Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 323
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misi Mulia Kiai Jawa yang Multitasking. Photo by Yudha Aprilian on Unsplash.

    Misi Mulia Kiai Jawa yang Multitasking

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Dari bacaan yang ada, orang jawa memiliki khazanah yang tak lazim. Kalau kita telusur di literasi-literasi tentang masuknya islam di pulau jawa, tentu kita temukan fakta bahwa, ‘merayu’ orang jawa untuk masuk islam—atau setidaknya ramah terhadap islam—bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan skill marketing tingkat dewa untuk bisa menembus rapatnya dinding kepercayaan yang […]

  • Library Corner IPMAFA Tingkatkan Kualitas Penulisan Via Workshop

    Library Corner IPMAFA Tingkatkan Kualitas Penulisan Via Workshop

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Library Corner Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati menggelar Workshop Academic Skill Writing pada Sabtu (12/10) dengan mengambil tema “Meningkatkan Skill Mahasiswa dalam Penulisan Karya Ilmiah yang Berkualitas”. Acara yang digelar di Aula IPMAFA tersebut bertujuan membekali mahasiswa tingkat akhir supaya mampu meringkas skripsi menjadi artikel ilmiah yang baik dengan menghadirkan M. Sofyan Alnashr (Ketua […]

  • Pati Targetkan Juara Umum Porseni Jawa Tengah 2025

    Pati Targetkan Juara Umum Porseni Jawa Tengah 2025

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Pcnupati.or id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menargetkan kontingen dari Bumi Mina Tani menjadi Juara Umum pada ajang Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Kabupaten Banyumas pada tanggal 27 hingga 30 Juli 2025. “Para peserta Ahad kemarin kami lepas dari pendopo kabupaten. Harapan kami Pati mendapat […]

  • PCNU-PATI

    Menanti Tradisi Sahur Bersama

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Pertanyaannya, mengapa hanya tradisi buka puasa bersama ayng ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda? Unik dan menarik. Maksud saya di sini, bukan sahur bersamanya, namun tradisi sahur bersama di Nusantara tak populis dan tidak familiar buka puasa bersama. Mengapa ya? Mbuh! Saat bulan Ramadan tiba, ya tentu umat muslim di seluruh […]

  • Cerita Pilu Fitri, Rumah Terbakar dan Kondisi Sakit-Sakitan

    Cerita Pilu Fitri, Rumah Terbakar dan Kondisi Sakit-Sakitan

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 525
    • 0Komentar

    PATI – Fitri adalah seorang janda yang mempunyai dua putri. Ia tinggal bersama bapaknya di Kampung Randukuning Rt 02 Rw 03 Kecamatan Pati Lor Kabupaten Pati. Kehidupan mereka awalnya biasa-biasa saja. Namun naas pada Hari Kamis (09/9) pukul 16.00 lalu, si Jago merah dengan ganasnya melenyapkan rumah tinggal beserta isinya. Tidak ada korban jiwa dalam […]

  • PCNU-PATI Photo by Single.Earth

    Keheningan

    • calendar_month Sen, 21 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Oleh : M Iqbal Dawami “Berdiam dirilah, tetap hening, dan dengarkanlah hatimu. Lalu, ketika hati itu bicara, beranjaklah, dan pergilah ke mana hati membawamu.” — Susanna Tamaro Perjalanan terkadang membosankan. Apalagi menempuh perjalanan jauh. Berjam-jam duduk di kendaraan, semisal bis ekonomi, banyak orang tersiksa. Kebosanan itu ditambah pula oleh hiruk-pikuknya pedagang asongan dan pengamen. Para […]

expand_less