Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 314
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ulama’ Umaro’ Kab. Pati Gelar Istighotsah Bersama

    Ulama’ Umaro’ Kab. Pati Gelar Istighotsah Bersama

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    PATI-Pemerintah Kabupaten Pati bersama PCNU Pati secara rutin menggelar istighotsah bersama. Haryanto, Bupati Pati menegaskan bahwa kegiatan ini telah berjalan sejak ia pertama kali menjabat sebagai Bupati Pati. Perlu diketahui, bahwa periode ini merupakan periode ke dua kepemimpinannya. Malam tadi, Jumat (1/11), istighotsah bersama ini kembali digelar di Pendopo Kabupaten Pati. Tujuannya cukup jelas, yakni […]

  • Ratusan Santri Meriahkan Gowes Bareng MWCNU Trangkil

    Ratusan Santri Meriahkan Gowes Bareng MWCNU Trangkil

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    TRANGKIL – Ratusan santri memerihkan Gowes bareng Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Trangkil pada Jumat (21/10/2022) siang. Kegiatan yang mengusung tema “Sehat Berjamaah dan Berhadiah” ini digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022. Sekretaris MWCNU Kecamatan Trangkil, Irham Shodiq mengungkapkan, peringatan HSN ini merupakan yang pertama pascapandemi Covid-19. Sehingga, untuk […]

  • DKC CBP-KPP Gelar Diskusi, Ini Hasilnya

    DKC CBP-KPP Gelar Diskusi, Ini Hasilnya

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

      Para peserta diskusi yang terdiri dari DKC CBP-KPP IPNU IPPNU se-Kabupaten Pati sedang antusias menerima materi. PATI-Dewan Koordinasi Cabang Corps Brigade Pembangunan dan Korp Pelajar Putri (DKC CBP-KPP) IPNU IPPNU Pati menggelar diskusi di Aula Gedung NU Pati Lantai 3 pada Minggu (25/7). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pelatih CBP-KPP Se Kabupaten Pati. Matsna Zakiyatus […]

  • a living room with a chair and a painting on the wall

    Makna Transformatif Kelahiran NU

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.060
    • 0Komentar

    Oleh: Jamal Ma’mur Asmani Dosen IPMAFA Pati, Direktur Lembaga Studi Kitab Kuning Pati Sabtu, 31 Januari 2026 adalah momentum peringatan 1 abad NU versi Masehi karena NU dilahirkan pada 31 Januari 1926. Dalam momentum 1 abad ini, sudah seharusnya seluruh elemen NU mengingat dan merevitalisasi dimensi spiritualitas transformatif berdirinya NU. Napak tilas sejarah berdirinya NU […]

  • Zakat Produktif Ala Kiai Sahal Didiskusikan

    Zakat Produktif Ala Kiai Sahal Didiskusikan

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

     KH. MA. Sahal Mahfudh sebagai seorang ulama besar yang peduli terhadap kesejahteraan umat berpikir dan bertindak untuk umat. Salah satu buah pemikiran Kiai Sahal adalah zakat produktif, yakni zakat yang mampu mengubah orang-orang miskin menjadi sejahtera dan mandiri secara ekonomi. Pusat Studi Zakat dan Wakaf Prodi Manajemen Zakat Wakaf Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati […]

  • PCNU-PATI

    Belahan Jiwa Al-Musthafa

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 893
    • 0Komentar

    Fatimah al-Zahra, adalah putri bungsu Rasulullah SAW. Ia adalah satu-satunya putri Rasulullah SAW yang memiliki anak keturunan. Tiga kakak perempuannya, Zainab, Ruqayyah, dan Ummu Kultsum, tidak mempunyai anak, Dari Rahim Fatimah, lahir Hasan dan Husain, cucu tersayang Rasulullah SAW. Karena itu pula, Fatimah sangat dicintai dan amat disayang Rasulullah SAW, sebab ia menjadi penerus garis […]

expand_less