Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 205
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Upacara Hari Pancasila Elemen Muda NU Tak Diundang, PMII Pati: Tidak Mencerminkan Persatuan

    • calendar_month Sen, 5 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Pcnupti.or.id- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Pati yang digelar Halaman Setda Pati pada 1 Juni 2023 lalu tak mengundang elemen muda Nahdlatul Ulama (NU) Pati seperti GP Ansor, Banser, Fatayat, IPNU-IPPNU, maupun PC PMII Pati. Hal itu pun mendapat berbagai sorotan seperti unggahan akun Facebook Ansor Pucakwangi Net, beberapa hari lalu. “Salam Hormat […]

  • PCNU-PATI Photo by Kat Kelley

    Suami yang Menulis untuk Kesembuhan Sang Istri

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Ini memang hanya sebuah film. Tapi, film ini mampu meresap ke dalam jiwa dan pikiranku. Ia mampu mengaduk-aduk emosiku dengan sedemikian kuat. Mungkin karena film tersebut dekat dengan duniaku: suami, istri, buku, dan tulis-menulis. Otak bawah sadarku menuntun ke dalam film tersebut bahwa lelaki yang ada dalam film itu adalah […]

  • Membangun Semangat Nasionalisme Melalui Tradisi Lokal

    Membangun Semangat Nasionalisme Melalui Tradisi Lokal

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2016
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Pati. Pemerintah Desa Ketanggan dan KKN IPMafa beserta warga Nahdliyin setempat mengadakan ngaji budaya bersama KH. Umar Fayumi dari Kajen Putra KH. Fayumi Munji Ketua Tanfidziyah NU tahun 90-awal. Acara bertempat di Balai Desa Ketanggan 20/8 kemarin. “Semangat nasionalisme kita akan terus kuat apabila kita memahami tradisi lokal dan menjaga serta melestarikannya. Sebab tradisi lokal […]

  • Pembinaan Dai dan Daiyah di Pati: Meningkatkan Kemampuan Dakwah di Era Digital

    Pembinaan Dai dan Daiyah di Pati: Meningkatkan Kemampuan Dakwah di Era Digital

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id –  Sebanyak 60 dai dan daiyah dari berbagai elemen keagamaan se-Kabupaten Pati mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Kegiatan berlangsung di Gedung Islamic Center Masjid Baitunnur Pati, Rabu (9/7/2025). Peserta yang hadir berasal dari unsur mubaligh-mubalighah, pembina majelis taklim, serta penyuluh agama Islam. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan […]

  • PCNU-PATI

    Ideologi Islam dan Utopia

    • calendar_month Ming, 27 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Buku ini adalah karya ilmiah pelopor dari titik pandang empiris sekalligus teoretis. Sejauh pengetahuan saya, inilah upaya sistematis pertama untuk menafsirkan pemikiran politik Muslim Indonesia selama periode waktu yang panjang, sejak pertengahan 1940-an sampai sekarang, dan yang pertama kali berusaha mengembangkan model teoretis pemikiran itu dengan mengategorikan arus-arus pemikiran politik yang berbeda-beda menurut tujuan politik […]

  • PCNU-PATI

    Mahasiswa Prodi PMI Studi Kunjungan di Perintis Mesin Tetas Telur

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Pati, (senin, 14/10/2023) Segenap mahasiswa program studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) angkatan 2020, melakukan studi kunjungan kepada salah satu perintis mesin tetas telur otomatis yang terletak di Desa Bancak Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati. Dengan didampingi dosen pembimbing lapangan bapak Siswanto, kegiatan ini merupakan bagian dari bentuk belajar di lapangan dari […]

expand_less