Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 402
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Hari Sekolah di Pati Resmi Dibatalkan, PCNU Bergembira

    Lima Hari Sekolah di Pati Resmi Dibatalkan, PCNU Bergembira

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 529
    • 0Komentar

      PCNUPati.or.id, Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi membatalkan kebijakan lima hari sekolah, Jumat (8/8/2025). Alasan pembatalan kebijakan yang telah berjalan sebulan ini pun terungkap saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati menyerahkan SK ke PCNU Pati. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) perihal penyesuaian hari sekolah dan penguatan karakter anak melalui kegiatan […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Menikah Tepat dan Akurat. Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash.

    Menikah Tepat dan Akurat

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Menikah muda, bahagia di saat malam pertama, setelahnya dilema. Menikah di usia dini saat ini telah menyebar masif dikalangan masyarakat. Dalihnya supaya tak menimbulkan fitnah dan uh ah, selanjutnya terjadilah penambahan populasi manusia, tanpa harus sah. Namun sepertinya menikah di usia belia bisa jadi hanya untuk topeng semata, atau memang secara sengaja dilakukan untuk segera […]

  • PCNU-PATI Photo by Microsoft 365

    Menjadi Guru untuk Diri Sendiri, Syukur-syukur Orang Lain

    • calendar_month Sen, 19 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Dulu, saya sering resah saat memberi ceramah, entah itu bentuknya khutbah jumat, idul fitri, idul adha, maupun kultum. Resah karena merasa tidak pantas menceramahi orang, sedang diri sendiri masih belangsakan. Tapi setelah mendapat nasihat dari dua orang guru, perasaan itu menjadi hilang. Guru pertama mengatakan bahwa penceramah sama halnya profesi […]

  • Peran Strategis Pesantren Dalam Moderasi Agama

    Peran Strategis Pesantren Dalam Moderasi Agama

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

      Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmah 2024-2029 bekerjasama dengan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar halaqah “Menggali Nilai Moderasi dan Penguatan Pesantren” di The Wujil Resort & Conventions, Semarang, Kamis hingga Sabtu (12-14/10/2024). Kepala Kanwil Kementerian […]

  • PC IPNU IPPNU Pati Dukung Pemerintah Bongkar Kawasan LI

    PC IPNU IPPNU Pati Dukung Pemerintah Bongkar Kawasan LI

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Masna Zakiatus Salwa, Ketua PC IPNU Kabupaten Pati PATI – PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati mendukung penuh pembongkaran kawasan Lorong Indah (LI) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Kamis (3/2). Dukungan dan apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua PC IPNU Pati, Mastna Zakikiyatus Salwa. “Kami PC IPNU IPPNU Pati, badan otonom dari Nahdlatul […]

  • Rapat Anggota Tahunan  Koperasi Aneka Jasa 26 Berjalan Sukses

    Rapat Anggota Tahunan Koperasi Aneka Jasa 26 Berjalan Sukses

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Kabar NU. Sabtu 14 Maret di Gegung PCNU Lt 3 Koperasi Aneka Jasa 26 mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan di adakan rapat ini harapan kedepannya Koperasi Aneka Jasa 26 dapat berkembang dan bermanfaat untuk umat. “Usia KAJ 26 sdh 20 tahun. Ibarat remaja adalah usia yang produktif. Semoga ke depan lebih berkembang dan maju […]

expand_less