Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 184
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAZISNU Pati, Berbagi dengan Yatama dan Dhuhafa’

    LAZISNU Pati, Berbagi dengan Yatama dan Dhuhafa’

    • calendar_month Rab, 5 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Pati. Bertempat di gedung Lantai 3 Kantor Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati, LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama) mengadakan acara santunan kepada anak yatim dan dhuhafa’ pada akhir bulan Ramadlan kemarin. (20/6) LAZISNU setiap tahunya terutama di bulan Ramadhan selalu berbagai dengan mereka yang kurang berutung yaitu Yatama dan Dhuhafa’ hal ini untuk […]

  • PCNU-PATI

    Islamku Islam Anda Islam Kita

    • calendar_month Rab, 30 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Dalam buku tersebut beliau menjelaskan secara gamblang bagaimana seharusnya umat islam dalam menjalankan sebuah sistem yang ada. Bahkan tulisan beliau ini sangat relevan di masa sekarang dalam masalah sosial, ekonomi dan politik. Padahal buku ini ditulis jauh sebelum seperti saat ini. Disinilah dilihat bahwa beliau memiliki pemikiran jangka panjang dan berkelanjutan dimasa datang perihal perkembangan […]

  • PCNU-PATI Photo by Kevin Yudhistira Alloni

    Ziarah Ke Yerusalem

    • calendar_month Sen, 2 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Muslim yang mampu di setiap negara berbondong-bondong pergi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji, sebagai pelaksanaan rukun Islam yang kelima. Tentu, banyak kalangan muslim bercita-cita bisa berhaji ke tanah suci itu. Tak terkecuali kedua orangtua saya. Pada suatu ketika saat pulang kampung, saya bincang-bincang dengan mereka. Dari pembicaraannya, saya tahu […]

  • Rangkaian Kegiatan Harlah ke 71 Fatayat NU Kab. Pati

    Rangkaian Kegiatan Harlah ke 71 Fatayat NU Kab. Pati

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Pati, 13 Maret 2021 Semarakan harlah ke 71 Fatayat NU Kab. Pati. Rencanakan 8 kegiatan besar yang di mulai pada bulan Februari sampai bulan April. adapun jadwal kegiatan sebagai berikut. Rangkaian Kegiatan Semarak Harlah ke-71 Fatayat NU Kabupaten Pati “Fatayat NU Membumi untuk Menyegarkan Bumi Pertiwi” 1. Bakti Sosial Korban Bencana Banjir     Bersama […]

  • Website Lazisnu jadi Laman Zakat Terpopuler

    Website Lazisnu jadi Laman Zakat Terpopuler

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Tampilan beranda nucare.id, website resmi Lazisnu pusat.  JAKARTA-Kabar menggembirakan kembali datang dari NU. Kali ini, salah satu lembaganya, Lazisnu mampu menunjukkan siungnya di dunia maya.  Menurut Alexa Rank, Lazisnu menduduki peringkat popularitas ke-1392 dari total ribuan bahkan jutaan situs web di Indonesia. Ranking tersebut terdengar biasa saja. Namun dalam lingkup website lembaga-lembaga zakat Indonesia ini […]

  • Jemaah Umrah Muslimat NU Pati Dilepas Pj Bupati

    Jemaah Umrah Muslimat NU Pati Dilepas Pj Bupati

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. PATI – Jemaah Umrah Muslimat Nahdlatul Ulama Pati dilepas oleh Penjabat Bupati Henggar Budi Anggoro di Pendopo Kabupaten, Selasa (24/1/2024).  Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah NU Kabupaten Pati Yusuf Hasyim, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Pati Umi Hanik, pengurus PC Muslimat NU Pati, dan para jemaah umrah.  Dalam sambutannya, Henggar mengucapkan terimakasih kepada […]

expand_less