Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 286
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Sarbumusi Sebut Sejumlah Perusahaan Tak Bayar Penuh UMK

    • calendar_month Rab, 30 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Pati Husaini menyebut masih ada sejumlah perusahaan di Pati yang belum penuhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) para buruh. Ia menyebutkan ada 5 hingga 10 perusahaan di Pati yang belum memenuhi tanggung jawab tersebut. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail nama perusahaan yang dimaksud. Pernyataan […]

  • PCNU - PATI

    Ayo Berdonasi Lewat LAZISNU Pati

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Pati- NU Care Lazisnu Pati terhitung mulai hari ini Kamis (14/7) melakukan penggalangan donasi untuk para korban banjir yang ada di beberapa wilayah kabupaten Pati. Intensitas hujan yang begitu deras membuat beberapa wilayah di kabupaten Pati terendam banjir. Banyak kerugian materiil maupun non materiil akibat banjir ini. Akses jalan tertutup dan bahkan ada beberapa rumah […]

  • PCNU-PATI Photo by Allec Gomes

    Puisi-Puisi Eska Mariska

    • calendar_month Ming, 27 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Rasa Tak Pernah Tumbuh malam mengurung perasaan yang sudah layu membelenggunya hingga sekarat tidak membiarkannya tumbuh, hanya mendesaknya untuk tetap utuh 15 September 2022 Bayangmu Menghilang terlunta-lunta aku mengejar bayangmu di bawah guyuran hujan dalam cengkaraman pagi yang menggigil tapi kamu terus berlari, meninggalkan jejak dan terhapus akannya 15 Oktober 2022  Lupakan Aku berhenti mengeja […]

  • Masjid Besar Gembong Santuni 110 Yatim-Dhuafa

    Masjid Besar Gembong Santuni 110 Yatim-Dhuafa

    • calendar_month Jum, 29 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    GEMBONG – Pengurus Takmir Masjid Besar Baitul Muttaqin Gembong baru saja menyelenggarakan peringatan nuzulul qur’an, Kamis (23/4) malam tadi. Bukan hanya itu, panitia kegiatan yang digawangi oleh K. Sholikhin menegaskan dalam acara tersebut juga dilaksanakan santunan yatama, janda, lansia dan dhuafa. Berdasarkan laporan panitia, sedikitnya ada 9 yatim dan 101 lansia, janda dan dhuafa yang […]

  • Menghadiri Undangan

    Menghadiri Undangan

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikium warohmatullohi wabarokatuh, Pak kiai,karena kebiasaan setiap bakda isya’ sudah bersiap-siap untuk tidur,maka saya tidak pernah mendatangi undangan ba’da isya’ yang ada jamuan makan,yang ini bisa membuat begadang yang tidak perlu yang sangat saya hindari,karena menurut saya undangan bakda isya’ adalah undangan yang hukumnya makruh yang kita hukumnya sunnah tidak menghadirinya,karena kanjeng nabi sendiri tidak […]

  • PCNU Sebut Lazisnu Bakal Jadi Bank Sentral NU

    PCNU Sebut Lazisnu Bakal Jadi Bank Sentral NU

    • calendar_month Rab, 2 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Ketua PCNU Pati (kiri) berpose dengan ketua PC Lazisnu usai acara Rakercab PC Lazisnu Pati PATI – PC Lazisnu Pati adakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Room Meeting Hotel Safin. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (1/2) lalu.  Dalam Rakercab tersebut, NU Care Lazinu Kabupaten Pati mantab mengusung tema ‘Menuju Lazisnu Pati MANTAP (Modern, Akuntable, Transparan, […]

expand_less