Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 294
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mojo Bersholawat dalam Rangka Sedekah Bumi

    Mojo Bersholawat dalam Rangka Sedekah Bumi

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2016
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Pati. Perangkat Desa Mojo berkerjasama dengan Pengurus NU Ranting Mojo Cluwak Pati, Ansor, Banser, Fatayat, Muslimat dan Pemuda Dermo Wongsho mengadakan Sholawat bersama yang bertempat di Balai Desa Mojo,  19/8 kemarin.             “Acara sholawatan bersama di daerah kami memang belum populer akan tetapi kami akan terus berusaha mengadakannya sedikit demi sedikit, ini adalah kali pertama […]

  • a close up of a clock on a wall

    Muru’ah

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Malam ahad kemarin saya mengikuti acara suluk maleman untuk pertama kalinya di Rumah Adab Indonesia Mulia. Malam itu adalah edisi ke 149 dengan menghadirkan Mbah Mus atau Kyai Ahmad Musthofa Bisri, KH. Nawawie Kholil, Budi Maryono, dan tentu saja Habib Anis Sholeh Baasyin. Episode kali ini adalah tentang menjaga muru’ah. Acaranya […]

  • Lazisnu – FSEI Ipmafa Jalin MoU, Ini Hasilnya

    Lazisnu – FSEI Ipmafa Jalin MoU, Ini Hasilnya

    • calendar_month Sab, 4 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Ketua Lazisnu Pati, Niam Sutaman (pegang kertas) dan Dekan FSEI, Umdatul Baroroh menunjukkan hasil penandatangan MoU antar dua lembaga tersebut. MARGOYOSO -PCNU Pati dan Institut Pesantren Matholiul Falah (Ipmafa) menjalin kerjasama. MoU ini secara lebih khusus dilakukan antara Fakultas Syariah Ekonomi Islam (FSEI) dengan PC Lazisnu Pati.  Penandatangan komitmen kerja sama ini dilamukan di Aula […]

  • Organisasi Thoriqoh Mahasiswa Gelar Maulid di Gedung DPD DIY

    Organisasi Thoriqoh Mahasiswa Gelar Maulid di Gedung DPD DIY

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Ketua DPD DIY, Gus Hilmy menyatakan dukungannya kepada organisasi MATAN YOGYAKARTA – Mahasiswa Ahli Thoriqoh al Mu’tabaroh an Nahdliyyah (MATAN) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta menggelar acara perkenalan di Gedung DPD DIY, Senin (6/12). Hal ini ditujukan agar anggota mereka yang baru bergabung semakin mendalami organisasi buatan Maulana Habib Luthfi Bin Yahya ini.  Dalam agenda […]

  • Tunjangan Hari Ramadan vs Tunjangan Hari Raya

    Tunjangan Hari Ramadan vs Tunjangan Hari Raya

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Dalam konteks Indonesia, Ramadan menjadi momen yang dinanti-nanti oleh umat Islam. Artinya, tidak sekadar berpuasa dan beribadah, tetapi juga karena adanya berbagai tradisi yang menyertainya, termasuk Tunjangan Hari Ramadan (THR) dan Tunjangan Hari Raya (THR). Singkatan sama, tapi kepanjangannya berbeda. Kok isa ya? Namun mengapa kita hanya fokus pada Tunjangan Hari Raya? […]

  • Mahasiswa Polines Pamit Dari Lazisnu Usai Magang

    Mahasiswa Polines Pamit Dari Lazisnu Usai Magang

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Pati- Dua orang Mahasiswa Politeknik Negeri Semarang pamit usai melaksanakan magang selama satu bulan di kantor PC Lazisnu Pati, senin (10/02). Syaiful Huda selaku perwakilan dari pengurus dan tim manajerial PC Lazisnu Pati menyampaikan permohonan maaf jika terdapat keterbatasan dalam pemberian pendampingan kepada para mahasiswa tersebut. “Kami minta maaf jika selama melaksanakan magang […]

expand_less