Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 207
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Lama Vakum, Kiai Jalil Jadi Harapan Baru NU Jimbaran

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    MARGOREJO – Setelah sekian lama nonaktif, sekarang, Desa Jimbaran Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati memiliki Pengurus Ranting NU baru. Pengaktifan kembali ini sebagai bagian dari program kerja ketua MWC NU Margorejo, Mahfudz.  Dalam konferensi yang digelar pada Rabu (19/10) tersebut, Kiai Wagiman dan Kiai Abdul Jalil didapuk sebagai Ro’is Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Ranting NU Jimbaran.  […]

  • Photo by Jason Yuen

    Keterwakilan Perempuan

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pada waktu itu saya bersama teman-teman berkunjung kerumah seorang sejarawan Pati. Disana kami tak hanya bertamu, melainkan diskusi soal sejarah Kabupaten Pati dan Jawa pada umumnya. Kami juga sempat berbincang soal tokoh-tokoh perempuan zaman dulu yang banyak dikaburkan oleh sejarah. Padahal perjuangan para perempuan zaman dahulu tak kalah hebat dengan perjuangan […]

  • Konsolidasi Kegiatan Silaturrahim dan Turba MWC NU Wedarijaksa

    Konsolidasi Kegiatan Silaturrahim dan Turba MWC NU Wedarijaksa

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    KH. Munadi (Rois Syuriah) memberikan pengarahan terkait persiapan kegiatan. Dok: Mubarok Wedarijaksa – Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kec. Wedarijaksa sore ini (19/7) mengadakan rapat konsolidasi persiapan kegiatan besar di Kantor MWC NU Wedarijaksa. Rapat yang dipimpin langsung oleh M. Nabhan Ulin Nuha selaku ketua Tanfidziyah itu mengagendakan jadwal kegiatan Silaturrahim dan Turba ke […]

  • NU Peduli Bikin Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir

    NU Peduli Dirikan Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PATI – NU Peduli selenggarakan dapur umum untuk mensuplai makanan korban banjir. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad (1/1) pagi tadi di halaman PCNU Pati. Ahmad Qosim, ketua NU Peduli menyebut, agenda ini sebagai perwujudan kepedulian NU terhadap para korban bencana. Bantuan berupa nasi bungkus dikirim ke posko Mustokoharjo untuk kemudian disalurkan ke titik-titik yang membutuhkan. […]

  • Berkat Koin NU, MWC Batangan Bangun Gedung Baru Senilai 2 Milyar

    Berkat Koin NU, MWC Batangan Bangun Gedung Baru Senilai 2 Milyar

    • calendar_month Ming, 12 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    K. Yusuf Hasyim (jongkok), dalam seremoni peletakan batu pertama pembangunan gedung MWC NU Kecamatan Batangan, Minggu (12/9) pagi. BATANGAN – Koin NU memberikan dampak besar bagi organisasi dan masyarakat luas. Di berbagai daerah, manfaat gerakan sosial ini telah dirasakan oleh banyak kalangan.  Mulai dari santunan paling sederhana, misalnya bantuan kemanusiaan untuk warga miskin, santunan yatim, […]

  • POTRET SANTRI IDEAL DI ERA GLOBAL

    POTRET SANTRI IDEAL DI ERA GLOBAL

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Era sekarang terkenal dengan nama globalisasi. Globalisasi adalah sistem ‘kesejagatan’. Artinya, tidak ada batas-batas yang menganggu interaksi, komunikasi, dan aktualisasi. Dalam hitungan detik, peristiwa yang terjadi di Afghanistan, Libya, Amerika Serikat, apalagi Jakarta dapat disebarkan ke seluruh dunia. Internet, hand phone, televisi, radio, dan lain-lain menjadi media informasi efektif di era global. Ada dampak positif […]

expand_less