Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 452
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbāṭ al-aḥkām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suwuk Massal, Ramaikan Konferensi MWC NU Winong

    Suwuk Massal, Ramaikan Konferensi MWC NU Winong

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

    WINONG (1/09/2019). Mengawali kegiatan konferensi MWCNU dan Muslimat NU Kecamatan Winong menyelenggarakan kegiatan Terapi Qur’ani atau Ruqyah Massal bekerja sama dengan Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) Laskar Jolosutro Cabang Pati pada hari Ahad bertepatan juga dengan Tahun Baru 1441 H, bertempat di Aula MWCNU Kec. Winong. Acara yang baru pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Winong ini mendapat […]

  • Ahmad Farichin Nahkodai PKC PMII Jawa Tengah

    Ahmad Farichin Nahkodai PKC PMII Jawa Tengah

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 505
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Blora – Dalam Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) XXIII PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Tengah 2025 yang terlaksana di Hotel Grand Mega & Resort dan Ponpes Al Muhammad Cepu, Blora, Jawa Tengah pada 17-21 Februari 2025 kemarin, Ahmad Farichin resmi terpilih sebagai Ketua PKC PMII Jawa Tengah periode 2025-2027. Mantan Ketua PC PMII […]

  • Lagi, PPMU Putri Gandeng LTN NU Pati Helat Acara Jurnalistik

    Lagi, PPMU Putri Gandeng LTN NU Pati Helat Acara Jurnalistik

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 498
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Ponpes Mansajul Ulum (MU) Putri, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati menggelar trainning jurnalistik Jumat 12/9. Kegiatan ini digawangi oleh divisi penerangan ponpes yang berada di desa cebolek tersebut. Vika Ni’matur Rosyada atau Rosa, koordinator trainning memaparkan bahwa kegiatan bertajuk ‘Teknik Penulisan Opini Mudah dan Indah’ tersebut merupakan kegiatan rutin Divisi Penerangan Ponpes Mansajul […]

  • PCNU-PATI

    NU Ranting Cebolek Kidul adakan Lailatul Ijtima’

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Margoyoso. Bertempat di Masjid An Nur Desa Cebolek NU Ranting Cebolek mengadakan kegiatan Lailatul Ijtima’ dengan menghadirkan KH. M. Liwauddin Najib, M.Pd, ketua RMI Cabang Pati, Rabu 12/10 KH M. Liwauddin menyampaikan bahwa Peringatan Maulid Baginda Nabi SAW sebagai bentuk mahabbah kepada Beliau.Dan sebagian mahabbah pada Baginda Nabi SAW adalah mengikuti sunnahnya. Lanjutnya KH. M. […]

  • Islam Agama Kemanusiaan

    Islam Agama Kemanusiaan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Di tengah krisis pemahaman keislaman otentik dan komprehensif, umat Islam membutuhkan pemikiran yang mampu menyegarkan dan membangkitkan paham keislaman yang moderat, toleran dan rahmatan lil ‘alamin. Pemahaman keislaman demikian pada gilirannya mampu merealisasikan kerukunan antar umat beragama dan antar aliran di internal Islam sendiri. Melalui bukunya ini, K.H. Husein Muhammad menyampaikan beberapa refleksi pemikirannya dalam […]

  • Membaca Peluang Usaha Ditengah Pandemi, PAC GP Ansor Winong Gelar Pelatihan Ternak Bebek

    Membaca Peluang Usaha Ditengah Pandemi, PAC GP Ansor Winong Gelar Pelatihan Ternak Bebek

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 390
    • 0Komentar

    WINONG – PAC GP Ansor Kecamatan Winong semalam (Sabtu, 15/08/2020) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Budidaya Bebek Hibrida, Peking dan Lokal di ikuti 35 orang dari Kader Ansor Banser Kecamatan Winong dan Masyarakat Umum. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dalam bidang peternakan Mohammad Sholahuddin yang merupakan Peternak bebek, Pelaku Usaha mulai dari pengadaan bibit, pemeliharaan, hingga pemasaran […]

expand_less