Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 338
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU Tandaskan Pentingnya Eksistensi Pengurus Ranting

    PCNU Tandaskan Pentingnya Eksistensi Pengurus Ranting

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    PATI-Perlunya koordinasi hingga akar rumput, memaksa NU harus memiliki corong-corong hingga ke tingkat desa. Hal ini sangat penting sebagai media penyaluran informasi baik dari atas ke bawah (up-down) maupun dari bawah ke atas (buttom-up). Sebenarnya, secara organisasi, NU sudah didesain untuk menembus level ini. Keberadaan Pengurus Ranting NU sebagai strata organisasi NU yang bersentuhan langsung […]

  • Sukses Gelar Akreditasi dan Visitasi PAC IPNU IPPNU Tlogowungu

    Sukses Gelar Akreditasi dan Visitasi PAC IPNU IPPNU Tlogowungu

    • calendar_month Jum, 26 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

      Kamis, 25 Februari 2021 PAC IPNU IPPNU Tlogowungu telah melaksanakan akreditasi dan visitasi administrasi pimpinan ranting se- Kecamatan Tlogowungu. Meskipun masih kategori baru, PAC IPNU IPPNU Tlogowungu kini telah mempunyai 9 Ranting dari 15 Desa dan 7 Ranting yang telah ber SP. Saat asesor memanggil nama-nama ranting untuk maju menjalani proses asesmen, terlihat wajah-wajah […]

  • Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU

    Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU pcnupati.or.id – Kegiatan Halal bi Halal (HBH) MWCNU Kecamatan Gembong berlangsung khidmat pada Sabtu (19/4) siang. Berlokasi di halaman Masjid Hidayatul Muttaqin, santri dan warga NU antusias mengikuti agenda tersebut. Menurut data panitia, ada seribu orang lebih memadati masjid NU yang berada di Dukuh Mijen, Desa Wonosekar, […]

  • PCNU-PATI

    Ai

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Cinta seperti sesuatu yang mengendap-endap di belakangmu. Suatu saat, tiba-tiba kau baru sadar, cinta menyergapmu tanpa peringatan. SEIAku mencintai Ai. Tidak tahu sejak kapan–mungkin sejak pertama kali dia menggenggam tanganku–aku tidak tahu mengapa, dan aku tidak tahu bagaimana. Aku hanya mencintainya, dengan caraku sendiri. AIAku bersahabat dengan Sei sejak kami masih sangat kecil. Saat mulai […]

  • Khutbah Jum’at : PESAN UNTUK PARA CALON KADES

    Khutbah Jum’at : PESAN UNTUK PARA CALON KADES

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

      الحمد لله, الذي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصالحاتُ, الصلاة والسلام على نبينا وحبيبنا محمد, الذي أَنْزَلَ الله عليه الأياتِ البَيِّنَاتِ, وعلى آله وصحبه ومَنِ اتَّبَعَهُ إلى آخر الساعات, امّا بعد, فيا أيها الناس, اتقوا الله وأطيعوه. واعلموا ان كلا منكم راع مسؤول عن رعيته. وأن الرعاية امانة الله لكم , فلا تغفلوا عن تلك الأمانة. فإنكم […]

  • PCNU-PATI

    Perkuat Relasi Belajar Menyusun AMDAL di DLH Pati

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Segenap Mahasiswa Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati melakukan studi lapangan atau kuliah lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati. Jumat, 26 Mei 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kuliah lapangan, dimana diadakannya studi kunjungan ini tidak lain adalah untuk menambah jam terbang mahasiswa dan menambah pengetahuan mahasiswa […]

expand_less