Wujud Kepedulian, Siswa As-Salafiyah Lahar Sisihkan Uang Saku untuk Korban Longsor dan Banjir

    Wujud Kepedulian, Siswa As-Salafiyah Lahar Sisihkan Uang Saku untuk Korban Longsor dan Banjir

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.290
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Kabupaten Pati dikepung bencana banjir hingga tanah longsor sejak Jumat (9/1/2026) lalu. Saat ini, masih ada puluhan desa di Bumi Mina Tani yang terdampak bencana hidrometeorologi tersebut. Adanya bencana tersebut menggugah hati siswa-siswi Yayasan As-Salafiyah Lahar, Kecamatan Tlogowungu, untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak. Mereka pun menggalang donasi saat acara peringatan Isra […]

  • MWCNU Winong, Arak Mobil Layanan Umat Keliling Kecamatan

    MWCNU Winong, Arak Mobil Layanan Umat Keliling Kecamatan

    • calendar_month Sen, 25 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

      MLU MWCNU Winong yang diarak keliling kecamatan menggunakan truk towwing WINONG – MWCNU Kecamatan Winong mengarak Mobil Layanan Umat (MLU) keliling kecamatan, Ahad, 24/10/2021. Kegiatan yang merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Winong Tahun 2021 ini sekaligus untuk melaunching dan memperkenalkan kepada warga NU terkait keberadaan Mobil Layanan Umat yang telah […]

  • PCNU-PATI Photo by Artur Stanulevich

    Pak Bon

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Di perusahaan dimana saya pimpin. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayanan pendidikan dan jasa keagamaan yang selalu ramai dengan berbagai aneka macam kegiatan. Baik kegiatan sederhana atau pun yang formal dan non formal hampir setiap minggunya selalu ada. Ketika akan melaksanakan kegiatan tersebut tentu tak lain harus menggunakan jasa […]

  • PCNU - PATI Photo by Madrosah Sunnah

    Shodaqohnya WTS

    • calendar_month Ming, 26 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Seandainya WTS tersebut shodaqoh kepada faqir miskin atau masjid, sah atau tidakkah shodaqohnya ? Jawaban : Shodaqohnya tidak sah, karena syarat sahnya shodaqoh adalah halalnya harta yang disedekahkan. Referensi : Mau`idhot al-mu`minîn, Juz. 2 hal. 365 Faidl al-qodîr, Juz. 6 hal. 511 Bughyat al-mustarsyidîn, hal. 158-159

expand_less