Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 231
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Edukasi Pendidikan Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto Pendidikan pada dasarnya adalah usaha untuk membentuk watak dan perilaku secara sistematis, terarah, dan terencana. Pendidikan juga berarti usaha untuk membangun masyarakat baik mengenai perekonomian, kemasyarakatan, kesehatan dan lingkungan. Dengan demikian spektrum pendidikan sangat luas artinya, tidak hanya berkutat dalam lingkungan perkuliahan, bangku sekolah, pesantren melainkan juga bisa di sanggar dan di ruang […]

  • PCNU PATI - Dari Jari; Cermin Diri. Photo by Laurenz Kleinheider on Unsplash.

    Dari Jari; Cermin Diri

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Media sosial kini menjadi virus yang begitu pesat menyebar di seluruh lini masyarakat kita. Virus ini membuat saya prihatin karena media sosial kini sengaja dikemas menjadi semacam diary book oleh kebanyakan pengguna. Bahkan ada yang mengatakan apabila media sosial ibaratnya sebuah lautan sehingga semua bisa dimasukkan dan ditumpahkan tanpa terkecuali. Nyaris ironis bukan? Dari detik […]

  • Keterangan foto: Anis Sholeh Ba’asyin dalam Ngaji NgAllah Suluk Maleman ‘Merayakan Kemiskinan Dengan Bahagia’ yang digelar di Rumah Adab Indonesia Mulia, Sabtu (21/6).

    Ngaji NgAllah Suluk Maleman Menyoal Merayakan Kemiskinan dengan Bahagia

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Universitas Harvard pada Mei lalu, berdasar penelitiannya, menyebut Indonesia sebagai negara paling bahagia di dunia. Anugerah itu memiliki keterkaitan dengan tingkat kesejahteraan masyarakatnya. Kajian inilah yang kemudian dijadikan salah satu topik pembahasan dalam Suluk Maleman edisi ke 162 pada Sabtu (21/6) malam. Budayawan yang juga penggagas Suluk Maleman Anis Sholeh Ba’asyin menyebut hal itu […]

  • Mojo Bersholawat dalam Rangka Sedekah Bumi

    Mojo Bersholawat dalam Rangka Sedekah Bumi

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2016
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Pati. Perangkat Desa Mojo berkerjasama dengan Pengurus NU Ranting Mojo Cluwak Pati, Ansor, Banser, Fatayat, Muslimat dan Pemuda Dermo Wongsho mengadakan Sholawat bersama yang bertempat di Balai Desa Mojo,  19/8 kemarin.             “Acara sholawatan bersama di daerah kami memang belum populer akan tetapi kami akan terus berusaha mengadakannya sedikit demi sedikit, ini adalah kali pertama […]

  • Rakerdin Zona 7, Lembaga Ma'arif NU Diajak Berani Go Internasional

    Rakerdin Zona 7, Lembaga Ma’arif NU Diajak Berani Go Internasional

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

        Pcnupati.or.id-Temanggung – Bertempat di Hall KBIHU Babussalam NU komplek INISNU Temanggung, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi melakukan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Zona 7, Ahad (12/1/2025). Ketua LP Ma’arif PCNU Temanggung Drs. H.Yusuf Purwanto, M.Ag., mengatakan atas nama panitia penyelenggara, pihaknya mengucapkan selamat datang […]

  • Twib Bikinan Sekretaris NU Jakenan Trending

    Twib Bikinan Sekretaris NU Jakenan Trending

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Twib ‘Siap PTM’ karya Ali Munir menempati posisi trending #6 dan #8 di portal twibbon terkemuka, twibbonize.com. sementara twib PMII Kece menempati posisi trending #2 di portal yang sama PATI – Usia bukan ukuran untuk berkreasi. Banyak orang dengan usia yang tak lagi muda, namun masih bisa memproduksi beragam ide. Bahkan tidak jarang, ide-ide itupun […]

expand_less