Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 195
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Buka Secara Resmi Rakerdin Zona 1

    Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Buka Secara Resmi Rakerdin Zona 1

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Kudus – Bertempat di Auditorium lantai 5 Gedung Laboratorium Terpadu Kampus IAIN Kudus, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah resmi melakukan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Zona 1 (Kudus dan Jepara), Ahad (19/1/2025) yang secara resmi dibuka oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Abu […]

  • Peringati Hari Sumpah Pemuda, MA Tarbiyatul Banin Adakan Lomba Parade Puisi

    Peringati Hari Sumpah Pemuda, MA Tarbiyatul Banin Adakan Lomba Parade Puisi

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    WINONG – Madrasah Aliyah (MA) Tarbiyatul Banin, Desa Pekalongan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati mengadakan Lomba Parade Puisi di halaman sekolah setempat, Jumat (28/10). Kegiatan itu dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda tahun 2022. Peserta merupakan perwakilan masing-masing kelas X, XI dan XII. Dalam kesempatan itu, Kepala MA Tarbiayatul Banin, Lailatul Fitriyah, S.Pd menyampaikan, selain untuk […]

  • Disergap Tumor Hati, Ibu Paini Butuh Uluran Tangan

    Disergap Tumor Hati, Ibu Paini Butuh Uluran Tangan

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

      TAMBAKROMO – Sudah tiga bulan lebih Ibu Paini terbaring menahan rasa sakit akibat mengidap penyakit tumor hati. Semakin hari berat badannya semakin turun. Tubuhnya tergolek lemah yang mengakibatkan ia tak mampu berjalan.  Warga Dukuh Kluwung RT 03 RW 02 Desa Tambahagung Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati tersebut hampir tidak bisa menjalankan aktifitas pada umumnya.  Ibu […]

  • Muludan Bersama Mbak-Mbak Desa Ketanggan, PAC Fatayat Beri Dorongan

    Muludan Bersama Mbak-Mbak Desa Ketanggan, PAC Fatayat Beri Dorongan

    • calendar_month Jum, 14 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    GEMBONG – Pimpinan Ranting Fatayat NU Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati menggelar peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (14/10) pagi tadi. Kegiatan ini dilaksanakan di Musholla Dukuh Kuwaren, Desa Ketanggan. Dalam agenda tersebut, duo ketua-wakil PAC Fatayat NU Gembong, Munfarichah danYeni Munifah hadir dari awal sampai akhir acara. Munfarichah atau Cika, memberikan sambutan yang […]

  • MWCNU Kawedanan Juwana Koordinasi Sinergi Program

    MWCNU Kawedanan Juwana Koordinasi Sinergi Program

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Wedarijaksa 16/02/2020, MWC NU Wedarijaksa menjadi tuan rumah anjangsana NU Kawedanan Juwana dengan agenda rapat: koordinasi, konsolidasi dan sinergi program. Acara yang diselenggarakan di gedung NU itu dihadiri oleh 20 peserta dari MWCNU Wedarijaksa, MWCNU Trangkil, MWCNU Juwana dan MWCNU Batangan. Rapat koordinasi itu dipimpin oleh KH. Dr. Jamal Ma’mur, MA selaku wakil Ketua PCNU […]

  • Malam di Bumi Tamiang: Langkah Awal Relawan NU Peduli Menyemai Harapan

    Malam di Bumi Tamiang: Langkah Awal Relawan NU Peduli Menyemai Harapan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.809
    • 0Komentar

      Malam belum sepenuhnya usai ketika rombongan relawan NU Peduli PWNU Jawa Tengah akhirnya tiba di Bumi Tamiang pada pukul 20.30 WIB. Wajah-wajah lelah terlihat jelas setelah perjalanan panjang, namun semangat tetap terjaga. Di bawah langit Aceh yang tenang, langkah pertama misi kemanusiaan resmi dimulai. Tanpa banyak jeda, para relawan langsung mempersiapkan perjalanan lanjutan menuju […]

expand_less