Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 256
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halal Center INISNU Temanggung Raih Dua Penghargaan Nasional di Rakornas BPJPH 2026

    Halal Center INISNU Temanggung Raih Dua Penghargaan Nasional di Rakornas BPJPH 2026

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.963
    • 0Komentar

    ‎ ‎JAKARTA – Halal Center Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung sukses mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional. Dalam ajang Rapat Koordinasi Nasional Pendamping Proses Produk Halal (Rakornas LP3H) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Hotel Grand Mercure Jakarta KeKemayoran pada 2–4 Februari 2026, lembaga ini berhasil memboyong dua penghargaan sekaligus. […]

  • Ngabuburit: Religiusitas dan Budaya Mbadog

    Ngabuburit: Religiusitas dan Budaya Mbadog

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Saya tidak tahu, sejak kapan ada tradisi ngabuburit. Namun, sebenarnya tradisi ini makin populer ketika sejumlah televisi menjadikannya sebagai acara tiap menjelang berbuka puasa saat Ramadan. Akhirnya, tradisi ini membudaya di kalangan remaja muslim dengan beragam ekspresi.   Ngabuburit merupakan istilah khas dalam budaya Sunda yang bermakna “ngalantung ngadagoan burit,” […]

  • NU Gabus Galakkan Peran Lazisnu

    NU Gabus Galakkan Peran Lazisnu

    • calendar_month Ming, 24 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    GABUS – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan zakat, infaq dan shodaqoh, Lazisnu MWC NU Kecamatan Gabus menggelar Pelatihan Amil Zakat dan Sosialisasi Program Lazisnu, Minggu (24/4) pagi tadi. Kegiatan yang dilangsungkan di Balaidesa Tanjunganom tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Katib Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Abdur Rohman dan K. Yusuf Hasyim. Selain itu, […]

  • PCNU - PATI

    Atlas Wali Songo

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Dalam keserbaterbatasan segala hal, alhamdulillah buku ATLAS WALI SONGO dengan pendekatan multidisiplin: historis; arkeologi; aetiologis; etno-historis, dan kajian budaya dapat terselesaikan. Isi buku ini sangat membumi dengan proses sinkretisasi-asimilatif dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Fakta mencengangkan di buku ini adalah bahwa kerajaan Islam pertama di Jawa bukanlah Kerajaan Demak (abad 15), melainkan Kerajaan Lumajang yang […]

  • Gerakan Sadar Zakat Dimulai Sejak Dini

    Gerakan Sadar Zakat Dimulai Sejak Dini

    • calendar_month Kam, 16 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Pati. Kesadaran berzakat harus dimulai sejak dini, supaya ketika sudah dewasa, kesadaran tersebut tetap menyatu dalam jiwa. Dalam rangka membangun kesadaran zakat sejak dini itulah, Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA mengadakan Pelatihan Manajemen Zakat Wakaf di Madrasah Aliyah NU Miftahul Huda Gabus kemarin. Rais Syuriyah MWCNU Gabus Pati, K. Abdurrahman Adam menyambut baik pelatihan […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Relasi NU, Agama, dan Negara

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Dua bidang kajian yang masih senantiasa bertengger pada podium kajian keislaman di ambang milenium ketiga ini adalah tentang agama (religion) dan relasinya dengan sebuah bangsa (nation) yang saat ini telah terwadahi dalam bentuk entitas negara (state). Situasi dilematis yang dihadapi oleh keduanya kini tak lagi bisa dilihat hanya sebatas problem kasuistik, melainkan […]

expand_less