Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 261
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wiwik Hartati Terima Pengharagaan Penulis Terbaik

    Wiwik Hartati Terima Pengharagaan Penulis Terbaik

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Temanggung –     Wiwik Hartati Kepala Madrasah MTs Ma’arif Nurul Huda Kaloran yang juga Ketua Perkumpulan Penulis Indonesia Satu Pena Temanggung, mendapat penghargaan sebagai penulis terbaik (Best Writer) kategori Cerpen yang berjudul “Kekecewaan Jingga“. Penghargaan tersebut diberikan oleh Forum Pena Literasi Guru (FPLG) Kabupaten Temanggung, dalam peluncuran enam buku antologi karya guru, di Aula Ki […]

  • Atlet Usia Dini PN Kuasai Podiun Muria Raya Open II

    Atlet Usia Dini PN Kuasai Podiun Muria Raya Open II

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Ajang pencaksilat Muria Raya Open II tahun 2024 Kembali dibuka, Kamis (26/12). Berlokasi di Gor Pesantenan Pati, ajang bergengsi ini rencananya akan berakhir Ahad (29/12) mendatang. Dalam kompetisi ini, para atlet silat dari beragam perguruan berkesempatan untuk meraih medali dari kategori seni maupun tanding. Juara Usia Dini Ikatan Pencak Silat NU, Pagar Nusa […]

  • Photo by Prabu Panji

    Peran NU dalam Menanggulangi Bencana

    • calendar_month Sab, 9 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Lingkungan pada dasarnya merupakan tempat untuk tempat tinggal maupun bisa juga diartikan tempat untuk bercocok tanam. Sehingga lingkungan memiliki arti yang sangat luas. Oleh karena itu, lebih spesifik lingkungan di sini yang dimaksud adalah lingkungan ekosistem yang ada di sekitar kita. Dimana dalam hal ini, penting sekali untuk menjaga ekosistem dari […]

  • Tantangan NU Menuju Satu Abad

    Tantangan NU Menuju Satu Abad

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Pada tanggal 31 Januari 2015 lalu, Nahdlatul Ulama baru saja berulang tahun yang ke 90tahun, dan kurang 10 tahun lagi NU akan memasuki usia satu abad. 90tahun adalah usia kematangan suatu oragnisasi seperti NU. Kendati demikian, NU ke depan memiliki tantangan yang cukup serius yang perlu direspon dan dicarikan solusi secara konkrit, yaitu maraknya ideologi […]

  • Zona 2, GLM Ramadan Terlaksana di MA. Roudlotusysyubban Tawangrejo Pati

    Zona 2, GLM Ramadan Terlaksana di MA. Roudlotusysyubban Tawangrejo Pati

    • calendar_month Sab, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

          Pcnupati.or.id-Pati – Setelah terlaksana di zona 1 MTs Hasyim Asy’arif Jompong, Kradenan, Kabupaten Blora, Program Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Ramadan zona 2 terlaksana di MA. Roudlotusysyubban Tawangrejo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Sabtu (8/3/2025). Kegiatan GLM Ramadan tersebut mengusung tema Gerakan Murid Ma’arif Menulis Kreatif Selama Ramadan (GEMUKKAN). Kepala MA. Roudlotusysyubban Tawangrejo Drs. […]

  • DIANPINRU Selenggarakan Kemah Hari Santri

    DIANPINRU Selenggarakan Kemah Hari Santri

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id SAKOMA Maarig Cabang Pati, menyelenggarakan Kemah DIANPINRU dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, bertempat di SMKNU Margorejo Pati, 21- 22 Oktober. Dalam sambutannya Ketua LP Ma’arif Cabang Pati Drs.H. Ah. Adib Al Arif, MAg mengemukakan, “Kalian adalah Pramuka terpilih dari MTs SE Kab. Pati. Maka semangatlah mengikuti kegiatan ini. Apalagi kegiatan ini menjadi bagian […]

expand_less