Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 254
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua FKPT Jateng Sebut Harmoni Lahir dari Perjumpaan dan Penghargaan

    Ketua FKPT Jateng Sebut Harmoni Lahir dari Perjumpaan dan Penghargaan

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Semarang – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menggelar kegiatan bertajuk “Pitutur Cinta: Implementasi Ajaran Agama dalam Bingkai NKRI dengan Semangat Cinta Kasih”, yang melibatkan tokoh lintas agama, akademisi, serta generasi muda dari berbagai latar belakang pada Jumat 18 Juli 2025. Acara yang digelar melalui […]

  • PCNU Pati Sosialisasikan Program Kios WarNU

    PCNU Pati Sosialisasikan Program Kios WarNU

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    PATI – Lembaga Perekonomian PCNU Kabupaten Pati Kemarin ( Minggu, 04/10/2020) mensosialisasikan konsep ritel modern Kios Warga NU (WarNU) di gedung PCNU Pati Lantai 3 yang dihadiri oleh ketua PCNU Pati K. Yusuf Hasyim, S.Ag, M.Si dan calon-calon mitra Kios WarNU Se-Kabupaten Pati. Yusuf Hasyim menyebutkan usaha ritel sebagai salah satu usaha yang paling diminati di […]

  • Harapkan Ketua IPNU Terpilih Lanjutkan Program, Termasuk Perbanyak Ranting dan Komisariat

    PC IPNU Harapkan Ketua Terpilih Lanjutkan Program, Termasuk Perbanyak Ranting dan Komisariat

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Pati Periode 2019-2023 akhirnya memasuki masa purna. Ketua PC IPNU Pati, Matsna Zakiyyatus Salwa mengucapkan terima kasih kepada segenap pengurus yang telah membersamai dan berjuang hingga akhir periode. Ia juga meminta maaf jika selama memimpin PC IPNU Pati banyak terdapat kekurangan. “Suatu pelajaran hidup […]

  • PCNU-PATI

    Mbah Reban

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Oleh: Annisa Barokatus Mbah Reban adalah seorang ulama yang lahir di Desa Tambahmulyo Dukuh Tambak Kapas sekitar tahun 1944 M pada hari Rabu dan meninggal pada hari Rabu pula di rumah beliau Desa Tambahmulyo, pada tanggal 15 Jumadil Ula 1431 H pada usia 65 tahun. Nama Mbah Reban diambil dari hari lahirnya yaitu Rabu. Mbah […]

  • Hafidz Qur’an, Bisa Daftar Jadi Imam Masjid di Uni Emirat

    Hafidz Qur’an, Bisa Daftar Jadi Imam Masjid di Uni Emirat

    • calendar_month Sab, 14 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Kemenag membuka pendaftaran imam untuk masjid-masjid di Uni Emirat Arab JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali membuka peluang bagi kader terbaik bangsa. Kali ini, melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat  (Bimas) Islam, Kemenag akan melakukan seleksi calon imam masjid untuk Uni Emirat Arab.  Pendaftaran calon imam ini dilaksanakan 13 sampai 22 Agustus 2021. Namun seleksinya dilakukan secara virtual 25 […]

  • PCNU-PATI

    Kado Kemerdekaan Untuk Marbot

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Dalam sepekan PC Lazisnu Pati telah melaksanakan kegiatan pendistribusian kado kemerdekaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada aksinya kali ini, PC Lazisnu Pati menyasar para marbot masjid dan mushola di wilayah kecamatan Pati.  Diketahui pendistribusian bantuan tersebut dimaksudkan dalam rangka turut memeriahkan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun. Sehingga jumlah penerimanya pun sejumlah […]

expand_less