Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 198
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAC GP Ansor Tambakromo Bersholawat, Jadi Pembuka Rangkaian Konferancab X

    PAC GP Ansor Tambakromo Bersholawat, Jadi Pembuka Rangkaian Konferancab X

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

      Tambakromo, 30 Agustus 2025 – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Tambakromo telah sukses menyelenggarakan acara akbar “PAC GP Ansor Tambakromo Bersholawat” pada Jumat malam, 29 Agustus 2025. Acara yang mengusung tema “Satu Barisan Membangun negeri” dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan Maulidurrasul Muhammad SAW serta selapanan PAC GP […]

  • bgunn-jpeg-3

    Buruh Pembangunan Gereja

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

      1.       Ada orang bekerja membangun tempat ibadah orang kristen (gereja) dan yang melakukan pekerjaan itu orang Islam.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan itu ?   Jawaban :Hukumnya diharamkan,karena termasuk muharromah.   Referensi : &  Qulyûbi, vol. 3 hal. 70  

  • Kejurkab Pagar Nusa Pati

    Kejurkab Pagar Nusa Pati

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Pati. Pagar Nusa Kabupaten Pati mengadakan Kejuaraan Kabupaten yang berlangsung di Gor Margoyoso Pati, 28-29 Oktober 2017 kemarin. “ Dalam acara Kejurkan ini kami melibatkan seluruh kader-keder muda Pagar Nusa se Kabupaten Pati, dengan di ikuti sekitar 290 atlit dari masing- masing perwakilan dari anak Cabang maupun sekolah, “jelas Edi Suyono, S.Pd.I Pada kejuaraan tahun […]

  • Banser Pati Buka Posko Mudik di Juwana

    Banser Pati Buka Posko Mudik di Juwana

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id -Sejumlah fasilitas dan layanan diberikan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati kepada pemudik dan pengguna jalan menjelang Lebaran. Layanan, mulai penyediaan tempat istirahat, minuman, hingga pijat dan obat-obatan disediakan di Posko Mudik Banser yang berada di samping Masjid Besar Al Mukarromah Juwana. “Posko Ansor-Banser ini rutin kami buka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hanya, untuk […]

  • Sambutan Ketua PCNU: Dari Tali Tambang Sampai Klinik Pratama

    Sambutan Ketua PCNU: Dari Tali Tambang Sampai Klinik Pratama

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – KH. Yusuf Hasyim memberikan beberapa wejangan dalam acara Halal bi Halal MWCNU Gembong di Dukuh Mijen, Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong. Acara ini berlangsung pada Sabtu (19/4) siang. Dalam sambutannya, Kiai Yusuf sempat menyinggung beberapa hal terkait ke-NU-an. Di antaranya, dirinya memaparkan makna tali tambang yang melingkari bumi. “Ini berarti warga NU harus […]

  • PC IPNU IPPNU Pati Gelar Rakorcab dan Peringatan Harlah

    PC IPNU IPPNU Pati Gelar Rakorcab dan Peringatan Harlah

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) sekaligus Peringatan Harlah IPNU IPPNU, Jumat (14/3/2025). Kegiatan ini berlangsung di Islamic Center Masjid Agung Baitunnur Pati, dan dihadiri oleh 200-an peserta dari perwakilan Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU IPPNU se-Kabupaten […]

expand_less