Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 302
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Pj Bupati Hadiri Pelajar NU Pati Bersholawat

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menghadiri acara Pelajar NU Pati Bersholawat di halaman Gedung PCNU Kabupaten Pati, Rabu (8/3/2023). Acara tersebut digelar dalam rangka peringatan Harlah IPNU ke-69 dan IPPNU ke-68. Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Pati berpesan kepada para pengurus dan kader IPNU IPPNU dapat menjalin komunilasi yang baik […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Pedoman Politik ala Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Sab, 16 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, M.A Dalam menyambut pesta demokratis yang rutin bergulir setiap lima tahun sekali. Sebagai warga Negara Republik Indonesia tentunya memiliki hak pilih untuk menentukan pilihannya masing-masing. Hal ini sangat wajar karena setiap orang memiliki karakteristik dan pendapat tersendiri. Sehingga sebagai warga negara yang baik, harus bijak dan bisa menyikapi sebuah pemandangan perbedaan demi […]

  • Mahasiswa IAIN Kudus PPL Plus ‘Mondok’ di PPSA

    Mahasiswa IAIN Kudus PPL Plus ‘Mondok’ di PPSA

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Para santri PPSA antusias menyimak pemaparan materi dari mahasiswa PPL IAIN Kudus  GEMBONG-Ada yang berbeda dengan Praktik Pengalaman Laangan (PPL) IAIN Kudus di MTs. Al Ma’arif Gembong. Pasalnya, mahasiswa yang menjalani PPL di madrasah ini sekaligus ‘mondok’ di Pones Shofa Az Zahro’ Gembong.  Sebanyak 12 mahasiswi dan mahasiswa IAIN Kudus menjadikan Ponpes Asuhan KH. Imam […]

  • NU Online Ulang Tahun Hari Ini

    NU Online Ulang Tahun Hari Ini

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Kiriman kue ulang tahun untuk NU Online dari Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU HongKong JAKARTA-Media massa sangat diperlukan sebaagai corong berita. Seiring berkembangnya zaman, media massa bukan hanya tempat menimba berita, namun juga bisa menjadi tempat yang menyediakan berbagai informasi bahkan hiburan dalam berbagai bentuk. Media cetak juga sudah mulai bertransformasi dalam bentuk yang mengikuti […]

  • Iqra’, Perintah yang Terlupakan

    Iqra’, Perintah yang Terlupakan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Kata Iqra’ dalam Al Qur’an memiliki kandungan yang luar biasa, karena ia menjadi kata pertama dari wahyu pertama Surat Al ‘Alaq yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.  Begitu pentingnya kata Iqra’, sehingga Allah swt mengulang sampai dua kali dalam rangkaian surat Al ‘Alaq. Rahasia dibalik makna kata Iqra’ telah banyak dikaji dalam berbagai konteks disiplin […]

  • Pelajar NU Sumur Sambut Tahun Baru Hijriyah

    Pelajar NU Sumur Sambut Tahun Baru Hijriyah

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    CLUWAK-IPNU-IPPNU Ranting Sumur, Cluwak sambut Tahun Baru dengan tahlil dan diba’an. Banyak cara positif yang bisa dilakukan umat Islam untuk menyambut Tahun Baru 1441 H. Salah satunya  yang dilakukan Pengurus Ranting IPNU IPPNU desa Sumur, tersebut. Para pengurus IPNU/IPPNU sedang melakukan mahalul qiyam dalam acara tahlil dan diba’an bersama untuk menyambut tahun baru hujriyah  Acara […]

expand_less