Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 266
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAC GP Ansor Tambakromo Bersholawat, Jadi Pembuka Rangkaian Konferancab X

    PAC GP Ansor Tambakromo Bersholawat, Jadi Pembuka Rangkaian Konferancab X

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

      Tambakromo, 30 Agustus 2025 – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Tambakromo telah sukses menyelenggarakan acara akbar “PAC GP Ansor Tambakromo Bersholawat” pada Jumat malam, 29 Agustus 2025. Acara yang mengusung tema “Satu Barisan Membangun negeri” dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan Maulidurrasul Muhammad SAW serta selapanan PAC GP […]

  • Ini Cara Pelajar NU Sidomukti Buka Bulan Maulud

    Ini Cara Pelajar NU Sidomukti Buka Bulan Maulud

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Kekompakan IPNU dan IPPNU Ranting Sidomukti dalam mengisi bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. MARGOYOSO – Dalam rangka memperingati hari lahir Nabi Muhammad SAW, PR IPNU IPPNU Desa Sidomukti menggelar pengajian umum pada Kamis, (7/10). Acara tersebut terlaksana berkat kerjasama dengan Fatayat dan Majlis Yasinan Ibu-Ibu Dukuh Gesing.  Acara berlangsung dari pukul 13.15 WIB sampai 15.45 […]

  • Hujan Siang, dengan Mendung Pekat. Photo by Lyndon Li on Unsplash.

    Hujan Siang, dengan Mendung Pekat

    • calendar_month Ming, 24 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Mendung pekat siang ini. Cuaca panas tak dirasakan lagi. Tiap kali awan pekat datang terkadang hanya sekedar lewat saja. Sedang sungai-sungai telah mengering. Sumur-sumur sudah kehabisan sumbernya. Masyarakat mulai mencari bantuan. Hujan siang ini begitu membawa harapan. Halaman depan rumah dan seluruh kota merasakan kesejukan. Sejuknya seperti lama tak jumpa. Derasnya […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Selamat Hari Raya. Photo by Afif Kusuma on Unsplash.

    Selamat Hari Raya

    • calendar_month Rab, 4 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Baru dua hari saya dan Anda melewati hari kemenangan, kembali ke fitri, saling bermaaf maafan, saling mendoakan, muda sowan ke lebih tua. Di hari kemenangan tersebut banyak doa dan harapan yang kita panjatkan. Dan doa doa selamat di dunia akhirat selalu dilantunkan. Begitu terus setiap tahunnya. Menjaga rutinitas, berbuat kesalahan lagi dimaafkan kembali. Semoga ini, […]

  • PCNU-PATI

    Peristiwa Manikebu Kesastraan Indonesia dan Politik di Tahun 1960 an

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar
  • PCNU-PATI Photo by Susan Wilkinson

    Mr. Bunglon

    • calendar_month Ming, 13 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Lalu apa rencanamu, Bu Dokter?” Tanya Faris datar. Wajah Najiya kembali mendung. Pandangannya menyapu lantai. Sepasang matanya berkabut. Ia menghela napas sambil menata hati. Ia harus segera mengambil keputusan. Kemana kedua kaki itu akan melangkah selanjutnya. Tak mungkin ia menumpang hidup terus di panti. Kembali ke rumah? Ah, dia belum siap […]

expand_less