Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 241
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semar dan Agama Kapitayan : Religiusitas Leluhur Nusantara

    Semar dan Agama Kapitayan : Religiusitas Leluhur Nusantara

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 635
    • 0Komentar

    Oleh : Aditiya Tri Utami* Ilustrasi Semar Badranaya (sumber : islamindonesia.id) Beragama bagi orang nusantara erat kaitannya dengan ibadah dan ritual mistik. Orang-orang nusantara pra-Hindu meyakini bahwa setelah kematian jiwa aka nada kehidupan yang kekal di alam ruh. Bagi orang jawa kuno, keyakinan ini tidak lain merupakan agama jawa asli. Mereka percaya bahwa jenazah yang […]

  • Gengsi Makan Siang Gratis, Pendidikan Meringis

    Gengsi Makan Siang Gratis, Pendidikan Meringis

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Program makan bergizi gratis nampaknya sudah menjadi hal yang sangat urgen di mata Pemerintah era kepemimpinan Prabowo dan Gibran. Bagaimana bukan, lewat program tersebut juga mereka dapat menduduki kursi presiden dan wakil presiden di Republik ini. Hingga masih menjadi sorotan media lokal maupun internasional. Diketahui uji coba makan siang gratis ini telah […]

  • Ibda Ketua FKPT Jateng Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah

    Ibda Ketua FKPT Jateng Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.480
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.d Semarang — Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah, Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., menghadiri acara Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil DJI) Jawa Tengah, yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Jalan Tugu Asri, Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (24/10/2025). Pejabat baru adalah Haryono Agus […]

  • Terdampak Pandemi Covid-19, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Lakukan Observasi UMKM

    Terdampak Pandemi Covid-19, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Lakukan Observasi UMKM

    • calendar_month Ming, 12 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    TAMBAKROMO, Mahasiswa KKN IAIN Kudus Kemarin melakukan observasi terhadap pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 . Pandemi Covid-19 ini memberikan pengaruh yang cukup siginifikan terhadap aspek kehidupan, tidak terkecuali Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga terkena dampak dari pandemi Covid-19 tersebut. Kasno, salah satu pembuat tempe dari Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo mengeluhkan menurunkannya […]

  • PCNU-PATI

    Inilah Rangkaian Harlah PC Fatayat NU Pati

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PC Fatayat NU Pati mengadakan berbagai lomba dalam rangka memperingati Harlah Fatayat NU ke-73, Ahad (02/07). Acara ini diikuti oleh delegasi seluruh PAC Fatayat NU se-Kabupaten Pati. Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati ini, diantaranya ada lomba senam gesit, lomba administrasi, dan pemilihan duta Fatayat Pati tahun 2023. Asmonah selaku ketua PC Fatayat […]

  • Teliti Bahtsul Masail NU, Dosen INISNU Raih Doktor

    Teliti Bahtsul Masail NU, Dosen INISNU Raih Doktor

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

      Yogyakarta – Dosen Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam (FSHEI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Muhammad Syakur berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Syariah pada Program Doktor Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kamis (16/11/2023). Muhammad Syakur berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Transformasi Metodologi Instinbat Hukum Islam dalam Keputusan Bahtsul Masail NU tentang Status […]

expand_less