Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 237
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, IPNU Jadi Vasilitator Kegiatan LDK

    Lagi, IPNU Jadi Vasilitator Kegiatan LDK

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    JUWANA-SMK Diponegoro Juwana melaksanakan program LDK (Latihan Dasar Kepemimpinan). Kegiatan ini dihelat oleh pengurus Osis SMK yang berada di Jalan Kamboja No. 1 Juwana Tersebut. “Kami menyelenggarakan LDK setiap tahunnya yang diikuti oleh seluruh pengurus Osis di masing-masing perioda” ungkap Aroyan, ketua panitia penyelenggara. Para pengurus Osis SMK Diponegoro berpose bersama dua Pengurus Cabang IPNU […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh Pak kiai, bagaimanat pandangan syara’ tentang kepercayaan makna-makna tertentu dalam setiap prosesi adat seperti adat-adat dalam pernikahan dan sebagainya jika dikaitkan dengan hukum sebab-akibat ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Pandangan fiqih dalam masalah ini  adalah : Ø  Kepercayaan dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi kafir menurut ijma’, jika dia dengan […]

  • Inilah Struktur Pengurus FKPT Jateng Periode 2025-2027

    Inilah Struktur Pengurus FKPT Jateng Periode 2025-2027

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Jakarta – Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah periode 2025-2027 secara resmi dilantik oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., pada Rabu (23/4/2025) di Hotel Vasaka Jakarta. Pelantikan itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) ke-XII […]

  • YPMNU Kumpulkan Guru-Guru PAUD, Ini Tujuannya

    YPMNU Kumpulkan Guru-Guru PAUD, Ini Tujuannya

    • calendar_month Ming, 6 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Agenda dengan tajuk ‘Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Loose Part bagi Guru PAUD (KB-TK-RA) tersebut diikuti oleh puluhan guru PAUD Muslimat NU dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati. “Masing-masing kecamatan delegasinya tiga orang,” terang Nur Laeli, Ketua YPMNU Pati. Nur Laeli juga memastikan bahwa workshop yang ia gagas benar-benar serius. Ia berharap, […]

  • Dari Pena Menuju Pentas Dunia

    Dari Pena Menuju Pentas Dunia

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Pati bekerjasama dengan Lembaga Kajian Ekonomi dan Sosial Masyarakat (Lennsa) Jawa Tengah mengadakan pelatihan jurnalistik dengan tema “Dari Pena Menuju Pentas Dunia” di gedung LPBA Kajen Kecamatan Margoyoso Pati, pada Kamis (17/9) Dalam sambutannya ketua Lennsa Ahmad Fitri,”Kegiatan ini adalah upaya memunculkan penulis handal, seperti KH Mustofa […]

  • PCNU-PATI

    Muallaf Dapat Bantuan Dari Lazisnu Pati

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PC Lazisnu Pati kembali menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada warga Desa Mojo Kecamatan Cluwak, Selasa (29/08).  Sebelumnya pihak Lazisnu Pati mendapat informasi tersebut dari salah satu pengurus Lazisnu MWC Cluwak yang mengabarkan bahwa salah satu warganya sangat membutuhkan pertolongan untuk kebutuhan sehari-hari.  Syaiful Huda selaku manajer fundrising PC Lazisnu Pati, mengatakan bahwa dirinya dan […]

expand_less