Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 345
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    PCNU Pati Gelar Tasyakuran Harlah ke-101 NU

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, adakan tasyakuran Hari Lahir (Harlah) ke 101 NU, di aula kantor setempat, Ahad (28/1/2024) siang. Tasyakuran ini dihadiri oleh para ketua dan sekretaris Lembaga, Badan Otonom (Banom), hingga Majelis Wakil Cabang (MWC). Adapun Harlah NU tahun ini mengusung tema Memacu Kinerja, Mengawal Kemenangan Indonesia. Ketua Tanfidziyah PCNU […]

  • Mbah Maimun Zubair Wafat di Makkah

    Mbah Maimun Zubair Wafat di Makkah

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Innalillahi wainnailaihi raiji’un, Mbah Moen, KH. Maimun Zubair wafat di Makkah. Ulama kharismatik asal Sarang Rembang yang juga menjabat sebagai Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dikabarkan wafat disela-sela menunaikan ibadah haji di Makkah. Sebagaimana NU Pati lansir dari situs NU Online, kabar meninggalnya Mbah Moen (panggilan KH. Maimun Zubair) datang dari Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah […]

  • PCNU-PATI Photo by Kristen Zelichowski

    Puisi-Puisi Aris Setiyanto

    • calendar_month Ming, 16 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Alat kau tempatkan aku di dada keramaian jika kau ingin hasil gambar yang rupawan, melahirkan air mataku aku menjelang untuk kemudian meniadakan tapi, rupanya aku hanya… Maguwo, 18 Maret 2023 Perjalanan Bisnis mendandani wajah hari, kita pasti telah tiba di Ambarawa bunga-bunga dijual di beranda warna bagi makamku kelak. Maguwo, 18 Maret 2023 Judul Lagu […]

  • PCNU-PATI

    Pekerjaan vs Pengabdian

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Pagi hari saat saya perjalanan dari Bumi Mina ke kota Atlas, sambil menikmati perjalanan zig zag menghidari lubang di jalan yang perbaikannya hingga saat ini tak kunjung berkesudahan. Pekerjaan perbaikan jalan adalah pekejaan harian. Kalau teman saya mengatakan perbaikan jalan akan terus berjalan karena program ke abadian. Dalam menikmati perjalanan […]

  • Rencanakan Advokasi Kesehatan Masyarakat, Fatayat NU Pati Gandeng DPRD

    Rencanakan Advokasi Kesehatan Masyarakat, Fatayat NU Pati Gandeng DPRD

    • calendar_month Sab, 21 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Para pengurus Fatayat NU Pati sedang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati terkait rencana Fatayat yang akan mengadakan program advokasi kesehatan masyarakat PATI – Pengurus Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati adakan audiensi dengan komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Sabtu (21/8). Audiensi itu dilaksanakan dalam rangka meminta dukungan kepada DPRD setempat […]

  • PCNU-PATI Photo by Pexels

    Sampah

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Oleh: Niam At Majha Saya pernah mendengar sebuah hadis yang menjelaskan bahwa “kebersihan sebagian dari iman”, tentang hadis terbut saya mendengarkan pada saat ada pengajian dengan yang hadir ribuan orang dari kaum muslimn dan muslimat, pemuda dan pemudi, hingga anak dan kanak-kanak mereka hadir untuk mendengarkan siraman rohani dari pembicara yang sebagian orang mengatakan, apabila […]

expand_less