Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 274
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Inisnu Jalin Kerjasama dengan Tezpur Collage India dan Seminar Internasional

    ‎Inisnu Jalin Kerjasama dengan Tezpur Collage India dan Seminar Internasional

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.286
    • 0Komentar

    ‎ ‎Semarang – Bertempat di Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (GUPPI) Undaris Semarang, Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung bersama 8 perguruan tinggi lain di Jateng dan DIY melakukan kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) pada Kamis (12/2/2026). ‎ ‎MoU diteken oleh Rektor Inisnu Temanggung Dr. Hamidulloh […]

  • SMPQT  As Salafiyah di Resmikan

    SMPQT As Salafiyah di Resmikan

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

      Pati, Jajaran Pengurus dan tenaga pendidik Yayasan As Salafiyah Bageng Gembong Pati, melakukan peresmian sekolah baru SMPQT As Salafiyah dengan dihadiri oleh Bupati Pati H. Haryanto, MM, MSI serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Senin 12 April 2021             Meskipun terletak di desa akan tetapi kami selaku Pengurus Yayasan dan tenaga pendidik akan bekerja yang […]

  • Tanggapi PPKM, PCNU : Jangan Abai, Jangan Lebay

    Tanggapi PPKM, PCNU : Jangan Abai, Jangan Lebay

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim saat menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati peraturan pemerintah terkait pemutusan mata rantainpenyebaran covid-19 KOTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dicanangkan oleh Pemerintah berdampak besar bagi masyarakat. Sektor ekonomi, pendidikan hingga sosial keagamaan merupakan sektor yang menerima pengaruh langsung dari PPKM. Pengaruh yang didapatkan kebanyakan merupakan efek […]

  • a close up of a clock on a wall

    Muru’ah

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Malam ahad kemarin saya mengikuti acara suluk maleman untuk pertama kalinya di Rumah Adab Indonesia Mulia. Malam itu adalah edisi ke 149 dengan menghadirkan Mbah Mus atau Kyai Ahmad Musthofa Bisri, KH. Nawawie Kholil, Budi Maryono, dan tentu saja Habib Anis Sholeh Baasyin. Episode kali ini adalah tentang menjaga muru’ah. Acaranya […]

  • Ketua PCNU Sebut INISNU Harus Jadi Tempat Perkaderan Intelektual NU

    Ketua PCNU Sebut INISNU Harus Jadi Tempat Perkaderan Intelektual NU

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.129
    • 0Komentar

      Temanggung – Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung KH. Muchamad Nurul Yaqin (Gus Nurul Yaqin) berharap agar Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung menjadi tempat perkaderan intelektual Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu diungkapkan dalam Pembinaan Ke-NU-an dan Ke-INISNU-an kepada para pejabat INISNU Temanggung masa khidmat 2025-2029 di aula lantai 3 kampus setempat […]

  • Lakpesdam NU Pati Sukses Gelar Rapat Kerja di Gedung PCNU

    Lakpesdam NU Pati Sukses Gelar Rapat Kerja di Gedung PCNU

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Dalam rangka mensukseskan program kegiatan selama satu periode, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) resmi melakukan Rapat Kerja (Raker) di Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, pada Sabtu, (08/02). Acara yang dimulai dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut Syubbanul Wathon berjalan dengan hikmad dan lancar. Setelah itu, acara […]

expand_less