Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 297
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU – Pemkab Pati Mengadakan Sholat Istisqo’

    NU – Pemkab Pati Mengadakan Sholat Istisqo’

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Pati membuat krisis air di Bumi Mina Tani semakin parah. Kecamatan Pati yang selama ini jarang terkena imbas kekeringan, tahun ini juga terkena dampaknya. Kondisi ini membuat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dengan Pemerintah Kabupaten Pati bersama warga Pati  melakukan sholat Istisqo’ di alun-alun Pati,Senin (9/11/205) kemarin. “Kami sangat prihatin dengan […]

  • Paud As Salam Rayakan Hari Santri dengan Berbagi

    Paud As Salam Rayakan Hari Santri dengan Berbagi

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Paud As Salam merayakan Hari Santri Nasional dengan beramal air bersih. Paud yang berada di Desa Jimbaran Kecamatan Margorejo tersebut mendonasikan enam tangki air bersih yang masing-masih berkapasitas lima ribu liter tepat pada Hari Santri 22 Oktober 2019 ini. Donasi Air Bersih Paud As Salam dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2019. Lima desa dari […]

  • ‎Naharul Ijtima', Awali Harlah NU ke-100 Masehi di Temanggung

    ‎Naharul Ijtima’, Awali Harlah NU ke-100 Masehi di Temanggung

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.717
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung – Bertempat di aula KBIHU Babussalam NU Temanggung, Lembaga Dakwah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Temanggung menggelar Naharul Ijtima’ bertajuk “Ngawiji Kinabekten, Mituhu Ing Kapesten” pada Selasa (27/1/2026). ‎ ‎Selain jajaran PCNU, kegiatan itu diikuti ratusan peserta dari unsur MWC NU, Lembaga dan Badan Otonom PCNU Kabupaten Temanggung, BPP INISNU, INISNU Temanggung, […]

  • Mantan Ketua LP Ma’arif Jateng Berpulang

    Mantan Ketua LP Ma’arif Jateng Berpulang

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    SEMARANG-Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Kabar duka kembali menyelimuti dunia pendididikan Jawa Tengah. H. Agus Sofwan Hadi, mantan Ketua Pengurus Wilayah LP Ma’arif NU Jawa dikabarkan tutup usia, Selasa (27/8) pukul 22.30 WIB malam tadi. Informasi ini dilansir dari salah seorang staf di LP Ma’arif Jateng. H. Agus Sofwan Hadi bersama Menteri Agama RI […]

  • PCNU-PATI Photo by Alan Alves

    Memilih Diam

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Beberapa waktu yang lalu kawan baik saya tengah berkeluh kesah pada saya. Ia membagikan kisah perjalanan cintanya yang begitu rumit. Saat ia bercerita sesekali ia meneteskan air mata. Barangkali terlalu berat kisah yang dihadapinya ini. Saya hanya mendengarkannya dengan seksama, tanpa ingin mengintervensi atau semacamnya. Barangkali dengan begitu ia akan sedikit lega […]

  • PCNU PATI - Maraknya Pelecehan Seksual, Forum Rekanita Gelar Edukasi Kesehatan Reproduksi

    Maraknya Pelecehan Seksual, Forum Rekanita Gelar Edukasi Kesehatan Reproduksi

    • calendar_month Ming, 24 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – Forum Rekanita Bergerak (FRB) menggandeng Lembaga Konseling Pelajar Putri (LKPP) PC IPPNU Pati, Lembaga Komunikasi Perguruan Tinggi (LKPT), Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT IPPNU IPMAFA dan Pelajar NU Dukuhseti mengadakan Sosialisasi Edukasi mengenai Kesehatan Reproduksi dan Pelecehan Seksual pada Sabtu (23/4/2022), di Gedung Haji Kecamatan Dukuhseti.  Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai bentuk […]

expand_less