Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tepat pada Hari Sumpah Pemuda, DPC Sarbumusi Pati Dilantik

Tepat pada Hari Sumpah Pemuda, DPC Sarbumusi Pati Dilantik

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
img-20211028-wa0054-1023674
Pembacaan deklarasi oleh ketua DPC Sarbumusi Pati

PATI – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati baru saja dilantik bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Kamis (28/10) pagi tadi. 

Tak hanya pelantikan, kegiatan yang dilangsungkan di Aula PCNU Pati tersebut juga disertai dengan deklarasi. Hal ini dikonfirmasi Husaini Ketua Sarbumusi Cabang Pati. 

Menurutnya, Sarbumusi bukan Banom Baru bagi NU Pati. Ia memaparkan, Organisasi naungan NU ini telah ada di Pabrik Gula Trangkil pada tahun 1960. 

“Sarbumusi di Kabupaten Pati bukan Banom yang baru lahir. Lebih tepatnya terlahir kembali,” paparnya. 

Namun, lanjut Husaini, kebijakan politik Orde Baru membuat ormas semacam Sarbumusi terpaksa dibekukan. Baru setelah 1998, paska lengsernya Orba, Sarbumusi terlahir kembali. 

Acara yang berlangsung pagi tadi ini juga dihadiri oleh Ketua PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim. Dirinya menuturkan, pihak cabang sangat mendukung pergerakan Banom yang terlahir kembali ini. 

Selain PCNU, dan perwakilan Banom-Banom di tingkat cabang, kegiatan sakral tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Pusat Sarbumusi. Dalam hal ini, Saiful Bahri Anshari, ketua Umum DPP Sarbumusi terjun langsung melantik Banom berbasis profesi ini. 

Proyeksi 

Kedepan, menurut Husaini, Sarbumusi akan membangkitkan kembali semangat Sarbumusi yang dulu pernah ada. Menurutnya, ini merupakan langkah awal yang harus ditempuh untuk memajukan Sarbumusi. 

“Kami akan napak tilas tempat-tempat yang dulunya ada Sarbumusi intuk membangkitkan kembali semangat Sarbumusi,” tuturnya. 

Selain itu, menjamurnya perusahaan-perusahaan baru di Kabupaten Pati menjadi lumbung buruh yang perlu diberdayakan oleh Sarbumusi. Targetnya, Banom ini akan melingkupi kaum buruh khususnya dari kalangan Nahdliyyin.

Berbeda dengan organisasi buruh lain, Sarbumusi memiliki nilai tawar yang cukup menarik bagi masyarakat. Pasalnya, orgabisasi ini juga menjangkau kaum pekerj informal. 

“Artinya, tukang ojek, guru TPQ, dan pengurus pesantren juga bisa masuk ke dalam anggota Sabrbumusi,” lanjut Husaini. 

Lebih lanjut, pihaknya akan berkonsentrasi pada sektor ini. Sebab, menurut Hisaini, pekerja informal lebih banyam didominasi oleh warga NU.(lut/ltn)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Santri, MWC Ajak Warga Ikut Upacara

    Peringati Hari Santri, MWC Ajak Warga Ikut Upacara

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    GEMBONG-MWC NU Kecamatan Gembong menggelar rapat persiapan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019. Para pengurus MWC, Ranting, Banom dan lembaga serta beberapa pimpinan majelis tahlil memenuhi undangan teraebut. Berlokasi di Gedung MTs Al Ma’arif Gembong, rapat berlangsung Jumat (11/10) siang. Sebelum memulai rapat, K. Sholikhin, ketua MWC NU Gembong memberikan pengantar berupa sejarah resolusi jihad […]

  • PTM Madrasah Tertunda Lagi

    PTM Madrasah Tertunda Lagi

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

      Ilustrasi PTM di madrasah (sumber : NU Online) PATI – Keinginan Madrasah di Kabupaten Pati untuk kembali melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tampaknya harus ditunda terlebih dahulu. Pasalnya Bupati Pati Haryanto mengaku belum memberikan izin kepada madrasah yang ada di wilayahnya untuk menggelar uji coba atau simulasi (PTM).  Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Cabang […]

  • Bahtsu Masail tentang Imamah (kepemimpinan) dalam Perspektif Fiqh

    Bahtsu Masail tentang Imamah (kepemimpinan) dalam Perspektif Fiqh

    • calendar_month Jum, 7 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Trangkil Pati mengadakan bahtsul masail putaran ke 51 mengkaji tentang  kepemimpinan dalam perspektif  fiqh, 18/5 kemarin. Acara berlangsung di PP Riyadlus Shalihin Trangkil Bandung Bahtsu masail ini dipimpin oleh KH Badruddin Syathibi selaku Rais Syuriyah MWCNU Trangkil. Dr Zumradi, K Said, K Sabar, K Hambali, dan kiai kiai […]

  • Seramnya Rumah Hantu di Ruko Salza Pati

    Seramnya Rumah Hantu di Ruko Salza Pati

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Keberadaan rumah hantu menjadi tempat hiburan baru bagi masyarakat di Kabupaten Pati. Wahana yang memacu adrenalin ini berada di lantai dua Ruko Salza, sebelah timur Alun-alun Kabupaten Pati.  Setiap harinya, wahana ini dipadati oleh pengunjung. Mereka rela mengantre untuk bisa merasakan sensasi seram di dalam wahana Rumah Hantu yang mengusung tema Misteri Penjaga […]

  • fff-png-2

    Bekerja Menjadi WTS

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

      1.       Dizaman sekarang ini banyak sekali yang namanya WTS (wanita tuna susila), diantara alasan wts-wts tersebut adalah  bekerja sebagai WTS guna menghidupi kebutuhan hidup dirinya dan juga keluarganya.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukum menjadi WTS dengan alasan diatas, dan bagaimana jika karena menuruti hawa nafsu ?   Jawaban :Menjadi WTS sudah jelas hukumnya […]

  • PCNU - PATI Photo by Mufid Majnun

    Uang Pemberian Calon KADES

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Disuatu desa akan diadakan pemilihan Kades (kepala desa). Dalam PILKADES tersebut ada seorang calon membagi-bagikan uang atau sejenisnya kepada calon pemilih didesa tersebut, dengan maksud dan tujuan tiada lain adalah menjadi KADES terpilih. Pertanyaan : Bagaimana hukum pemberian uang dalam kasus diatas ? Jawaban :  Tafsil, Jika menjadi KADES itu hukumnya fardlu `ain (sebab tidak […]

expand_less