Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
  • visibility 236
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum PBNU Didapuk sebagai Wakil Presiden Religion for Peace

    Ketum PBNU Didapuk sebagai Wakil Presiden Religion for Peace

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    JAKARTA-Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj menerima anugerah sebagai vice president (wakil presiden) Religion for Peace. Dikonfirmasi dari Deputy Secretary General Religion for Peace, Kiyoichi Sugino, pengangkatan Ketua Umum PBNU tersebut atas dasar track record yang berhasil dicetak melalui NU. “900 orang dari delegasi 125 negara menyepakati hal tersebut” ungkap Kiyoichi di Gedung PBNU, […]

  • Wujud Kepedulian, Siswa As-Salafiyah Lahar Sisihkan Uang Saku untuk Korban Longsor dan Banjir

    Wujud Kepedulian, Siswa As-Salafiyah Lahar Sisihkan Uang Saku untuk Korban Longsor dan Banjir

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.341
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Kabupaten Pati dikepung bencana banjir hingga tanah longsor sejak Jumat (9/1/2026) lalu. Saat ini, masih ada puluhan desa di Bumi Mina Tani yang terdampak bencana hidrometeorologi tersebut. Adanya bencana tersebut menggugah hati siswa-siswi Yayasan As-Salafiyah Lahar, Kecamatan Tlogowungu, untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak. Mereka pun menggalang donasi saat acara peringatan Isra […]

  • Keistiqamahan Mbah Dullah Salam Kajen

    Keistiqamahan Mbah Dullah Salam Kajen

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

                                                      KH. Abdullah Zain Salam  KH Abdullah Zain Salam dikenal dengan panggilan Mbah Dullah Salam memiliki teladan-teladan yang mulia. Mulai dari kecintaan mendalam pada ilmu pengetahuan, memiliki kebiasaan mengembara demi mencari ilmu pengetahuan, dan keteladanan lain. Penulis buku ‘Keteladanan […]

  • Rais Syuriah PCNU Pati Jadi Ketua Baznas

    Rais Syuriah PCNU Pati Jadi Ketua Baznas

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.669
    • 0Komentar

    Pati – Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra melantik lima pinan baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati dilantik di Pendapa Kabupaten Pati, Jumat (10/4/2026). KH Minanurrochman atau Kiai Minan didapuk menjadi ketua. Ia bakal memimpin Baznas Pati periode 2026-2031 dengan dibantu empat wakil ketua. Yakni, Nur Faqih (Wakil Ketua I), Moh. In’am Muhlisin […]

  • Perkuat Organisasi, PCNU Pati Gelar Rapat Koordinasi se-Eks Kawedanan Kayen

    Perkuat Organisasi, PCNU Pati Gelar Rapat Koordinasi se-Eks Kawedanan Kayen

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi bersama MWC NU dan Pengurus Ranting se-eks Kawedanan Kayen, pada Ahad (28/9/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor MWC NU Kecamatan Sukolilo dengan dihadiri jajaran pengurus dari berbagai tingkatan kepengurusan NU di wilayah tersebut. Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran PCNU Kabupaten Pati, […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Literasi Digital Bulan Ramadan

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.899
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda Masih pentingkah literasi digital saat bulan Ramadan? Ya, penting lah. Jawaban singkat ini saya jawab sendiri dari pertanyaan yang saya buat sendiri. Meski bulan suci Ramadan selalu datang membawa jeda, koma, waktu rehat sejenak, atau sebutan lain. Apa maksudnya? Jeda dari tradisi makan dan tradisi minum, dari marah, dari kesibukan dunia, […]

expand_less