Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 287
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Pekerjaan vs Pengabdian

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Pagi hari saat saya perjalanan dari Bumi Mina ke kota Atlas, sambil menikmati perjalanan zig zag menghidari lubang di jalan yang perbaikannya hingga saat ini tak kunjung berkesudahan. Pekerjaan perbaikan jalan adalah pekejaan harian. Kalau teman saya mengatakan perbaikan jalan akan terus berjalan karena program ke abadian. Dalam menikmati perjalanan […]

  • PCNU-PATI

    Inilah Pesan Pembina PK IPNU IPPNU IPMAFA

    • calendar_month Sel, 2 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Margoyoso- Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Institut Pesantren Mathali’ul Falah mengadakan sowan dan silaturahmi kepada para pembina Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Institut Pesantren Mathali’ul Falah  Senin, 01 Mei 2023. Dalam silaturahmi dan sowan di hari […]

  • Pemindahan Kuburan Karena Ada Proyek Pelebaran Jalan

    Pemindahan Kuburan Karena Ada Proyek Pelebaran Jalan

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Ada area kuburan waqaf/makam orang Islam (musabbal), yang mana makam tersebut terkena proyek pelebaran jalan raya, sehingga mayat yang dikubur terpaksa harus diambil terlebih dahulu dan dipindahkan.   Pertanyaan :   Bagaimana hukumnya pelebaran jalan raya tersebut, dan apa status jalan raya tersebut ?   Jawaban : ü  Hukum pelebaran tersebut adalah haram (tidak diperbolehkan). Karena […]

  • PCNU-PATI

    Surat Kepada Kanjeng Nabi

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Setiap masyarakat Muslim, setiap kelompok, serta setiap orang mengagung-agungkannya ratusan ribu kali. Muhammad tidak menjadi lapuk oleh panas hujan segala zaman. Muhammad dipelihara namanya di zaman orang bertani, serta di zaman pascamodern ketika kekuatan alat informasi dan komunikasi menjadi “dewa”. Muhammad tidak pernah disebut “kuno”, meski kita punya Mercedes paling mutakhir, superkomputer, serta segala jenis […]

  • 13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – MWCNU Gembong, melalui ketuanya, K. Sholikhin menegaskan bahwa dirinya berupaya untuk benar-benar menertibkan NU di Kecamatan Gembong sesuai aturan yang ada. “Kita punya AD/ART dan Perkumpulan Peraturan NU. Itu yang kami jadikan referensi utama,” tandasnya kepada pcnupati.or.id, Ahad (29/10). Keseriusan ini, diwujudkan melalui penataan organisasi mulai tingkat ranting NU. Bahkan, lanjut Kiai Sholikhin, […]

  • PCNU-PATI

    Pesantren sebagai Center Studi Masyarakat

    • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto,MA Pesantren sebagaimana kita pahami merupakan tempat belajar para santri yang di dalamnya terdapat kiai, santri, kitab kuning, dan bangunan. Sehingga pesantren merupakan model pendidikan tertua yang ada di Pulau Jawa-Madura. Salah satu tradisi agung (great tradition) di Indonesia adalah tradisi pengajaran agama Islam dan khazanah kitab kuning. Dimana tradisi tersebut sudah turun-temurun […]

expand_less