Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 348
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH. Imron Jamil Bakal Buka Ngaji Rutin al Hikam di Gembong

    KH. Imron Jamil Bakal Buka Ngaji Rutin al Hikam di Gembong

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.727
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – KH. Imron Jamil yang begitu populer dengan pengajian al Hikamnya, berencana akan membuka kajian rutin di Gembong. Lebih tepatnya, Ngaji Hikam tersebut bakal diselenggarakan setiap Sabtu Pahing di Ponpes Shofa Az Zahro’ (PPSA) Dukuh Sentul, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pengasuh PPSA, Gus Faiz Aminuddin Shofwan mengorfimasi hal ini kepada pcnupati.or.id, Jumat (31/10). […]

  • PCNU-PATI

    Yuk Berdonasi, Untuk Meringankan Sesama

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Pati- NU Care Lazisnu Pati terhitung mulai hari ini Selasa (8/11) melakukan penggalangan donasi untuk adik Andini Karisma Putri Ramadhani, warga desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.  Andini mengalami musibah ketumpahan minyak panas yang mengakibatkan kulitnya melepuh. Putri dari pasangan surini dan arif setyawan ini kini harus menjalani perawatan untuk mengobati luka yang dideritanya.  PC […]

  • Halalbihalal, Ma'arif NU Jateng Diharap Lanjutkan Program

    Halalbihalal, Ma’arif NU Jateng Diharap Lanjutkan Program

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Halalbihalal, Ma’arif NU Jateng Diharap Lanjutkan Program Pcnupati.or.id- Semarang – Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Tengah menggelar Halalbihalal dan Koordinasi Persimanu dan Bimtek SIMNU versi 2 pada Kamis (18/5/2023) di Hotel Muria Semarang. Hadir Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah KH. Muhammad Muzamil, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah R. Andi Irawan, […]

  • Gus Baha Isi Posisi Rois Syuriyah PBNU

    Gus Baha Isi Posisi Rois Syuriyah PBNU

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    JAKARTA-KH. Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha’ merupakan salah satu ulama muda kharismatik. Putra KH. Nursalim tersebut terbilang kiai pendatang baru namanya melejit cukup instan. KH. Baha’uddin Nursalim (Gus Baha) sedang memberikan ceramah (foto: suaranahdliyin.com Usianya baru 49 tahun, namun wawasan keilmuwannya telah diakui oleh semua kalangan. Bukan hanya itu, sikapnya yang santai dan […]

  • Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    Menjawab sholawat dalam Khotbah Jumah

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

     Pertanyaan : Bagaimana hukumnya membaca/menjawab sholawat ketika khotbah sedang berlangsung, padahal kita tahu bahwa disaat Khotib khutbah hukumnya harom berbicara?   Jawaban :Hukumnya membaca sholawat tersebut hukumnya sunnah selama tidak dengan suara yang berlebihan, walaupun menurut pendapat ulama’ yang berpendapat haram berbicara diwaktu khutbah, karena sholawat tersebut termasuk pengecualian.   Referensi : & Ibânat al-Ahkâm, […]

  • PCNU-PATI

    Biografi KH. M. Aniq Muhammadun, Rois Syuriah NU Kab Pati

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 751
    • 0Komentar

    KELAHIRAN KH. Aniq Muhammadun atau yang kerap disapa dengan panggilan KH. Aniq lahir pada 30 Desember 1952 di Pondohan, Tayu, Pati. Beliau merupakan putra ketujuh dari sepuluh bersaudar, dari pasangan KH. Muhammadun dengan Nyai Nafisatun. KELUARGA KH. Aniq Muhammadun melepas masa lajangya dengan menikahi Nyai Hj. Salamah (Sarang) pada sekitar tahun 1982. PENDIDIKAN KH. Aniq […]

expand_less