Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

Hukum Mengirim Sticker Inna Lillah dan Copas Doa untuk Orang Meninggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 447
  • comment 0 komentar

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya…

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do’a ?

Jawaban :

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

2.  Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 “لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal”.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 25 Ribu Peserta Meriahkan Jalan Sehat Santri NU Jateng 2025

    25 Ribu Peserta Meriahkan Jalan Sehat Santri NU Jateng 2025

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.436
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id Semarang — Semangat kebersamaan dan nuansa hijau khas Nahdlatul Ulama (NU) menyelimuti Stadion Pandanaran, Wujil Bergas, Kabupaten Semarang, Sabtu (25/10/2025). Ribuan masyarakat tumpah ruah mengikuti Jalan Sehat Santri NU Jateng 2025, salah satu rangkaian utama dalam peringatan Hari Santri yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. Sedikitnya 25 ribu peserta […]

  • Jalan Sehat Hari Santri di Gembong Banjir Hadiah

    Jalan Sehat Hari Santri di Gembong Banjir Hadiah

    • calendar_month Ming, 23 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id GEMBONG – Peringatan Hari Santri 2022 masih belum usai. Pada hari ini, Minggu (23/10), MWC-NU Gembong menggelar perayaan tahunan bagi kaum santri tersebut. Kegiatan bertajuk Apel Hari Santri dan Jalan Sehat Sholawat ini diikuti sedikitnya 1000 orang. Mereka terdiri dari pengurus MWC NU, Pengurus Ranting NU, pengurus Banom-Banom NU serta jama’ah yasin dan tahlil […]

  • PCNU - PATI Photo by Manas Taneja

    Hukum Minum Air Yang Berada di Masjid

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

          Ada seorang melakukan perjalanan pada saat dia berpuasa.Ketika waktu maghrib tiba,dia mampir ke masjid untuk melakukan solat.karena seharian berpuasa,dia haus,maka dia sekalian minum air dari kulah masjid. Pertanyan: Bagaimana hukum minum air yang berada di masjid? Jawaban : Boleh apabila dilokasi tersebut  tidak ada larangan tertentu Referensi : Al Fatawiy Al Fiqhiyyah Al Kubro […]

  • PCNU-PATI

    Perkuat Relasi Belajar Menyusun AMDAL di DLH Pati

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Segenap Mahasiswa Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati melakukan studi lapangan atau kuliah lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati. Jumat, 26 Mei 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kuliah lapangan, dimana diadakannya studi kunjungan ini tidak lain adalah untuk menambah jam terbang mahasiswa dan menambah pengetahuan mahasiswa […]

  • Berkebun di Lahan Sempit

    Berkebun di Lahan Sempit

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Oleh : Sirril Wafa* Jeruk nipis merupakan jenis tumbuhan yang masuk ke dalam suku jeruk-jerukan. Nama lain buah ini di Asia dan Amerika Tengah dikenal sebagai jeruk pecel.  Menanam pohon jeruk nipis sangat perlu untuk dicoba. Sebab, selain mudah dibudidayakan, buah mungil ini juga punya segudang manfaat.  Di luar sana, tanaman yang memiliki nama beken […]

  • Menengok Vonis Harvey Moeis dan Viralnya Ceramah KH Zainuddin MZ

    Menengok Vonis Harvey Moeis dan Viralnya Ceramah KH Zainuddin MZ

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Oleh: Umar Hanafi Pati – Belakangan ini publik Indonesia gemas dengan vonis terdakwa korupsi tambang timah Bangka Belitung, Harvey Moeis. Edan saja, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, suami aktris cantik Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara. Vonis Harvey Moeis menyayat rasa keadilan masyarakat.  Publik pun membanding-bandingkan dengan vonis kasus pidana lainnya. […]

expand_less