Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan PAC Fatayat  NU Kec Winong

    Pelantikan PAC Fatayat NU Kec Winong

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Pati secara resmi melantik Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Winong, bertempat di Aula sekolah Tarbiyatul Banin 12/07 kemarin. Pelantikan tersebut dilakukan agar kordinasi dari tingkat Ranting hingga Cabang akan terus terjalin. “Maka sejak tahun ini pengurus cabang akan datang ke PAC Fatayat NU untuk memperbarui para pengurusnya,”ujar  Nugraini […]

  • Roman Terpendam Marah Rusli

    Roman Terpendam Marah Rusli

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

     Apakah ada yang kekal di dunia ini? nyawa dengan badan saja, yang sedemikian rapat hubungannya, pada suatu ketika akan berpisah juga, seperti dua benda yang tak pernah terhubung.(hal 25).  Gaya bercerita marah rusli dalam novel ini begitu mempesona, teks – teks yang lahir dari hal – hal biasa di tangannya mengalir terasa begitu ajaib, ringan, […]

  • Didatangi Cabang, Ketua UPZIS MWCNU Gembong Siap Turba

    Didatangi Cabang, Ketua UPZIS MWCNU Gembong Siap Turba

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.608
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Unit Pengelola Zakat (UPZIS) MWC NU Gembong menerima kunjungan dari Lazisnu Pati, Ahad (30/11) di Gedung MWCNU Gembong). Kedatangan rombongan dari kabupaten tersebut adalah dalam rangka monitoring. Ahmad Shodiq Ketua Lazisnu Gembong, menilai monitoring ini sebagai langkah evaluasi. Dia menilai kendala pengelolaan ZIS di Gembong cukup kompleks. “Kami terimakasih kepada Lazisnu cabang. […]

  • Siswa-Siswi MI Miftahul Islamiyah Jimbaran Gelar Salat Ghaib untuk Korban Perang Paletina

    Siswa-Siswi MI Miftahul Islamiyah Jimbaran Gelar Salat Ghaib untuk Korban Perang Paletina

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Para siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Islamiyah Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, melaksanakan Salat Ghaib di halaman madrasah. Salat ini dilakukan untuk mendoakan warga Palestina yang menjadi korban serangan dari Israel.  Sebanyak 150-an siswa dari kelas 3 hingga kelas 6 mengikuti Salat Ghaib ini. Tak hanya itu, mereka juga menggalang donasi untuk […]

  • Qurban PSAA Darul Hadlanah, Pengurus Targetkan Dua Dimensi

    Qurban PSAA Darul Hadlanah, Pengurus Targetkan Dua Dimensi

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Proses pengulitan oleh pengurus dan santri PSAA Darul Hadlanah MARGOYOSO-Senyum lebar mekar di bibir anak-anak PSAA (Panti Sosial Asuhan Anak) Darul Hadlonah, Waturoyo, Margoyoso, Pati. Pasalnya Selasa (20/7) pihak pengasuh menyelenggarakan kegiatan penyembelihan hewan qurban.  Binatang qurban tersebut merupakan sumbangan dari beberapa donatur. R. Andi Irawan, pengasuh PSAA menyebutkan bahwa pihaknya memang menerima sumbangan hewan […]

  • Dua Redaktur LTN-NU Pati 'Menyusup' di acara bukber IPNU-IPPNU.

    Redaktur LTN ‘Menyusup’ di Bukber IPNU-IPPNU

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PATI – Bukber Pengurus IPNU-IPPNU se-Kawedanan Pati di warung MG, Sidokerto, berlangsung Sabtu (9/4) sore ini. Bukan hanya buka bersama, para pengurus pelajar NU dari 4 Kecamatan tersebut juga melakukan penguatan yang diisi langsung oleh Ketua PC IPNU Pati, Matsna Zakiyatus Salwa. Di sela-sela acara, salah satu Redaktur LTN-NU Pati, Angga Saputra dan Maulana Luthfi […]

expand_less