Iklan
Kolom

Zakat sebagai Alternatif Pemberdayaan Umat

Oleh : Siswanto, MA

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagain dari hasil usahamu yang baik-baik dan Sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan mengalihkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji (QS Al-Baqaroh 2:267).

Zakat pada dasarnya merupakan bentuk ibadah yang sudah tidak asing lagi bagi umat Muslim. Karena zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam, sehingga bagi umat Muslim bagi yang mampu wajib mengeluarkan zakat baik zakat profesi dan lebih-lebih adalah zakat fitrah. Namun mengenai zakat profesi, kiranya bisa dikatakan sebagai sesuatu yang masih aneh di telinga umat Muslim.

Iklan

Bisa jadi istilah ini kalah popular dengan dua bentuk zakat sebelumnya, yakni zakat fitrah yang biasa dilakukan umat Islam ketika menjelang Idul Fitri dan zakat mal yaitu zakat yang difungsikan untuk mensucikan atau membersihkan harta kekayaan.

Meskipun kalah popular, bentuk zakat profesi memiliki kontribusi yang signifikan dalampengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat. khususnya di Indonesia, bukan mustahil kalau zakat profesi ini bisa diwujudkan, negara ini akan jauh lebih maju. Bayangkan saja, umat Muslim yang ada di Indonesia adalah kaum mayoritas dan terbesar di dunia.

Kalau saja setengahnya dari jumlah tersebut memiliki prfesi jelas, artinya yang menghasilkan dan bisa mencukupi diri dan keluarganya, serta mampu menyisihkan sebagain kecil hartanya untuk berbagi dengan orang yang membutuhkannya. Maka, pemerataan kesejahteraan umat bukan sesuatu yang sulit. Dan tentunya kemajuan umat pun akan terjadi di mana-mana.

Namun dari jumlah yang mayoritas itu, kenyataannya umat Muslim masih menjadi minoritas, terutama dalam hal perekonomian. Hal ini menurut hemat penulis ada tiga hal penting yang menjadi penghambat. Pertama, masih terdapat rendahnya kesadaran untuk zakat profesi. Kedua, strategi penyaluran dan pengelolaan zakat profesi yang dinilai masih kurang professional dan proporsional. Ketiga, masih terdapat rendahnya pengetahuan dan informasi terkait dengan macam-macam zakat baik zakat profesi maupun zakat lainnya.

Oleh karena itu, penting sekali memberikan pemahaman dan manfaat zakat kepada para orang yang mampu dan kepada maqsyarakat. Karena tanpa dibeikan pemahaman dan pentingnya pemberian zakat yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan, tentunya akan berdampak sia-sia dan tidak memberikan edukasi kepada masyarakat.

Maka dalam hal ini, mengutip dari Kiai Sahal Mahfudh melalui fiqh sosial, bahwa memberikan zakat tidak harus berbentuk uang, melainkan beliau menekankan pada nilai produktifitasnya kepada masyarakat.

Dalam hal ini, Kiai Sahal memberikan contoh zakat bisa berbentuk barang atau benda yang benar-benar memberikan dampak signifikan kepada masyarakat yang sifatnya kontinyu. Sehingga dari pemberian tersebut, masyarakat akan lebih sejahtera dan berdaya.

Dengan demikian, zakat profesi kalau benar-benar dikelola dengan baik dan sesuai alurnya, tentunya banyak sekali masyarakat yang akan mendapatkan manfaatnya. Misalnya dalam hal ini pemberian zakat digunakan untuk wirausaha, entrepenership, dan bentuk usaha lainnya yang memberikan nilai tambah saban harinya.

Oleh karena itu, zakat profesi selain bisa menjadi win-win solution dalam mengentaskan angka kemiskinan di Indonesia. Dan juga bisa membuka lapangan pekerjaan di Indonesia serta bisa mensejahterakan masyarakat.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button