Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 347
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by pixel2013

    Tuan Muda Albana

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Sepasang mata berbingkai kacamata itu sedikit membeliak ketika menemukan wajah pucat tapi cantik dari jarak yang begitu dekat. “Lepas!” Gadis berhidung mancung itu berteriak dengan suara parau yang berat. “Kalau takut ngapain mau bunuh diri? Sudah gila kamu? Sudah nggak punya iman?” Balas lelaki itu tak kalah emosional. Lelaki bersarung biru […]

  • Menggali Potensi Lokal

    Menggali Potensi Lokal

    • calendar_month Jum, 28 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kec Juwana mengadakan Konferensi, hal tersebut di lakukan sesuai dengan ketentuan dalam organisasi Nahdlatul Ulama apabila sudah berakhir masa jabatan maka akan di lakukan reorganisasi. bertempat di Kantor MWCNU Juwana Jl. Juwana Tayu Km 2 Dukutalit Juwana, akhir-akhir ini. Setelah Ketua Siswoyo memberikan laporan pertanggung jawaban perjalanan […]

  • PCNU - PATI Photo by FeeLoona

    Kenali, Pahami Rayuan Anak

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa hal yang berkaitan dengan parenting utamanya soal anak, saya rasanya ingin belajar lagi dan lagi. Sudah tentu untuk menyiapkan diri agar bisa menjadi orang tua yang baik untuk anak-anak saya kelak dimasa depan. Mulai dari mengikuti akun yang membagikan tips bagaimana menjadi orang tua yang baik, bagaimana memahami anak-anak dalam […]

  • Periode Depan 98 Persen Pelajar NU Pati, Hendaki Kembangkan Literasi

    Periode Depan 98 Persen Pelajar NU Pati, Hendaki Kembangkan Literasi

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak 98 persen lebih responden menginginkan kepengurusan PC IPNU IPPNU Periode 2021-2023 lanjutkan kembangkan literasi yang sudah dimulai oleh periode sebelumnya. Hal ini nampak terlihat dari hasil survey bursa calon ketua PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati periode 2021-2023. Survey tersebut dilakukan oleh Badan Student Crisis Center (BSCC) PC IPNU Kabupaten Pati pada 28 […]

  • PCNU-PATI

    Puncak Peringatan 1 Abad NU, PCNU Pati Bakal Gelar Sholawat Bareng Habib Ali Zainal Abidin

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. PATI  – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati bakal menggelar Sholawatan bareng Habib Ali Zainal Abidin, di Alun-alun Simpang 5 Pati, Rabu (22/2/2023) malam. Kegiatan itu merupakan rangkaian peringatan 1 Abad NU.  Sholawatan itu juga bakal dihadiri oleh Wakil Ketua PBNU, KH Zulfa Mustofa dan Penjabat Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro. Kegiatan yang […]

  • PCNU-PATI

    Memasuki Tahun Politik, Rais Syuriyah PCNU Pati Ingatkan Pentingnya Berpolitik Ala Santri

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati adakan dialog kebangsaan bertajuk “Etika Santri Berpolitik Ala Imam Ghazali”. Kegiatan yang berlangsung di aula PCNU Pati, pada Sabtu (21/10/2023) pagi itu digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2023.  Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Rais Syuriah PCNU Pati, Ketua Tanfidziyah beserta para […]

expand_less