Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 206
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Dijadwalkan Hadiri Kongres XVIII Muslimat NU

    Prabowo Dijadwalkan Hadiri Kongres XVIII Muslimat NU

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id. – Kongres XVIII Muslimat NU yang akan diselenggarakan di Jatim Expo, 12 Februari 2025 diperkirakan akan berlangsung meriah. Dalam Kongres organisasi ibu-ibu NU tersebut, rencananya akan dihadiri oleh Ketua PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf dan beberapa jajarannya. Tak hanya petinggi NU, Bahkan Presiden RI, Prabowo Subianto pun dijadwalkan akan hadir dalam agenda besar […]

  • KKN IPMAFA Desa Grogolan Ajak Anak-Anak Garap Kulit Telur

    KKN IPMAFA Desa Grogolan Ajak Anak-Anak Garap Kulit Telur

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Guna membekali anak-anak mengembangkan kreativitasnya, mahasiswa KKN Ipmafa Desa Grogolan berinisiatif untuk melatih anak-anak membuat kerajinan yang mudah dan ekonomis. Maka dipilihlah kolase telur sebagai medianya Aksi anak-anak membuat kolase dari cangkang telur Nur Ami’in, M.Si selaku Dosen Pembimbing Lapangan mengungkapkan jika maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan karya seni rupa yg terbuat […]

  • Lampu Terang Di Balik Seribu Bambu

    Lampu Terang Di Balik Seribu Bambu

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Keberadaan KH Gholib di daerah bambu seribu atau Pringsewu, Provinsi Lampung membawa “lampu yang terang”. Begitu H.A Musa Achmad pada tahun 1973 menggambarkannya. Lampu adalah madrasah, penerang anak-anak dengan pendidikan agama Islam. Berikut kisah KH Gholib dalam perjuangan di bidang agama, pendidikan dan sosial yang dituturkan Dr. Dra. Hj. Farida Ariyani, M.Pd, cucu KH Gholib, […]

  • Ulama dan Umaro Buka Bersama Di Pendopo Kab Pati

    Ulama dan Umaro Buka Bersama Di Pendopo Kab Pati

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2015
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kabar NU. Jumat 3 Juli 2015 di Pendopo Kab Pati menerima tamu besar dari seluruh ulama Kab Pati acara yang setiap tahunnya pada bulan ramadlan di adakan oleh Bupati Pati H. Haryanto.             “Acara buka bersama dan dilanjutkan dengan pengajian memperingati nuzulul quran, hal ini kami lakukan untuk sebagai rasa syukur terhadap para ulama Se-Kab […]

  • Sebuah Visi Hidup Kaum Santri

    Sebuah Visi Hidup Kaum Santri

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2017
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Buku yang bertajuk kisah keseharian di pesantren ini, penulis mencoba memberikan informasi terkait kegiatan yang di lakukan oleh para kaum sarungan. Bisa dikatakan sebagai pembuka jendela kecil pembuka cerita-cerita yang tersimpan pendam di pesantren. (hal vi) Malamatiyyah, istilah ini dipopulerkan pertama kali oleh seorang sufi asal Naisabur Khurasan, yaitu Syaikh Hamdun bin Ahmad al-Qashshar (wafat […]

  • Kick Off Hari Santri Dimulai Malam Ini

    Kick Off Hari Santri Dimulai Malam Ini

    • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Logo resmi Hari Santri 2021 JAKARTA – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) memang masih lama. Hari besar bagi kalangan santri tersebut diperingati setiap 22 Oktober. Namun gemuruh HSN tahun 2021 ini sudah mulai terdengar. RMI (Rabithoh Ma’ahid al Islamiyyah) NU, lembaga yang berkecimpung di dunia pesantren merupakan salah satu lembaga yang paling sibuk jelang HSN. […]

expand_less