Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 372
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ketua-Sekretaris PC NU Naik Haji, Begini Nasib NU Pati

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Tahun ini menjadi tahun yang istimewa bagi PCNU Pati. Selain berbagai agenda organisasi yang padat, pada tahun 2023 ini, NU Pati ditinggal oleh dua orang penting.  Mereka adalah KH. Yusuf Hasyim dan H. Maskan, yang menjabat sebagai ketua dan sekretaris. Ke duanya secara bersamaan menunaikan ibadah haji periode 1444 Hijriyah ini.  Momen ini […]

  • PCNU-PATI

    PC Lazisnu Pati, Bantu Korban Luka Bakar

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id PC Lazisnu Pati memberikan bantuan kepada korban luka bakar akibat minyak goreng panas di Desa Ngablak RT 03  RW 11, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Kamis (17/11/2022). Dalam hal ini pihak Lazisnu Pati yang diwakili oleh beberapa tim managerial turut serta menggandeng MWC Cluwak selaku wilayah tempat kejadian.  Saiful Huda selaku manager fundrising PC Lazisnu […]

  • KH. Ahmad Farid Resmi Pimpin IKA PMII Pati

    KH. Ahmad Farid Resmi Pimpin IKA PMII Pati

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    PATI-Udara panas tak menyurutkan semangat para alumni Pergerakan Mahasaisawa Islam Indonesasia (PMII) untuk hadir di gedung PC NU Kabupaten Pati, Minggu (13/10). Para mantan mahasiswa pergerakan yang tergabung dalam Ikatan Alumni (IKA) PMII Cabang Pati tersebut rata-rata sudah berusia diatas empat puluh tahun. Namun semangat mereka masih terlihat membara. Suasana Musyawarah Cabang IKA PMII Pati […]

  • Siapkan Kader Desa, PC PMII Gelar Sekolah Kader Pemerdayaan Desa

    Siapkan Kader Desa, PC PMII Gelar Sekolah Kader Pemerdayaan Desa

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    PATI – Bertempat di SMK NU Pati, PC MII Kabupaten Pati menyelenggarakan kegiatan Sekolah Kader Pemberdayaan Desa yang dilaksanakan mulai hari ini sampai besok pagi  (09 -10/01/2021). Ketua PC PMII Pati, Shoimul Mubarok mengatakan dengan digelarnya kegiatan tersebut diharapkan melahirkan orang-orang yang mampu menggerakkan pembangunan didesa. “Meski outputnya besar, tapi untuk peserta kami batasi. Kami […]

  • PCNU-PATI

    Penutupan MTQ XXX Jateng  Dimeriahkan Az-Zahir

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Sepuluh ribuan warga padati Alun-alun Pati, Ahad (28/4/2024) malam. Mereka menghadiri selawatan bareng Habib Ali Zainal Abidin Assegaf dari Majelis Az-Zahir Pekalongan. Selawatan ini dalam rangkaian acara puncak Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 yang berlangsung di Kabupaten Pati pada 25 – 28 April 2024. Pj Gubernur Jateng, […]

  • MA Manabi’ul Falah Adakan Pelatihan Manajemen Keuangan untuk Siswa Baru

    MA Manabi’ul Falah Adakan Pelatihan Manajemen Keuangan untuk Siswa Baru

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Direktur BPR Artha Mas Abadi sedang memberi pengaeahan kepada salah satu peaerta didik MA Manabi’ul Falah MARGOYOSO-Mengatur adalah hal yang terdengar mudah. Namun tidak semua orang tepat guna dalam mengelola keuangannya sendiri. Kesadaran untuk mengelola keuangan sejak dini memang perlu dilakukan untuk meciptakan kebiasaan mengelola uang dengan baik dan benar. Ini adalah salah satu tujuan […]

expand_less