Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 342
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Tape Manis Mbak-Mbak Fatayat

    Cerita Tape Manis Mbak-Mbak Fatayat

    • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Yeni Munifah bersama ribuan besek Tape Gembong yang siap didistribusikan  Menjadi aktivis Fatayat NU, tak menghalangi semangat Yeni Munifah untuk berdagang. Justru menurutnya, ia akan merasa bangga jika dirinya berhasil mentasyarufkan sebagian hartanya untuk organisasi.  “Prinsipnya kalau kita bisa jangan cari hidup di NU, tapi bagaimana kita menghidupkan NU itu sendiri,” satirnya.  Wanita yang akrab […]

  • ‎Naharul Ijtima', Awali Harlah NU ke-100 Masehi di Temanggung

    ‎Naharul Ijtima’, Awali Harlah NU ke-100 Masehi di Temanggung

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.956
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung – Bertempat di aula KBIHU Babussalam NU Temanggung, Lembaga Dakwah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Temanggung menggelar Naharul Ijtima’ bertajuk “Ngawiji Kinabekten, Mituhu Ing Kapesten” pada Selasa (27/1/2026). ‎ ‎Selain jajaran PCNU, kegiatan itu diikuti ratusan peserta dari unsur MWC NU, Lembaga dan Badan Otonom PCNU Kabupaten Temanggung, BPP INISNU, INISNU Temanggung, […]

  • LAKPESDAM Ajarkan Berkebun di Lahan Sempit

    LAKPESDAM Ajarkan Berkebun di Lahan Sempit

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Devisi Litbang telah mengajarkan bagaimana berkebun di lahan sempit serta menggunakan barang-barang bekas sebagai tempat media tanam. Hal ini di lakukan untuk mengurangi sampah.             “Seandainya semua rumah tangga mau menggunakan plastik bekas minyak goreng atau pun yang lainnya sebagai media tanam, maka tak perlu lagi membeli […]

  • PCNU-PATI

    NU, Nasionalisme dan Bernegara

    • calendar_month Kam, 28 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Nahdlatul Ulama (NU) yang selama ini kita kenal sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia,bahkan tersebar dunia merupakan salah satu ormas yang sudah tidak diragukan lagi dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai ormas terbesar di dunia tentunya NU memiliki sumbangsih yang juga besar di masyarakat. Adapun bentuk sumbangsih yang […]

  • Tanda tangani MoU dengan Tiga Kampus China

    Tanda tangani MoU dengan Tiga Kampus China

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id-Jakarta – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah mengikuti Konferensi Kerjasama dengan tiga Kampus China di Hotel Ciputra Jakarta pada Ahad (23/02/2025). kegiatan difasilitasi oleh BRCC Indonesia, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kemendikdasmen, Direktur BRCC Global, LP Ma’arif NU PBNU, LP Ma’arif NU PWNU DKI Jakarta dan beberapa Sekolah Menengah Atas di Jakarta. BRCC […]

  • Rembuk Merah Putih, FKPT Jateng Ajak Gelorakan Pendidikan Damai Cegah Radikalisme

    Rembuk Merah Putih, FKPT Jateng Ajak Gelorakan Pendidikan Damai Cegah Radikalisme

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah menggelar kegiatan Rembuk Merah Putih di Wisma Perdamaian, Semarang, Selasa (1/10/2025). Dalam laporannya, Ketua FKPT Jawa Tengah Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., menyampaikan bahwa kekerasan tidak bisa dilawan dan diselesaikan melalui kekerasan. “Beberapa waktu lalu, kita dihadapkan dengan […]

expand_less