Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Alexandros Giannakakis

    3 Langkah Mengenali Diri Sendiri

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Oleh : Angga Saputra Mengenali diri sendiri itu sangat penting. Namun kadang kala hal itu justru diabaikan. Kita justru lebih sering memahami sifat orang lain ketimbang diri kita sendiri. Lalu bagaimana cara memahami dan mengenali diri sendiri? Ada beberapa cara mengenal diri sendiri yang bisa kalian coba. 1. Tulis di buku catatan harian Kalian bisa […]

  • M. Ngisom (baju hitam) saat menyampaikan materi seputar LTN di Gedung PCNU Kota Semarang

    Pimred NU Online Jateng Apresiasi LTN yang Aktif, Pati Masuk Daftar

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SEMARANG – Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, menggelar FGD penangkalan Hoax, Kamis (14/7) siang ini. Forum diskusi ini diperuntukkab bagi pengurus Lajnah Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN-NU) se-Jawa Tengah. Para peserta yang hadir dalam forum yang digelar di Gedung PCNU Kota Semarang tersebut mendapat pengarahan dari para pemantik. Salah satunya adalah M. Ngisom, Pimpinan […]

  • Pengurus MWCNU Jakenan di Lantik

    Pengurus MWCNU Jakenan di Lantik

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Pati, Jajaran Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2017-2022 di lantik secara resmi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, beberapa waktu yang lalu. Menjadi pengurus NU adalah tabungan di akhirat, kita berdakwah harus melalui niat yang ikhlas mengabdi sepenunya terhadap masyarakat, baik melalui agama, sosial dan penguatan ekonomi,             “Jajaran pengurus setelah kami lantik, […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Selamat Lebaran

    • calendar_month Jum, 28 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Sepekan lalu kita semua telah merayakan hari raya idul fitri. Tak dipungkiri, saling berkunjung kerumah saudara maupun tetangga kini telah menjadi tradisi. Ada banyak hal yang berkenaan dengan adanya silaturahmi tersebut. Salah satunya adalah cerita-cerita dan pertanyaan tentang kehidupan pribadi. Saya, yang kini masih belum berpasangan tak lepas dari pertanyaan kapan […]

  • Disergap Tumor Hati, Ibu Paini Butuh Uluran Tangan

    Disergap Tumor Hati, Ibu Paini Butuh Uluran Tangan

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

      TAMBAKROMO – Sudah tiga bulan lebih Ibu Paini terbaring menahan rasa sakit akibat mengidap penyakit tumor hati. Semakin hari berat badannya semakin turun. Tubuhnya tergolek lemah yang mengakibatkan ia tak mampu berjalan.  Warga Dukuh Kluwung RT 03 RW 02 Desa Tambahagung Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati tersebut hampir tidak bisa menjalankan aktifitas pada umumnya.  Ibu […]

  • people in green uniform standing on field during daytime

    Aksi Demo

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Di Idonesia akhir-akhir ini sedang ramai ramai orang berdemo. Ada yang tujuannya menentang pemerintah yang dianggap terlalu berat, ada yang tujuannya menuntut kenaikan gaji menuntut hak dan lain lain Pertanyaan : Bagaimana aksi demo seperti diatas menurut pandangan syara’ ? Jawaban : Demo kepada pemerintah diperbolehkan jika bersifat amar ma’ruf nahi munkar namun demo pada […]

expand_less