Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
  • visibility 487
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puasa; Balas Dendam saat Berbuka. Photo by Ali Inay on Unsplash.

    Puasa; Balas Dendam Ketika Berbuka

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At MajhaSepekan saya dan Anda menjalani ibadah puasa. Pun telah banyak permintaan berbuka bersama dari teman kerja, kolega bisnis atau pun dari lainnya. Dan hanya untuk makan saja saya dan Anda harus bersama-sama. Jadi teringat pepatah Jawa makan tak makan yang penting kumpul. Bisa jadi ini yang dimaksud dengan pepatah itu. Kemarin […]

  • Meng-Qadla Shalat

    Meng-Qadla Shalat

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Oleh: KH. Azizi Hasbullah Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, […]

  • Santri Pesat Temanggung Diajak Dakwah Lewat Media Massa

    Santri Pesat Temanggung Diajak Dakwah Lewat Media Massa

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Temanggung – Bertempat di Pondok Pesantren Salafiyah Tawangsari (PESAT) dan SMP PESAT Kabupaten Temanggung, dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda mengatakan bahwa santri Pesantren Pesat harus berdakwah melalui media massa. “Selain penyebaran informasi, mengasah kemampuan literasi menulis, membangun kepedulian sosial, menjadi duta pesantren, berlatih kritis dan analisis, […]

  • PCNU-PATI Photo by Dmitry Kropachev

    Singgah

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 643
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Setelah sekian pekan saya rehat atas tulisan tulisan parodi pada hari rabu. Ketika sekian hari tanpa sesuatu tanpa tulisan satir dan lain sebagainya. Dan ternyata ada yang kurang bahkan ada yang menanyain perihal parodi sepekan sekali tersebut. “Kok tak nulis lagi, tak punya ide ya? “ Ketika ada pertanyaan seperti […]

  • Rakorcab GP Ansor Tekankan Urusan Administrasi

    Rakorcab GP Ansor Tekankan Urusan Administrasi

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Suasana Rakorcab GP Ansor Kabupaten Pati di SMK NU Pati, Selasa (21/9) sore. PATI – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan jajaran pengurus cabang dan seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor di Kabupaten Pati Selasa Sore 21/9. Rapat dihadiri oleh Itqonul Hakim (Ketua), Ashadi Tamyiz (Komandan Satkorcab Banser), Abdul […]

  • Tersengat Listrik, Warga Trangkil Dapat Bantuan dari Lazisnu

    Tersengat Listrik, Warga Trangkil Dapat Bantuan dari Lazisnu

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Kunarto (tangtop hitam) menerima bantuan dari PC Lazisnu Pati. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Manager Penyaluran PC Lazisnu Pati, Agus Arif Mustofa (kanan) dan diterima oleh ibu Kunarto (kaos putih). TRANGKIL-Kunarto, Warga RT 03/Rw 06 Wonokerto, Trangkil, Pati mengalami peristiwan nahas sekitar satu bulan lalu. Kecelakaan tersebut terjadi saat pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh […]

expand_less