Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 382
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peluncuran Koin Muktamar NU

    Peluncuran Koin Muktamar NU

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati menegaskan dukungannya atas pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).   Itu ditandai dengan peluncuran Koin Muktamar saat acara Tasyakuran Harlah ke-94 Nahdlatul Ulama di gedung PCNU Pati, Minggu (2/2/2020).   “Kemandirian NU menjadi harapan semua nahdliyin. Koin Mukmatar menjadi bagian gerakan kemandirian itu,” ujar Ketua Tanfidziyah PCNU Pati Kiai […]

  • PCNU - PATI kaligrafi-kubah-masjid

    Kaligrafi di dalam Masjid

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Sekarang banyak sekali berbagai macam kaligrafi tulisan arab dengan bentuk seperti pohon, masjid dll. Pertanyaan : Apakah boleh menulis huruf Al-Qur’an dengan khot yang berbagai macam bentuk? Jawaban : Boleh jika : 1. Tidak berbentuk makhluk yang bernyawa 2. Tidah ada unsur ihanah (merendahkan) 3. Menggunakan rosm / khot ustmani menurut mayoritas ulama’     Referensi : […]

  • PCNU - PATI Photo by Agung Raharja

    Menikah?

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Menikah? Ah, bukan hal baru di telinga Farhan. Sudah sejak lama Nyai Haniva–Mejedik-nya membahas hal itu, tapi tak pernah ditanggapinya dengan serius karena ingin fokus dulu mematangkan ilmu serta hapalan Alqur’an selama di Tarim. Namun, sepertinya kali ini ia tak bisa lagi menganggap itu hal sepele. Nyai Haniva sudah membuatnya berhenti berpetualang dan membahas perjodohan […]

  • PCNU-PATI Photo by Paul

    Hobinya adalah Masa Depannya

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa waktu lalu, saya diperkenalkan dengan seorang aktivis perempuan oleh salah satu kawan baik saya. Seorang novelis dan penggiat literasi.  Perempuan yang memiliki segudang kesibukan dari mulai menjadi ibu rumah tangga sampai menjadi jurnalis media, berbagi pengalaman tentang lika liku perjalanan hidupnya. Sejak kecil ia sudah gemar membaca dan menulis. Hingga […]

  • Porsema XII didukung Pemkab Semarang secara Penuh

    Porsema XII didukung Pemkab Semarang secara Penuh

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Semarang – Dalam rangka menyambut peserta Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XII, Bupati Kabupaten Semarang menggelar Welcom Party Porsema XII Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis malam (9/2/2023). Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah KH. M. […]

  • Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA Pertajam Analisis Sosial Lewat Studi Banding di Desa Wisata Umbul Ponggok, Klaten

    Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA Pertajam Analisis Sosial Lewat Studi Banding di Desa Wisata Umbul Ponggok, Klaten

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Klaten — Segenap Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati melaksanakan kegiatan studi banding ke Desa Wisata Umbul Ponggok, Klaten. Selasa, 1 Juli 2025. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan keilmuan serta memahami secara langsung praktik pemberdayaan masyarakat berbasis potensi desa. Acara diawali dengan sesi diskusi yang dipandu […]

expand_less