Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 339
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LF-NU : Menentukan Arah Kiblat Bisa Dilakukan Sore Ini

    LF-NU : Menentukan Arah Kiblat Bisa Dilakukan Sore Ini

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    PATI. Kiblat merupakan satu hal penting bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Bahkan menghadap Kiblat adalah salah satu syarat sah sholat. Letak kiblat berada tepat pada posisi ka’bah di Makkah, Arab Saudi. Penentuan arah kiblat bisa dilakukan dengan berbagai metode. Di era modern ini, umat islam bisa menggunakan fasilitas kompas, baik kompas konfensional maupun kompas […]

  • MTQ Tingkat Jateng Digelar di Pati

    MTQ Tingkat Jateng Digelar di Pati

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

      Pcnupati.or id. – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 digelar di Kabupaten Pati. Kegiatan ini bakal berlangsung pada 25-28 April 2024. Adapun pembukaan dan penutupan kegiatan akan dihelat di Alun-Alun Pati. Kafilah dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah akan berkompetisi dalam sembilan cabang dan 24 golongan perlombaan. Kepala Kantor Kementerian […]

  • PCNU Sanjung Santunan 10 Ribu Anak Yatim PT Sukun

    PCNU Sanjung Santunan 10 Ribu Anak Yatim PT Sukun

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.062
    • 0Komentar

      Pati – Program Santunan 10 Ribu Anak Yatim PT Sukun mendapatkan sanjungan dari berbagai pihak. Salah satunya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati. Ratusan anak yatim menghadiri santunan anak yatim PT Sukun di Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (26/2/2026). Ratusan anak yatim ini merupakan anak yatim binaan Lazisnu dan Lazismu. Sebenarnya, 1000 anak yatim […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Assalamualaikum Wr Wb  Pak ustadz, akhir akhir ini saya bingung dengan ibadah saya, apakah benar apa salah sebab banyak yang tak sepadan dengan mereka yang menamakan ahli tafsir, karena banyak yang mengikuti kajiannya ditempat saya, kami mohon solusinya pak. Jono boyolali Wassalamualiakum Wr Wb Terima kasih atas pertanyaannya pak jono. Jika ibadah bapak sudah sesuai […]

  • PAC Ansor Cluwak Dilantik, Ketua Harapkan Kemajuan

    PAC Ansor Cluwak Dilantik, Ketua Harapkan Kemajuan

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Ketua PC GP Ansor Pati, Itqonul Hakim (pegang map) melantik para pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Cluwak CLUWAK – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Cluwak menyelenggarakan pelantikan pada Kamis (10/2) siang tadi.  Beberapa tokoh lokal, seperti Pengurus MWC NU, Muslimat NU, Fatayat NU dan petinggi banom lainnya tampak hadir dalam agenda dua […]

  • PCNU-PATI

    Puncak Harlah PIAUD STAINU Purworejo Ke 7

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Purworejo- Prodi PIAUD STAINU Purworejo dalam Puncak Harlah nya yang Ke – 7 mengadakan kegiatan Talkshow dan Bedah Buku Pendidikan Islam Anak Usia Dini. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 11 April 2023 bertempat di Auditorium STAINU Purworejo. Namun, sebelum kegiatan dimulai didahului dengan pembacaan khotmil qur’an yang di pimpin oleh M. Nurul Huda. Kemudian […]

expand_less