Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 401
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Kultural sebagai Basis Masyarakat Sipil

    NU Kultural sebagai Basis Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Dalam Khittah Nahdlatul Ulama (NU), istilah NU merujuk pada dua makna yang saling terkait, yaitu NU sebagai sebuah organisasi dan NU sebagai komunitas anggotanya. KH. Abdul Muchit Muzadi dalam buku, Ensiklopedia Khittah NU, dijelaskan bahwa istilah NU Jam’iyyah (NU secara struktural) dan NU Jamaah (NU secara kultural) sering kali digunakan untuk […]

  • Terpilih Kembali, Ini 3 Misi Ketua GP Ansor Gembong

    Terpilih Kembali, Ini 3 Misi Ketua GP Ansor Gembong

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 414
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Imam Shomali Wicaksana ketua PAC GP Ansor Kecamatan Gembong masa khidmat 2023-2025 terpilih kembali sebagai ketua organisasi sayap muda NU tersebut. Pemilihan ini dilakukan melalui Konferensi Anak Cabang (Konferancab) PAC GP Ansor Gembong, Jumat (17/1) kemarin. Dirinya memenangkan suara dengan tanpa pesaing alias calon tunggal. Jika tidak ada halangan, sesuai dengan PD/PRT, […]

  • NU Online Ulang Tahun Hari Ini

    NU Online Ulang Tahun Hari Ini

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Kiriman kue ulang tahun untuk NU Online dari Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU HongKong JAKARTA-Media massa sangat diperlukan sebaagai corong berita. Seiring berkembangnya zaman, media massa bukan hanya tempat menimba berita, namun juga bisa menjadi tempat yang menyediakan berbagai informasi bahkan hiburan dalam berbagai bentuk. Media cetak juga sudah mulai bertransformasi dalam bentuk yang mengikuti […]

  • PCNU- PATI Photo by flutie8211

    Me (Manfaat) kan

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Tahun telah berganti, akan tetapi banjir tetap tak terganti. Di setiap tahunnya di penghujung tahun atau pun awal tahun; banjir tetap sama, siklus tahunan yang menjadi sirkus hiburan. Sebuah ironi  memilukan. Para relawan yang tak pernah lelah, para penyaji makanan di setiap dapur umum tak mempunyai kepenting apa-apa. Mereka bergerak […]

  • Kapan Ekonomi Warga NU Mandiri ?

    Kapan Ekonomi Warga NU Mandiri ?

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pertanyaan tersebut menggelitik seluruh elemen NU, khususnya pengurus dan kader-kader mudanya. Jangan sampai NU menjadi al-kabiiru bilaa nidlaamin yaghlibuhus shaghiiru bi nidlaamin, organisasi besar tidak terorganisir yang dikalahkan oleh organisasi kecil yang terorganisir. NU harus menjadi al-kabiiru bi nidzaamin, organisasi besar yang terorganisir. Dengan organisasi yg baik, NU akan berkembang pesat, baik secara jamaah (komunitas) […]

  • Lembaga Astronomi Salafiyah Kajen Resmi Diluncurkan

    Lembaga Astronomi Salafiyah Kajen Resmi Diluncurkan

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Webinar dalam rangka Launching Lajnah Falakiyah Salafiyah Kajen. In frame: Dewan Pakar Lajnah Falakiyah, Dr. Abdul Mufid, Lc. (kiri) dan Koordinator Diklat Lembaga Falakiyah PBNU Dr. KH. Ahmad Izzuddin MARGOYOSO-Lajnah Falakiyah Salafiyah resmi diluncurkan Minggu (8/8) siang ini. Melalui zoom meeting dan live Youtube di kanal  MA Salafiyah Kajen, acara launching lembaga yang bergerak di […]

expand_less