Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Zakat sebagai Metode Pengentasan Kemiskinan

Zakat sebagai Metode Pengentasan Kemiskinan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
  • visibility 436
  • comment 0 komentar

Oleh : Siswanto

Salah satu masalah terbesar masyarakat Indonesia adalah tingginya angka kemiskinan. Sebagai sebuah masalah, maka kemiskinan perlu didefinisikan terlebih dahulu kemudian dicari faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin dan bagaimana kemiskinan itu dapat diminimalisir.

Boleh jadi kemiskinan itu terjadi karena kebodohan sehingga mayarakat tidak mengetahui masalah dan potensi dirinya. Selain masalah kebodohan boleh jadi kemiskinan terjadi karena kurangnya sarana pendukung sehingga mereka menjadi miskin dan akibat kemiskinan, kesempatan masyarakat untuk belajar menjadi berkurang dan karenanya masyarakat kemudian menjadi bodoh dan terbelakang.

Oleh sebab itu untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan masyarakat perlu dibantu dalam pemenuhan sarana yang dibutuhkannya. Salah satu sarana yang paling dibutuhkan masyarakat adalah modal usaha, tetapi modal usaha saja tidak cukup, masyarakat perlu dibekali dengan bagaimana cara mengoperasikan modal usaha tersebut sehingga menghasilkan nilai tambah.

Kiai Sahal dalam hal ini mengilustrasikan untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan. Mereka  jangan diberi ikan terus menerus, tetapi harus diberikan kailnya. Tetapi dengan memberikan kail saja juga tidak cukup, karena mereka harus diberi tahu bagaimana cara mengail yang baik, menyiapkan lahan yang baik, dan bagaimana mereka dapat menggunakan kail untuk mendapatkan ikan.

Oleh karena itu, untuk bisa mencapai itu semua, tentunya mereka tidak cukup dengan diberi modal saja, akan tetapi mereka juga harus diberikan bekal keterampilan agar pola pikir mereka lebih berkembang dan kreatif.

Dan jika benar, bahwa salah satu pendukung pengentasan kemiskinan adalah modal, maka umat Islam sebenarnya memiliki potensi yang sangat menjanjikan dalam hal permodalan. Karena Islam memiliki konsep zakat, di mana setiap muslim yang memiliki harta benda dengan batas tertentu (mencapai nishab) diwajibkan untuk mengeluarkan zakat harta bendanya.

Maka, dalam mengatasi kemiskinan, dakwah setidaknya bisa ditempuh melalui dua jalan. Pertama, memberi motivasi kepada kaum muslimin yang mampu untuk menumbuhkan solidaritas sosial. Kedua, yang paling mendasar dan mendesak adalah dakwah dalam bentuk aksi-aksi nyata dan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan. Hal ini sering disebut dari berbagai ruang diskusi, disebut  sebagai dakwah bil hal.

Di sinilah Kiai Sahal memainkan peran vital dalam mengembalikan semangat Islam sebagai agama kaffah yang menyelaraskan aspek teologis dan sosiologis sekaligus dalam memberdayakan masyarakat melalui fikih sosial.

Menurut pandangan Islam, secara formal zakat yang diberikan langsung olek muzakki (pembayar zakat), tidak melalui imam yang dalam hal ini adalah pemerintah harus dibayarkan dalam bentuk harta zakat itu, tidak boleh ditukar dengan yang lain. Zakat harus dalam bentuk mal dan harta itu bisa dijadikan modal.

Zakat sejauh ini diberikan oleh muzakki dan diterima oleh mustahiq sebagai barang konsumtif yang begitu diberikan tidak sampai beberapa lama langsung habis. Hal itu menurut Kiai Sahal tidak mendidik dan tidak memberikan apapun dalam upaya peningkatan derajat kehidupan umat. Karena itu menurut Kiai Sahal, zakat harus dikelola secara profesional dalam upaya peningaktan derajat hidup umat.

