Fatwa
Tanya Jawab Bersama Syuriah
Sekarang ini sudah umum atau biasa dikalangan masyarakat, apabila ada pengajian yang diisi oleh seorang muballigh, sebelum ia sampai ke tempat untuk berceramah, maka akan disambut dan diiringi dengan bacaan :
طلع البدر علينا من ثنيات الوداع وجب الشكر علينا ما دعا لله داع
dengan tujuan penghormatan terhadap muballigh tersebut. Padahal dalam sejarah, lafadz tersebut digunakan oleh Ahli Madinah dalam menyambut kedatangan Nabi. Bolehkah pembacaan tersebut dengan tujuan seperti diatas ? Apakah kalimah tersebut termasuk sholawat ?
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Pembacaan seperti diatas boleh, selama tidak ada alat al-malâhi (alat music) yang diharamkan. Adapun kalimat diatas tidak termasuk Sholâwat, karena tidak ada shighot yang menunjukkan sebuah Sholâwat (sholâwatada shighot-nya tertentu).
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Dalam suatu khotbah jum’ah, seorang Khotib sering sekali mengucapkan nama Nabi Muhammad SAW, dan sebagaimana kita ketahui bahwa ketika kita mendengar nama tersebut kita disunnahkan membaca sholawat. Bagaimana hukumnya membaca/menjawab sholawat ketika khotbah sedang berlangsung, padahal kita tahu bahwa disaat Khotib khutbah hukumnya harom berbicara? Apakah dengan menjawab tersebut bisa hilang pahala orang yang jum’atan tersebut?
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Hukumnya membaca sholawat tersebut hukumnya sunnah selama tidak dengan suara yang berlebihan, walaupun menurut pendapat ulama’ yang berpendapat haram berbicara diwaktu khutbah, karena sholawat tersebut termasuk pengecualian. Adapun pahalanya tidak bisa hilang, karena membaca sholawat tersebut hal yang sunnah tidak termasuk laghwuyang dimaksud dalam hadits.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Apakah sebabnya sesuatu hal yang keluar dari qubul dan dubur dapat membatalkan wudlu, sedangkan yang keluar dari lainnya walaupun menjijikkan kok tidak termasuk hal yang membatalkan?
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sesuatu hal yang membatalkan wudlu tergolong masalah ta’abbudiy (tidak bisa dijangkau oleh akal tentang alasannya).