Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 265
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ciptakan Aplikasi Saka Instant, Siswa MA Salafiyah Kajen Raih Prestasi Internasional

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Dua siswa Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, ciptakan sebuah aplikasi untuk mempermudah para siswa berbelanja di kantin sekolah. Bahkan, aplikasi yang diberi nama Saka Instant itu menghantarkan mereka meraih prestasi tingkat internasional.  Dua siswa itu adalah Dalla Noor Khoirussalaman dan Irkham Shaifi Cahyo Sasono. Keduanya berinisiatif menciptakan sebuah aplikasi tersebut […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi ber-empati. Photo by Europeana on Unsplash.

    Ber (empati) diri

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Hari ini masih suasana berkabung. Mendung menyelimuti. Sedih masih bersemayam dalam hati dan menelisik sanubari. Semua orang pasti suatu ketika akan mengalami, datang dan pergi. Kembali pada ilahi Robbi. Lahir dan mati. Itu pasti dan tak dapat di pungkiri. Tinggal bagaimna kita mampu mengelola hati dan empati. Dari Sabtu kemarin, saat Ibu mertua saya pergi […]

  • PCNU-PATI

    Menjaga Kesehatan selama Ramadan

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Kesehatan dalam perbincangan Ramadan tentu bukan soal kesehatan fisik, jasmani, atau badan. Namun, menjaga kesehatan selama Ramadan ya rohani, mental, atau kesehatan jiwa juga. Sebab, ibadah selama bulan suci Ramadan lebih dominan ibadah misterius dan mistis, karena hanya hamba dan Allah Swt yang tahu, ketika berpuasa atau tidak ya jelas dua entitas […]

  • Sepenuh Hati Mencintai-Nya

    Sepenuh Hati Mencintai-Nya

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2015
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Dalam buku karya Yadi Saeful Hidayat yang berjudul “Aku Jauh Engkau Jauh, Aku Dekat Engkau Dekat” penulis mencoba menyuguhkan agar manusia mampu menepis segala keraguan atas nikmat iman yang telah di berikan oleh-Nya serta mampu mencintai Allah secara tulus dan mendahalukan segala urusan agama Allah ketimbang urusan lainnya. Allah telah menjanjikan kepada hamba-Nya yang mencintai-Nya […]

  • Alumni Al Falah Ploso di Pati Gelar Pengajian Rutin Minahus Saniyah

    Alumni Al Falah Ploso di Pati Gelar Pengajian Rutin Minahus Saniyah

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

      Pcnupati – Ittihadul Mutakharrijin Al Falah Ploso (IMAP) di Kabupaten Pati, menyelenggarakan pengajian rutin kitab Minahus Saniyah, di Musala Pondok Pesantren PMH Pusat Kajen, Kecamatan Margoyoso, Jumat (27/9/2025). Sekretaris Pengurus Daerah (PD) IMAP Pati, Dedy Syarif Hidayat, mengatakan bahwa pengajian Minahus Saniyah menjadi agenda rutin triwulan alumni Pondok Ploso Kediri untuk menghidupkan serta melestarikan […]

  • PAC Fatayat NU Margoyoso Gelar Pelantikan dan Raker

    PAC Fatayat NU Margoyoso Gelar Pelantikan dan Raker

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    MARGOYOSO – Bertempat di Pondok Pesantren Al Fakhry Hadiwijaya Kajen Margoyoso, Kemarin (Jum’at, 10/09/2021) PAC Fatayat NU menggelar Pelantikan Pengurus.  Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua Tanfidziyah MWC NU Margoyoso KH. Samu’in Wage, PC Fatayat NU Pati yang diwakili oleh Nining Sugiharti, Ketua PAC Muslimat Margoyoso Dr. Munifah, dan perwakilan dari PAC IPNU IPPNU Margoyoso. Ketua […]

expand_less