Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 479
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Usai UKT, Pendekar Pagar Nusa Gelar Bersih-Bersih Waduk

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. GEMBONG – Usai melaksakan UKT, para pendekar Pencak Silat NU, Pagar Nusa melakukan aksi bersih waduk, Kamis (29/12). Agenda ini dilaksanakan di kawasan Waduk Seloromo, Gembong.  Andif Prasetyo, Lembaga Wasit dan Juri PC Pagar Nusa Kabupaten Pati yang menemani peserta UKT menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan dalam rangka membentuk karakter anak.  “Setelah UKT, kita […]

  • Menyelam sambil Minum Air, Berikut Rangkaian Pelantikan Pelajar NU Gembong

    Menyelam sambil Minum Air, Berikut Rangkaian Pelantikan Pelajar NU Gembong

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

      Pelantikan PAC IPNU Gembong dipimpin langsung Ketua PC IPNU Pati GEMBONG – PAC. IPNU-IPPNU Gembong sukses adakan pelantikan pada Minggu (13/2) malam di aula lantai dua Ponpes Shofa Az Zahro’. Acara sakral ini, berjalan penuh khidmat dan semangat. Sebab, selain dihadiri oleh ketua PC IPNU-IPPNU Pati, agenda tersebut juga dihadiri oleh para pengurus MWC-NU, […]

  • bgunn-jpeg-3

    Buruh Pembangunan Gereja

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

      1.       Ada orang bekerja membangun tempat ibadah orang kristen (gereja) dan yang melakukan pekerjaan itu orang Islam.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan itu ?   Jawaban :Hukumnya diharamkan,karena termasuk muharromah.   Referensi : &  Qulyûbi, vol. 3 hal. 70  

  • Eksistensi NU dalam Menjaga Nasionalisme Bangsa

    Eksistensi NU dalam Menjaga Nasionalisme Bangsa

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

     Oleh: Siswanto Nahdlatul Ulama (NU) sebagaimana yang kita ketahui merupakan organisasi sosial kemasyarakatan keagamaan terbebesar di Indonesia. Bahkan, ada yang mengatakan organisasi terbesar di dunia. Menurut Greg Fealy (2003), hadirnya NU sebagai organisasi sosial keagamaan yang mendorong lahirnya tatanan kehidupan bernegara yang berkeadaban. Selain sebagai organisasi terbesar di Indonesia, NU juga ikut bertanggungjawab untuk memberikan […]

  • Jepara Juara Umum Persimanu I Ma'arif NU Jateng

    Jepara Juara Umum Persimanu I Ma’arif NU Jateng

    • calendar_month Ming, 16 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Purbalingga – Perkemahan Prestasi Ma’arif NahdlatuI Ulama (Persimanu) I Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU (Sakoma NU) JawaTengah telah berakhir pada Sabtu (15/7/2023) di Bumi Perkemahan Munjulluhur Kabupaten Purbalingga yang dimulai pada pada Rabu (12/7/2023). Ketua Sakoma NU Jawa Tengah Kak H. Shobirin mengatakan, bahwa kegiatan Persimanu I Jawa Tengah tahun 2023 berlangsung lancar sampai penutupan […]

  • KH. Zuhdi Ketuai Ulama-Ulama se-Kecamatan Gembong

    KH. Zuhdi Ketuai Ulama-Ulama se-Kecamatan Gembong

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Suasana pembukaan musyawarah pengurus MWC NU Gembong untuk menentukan pengisian jabatan beberapa pengurus yang wafat dalam masa jabatan GEMBONG – Sejumlah ulama Kecamatan Gembong berkumpul di Aula MTs Al Ma’arif Gembong, Jumat (8/10) siang. Mereka adalah jajaran Syuriyah dan pengurus harian MWC NU Kecamatan Gembong.  Para kiai tersebut sedang bermusyawarah untuk mengisi posisi kepengurusan NU […]

expand_less