Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sarbumusi Pati: UU PPRT Harus Direspon Pemda untuk Bentuk Aturan Turunan

Sarbumusi Pati: UU PPRT Harus Direspon Pemda untuk Bentuk Aturan Turunan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
  • visibility 11.377
  • comment 0 komentar

 

Pati – Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini setelah melewati proses panjang selama 22 tahun.

Pengesahan UU PPRT ini pun disambut gembira oleh sejumlah pihak. Tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati. Namun, mereka tak mau aturan tersebut mandul.

Ketua DPC Sarbumusi Pati, Husaini mengaku turut gembira dengan disahkannya RUU Perlindungan PRT itu menjadi UU. Namun menurutnya, ada pekerjaan rumah (PR) besar karena urusan PRT itu agak rumit.

”Selain PRT-nya yang harus diedukasi terkait dengan soal hak dan kewajiban, juga harus disosialisasikan dan juga dipahamkan para orang yang biasa memanfaatkan jasa PRT,” ucapnya.

Perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Lewat perekrutan P3RT, PRT berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan. Meliputi identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup atau tugas pekerjaan, jaminan upah, hingga jaminan penempatan.

Selain itu, ia menilai UU PPRT ini harus disertakan aturan turunannya di daerah. Hal tersebut dianggap penting agar peraturan ini benar-benar berjalan di bawah.

”Kalau di daerah seperti kabupaten, harus ada kebijakan turunan dari lembaga yang lebih tinggi menekan daerah. Setidaknya kalau ada UU-nya ya harus ada perdanya, plus kebijakan pembiayaan untuk pendidikan kepada PRT-nya dan warga masyarakat,” terangnya.

Dengan demikian, pihaknya pun berharap UU PPRT dapat berjalan maksimal. Selain menyejahterakan para PRT, juga sekaligus memperbaiki stigma bahwa PRT adalah pekerja bukan pembantu apalagi babu.

Sebagaimana diketahui, UU PPRT mengatur hak dan kewajiban PRT. Ketentuan ini diatur dalam 12 poin di dalam RUU PPRT yang disahkan menjadi UU. Salah satunya pengaturan perlindungan pekerja.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haul Tokoh NU, Empat Malam Pembacaan Manaqib Mbah Karim

    Haul Tokoh NU, Empat Malam Pembacaan Manaqib Mbah Karim

    • calendar_month Ming, 17 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Para santri menyimak pembacaan manaqib KH. Muhammad Karim dari Gus Faiz Aminuddin, Sabtu (16/10) malam.  GEMBONG – Haul KH. Muhammad Karim ke-38 yang akan berlangsung minggu depan, telah bergema. Rangkaian kegiatan yang sudah dimulai sejak Jumat (16/10) lalu.  “Sebelum agenda inti, tanggal 23 sampai 24 Oktober malam, ada rangkaian acara yang sudah kami mulai sejak […]

  • PCNU PATI - Mari Peduli Sesama.

    Mari Peduli Sesama

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 558
    • 0Komentar

    Pati- NU Care Lazisnu Pati terhitung mulai hari ini Senin (13/6) melakukan penggalangan donasi untuk Almeera Azzahra Alfathunnisa, seorang gadis kecil yang sudah lama mengidap kanker ginjal.Gadis yang masih berusia empat tahun ini harus bolak balik ke RS Karyadi Semarang untuk menjalani kemoterapi setiap bulannya. Kami dari Lazisnu Cabang Pati bermodalkan flyer bermaksud untuk mengajak […]

  • PCNU-PATI

    Mbah Reban

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 808
    • 0Komentar

    Oleh: Annisa Barokatus Mbah Reban adalah seorang ulama yang lahir di Desa Tambahmulyo Dukuh Tambak Kapas sekitar tahun 1944 M pada hari Rabu dan meninggal pada hari Rabu pula di rumah beliau Desa Tambahmulyo, pada tanggal 15 Jumadil Ula 1431 H pada usia 65 tahun. Nama Mbah Reban diambil dari hari lahirnya yaitu Rabu. Mbah […]

  • Lazisnu Ranting Klakah, Door to Door Santuni Yatim

    Lazisnu Ranting Klakah, Door to Door Santuni Yatim

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Penyaluran santunan ke rumah salah satu yatim oleh Para Pengurus Ranting Lazisnu Klakahkasihan, Gembong, Kamis (19/8) GEMBONG – Pengurus Ranting Lazisnu Klakahkasihan, Kecamatan Gembong berkeliling desa Kamis (19/8) kemarin. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyantuni anak-yatim yang berasa di desa ini.  “Karena luasnya desa, jadi kami cicil. Santunan yatama ini merupakan gelombang ke dua,” terang […]

  • LBM NU Menyelenggarakan Bahtsul Masail se-Jawa Tengah

    LBM NU Menyelenggarakan Bahtsul Masail se-Jawa Tengah

    • calendar_month Jum, 30 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 649
    • 0Komentar

    Bahtsul Masail sebagai (diskusi agama) salah satu rutinitas Nahdliyin untuk mengupas masalah-masalah agama yang terus berkembang di tengah masyarakat  harus terus di jaga untuk menjembatani dan menjadi wadah masalah yang muncul di masyarakat. sehingga mereka mendapatkan jawaban yang benar dan maksimal. Jawaban yang benar– benar dapat di pertanggungjawabkan secara syar’i. Kali Ini Lembaga Bahtsul Masail […]

  • Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Dari pak Siswoyo Bulumanis Pati Assalamualaikum Saya mau tanya pak, mengenai praktek solat istisqo kok tidak dilakukan di masjid saja, malah dilakukan di tempat terbuka seperti alun-alun atau lapangan, apa memang sunnahnya seperti itu? Mohon penjelasannya. Terima kasih Waalaikumsalam Terima kasih atas pertanyaannya. Sholat istisqo` adalah sholat yang  kita lakukan untuk meminta siraman kepada allah […]

expand_less