Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 320
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muharroman di Suwaduk, Tokoh Masyarakat Ingatkan Bahaya Gadget Bagi Anak

    Muharroman di Suwaduk, Tokoh Masyarakat Ingatkan Bahaya Gadget Bagi Anak

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA-Tahun baru hijriyah memang masih hangat. Setidaknya hingga akhir Muharrom nanti diperkirakan masih banyak daerah-daerah yang akan memperingati tahun baru islam ini. Minggu (8/9) Malam, ratusan warga memadati Musholla Baiturrohin, Suwaduk, Wedarijaksa. Kedatangan mereka adalah untuk mengikuti acara peringatan tahun baru hijriyah yang diselenggarakan oleh pengurus musholla. Para yatama saat pengikuti pengajian dlam rangka peringatan […]

  • Sutopo Akan Membawa Jakenan Lebih Baik

    Sutopo Akan Membawa Jakenan Lebih Baik

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2017
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Pati, Jajaran Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2017-2022 di lantik secara resmi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Kamis 9/2 kemarin. Menjadi pengurus NU adalah tabungan di akhirat, kita berdakwah harus melalui niat yang ikhlas mengabdi sepenunya terhadap masyarakat, baik melalui agama, sosial dan penguatan ekonomi,             “Jajaran pengurus setelah kami lantik, harus […]

  • LAZISNU PATI BERBAGI

    LAZISNU PATI BERBAGI

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2015
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    LAZISNU.Ahad 12 Juli 2015 di gedung PCNU lt, 3  LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama’) Kabupaten Pati untuk yang ketiga kalinya di tahun yang ketiga telah kembali sukses melaksanakan Program Santunan Yatama dan Dhuafa’. Sebanyak 100 orang yang terdiri Yatama dan Dhuafa’. Sebagaimana pada Program Santunan Yatama dan Dhuafa’ tahun sebelumnya program […]

  • UPZIS MWC Dukuhseti Terima Predikat A dalam Monitoring ke-5

    UPZIS MWC Dukuhseti Terima Predikat A dalam Monitoring ke-5

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

      Pcnupari.or.id – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Dukuhseti, mendapatkan predikat A (sangat memuaskan) dalam monitoring ke-5 yang dilakukan oleh LAZISNU PCNU Pati, Jumat (18/7/2025). Adapun monitoring ini dilakukan dalam rangka mewujudkan LAZISNU menuju lembaga filantropi terkemuka di Kabupaten Pati. Ketua LAZISNU Pati, Edi Kiswanto, menyampaikan […]

  • Hasil Survei: Kbijakan Kenaikan PBB Mengabaikan Prinsip Keadilan Sosial

    Hasil Survei: Kebijakan Kenaikan PBB Mengabaikan Prinsip Keadilan Sosial

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    pcnupati.com “98% responden menyatakan bahwa kebijakan Bupati terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta mengabaikan prinsip keadilan sosial.” Demikin salah satu temuan dari hasil survei yang dilakukan oleh Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IPMAFA Pati terhadap Kebijakan Kenaikan PBB pada Perbup No. 8 2025. “Temuan di atas, harus menjadi […]

  • RA. KH. Hasyim Asy’ari  Sukoharjo Gelar Parenting Ramadan

    RA. KH. Hasyim Asy’ari Sukoharjo Gelar Parenting Ramadan

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Sukoharjo – Raudhatul Athfal KH. Hasyim Asy’ari Sukoharjo mengadakan acara Buka Bersama, Kajian Ramadhan dan Parenting Bertemakan “Mengajarkan Anak Beribadah di Bulan Ramadhan Untuk Menanamkan Keimanan Sejak Dini”, dengan Nara Sumber Ustadz Syamsul Ashri, S.Pd. Dalam Kajian Ramadhan sekaligus Parenting, Ustadz Syamsul Ashri, S.Pd yang juga selaku Kepala MI Terpadu Riyadus Sholihin Kecamatan Nguter, […]

expand_less