Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 309
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haul KH. Muhammad Karim, Pakar Sejarah : Santri Jangan Minder

    Haul KH. Muhammad Karim, Pakar Sejarah : Santri Jangan Minder

    • calendar_month Sen, 25 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 467
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, Ketua PCNU Pati sedang menyampaikan materi dalam Talk Show Ilmiah dalam rangka memperingati haul ke-37 KH. Muhammad Karim GEMBONG – Rangkaian Haul KH. Muhammad Karim ke-37 yang berlangsung sejak Kamis (14/10) akhirnya pungkas Minggu (24/10) pagi kemarin di aula Ponpes Shofa Az Zahro’ (PPSA) Gembong, Pati. Penutupan haul diisi dengan talk show […]

  • MTs TARBIYATUL BANIN

    MANAJEMEN PEMBELAJARAN FIQIH DI MTs TARBIYATUL BANIN PEKALONGAN KECAMATAN WINONG KABUPATEN PATI TAHUN PELAJARAN 2023/2024

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Oleh Maskan  216020026[*] Abstrak   Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran manajemen pembelajaran dalam meningkatkan efektivitas proses belajar, khususnya pada mata pelajaran Fiqih di MTs Tarbiyatul Banin Pekalongan, Winong, Pati. Guru tidak hanya dituntut menyampaikan materi, tetapi juga mengelola pembelajaran secara sistematis agar suasana belajar menjadi kondusif, menarik, dan mudah dipahami siswa. Penelitian ini bertujuan […]

  • Tanggapi PPKM, PCNU : Jangan Abai, Jangan Lebay

    Tanggapi PPKM, PCNU : Jangan Abai, Jangan Lebay

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim saat menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati peraturan pemerintah terkait pemutusan mata rantainpenyebaran covid-19 KOTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dicanangkan oleh Pemerintah berdampak besar bagi masyarakat. Sektor ekonomi, pendidikan hingga sosial keagamaan merupakan sektor yang menerima pengaruh langsung dari PPKM. Pengaruh yang didapatkan kebanyakan merupakan efek […]

  • PCNU-PATI

    Fatayat NU Gembong Gelar Senam di Pinggir Waduk

    • calendar_month Sen, 24 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 462
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – PAC Fatayat NU Gembong menggemparkan tempat wisata Waduk Gembong Pesona Poncodan yang terletak di Desa Pohgading pada Ahad (23/7) pagi. Puluhan wanita NU memadati lokasi ini sejak pukul 06.30 WIB.  Menurut Munfarichah atau Cika, Ketua PAC Fatayat NU Gembong, dirinya beserta punggawa pemudi NU Gembong sengaja menggelar agenda senam Fatayat dan tes garam beriodium […]

  • Pandemi, Ini Rencana NU Kayen Peringati Tahun Baru Islam

    Pandemi, Ini Rencana NU Kayen Peringati Tahun Baru Islam

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Rapat terbatas MWC NU bersama Lazisnu Kayen dalam untuk menyambut tahun baru hijriyah KAYEN-MWCNU menggandeng Lazisnu Kayen melaksanakan rapat terbatas, Rabu (4/8) malam. Dalam pertemuan yang dihadiri hanya pengurus harian MWCNU dan Lazisnu tersebut, pembahasan mengerucut pada peringatan tahun baru, Muharrom, 1443 Hijriyah.  “Kami carikan solusi, merayakan tahun baru tapi dengan tetap menaati protokol,” Ungkap […]

  • PCNU-PATI

    Epistemologi Tafsir Kontemporer

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Al-Qur’an adalah kitab petunjuk yang di dalamnya memuat ajaran moral universal bagi umat manusia sepanjang masa. Dalam posisinya sebagai kitab petunjuk, al-Qur’an diyakini tidak akan lekang dan lapuk dimakan zaman. Akan tetapi dalam kenyataannya, teks al-Qur’an sering kali dipahami secara parsial dan ideologis sehingga menyebabkannya seolah menjadi teks yang mati dan tak lagi relevan dengan […]

expand_less