Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 316
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by The Cleveland Museum of Art

    Puisi- Puisi Pulo Lasman Simanjuntak

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    RUMAH MUNGIL TANAH MERDEKA rumah mungil tanah merdeka di sini puisiku bernyanyi bersama santi berwajah matahari disodorkan busana warna putih masa kanak-kanak lalu memanjang membentur pohon rambutan porselen antik jadi perhiasan mati hanya wajah Tuhan ada di jantung kami sehingga apa saja tergenang dalam sejarah dalam rumah tua boneka panda di kursi, patung porselen, kelinci […]

  • Nahdlatul Ulama: Menjaga Keberagaman dan Membangun Toleransi di Indonesia

    Nahdlatul Ulama: Menjaga Keberagaman dan Membangun Toleransi di Indonesia

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 677
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Nahdlatul Ulama (NU) selama ini yang kita kenal merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang konsen dalam dalam merangkul semua elemen masyarakat tanpa memandang strata sosial masyarakat. Pendekatan inklusif ini telah menjadikannya sebagai salah satu kekuatan utama dalam membangun solidaritas dan kerukunan di Indonesia. Sejak berdirinya, NU mengedepankan prinsip-prinsip toleransi, moderasi, dan […]

  • PCNU – Ipmafa Lakukan Pertemuan Intern, Ini Hasilnya

    PCNU – Ipmafa Lakukan Pertemuan Intern, Ini Hasilnya

    • calendar_month Jum, 11 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Para pengurus PCNU Pati bersama dengan Petinggi Ipmafa PATI – PCNU Pati dan Ipmafa melakukan pertemuan internal, Kamis (10/3) kemarin. Persoalan yang dibahas dalam agenda tersebut ialah terkait kerjasama antar keduanya.  “Kita bekerjasama, intinya saling membantu,” ungkap K. Yusuf Hasyim, paska pertemuan.  Sebelumnya, PCNU Pati memang telah banyak melakukan kerjasama dengan kampus yang berada di […]

  • NU sebagai Civil Society

    NU sebagai Civil Society

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia, bahkan di dunia. Sejak didirikan pada 1926, NU memiliki peran yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk sosial, politik, dan budaya. Sebagai organisasi yang berbasis pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah, NU tidak hanya berfokus pada pengembangan agama, tetapi […]

  • Lazisnu Pati Buka Beasiswa Tingkat SD dan SMP

    Lazisnu Pati Buka Beasiswa Tingkat SD dan SMP

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Penyerahan secara simbolik beasiswa PC Lazisnu Pati KAYEN-PC Lazisnu Kabupaten Pati memberikan bantuan berupa beasiswa kepada anak-anak usia sekolah SD dan SMP atau sederajat di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Pati.  Agus Arif Mustofa, selaku manager penyaluran PC Lazisnu Pati mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu kegiatan yang dicanangkan pengurus dan tim managerial […]

  • Memecah Kebisuan

    Memecah Kebisuan

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Tulisan berikut ini merupakan liputan hasil kegiatan bedah buku karya Dr. Nur Rofi’ah yang berjudul “Memecah Kebisuan (Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan Demi Keadilan): Respon NU” (2010). Buku yang memaparkan suara-suara perempuan yang mengalami kekerasan ini menghadirkan narasumber Dr. Nur Rofiah, pembahas Maman Abdurrahman, dan dimoderatori oleh Ulfah Mutiah Hizma. Dalam kegiatan kali ini, […]

expand_less