Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 179
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    Ansor Banser Pati Lakukan Bersih Lingkungan Terdampak Banjir

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Pati. Pada rabu malam hujan deras, (13/7/2022) mengakibatkan jebolnya tanggul Sungai dan menyebabkan banjir bandang di dua desa Kecamatan Margoyoso. Dua desa itu adalah Bulumanis Kidul dan Tunjungrejo. Berdasarkan laporan di lapangan, total ada 22 rumah warga yang hanyut terbawa banjir dengan rincian 12 rumah di Bulumanis Kidul dan 10 sisanya di Tunjungrejo. Tidak hanya […]

  • PCNU-PATI

    MI Al Ma’arif Parakan Kauman ikuti Wisuda Tahfidzil Qur’an

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PARAKAN-MI Al Ma’arif Parakan Kauman mewisuda 38  siswa yang telah berhasil menyelesaikan hafalan juz 30  dan juz 29. Dari 38 siswa tersebut 35 siswa diantaranya telah menyelesaikan hafalan juz 30 dan 3 siswa  sdh menyelesaikan hafalan juz 29- 30. Sebelum diwisuda siswa- siswa tersebut telah mengikuti uji publik tahfidz  oleh JQH NU  Kab. Temanggung dan dinyatakan […]

  • PCNU-PATI

    HUT Muslimat NU ke-77 di Pati Dihadiri Sederet Tokoh 

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – PC Muslimat NU Pati sukses rayakan hari jadinya yang ke-77. Di bawah komando Dr. Hj. Umi Hanik, kaum emak tersebut sempat menghebohkan Kota Pati pada Sabtu (1/6) lalu.  Agenda yang dihelat dalam peringatan HUT Muslimat NU ke-77 tersebut adalah jalan santai. Tidak ada kejelasan data, namun peserta kegiatan yang dimulai dari Gedung Muslimat […]

  • Sambut Muktamar NU, Lazisnu Klakahkasian Bagi-Bagi Sembako

    Sambut Muktamar NU, Lazisnu Klakahkasian Bagi-Bagi Sembako

    • calendar_month Ming, 19 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Satu pikap paket sembako siap diedarkan oleh PR Lazisnu Klakahkasian, Kecamatan Gembong GEMBONG – Para pemuda yang tergabung dalan Pengurus Lazisnu Ranting Klakahkasian, Kecamatan Gembong membuat geger seisi kampung. Berbekal sebuah mobil pikap, mereka berbondong-bondong keliling kampung untuk membagikan paket sembako pada Minggu (19/12) siang tadi.  Ada 115 paket sembako yang disumbangkan oleh Lazisnu Ranting […]

  • PC IPNU/IPPNU Gelar Koordinasi dengan Dua Ranting

    PC IPNU/IPPNU Gelar Koordinasi dengan Dua Ranting

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    PATI-PC IPNU/IPPNU Kabupaten Pati hari ini (21/7) menggelar koordinasi dengan dua Pengurus Ranting Sekaligus. Agenda tersebut dikhususkan untuk membahas tentang kaderisasi dan Makesta (Masa Kesetiaan Anggota) IPNU/IPPNU. Pertemuan singkat tersebut berlangsung di Gedung PC NU Pati lantai dua mulai pukul 10.30 sampai dengan 13.00 WIB. Dua ranting yang hadir adalah sari Kepoh Kencono dan Karangwotan. […]

  • Pelajar NU Sumur Sambut Tahun Baru Hijriyah

    Pelajar NU Sumur Sambut Tahun Baru Hijriyah

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    CLUWAK-IPNU-IPPNU Ranting Sumur, Cluwak sambut Tahun Baru dengan tahlil dan diba’an. Banyak cara positif yang bisa dilakukan umat Islam untuk menyambut Tahun Baru 1441 H. Salah satunya  yang dilakukan Pengurus Ranting IPNU IPPNU desa Sumur, tersebut. Para pengurus IPNU/IPPNU sedang melakukan mahalul qiyam dalam acara tahlil dan diba’an bersama untuk menyambut tahun baru hujriyah  Acara […]

expand_less