Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 362
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua HPN Jateng Optimis Indonesia Akan menjadi Negara dengan Ekonomi yang Kuat

    Ketua HPN Jateng Optimis Indonesia Akan menjadi Negara dengan Ekonomi yang Kuat

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Tengah, Jamal Luthfi, menyebut jika Indonesia akan menjadi negara dengan ekononi yang kuat.  Hal itu disampaikan saat acara silaturahmi nasional sekaligus temu bisnis DPP HPN pada tanggal 1-2 September 2022, di La Royale Hotel Banyuwangi, Jawa Timur. Acara itu juga dihadiri oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan […]

  • LPPNU Pati Gelar Pembinaan Pertanian di Pesantren Nurul Qur'an Gembong

    LPPNU Pati Gelar Pembinaan Pertanian di Pesantren Nurul Qur’an Gembong

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 377
    • 0Komentar

      Pcnupati.or id – Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) PCNU  Kabupaten Pati menggelar kegiatan pembinaan pertanian di Pesantren Nurul Quran Gembong, Jumat (24/1/2025). Hadir dalam kegiatan ini, Ketua LPPNU Pati, Sutrisno, dan Instruktur Pelatihan, K. Ali Mustofa. Mereka memberikan materi tentang pentingnya melinial mengenal pertanian. Mulai dari cara olah tanah, menanam cabai, sawi, tomat, […]

  • Photo by Wolfgang Hasselmann

    Pernikahan Kritis Part 3

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin “Jangan mencampur adukkan urusan pribadi dengan pekerjaan,” ucap Najila penuh peringatan. “Tapi … bukankah ini termasuk konsultasi?” Najila memijat pelipisnya. Lelaki bule ini pasti sudah gila. Lebih gila lagi ia yang tidak bisa mengusir Ethan begitu saja karena harus tetap bersikap profesional. “Ya, tapi ….” “Saya sudah membayar,” potong Ethan. Membuat […]

  • Bumi Cinta

    Bumi Cinta

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Bumi Cinta – Habiburahman El Shirazy atau biasa dipanggil dengan nama Kang Abik, merupakan salah satu penulis atau novelis asal Indonesia yang berhasil merilis buku-buku best seller, seperti novel berjudul Bumi Cinta. Beberapa karya lain milik Habiburahman El Shirazy bahkan tidak hanya dikenal di Indonesia, melainkan hingga Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Salah satu karya best seller dari Kang […]

  • NU Cluwak Punya Pimpinan Baru

    NU Cluwak Punya Pimpinan Baru

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    CLUWAK-KH. Abdul Malik Resmi mengakhiri masa jabatannya, Minggu (13/10). Ia merupakan ketua MWC NU Cluwak yang berkhidmah sejak tahun 2014 silam. Melalui sebuah konferensi Majelis Wakil Cabang yang bertempat di Gedung Ranting NU Payak, Kecamatan Cluwak, ia bersama KH. Abdul Wahid (Ro’is Syuriyah) dan Drs. Arwani (Sekretaris tanfidziyah) mmemaparkan hasil kinerjanya selama lima tahun terakhir. […]

  • PMII Pati Rayakan Maulid Plus Hari Santri

    PMII Pati Rayakan Maulid Plus Hari Santri

    • calendar_month Sen, 25 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Para personel Rebana Obor Sholawat sedang melantunkan syair-syair selawat kepada Nabi Muhammad SAW. GEMBONG – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PC PMII ) Kabupaten Pati menggelar Talkshow peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri 2021. Kegiatan ini digelar di Pondok Pesantren Shofa Az-Zahro Gembong. Acara yang berlangsung Ahad (24/10) sore ini. Dengan mengusung tema ‘Implementasi […]

expand_less