Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 232
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Malik Skydsgaard

    Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”. Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar […]

  • PCNU-PATI

    Sah ! IPMAFA Buka Program S2 Tahun Ini

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Setelah sukses menyelenggarakan Program Sarjana (S1), kini Institut Pesantren Mathali’ul Falah secara resmi membuka Program Studi (Prodi) Magister (S2) Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Tahun Akademik 2023/2024 mendatang. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 500 Tahun 2023 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Bahasa Arab untuk Program Magister pada Institut Pesantren […]

  • PCNU-PATI

    Ratusan Santri Pati Ziarah di Makam Gus Hasyim

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati melaksanakan apel sekaligus berziarah di Taman Makam Pahlawan Giri Dharma, Selasa (22/10/2024) sore. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024. Satusan santri mengikuti kegiatan ini dengan khidmat. Kegiatan apel sekaligus ziarah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko. Usai apel, rombongan […]

  • Paket Sembako Muslimat Tepat Sasaran Jangkau Masyarakat

    Paket Sembako Muslimat Tepat Sasaran Jangkau Masyarakat

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2020
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Paket sembako PC Muslimat NU Pati yang siap edar untuk warga yang membutuhkan PATI-Meskipun belum dilantik secara resmi, Pengurus Cabang Muslimat NU Pati telah melakukan gebrakan. Di patyh kedua Bulan Ramadhan ini, PC Muslimat NU Pati melaksanakan bhakti sosial. Kegiatan yang diawali Minggu (10/5) ini masih terkait danpak covid 19 di masyarakat. Menurut Dr. Hj. […]

  • KH. Sya'roni Gantikan KH. Thoifur Pimpin NU Trangkil

    KH. Sya’roni Gantikan KH. Thoifur Pimpin NU Trangkil

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    TRANGKIL – Kursi kepemimpinan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Trangkil baru saja berpindah tangan. Hal ini, setelah dilaksanakannya konferensi di Desa Kertomulyo, Trangkil pada Jumat (26/8) kemarin. Duet KH. Badruddin Syatibi dan KH. Thoifur Alam sebagai Ro’is Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah MWC NU Trangkil dan pungkas dengan manis pada bulan ini. Sebagai penerusnya, […]

  • Gerakan Ayo Menulis Santri

    Gerakan Ayo Menulis Santri

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Pondok Pesantren Mansajul Ulum Putri Cebolek Margoyoso Pati mengadakan pelatihan jurnalistik dengan mendatangkan Redaktur Jurnal Khittah M. Iqbal Dawami, bertempat di aula pondok, kamis, 23/3 kemarin. Pengasuh Pondok Mansajul Ulum,  KH. Liwa’uddin memaparkan perlu adanya  Gerakan Ayo Menulis. “ Karena gerakan tersebut sangat di perlukan sekali karena banyak sekali para santri yang […]

expand_less