Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 416
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MA Salafiyah Kajen Gelar Rihlah Ilmiah dan Praktik Rukyat Hilal di UIN Walisongo

    MA Salafiyah Kajen Gelar Rihlah Ilmiah dan Praktik Rukyat Hilal di UIN Walisongo

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. PATI – Madrasah Aliyah Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati, adakan Rihlah Ilmiah dan Praktik Rukyat Hilal di Observatorium dan Planetarium UIN Walisongo Semarang, Ahad (22/1/2023) lalu. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan madrasah yang diikuti oleh seluruh peserta didik kelas XII jurusan IPA dan IPS konsentrasi Kitab Kuning. Praktik Rukyat Hilal menjadi ajang bagi peserta […]

  • Pusat Pergerakan NU di Kampung: Masjid

    Pusat Pergerakan NU di Kampung: Masjid

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Kebanyakan Pengurus Ranting NU tidak mempunyai kantor. Kantor organisasi numpang di rumah Ketua Tanfidziyah sebagai pelaksana program organisasi yang ditetapkan syuriyah. Meskipun syuriyah sebagai pemegang kebijakan organisasi, NU di kampung sangat cair. Kebijakan organisasi dibicarakan bersama-sama antara Ketua Tanfidziyah dan Rais Syuriyah, bahkan dirapatkan bersama antar seluruh pengurus syuriyah dan tanfidziyah. Bahkan banyak terjadi ketua […]

  • Lembaga Astronomi Salafiyah Kajen Resmi Diluncurkan

    Lembaga Astronomi Salafiyah Kajen Resmi Diluncurkan

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Webinar dalam rangka Launching Lajnah Falakiyah Salafiyah Kajen. In frame: Dewan Pakar Lajnah Falakiyah, Dr. Abdul Mufid, Lc. (kiri) dan Koordinator Diklat Lembaga Falakiyah PBNU Dr. KH. Ahmad Izzuddin MARGOYOSO-Lajnah Falakiyah Salafiyah resmi diluncurkan Minggu (8/8) siang ini. Melalui zoom meeting dan live Youtube di kanal  MA Salafiyah Kajen, acara launching lembaga yang bergerak di […]

  • LP Ma’arif NU Banyumas Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran

    LP Ma’arif NU Banyumas Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

      Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Banyumas menggelar Workshop Optimalisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Asesmen Pembelajaran bagi guru MTs Ma’arif NU se-Kabupaten Banyumas. Workshop yang diikuti oleh 64 guru perwakilan Musyawarah Guru Mata Pelajaran ini digelar di Purwokerto, Senin-Selasa, 4-5 Agustus 2025. Ketua LP Ma’arif NU PCNU Banyumas, Edi Sungkowo menjelaskan workshop ini untuk […]

  • PCNU-PATI

    Karang Taruna Desa Lahar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Gunungpanti Winong

    • calendar_month Jum, 9 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Delapan hari pascabanjir bandang menerjang sejumlah desa di wilayah Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, kini masyarakat di desa-desa terdampak sudah mulai melakukan perbaikan rumah yang sebelumnya rusak diterjang banjir. Adapun salah satu desa di Kecamatan Winong yang terdampak banjir bandang cukup parah adalah Gunungpanti.  Di Desa Gunungpanti, warga sudah bisa beraktifitas seperti biasanya. Sementara […]

  • Jemaah Haji Pati Tahun 2026 Tembus 1.387 Porsi

    Jemaah Haji Pati Tahun 2026 Tembus 1.387 Porsi

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.796
    • 0Komentar

      Pati – Jumlah jemaah haji Kabupaten Pati tahun 2026 diprediksi tembus 1.387 porsi. Saat ini, mereka tengah membuat paspor dan melakukan pelunasan biaya haji. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Pati Umi Istianah mengaku tidak ada kuota jemaah haji tingkat kabupaten/kota. Kuota jemaah haji terfokus di tingkat provinsi. Kuota jemaah haji reguler […]

expand_less