Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 173
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rijalul Ansor Dorong Aparat Berantas Tempat Karaoke

    Rijalul Ansor Dorong Aparat Berantas Tempat Karaoke

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

      KH. Aniq Muhammadun (peci putih), Ro’is Syuriyah PCNU Pati sedang memimpin istighotsah yang diselenggarakan oleh MDS Rijalul Ansor Pati, Sabtu (30/10) malam PATI-Dukungan dan motivasi kepada pemkab dan Forkopimda Pati untuk konsisten menindak tempat karaoke dan praktik prostitusi di Pati terus mengalir. Dukungan ditunjukkan melalui beragam bentuk, seperti istighosah yang berlangsung di gedung PCNU […]

  • PCNU-PATI

    Fikih Tembakau

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Buku Fikih Tembakau ini disusun oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) PBNU ini sebagai upaya untuk melihat sejauh mana kebijakan dalam persolan produk tembakau di Indonesia. Buku ini bisa menjadi rujukan alternatif kita semua, baik yang perokok maupun tidak.

  • Memaknai Santri di Hari Santri

    Memaknai Santri di Hari Santri

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Santri sebagaimana kita pahami merupakan seorang individu yang mempelajari ilmu agama di pesantren. Namun, makna santri juga tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan, melainkan meliputi identitas, nilai-nilai, dan sikap hidup yang tercermin dalam kehidupan keseharian mereka. Sedangkan memaknai santri di hari santri adalah momen penting untuk mengenang peran santri dalam sejarah perjuangan […]

  • Dosen Inisnu Bagikan Tips Metodologi Riset Penulisan Artikel Jurnal Scopus

    Dosen Inisnu Bagikan Tips Metodologi Riset Penulisan Artikel Jurnal Scopus

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Semarang – Bertempat di Gedung N, Journal Corner Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo mengadakan Workshop Substansi Artikel Jurnal bertajuk Metodologi Penelitian dengan menghadirkan narasumber dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan INISNU Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda pada Rabu (18/9/2024). Ketua Jurnal Corner FITK UIN Walisongo Daviq Rizal melaporkan bahwa kegiatan itu dalam rangka peningkatan […]

  • Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Pada kesempatan ini redaksi akan menampilkan tanya jawab bersama Rois Syuriah PCNU Pati , KH. M. Aniq Muhammadun. Assalamualaikum Wr Wb Sebagai orang awam, saya ingin bertanya sama pak yai : di bumi nusantara tercinta ini kita sudah lazim dan sering kita lihat orang orang ziarah ke makam para auliya untuk mendoakannya dan sekaligus bertawasul, […]

  • PCNU-PATI

    PBNU berikan Penghargaan kepada 56 Ponpes, Satu di Antaranya Pesantren Maslakul Huda Kajen

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berikan penghargaan kepada 56 pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia, selasa (31/1/2023). Kegiatan yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta ini merupakan acara Anugerah Satu Abad NU.  Adapun puluhan ponpes yang mendapatkan penghargaan tersebut merupakan yang telah berusia lebih dari 100 tahun. Dari daftar penerima penghargaan tersebut, terdapat […]

expand_less