Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Lewat Kenduri Desa Damai; FKPT Jateng Cegah Terorisme

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Kudus – Bertempat di Balai Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Kenduri Desa Damai bertajuk “Kenali dan Peduli Lingkungan Sendiri” pada Rabu (21/6/2023). Ketua Bidang Media, Hukum dan Hubungan Masyarakat FKPT Jawa Tengah Hamidulloh Ibda mengatakan bahwa Kenduri Desa Damai […]

  • PCNU-PATI

    Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Buku ini adalah sebuah upaya untuk memberikan dukungan terhadap upaya penanggulangan bahaya sampah plastik dan upaya kelestarian lingkungan melalui sentuhan Islam, khususnya fiqih. Lingkungan merupakan karunia Allah Swt. dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Lingkungan secara langsung menjadi hajat kebutuhan umat manusia dalam menjalani kehidupan dan mempertahankan eksistensinya. Karena itu, kehidupan umat […]

  • Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

    Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah […]

  • PCNU-PATI Photo by Dmitry Ganin

    Playboy

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Oleh: Elin Khanin “Kamu kalau sudah kebelet nikah bilango sama Ummik.” Laki-laki berkulit sawo matang di hadapan Bu nyai Khomsah itu menunduk dalam. Tiba-tiba tak berani menatap sang ibunda. Kontras dengan ekspresi wajahnya saat membenarkan hafalan wanita sepuh itu.  Berkobar-kobar. Pun sebaliknya, ia begitu antusias ketika Bu nyai menyimak dan membenarkan hafalannya. Rutinitas bakda isya’ […]

  • PCNU-PATI Photo by Fadi Xd

    Apa Kabar Cinta?

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Sudahkah kita bersyukur hari ini? Setiap nafas yang kita hirup adalah karunia-Nya. Tanpa bernafas kita tak bisa berbuat apa-apa. Sudahkah kita bersyukur atas apa yang kita makan dan minum hari ini? Tanpa rezeki-Nya kita mungkin sudah kelaparan dan kehausan. Sudahkah kita berbuat baik kepada orang lain? Tanpa orang lain kita […]

  • Gelar Tasyakuran Harlah 102 Tahun NU, PCNU Pati Beri Harapan Pada Pemkab

    Gelar Tasyakuran Harlah 102 Tahun NU, PCNU Pati Beri Harapan Pada Pemkab

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menggelar tasyakuran harlah ke-102 tahun NU pada Jumat, (31/1/2025). Berbagai harapan disampaikan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dibawah calon bupati terpilih. Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung PCNU Pati tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim menyinggung perihal tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) […]

expand_less