Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 303
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Rozin Launching Program Magang Jepang LP Ma`arif NU Jateng 2025

    Gus Rozin Launching Program Magang Jepang LP Ma`arif NU Jateng 2025

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Semarang – Di depan Kepala SMK Ma`arif NU Se Jawa Tengah, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama`Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin secara resmi melaunching program Magang Jepang Kerjasama antara Lembaga Pendidikan Ma`arif NU PWNU Jawa Tengah dengan Kementerian Tenaga Kerja dan IM Japan pada Senin, 14 April 2025. Launching tersebut sekaligus menandai dibukanya pendaftaran […]

  • KH. Arwan Kholil Tutup Usia

    KH. Arwan Kholil Tutup Usia

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    GEMBONG-Kabar duka menyelimuti Kecamatan Gembong. Pasalnya, salah satu ulama kharismatik dari Kecamatan yang berada di Lereng Muria tersebut berpulang Sabtu (9/10) sore. Potret KH. Arwan Kholil (peci putih) saat pemilu 2019 Dialah K.H. Arwan Kholil, pengasuh Ponpes Darul Hikmah, Gembong. Di usia yang belum tergolong sepuh (56 tahun), ulama ahli fikih tersebut harus kembali ke […]

  • Edaran PWNU Jateng Tentang Sholat Eid 2020

    Edaran PWNU Jateng Tentang Sholat Eid 2020

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan Sholat Eid (Idul Fitri) Tahun 2020. Surat edaran ini dibuat untuk menyikapi pandemi Covid-19 dan ketentuan darurat wilayah provinsi Jawa Tengah. Surat edaran bernomor PW.11/360/C/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada PCNU, Pengurus MWCNU, dan Pengurus Ranting NU se-Jawa Tengah ini […]

  • Lazisnu Pati Buka Beasiswa Tingkat SD dan SMP

    Lazisnu Pati Buka Beasiswa Tingkat SD dan SMP

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Penyerahan secara simbolik beasiswa PC Lazisnu Pati KAYEN-PC Lazisnu Kabupaten Pati memberikan bantuan berupa beasiswa kepada anak-anak usia sekolah SD dan SMP atau sederajat di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Pati.  Agus Arif Mustofa, selaku manager penyaluran PC Lazisnu Pati mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu kegiatan yang dicanangkan pengurus dan tim managerial […]

  • PCNU - PATI Photo by FeeLoona

    Kenali, Pahami Rayuan Anak

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa hal yang berkaitan dengan parenting utamanya soal anak, saya rasanya ingin belajar lagi dan lagi. Sudah tentu untuk menyiapkan diri agar bisa menjadi orang tua yang baik untuk anak-anak saya kelak dimasa depan. Mulai dari mengikuti akun yang membagikan tips bagaimana menjadi orang tua yang baik, bagaimana memahami anak-anak dalam […]

  • PCNU : Jam’iyyah Wajib Mengayomi Jama’ah

    PCNU : Jam’iyyah Wajib Mengayomi Jama’ah

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

      K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati PATI-Ketua PCNU Kabupaten Pati K. Yusuf Hasyim menyebut adanya dua kekuatan utama yang dimiliki oleh NU. Dua daya ini jika dimaksimalkan mampu untuk mewujudkan kemandirian umat.  Pertama jamaah dan kedua jam’iyyah (organisasi). Dua komponen ini saling berkaitan erat, sebab, menurut K. Yusuf, jamiyyah tidak akan berjalan tanpa jama’ah. […]

expand_less