Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 270
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konfercab, Mastna-Melisa Nakhoda Baru Pelajar NU Pati

    Konfercab, Mastna-Melisa Nakhoda Baru Pelajar NU Pati

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

      Perwakilan PW IPNU Jateng sedang melakukan penghitungan suara bakal calon ketua IPNU-IPPNU Pati PATI – Konferensi Cabang (Konfercab) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ (IPPNU) Kabupaten Pati ke XIII mengahasilkan Mastna Zakiyatus Salwa dan Melisa Yusrina sebagai Ketua IPNU dan IPPNU Kabupaten Pati. Kegiatan tersebut diadakan di Pendopo Desa […]

  • Keren! MHI Gembong Serahkan Ribuan Paket Logistik kepada Korban Banjir

    Keren! MHI Gembong Serahkan Ribuan Paket Logistik kepada Korban Banjir

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.329
    • 0Komentar

      pcnupati.pr.id. – MI Hidayatul Islam atau MHI Gembong Pati menyerahkan bantuan logistik kepada korban banjir di dua titik di Kecamatab Jakenan, Kabupaten Pati. Kegiatan ini dilangsungkan pada Selasa (22/1) lalu. Dua lokasi tersebut adalah Desa Tondomulyo dan Ngastorejo yang telah terendam banjir lebih dari sepekan yang lalu. Pihak MHI menjangkau lokasi ini didampingi oleh […]

  • Sang Teladan,

    Sang Teladan,

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2018
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Haul 1 KH. A. Nafi’ Abdillah لسان الحال افصح من لسان المقال Bukti laku lebih tajam dari seribu teori Tidak terasa, guru kita semua, KH. Ahmad Nafi’ Abdillah sudah satu tahun meninggalkan kita. Selasa malam rabu 6 Februari 2018 ini insya Allah acara tahlil haul pertama berlangsung di ndalem beliau di Kajen Margoyoso Pati. KH. […]

  • Catatan Juri Porsema XIII: Puisi Bukan Ajang Gaya, Tapi Kejujuran Rasa

    Catatan Juri Porsema XIII: Puisi Bukan Ajang Gaya, Tapi Kejujuran Rasa

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Wonosobo — Ajang Lomba Cipta dan Baca Puisi Religi dalam Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII LP Ma’arif NU Jawa Tengah yang digelar di Wonosobo tak hanya menyajikan panggung ekspresi seni, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran sastra. Hal ini ditegaskan oleh tim juri dari kalangan sastrawan Pati, yang memberikan catatan penting sebagai evaluasi bersama. […]

  • Ibu-Ibu Muslimat Ikuti Penyuluhan Sosial, Ini Hasilnya

    Ibu-Ibu Muslimat Ikuti Penyuluhan Sosial, Ini Hasilnya

    • calendar_month Jum, 19 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

      Muh Zen Adv. (baju putih) sedang memberikan penyuluhan sosial dihadapan puluhan Ibu-Ibu Muslimat NU se-Kabupaten Pati PATI – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Muh Zen, melakukan penyuluhan peningkatan kualitas tanggung jawab dan kesetiakawanan sosial, Kamis (18/11) siang. Pada kegiatan itu, ia bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Jateng. Penyuluhan […]

  • PCNU - PATI

    LAZISNU Cabang Pati, Selenggarakan LPJ

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Pati. Jajaran Pengurus Cabang  Lazisnu Pati menyelenggarakan kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Semester Satu Tahun 2022 di Aula IPMAFA, Selasa (5/6). Selain kegiatan pelaporan keuangan, acara pagi ini diselipi dengan kegiatan Madrasah Amil. Kegiatan ini dihadiri oleh delegasi Lazisnu MWC NU se-Kabupaten Pati. Diantaranya ketua dan bendahara. Kegiatan yang mengambil tema Penguatan Profesionalisme Lazisnu Kabupaten Pati ini […]

expand_less