Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
  • visibility 333
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Sekarang ini sudah umum atau biasa dikalangan masyarakat, apabila ada pengajian yang diisi oleh seorang muballigh, sebelum ia sampai ke tempat untuk berceramah, maka akan disambut dan diiringi dengan bacaan :
طلع البدر علينا من ثنيات الوداع وجب الشكر علينا ما دعا لله داع
dengan tujuan penghormatan terhadap muballigh tersebut. Padahal dalam sejarah, lafadz tersebut digunakan oleh Ahli Madinah dalam menyambut kedatangan Nabi. Bolehkah pembacaan tersebut dengan tujuan seperti diatas ? Apakah kalimah tersebut termasuk sholawat ?
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Pembacaan seperti diatas boleh, selama tidak ada alat al-malâhi (alat music) yang diharamkan. Adapun kalimat diatas tidak termasuk Sholâwat, karena tidak ada shighot yang menunjukkan sebuah Sholâwat (sholâwatada shighot-nya tertentu).
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Dalam suatu khotbah jum’ah, seorang Khotib sering sekali mengucapkan nama Nabi Muhammad SAW, dan sebagaimana kita ketahui bahwa ketika kita mendengar nama tersebut kita disunnahkan membaca sholawat. Bagaimana hukumnya membaca/menjawab sholawat ketika khotbah sedang berlangsung, padahal kita tahu bahwa disaat Khotib khutbah hukumnya harom berbicara? Apakah dengan menjawab tersebut bisa hilang pahala orang yang jum’atan tersebut?
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Hukumnya membaca sholawat tersebut hukumnya sunnah selama tidak dengan suara yang berlebihan, walaupun menurut pendapat ulama’ yang berpendapat haram berbicara diwaktu khutbah, karena sholawat tersebut termasuk pengecualian. Adapun pahalanya tidak bisa hilang, karena membaca sholawat tersebut hal yang sunnah tidak termasuk laghwuyang dimaksud dalam hadits.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Apakah sebabnya sesuatu hal yang keluar dari qubul dan dubur dapat membatalkan wudlu, sedangkan yang keluar dari lainnya walaupun menjijikkan kok tidak termasuk hal yang membatalkan?
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sesuatu hal yang membatalkan wudlu tergolong masalah ta’abbudiy (tidak bisa dijangkau oleh akal tentang alasannya).
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Chi Lok TSANG

    Urgensi Pendidikan di Pesantren

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Pondok pesantren pada umumnya dikenal sebagai lembaga Pendidikan tertua di Pulau Jawa-Madura, dan Nusantara. Pondok pesantren berkemampuan tinggi dalam berswakarya dan berswakarsa dalam menyelenggarakan Pendidikan. Misi yang mulia selama ini lebih bercorak pada Pendidikan agama yang berorientasi pada pembentukan budi pikerti atau karakter santri, baik pada ranah agama maupun akhlak. Sehingga pesantren […]

  • PCNU PATI - PCNU Warga Nahdliyin Punya Hak Fasilitas dari Pemerintah.

    PCNU: Warga Nahdliyin Punya Hak Fasilitas dari Pemerintah

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim mengungkapkan bahwa warga NU dinilai memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam acara Halal Bihalal yang diadakan oleh PCNU Kabupaten Pati pada Selasa (24/5/2022) di lantai 3 Gedung PCNU setempat. Acara tersebut dihadiri oleh segenap pengurus PCNU, lembaga, Badan […]

  • PCNU-PATI

    Menjadi Perempuan; Itu Tak Mudah

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Mengapa hanya karena terlahir sebagai perempuan selalu dilemahkan? Mengapa ruang bicaranya selalu ditutup? Apakah dia tak berhak mendapatkan haknya sebagai manusia? Mengapa dan mengapa hal ini masih sering dan terus terjadi? Apakah jika perempuan mendapatkan haknya yang setara dengan laki-laki akan menimbulkan masalah? Dan segala pertanyaan lainnya. Saya akan bercerita perihal […]

  • RMI-NU Desak Polresta Pati Tuntaskan Kasus Asusila Santri

    RMI-NU Desak Polresta Pati Tuntaskan Kasus Asusila Santri

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12.873
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Kabar seorang oknum pengasuh pondok pesantren yang cabuli santrinya memicu respon pedas dari khalayak. Salah satu yang memberikan komentar keras adalah PCNU Pati. “Bagaimanapun, Pondok Pesantren (Ponpes) sangat diidentikkan dengan NU. Jadi, mau tidak mau NU harus angkat suara,” tutur Kiai Yusuf Hasyim, Ketua PCNU Pati, Rabu (29/4) petang. Selain itu, berdasarkan […]

  • PAC Ansor Juwana Gelar Konferensi

    PAC Ansor Juwana Gelar Konferensi

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Pengurus Anak Cabang Ansor Juwana terpilih berpose bersama pengurus PC Ansor Pati JUWANA-Gerakan Pemuda Ansor merupakan salah satu Banom (Badan Otonom) NU yang mewadahi generasi muda untuk turut memperjuangkan NU. Dengan kata lain, Ansor adalah harapan bagi NU di masa yang akan datang. Baik buruk NU memang tidak sepenuhnya bergantung kapada Ansor. Namun setidaknya Ansor […]

  • Kelas Advokasi Non-Litigasi HMPS HKI UIN Gus Dur, Suarakan Keadilan di Media Sosial

    Kelas Advokasi Non-Litigasi HMPS HKI UIN Gus Dur, Suarakan Keadilan di Media Sosial

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.137
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) mengadakan Kelas Advokasi Non Litigasi yang bertempat di Aula Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan selama tiga hari, Rabu, Jumat dan Sabtu (5,7,8/11/2025). Kegiatan yang diikuti oleh 32 peserta ini menghadirkan lima narasumber yang punya pengalaman di bidangnya. Salah satu materi pada acara […]

expand_less