Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 247
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatihan Dai Milenial, LDNU : Dakwah Bukan Cuma Lewat Mimbar

    Pelatihan Dai Milenial, LDNU : Dakwah Bukan Cuma Lewat Mimbar

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Para peserta pelatihan dai milenial oleh PC LDNU Pati yang dilangsungkan di Gedung MWCNU Wedarijaksa, Jumat (15/10) lalu. WEDARIJAKSA – Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama  (LDNU) Kabupaten Pati mengadakan pelatihan da’i milenial, Jumat (15/10) di Gedung MWC NU Wedarijaksa. Kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun.  “Ini kali ke delapan, dan menjadikan NU Wedarijaksa sebagai tuan […]

  • Sambut Muktamar NU, Lazisnu Klakahkasian Bagi-Bagi Sembako

    Sambut Muktamar NU, Lazisnu Klakahkasian Bagi-Bagi Sembako

    • calendar_month Ming, 19 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Satu pikap paket sembako siap diedarkan oleh PR Lazisnu Klakahkasian, Kecamatan Gembong GEMBONG – Para pemuda yang tergabung dalan Pengurus Lazisnu Ranting Klakahkasian, Kecamatan Gembong membuat geger seisi kampung. Berbekal sebuah mobil pikap, mereka berbondong-bondong keliling kampung untuk membagikan paket sembako pada Minggu (19/12) siang tadi.  Ada 115 paket sembako yang disumbangkan oleh Lazisnu Ranting […]

  • Harlah NU, Genengmulyo Gelar Pengajian

    Harlah NU, Genengmulyo Gelar Pengajian

    • calendar_month Sen, 31 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

      KH. Abdul Hadi Kurdi menyampaikan ceramah dalam rangka Harlah NU JUWANA – PR IPNU IPPNU Desa Genengmulyo sukses menggelar pengajian dalam rangka Harlah NU ke-96. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Jami’ Baitussalam, Sabtu (29/1/2022). KH. Abdul Hadi Kurdi diundang sebagai penceramah. Kegiatan dihadiri oleh GP Ansor, muslimat, Fatayat, NU, IPNU, IPPNU dan warga sekitar. […]

  • 49 Tim Ramaikan Lomba Reportase dari Sekolah-Madrasah, Ini Daftar Pesertanya

    49 Tim Ramaikan Lomba Reportase dari Sekolah-Madrasah, Ini Daftar Pesertanya

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Pendaftaran lomba Reportase dari Sekolah-Madrasah resmi ditutup. Total peserta 49 tim dari MA/SMA/SMK di Jawa Tengah. SEMARANG- Pendaftaran lomba Reportase dari Sekolah-Madrasah yang diselenggarakan oleh babad.id bekerja sama dengan LP Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi ditutup sejak 30 April 2025 lalu. Ada total 49 tim yang ikut serta dalam adu keterampilan di […]

  • Hakikat Pemimpin

    Hakikat Pemimpin

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحمدُ للهِ الَّذِي جَعَلَ المُؤْمِنِين فِيْمَا بَيْـنَهُمْ إخْوَاناً، وأَوْجَبَ عَلَيْهِمْ أنْ يَكُونُوا فِي نُصْرَةِ الْحَقِّ أعْوَاناً. والحمدُ للهِ الَّذِيْ رَبَطَ الأُمُورَ بِأَسْبَابِهَا، وجَعَلَ أفْضَلَ طَرِيْقٍ لِلْوُصُوْلِ إلَى الْمَقْصُودِ أن تُـؤْتَـى الْبُيُوْتُ مِنْ أَبْوَابِهَا. أشْهَدُ أن لاَّ إلهَ إلا اللهُ وَحْدَه لَا شَرِيكَ لَهُ،شَهَادَةً نَرْجُوْ بِهَا النَّجَاةَ مِنَ النَّارِ وَعَذَابِهَا، ونُـؤَمِّلُ […]

  • Menata Kebudayaan Sebagai Landasan Politik

    Menata Kebudayaan Sebagai Landasan Politik

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

      Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke -154 yang digelar di Rumah Adab Indonesia Mulia kembali mengangkat isu yang menarik, “Menata Budaya, Menyemai Harapan”. Tema ini diambil untuk kembali mengingatkan pentingnya menata ulang kebudayaan sebagai landasan bagi semua sisi kegiatan masyarakat, termasuk politik. Tema ini dianggap penting, bukan hanya karena permintaan Bawaslu Jawa Tengah agar […]

expand_less