Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 243
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH. Arwan Kholil Tutup Usia

    KH. Arwan Kholil Tutup Usia

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    GEMBONG-Kabar duka menyelimuti Kecamatan Gembong. Pasalnya, salah satu ulama kharismatik dari Kecamatan yang berada di Lereng Muria tersebut berpulang Sabtu (9/10) sore. Potret KH. Arwan Kholil (peci putih) saat pemilu 2019 Dialah K.H. Arwan Kholil, pengasuh Ponpes Darul Hikmah, Gembong. Di usia yang belum tergolong sepuh (56 tahun), ulama ahli fikih tersebut harus kembali ke […]

  • PCNU-PATI

    MHI Gembong Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- GABUS – Keluarga MI Hidayatul Islam (MHI)  Gembong-Pati melakukan aksi sosial. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kosekan, Gabus pada Rabu (4/1) sore. Desa tersebut menjadi salah satu langganan banjir setiap musim penghujan. Kepala MHI Gembong, Sholikhin menegaskan bahwa Desa Kosekan menjadi tujuan penyaluran bantuan karena di daerah tersebut jarang tersorot kamera.  “Dulu pernah kami […]

  • NU Peduli Kemanusiaan PCNU Kabupaten Pati Siap Tanggap Darurat Bencana

    NU Peduli Kemanusiaan PCNU Kabupaten Pati Siap Tanggap Darurat Bencana

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.103
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – NU Peduli Kemanusiaan PCNU Kabupaten Pati menyatakan kesiapan penuh dalam merespons dan menangani kondisi darurat bencana di wilayah Kabupaten Pati. Kesiapan tersebut ditandai dengan digelarnya pertemuan koordinasi pada Jum’at, 16 Januari 2026, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Pati. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai unsur Badan Otonom (Banom) dan Lembaga di lingkungan PCNU […]

  • Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan, UPZISNU MWC Tayu Galakkan Program Koin 5000

    Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan, UPZISNU MWC Tayu Galakkan Program Koin 5000

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 467
    • 0Komentar

      PATI – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tayu, Kabupaten Pati, meluncurkan program Koin 5.000. Program ini dijalankan guna mendukung layanan kesehatan. Ketua UPZIS MWCNU Tayu, Moh Fatchurrohman, menyatakan bahwa program Koin 5.000 adalah wujud nyata gerakan kepedulian warga Nahdliyyin dalam membantu sesama. Melalui program ini, infak […]

  • Pelantikan Pengurus PMII Rayon Tarbiyah Staip Dibarengkan dengan Mapaba

    Pelantikan Pengurus PMII Rayon Tarbiyah Staip Dibarengkan dengan Mapaba

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Sedikitnya lima puluh mahasiswa baru Jurusan Tarbiyah Stai Pati mengikuti Mapaba (Masa Penerimaan Anggota Baru) 2019 di Ponpes al Akrom, Banyuurip, Margorejo. Mereka adalah para mahasiswa yang terdaftar dalam organisasi kemahasiswaan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). Mapaba yang digawangi oleh pengurus PMII Rayon Tarbiyah Stai Pati ini kiranya akan berlangsung selama tiga hari. Hari ini, […]

  • PCNU PATI - Fiqh Sosial Kiai Sahal dan Kesejahteran Umat.

    Fiqh Sosial Kiai Sahal dan Kesejahteran Umat

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Salah satu tujuan utama membentuk masyarakat Islam adalah mensejahterakan masyarakat secara lahir dan batin. Agar tujuan tersebut bisa tercapai, maka harus diikuti dengan langkah-langkah kongkret dalam melakukan pemberdayaan masyarakat yaitu dengan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan mengubah kultur masyarakat yang berperadaban.Untuk mengubah kultur tersebut diperlukan perangkat-perangkat keilmuan yang peka terhadap persoalan sosial, seperti kemiskinan, […]

expand_less