Fatwa
Mushofahah (Jabat Tangan), Bisakah Melebur Dosa?
![]() |
Ilustrasi : Pixabay |
Sudah menjadi kebiasaan kita kaum muslimin, setelah melakukan sholat `ied al-fithrikita melakukan mushôfahah (bersalaman).
Iklan
Pertanyaan :
Apakah mushôfahah tersebut sudah bisa melebur dosa-dosa kita (haq al-adamiy) tanpa harus menyebut dosa-dosanya ?
Jawaban :Mushôfahahtersebut belum bisa melebur dosa-dosa yang ada hubungannya dengan haq al-adamiy (hak-hak sesama manusia).
Referensi :
& Kasyifah as-saja, hal. 15
& Hâsyiyah Jauharoh at-tauhîd, hal. 116
& Is`âdarrafîq, vol. 1 hal. 144