Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 257
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harlah ke-30, MAN 2 Pati Tanam Ribuan Mangrove untuk Lestarikan Lingkungan

    Harlah ke-30, MAN 2 Pati Tanam Ribuan Mangrove untuk Lestarikan Lingkungan

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.210
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-30, Madrasah Aliyan Megeri (MAN) 2 Pati, menanam ribuan mangrove di Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Sabtu (8/11/2025). Kegiatan bertajuk “Ekoteologi dan Konservasi 3000 Bibit Mangrove” tersebut, melibatkan berbagai pihak, di antaranya sekolah binaan yaitu MTs Negeri 2 Pati, MTs Manbaul Falah, MTs Mambaul Hidayah serta SD […]

  • ‎Naharul Ijtima', Awali Harlah NU ke-100 Masehi di Temanggung

    ‎Naharul Ijtima’, Awali Harlah NU ke-100 Masehi di Temanggung

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.683
    • 0Komentar

    ‎ ‎Temanggung – Bertempat di aula KBIHU Babussalam NU Temanggung, Lembaga Dakwah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Temanggung menggelar Naharul Ijtima’ bertajuk “Ngawiji Kinabekten, Mituhu Ing Kapesten” pada Selasa (27/1/2026). ‎ ‎Selain jajaran PCNU, kegiatan itu diikuti ratusan peserta dari unsur MWC NU, Lembaga dan Badan Otonom PCNU Kabupaten Temanggung, BPP INISNU, INISNU Temanggung, […]

  • PCNU-PATI

    Penutupan MTQ XXX Jateng  Dimeriahkan Az-Zahir

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Sepuluh ribuan warga padati Alun-alun Pati, Ahad (28/4/2024) malam. Mereka menghadiri selawatan bareng Habib Ali Zainal Abidin Assegaf dari Majelis Az-Zahir Pekalongan. Selawatan ini dalam rangkaian acara puncak Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 yang berlangsung di Kabupaten Pati pada 25 – 28 April 2024. Pj Gubernur Jateng, […]

  • Puasa dari Godaan Hiburan

    Puasa dari Godaan Hiburan

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Bulan Ramadan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga saat yang tepat untuk membersihkan hati, pikiran, dan kebiasaan sehari-hari. Salah satu fenomena modern yang kini banyak menyita waktu dan perhatian adalah kecanduan game online. Para santri, mahasiswa, hingga masyarakat umum, banyak yang terjerumus dalam dunia virtual hingga lupa […]

  • Sosok Pengkader Hebat Telah Berpulang

    Sosok Pengkader Hebat Telah Berpulang

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

     Dr. Jamal Makmur Asmani* Wakil ketua PCNU Pati, Dr. Jamal Makmur Asmani (kanan) bersama dengan KH. Ali Munfaat saat berziarah di maqbarah KH. Maimoen Zubair di Ma’la tahun 2019 Pagi ini seakan tidak percaya kabar wafatnya KH. Ali Munfaat, Ketua PCNU Pati, Periode 20013-2019. Banyak sekali kenangan bersama beliau. Kesan paling kuat adalah beliau, Bapak […]

  • PCNU-PATI

    Bolak Balik Mundak

    • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Kemarin sore saat saya melakukan perjalanan dari Bumi Mina ke kota Atlas dengan menggunakan travel langganan petugasnya berujar jika tarifnya naik menyesuaikan dengan harga bahan bakar yang sekarang sedang melabung tinggi. Saya hanya diam, mengangguk pertanda saya setuju. Akan tetapi orang yang di sebelah […]

expand_less