Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 23 Apr 2016
  • visibility 239
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Sering saya lihat masjid digunakan sebagai tempat kegiatan – kegiatan ibadah seperti mauludan, isrro’ mi’roj dan sebagainya, dan biasanya setelah acara selesai orang – orang pada makan bersama di dalam masjid, apa itu tidak apa – apa (makan kok di dalam masjid) ?
Wa’alaikum  salam Wr Wb.
Masjid merupakan salah satu tempat yang mendapatkan perhatian khusus dari syara’, hal itu bisa kita ketahiu dengan semisal adanya larangan berdiam diri di masjid bagi orang yang berhadas besar, kewajiban mensucikan tempat yang terkena najis bagi yang mengetahuinya, dan hukum-hukum lain yang berkaitan dengan masjid. Mengenai makan didalam masjid, hal itu tidak masalah selama tidak sampai mengotori masjid. Jadi yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai mengotori masjid, karena itu adalah haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang karena cobaan yang dialami begitu berat, penyakit yang dideritanya bertahun-tahun tidak kunjung sembuh. Akhirnya orang tersebut bernadzar : “Apabila penyakitku sembuh, saya akan mengundang orang untuk membaca AlaQur’an 30 juz dalam satu majlis”. Kenyataan yang ada dalam pembacaan ada yang salah (tidak sesuai dengan ilmu tajwid), melompat dalam bacaan dan membaca sebagian AlQur’an  di majlis lain. Apakah sudah terpenuhikah nadzarnya apabila terjadi fenomena tersebut.
Wa’alaikum  salam Wr Wb.
Nadzar yang disanggupi sudah terpenuhi, dalam hal ini nadzar yang dianggap sah adalah nadzar untuk mengundang orang, adapun nadzar yang berkaitan dengan pembacaan alqur’an 30 juz itu tidak dianggap sah karena orang yang bernadzar tersebut tidak memiliki kekuasaan atas orang-orang yang diundang untuk membaca alquran, sehingga hal tersebut tidak sah untuk disanggupi. Hal ini seperti halnya permasalahan orang yang bukan pemerintah yang bernadzar untuk melakukan sholat istisqo’ bersama masyarakat, maka yang wajib dilakukannya hanyalah sholat istisqo` meskipun tanpa orang lain, adapun nadzarnya yang berkaitan dengan orang lain tidak dianggap sah karena orang yang bernadzar tidak memiliki kekuasaan atas orang lain, hal ini seperti halnya yang telah disebutkan oleh syeikh khothib as-syirbini dalam kitab mughnil muhtajnya. Kesimpulannya nadzar orang tersebut sudah mencukupi meskipun para undangan tidak membaca al-quran secara sempurna.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembentukan Badan Kerja Sakoma NU Rembang: Menjaga Marwah NU dalam Gerakan Pramuka

    Pembentukan Badan Kerja Sakoma NU Rembang: Menjaga Marwah NU dalam Gerakan Pramuka

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Rembang – Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif Nahdlatul Ulama (Sakoma NU) Cabang Rembang menggelar acara pembentukan badan kerja pada Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam pengembangan Sakoma NU di Kabupaten Rembang. Ketua LP Ma’arif NU […]

  • MWC NU Winong Gelar Pelantikan Bersama Muslimat dan GP Ansor

    MWC NU Winong Gelar Pelantikan Bersama Muslimat dan GP Ansor

    • calendar_month Rab, 25 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    WINONG – Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Winong menggelar pelantikan pengurus pada Rabu, 25/12 2019, menghadirkan KH. Ubaidillah Shodaqoh, Rois Syuriah PWNU Jateng, yang memberikan pembinaan langsung. Acara yang bertempat di gedung NU Kecamatan Winong tersebut juga bersamaan dengan pelantikan pengurus Muslimat, GP Ansor, Pengurus Ranting, dan Banom lainnya. Pelantikanyang berlangsung khidmat tersebut sekaligus […]

  • PCNU-PATI Photo by Dmitry Kropachev

    Singgah

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Setelah sekian pekan saya rehat atas tulisan tulisan parodi pada hari rabu. Ketika sekian hari tanpa sesuatu tanpa tulisan satir dan lain sebagainya. Dan ternyata ada yang kurang bahkan ada yang menanyain perihal parodi sepekan sekali tersebut. “Kok tak nulis lagi, tak punya ide ya? “ Ketika ada pertanyaan seperti […]

  • Penutupan, Ma’arif NU Kudus Juara Umum Porsema XIII 2025

    Penutupan, Ma’arif NU Kudus Juara Umum Porsema XIII 2025

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 442
    • 0Komentar

    WONOSOBO – Kontingen LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Kudus akhirnya resmi dinobatkan sebagai Juara Umum Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII LP Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Penyelenggara Porsema XIII Nomor: 137/PJ.W.11/IX/2025, yang diumumkan pada penutupan Porsema XIII di Gedung Sasana Adipura Kencana, Wonosobo, Sabtu […]

  • Cek Fakta! Video Viral Jemaah Salat Disodok Tongkat Bukan di Pati

    Cek Fakta! Video Viral Jemaah Salat Disodok Tongkat Bukan di Pati

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.930
    • 0Komentar

      PATI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menanggapi beredarnya video viral yang menunjukkan aksi tidak terpuji sekelompok anak-anak dan remaja saat pelaksanaan ibadah salat di masjid. ​Dalam video tersebut, tampak sejumlah remaja menyodok jemaah yang sedang bersujud menggunakan tongkat. Mirisnya, imam salat pun tak luput dari aksi jahil tersebut. ​Video […]

  • Lima Hari Sekolah di Pati Resmi Dibatalkan, PCNU Bergembira

    Lima Hari Sekolah di Pati Resmi Dibatalkan, PCNU Bergembira

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 507
    • 0Komentar

      PCNUPati.or.id, Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi membatalkan kebijakan lima hari sekolah, Jumat (8/8/2025). Alasan pembatalan kebijakan yang telah berjalan sebulan ini pun terungkap saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati menyerahkan SK ke PCNU Pati. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) perihal penyesuaian hari sekolah dan penguatan karakter anak melalui kegiatan […]

expand_less