Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 313
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutinan Fatayat NU Desa Tegalarum Dihadiri Dokter RSI

    Rutinan Fatayat NU Desa Tegalarum Dihadiri Dokter RSI

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id MARGOYOSO-PAC Fatayat NU Kecamatan Margoyoso bekerjasama dengan Pimpinan Ranting Desa Tegalarum menggelar pertemuan rutin di Desa Tegalarum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (3/3). Pesertanya terdiri dari semua anggota PAC Fatayat NU Margoyoso. Bukan hanya itu, perwakilah masing-masing pengurus ranting juga hadir. Namun, dalam pertemuan rutin tersebut ada yang istimewa. Pasalnya, selain kader Fatayat setempat, […]

  • PCNU-PATI

    Dari Keyakinan Menjadi Pembelaan

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Oleh :  Niam At Majha Nahdlatul Ulama (NU) mempunyai peran penting dalam pembentukan sejarah Indonesia. Termasuk pilar utama tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai saat ini. Sejarah NU adalah sejarah umat, sejak terbentuknya tahun 1926 NU telah menunjukkan kekuatan-kekuatannya dalam memadukan tradisi masyarakat dengan tradisi keagamaan. Karena tradisi Islam Indonesia adalah tradisi terhadap ulama, […]

  • PCNU Targetkan Restrukturisasi Tuntas Hingga Ranting Tahun Ini

    PCNU Targetkan Restrukturisasi Tuntas Hingga Ranting Tahun Ini

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati menargetkan proses restrukturisasi organisasi akan rampung pada tahun 2019 ini. Restrukturisasi ini meliputi pengurus MWC NU Kecamatan hingga Pengurus Ranting NU. Demikian disampaikan oleh Ketua PCNU Kab. Pati, Yusuf Hasyim, M.S.I, saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi antara Pengurus Harian PCNU, Lembaga, dan MWC NU se-Kabupaten Pati, Ahad […]

  • PGSI Gandeng Fatayat-Muslimat untuk Adakan Jalan Santai Berhadiah Umroh

    PGSI Gandeng Fatayat-Muslimat untuk Adakan Jalan Santai Berhadiah Umroh

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PATI-PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Pati akan mengadakan kegiatan Jalan Santai dengan hadiah utama umroh. Kegiatan dalam rangka Hari Lahir PGSI ke -8 dan HUT Kemerdekaan RI ke-74 ini sekaligus menggandeng Fatayat, Muslimat, dan IGPAUD Kabupaten Pati. Kegiatan akan dilaksanakan pada hari Ahad, 18 Agustus 2019 dengan start dan finish di Pendopo Kabupaten Pati. Rapat […]

  • MWCNU Trangkil Salurkan Bantuan Rp 20 Juta untuk Korban Puting Beliung

    MWCNU Trangkil Salurkan Bantuan Rp 20 Juta untuk Korban Puting Beliung

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id. – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Trangkil menyalurkan bantuan untuk korban  terdampak bencana angin puting beliung di wilayah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Senin (25/3/2024). Ketua Tanfidziyah MWCNU Trangkil KH. Syakroni mengatakan, bantuan yang disalurkan sebesar Rp 20 juta. Yang mana dana itu digalang dari LazisNU dan para donatur di Kecamatan Trangkil. “Ini […]

  • PCNU-PATI

    Pengelolaan Limbah PG Trangkil Sudah Sesuai dengan Prosedur Perizinan

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Isu pencemaran lingkungan di tengah-tengah masyarakat menjadi polemik terhadap perusahaan, hal ini tentunya dari perusahaan bisa mengklarifikasi dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, agar isu pencemaran lingkungan tidak semakin melebar luas. Pada kesempatan kali ini, Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) IPMAFA melakukan kuliah lapangan di PG Trangkil Pati. Sabtu, 10/06/2023. […]

expand_less