Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 338
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Pedagogi Ramadan

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Beragam sebutan untuk bulan Ramadan. Mulai dari Ramadhan Syahrul Mubarak (Ramadan bulan penuh berkah), Ramadhan Syahrul Adhim (Ramadan bulan agung), Ramadhan Syahrul Maghfiroh (Ramadan bulan penuh ampunan), Ramadhan Syahrul Quran (Ramadan bulan Al-Quran karena bulan Nuzulul Quran), dan sebutan lain. Bagi saya, yang paling berkesan selain sebutan-sebutan atau fungsi-fungsi di atas adalah […]

  • Bedah buku “Sing Penting Nulis Terus”

    Bedah buku “Sing Penting Nulis Terus”

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Pati. Serangkaian acara dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-85, Yayasan Pendidikan Islam Manahijul Huda (YAPIM) kemarin,  LPS Cendekia mengadakan acara bedah buku dengan judul “Sing Penting NUlis Terus” karya Hamidullah Ibda M.Pd. Acara ini dibuka resmi oleh H. Baidlowi Ahmad S. Pd.I dan ditutup dengan do’a oleh H. Ali Makhtum di Aula MA […]

  • PCNU-PATI

    (Ber) Money Politik

    • calendar_month Jum, 7 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Pada suatu hari saya pernah mengikuti seminar dengan mengambil tema besar yaitu tentang pentingnya melek politik untuk kaum muda. Dan rentetan apa yang disampaikan narasumber seakan kaum mudalah yang di tuntut untuk memahami dan mencegah money politik dan melek perpolitikan. Apakah yang selain muda tak perlu? Maka saya tak setuju dengan apa […]

  • Ketua MWC NU Gembong : Pengurus NU Jangan 'Omdo'

    Ketua MWC NU Gembong : Pengurus NU Jangan ‘Omdo’

    • calendar_month Ming, 19 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah (Lazisnu) MWC-NU Gembong menggelar Diskusi Upzis – Lazisnu di MI Hidayatul Islam (MHI). Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad (19/1) siang. Shodiq, Ketua Lazisnu Gembong, dalam pengantarnya pengantar menyatakan bahwa, agenda ini dilaksanakan untuk me-refresh kepengurusan Upzis di tingkat Ranting NU. “Maka kami hadirkan para Pengurus […]

  • Menjadi Penulis  Yang Seksi

    Menjadi Penulis Yang Seksi

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

      Menulis fiksi itu bukan perkara mudah. Karena menulis fiksi tak ubahnya menulis dengan hati, mengombinasikan antara pengalaman dan pikiran menjadi sebuah karya yang enak dibaca dan syarat akan pesan-pesan penuh makna. Namun kesulitan semua itu akan menjadi mudah tatkala sudah membaca buku karya Presiden Cerpen Indonesia Joni Ariadianata.             Buku yang bertajuk Aku Bisa […]

  • PCNU-PATI

    HUT Muslimat NU ke-77 di Pati Dihadiri Sederet Tokoh 

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – PC Muslimat NU Pati sukses rayakan hari jadinya yang ke-77. Di bawah komando Dr. Hj. Umi Hanik, kaum emak tersebut sempat menghebohkan Kota Pati pada Sabtu (1/6) lalu.  Agenda yang dihelat dalam peringatan HUT Muslimat NU ke-77 tersebut adalah jalan santai. Tidak ada kejelasan data, namun peserta kegiatan yang dimulai dari Gedung Muslimat […]

expand_less