Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
  • visibility 332
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada sebagian syarat  yang tidak terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi adalah sebagai berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang yang mengundang adalah muslim. Ketiga;orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Keempat; tidak adanya kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak bisa hilang dengan kehadirannya , dan  masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha’ dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi, ketika sudah  tidak wajib bukan berarti menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram.  Untuk yang haram menghadiri walimah adalah ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman keras),  ada yang memainkan alat malahi dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata “terlarang” adalah haram,maka  hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a’lam.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Selamat Lebaran

    • calendar_month Jum, 28 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Sepekan lalu kita semua telah merayakan hari raya idul fitri. Tak dipungkiri, saling berkunjung kerumah saudara maupun tetangga kini telah menjadi tradisi. Ada banyak hal yang berkenaan dengan adanya silaturahmi tersebut. Salah satunya adalah cerita-cerita dan pertanyaan tentang kehidupan pribadi. Saya, yang kini masih belum berpasangan tak lepas dari pertanyaan kapan […]

  • Indikator Sempurnanya Seorang Mukmin

    Indikator Sempurnanya Seorang Mukmin

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

     Hadist dari Abu Huroiroh RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sempurnanya iman seseorang yaitu dengan akhlaknya yang paling baik. Dan yang terpilih diantara kalian adalah orang yang paling baik akhlaknya dalam memperlakukan seorang perempuan.” Jadi berdasarkan hadist ini hierarki (tingkatan) orang beriman itu indikatornya adalah akhlaknya. Paling baik diantara yang baik ialah baik dalam bagaimana ia […]

  • PCNU-PATI

    PCNU Pati Gelar Tasyakuran Harlah ke-101 NU

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, adakan tasyakuran Hari Lahir (Harlah) ke 101 NU, di aula kantor setempat, Ahad (28/1/2024) siang. Tasyakuran ini dihadiri oleh para ketua dan sekretaris Lembaga, Badan Otonom (Banom), hingga Majelis Wakil Cabang (MWC). Adapun Harlah NU tahun ini mengusung tema Memacu Kinerja, Mengawal Kemenangan Indonesia. Ketua Tanfidziyah PCNU […]

  • PCNU- PATI

    Mak Ngasimah

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Aku Maolan bin Margo lahir tanggal 3 September 1942. Tahun dimana penjajahan masih merajalela di Indonesia. Bapakku Margo bin Jasmo desa Asempapan kecamatan Wedarijaksa yang sekarang Trangkil. Emakku Ngasimah Binti Rasmo Sirah dari dukuh Centhong desa Purwodadi kecamatan Margoyoso. Emakku orang bodoh, tidak pernah mengenyam bangku sekolah maupun mengaji. Maka aku […]

  • Achmad Safuan: Jangan Gengsi Meminta Maaf

    Achmad Safuan: Jangan Gengsi Meminta Maaf

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.509
    • 0Komentar

    ‎ ‎SEMARANG – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi sarana memperkuat tali persaudaraan bagi warga Kelurahan Patemon. Masjid Baitul Mujahid menggelar acara Silaturahmi dan Halalbihalal yang berlangsung khidmat di selasar masjid, Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Ahad (29/3/2026) malam. ‎ ‎Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Ketua Yayasan Baitul Mujahid Khosim, […]

  • PCNU-PATI

    LKNU bekerjasama dengan Optik Mitra Aulia Puncel, adakan Pemeriksaan Mata Gratis

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 411
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. Dalam rangka memeriahkan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2022 beberapa waktu lalu, Lembaga Kesehatan Nahdaltul Ulama Kabupaten Pati bekerjsama dengan Optik Mitra Aulia mengadakan kegiatan kegiatan  pemeriksaan mata secara gratis serta pemberian kaca mata secara  gratis, 14/10 kemarin. “ Kegiatan ini di sponsori oleh NFG dan Essilor Group merupakan produksen kaca mata yang […]

expand_less