Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 330
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan itu Bulan Produktif!

    Ramadan itu Bulan Produktif!

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Gambaran kita pasti selama Ramadan itu nglemprek, lemes, lemah, letih, lesu, lunglai, letoi, dan sejenisnya. Ada yang demikian, ada yang tidak. Tapi bagi saya, Ramadan itu bulan produktif.   Bulan Ramadan sering kali dipandang sebagai bulan yang penuh dengan ibadah dan refleksi diri dengan “lemahnya” fisik kita. Namun, lebih dari […]

  • Gus Mus Ijazahkan Tiga Sholawat

    Gus Mus Ijazahkan Tiga Sholawat

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    KH. Musthofa Bisri (Gus Mus) (sumber : Instagram @s.kakung) REMBANG-KH. Musthofa Bisri atau Gus Mus baru-baru ini mengijazahkan amalan sholawat kepada ummat islam. Ijazah ini disampaikan langsung melalui postingan Instagramnya, @s.kakung Kamis (1/7). Dalam video berdurasi tujuh menit dua puluh detik tersebut, Gus Mus memaparkan sekaligus mengijazahkan tiga sholawat sekaligus. Kiai asal Rembang tersebut juga […]

  • Mahasiswa IAIN Kudus PPL Plus ‘Mondok’ di PPSA

    Mahasiswa IAIN Kudus PPL Plus ‘Mondok’ di PPSA

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Para santri PPSA antusias menyimak pemaparan materi dari mahasiswa PPL IAIN Kudus  GEMBONG-Ada yang berbeda dengan Praktik Pengalaman Laangan (PPL) IAIN Kudus di MTs. Al Ma’arif Gembong. Pasalnya, mahasiswa yang menjalani PPL di madrasah ini sekaligus ‘mondok’ di Pones Shofa Az Zahro’ Gembong.  Sebanyak 12 mahasiswi dan mahasiswa IAIN Kudus menjadikan Ponpes Asuhan KH. Imam […]

  • Sang Teladan,

    Sang Teladan,

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2018
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Haul 1 KH. A. Nafi’ Abdillah لسان الحال افصح من لسان المقال Bukti laku lebih tajam dari seribu teori Tidak terasa, guru kita semua, KH. Ahmad Nafi’ Abdillah sudah satu tahun meninggalkan kita. Selasa malam rabu 6 Februari 2018 ini insya Allah acara tahlil haul pertama berlangsung di ndalem beliau di Kajen Margoyoso Pati. KH. […]

  • MWCNU Trangkil Salurkan Bantuan Rp 20 Juta untuk Korban Puting Beliung

    MWCNU Trangkil Salurkan Bantuan Rp 20 Juta untuk Korban Puting Beliung

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id. – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Trangkil menyalurkan bantuan untuk korban  terdampak bencana angin puting beliung di wilayah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Senin (25/3/2024). Ketua Tanfidziyah MWCNU Trangkil KH. Syakroni mengatakan, bantuan yang disalurkan sebesar Rp 20 juta. Yang mana dana itu digalang dari LazisNU dan para donatur di Kecamatan Trangkil. “Ini […]

  • PCNU-PATI

    Pengentasan Kemiskinan Melalui Fikih Sosial Kiai Sahal

    • calendar_month Sab, 3 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Islam adalah agama sempurna yang membawa perubahan besar dalam hidup. Perubahan yang dilakukan tidak hanya persoalan teologis (tauhid) tapi juga sosial (ijtima’iyah). Kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan, keterpurukan, dan kezaliman merupakan musuh utama Islam yang harus diberantas. Namun sayang, banyak umat Islam yang terjebak dalam pengertian agama secara sempit, hanya pada aspek teologis. Maka, […]

expand_less