Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

Memahami Konsep Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Secara etimologi, fikih berasal dari kata bahasa Arab faqiha-yafqahu-fikihan, yang berarti mengerti atau memahami. Orang-orang Arab memaknai fikih dalam konteks kebahasaan dengan mā daqqa wa ghamudha, yang artinya: sesuatu yang samar dan sulit untuk dipahami. Berdasarkan pengertian etimologis kata fikih ini, orang-orang Arab mengatakan faqihtu ma’na kalāmika liannahu qad yaduqqu wa yaghmadhu, yang artinya aku mengerti maksud perkataanmu, karena terkadang perkataanmu samar dan sulit untuk dipahami. Fikih tidak dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang biasa-biasa saja, seperti faqihtu anna as-samā’ fauqī, wa anna al-ardha tahtī yang artinya aku mengerti bahwasanya langit ada di atasku dan bumi ada di bawahku.

Dari pengertian etimologis mengenai kata “fikih” yang telah dijelaskan di atas, penulis sepakat dengan Kiai Ahmad Warson Munawwir yang menerjemahkan kata “fikih” dengan kata mengerti dan memahami, karena tingkatan mengerti dan memahami, lebih dalam daripada kata tahu dan mengenal. Kata fikih mengisyaratkan tentang keluasan pengetahuan, pengenalan, pemahaman dan pengertian, karena ia mampu menyingkap dengan jelas segala yang masih samar-samar dan sukar untuk dipahami.

Secara terminologi, fikih dimaknai sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis serta digali dari sumber-sumber dalil yang terperinci, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky dalam Jam’ul Jawāmi’.

Dari pengertian yang telah disebutkan oleh Imam Tājuddīn As-Subky tersebut, dapat dipahami bahwa fikih merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, dan menghasilkan produk hukum yang bisa diamalkan serta dijalankan oleh para pemeluknya.

Upaya dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang kemudian melahirkan produk hukum Islam, seperti: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh, ini disebut dengan ijtihād. Oleh karenanya, Imam Abu Ishāq Asy-Syairāzy mendefiniskan fikih sebagai sebuah pengetahuan dan pemahaman atas hukum-hukum syari’at Islam melalui jalan ijtihād. Berdasarkan pengertian terminologis yang menyatakan bahwa fikih adalah ilmu hukum Islam yang bersifat ‘amaliyyah dan muktasab min adillah tafshīliyyah, dapat dipahami bahwa ilmu fikih mengandung dua dimensi, yaitu dimensi teks (naṣṣ) dan dimensi konteks (siyāq).

Dimensi teks berkaitan dengan literatur-literatur hukum Islam yang dijadikan sumber pengambilan hukum Islam (istinbā al-akām), sementara dimensi konteks bersinggungan langsung dengan dinamika sosial (baca: af’al al-mukallafīn) yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Fikih memadukan kedua dimensi tersebut untuk sebuah tujuan mulia, yaitu membawa kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat bagi seluruh umat manusia. Dan kemaslahatan yang diharap-harapkan itu bisa terwujud apabila terdapat dialektika antara fikih dan realitas, sehingga syari’at Islam benar-benar menjadi sebuah rahmat bagi alam semesta, dengan kemampuannya merubah dan memperbaiki umat manusia.

Adapun gagasan fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah upaya memahami dan mengembangkan hukum-hukum syari’at Islam yang berhubungan langsung dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pengembangan hukum Islam dalam perspektif fikih sosial Kiai Sahal, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: pertama, kontekstualisasi hukum-hukum yang telah dihasilkan (madzhab qauli); kedua, pengembangan teori masālik al-‘illat untuk melahirkan produk hukum yang sesuai dengan mashlahat al-ummat (madzhab manhaji).

