Iklan
Fatwa

Tanya Jawab Bersama Syuriyah

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Banyak terjadi di desa-desa, masyarakat memberikan zakatnya kepada modin (kesra) dan pemuka agama. Padahal orang-orang yang diberi zakat tersebut kelihatan kecukupan, bahkan ada yang kaya. Atas nama apakah orang-orang tersebut dalam golongan mustahiq az-zakah (orang-orang yang berhak menerima zakat) ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
                                             
Orang yang menerima zakat dalam pertanyaan di atas sebetulnya tidak temasuk mustahiq (orang yang berhak menerima zakat),tidak bisa tergolong dalam fuqoro` (orang fakir) dan tidak pula termasuk sabilillah,karena sabilillah adalah orang yang berjihad memerangi orang kafir untuk meluhurkan agama Allah. Hanya saja ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa orang yang ‘Alim atau pemuka agama ketika tidak mendapatkan bayaran dari baitul mal maka ia berhak menerima zakat atas nama sabilillah. Wallohu a’lam.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button