Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 339
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Pawel Czerwinski

    NU dalam Membendung Radikalisme

    • calendar_month Sab, 26 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Berbicara mengenai radikalisme tentunya tidak lepas dari unsur kekerasan. Karena radikalisme sendiri berasal dari kata radikal dan isme. Sedangkan radikal sendiri adalah akar dan isme adalah paham. Maka, pengertian radikalisme pada awalnya merupakan paham yang sampai ke akar-akarnya. Sedangkan radikalisme dalam Islam dipahami sebagai paham yang dianut oleh kelompok Islam yang mendasarkan […]

  • Porsema XIII Jateng Resmi Dibuka, Ribuan Peserta Unjuk Kebolehan

    Porsema XIII Jateng Resmi Dibuka, Ribuan Peserta Unjuk Kebolehan

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XIII Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) PWNU Jawa Tengah, resmi dibuka, pada Rabu (10/9/2025) malam. Adapun ajang ini berlangsung pada tanggal 10-13 September 2025, dengan mengusung tema “kolaborasi membangun generasi yang sehat, hebat dan prestasi dahsyat untuk Nusantara […]

  • PCNU-PATI

    KKN IPMAFA Membekali Pelatihan Tanaman Toga di Desa Kadilangu

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Pcnupati.or,id- Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) – Dalam rangka mengsukseskan program kerja, KKN Hypatia melaksanakan Sosialisasi Pentingnya Tanaman Toga sekaligus Simulasi Penanaman Tanaman Toga di Desa Kadilangu. (Selasa, 22/8/23) Dalam acara tersebut Tim KKN menghadirkan pemateri Siswanto, S. sos., M.A yang merupakan Dosen Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). Beliau menjelaskan bahwasannya “Tanaman Toga adalah […]

  • Kandidat Ketua IPNU IPPNU Adu Visi-Misi

    Kandidat Ketua IPNU IPPNU Adu Visi-Misi

    • calendar_month Ming, 22 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

      Show Kandidat Calon Ketua PC IPNU IPPNU Pati. SUKOLILO-Para kandidat calon Ketua Pimpinan Cabang IPNU dan IPPNU Pati periode 2021-2022 menyampaikan visi dan misi masing-masing. Adu visi-misi ini dilaksanakan di Gedung Madrasah Tsanawiyah Sunan Prawoto, Minggu (22/8). Agenda intelektual bertajuk ‘Show Kandidat Calon Ketua PC IPNU IPPNU Pati’ ini diselenggarakan untuk menghadapi Konfercab yang […]

  • PCNU - PATI

    Pengurus PAC IPNU IPPNU Resmi Dilantik

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    KAYEN – Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU IPPNU Tlogowungu Periode 2022–2024 telah resmi dilantik pada Ahad (3/7/2022), di Gedung Serbaguna Balai Desa Trimulyo Kecamatan Kayen. Sebanyak 80 Pengurus telah berikrar pada kesempatan tersebut, 34 IPNU dan 46 IPPNU. Acara tersebut dihadiri oleh MWC NU Kayen, Camat, Anggota Polsek Tlogowungu, Fatayat dan Muslimat sekitar. Tema […]

  • Dari Upacara sampai Khataman, Geliat Banser Peringati HUT-RI

    Dari Upacara sampai Khataman, Geliat Banser Peringati HUT-RI

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Upacara bendera oleh anggota banser di halaman MTs al Khalifah, Ngepung, Kecamatan Pati. Dalam rangka memperingati HUT ke-76 kemerdekaan RI anggota Banser Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Pati mengadakan upacara Hari Kemerdekaan RI Selasa (17/08). Upacara tersebut digelar di halaman MTs Al Khalifah Desa Ngepung, Kecamatan Pati Widodo, ketua PAC periode […]

expand_less