Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Zakat sebagai Metode Pengentasan Kemiskinan

Zakat sebagai Metode Pengentasan Kemiskinan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
  • visibility 401
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Salah satu masalah terbesar masyarakat Indonesia adalah tingginya angka kemiskinan. Sebagai sebuah masalah, maka kemiskinan perlu didefinisikan terlebih dahulu kemudian dicari faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin dan bagaimana kemiskinan itu dapat diminimalisir.

Boleh jadi kemiskinan itu terjadi karena kebodohan sehingga mayarakat tidak mengetahui masalah dan potensi dirinya. Selain masalah kebodohan boleh jadi kemiskinan terjadi karena kurangnya sarana pendukung sehingga mereka menjadi miskin dan akibat kemiskinan, kesempatan masyarakat untuk belajar menjadi berkurang dan karenanya masyarakat kemudian menjadi bodoh dan terbelakang.

Oleh sebab itu untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja tidak cukup, masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasikan modal usaha tersebut sehingga menghasilkan nilai tambah.

Kiai Sahal dalam hal ini mengilustrasikan untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan. Mereka  jangan diberi ikan terus menerus, tetapi harus diberikan kailnya. Tetapi dengan memberikan kail saja juga tidak cukup, karena mereka harus diberi tahu bagaimana cara mengail yang baik, menyiapkan lahan yang baik, dan bagaimana mereka dapat menggunakan kail untuk mendapatkan ikan.

Oleh karena itu, untuk bisa mencapai itu semua, tentunya mereka tidak cukup dengan diberi modal saja, akan tetapi mereka juga harus diberikan bekal keterampilan agar pola pikir mereka lebih berkembang dan kreatif.

Dan jika benar, bahwa salah satu pendukung pengentasan kemiskinan adalah modal, maka umat Islam sebenarnya memiliki potensi yang sangat menjanjikan dalam hal permodalan. Karena Islam memiliki konsep zakat, di mana setiap muslim yang memiliki harta benda dengan batas tertentu (mencapai nishab) diwajibkan untuk mengeluarkan zakat harta bendanya.

Maka, dalam mengatasi kemiskinan, dakwah setidaknya bisa ditempuh melalui dua jalan. Pertama, memberi motivasi kepada kaum muslimin yang mampu untuk menumbuhkan solidaritas sosial. Kedua, yang paling mendasar dan mendesak adalah dakwah dalam bentuk aksi-aksi nyata dan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan. Hal ini sering disebut dari berbagai ruang diskusi, disebut  sebagai dakwah bil hal.

Di sinilah Kiai Sahal memainkan peran vital dalam mengembalikan semangat Islam sebagai agama kaffah yang menyelaraskan aspek teologis dan sosiologis sekaligus dalam memberdayakan masyarakat melalui fikih sosial.

Menurut pandangan Islam, secara formal zakat yang diberikan langsung olek muzakki (pembayar zakat), tidak melalui imam yang dalam hal ini adalah pemerintah harus dibayarkan dalam bentuk harta zakat itu, tidak boleh ditukar dengan yang lain. Zakat harus dalam bentuk mal dan harta itu bisa dijadikan modal.

Zakat sejauh ini diberikan oleh muzakki dan diterima oleh mustahiq sebagai barang konsumtif yang begitu diberikan tidak sampai beberapa lama langsung habis. Hal itu menurut Kiai Sahal tidak mendidik dan tidak memberikan apapun dalam upaya peningkatan derajat kehidupan umat. Karena itu menurut Kiai Sahal, zakat harus dikelola secara profesional dalam upaya peningaktan derajat hidup umat.

Dalam konteks ini, Kiai Sahal menjelaskan bahwa zakat atas persetujuan mustahiq tidak harus diterimakan berupa barang atau uang, tetapi sekali lagi atas persetujuan mustahiq dapat diberikan sebagai modal usaha yang diinvestasikan dalam sebuah usaha ekonomi masyarakat.

