Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 288
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panitia Gelar Manaqiban dan Doa Bersama, Jelang Pelaksanaan Porsema

    Panitia Gelar Manaqiban dan Doa Bersama, Jelang Pelaksanaan Porsema

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Semarang – Bertempat di kantor PCNU Kabupaten Semarang, Pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah dan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kabupaten Semarang sebagai panitia menggelar kegiatan tumpengan dan doa bersama, Rabu malam (8/2/2023). Hal itu dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XII pada 9-12 Februari 2023 besuk. Seperti diketahui, Porsema […]

  • Sang Syaikh Sufi YANG SELALU BERSEMBUNYI Kisah-Kisah di sekitar kehidupan KH.Abdullah Salam

    Sang Syaikh Sufi YANG SELALU BERSEMBUNYI Kisah-Kisah di sekitar kehidupan KH.Abdullah Salam

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    SEKITAR PRINSIP DAN SIKAP Istiqomah              Mbah Dullah di kenal dengan sikap istiqomahnya. Apalagi ibadah wajib, untuk ibadah sunahpun ,kalau sudah beliau pilih untuk di kerjakan mak akan beliau kerjakan secara istqomah. Ada saatnya ketika remaja beliau tak ragu memaksa diri tidur di tangga pintu rumah KH.Nawawi. Maksudnya agar ia bisa bangun diri di buka […]

  • Rakorcab GP Ansor Tekankan Urusan Administrasi

    Rakorcab GP Ansor Tekankan Urusan Administrasi

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Suasana Rakorcab GP Ansor Kabupaten Pati di SMK NU Pati, Selasa (21/9) sore. PATI – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan jajaran pengurus cabang dan seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor di Kabupaten Pati Selasa Sore 21/9. Rapat dihadiri oleh Itqonul Hakim (Ketua), Ashadi Tamyiz (Komandan Satkorcab Banser), Abdul […]

  • 15 Mahasiswa Ipmafa Terima Pembekalan Fundraising  and Networking  dari Lazisnu

    15 Mahasiswa Ipmafa Terima Pembekalan Fundraising and Networking dari Lazisnu

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Ketua MWC NU Margoyoso KH. Muslich AR  bersama Lazisnu Cabang Pati mengadakan pembekalan kepada relawan Fundraising and Networking Lazisnu dari Ipmafa, Sabtu (16/11). Bertempat di kediamannya, acara ini diikuti oleh 15 mahasiswa-mahasiswi jurusan Pengembangan Masyarakat Islam. Mereka akan bertugas melakukan sosialisasi program Beberkah door to door di kalangan aghniya di wilayah Margoyoso. KH. Muslich AR, […]

  • PAC IPPNU Margoyoso Sukses Launching ‘Bundahara’

    PAC IPPNU Margoyoso Sukses Launching ‘Bundahara’

    • calendar_month Rab, 16 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Kegiatan Rubrik yang diadakan oleh PAC IPPNU Margoyoso. Dalam agenda tersebut, mereka sukses melaunching Bundahara MARGOYOSO – PAC IPPNU Margoyoso mengadakan kegiatan RUBIK (Ruang Bincang Rekanita) dan Launching BUNDAHARA (Bersama Usung Dana Kohesivitas Rekanita), Ahad (13/2) lalu. Kegiatan dilakukan melalui jejaring digital, Gogle Meet. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PR dan PK se-Kecamatan Margoyoso. Sementara […]

  • Ranting NU Margoyoso Kini Punya Mobil Layanan Ummat

    Ranting NU Margoyoso Kini Punya Mobil Layanan Ummat

    • calendar_month Sab, 14 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-MARGOYOSO – Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (NU Care-LAZISNU) Ranting Desa Margoyoso secara resmi melaunching Mobil Layanan Umat (MLU), Jum’at (13/01/2023). Bertempat di halaman Masjid Nurul Amin Desa Margoyoso, launching MLU ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Pengurus Ranting NU Desa Margoyoso, KH. Abbas Shiddiq. Selain pengurus ranting dan Lazisnu sendiri, turut […]

expand_less