Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 216
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 15 Mahasiswa Ipmafa Terima Pembekalan Fundraising  and Networking  dari Lazisnu

    15 Mahasiswa Ipmafa Terima Pembekalan Fundraising and Networking dari Lazisnu

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    MARGOYOSO-Ketua MWC NU Margoyoso KH. Muslich AR  bersama Lazisnu Cabang Pati mengadakan pembekalan kepada relawan Fundraising and Networking Lazisnu dari Ipmafa, Sabtu (16/11). Bertempat di kediamannya, acara ini diikuti oleh 15 mahasiswa-mahasiswi jurusan Pengembangan Masyarakat Islam. Mereka akan bertugas melakukan sosialisasi program Beberkah door to door di kalangan aghniya di wilayah Margoyoso. KH. Muslich AR, […]

  • Semua Orang Menjual Diri. Photo by Yassin Mohammadi on Unsplash.

    Semua Orang Menjual Diri

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin* “Lowongan Pekerjaan, Pria/Wanita max. 25 tahun, ijazah minimal SMA/se derajat dan Good Looking.” Pamflet semacam ini sering kita temukan di mana-mana. Good looking menjadi standar baru dalam kehidupan masa kini. Artinya, setiap orang perlu ‘menjual diri’. Wait, jangan ngeres dulu! Misalnya, seorang pria yang bekerja sebagai sales mobil mewah, dituntut memoles […]

  • PCNU-PATI

    Tuhan, Izinkan Aku Menjadi Pelacur

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Dia seorang muslimah yang taat. Tubuhnya dihijabi oleh jubah dan jilbab besar. Hampir semua waktunya dihabiskan untuk sholat, baca al-qur’an dan berdzikir. Dia memilih hidup yang sufistik yang demi ghirah kezuhudannya kerap dia hanya mengkonsumsi roti ala kadarnya di sebuah pesantren mahasiswa. Cita-citanya hanya satu : untuk menjadi muslimah yang beragama secara kaffah.

  • Akribut NU Iringi Pernikahan Kader NU

    Akribut NU Iringi Pernikahan Kader NU

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Pati. Setiap orang dalam menikah tentu sangat berbahagia. Sebab pernikahan adalah momen sakral yang di harapkan seumur hidup sekali saja. Maka dari itu, untuk menentukan calon pendamping harus, se iman, seidiologi dan seperjuangan yang mampu di ajak berdakwah dalam menjalankan panji-panji islam ahlus sunah waljma’ah.             Sebagai kader penggerak Nahdlatul Ulama Kecamatan Gembong, dalam pernikahan […]

  • PCNU-PATI

    Cukuplah Kematian Sebagai Nasihat!

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

     “Mati Spektakuler” memuat kisah dan serpihan refleksi hidup. Efek yang dirasakan ketika membaca buku tersebut adalah merinding, takut dan sedih. Bukan karena takut akan kematian, melainkan takut akan amal ibadah yang belum mencukupi untuk terhindar dari api neraka dan belum pantas menjadi penghuni surga. Buku ini menjelaskan dengan detail, gamblang dan mampu menggetarkan perasaan “membuka” […]

  • LDNU-JAMMU Produksi Beras Kemasan

    LDNU-JAMMU Produksi Beras Kemasan

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Ratusan pack beras yang hendak di packing oleh LDNU dan JAMMU  PATI-Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama atau yang lebih akrab dengan istilah LDNU Kabupaten Pati kembali membuat kejutan. Lembaga yang dikenal sebagai tempat para da’i NU tersebut menjalankan program diluar konteks. LDNU menggandeng JAMMU (Jam’iyyah Muballighin Pati) memperoduksi beras kemasan 2,5 kg guna menyambut Bulan Suci […]

expand_less