Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Mushofahah (Jabat Tangan), Bisakah Melebur Dosa?

Mushofahah (Jabat Tangan), Bisakah Melebur Dosa?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
  • visibility 361
  • comment 0 komentar
Ilustrasi : Pixabay

Sudah menjadi kebiasaan kita kaum muslimin, setelah melakukan sholat `ied al-fithrikita melakukan mushôfahah (bersalaman). 

Pertanyaan :

Apakah mushôfahah tersebut sudah bisa melebur dosa-dosa kita (haq al-adamiy) tanpa harus menyebut dosa-dosanya ?

 

Jawaban :Mushôfahahtersebut belum bisa melebur dosa-dosa yang ada hubungannya dengan haq al-adamiy (hak-hak sesama manusia).

 

Referensi :

& Kasyifah as-saja, hal. 15

& Hâsyiyah Jauharoh at-tauhîd, hal. 116

& Is`âdarrafîq, vol. 1 hal. 144

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Pengurus PMII Rayon Tarbiyah Staip Dibarengkan dengan Mapaba

    Pelantikan Pengurus PMII Rayon Tarbiyah Staip Dibarengkan dengan Mapaba

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Sedikitnya lima puluh mahasiswa baru Jurusan Tarbiyah Stai Pati mengikuti Mapaba (Masa Penerimaan Anggota Baru) 2019 di Ponpes al Akrom, Banyuurip, Margorejo. Mereka adalah para mahasiswa yang terdaftar dalam organisasi kemahasiswaan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). Mapaba yang digawangi oleh pengurus PMII Rayon Tarbiyah Stai Pati ini kiranya akan berlangsung selama tiga hari. Hari ini, […]

  • Bergerak Masif, Fatayat Agendakan Dua Kali Audiensi dalam Sehari

    Bergerak Masif, Fatayat Agendakan Dua Kali Audiensi dalam Sehari

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    PATI-Pengurus Cabang Fatayat NU Pati masa khidmat 2019-2024 terus bergerak untuk merealisasikan program kerjanya. Bukan hanya membangun aspek internal, PC Fatayat juga mengagendakan beragam kerjasama dengan lembaga dan instansi eksternal bahkan diluar NU. Seperti lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga swasta lainnya. Selasa (20/8) Fatayat mengadendakan dua pertemuan sekaligus. Dua pertemuan tersebut di antaranya mensosialisasikan program kerja […]

  • PCNU Pati Sosialisasikan Program Kios WarNU

    PCNU Pati Sosialisasikan Program Kios WarNU

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    PATI – Lembaga Perekonomian PCNU Kabupaten Pati Kemarin ( Minggu, 04/10/2020) mensosialisasikan konsep ritel modern Kios Warga NU (WarNU) di gedung PCNU Pati Lantai 3 yang dihadiri oleh ketua PCNU Pati K. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.Si dan calon-calon mitra Kios WarNU Se-Kabupaten Pati. Yusuf Hasyim menyebutkan usaha ritel sebagai salah satu usaha yang paling diminati di […]

  • Mahasiswa KKN Dermaya IPMAFA Gelar Pelatihan Ecoprint Bersama Ibu-ibu PKK di Desa Dermolo

    Mahasiswa KKN Dermaya IPMAFA Gelar Pelatihan Ecoprint Bersama Ibu-ibu PKK di Desa Dermolo

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Jepara – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Dermaya IPMAFA melaksanakan program kerja berupa pelatihan ecoprint bersama Ibu PKK Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025, bertempat di Balai Desa Dermolo mulai pukul 14.00 WIB. Pelatihan ini merupakan salah satu program kerja unggulan KKN Dermaya IPMAFA yang bertujuan memberikan […]

  • PCNU - PATI Photo by Mufid Majnun

    Uang Pemberian Calon KADES

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 862
    • 0Komentar

    Disuatu desa akan diadakan pemilihan Kades (kepala desa). Dalam PILKADES tersebut ada seorang calon membagi-bagikan uang atau sejenisnya kepada calon pemilih didesa tersebut, dengan maksud dan tujuan tiada lain adalah menjadi KADES terpilih. Pertanyaan : Bagaimana hukum pemberian uang dalam kasus diatas ? Jawaban :  Tafsil, Jika menjadi KADES itu hukumnya fardlu `ain (sebab tidak […]

  • PCNU-PATI

    Hasil Hasil Muktamar 32

    • calendar_month Sab, 17 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Buku yang kami terbitkan ini berisi dokumen hasil-hasil muktamarMakassar tersebut, mulai dari jadwal acara, tata tertib muktamar, berbagaikeputusan yang dihasilkan dasi sidang-sidang komisi, serta dokumentasi lainyang kami nilai penting baik untuk kalangan pengurus NU di tingkat pengurusbesar, wilayah dan cabang, serta warga Nahdliyin secara lebih luas.Dengan adanya penerbitan ini diharapkan mampu memenuhikebutuhan informasi yang sangat […]

expand_less