Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 219
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • a microphone that is sitting on a stand

    Kekuatan Berbicara: Seni Menyampaikan dengan Bijak

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

      Berbicara adalah salah satu keterampilan berbahasa yang sangat penting, selain menyimak, membaca, dan menulis. Keempatnya ibarat empat pilar komunikasi yang efektif. Namun, berbicara memiliki peran khusus karena merupakan cara kita menyampaikan ide, gagasan, dan informasi secara langsung kepada orang lain. Ketika kita berbicara tanpa pikir panjang, risiko kesalahpahaman pun muncul, yang bisa menimbulkan masalah […]

  • IPNU/IPPNU Galakkan Sambung Silaturrohim Alumni

    IPNU/IPPNU Galakkan Sambung Silaturrohim Alumni

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    KAYEN-Pengurus Cabang IPNU/IPPBU melakukan kegiatan sambung silaturrohim alumni. Acara ini dimaksudkan agar hubungan antara pengurus dengan para alumni IPNU/IPPNU senantiasa terhubung. Foto bersama PC IPNU/IPPNU Pati dengan Ummi Nadziroh, salah satu alumni IPPNU Hal ini sangat penting untuk memahami jejak pergerakan organisasi dari masa ke masa. Selain itu, agenda ini bertujuan agar para kader IPNU/IPPNU […]

  • Gus Taqim Sebut Penulisan Berita Jadi Branding Efektif di Media Online

    Gus Taqim Sebut Penulisan Berita Jadi Branding Efektif di Media Online

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Magelang – Bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ma’arif Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Ahad (23/3/2025), program Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Ramadan Zona 8 Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah terlaksana sebagai putaran terakhir dari sebelumnya di Blora, Pati, Pemalang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, dan Sukoharjo. Kegiatan GLM Ramadan tersebut mengusung tema Gerakan Murid Ma’arif […]

  • Membaca Perempuan dalam Perspektif Gender - PCNU PATI

    Membaca Perempuan dalam Perspektif Gender

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Berbicara mengenai perempuan, tentunya banyak sekali perspektif yang disematkan kepada-Nya. Mulai dari macak, masak, dan manak. Hal ini tentunya sangat lumrah di kehidupan masyarakat. Selain itu perempuan juga dipandang lemah dan tidak memiliki kekuatan sepertihalnya laki-laki. Sehingga dari situ, perempuan dinilai tidak sepadan dengan laki-lki. Karena dalam kodratnya perempuan memang ditakdirkan sebagai pendamping suami dalam […]

  • Menarik, Salafiyah Tumbuhkan Giat Literasi Via Workshop

    Menarik, Salafiyah Tumbuhkan Giat Literasi Via Workshop

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Lemahnya minat menulis dikalangan pelajar saat ini terbilang sangat memprihatinkan. Indikasi paling sederhana adalah mulai sepinya majalah dinding sekolah dari karya-karya peserta didik. Jika alasan yang digunakan adalah beralihnya tempat berkarya dari konvensional menuju digital, ternyata di dunia elektronik pun kiprah kalangan peserta didik masih sangat minim. Arif Khilwa, salah satu pemateri saat memberika joke […]

  • PCNU-PATI Photo by sam sul

    Peran Pesantren Sebagai Pengembangan Civil Society

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Berbicara tentang pemberdayaan masyarakat dalam konteks Indonesia, tentunya sangat kompleks sekali ranah dan dimensinya.  Mulai dari banyaknya angka kemiskinan, keterbelakangan masyarakat, dan kurang terciptanya lapangan pekerjaan yang merata, sehingga dari situ dibutuhkan para agen perubahan sosial untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan solusi terhadap masyarakat. Agar problem solving di masyarakat bisa teratasi […]

expand_less