Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » NU dan Kehidupan Bernegara

NU dan Kehidupan Bernegara

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 30 Sep 2023
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto, MA

Sebagai organisasi sosial kemasyarakat terbesar di Indonesia atau ada yang mengatakan terbesar di dunia Nahdlatul Ulama (NU) menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia. NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan Nasional bangsa Indonesia. NU juga secara sadar mengambil peran aktif dalam proses perjuangan mencapai dan memperjuangkan kemerdekaan dan turut serta dalam penyusunan Undang-undang Dasar 1945.

Keberadaan NU yang senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa, menempatkan NU dan segenap warganya selalu aktif mengambil bagian dalam pembangunan masyarakat bangsa menuju masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah Swt. Oleh karenanya, setiap warga negara NU harus senantiasa menjungjung tinggi UUD  1945 dan Pancasila sebagai ideologi Negara.

Sebagai basis organisasi sosial-kemasyarakat terbesar di Indonesia NU merupakan bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha menjunjung tinggi dan memegang teguh prinsip nilai-nilai  persaudaraan (ukhuwah), toleransi (at-tasamuh), moderat (tawasut), adil (I’tidal), dan seimbang (tawazun). Itu semua dijalankan untuk kebersamaan dan bisa saling hidup berdampingan baik dengan sesama warga negara yang mempunyai keyakinan agama lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis.

Selain itu juga sebagai organisasi yang konsen dan mempunyai fungsi pendidikan, NU berusaha secara sadar untuk menciptakan warga negara yang menyadari akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan negara.

Sehingga NU sebagai jam’iyyah yang secara oraganisitoris tidak terikat dengan organisasi politik praktis maupun organisasi lainnya yang ingin memecah belah bangsa. Oleh karena itu, NU selalu memberikan keteduhan serta menjadi garda depan dalam mengawal NKRI serta membela yang tertindas.

Maka, setiap warga NU adalah warga negara yang mempunyai hak-hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Dan di dalamnya NU menggunakan hak-hak politiknya harus melakukan secara tanggungjawab, sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hukum, dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama.

Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan yang dipilih oleh NU pada awal berdirinya dan khidmahnya ditunjukkan kepada umat dan negara. Hal ini tidak lain dimaksudkan untuk membantu sesama dalam mengentaskan keterbelakangan, ketimpangan, kebodohan, dan kemiskinan. 

Sejak semula NU melihat masalah ini sebagai bidang Garapan yang harus dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan nyata yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat untuk mengurai keterbelakangan masyarakat.

Pilihan akan ikhtiar yang dilakukan mendasari adanya kegiatan NU dari masa ke masa dengan tujuan untuk melakukan perbaikan, perubahan, dan pembaharuan masyarakat terutama dalam ranah untuk mendorong swadaya masyarakat bisa mandiri dan sejahtera.

Pilihan kegiatan NU tersebut sekaligus menumbuhkan sikap partisipatif kepada setiap usaha yang bertujuan membawa masyarakat kepada kehidupan yang maslahat. Sehingga setiap kegiatan NU untuk kemaslahatan manusia dipandang sebagai perwujudan amal ibadah yang didasarkan pada faham keagamaan yang dianutnya.

Dengan demikian, NU didirikan atas kesadaran dan keinsyafan tidak lain adalah untuk merajut persatuan, kestuan, dan saling bahu-membahu membantu dari tumbuhnya tali persaudaraan dan kasih sayang yang menjadi landasan untuk terciptanya tata kemasyarakatan yang baik dan harmonis. Sehingga akan tercipta kepribadian yang khas NU yang kemudian disebut Khittah Nahdlatul Ulama.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Rois Syuriah PCNU Pati dalam Musyawarah Kerja Cabang

    Pesan Rois Syuriah PCNU Pati dalam Musyawarah Kerja Cabang

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Pati, Jajaran Pengurus Cabang Nahlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan Pelantikan, Musyawarah Kerja dan Halal Bi Halal, bertempat di Kampus IPMAFA Margoyoso Pati, Ahad 7 Juli 2019. Dalam kesempatan tersebut Rois Syuriah KH. M. Aniq Muhammad memberi pengarahan terhadap pengurus baru, baik lembaga, atau pun banomnya. ” Kita harus bersaing dengan organisasi lain, harus […]

  • PCNU-PATI

    Ketum IPNU; Kecam Kasus Penganiayaan David, Kepolisian harus Usut Tuntas

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Ketua Umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Agil Nuruz Zaman, mengomentari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terhadap David Latumahina yang merupakan putra pengurus pusat GP Ansor. Ia meminta polisi tak segan-segan menindak seluruh pelaku yang terlibat penganiayaan yang membuat David koma dan menjalani perawatan di […]

  • Semua Orang Menjual Diri. Photo by Yassin Mohammadi on Unsplash.

    Semua Orang Menjual Diri

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* “Lowongan Pekerjaan, Pria/Wanita max. 25 tahun, ijazah minimal SMA/se derajat dan Good Looking.” Pamflet semacam ini sering kita temukan di mana-mana. Good looking menjadi standar baru dalam kehidupan masa kini. Artinya, setiap orang perlu ‘menjual diri’. Wait, jangan ngeres dulu! Misalnya, seorang pria yang bekerja sebagai sales mobil mewah, dituntut memoles […]

  • bgunn-jpeg-3

    Buruh Pembangunan Gereja

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

      1.       Ada orang bekerja membangun tempat ibadah orang kristen (gereja) dan yang melakukan pekerjaan itu orang Islam.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan itu ?   Jawaban :Hukumnya diharamkan,karena termasuk muharromah.   Referensi : &  Qulyûbi, vol. 3 hal. 70  

  • PCNU - PATI

    Ayo Berdonasi Lewat LAZISNU Pati

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Pati- NU Care Lazisnu Pati terhitung mulai hari ini Kamis (14/7) melakukan penggalangan donasi untuk para korban banjir yang ada di beberapa wilayah kabupaten Pati. Intensitas hujan yang begitu deras membuat beberapa wilayah di kabupaten Pati terendam banjir. Banyak kerugian materiil maupun non materiil akibat banjir ini. Akses jalan tertutup dan bahkan ada beberapa rumah […]

  • PCNU-PATI Photo by Jigar Panchal

    Jiwa Sheril Part I

    • calendar_month Ming, 10 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Hari ini masih pagi, tapi kawan-kawan sudah berbisik sana sini. Anjar membawa surat kecil berwarna putih. Aku melihat sekilas dan mencoba merebut. Anjar menghindar dan bel masuk berbunyi. Secepat kilat Anjar pergi dan aku tak memperhatikannya lagi. Mataku tertuju pada sosok tengil yang rapi. Wajah chinese dengan senyumnya manis. Memasuki kelas […]

expand_less