Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 391
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Menulis Artikel Scopus Boleh Pakai AI, Tapi Cek Syaratnya

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id Salatiga – Bertempat di Auditorium Lt.3 Gd. K.H. Ahmad Dahlan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Salatiga, Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) FTIK UIN Salatiga menggelar kegiatan Pelatihan Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah Bereputasi pada Rabu (3/7/2024) dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Narasumber kegiatan tersebut adalah dosen PGMI FTK INISNU Temanggung […]

  • Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2016
    • account_circle admin
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum Wr Wb Saya sering minum minuman yang didalamnya terdapat semut dan kadang – kadang lalat juga yang telah mati, kata teman saya jika bangkai itu kita menceburkannya ke minuman maka tidak boleh diminum. Apakah itu benar ? mohon penjelasannya pak. Wa’alaikum salam Wr Wb Bangkai semacam semut dan lalat dalam kitab fiqih dikatakan najis […]

  • Angkat Tema Eco Theology Education, INISNU Gelar Seminar Internasional

    Angkat Tema Eco Theology Education, INISNU Gelar Seminar Internasional

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.567
    • 0Komentar

      Temanggung – Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung menggelar Seminar Internasional bertajuk “The Transformation of Eco Theology Education”, Senin (19/1/2026) yang berpusat di aula lantai 2 INISNU dan secara virtual melalui Zoom Meeting yang diikuti ratusan peserta dari Indonesia, India, Malaysia, dan USA. Kegiatan ini menjadi forum akademik strategis untuk mendiskusikan transformasi pendidikan ekoteologi […]

  • Siswa Salafiyah Lakukan Rukyah di Pantai Kartini

    Siswa Salafiyah Lakukan Rukyah di Pantai Kartini

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    PATI-Puluhan Santri Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen melakukan praktek rukyah secara langsung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa dalam penguasaan ilmu falak. Diharapkan, dengan pengalaman itu, para peserta didik mampu mempelajari tentang perbintangan, penanggalan dan perhitungan tahun, seperti mempelajari penentuan masuknya awal bulan Hijriah. Dalam prakteknya, para siswa kelas XII jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial […]

  • PCNU PATI - Rayakan Tahun Baru Hujriyah, Fatayat NU Dukuhseti Gelar Beragam Kegiatan

    Rayakan Tahun Baru Hijriyah, Fatayat NU Dukuhseti Gelar Beragam Kegiatan

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 463
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – Pimpinan Anak Cabang atau PAC Fatayat NU Dukuhseti baru saja merayakan tahun baru 1444 Hijriyah. Kegiatan yang berlangsung Jumat (12/8) siang di Gedung Haji Dukuhseti tersebut dihafiri sedikitnya 800 kader Fatayat se kecamatan yang berada di ujung utara Pati tersebut. Selain perayaan tahun baru, kegiatan bertema Spirit Tahun Baru Hijriyah untuk Menguatkan Ukhuwah […]

  • Akribut NU Iringi Pernikahan Kader NU

    Akribut NU Iringi Pernikahan Kader NU

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Pati. Setiap orang dalam menikah tentu sangat berbahagia. Sebab pernikahan adalah momen sakral yang di harapkan seumur hidup sekali saja. Maka dari itu, untuk menentukan calon pendamping harus, se iman, seidiologi dan seperjuangan yang mampu di ajak berdakwah dalam menjalankan panji-panji islam ahlus sunah waljma’ah.             Sebagai kader penggerak Nahdlatul Ulama Kecamatan Gembong, dalam pernikahan […]

expand_less