Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 2 Nov 2015
  • visibility 266
  • comment 0 komentar

Pada kesempatan ini redaksi akan menampilkan tanya jawab bersama Rois Syuriah PCNU Pati , KH. M. Aniq Muhammadun.

Assalamualaikum Wr Wb
Sebagai orang awam, saya ingin bertanya sama pak yai : di bumi nusantara tercinta ini kita sudah lazim dan sering kita lihat orang orang ziarah ke makam para auliya untuk mendoakannya dan sekaligus bertawasul, namun yang membingungkan saya adalah, sebagian pihak ada yang melarang tawassul karena dianggap bukan ajaran nabi SAW dan bahkan sampai mengkufurkannya. apakah yang dimaksud dengan tawassul? Apakah tawassul diperbolehkan? Dan adakah dasarnya dari qur’an dan haditsnya?. Terima kasih
Dari Fadli*******.gmail.com
Wassalamualaikum Wr Wb
Tawassul memiliki arti menjadikan wasilah, sementara Wasilah adalah media perantara untuk mencapai tujuan. Tawasul adalah salah satu cara berdoa atau salah satu pintu untuk menghadap kepada  Allah. Hakikat tujuan tawassul itu adalah Allah itu sendiri dan yang dibuat wasilah adalah sekedar mediator (wasilah) untuk mendekatkan diri pada Allah.Barang siapa yang meyakini selain itu berarti dia tidak faham dan termasuk orang musyrikkarena dia sudah tidak menjadikan Allah sebagai Tuhan yang haq di sembah.[1]
Dari beberapa hadis dan dalil Alqur’an, maka tawassul dapat dilakukan dengan dua jalur :
1.       Tawassul dengan orang orang yang sholeh seperti para nabi dan para wali baik pada saat masih hidup maupun sudah mati
2.       Tawassul dengan amal sholeh
Menurut Ahlus Sunah Wal Jama’ah bertawasul kepada para auliya sebagaimana yang ditanyakan oleh sa’il hukumnya diperbolehkan, hal ini dijelaskan dalambeberapa hadis baik yang shohih maupun hasan serta dalam surat al-maidah ayat 35
Selain Ahlus sunnah wal jama’ah, pendukung diperbolehkannya tawassul adalah Imam al_syaukani dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab (tokoh pendiri faham Wahabi). Bahkan beliau mengatakan bahwa beliau tidak pernah mengkafirkan orang yang bertawassul, Namun sulaiman bin suhaim-lah yang mengatakannya dengan mengatasnamakn diriku
Mungkin ini yang dapat kami sampaikan dan garis besarnya adalah selama orang islam masih menganggap bahwa Allah itu Tuhan yang haq disembah dan menjadi tujuan utamanya maka dia adalah orang muslim dan tidak bias dinggap kafir.


[1] Mafahim Hal 123
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONFERESI PAC GP Ansor Kec. Tayu

    KONFERESI PAC GP Ansor Kec. Tayu

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Konferensi merupakan forum konstitusional organisasi sebagai evaluasi dan pergantian kepengurusan PAC GP Ansor Kec. Tayu dilaksanakan pada hari (Ahad 13/12 2015) bertepatan dengan 1 Rabiul Awwal 1437 H. di Pondok Pesantren Darun Nasri Tayu Wetan.  “Generasi muda Ansor  hari mampu menjadi pelayan masyarakat, mengabdi untuk agama dan masyarakat. Dengan demikian keberadaan kita di akui oleh […]

  • Pergerakan Pelajar NU, Benteng Aswaja dari Garis Terluar Pati

    Pergerakan Pelajar NU, Benteng Aswaja dari Garis Terluar Pati

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Geliat NU Winong Pati menjalar sampai di Banom termuda IPNU-IPPNU Ahad 16 Pebruari 2020, sekira bakdal isya’ tadi malam, telah digelar Pelantikan IPNU-IPPNU Ranting Desa Godo Winong Pati Tampak hadir menyaksikan pelantikan tersebut Tokoh Agama, Kepala Desa, Pengurus Ranting NU dan Banomnya Setelah melantik dan membacakan SK dari PC IPNU Kab. Pati, Rekan Nanang ketua […]

  • PCNU Pati Sosialisasikan Program Kios WarNU

    PCNU Pati Sosialisasikan Program Kios WarNU

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    PATI – Lembaga Perekonomian PCNU Kabupaten Pati Kemarin ( Minggu, 04/10/2020) mensosialisasikan konsep ritel modern Kios Warga NU (WarNU) di gedung PCNU Pati Lantai 3 yang dihadiri oleh ketua PCNU Pati K. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.Si dan calon-calon mitra Kios WarNU Se-Kabupaten Pati. Yusuf Hasyim menyebutkan usaha ritel sebagai salah satu usaha yang paling diminati di […]

  • Bedah Novel CSAN, Penulis : Menulis adalah Pembiasaan

    Bedah Novel CSAN, Penulis : Menulis adalah Pembiasaan

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Perpustakaan siswi Mathali’ul Falah mengadakan bedah novel karya Elin Khanin yang bertajuk Cinta Sang Abdi Ndalem( (CSAN) Jumat(18/10). Ada satu hal yang melatarbelakangi acara ini, yaitu atar belakang penulisan CSAN. Motivasi Elin dalam menulis novel CSAN yaitu akhlak kang/mbak yang mengabdikan dirinya kepada kiainya. Selain itu, keikhlasaan dalam mengabdi juga membuat Elin menyelesaikan novel bergenre […]

  • 13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    13 PRNU se-Kecamatan Gembong Adakan Musyawarah Ranting secara Marathon

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – MWCNU Gembong, melalui ketuanya, K. Sholikhin menegaskan bahwa dirinya berupaya untuk benar-benar menertibkan NU di Kecamatan Gembong sesuai aturan yang ada. “Kita punya AD/ART dan Perkumpulan Peraturan NU. Itu yang kami jadikan referensi utama,” tandasnya kepada pcnupati.or.id, Ahad (29/10). Keseriusan ini, diwujudkan melalui penataan organisasi mulai tingkat ranting NU. Bahkan, lanjut Kiai Sholikhin, […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2017
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh, Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi pernikahan ? Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Walimatul ‘ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib. akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil ‘ursi  tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. dan jika ada […]

expand_less