Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 289
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ingin Publikasi Scopus, Hamidulloh Ibda Tawarkan Teori DADIAPIC

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Pcnupati.o.id- Temanggung – Biro Akademik dan Kemahasiswaan Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung menggelar Webinar Publikasi Internasional bertajuk “Menjadi Akademisi Global melalui Publikasi Internasional” pada Selasa (2/3/2024). Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari unsur mahasiswa, dosen, alumni, dan umum dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu dosen INISNU Temanggung, Reviewer pada 19 Jurnal Internasional Terindeks Scopus Dr. Hamidulloh […]

  • PCNU-PATI

    MTQ ke-XXX Jawa Tengah Resmi Dibuka

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id –  Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 digelar di Kabupaten Pati. Kegiatan ini berlangsung pada 25-29 April 2024. Kompetisi MTQ kali ini terdiri atas 9 cabang dengan 24 golongan lomba yang dibagi dalam 12 Majelis. Di antaranya tilawah, hafalan, tafsir Al Qur’an, serta seni kaligrafi. Pembukaan kegiatan yang bertema […]

  • PCNU - PATI

    Ayo Berdonasi Lewat LAZISNU Pati

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Pati- NU Care Lazisnu Pati terhitung mulai hari ini Kamis (14/7) melakukan penggalangan donasi untuk para korban banjir yang ada di beberapa wilayah kabupaten Pati. Intensitas hujan yang begitu deras membuat beberapa wilayah di kabupaten Pati terendam banjir. Banyak kerugian materiil maupun non materiil akibat banjir ini. Akses jalan tertutup dan bahkan ada beberapa rumah […]

  • Malam Nishfu Sya’ban, PCNU : Ikuti Aturan Pemerintah dan NU

    Malam Nishfu Sya’ban, PCNU : Ikuti Aturan Pemerintah dan NU

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati PATI-Sya’ban merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam islam. Banyak diantara kaum muslimin yang mengisinya dengan kegiatan positif, seperti puasa, saling berma’afan serta meningkatkan intensitas ibadah. Warga NU biasa mengisi Bulan Sya’ban dengan puasa pada pertengahan bulan luhur ini. Malam 15 Sya’ban atau sering disebut Malam Nishfu Sya’ban (setengah […]

  • Pemkab – PCNU Gelar Istighosah Bersama Ulama dan Umaro

    Pemkab – PCNU Gelar Istighosah Bersama Ulama dan Umaro

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Bupati Pati, H. Haryanto, SH, MM, M.Si, memberikan sambutan dalam Istighosah Bersama Ulama Umaro Kab. Pati (dok. ltnnu) PATI-Pemerintah Kabupaten Pati bersama PCNU Kabupaten Pati kembali menggelar Istighosah Bersama Ulama dan Umaro. Kegiatan yang dilaksanakan rutinan setiap dua bulan sekali ini dilangsungkan di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/08/2019) malam. Dari unsur ulama, hadir kiai dan ulama dari seluruh […]

  • Tak Mau Petani Jadi Korban Premanisme, PCNU Pati Kawal Kasus Pundenrejo

    Tak Mau Petani Jadi Korban Premanisme, PCNU Pati Kawal Kasus Pundenrejo

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

      PCNUPati, Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati tidak mau para petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu kembali menjadi korban aksi premanisme. Mereka pun ikut mengawal kasus sengketa lahan tersebut. Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengaku beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan keluhan dan aspirasi dari petani Pundenrejo Pati usai aksi premanisme terjadi yang […]

expand_less