Dengan demikian zakat itu akan memiliki nilai tambah di masa depan bagi masyarakat, sehingga dengan pengelolaan zakat yang demikian diharapan masyarakat yang sekarang menjadi mustahiq pada masa-masa mendatang sudah tidak lagi dalam kelompok mustahiq bahkan bisa menjadi muzakki karena nilai tambah yang dia peroleh dari pengelolaan zakat yang dia terima.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Pilu Fitri, Rumah Terbakar dan Kondisi Sakit-Sakitan

    Cerita Pilu Fitri, Rumah Terbakar dan Kondisi Sakit-Sakitan

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 653
    • 0Komentar

    PATI – Fitri adalah seorang janda yang mempunyai dua putri. Ia tinggal bersama bapaknya di Kampung Randukuning Rt 02 Rw 03 Kecamatan Pati Lor Kabupaten Pati. Kehidupan mereka awalnya biasa-biasa saja. Namun naas pada Hari Kamis (09/9) pukul 16.00 lalu, si Jago merah dengan ganasnya melenyapkan rumah tinggal beserta isinya. Tidak ada korban jiwa dalam […]

  • Foto: Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bersama penyuluh agama Islam membersihkan rumah warga. (PCNU Pati/Kemenag Pati)

    Kemenag Pati Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bulumanis Kidul

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.950
    • 0Komentar

      Pati – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bersama penyuluh agama Islam menunjukkan kepedulian terhadap korban banjir. Mereka pun menyalurkan bantuan di Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Minggu (11/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim membawa bantuan berupa paket peralatan kebersihan, pakaian layak pakai, serta ratusan bungkus makanan siap saji untuk warga terdampak banjir. Mereka juga membantu […]

  • Ini Komentar NU Soal Prokes dan PPKM

    Ini Komentar NU Soal Prokes dan PPKM

    • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 350
    • 0Komentar

    KH. Afifuddin Muhajir, Rois Syuriyah PBNU KOTA-Masa pandemi yang telah mencapai satu tahun lebih, membuat sebagian kalangan masyarakat mulai jenuh. Salah satu wujud kejenuhan mereka adalah dengan mengabaikan protokol kesehatan.  Beberapa warga mulai tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Padahal pandemi corona masih mengintai masyarakat luas.  Peraturan yang ketat dan tepat sudah selayaknya digalakkan. Dengan […]

  • Hj. Salamah Aniq Sampaikan Tausyiah di Darul Hadlanah

    Hj. Salamah Aniq Sampaikan Tausyiah di Darul Hadlanah

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Margoyoso- Dalam rangka memperingati Maulid Nabi SAW Yayasan Kesejahteraan Muslimat NU Pati (YKMNU)mengadakan pengajian akbar serta harlah berdirinya Panti Asuhan Darul Hadlanah, di gedung setempat  Jum’at, (15/1). Acara yang dikemas dalam bentuk pengajian ini berjalan dengan lancar dan khidmad. Acara kali ini berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Karena pada tahun ini peserta yang menghadiri lebih banyak […]

  • Lima Mahasiswa Untidar Magang Jurnalistik di Media Online Temanggung

    Lima Mahasiswa Untidar Magang Jurnalistik di Media Online Temanggung

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Temanggung – Bertempat di Kantor Redaksi Kabartemanggung.com Komplek LBH Temanggung, Jl. Tentara Genie Pelajar No.RT 006, RT.006/RW.004, Cekelan, Madureso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, lima mahasiswa Jurusan Bahasa dan Seni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tidar (Untidar) Magelang memulai Magang Jurnalistik di Kabartemanggung.com. Mereka resmi diterima pada Jumat (8/11/2024). Kelima mahasiswa tersebut adalah Laras […]

  • Kitab Idzonatun Nasyiin

    Kitab Idzonatun Nasyiin

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Kitab Idhotun Nasyiin berisi bimbingan yang masih relevan untuk generasi muda muslim ‘jaman now’. Berbagai nasehat ditulis dalam kitab ini. Dengan harapan menjadi manusia seutuhnya, berhiaskan akhlaq terpuji dan mengerti permasalahan yang dialami bangsa. Dalam menyajikan kajian kitab klasik ini, redaksi menggunakan panduan kitab yang sudah diterjemahkan oleh H.M. Fadlil Said An-Nadwi pada tahun 1421 […]

expand_less