Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 269
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pati Apresiasi Inovasi Pupuk Organik MTs Tarbiyatul Banin

    Bupati Pati Apresiasi Inovasi Pupuk Organik MTs Tarbiyatul Banin

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id.Pati – Bupati Pati Sudewo, hadir dalam momen akhirussanah siswa kelas IX MTs Tarbiyatul Banin di Kecamatan Winong, Kabupaten Pati pada Kamis (15/5/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati Pati mengapresiasi hasil inovasi pupuk organik yang dikembangkan MTs Tarbiyatul Banin. Dalam bungkus pupuk itu bertuliskan Berkah 60, Pupuk Cair Hayati dan Pestisida Nabati dengan beberapa komposisi […]

  • MI Walisongo Kalangan Sukoharjo Gelar Market Day

    Market Day, Cara MI Walisongo Ajarkan Jiwa Wirausaha Islami

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Sukoharjo – Setelah absen beberapa tahun, MI Walisongo Kalangan Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar kegiatan Market Day pada Jum’at, 21 Februari 2024 kemarin. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mengajarkan konsep berwirausaha yang islami dan mengembangkan kreativitas siswa. Market Day sebagai salah satu kegiatan implementasi dari program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila […]

  • PCNU-PATI

    Syauqul Qolbi dari PAC Margoyoso Meraih Juara 1 dalam Festival Rebana Pelajar NU Pati

    • calendar_month Ming, 27 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.idGrub rebana Syauqul Qolbi dari Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PAC IPNU IPPNU) Kecamatan Margoyoso meraih juara 1 dalam Festival Rebana Pelajar NU se-Kabupaten Pati di MA Shirotul Ulum Trangkil, Sabtu (26/11/2022). Selanjutnya, juara 2 diraih oleh grub rebana As-Saburu dari PAC IPNU IPPNU Wedarijaksa. Disusul juara 3 […]

  • PC PMII Pati Galang Donasi Untuk Bencana Gunung Semeru

    PC PMII Pati Galang Donasi Untuk Bencana Gunung Semeru

    • calendar_month Rab, 8 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    PATI — Peduli dengan korban bencana erupsi Gunung Semeru, PC PMII Kabupaten aksi galang dana dengan turun kejalan untuk menampung donasi dari para pengguna jalan. Rabu, (08/12) Rencananya, penggalanagan bantuan akan dilaksanakan dari tanggal 8 sampai dengan 11 Desember mendatang. Kemudian donasi yang terkumpul akan disalurkan kepada para korban yang berada di Kabupaten Lumajang Jawa […]

  • Jepara Juara Umum Persimanu I Ma'arif NU Jateng

    Jepara Juara Umum Persimanu I Ma’arif NU Jateng

    • calendar_month Ming, 16 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Purbalingga – Perkemahan Prestasi Ma’arif NahdlatuI Ulama (Persimanu) I Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU (Sakoma NU) JawaTengah telah berakhir pada Sabtu (15/7/2023) di Bumi Perkemahan Munjulluhur Kabupaten Purbalingga yang dimulai pada pada Rabu (12/7/2023). Ketua Sakoma NU Jawa Tengah Kak H. Shobirin mengatakan, bahwa kegiatan Persimanu I Jawa Tengah tahun 2023 berlangsung lancar sampai penutupan […]

  • PCNU-PATI

    PCNU Kabupaten Pati; Selenggarakan Bahtsul Masail Wakaf Uang

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Hingga saat ini fenomena wakaf uang di Indonesia relatif masih sangat minim. Dilaporkan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) pada tahun 2023, dari potensi nasional yang bisa mencapai Rp. 180 triliun baru terserap secara akumulatif sekitar Rp. 2,23 triliun, atau kurang dari 2%. Sejak dicanangkan pada tahun 2010 memang belum maksimal. Sebetulnya regulasi terkait zakat […]

expand_less