Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by novita ramadhani

    Bidadari Berlampu

    • calendar_month Ming, 19 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Setelah menarik napas melalui hidung dan menghembuskannya lewat mulut sebanyak tiga kali, Shanaya memberanikan diri mengucapkan sebuah “assalamu’alaikum” yang lirih dan sedikit serak sambil mengetuk pintu dengan halus.  Ia pandang lagi tulisan besar “Ruang Dekan” di atas pintu itu dengan perasaan was-was. Benang kusut di kepalanya bertambah kusut akibat insiden salah […]

  • Siswa MAN 1 Pati Bagi-bagi Ratusan Takjil di Bulan Ramadan

    Siswa MAN 1 Pati Bagi-bagi Ratusan Takjil di Bulan Ramadan

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id –  Puluhan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pati yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Jurnalistik, PMR, dan Pramuka, bagi-bagi ratusan takjil di bulan Ramadan ini. Mereka membagikan 350 paket takjil kepada para pengendara yang malintas di depan Pendopo Kabupaten Pati, pada Senin (1/4/2024) sore. Warga pun tampak antusias untuk mendapatakan takjil […]

  • PCNU-PATI

    Ansor se-eks Karesidenan Pati Gelar FGD 

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor se-eks Karesidenan Pati menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Blora, Rabu (5/4/2023) lalu.  FGD Ansor Pati Raya yang digelar PC GP Ansor Pati, Kudus, Blora, Rembang, Jepara, dan Grobogan kali ini merupakan putaran kedua. Itu merupakan kelanjutan diskusi terfokus di Jepara pada 5 Maret 2023 yang mengusung tema […]

  • Masa Pandemi, Lazisnu Penambuhan Tetap Gerakkan Kegiatan Sosial

    Masa Pandemi, Lazisnu Penambuhan Tetap Gerakkan Kegiatan Sosial

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MARGOREJO-Masa pandemi tidak menghalangi Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shodaqoh (UPZIS) Lazisnu Ranting Penambuhan, Kecamatan Margorejo untuk terus melakukan kegiatan sosial. Bekerja sama dengan warga sekitar dan jama’ah sholawat Nurussalam, Upzis-LAZISNU Penambuhan menyantuni 14 anak yatim di desa setempat.  Pengurus Ranting NU Desa Penambuhan, Margorejo dan Pengurus Upzis-LAZISNU Desa Prnambuhan melakukan foto bersama usai santuni […]

  • Photo by Harmoni Widiya

    Dari Balik Jendela Kaca

    • calendar_month Ming, 21 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Oleh : J. Intifada Ben, junior di kampus yang sekarang satu perusahaan denganku. Cowo flamboyan yang suka dikelilingi karyawan-karyawan perempuan di kantorku. Sikapnya yang ramah, baik dan suka membantu membuat para teman kantor menyukainya. Bahkan tanpa aku sadari sudah satu tahun saat kami bekerja, dia sudah beberapa kali membuat cewek-cewek magang terbawa perasaannya. “Kamu kenapa […]

  • NU Peduli Kemanusiaan PCNU Kabupaten Pati Siap Tanggap Darurat Bencana

    NU Peduli Kemanusiaan PCNU Kabupaten Pati Siap Tanggap Darurat Bencana

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.075
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – NU Peduli Kemanusiaan PCNU Kabupaten Pati menyatakan kesiapan penuh dalam merespons dan menangani kondisi darurat bencana di wilayah Kabupaten Pati. Kesiapan tersebut ditandai dengan digelarnya pertemuan koordinasi pada Jum’at, 16 Januari 2026, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Pati. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai unsur Badan Otonom (Banom) dan Lembaga di lingkungan PCNU […]

expand_less