Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 377
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ansor se-eks Karesidenan Pati Gelar FGD 

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor se-eks Karesidenan Pati menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Blora, Rabu (5/4/2023) lalu.  FGD Ansor Pati Raya yang digelar PC GP Ansor Pati, Kudus, Blora, Rembang, Jepara, dan Grobogan kali ini merupakan putaran kedua. Itu merupakan kelanjutan diskusi terfokus di Jepara pada 5 Maret 2023 yang mengusung tema […]

  • PCNU-PATI

    IPMAFA Bersholawat Dipadati Ribuan Zahir Mania

    • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    IPMAFA Bersholawat sukses digelar pada Selasa, 23 September 2022 di Halaman Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) dan berhasil menyedot kedatangan Zahir Mania dari Pati dan sekitarnya. Gema bersholawat yang digelar dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dan Dies Natalis IPMAFA tersebut menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Bin Segaf Assegaf dan Majelis Az-Zahir dari Pekalongan. Rektor […]

  • LPBI NU Gelontorkan 4 Ton Minyak Goreng untuk Warga Miskin

    LPBI NU Pati Gelontorkan 2,5 Ton Minyak Goreng untuk Warga

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    PATI – Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati menyelenggarakan aksi bhakti sosial pasar murah. Kegiatan semacam ini sebenarnya telah menjadi agenda rutin LPBI NU Pati. Setidaknya, selama empat tahun terakhir ini, Lembaga NU yang menangani bencana alam ini telah menjalankan misi bagi-bagi sembako. Agenda ini, menurut Imam Rifai, ketua LPBI […]

  • Menyoal Corona, PCNU : Jangan Sebar Hoax

    Menyoal Corona, PCNU : Jangan Sebar Hoax

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim, Ketua Tanfidziyah PCNU Pati PATI-Merebaknya Virus Corona atau Covid 19, membuat sebagaian warga panik. Kepanikan ini terjadi akibat beredarnya berita-berita hoax atau bohong di sekeliling masyarakat. Dengan adanya respon masyarakat yang berlebih, PCNU Pati merasa perlu melakukan tindakan. Bagaimanapun mayoritas masyarakat Kabupaten Pati beragama islam dan sebagian besar lagi berhaluan NU. “Kami […]

  • PCNU - PATI. Kegiatan Bansos Muslimat NU

    Adakan Bansos dalam Rangka Harlah Muslimat NU Ke 76

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Cabang Muslimat NU Kabupaten Pati mengadakan kegiatan bansos di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Winong bertempat di ranting Pakalongan,  Kecamatan Pucakwangi bertempat di ranting Wates Haji dan kecamatan Jaken bertempat  di ranting Sumber Arum, Kamis 9/6 kemarin. “Kegiatan seperti ini memang sangat bermanfaat untuk masyarakat, sebab masyarakat  di desa kami mayoritas Muslimat, jadi peran […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Umumnya terjadi di desa  desa , dalam renovasi masjid terdapat sisa pembongkaran bajan material yang tidak terpakai , ( Ranting NU Bungasrejo ) Pertanyaan :    a.       Apakah di perbolehkan melelang material dan hasil lelang di serahkan kembali kepada masjid ? Jawab : Hukum melelang atau menjual material runtuhan masjid seperti pertanyaan di atas hukumnya […]

expand_less