Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 212
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat Lazisnu Pati, Mr. X Berikan Donasi untuk Pengobatan Sugiati

    Lewat Lazisnu Pati, Mr. X Berikan Donasi untuk Pengobatan Sugiati

    • calendar_month Sen, 3 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Agus Arif Mustofa (kiri), Manajer Penyaluran Lazisnu Pati memberikan donasi dari Mr. X kepada keluarga Sugiati, korban kecelakan lalu lintas yang membituhkan penanganan medis.  PATI – PC Lazisnu Pati kembali memberikan bantuan kesehatan kepada Sugiati, warga desa Bleber kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Sabtu (01/01). Sebelumnya pada Minggu (12/12/21) PC Lazisnu Pati dengan berkoordinasi dengan pengurus […]

  • PCNU PATI - Gus Yahya Sebut Kongres IPNU XX - IPPNU XIX Kongres Traktiran

    Gus Yahya Sebut Kongres IPNU XX – IPPNU XIX Kongres Traktiran

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Pimpinan Pusat IPNU XX – IPPNU XIX bangga dengan adanya suport dari PBNU. Berdasarkan tutur Ketum IPMI Aswandi bimbingan dan suport sangat terasa dari Rapimnas, Prakongres, Kongres dari PBNU.Pimpinan Pusat Bangga, Kongres Ditraktir PBNU Pimpinan Pusat bangga dengan adanya suport dari PBNU. Berdasarkan tutur Aswandi bimbingan dan suport sangat terasa dari Rapimnas, Prakongres, Kongres dari […]

  • Berpotensi Jadi Super NU, Wakil Ketua PCNU Pati Beberkan Tiga Fungsi Lakpesdam

    Berpotensi Jadi Super NU, Wakil Ketua PCNU Pati Beberkan Tiga Fungsi Lakpesdam

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id, Pati – Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Dr. Ahmad Dimyati, M.Ag menyebut Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) berpotensi menjadi ‘Super NU’. Ia pun membeberkan tiga fungsi lembaga ini. Hal ini disampaikan Dr. Ahmad Dimyati, M.Ag dalam Rapat Kerja Lakpesdam Pati di Gedung PCNU Pati, Sabtu (8/02/25). Raker […]

  • Mbah Moen Berpulang, Ribuan Santri Padati Sarang

    Mbah Moen Berpulang, Ribuan Santri Padati Sarang

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    REMBANG-Seharian ini, media sosial dipenuhi dengan berita wafatnya KH. maumun Zubair, Selasa (6/8) pagi waktu Arab Saudi. Berita menggemparkan ini sontak mewarnai dunia maya. Ribuan santri padati Ponpes Al Anwar Sarang untuk doakan Mbah Moen KH. Maimun Zubair atau Mbah Moen adalah sosok ulama kharismatik yang dimiliki Indonesia. Wafatnya kiai asal Sarang, Rembang ini tentu […]

  • Ansor Sitiluhur Bergelut dengan Rongsok, Tuai Banyak Pujian

    Ansor Sitiluhur Bergelut dengan Rongsok, Tuai Banyak Pujian

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id, – Upaya inovatif terus digalakkan oleh para anggota GP Ansor Ranting Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Salah satunya adalah pergerakan mereka dalam bidang sosial dan ekonomi. Dalam pendekatan kepedulian sosial serta dibidang ekonomi kreatif, mereka menjalankan aksi yang diberinama Sorotan (Shodaqoh Rosok Tanduran Ansor). Ali Masyhar Ketua Ansor Ranting Sitiluhur menyebut, bahwa […]

  • PCNU-PATI

    NU Pati Apresiasi Langkah Pemerintah Membongkar Warung Remang-Remang di Margorejo 

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dibongkar oleh pihak berwenang, pada Senin (12/6/2023).  Warung-warung itu berada di sepanjang jalan raya Pati-Kudus. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah terjun langsung melakukan pembongkaran tersebut.  Mereka juga di dampingi Satpol PP Pati, TNI, Polri, Bina Marga Jawa Tengah, pihak Kecamatan Margorejo hingga […]

expand_less