Dalam konteks ini, Kiai Sahal menjelaskan bahwa zakat atas persetujuan mustahiq tidak harus diterimakan berupa barang atau uang, tetapi sekali lagi atas persetujuan mustahiq dapat diberikan sebagai modal usaha yang diinvestasikan dalam sebuah usaha ekonomi masyarakat.

Dengan demikian zakat itu akan memiliki nilai tambah di masa depan bagi masyarakat, sehingga dengan pengelolaan zakat yang demikian diharapan masyarakat yang sekarang menjadi mustahiq pada masa-masa mendatang sudah tidak lagi dalam kelompok mustahiq bahkan bisa menjadi muzakki karena nilai tambah yang dia peroleh dari pengelolaan zakat yang dia terima.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Pesan Literasi Nuzulul Quran

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.844
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Sekira tahun 610 M dulu, bertepatan 17 Ramadan telah terjadi peristiwa besar yang dialami Kanjeng Nabi Muhammad Saw, yaitu Nuzulul Quran di Gua Hira. Telah terjadi turun wahyu pertama kepada Kanjeng Nabi Muhammad Saw. Allah memerintahkan Kanjeng Nabi untuk membaca, belajar, dan menulis lewat Surat Al-aAlaq ayat 1-5 sebagai wahyu […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    Tanya Jawab Bersama Syuriyah

    • calendar_month Jum, 7 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh Banyak terjadi di desa-desa, masyarakat memberikan zakatnya kepada modin (kesra) dan pemuka agama. Padahal orang-orang yang diberi zakat tersebut kelihatan kecukupan, bahkan ada yang kaya. Atas nama apakah orang-orang tersebut dalam golongan mustahiq az-zakah (orang-orang yang berhak menerima zakat) ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh                                               Orang yang menerima zakat dalam pertanyaan di […]

  • PCNU - PATI Photo by Manas Taneja

    Hukum Minum Air Yang Berada di Masjid

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 525
    • 0Komentar

          Ada seorang melakukan perjalanan pada saat dia berpuasa.Ketika waktu maghrib tiba,dia mampir ke masjid untuk melakukan solat.karena seharian berpuasa,dia haus,maka dia sekalian minum air dari kulah masjid. Pertanyan: Bagaimana hukum minum air yang berada di masjid? Jawaban : Boleh apabila dilokasi tersebut  tidak ada larangan tertentu Referensi : Al Fatawiy Al Fiqhiyyah Al Kubro […]

  • PCNU-PATI Photo by Harmoni Widiya

    (Ter)bedah Buku

    • calendar_month Rab, 14 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Hari ini, sejak malam tadi adalah jadwal saya untuk menulis di setiap Rabu. Sebuah aktifitas sederhana untuk mengejawantahkan segala renik-renik pemikiran yang bersarang di kepala. Dan soal buah pemikirannya nanti bagus atau pun tak tergantung siapa yang membaca dan mengomentarinya. Terpenting yaitu rutinitas di hari Rabu harus tetap berjalan, bagaimana pun, […]

  • Selalu Indah Rencana Allah

    Selalu Indah Rencana Allah

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 474
    • 0Komentar

      Allah dalam menciptakan suatu kehidupan tak lain berpasang-pasang. Demikian pun makhluknya manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan lainnya. Ada bumi ada langit, sehat dengan sakit, ada yang miskin ada yang kaya, ada laki-laki ada pula perempuan dan seterusnya. Begitulah Allah maha Adil untuk ciptaannya dalam kehidupan alam semesta ini. Dalam kehidupan manusia sejak pertama kali diciptakan […]

  • Membaca Surat Cinta Emha Ainun Najib

    Membaca Surat Cinta Emha Ainun Najib

    • calendar_month Sab, 5 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Muhammad SAW diutus ke dunia untuk menyempurnakan budi pekerti manusia. Lewat pribadi dan sikap yang menawan Muhammad berhasil menyampaikan risalah dari Tuhannya dengan damai. Selain seorang nabi, ia adalah pemimpin yang bijaksana, pengatur strategi perang yang handal, politikus sejati, pebisnis yang sukses dan sebagainya. Sampai-sampai dalam bukunya 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia pembaca menyelami […]

expand_less