Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 341
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rundown Acara Muktamar ke-34 NU Tahun 2021

    Rundown Acara Muktamar ke-34 NU Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 21 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Rundown Muktamar ke-34 NU Pati – Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) segera dilaksanakan besok 22 hingga 23 Desember 2021. Berdasar Rundown Acara yang diterima NU Pati, pembukaannya digelar pada Rabu (22/12) mulai pukul 10.00 hingga 12.00 dan akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.  Selain acara pembukaan, pelaksanaan Muktamar ke-34 […]

  • Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Ciptakan Cat Pelapis Anti-Korosi dari Limbah Lokal

    Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Ciptakan Cat Pelapis Anti-Korosi dari Limbah Lokal

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Tim riset Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, yang terdiri atas Alief Fachriza Sulistyo (XII A), Muhamad Agus Zakki (XII A), dan Azza Man Tasya (XII F), berhasil menciptakan cat pelapis anti-korosi ramah lingkungan yang diberi nama “Greencoat”. Bahkan berkat inovasi itu mereka berhasil meraih juara 3 dalam kompetisi NIPRO […]

  • Gelar Pelatihan, Fordaf Komitmen Lahirkan Daiyah Cinta NKRI

    Gelar Pelatihan, Fordaf Komitmen Lahirkan Daiyah Cinta NKRI

    • calendar_month Ming, 1 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    PATI-Strategi dakwa selalu berubah sesuai dengan konteks zaman. Walisongo merupakan salah satu pionir dakwah kontekstual pada zamannya. Strategi ini yang kemudian diadopsi oleh dai masa kini. Dengan beragam media yang ada, para penceramah tersebut mulai menyebarkan pencerahan. Para peserta pelatihan daiyah yang diselenggarakan oleh Forum Daiyah Fatayat (Fordaf) Usai mengikuti pelatihan di aula PC NU […]

  • Refleksi Harlah NU ke-94 Kebangkitan Kaum Muda NU

    Refleksi Harlah NU ke-94 Kebangkitan Kaum Muda NU

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Harlah NU ke-94 adalah momentum strategis untuk membangkitkan spirit kaum muda NU. Sejak dipimpin Gus Dur pada tahun 1984, eskalasi pergerakan kaum muda NU mengagumkan. Gus Dur berhasil mengorbitkan kader-kader muda untuk tampil sebagai pemimpin dan aktivis NU masa depan yang kreatif, inovatif, progresif, dan kompetitif. Pencerahan pemikiran dan aksi-aksi kontroversial Gus Dur mampu membangkitkan […]

  • Pengurus Cabang Lantik Penghar Komisariat IPNU/IPPNU MMH

    Pengurus Cabang Lantik Penghar Komisariat IPNU/IPPNU MMH

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    TAYU- Selasa (5/11) siang tadi, Madrasah Miftahul Huda (MMH) Tayu melaksanakan hajat besar. Seluruh pemgurus organisasi kesiswaan yang berada dibawah naungan Madrasah tersebut resmi dilantik di halaman madrasah. Foto bersama usai pelantikan seluruh organisasi kesiswaan MMH Tayu. Dalam kegiatan tersebut, IPNU dan IPPNU merupakan salah satu organisasi intra yang pengurusnya dilantik. IPNU dan IPPNU merupakan […]

  • Dua Santri Wahid Hasyim Persembahkan dua Piala Di Bidang Tilawah

    Dua Santri Wahid Hasyim Persembahkan dua Piala Di Bidang Tilawah

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Agus Sukari, Kepala Yayasan Wahid Hasyim  Pati bersama dua santrinya yang berprestasi di bidang tilawah usai MTQ Pelajar dan Umum Kemenag Kabupaten Pati, Rabu (29/9) kemarin. PATI – Dua santri Pondok Pesantren Wahid Pati menyabet gelar juara dalam ajang MTQ Pelajar dan Umum yang diselenggarakan oleh Kemenag Kabupaten Pati. Dalam lomba yang berlangsung Rabu (29/9) […]

expand_less