Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 341
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diklatama CBP dan KPP, Kaderisasi Perdana IPNU-IPPNU Periode Ini

    Diklatama CBP dan KPP, Kaderisasi Perdana IPNU-IPPNU Periode Ini

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    PATI-Dewan Koordinasi Cabang Corp Brigade Pembangunan (DKC-CBP) dan Korp Pelajar Putri (KPP) IPNU-IPPNU Pati menyelenggarakan kegiatan Diklatama (Pendidikan dan Latihan pertama). Pelatihan ini  berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 22 hingga 24 November 2019 Foto bersama para peserta Diklatama dengan Dr. Jamal Makmur, salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut. Tujuan kegiatan ini adalah […]

  • PCNU-PATI

    LPS Cendekia Mahida Ngagel Adakan Seminar Pendidikan Jurnalistik di Era Digital

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id.-  Lembaga Pers Siswa (LPS) Cendekia Madrasah Aliyah Manahijul Huda (Mahida), Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, mengadakan seminar jurnalistik tepat di Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Madrasah setempat pada Jumat (9/2/24) siang kemarin. Adapun tema yang diangkat dalam seminar tersebut adalah “Pendidikan Jurnalistik di Era Digital”. LPS Cendekia menghadirkan […]

  • PENGUATAN KADER, PENDIDIK SEBAYA  (LELAKI BERESIKO TINGGI DAN PEKERJA SEKS) HIV&AIDS.

    PENGUATAN KADER, PENDIDIK SEBAYA (LELAKI BERESIKO TINGGI DAN PEKERJA SEKS) HIV&AIDS.

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Peran dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Progam Pencegahan dan Penanggulangan  HIV& AIDS di Kabupaten Pati secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative yang berkesinambungan dapat mempertajam kepekaan dan tindakan terhadap kasus HIV-AIDS sejak dini oleh masyarakat . Menindaklanjuti hal tersebut diatas KPA Kabupaten Pati mengoptimalkan  koordinasi  penguatan progam pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS KPA Kab. Pati dengan […]

  • Dukung Inovasi Guru, LP Ma'arif NU Jateng Terbuka untuk Kolaborasi

    Dukung Inovasi Guru, LP Ma’arif NU Jateng Terbuka untuk Kolaborasi

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

      Semarang – Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus WIlayah Nahdlatul Ulama PWNU Jawa tengah (LP Ma’arif PWNU Jateng) siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung inovasi guru. Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Pengembangan Pendidikan Madrasah LP Ma’arif NU Jateng, HM. Miftahul Arief saat workshop ‘Waktunya Inovasi Pendidik’ di BBPMP Jateng, Srondol Semarang, Selasa (12/11/2024). “LP Ma’arif […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Reuni. Photo by Priscilla Du Preez on Unsplash.

    Reuni

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sebenarnya saya adalah termasuk orang yang malas untuk menghadiri acara acara yang melibatkan banyak orang. Salah satunya reuni atau halal bihalal, dan lain sebagainya. Lha kemarin saya terpaksa mengikuti acara reuni, sebab suatu hal yang tak bisa saya jelaskan disini, kenapa saya harus menghadiri? Kenapa tak izin saja, toh masih banyak segudang alasan untuk tak […]

  • Kantongi Restu Ulama, Ansor Bermi Mantab Bangkit Usai Tidur Panjang

    Kantongi Restu Ulama, Ansor Bermi Mantab Bangkit Usai Tidur Panjang

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Setelah vakum selama kurang lebih dua dekade, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ranting Bermi mulai menata kembali langkah. Sebagai permulaan, para pengurusnya sowan guna memohon doa restu kepada para ulama dan masyayikh setempat. Sejak Selasa (5/7), Pimpinan Ranting GP Ansor Bermi telah menyowani beberapa kiai. Di antaranya, KH. Masruron, KH. Abdul Mu’in, Gus […]

expand_less