Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 344
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hismawati PIM Tingkatkan Keterampilan Menulis Demi NKRI

    Hismawati PIM Tingkatkan Keterampilan Menulis Demi NKRI

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Himpunan Siswa Mathali’ul Falah Putri (Hismawati) menggelar Pelatihan Jurnalistik untuk meningkatkan keterampilan menulis siswa putri. Acara yg digelar pada Jumat (9/8) di Aula lantai 2 PIM Lil Banat diprakarsai oleh Sie Majalah Ukhuwah dengan menghadirkan narasumber M. Sofyan Alnashr, dosen IPMAFA Pati. Sofyan Alnashr sedang memaparkan materi tentang jurnalisme di aula lantai 2 PIM Lil […]

  • Kunci Langgengnya Ikatan Pernikahan

    Kunci Langgengnya Ikatan Pernikahan

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Oleh : Angga Saputra Pcnupati.or.id. – Angka perceraian di Pati tergolong tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati,  terdapat 2.247 kasus selama tahun 2024. Angka perceraian tersebut didominasi oleh cerai gugat (diajukan istri) daripada cerai talak (diajukan suami). Rinciannya, cerai talak 538 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.709 kasus. Adapun penyebab perceraian dikarenakan beberapa […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi Please Forgive me. Photo by Brett Jordan on Unsplash.

    Maaf dan Terima Kasih

    • calendar_month Jum, 13 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Hidup tak luput dari perselisihan. Bagaimanapun jalannya disana pasti akan berjumpa dengan perselisihan. Salah paham, lebih mengedepankan ego dan sengaja melukai merupakan bibit awal timbulnya perselisihan. Dari perselisihan kita bisa belajar dewasa, sekaligus bijaksana, dalam berbicara dan bertindak. Beberapa waktu lalu saya tengah menghadapi perselisihan dengan seorang kawan. Salah paham dan mengedepankan ego lah penyebabnya. […]

  • PCNU - PATI

    Guruku Orang Orang Dari Pesantren

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Guruku Orang-orang dari Pesantren menceritakan perjalanan hidup KH. Saifuddin Zuhri, mulai periode awal pendidikannya di sekitar akhir dekade 1920-an, sampai sekitar tahun 1955, ketika ia telah menjadi salah satu tokoh NU.  Buku ini dibagi menjadi 10 bab, yakni: “Di Ambang Pintu Pesantren”, “Madrasahku cuma Langgar”, “Tokoh-tokoh Pengabdi tanpa Pamrih”, Apresiasi terhadap Rasa Seni”, “Memasuki Persiapan […]

  • KH. Imron Jamil Bakal Buka Ngaji Rutin al Hikam di Gembong

    KH. Imron Jamil Bakal Buka Ngaji Rutin al Hikam di Gembong

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.727
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – KH. Imron Jamil yang begitu populer dengan pengajian al Hikamnya, berencana akan membuka kajian rutin di Gembong. Lebih tepatnya, Ngaji Hikam tersebut bakal diselenggarakan setiap Sabtu Pahing di Ponpes Shofa Az Zahro’ (PPSA) Dukuh Sentul, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pengasuh PPSA, Gus Faiz Aminuddin Shofwan mengorfimasi hal ini kepada pcnupati.or.id, Jumat (31/10). […]

  • Lewat Branding, Sekolah dan Madrasah Ma'arif Akan Dapat Lisensi Publik

    Lewat Branding, Sekolah dan Madrasah Ma’arif Akan Dapat Lisensi Publik

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

      Brebes – Bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Brebes, Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Tengah Hamidulloh Ibda mengatakan bahwa branding sangat penting bagi kemajuan sekolah dan madrasah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU. Melalui branding, sekolah dan madrasah Ma’arif akan dikenal masyarakat luas untuk mendapatkan lisensi publik bahwa sekolah dan madrasah Ma’arif memang […]

expand_less