Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yayasan Assalam Pasucen Berikan Bansos kepada Masyarakat Kurang Mampu di Acara Kemah Bhakti

    Yayasan Assalam Pasucen Berikan Bansos kepada Masyarakat Kurang Mampu di Acara Kemah Bhakti

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Yayasan Assalam, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, mengadakan kemah wisata bhakti di Bumi Perkemahan Regaloh. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, yakni mulai Jumat (1/11/2024) hingga Minggu (3/11/2024). Sebanyak 375 siswa madrasah yang berada di naungan Yayasan Assalam, mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh antusias. ”Kami dari keluarga besar Yayasan Assalam Pati, Madrasah […]

  • Islam Agama Kemanusiaan

    Islam Agama Kemanusiaan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Di tengah krisis pemahaman keislaman otentik dan komprehensif, umat Islam membutuhkan pemikiran yang mampu menyegarkan dan membangkitkan paham keislaman yang moderat, toleran dan rahmatan lil ‘alamin. Pemahaman keislaman demikian pada gilirannya mampu merealisasikan kerukunan antar umat beragama dan antar aliran di internal Islam sendiri. Melalui bukunya ini, K.H. Husein Muhammad menyampaikan beberapa refleksi pemikirannya dalam […]

  • GP Ansor Gagas Agenda-Agenda Besar

    GP Ansor Gagas Agenda-Agenda Besar

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang Ansor Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Senin (2/9). Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rakor tersebut. Diantaranya adalah koordinasi Selametan Bumi Pesantenan, Pembaretan seribu Banser, istighotsah kubro dan khotmil qur’an bil ghoib sebanyak seratus khataman. “Banyak program kerja yang harus kita selesaikan. Ada proker jangka pendek dan jangka panjang. Dan […]

  • Bedah Konsep Fiqih Sosial Mbah Sahal  di Perpustakaan Mutamakkin

    Bedah Konsep Fiqih Sosial Mbah Sahal di Perpustakaan Mutamakkin

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Dalam rangka menggali pemikiran dan memperdalam keilmuan Almaghfurlah KH Sahal Mahfudh atau akrab dipnggil Mbah Sahal, pengurus Perpustakaan Mutamakkin menggadakan bedah buku  karya Dr. Jamal makmur, MA “Elaborasi Lima Ciri Pokok Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh”, kemarin. Menurut Jamal Makmur selaku narasumber dan penulis kebesaran KH MA Sahal Mahfudh tidak diragukan lagi di kalangan Nahdlatul […]

  • Vaksinasi, Lebih Sakit Donor Darah

    Vaksinasi, Lebih Sakit Donor Darah

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

      Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Kiai Yusuf Hasyim, menjadi satu di antara tokoh publik yang mendapat suntik vaksin Sinovac perdana di Pati. Ia bersama Bupati Haryanto dan sejumlah tokoh publik lainnya menerima suntik vaksin di RSUD RAA Soewondo, Senin (25/1/2021). “Hari ini saya mengikuti program vaksinasi Covid-19. Sebelumnya saya mengikuti swab […]

  • PCNU- PATI Photo by esudroff

    Setiap Anak Unik

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Oleh :Inayatun Najikah Kemarin, saat saya makan siang bersama kawan, saya mendapat cerita yang cukup menarik tentang dunia anak. Dalam hati saya berkata, cocok nih buat ide tulisan. Sambil menyelam saya minum airnya. Kawan saya bercerita soal dirinya dan adiknya yang menginjak usia remaja. Kawan saya mempunyai  adik laki-laki usianya kurang lebih sebelas tahun. Sekarang […]

expand_less