Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 338
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Pentas Seni Senja Berpuisi Perkenalkan Sastra Untuk Anak Muda

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Jakarta, Senin 21/8/2023,-  “Pentas seni Senja Berpuisi kali ini sengaja mengambil lokasi publik area untuk memperkenalkan dunia sastra khususnya kepada anak-anak muda generasi milenial di Kota Jakarta dan sekitarnya,” jelas Diki Lukman Hakim, Kepala Perpustakaan Jakarta dan Kepala Satuan Pelaksana Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB.Jassin. Dalam wawancara khusus dengan penulis  di ujung acara Pentas […]

  • PCNU PATI - Twibbonize PCNU Kemerdekaan. Photo by Zoraya Project by Unsplash.

    Twibbonize PCNU Kemerdekaan

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar
  • PCNU-PATI

    Ramadhan Menggembirakan, LAZSINU Tayu Bagikan 750 Sembako

    • calendar_month Kam, 20 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Tayu- Program NU Natura for Humanity, UPZIS NU Care LAZISNU Kecamatan Tayu sukses menyalurkan 750 paket donasi sembako kepada dhuafa se-Kecamatan Tayu dalam rangkaian kegiatan “Ramadhan Menggembirakan”Ahad, 16 April 2023 kemarin. LAZISNU bersama Banom NU Kecamatan Tayu mengadakan kegiatan Ramadhan Menggembirakan, kegiatan ini merupakan program NU Natura for Humanity yang dirumuskan oleh NU Care […]

  • Muslimat NU Pati Gelontorkan Rp 3M untuk Santuni Yatim

    Muslimat NU Pati Gelontorkan Rp 3M untuk Santuni Yatim

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 471
    • 0Komentar

    PATI-Gedung Haji Pati mendadak menjadi lautan putih, Sabtu (5/10) pagi tadi. Sedikitnya, 6000 anggota Muslimat NU se-Kabupaten menghadiri acara istighotsah dan selawat bersama. Santunan yatim piatu secara simbolis oleh Pengurus Cabang Muslimat NU Pati Ibu-ibu Muslimat tersebut, atas intruksi pengurus cabang datang dengan mengenakan dresscode serba putih. Jamaah terbanyak datang dari PAC Pucakwangi sebanyak 750 […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Bagai Pungguk Menjerat Bulan Part 1

    • calendar_month Ming, 2 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Oleh: Elin Khanin Nembak cewek mana pun yang lewat, di depan umum? “Siapa takut?!” tukas cowok itu tanpa gentar sembari bangkit dari duduk. Bukan sifatnya memang jika harus merasa ketakutan atau gemetaran sejak kotak tempat kertas berisi tantangan itu diedarkan ke sepenjuru aula. Namun, dia sempat heran. Dari sekian banyak gulungan kertas yang disodorkan pada […]

  • Triwulan GP Ansor, Gus Nanal: Banyak Ulama Indonesia Berkelas Internasional

    Triwulan GP Ansor, Gus Nanal: Banyak Ulama Indonesia Berkelas Internasional

    • calendar_month Ming, 6 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 553
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) punya peran penting baik bagi pribadi maupun sosial. Kalimat ini diungkapkan oleh Kiai Sholikhin dalam sambutannya sebagai Ketua MWC NU Gembong dalam acara Triwulan GP Ansor Gembong, Sabtu (5/8) malam. “Sebagai pribadi, Aswaja penting untuk kelangsungan hidup di akhirat. Dalam lingkup sosial, Aswaja yang berprinsip moderasi dan […]

expand_less