Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 310
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan militansi Kader, PAC IPNU IPPNU Tambakromo Gelar Diklatama

    Tingkatkan militansi Kader, PAC IPNU IPPNU Tambakromo Gelar Diklatama

    • calendar_month Sen, 30 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    PATI – Dalam upaya peningkatan kapasitas dan militansi pelajar Nahdlatul Ulama’ (NU), PAC IPNU IPPNU Kecamatan Tambakromo menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pertama (Diklatama) bagi  Corps Brigade Pembangunan (CBP) dan Korps Pelajar Putri (KPP). Acara yang dilaksanakan di TK IT Yadus Salaf Desa Sinomwidodo Kecamatan Tambakromo berlangsung selama tiga hari sejak jum’at (27/12/2019) sampai hari minggu (29/12/2019) […]

  • Drama Konferensi: Menang Aklamasi, Kiai Sarwo Nyaris Menolak jadi Ketua Lagi

    Drama Konferensi: Menang Aklamasi, Kiai Sarwo Nyaris Menolak jadi Ketua Lagi

    • calendar_month Sab, 28 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. Konferensi MWC NU Kecamatan Tayu yang berlangsung di MTs Miftahul Huda, Jumat (27/12) kemarin diwarnai dengan aksi tarik ulur kesanggupan. Hal ini lantaran Kiai Ahmad Sarwo, petahana Ketua MWC NU Tayu 2019-2024 yang merasa sudah saatnya undur dari jabatannya itu, terpilih kembali via jalur aklamasi. Sebelumnya, dalam konferensi bertajuk ‘Meneguhkan Khidmah Jam’iyyah untuk Ummat’ […]

  • 99 Kader GP Ansor-Banser Pati Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Dasar dan Diklatsar

    99 Kader GP Ansor-Banser Pati Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Dasar dan Diklatsar

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Sebanyak 99 kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor-Banser di Kabupaten Pati mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) serta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar). Kegiatan itu berlangsung di SMK Tiara, Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, pada tanggal 18 hingga 21 Juli 2025. PKD dan Diklatsar ini merupakan gabungan dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor se-Korwil I, […]

  • Gandeng IPNU-IPPNU, Irmas Baitun Nur Selenggarakan Sarasehan Literasi

    Gandeng IPNU-IPPNU, Irmas Baitun Nur Selenggarakan Sarasehan Literasi

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PATI-Literasi menjadi kebutuhan mendesak di era digital ini. Terlebih minimnya minat kaum milenials terhadap dunia literasi akhir-akhir ini menambah beban bagi kehidupan yang akan datang. Aguk Irawan, salah satu pemantik ketika memaparkan materi dalam Pelatihan Literasi yang digelar di Aula Islamic Centre Masjid Baitun Nur Pati. Dari satu fenomena ini, sudah selayaknya generasi muda mulai […]

  • PCNU-PATI

    Ribuan Santri Meriahkan Silahul Ulum Bersholawat

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-TRANGKIL – Yayasan Silahul Ulum Asempapan, Trangkil, Pati menggelar Silahul Ulum Bersholawat dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kegiatan dilangsungkan di halaman Gedung MI-MTs Silahul Ulum, Sabtu (28/10/2023). Sholawatan dipimpin oleh Habib Nabil bin Naqib Assegaf dari Kudus dengan iringan grun rebana Khoirul Amilin. Sementara Maidhoh Hasanah diisi oleh KH. Ahmad Nadhif dari Tayu. […]

  • wts-jpg-2

    Uang dari Hasil WTS

    • calendar_month Sen, 28 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

       Halal atau tidakkah, seandainya kita diberi sesuatu (uang atau sejenisnya) dari hasil pekerjaan WTS tersebut ?   Jawaban :Tidak halal, karena hal yang diperoleh dengan jalan haram, maka akan tetap haram diserah terimakan.   Referensi : &  As-syarqôwi, vol. 2 hal. 457 &  Mau`idhot al-mu`minîn, vol. 2 hal. 365 &  Fath al-mu`în, hal. 54 […]

expand_less