Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 245
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Photo by Mufid Majnun

    Pedoman Politik ala Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Sab, 16 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, M.A Dalam menyambut pesta demokratis yang rutin bergulir setiap lima tahun sekali. Sebagai warga Negara Republik Indonesia tentunya memiliki hak pilih untuk menentukan pilihannya masing-masing. Hal ini sangat wajar karena setiap orang memiliki karakteristik dan pendapat tersendiri. Sehingga sebagai warga negara yang baik, harus bijak dan bisa menyikapi sebuah pemandangan perbedaan demi […]

  • Merenungi Hakikat Aswaja dan Tanggung Jawab Generasi Muda

    Merenungi Hakikat Aswaja dan Tanggung Jawab Generasi Muda

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini muncul kegelisahan dari masyarakat Aswaja. Kekewatiran tersebut berkaitan dengan banyaknya muncul gerakan radikalisme, ekstrimisme dan anarkisme dalam mendakwahkan Islam. Salah satu sasaran dakwahnya adalah kader pemuda yang masih lugu dan sedikit memiliki pengalaman keagamaan. Ajakan untuk bergabung dalam aliran tersebut biasanya melalui kampus, organisasi, di desa-desa dan dengan memberi berbagai iming-imingmateri yang menggiurkan. […]

  • PCNU-PATI Photo by Dmitry Ganin

    Playboy

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Oleh: Elin Khanin “Kamu kalau sudah kebelet nikah bilango sama Ummik.” Laki-laki berkulit sawo matang di hadapan Bu nyai Khomsah itu menunduk dalam. Tiba-tiba tak berani menatap sang ibunda. Kontras dengan ekspresi wajahnya saat membenarkan hafalan wanita sepuh itu.  Berkobar-kobar. Pun sebaliknya, ia begitu antusias ketika Bu nyai menyimak dan membenarkan hafalannya. Rutinitas bakda isya’ […]

  • Mempertahankan Tradisi Nilai. Photo by Aditya Nara on Unsplash.

    Mempertahankan Tradisi Nilai

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin Ngumbah keris atau gaman (mencuci benda pusaka) menjadi tradisi malam 1 Muharrom di Pulau Jawa. Ritual ini digunakan sebagai ajang untuk menyambung ‘silaturrahim’ antara pemilik keris dan benda keramatnya setidaknya setahun sekali. Hanya saja, kultur yang telah melegenda ini, terancam punah akibat pengkultusan terhadap benda-benda semacam itu sudah mulai langka. Benda […]

  • PCNU-PATI

    Yuk Berdonasi Korban Angin Puting Beliung

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Tayu kembali berduka, bencana puting beliung kembali menerpa di beberapa wilayah di Kecamatan Tayu pada Rabu (30/11) Pukul 12.15 WIB. Bencana puting beliung menyebabkan banyak pohon tumbang, rumah rumah rusak dan terputusnya aliran listrik sehingga banyak warga yang berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri agar tidak terkena reruntuhan. Sekitar Pukul 12.15 WIB awan mulai terlihat […]

  • STAINU Purworejo Gelar Wisuda Sarjana ke-29

    STAINU Purworejo Gelar Wisuda Sarjana ke-29

    • calendar_month Sab, 29 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Purworejo menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Sarjana (S1) ke-29 Tahun 2023, pada Sabtu (29/7/23).Wisuda kali ini mengusung tema “Harmoni dan Sinergi: Peran LPT-PBNU dalam Membangun STAINU Purworejo Menuju Perguruan Tinggi Bereputasi”, sebagai representasi dari gerak transformatif STAINU Purworejo merealisasikan PTNU Unggulan baik dalam skala regional, nasional […]

expand_less