Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 408
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

    Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pati Perbolehkan Mengikuti Pendapat Wakaf Uang Sah

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

          Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati pada hari Rabu, 7 Dzulqa’dah 1445 H atau 15 Mei 2024 lalu menyelenggarakan Bahtsul Masail dengan tema Wakaf Uang. Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Manba’ul Ulum Pakis Tayu Pati, asuhan KH M. Aniq Muhammadun ini  dilaksanakan oleh Lembaga Bahtsul Masail PCNU dengan melibatkan beberapa pihak. […]

  • Dosen Inisnu Jadi Narasumber Dialog Interaktif di MA. Madarijul Huda Pati

    Dosen Inisnu Jadi Narasumber Dialog Interaktif di MA. Madarijul Huda Pati

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Pati – Himpunan Mahasiswa Alumni MA. Madarijul Huda (HIMAMADA) menggelar Expo Campus HIMAMADA 2025 di komplek MA. Madarijul Huda Kembang, Dukuhseti, Pati pada Sabtu (25/1/2025). Kegiatan diawali dengan pembukaan, dialog, dan Expo Campus yang menghadirkan 24 kampus di Indonesia. Dalam pembukaan, selain Kepala Yayasan Pengembangan Madarijul Huda KH. Fuad Abdillah, SE., hadir jajaran dewan […]

  • NU dan Pem Kab  Mengadakan Istigousah Terakhir Tahun 2015

    NU dan Pem Kab Mengadakan Istigousah Terakhir Tahun 2015

    • calendar_month Sen, 7 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Kamis 26/11/15 kemarin  bertempat di Pendopo Kabupaten Pati telah di selenggarakan Istigosah ulama dengan umaro’. Acara rutinan tiga bulan sekali tersebut atas kerjamasa NU dan Pem Kab Pati.  Dan pada malam Jumat kemarin adalah acara Istigosah terakhir di tahun 2015.             “Ini adalah Istigosah terakhir di tahun 2015, dan sudah berlangsung selama 3 tahun. Maka […]

  • Pengurus Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif Nahdlatul Ulama Jateng 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Rinciannya

    Pengurus Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif Nahdlatul Ulama Jateng 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Rinciannya

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Semarang – Bertempat di Aula PT Penerbit Erlangga Cabang Semarang, Pengurus Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif Nahdlatul Ulama (Sakomanu) Jawa Tengah periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah, Kakak Prof. Dr. Ir. S. Budi Prayitno, M.Sc., pada Sabtu (10/5/2025). Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor […]

  • Mbah Syahid Kemadu,  Kiai Alhamdulillah

    Mbah Syahid Kemadu, Kiai Alhamdulillah

    • calendar_month Sel, 22 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 578
    • 0Komentar

      Kiai pada umumnya dipersepsikan sebagai seseorang yang memiliki wawasan pengetahuan di bidang agama. Persepsi ini tak ayal diberikan masyarakat, karena sumbangsih dan kontribusinya di lingkungan masyarakat dalam berdakwah maupun saat membimbing masyarakat dalam kajian sosial-keagamaan. Sehingga labeling kiai secara tidak langsung disematkan kepada seseorang yang unggul dalam ilmu keagamaan.  Sebagai orang yang dipersepsikan demikian, […]

  • Tujuh Ranting Fatayat-Muslimat di Kecamatan Gembong Resmi Dilantik

    Tujuh Ranting Fatayat-Muslimat di Kecamatan Gembong Resmi Dilantik

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pengurus Anak Cabang Fatayat dan Muslimat NU Kecamatan Gembong melakukan pelantikan untuk tujuh ranting tang ada di Kecamatan Gembong. Ketujuhnya adalah Gembong, Sitiluhur, Pohgading, Alastuwo, Bermi, Plukaran dan Kedungbulus. Acara berlangsung Minggu (8/9) pagi hingga jelang siang hari. Bertempat di aula Pondok Pesantren Shofa Az Zahro’ Sentul, Gembong ratusan anggota Fatayat dan Muslimat memadati Pesantren […]

expand_less