Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 257
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Jason Leung

    Kontribusi NU dalam Mengentaskan Moralitas Bangsa

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Pendidikan di Indonesia erat sekali dikaitkan dengan sistem pembelajaran yang dilakukan oleh guru kepada peserta didik. Dimana dalam proses belajar baik formal maupun non-formal tentunya guru memiliki standar masing-masing dalam memberikan materi kepada peserta didik. Hal ini dimaksud untuk mempermudah transfer pembelajaran antara guru dan murid. Sedangkan dalam pendidikan formal, idealnya penilian […]

  • Kirab Budaya NU

    Kirab Budaya NU

    • calendar_month Sel, 19 Des 2017
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Pati. Panji-panji NU dikibarkan di tengah kondisi kebangsaan yang terus digerus isu perpecahan. Para santri mendukung kiprah NU untuk berada di garda terdepan mengawal keutuhan NKRI. Ratusan santri Pondok Pesantren Roudhotul Tholibin mengibarkan panji-panji Nahdlatul Ulama (NU) saat menggelar kirab budaya dengan mengelilingi Desa Trimulyo, Kayen, 11/12/2017, kemarin. Terlebih, kelompok garis keras yang mengatasnamakan Islam […]

  • Fatayat Se-Kabupaten Pati Sepakati 5 Poin Babon

    Fatayat Se-Kabupaten Pati Sepakati 5 Poin Babon

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    PATI-PC Fatayat NU Pati menggelar pertemuan rutin perdana dengan PAC-PAC yang ada, Minggu (29/9). Madrasah Manbauk Ulum, Sinoman Pati menjadi lokasi bertemunya puluhan pimpinan Anak Cabang Fatayat se-Kabupaten Pati tersebut. Pertemuan ini nantinya akan berjalan selama tiga bulan sekali. Lokasinya disebar di seluruh PAC. Untuk putaran pertama ini, jatuh pada PAC Pati Kota. Para Pengurus […]

  • Corak Fiqh KH Maimun Zubair

    Corak Fiqh KH Maimun Zubair

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    KH Maimun Zubair adalah Mustasyar PBNU, sebuah jabatan yang hanya dihuni begawan-begawan ulama yang sudah paripurna ilmu, akhlak, dan dedikasi kebangsaannya. Pemikiran dan tindakan KH Maimun Zubair menjadi sorotan banyak pihak. Dalam konteks NU, maka kajian fiqh menjadi dominan. Pegangan warga NU adalah hasil bahtsul masail baik yang diadakan Pondok Pesantren maupun Nahdlatul Ulama, mulai […]

  • Fatayat NU Pati Didorong untuk Berani Tampil dalam Perpolitikan

    Fatayat NU Pati Didorong untuk Berani Tampil dalam Perpolitikan

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. PATI – Para perempuan didorong untuk berani tampil dalam dunia politik. Apalagi mampu menempati jabatan yang strategis, baik di eksekutif maupun legislatif. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden Pecinta Sholawat (Pecis) Muh Zen, saat menghadiri kegiatan bertema “Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Proses Pengambilan Keputusan sebagai Implementasi Serat Kartini”. Adapun kegiatan yang bertempat di […]

  • 7 PAC Dilantik, Pergunu Pati Terus Bergerak

    7 PAC Dilantik, Pergunu Pati Terus Bergerak

    • calendar_month Ming, 19 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

      Prosesi pelantikan tujuh PAC Pergunu di Pendopo Yayasan Jabalnur, Tlogowungu. PATI – Tujuh kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu)  di Kabupaten Pati  masa khidmat 2021-2026  resmi dilantik oleh PW Pergunu Jawa Tengah, Sabtu (18/9/2021) kemarin. Tujuh PAC yang dilantik pada tahap pertama ini ialah PAC Pergunu Kecamtan Cluwak, Gembong, Gunungwungkal, Pucakwangi, […]

expand_less