Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 373
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanda tangani MoU dengan Tiga Kampus China

    Tanda tangani MoU dengan Tiga Kampus China

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id-Jakarta – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah mengikuti Konferensi Kerjasama dengan tiga Kampus China di Hotel Ciputra Jakarta pada Ahad (23/02/2025). kegiatan difasilitasi oleh BRCC Indonesia, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kemendikdasmen, Direktur BRCC Global, LP Ma’arif NU PBNU, LP Ma’arif NU PWNU DKI Jakarta dan beberapa Sekolah Menengah Atas di Jakarta. BRCC […]

  • FKPT Jateng Gelar FGD Hasil Penelitian Mandiri dan Buka Bersama

    FKPT Jateng Gelar FGD Hasil Penelitian Mandiri dan Buka Bersama

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.646
    • 0Komentar

    ‎ ‎ ‎SEMARANG – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT)Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Hasil Penelitian Mandiri bertajuk Survei Pendidikan Damai di Jawa Tengah yang dirangkai dengan acara buka bersama pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Delman Resto dan dihadiri seluruh pengurus FKPT Jateng. ‎ ‎Ketua FKPT Jateng, Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., menjelaskan […]

  • IAIN Kudus PPL di PC Lazisnu Pati

    IAIN Kudus PPL di PC Lazisnu Pati

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PC Lazisnu Pati kembali menerima mahasiswa PPL (Praktik Profesi Lapangan) dari kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus pada rabu (10/07). Acara tersebut berlangsung di kantor PC Lazisnu Pati. Dalam pelaksanaan program profesu pengalaman lapangan (PPL) dimaksudkan untuk menciptakan mahasiswa yang unggul dalam bidangnya yaitu manajemen zakat dan wakaf. Dalam hal ini IAIN Kudus […]

  • Pengurus Ranting Ansor Lahar Resmi Dilantik

    Pengurus Ranting Ansor Lahar Resmi Dilantik

    • calendar_month Ming, 19 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Ketua Ranting Ansor Lahar (pakai masker) menerima jabatan secara simbolis dari perwakilan PAC Ansor Kecamatan Tlogowungu PATI – Pengurus Ranting Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Pati masa khidmah 2021 – 2023 resmi dilantik di aula balai desa setempat, (19/9) siang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah Kepala Desa Lahar, tokoh agama, Ketua […]

  • Fundraising Zakat

    Fundraising Zakat

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Pati. MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa Pati MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa Pati mengadakan pelatihan Zakat oleh Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA, kemarin 16/11. Lembaga zakat harus dikelola secara profesional. Salah satu divisi yang harus dikembangkan kreativitas dan inovasinya adalah fundraising, yaitu bagian penggalangan dana. Haryanto, mahasiswa Prodi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA semester 3 asal Rembang […]

  • PCNU - PATI

    Buku Pintar Aswaja

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Didalam “Buku Pintar Aswaja” ini, Penulis membahas 21 pertanyaan terkait Ahlus Sunnah Wal Jamaah (ASWAJA) yang masih banyak dipertanyakan dikalangan umat islam indonesia. Islam yang masuk ke wilayah nusantara adalah islam yang menganut paham Aswaja. Sampai hari ini, paham Aswaja masih bertahan dengan kokoh yang bersikap tengah-tengah di kalangan umat islam tanpa bermaksud menyalahkan paham […]

expand_less