Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 365
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muballigh – Muballighah Berkumpul Bahas Masa Depan Dakwah Islam

    Muballigh – Muballighah Berkumpul Bahas Masa Depan Dakwah Islam

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Foto Bersama Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pati PATI-Lembaga Dakwah Nahdlatul ulama (LDNU) Cabang Pati, Minggu (14/7), mengadakan rapat konsolidasi dengan mengundang Lembaga Dakwah MWC NU se-Kabupaten Pati. Acara yang dihelat di kantor PCNU ini bertujuan agar seluruh informasi dan program LDNU Pati bisa diterima oleh LD MWC NU yang berbasis di setiap kecamatan. […]

  • LBM NU Menyelenggarakan Bahtsul Masail se-Jawa Tengah

    LBM NU Menyelenggarakan Bahtsul Masail se-Jawa Tengah

    • calendar_month Jum, 30 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Bahtsul Masail sebagai (diskusi agama) salah satu rutinitas Nahdliyin untuk mengupas masalah-masalah agama yang terus berkembang di tengah masyarakat  harus terus di jaga untuk menjembatani dan menjadi wadah masalah yang muncul di masyarakat. sehingga mereka mendapatkan jawaban yang benar dan maksimal. Jawaban yang benar– benar dapat di pertanggungjawabkan secara syar’i. Kali Ini Lembaga Bahtsul Masail […]

  • Bangun Karakter dan Harumkan Bangsa

    Bangun Karakter dan Harumkan Bangsa

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2016
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Pati. Madrasah Aliyah NU Luthful Ulum melaksanakan harlah ke-34 serta Wisuda Kelas XII MA NU Luthful Ulum Wonokerto Pasucen Trangkil Pati,29/5 kemarin. Bupati Pati, H. Haryanto, SH., MM., M.S.I dalam sambutannya, menekankan kepada kader-kader muda Indonesia untuk menguatkan pendidikan karakter supaya tidak jatuh dalam godaan-godaan amoral yang berhembus kencang di era liberalisasi informasi sekarang ini, […]

  • Zakat dan Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif KH. M.A. Sahal Mahfudz

    Zakat dan Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif KH. M.A. Sahal Mahfudz

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Salah satu masalah terbesar masyarakat Indonesia adalah tingginya angka kemiskinan. Sebagai sebuah masalah, kemiskinan perlu di definisikan terlebih dahulu kemudian di cari factor -factor apa saja yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin dan bagaimana kemiskinan itu dapat di minimalisir. Boleh jadi kemiskinan terjadi karena kebodohan yang menyebabkan masyarakat tidak mengetahui masalah dan potensi dirinya. Selain masalah kebodohan boleh […]

  • LP Ma’arif PCNU Temanggung Gelar Sosialisasi PIP Aspirasi

    LP Ma’arif PCNU Temanggung Gelar Sosialisasi PIP Aspirasi

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.900
    • 0Komentar

      Temanggung — Rabu, 3 Desember 2025, Hall Babussalam NU Temanggung menjadi pusat kegiatan penting dalam rangka peningkatan akses pendidikan bagi siswa madrasah. LP Ma’arif PCNU Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi dan Penjelasan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi, program bantuan pendidikan yang disalurkan melalui aspirasi Anggota DPR RI, Bapak Wibowo Prasetyo. Acara tersebut dihadiri para kepala […]

  • Ketua Himasal Puji PCNU dan Pemkab. Pati

    Ketua Himasal Puji PCNU dan Pemkab. Pati

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    PATI-Rentetan persiapan santri lirboyo untuk kembali ke pesantren meneruskan tholabul ilmi sudah dilaksanakan. Dimulai dari koordinasi seluruh santri lirboyo di kabupaten Pati dan orang tua wali santri, diakhiri dengan perjalanan yang menyenangkan dan menggembirakan. Persiapan keberangkatan santri Lirboyo asal Pati  Pemberangkatan yang dimulai dari Asrama Haji Pati ini sangat meriah, Hadir dalam acara ini unsur […]

expand_less