Sedangkan Jamal Makmur Asmani, mendefinisikan fikih sosial sebagai ilmu fikih yang berhubungan, berkaitan dan berkait-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya dan politik.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa fikih sosial Kiai Sahal merupakan sebuah langkah pembaharuan (tajdīd) dalam bidang fikih, yang dilakukan oleh Kiai Sahal dalam rangka menyelesaikan berbagai problematika sosial kemasyarakatan yang aktual dan faktual, demi mewujudkan kemaslahatan umum bagi seluruh umat manusia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Pati Tahun 2026 Tembus 1.387 Porsi

    Jemaah Haji Pati Tahun 2026 Tembus 1.387 Porsi

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.627
    • 0Komentar

      Pati – Jumlah jemaah haji Kabupaten Pati tahun 2026 diprediksi tembus 1.387 porsi. Saat ini, mereka tengah membuat paspor dan melakukan pelunasan biaya haji. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Pati Umi Istianah mengaku tidak ada kuota jemaah haji tingkat kabupaten/kota. Kuota jemaah haji terfokus di tingkat provinsi. Kuota jemaah haji reguler […]

  • Lesbumi PCNU Pati Gelar Ngaji Budaya di Pasucen

    Lesbumi PCNU Pati Gelar Ngaji Budaya di Pasucen

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PCNU Kabupaten Pati berkerjasama dengan Jemaah Langgar Makam Mbah Wiro Padi Pasucen menggelar acara Ngaji Budaya bertajuk “Jawa Njawani, Lesbumi Ngrukti”. Acara yang berlangsung di halaman Langgar Makam Mbah Wiro Padi, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, pada Ahad (21/9/2025) malam itu digelar dalam rangka memperingati Maulid […]

  • KH. M. Aniq Muhammadun Menjawab Persoalan Fiqih Masjid

    KH. M. Aniq Muhammadun Menjawab Persoalan Fiqih Masjid

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    KAYEN – Selasa, 10 September 2019 pengurus Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) MWC Kayen menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Fiqh Masjid. Hadir dalam acara tersebut KH. M. Aniq Muhammadun sebagai Rais Syuriah PCNU Pati. Beliau sekaligus memberikan banyak arahan kepada Ta’mir masjid se-kecamatan Kayen secara khusus, dan pengurus ranting NU pada umumnya. Rois PCNU Pati, KH. […]

  • Puisi- Puisi Pulo Lasman Simanjuntak

    Puisi- Puisi Pulo Lasman Simanjuntak

    • calendar_month Ming, 20 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Lelaki Baya Berlemak lelaki baya berlemak setiap pagi menyodorkan berita ekonomi dan bisnis dengan kurva gratis dalam hamparan ladang minyak bumi harganya sangat mahal bisa bermimpi bersetubuh dengan gandum serta gas beracun “biarkan mata uang dolar terus bertempur dengan mata uang karet, tugasmu hanya menulis puisi bermata emas dan terus mempersiapkan perang nuklir supaya penyair […]

  • Peringati HSN dan Maulid Nabi, MWCNU Kayen Gelar Ngaji dan Sholawat

    Peringati HSN dan Maulid Nabi, MWCNU Kayen Gelar Ngaji dan Sholawat

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) menggelar Ngaji dan Sholat di Alun-alun Kayen, Jumat (21/10) malam. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022 ini juga dimeriahkan 1.000 penerbang dari hadroh se-Kecamatan Kayen. “Ngaji dan Sholawat yang dimeriahkan 1.000 terbang ini memiliki tujuan Habblum Minallah dan Hablum Minannas,” ungkap Rois Syuriah […]

  • Sambut Ramadhan, MWC NU Kayen: Ikut NU Tidak Bakal Kelaparan

    Sambut Ramadhan, MWC NU Kayen: Ikut NU Tidak Bakal Kelaparan

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

      Acara Megengan Bareng yang digelar oleh MWC NU Kayen, tepat pada malam nosfu Sya’ban KAYEN-Tradisi megengan telah melekat di sejumlah kalangan masyarakat di jawa. Upacara penyambutan bulan suci Ramadhan ini dilaksanakan dengan ragam cara.  “Intinya, megengan itu ekspresi kegembiraan akan datangnya Bulan Ramadhan,” tutur K. Saeku, Sekretaris PCNU Pati.  Salah satunya, kegiatan megengan dilaksanakan […]

expand_less