Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 390
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakhruddin Karmani Tegaskan Ma'arif Selalu Hadir untuk Pendidikan Inklusi

    Fakhruddin Karmani Tegaskan Ma’arif Selalu Hadir untuk Pendidikan Inklusi

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id.Semarang – Model pengembangan pendidikan madrasah inklusi atau pendidikan inklusi yang diterapkan Kementerian Agama RI merupakan hasil dari adopsi dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah salahsatunya. “Pengembangan modul madrasah inklusif di Kementerian Agama salah satunya lahir dari modul yang dikembangkan oleh LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah. Lahirnya Forum Pendidik Madrasah Inklusif […]

  • PCNU-PATI Photo by Malik Skydsgaard

    Fenomena Prostitusi dalam Perspektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prostitusi didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran. Aktifitas seksual yang terjadi dalam prostitusi bukan lahir karena hubungan sah suami-istri, melainkan karena adanya transaksi “penjual” dan “pembeli”. Dari sini sudah jelas sekali, bahwa prostitusi merupakan praktik bisnis perzinaan berbayar […]

  • Konsolidasi Kegiatan Silaturrahim dan Turba MWC NU Wedarijaksa

    Konsolidasi Kegiatan Silaturrahim dan Turba MWC NU Wedarijaksa

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 574
    • 0Komentar

    KH. Munadi (Rois Syuriah) memberikan pengarahan terkait persiapan kegiatan. Dok: Mubarok Wedarijaksa – Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kec. Wedarijaksa sore ini (19/7) mengadakan rapat konsolidasi persiapan kegiatan besar di Kantor MWC NU Wedarijaksa. Rapat yang dipimpin langsung oleh M. Nabhan Ulin Nuha selaku ketua Tanfidziyah itu mengagendakan jadwal kegiatan Silaturrahim dan Turba ke […]

  • Pelantikan Kepala MTs Ma'arif Sapuran, LP Ma'arif NU Wonosobo Tekankan Lima Amanah Kepemimpinan Nahdliyah

    Pelantikan Kepala MTs Ma’arif Sapuran, LP Ma’arif NU Wonosobo Tekankan Lima Amanah Kepemimpinan Nahdliyah

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17.437
    • 0Komentar

    WONOSOBO – Suasana penuh khidmat menyelimuti aula MTs Ma’arif Sapuran pada Sabtu (1/8/2026) saat digelar pelantikan Kepala MTs Ma’arif Sapuran. Dalam prosesi tersebut, Sri Wahyu Susilowati, S.Pd. resmi menerima estafet kepemimpinan dari Arif Muchtar, S.E. yang telah mengabdikan diri sebagai kepala madrasah selama dua periode atau delapan tahun. Hadir dalam acara tersebut Rois Syuriah MWCNU […]

  • Innalillahi, Ketua MWC-NU Tlogowungu Wafat

    Innalillahi, Ketua MWC-NU Tlogowungu Wafat

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 493
    • 0Komentar

    KH. Slamet Nasrullah, M.Pd., bersama istri TLOGOWUNGU-Kabar duka kembali datang bagi NU Pati. Salah satu tokoh Nahdlatul Ulama berpulang ke Rahmatullah.  KH. Slamet Nashrullah, M.Pd., yang sedang menjabat sebagai ketua MWC NU Tlogowungu meninggal dunia Minggu (4/7). Kabarnya, sosok yang penuh semangat ini menghembuskan nafas terakhir pada pukul 14.00 WIB.  Wafatnya KH. Slamet menjadi pukulan […]

  • PCNU-PATI

    Mustasyar PCNU Pati KH Abdul Mujib Sholeh Tutup Usia

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

     Pcnupati,or.id- PATI – Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, Abdul Mujib Sholeh, tutup usia, Kamis (25/1/2024) malam. Almarhum dimakamkan di kompleks pemakaman Madrasah Miftahul Huda (MMH) Tayu, Jumat (26/1/2024). Ribuan pelayat pun berdatangan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati ini. Sejumlah tokoh tampak hadir dalam pemakaman KH […]

expand_less