Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 312
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto: Pemberangkatan calon jemaah haji di halaman Pendapa Kabupaten Pati.

    Enam Calon Jemaah Asal Pati Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Foto: Pemberangkatan calon jemaah haji di halaman Pendapa Kabupaten Pati.   Pcnupati.or.id, Pati – Sebanyak enam calon jemaah haji asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah gagal berangkat pada tahun 2025 ini. Penyebabnya, keenam calon jemaah tersebut mengalami sakit hingga akhirnya mengundurkan diri. Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Abdul Hamid menjelaskan, keenam calon jemaah […]

  • NU Care-LAZISNU Pati Salurkan Program Kambing Bergulir Tahap 2 kepada Warga Slungkep Kayen

    NU Care-LAZISNU Pati Salurkan Program Kambing Bergulir Tahap 2 kepada Warga Slungkep Kayen

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – NU Care-LAZISNU Pati tasarufkan program zakat produktif berupa kambing bergulir tahap ke 2, pada Rabu (21/5/2025). Adapun penerima manfaatnya adalah Moh. Supriyanto, warga desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Ketua LAZISNU Pati, Edi Kiswanto mengatakan, program kambing bergulir ini disalurkan kepada warga wilayah di UPZIS MWC Kayen. “Karena UPZIS MWC Kayen sudah […]

  • PCNU PATI - Twibbonize PCNU Kemerdekaan. Photo by Zoraya Project by Unsplash.

    Twibbonize PCNU Kemerdekaan

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar
  • Video Joget-Joget dalam Haflah Akhirussanah Ternyata Bukan di Pati

    Video Joget-Joget dalam Haflah Akhirussanah Ternyata Bukan di Pati

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.227
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya sekelompok perempuan mengenakan pakaian drumband yang tengah joget-joget di atas panggung dalam acara Haflah Akhirussanah. Dalam video itu dinarasikan bahwa drumband bermama Mahadewa pentas dalam acara Haflah Akhirussanah di Madrasah Diniyah I’anatut Thalibin Pati Jawa Tengah. Postingan tersebut menuai beragam tanggapan warganet. Sebab kostum […]

  • PCNU-PATI

    Ayahku Bukan Pembohong

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Novel yang menceritakan kisah seorang anak yang bernama Dam yang tumbuh dengan segala cerita-cerita ayahnya. Sang ayah sangat suka menceritakan kisah-kisah petualangan yang mengandung nilai-nilai luhur yang terdengar seperti dongeng. Seperti cerita tentang Sang Kapten, Lembah Bukhara, Negeri Penguasa Angin, Si Raja Tidur, dan lain sebagainya. Semenjak kecil, Dam selalu percaya dengan kisah-kisah yang diceritakan […]

  • Fakhruddin Karmani Monitoring Tenda Mudik Sakomanu di Rembang

    Fakhruddin Karmani Monitoring Tenda Mudik Sakomanu di Rembang

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id- Rembang – Ketua LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Fakhruddin Karmani melakukan monitoring dan memberikan dukungan kepada tim Satuan Komunitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (Sakomanu) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kabupaten Rembang yang membuka Tenda Mudik dan Balik di dua titik pada Kamis (27/3/2025). Pihaknya mengapresiasi ketiga Sakomanu LP. Ma’arif NU PCNU di […]

expand_less