Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 185
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menata Kebudayaan Sebagai Landasan Politik

    Menata Kebudayaan Sebagai Landasan Politik

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

      Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke -154 yang digelar di Rumah Adab Indonesia Mulia kembali mengangkat isu yang menarik, “Menata Budaya, Menyemai Harapan”. Tema ini diambil untuk kembali mengingatkan pentingnya menata ulang kebudayaan sebagai landasan bagi semua sisi kegiatan masyarakat, termasuk politik. Tema ini dianggap penting, bukan hanya karena permintaan Bawaslu Jawa Tengah agar […]

  • Santri di Trimulyo Kayen Gelar Salat Istisqa

    Santri di Trimulyo Kayen Gelar Salat Istisqa

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Seribu lebih santri di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menggelar Salat Istisqa, pada Senin (4/9/2023). Hal ini mereka lakukan lantaran sejumlah wilayah di Kabupaten Pati telah mengalami kekeringan akibat kemarau panjang.  Sejumlah 1.100 orang yang mengikuti salat istisqa tersebut merupakan santri dari Yayasan Miftahul Ulum, Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen. Salah satu santri yayasan tersebut, […]

  • Peduli Banjir Pati, LTNNU Bagikan Ratusan Porsi Nasi Sambil Sosialisasi Bahaya Hoaks

    Peduli Banjir Pati, LTNNU Bagikan Ratusan Porsi Nasi Sambil Sosialisasi Bahaya Hoaks

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.222
    • 0Komentar

      Pati – Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Pati mempunyai cara unik dalam membantu korban banjir Pati. Mereka membagikan ratusan porsi nasi ayam geprek sambil memberikan sosialisasi bahaya hoaks atau berita bohong, Minggu (18/1/2026). Banjir sudah sepekan lebih menerjang Kabupaten Pati atau sejak Jumat (9/1/2026). Berbagai informasi pun tersebar luas di media sosial. […]

  • Ratusan Siswa Banin Datangi Makam Pepunden

    Ratusan Siswa Banin Datangi Makam Pepunden

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    WINONG-Ratusan peserta didik Yayasan Tarbiyatul Banin memadati komplek pemakaman Desa Pekalongan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. Pemandangan ini selalu terjadi setiap kali menjelang peringatan sedekah bumi dan Haul Ki Ageng Rante Kencono Wulung yang diselenggarakan setiap bulan Dzulqo’dah dalam kalender hijriyah. Para peserta didik sedang berkumpul di Makam Ki Ageng Rante Kencono Wulung Hadirnya rombongan peserta […]

  • Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Pati Resmi Dikukuhkan

    Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Pati Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Kepengurusan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati masa khidmah 2024-2029 resmi dikukuhkan di Joglo Omah Cabe Resto, Jl Kartini, Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (4/1/2025). Hadir dalam pengukuhan tersebut para pengurus LP Ma’arif Kab Pati, yang dinahkodai Dr. H. Muhsin Moh Sholeh, Lc.M.A sebagai ketua, dan […]

  • Selamatkan Kader NU dari Ideologi Radikal

    Selamatkan Kader NU dari Ideologi Radikal

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2017
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Pati. Lembaga Pendidikan Ma’arif NU mengadakan seminar terkait ideologi Radikal, acra bertempat di gedung NU lantai 3 dengan menghadirkan pemateri Dr. Jamal Makmur Asmani, 21/5 kemarin. Dr. Jamal menjelaskan, Kader kader muda NU harus diselamatkan dari bahaya ideologi radikal yang terus menyerang kader bangsa. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, Pertama, mengokohkan paham Aswaja Annahdliyyah […]

expand_less