Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 318
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Mengubur Ari-Ari

    Hukum Mengubur Ari-Ari

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Assalamu ‘alaikum Wr Wb Saya mau tanya Sudah menjadi tradisi di indonesia khususnya di pulau jawa, bahwa setiapada orang melahirkan, maka mereka [keluarganya] mengubur ari-ari si bayi, di samping atau didepan rumahnya, apa sebenarnya hukum mengubur ari-ari tersebut, mohon penjelasannya. Terima kasih. Wa’alaikum salam Wr Wb Ari-ari yang dalam bahasa arab disebut al-masyimahterdapat dua macam, […]

  • Majalah Nuansa Rihlah Ke Sekolah-sekolah

    Majalah Nuansa Rihlah Ke Sekolah-sekolah

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Warta. LTN NU. Baru-baru ini Pimpinan Redaksi Majalah Nuansa Faiz Aminuddin, MA rihlah ke sekolah-sekolah, untuk memperkenalkan ke pelajar Pati dani acara perkenalannya melalui seminar atau pun bedah Majalah. Sehingga dengan begitu para pelajar yang mengikuti akan mengetahui jika  Majalah ini bagus untuk di jadikan referensi. Dalam edisi kali ini, Redaksi sengaja mengankat tema Pertarungan politik […]

  • PCNU-PATI

    Ma’arif NU Jateng Gelar Penguatan Moderasi Beragama

    • calendar_month Sab, 17 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Semarang – Bertempat di Hotel Muria Semarang, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah bersama Kementerian Agama RI menggelar sosialisasi moderasi beragama, Sabtu (17/12/2022). Ketua LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah R. Andi Irawan menegaskan bahwa kegiatan tersebut digelar bersama mitra yaitu Kemenag RI. “Sisa kepengurusan kita tinggal enam bulan sampai Juni atau Juli […]

  • PCNU-PATI

    MWC NU Margoyoso Gelar Pasar Murah, Siapkan 500 Paket Sembako

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Margoyoso, Kabupaten Pati, adakan Pasar Murah, Sabtu (8/4/2023). Kegiatan itu bertempat di Kantor Kecamatan Margoyoso.  Ketua Panitia, Anis Zainal Arifin, mengatakan, pihaknya menyediakan 500 paket sembako murah untuk masyarakat. Dalam pelaksanaan, pihaknya  bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam). ”Satu paketnya berisi 2,5 kilogram beras, 2 […]

  • PCNU-PATI

    Ketua PCNU Hadiri Polresta Pati Berselawat Bareng Habib Luthfi

    • calendar_month Ming, 13 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Merajut kebhinekaan dalam bingkai NKRI, Polresta Pati menggelar acara majelis selawat dan ceramah kebangsaan di halaman Mapolresta setempat, Sabtu(12/11/22) malam. Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda, para tokoh agama, habib, asatidz, TNI, Polri, DPRD, hingga ribuan masyarakat Kabupaten Pati. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Yusuf Hasyim, juga turut menghadiri kegiatan tersebut. Acara […]

  • PCNU-PATI

    LAZISNU Pati, Bantu Korban Kebakaran

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id PC Lazisnu Pati memberikan bantuan kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangsumber, Kecamatan Winong Kabupaten Pati, Senin (1/11) lalu. Dalam hal ini pihak Lazisnu Pati yang diwakili oleh beberapa tim managerial turut serta menggandeng MWC Winong selaku wilayah tempat kejadian.  Saiful Huda selaku manager fundrising PC Lazisnu Pati, mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari […]

expand_less