Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 331
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    PC Fatayat NU Pati; Launching LAPPA

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pimpinan Cabang Fatayat NU Pati, bertepatan dengan pertemuan rutin triwulan pengurus PC Fatayat NU dan PAC Fatayat NU Se kabupaten Pati pada Ahad (14/01) kemarin. Launching Layanan Aduan dan Pemberdayaan Perempuan (LAPPA) di bawah bidang Hukum Politik dan Advokasi dilaksanakan di Ponpes Al-Karnadiyah Gus AKA, Tlogowungu. Acara ini dihadiri oleh anggota PC Fatayat NU […]

  • SMA Negeri 1 TAYU Berpartisipasi dalam Penanaman 4.000 Bibit Tanaman Mangrove di Desa Tluwuk

    SMA Negeri 1 TAYU Berpartisipasi dalam Penanaman 4.000 Bibit Tanaman Mangrove di Desa Tluwuk

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    PATI-Puluhan siswa dari SMA Negeri 1 Tayu berpartisipasi dalam penanaman 4.000 bibit mangrove di Desa Tluwuk, Pati, pada 29 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Masyarakat yang dimotori oleh LPMM UNNES dan Saka Energi Muriah Ltd (SEML). SMA Negeri 1 Tayu aktif dalam program adiwiyata yang bertujuan menciptakan sekolah peduli lingkungan. Program […]

  • Peringati Maulid Nabi dan HSN, IJMA Asempapan Gelar Gema Sholawat

    Peringati Maulid Nabi dan HSN, IJMA Asempapan Gelar Gema Sholawat

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id TRANGKIL – Ikatan Jamaah Masjid Warosatul Anbiya (IJMA) Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil mengadakan Gema Sholawat pada Senin (24/10/2022) malam. Ketua Panitia Kegiatan, Khoirul Anwar mengungkapkan gema sholawat ini merupakan puncak acara dalam rangkaian kegiatan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022. Sebelumnya, panitia telah mengadakan parade pembacaan barzanji […]

  • Resmikan Kantor Baru; Gus Rozin Minta Kantor LP Ma`arif Harus Selalu Menyala

    Resmikan Kantor Baru; Gus Rozin Minta Kantor LP Ma`arif Harus Selalu Menyala

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Semarang – Bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2024, Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah resmi memiliki kantor baru yang beralamatkan di Jl. Majapahit No.70 Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang. Peresmian kantor baru tersebut langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah KH. Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin. Beliau […]

  • Photo by NEOM

    Puasa dan Kecerdasan Emosi

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Puasa telah lama dikenal karena manfaat fisiknya, seperti peningkatan kontrol gula darah, pengurangan peradangan, dan bahkan potensi untuk memperpanjang umur. Namun, aspek yang sering terlewatkan dari praktik ini adalah manfaat yang dapat diberikan terhadap pertumbuhan pribadi dan peningkatan kecerdasan emosi. Kecerdasan emosi, yang meliputi kesadaran diri, empati, pengaturan emosi, dan keterampilan […]

  • PCNU-PATI

    Situation Report Kejadian Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Jum, 2 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Pati berdasarkan informasi dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Pati SITUATION REPORT KEJADIAN BENCANA HIDROMETEOROLOGI DI WILAYAH JAWA TENGAH 30 November 2022 Dilaporkan kejadian Banjir, Angin Kencang dan Longsor di wilayah Provinsi Jawa Tengah pada 2 Desember 2022 sebagai berikut: 1.   BANJIR KABUPATEN PATI UPDATE PER 2 Desember 2022 PUKUL 10.00 WIB 30 November […]

expand_less