Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 359
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Cara MA Salafiyah Perlakukan Siswa Berprestasi

    Begini Cara MA Salafiyah Perlakukan Siswa Berprestasi

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

       Pemyerahan reward secara simbolis kepada peserta didik MA Salafiyah Kajen yang berprestasi PATI- Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati mengawali kegiatan  semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dengan memberikan reward kepada para peserta didik yang berprestasi dengan di dampingi orang tuanya masing-masing. Acara diselenggarakan di halaman madrasah pada, Senin (3/01). Dalam acara tersebut, […]

  • Santri di Trimulyo Kayen Gelar Salat Istisqa

    Santri di Trimulyo Kayen Gelar Salat Istisqa

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Seribu lebih santri di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menggelar Salat Istisqa, pada Senin (4/9/2023). Hal ini mereka lakukan lantaran sejumlah wilayah di Kabupaten Pati telah mengalami kekeringan akibat kemarau panjang.  Sejumlah 1.100 orang yang mengikuti salat istisqa tersebut merupakan santri dari Yayasan Miftahul Ulum, Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen. Salah satu santri yayasan tersebut, […]

  • Maskan; Ketua PAC Ansor Gembong Terpilih

    Maskan; Ketua PAC Ansor Gembong Terpilih

    • calendar_month Jum, 11 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Beberapa waktu yang lalu, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gembong mengadakan konferensi masa khidmat 2015-2018, bertempat di Madrasah Ma’arif  desa Gembong.             “Dengan terpilihnya Maskan sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang, kami berharap dia mampu mengabdi kepada masyarakat Gembong khususnya dalam kegiatan-kegiatan sosial atau keagamaan, yang bermanfaat untuk masyarakat,”ujar Imam Rifa’I  ketua PC GP […]

  • Pelajar Nahdliyin Ikuti Seleksi Beasiswa S2 dan S3 Ke Riyadh Saudi Arabiah

    Pelajar Nahdliyin Ikuti Seleksi Beasiswa S2 dan S3 Ke Riyadh Saudi Arabiah

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Kabar NU Pati-Sebanyak 43 peserta dari berbagai penjuru wilayah Indonesia mengikkuti seleksi tahap kedua beasiswa yang diselenggarakan oleh lembaga LPTNU (Lajnah Perguruan Tinggi NU) dan RMI(Ma’ahid Islamiyah) NU Pati  bekerjasama dengan LPBA ( Lembaga Pendidikan Bahasa Arab) bertempat di Perpustakaan Mutamakkin  Kajen  Margoyoso  Pati (3/3/15). Seleksi yang diselenggarakan selama dua hari oleh LPTNU yaitu 2-3 […]

  • Bersyukur Ketika Gagal

    Bersyukur Ketika Gagal

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

      Banyak orang ingin menjadi yang pertama dalam hal apa saja. Bahkan tak sedikit orang  ingin menjdi “ter..” baik terkaya, terkeren, tersehat, tertampan maupun “ter..” yang lain. Meski demikian, di zaman seperti zaman sekarang ini, belum tentu kita berhasil menjadi yang “ter..” di antara sekian banyak manusia yang ada di dunia. Itulah sebabnya kita harus […]

  • Seruput Kopi, Tempat Ngopi di Sekarjalak Margoyoso Langganan Para Santri

    Seruput Kopi, Tempat Ngopi di Sekarjalak Margoyoso Langganan Para Santri

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.483
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Siapa sangka rumah kuno di Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, yang disulap jadi kedai kopi kini menjadi tempat favorit para pemuda untuk bersantai. Kedai itu bernama Seruput Kopi. Di sana menyajikan aneka makanan dan minuman dengan harga yang sangat terjangkau. Terletak dekat dengan Desa Kajen yang merupakan kota santrinya Bumi Mina […]

expand_less