Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 391
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Nama Perempuan di Daftar Pengurus Besar NU, Ini Susunan Lengkapnya

    Ada Nama Perempuan di Daftar Pengurus Besar NU, Ini Susunan Lengkapnya

    • calendar_month Rab, 12 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Kantor PBNU, tempat bernaung para pengurus NU di tingkat Nasional JAKARTA – Muktamar PBNU NU yang telah dilaksanakan 21 sampai 25 Desember 2021 lalu melahirkan pemimpin baru untuk NU luma tahun ke depan.  KH. Yahya Cholil Staquf, terpilih sebagai Ketua Umum PBNU menggantikan KH. Said Aqil Siradj. Sementara, posisi Ro’is Aam masih diduduki oleh KH. […]

  • PCNU-PATI

    Bumi Cinta

    • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Bumi Cinta – Habiburahman El Shirazy atau biasa dipanggil dengan nama Kang Abik, merupakan salah satu penulis atau novelis asal Indonesia yang berhasil merilis buku-buku best seller, seperti novel berjudul Bumi Cinta. Beberapa karya lain milik Habiburahman El Shirazy bahkan tidak hanya dikenal di Indonesia, melainkan hingga Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Salah satu karya best seller dari Kang […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi 500 Pemudik dari Jobodetabek Disiapi 10 Bus Gratis oleh Pemkab Pati. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash

    500 Pemudik dari Jobodetabek Disiapi 10 Bus Gratis oleh Pemkab Pati

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    PATI – Para perantau dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang hendak pulang ke Pati, rencananya akan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Mereka rencananya difasilitas mudik gratis menggunakan 10 bus. Kabag Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Abdul Kharis menjelaskan, mudik gratis ini diperuntukkan bagi 500 perantau.  “Rencanannya tanggal 27 April bus sudah […]

  • PCNU Tegas Dukung Pembongkaran Warung Remang-remang

    PCNU Tegas Dukung Pembongkaran Warung Remang-remang

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id.- Bisnis prostitusi menjadi ladang basah yang sangat menggiurkan. Hal ini disampaikan salah satu mantan pelaku bisnis esek-esek tersebut kepada pcnupati.or.id.  Maka tak heran, usai diratakannya komplek prostitusi oleh Pemda Pati beberapa waktu lalu, kini, bisnis terlarang tersebut kembali menjamur dengan warung remang-remang.  Menyadari hal tersebut, PCNU Pati yang selalu aktif terlibat dalam pemberantasan prostitusi di […]

  • LPBINU Tanggap Bencana Puting Beliung

    LPBINU Tanggap Bencana Puting Beliung

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    DUKUHSETI-Musibah angin puting beliung yang menerjang Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti, Pati, Kamis (30/1) petang menyisakan kenangan pahit. Sedikitnya, dua rumah rata tanah, sepuluh rumah rusak berat dan dua puluh lainnya rusak ringan. Tempat kejadian perkara puting beliung di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti. Warga menuturkan bahwa kejadian tersebut diawali dengan mendung yang disusul dengan suara gemuruh. […]

  • PWNU Jateng Bangun Balai Diklat 2,5 Hektar, Dorong Transformasi Digital Pendidikan

    PWNU Jateng Bangun Balai Diklat 2,5 Hektar, Dorong Transformasi Digital Pendidikan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.561
    • 0Komentar

    ‎Semarang – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah meluncurkan program strategis “NU Peduli Pendidikan” sekaligus mengumumkan pembangunan Balai Diklat Pendidikan seluas 2,5 hektar di Karanganyar, Jawa Tengah. ‎ ‎Peluncuran ini berlangsung dalam acara Halalbihalal dan Launching Program NU Peduli Pendidikan PWNU Jawa Tengah pada Kamis (9/4/2026) yang berlangsung khidmat di MG Setos Hotel Semarang […]

expand_less