Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Safari di Malam Hari, Sholat Subuhnya Bagaimana ?.

Safari di Malam Hari, Sholat Subuhnya Bagaimana ?.

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
  • visibility 281
  • comment 0 komentar

 Si Amelakukan perjalanan Pati-Surabaya, perjalanan tersebut sengaja ditempuh Apada malam hari, padahal dia sudah tahu setelah sampai tujuan nanti dia tidak akan bisa melakukan sholat subuh pada waktunya karena waktunya sudah habis. 

Pertanyaan :

 Bagaimana  caranya Amelakukan sholat subuh pada waktu dia masih dalam perjalanan ?

 

Jawaban : Tafsil,

ü  Apabila A bisa turun, maka ia harus melakukan sholat subuhnya secara sempurna (syarat dan rukunnya terpenuhi).

ü  Dan apabila A tidak bisa turun, maka rinciannya adalah sebagai berikut :

·         Apabila menggunakan kendaraan darat, maka ia tidak boleh mengakhirkan sholat keluar waktunya, tapi wajib melakukan sholat lihurmatil waqti (untuk menghormati waktu) sesuai dengan kemampuannya. Dan apabila mobil bisa berhenti sedangkan ia dapat melakukan sholat secara sempurna syarat dan rukunnya, maka sholatnya sah dan tidak wajib mengulangi (i`adah) menurut qoul Ashoh. Dan untuk sholat lihurmatilwaqti wajib i`âdah.

·         Apabila menggunakan perahu/kapal laut dan ia bisa melakukan sholat dengan sempurna (menghadap qiblat, sesuci dll.), maka sholatnya sah dan tidak wajib i`âdah baik dalam keadaan berhenti atau berjalan.

·         Apabila menggunakan kapal udara atau pesawat terbang, maka ia harus sholat lihurmatilwaqti pada waktunya dan wajib i`âdah.

 

Referensi :

& I`ânah at-Thâlibin, vol. 1 hal. 124

& Is`âd ar-rofîq, vol. I hal. 84

& Kifâyah al-akhyâr, vol. 1hal. 95

& Nihâyahal-Muhtâj, vol. 1 hal. 434

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    IPNU Pati Pertanyakan Wacana Pemangkasan Usia

    • calendar_month Jum, 22 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    PATI – Sekretaris PC IPNU Pati, Mohammad Hafidz menilai wacana pemangkasan umur membuat membuat kaget kader Pelajar NU di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika peremajaan usia ditetapkan sampai ke Pusat bakal menimbulkan ketidakpercayaan kader terhadap Pusat. Pasalnya, usia maksimal 24 tahun dinilai belum siap untuk menahkodai Pimpinan Pusat. “Tentunya kalau pemangkasan umur itu di serentakkan sampai […]

  • Turba di Tayu, Ketua IPNU : Kita Ingin Jalin Kedekatan

    Turba di Tayu, Ketua IPNU : Kita Ingin Jalin Kedekatan

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    TAYU-Pelaksanaan Turba (Turun Ke Bawah) yang diagendakan Pengurus Cabang IPNU/IPPNU Kabupaten Pati mendarat di Tayu. Ini merupakan kali pertama PC IPNU/IPPNU melaksanakan Turba. Kegiatan Turba PC IPNU/IPPNU di Gedung Istighotsah Al Asyiq, Pule, Tayu Tujuan diagendakannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan program-program kerja cabang. Harapannya, para pengurus IPNU/IPPNU yang hadir dalan kesempatan tersebut dapat mendukung […]

  • PCNU-PATI Photo by Kristaps Ungurs

    Menunggu Panen

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Oleh : Ramli Lahaping Seiring waktu, Romi makin gandrung mengulang kebiasaannya. Setiap kali berada di waktu senggang, ia akan duduk di teras depan rumah punggunggnya untuk memandang-mandangi sepohon durian montong yang berada di sebelah kanan halamannya. Ia akan memperhatikan buah-buah pohon itu, sembari mengkhayalkan kenikmatan saat nanti ia menyantapnya.  Kebiasaan Romi itu tambah menjadi-jadi belakangan […]

  • bgunn-jpeg-3

    Buruh Pembangunan Gereja

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

      1.       Ada orang bekerja membangun tempat ibadah orang kristen (gereja) dan yang melakukan pekerjaan itu orang Islam.   Pertanyaan : a.      Bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan itu ?   Jawaban :Hukumnya diharamkan,karena termasuk muharromah.   Referensi : &  Qulyûbi, vol. 3 hal. 70  

  • PCNU-PATI

    10.208 Nasi Bungkus telah Disalurkan NU Peduli untuk Korban Banjir

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – Dapur Umum (DU) PCNU Pati telah memasuki hari ke sepuluh per Selasa (10/1). Aksi sosial yang digagas oleh NU Peduli Kabupaten Pati teraebut telah memberi banyak kontribusi dalam memasok logistik bagi korban banjir.  “Memang masih jauh dari mencukupi, mengingat luasya wilayah terdampak banjir dan banyaknya korban yang membutuhkan bantuan makanan,” ungkat Ahmad […]

  • PCNU-PATI

    Jodoh Buat Bu Bidan Cantik

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Chapter 1 Lengkap sudah penderitaan Shanaya. Masalah yang datang seperti gulungan ombak yang saling bersusul-susulan menghantam kerikil dan karang-karang. Bertubi-tubi. Hanya surut sebentar lalu pasang lagi. Jika seorang perwira perlu bertahun-tahun meraih pangkat sebagai jenderal dengan bintang empat di kedua bahu baret hijaunya, maka ia hanya butuh sepuluh jam saja. Oh, […]

expand_less