Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 202
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikamba Gabus Buka Bulan Maulid dengan Az Zahir

    Ikamba Gabus Buka Bulan Maulid dengan Az Zahir

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    GABUS-Ikamba atau Ikatan Alumni Madrasah Abadiyah Gabus membuka bulan Robi’ul Awwal 1441 H. dengan cara yang istimewa. Organisasi alumnu yang dipunggawai oleh Suwarto sebagai ketua Ikamba menhadirkan Sholawat Az Zahir pada penghujung Bulan Shafar (27/10) kemarin. Habib Ali Zainal Abidin (pegang mic) dan Az Zahir saat tampil di Madrasah Abadiyah Gabus bersama Ikamba (foto : […]

  • HARLAH NU KE 89 DIPERINGATI DENGAN BALAP MOTOR LAMBAT DAN PANJAT PINANG

    HARLAH NU KE 89 DIPERINGATI DENGAN BALAP MOTOR LAMBAT DAN PANJAT PINANG

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    IPNU-IPPNU Komisariat MA Tarbiyatul Banin Pekalongan Kec. Winong Kab. Pati,  pada hari Sabtu, 31 Januari 2015 menggelar  tasyakuran hari lahir (Harlah) ke-89 NU di halaman MA Tarbiyatul Banin, (31/1). Perhelatan kali ini mengusung tema “membangkitkan jiwa beragama dengan tetap berjiwa muda.”. Peringatan Harlah NU ke 89 tahun ini, dimeriahkan dengan berbagai kegiatan antara lain Lomba […]

  • Hamidulloh Ibda Tawarkan Strategi DADIAPIC dalam Menulis Artikel Jurnal Scopus

    Hamidulloh Ibda Tawarkan Strategi DADIAPIC dalam Menulis Artikel Jurnal Scopus

    • calendar_month Ming, 8 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Semarang – Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda didapuk menjadi dosen tamu di Fakultas Agama Islam Universitas Ivet (Unisvet) Semarang pada Kamis (5/12/2024). Dalam kesempatan itu, Ibda yang juga reviewer pada 30 jurnal internasional terindeks Scopus memaparkan bahwa terdapat tren […]

  • RMI PWNU Jawa Tengah Bersama Baznas Jawa Tengah Dorong Pesantren Melek Digital melalui Pelatihan Digital Marketing

    RMI PWNU Jawa Tengah Bersama Baznas Jawa Tengah Dorong Pesantren Melek Digital melalui Pelatihan Digital Marketing

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Semarang, 12 Maret 2025 – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Jawa Tengah terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pesantren dalam menghadapi era digital. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Pelatihan Digital Marketing bagi pengelola Humas dan IT pondok pesantren se-Jawa Tengah. Acara yang digelar di SMK Negeri Jawa Tengah ini berlangsung […]

  • Lampu Terang Di Balik Seribu Bambu

    Lampu Terang Di Balik Seribu Bambu

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Keberadaan KH Gholib di daerah bambu seribu atau Pringsewu, Provinsi Lampung membawa “lampu yang terang”. Begitu H.A Musa Achmad pada tahun 1973 menggambarkannya. Lampu adalah madrasah, penerang anak-anak dengan pendidikan agama Islam. Berikut kisah KH Gholib dalam perjuangan di bidang agama, pendidikan dan sosial yang dituturkan Dr. Dra. Hj. Farida Ariyani, M.Pd, cucu KH Gholib, […]

  • Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

    Sahkah Sholat Tasbih yang Terlupa Baca Tasbih?

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Sah ataukah tidak sholat tasbih yang terlupa membaca tasbih di salah satu bagiannya?. Inilah salah satu permasalahan yang diperdebatkan dalam forum bahtsul masail yang diselenggarakan oleh MWC NU Kec. Jakenan. Lebih lanjut ditanyakan, hukum sholat tasbih yang demikian (lupa membaca bacaan tasbih) di salah satu bagiannya. Sah atau tidak sholatnya? Jika teringatnya masih di dalam […]

expand_less