Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 397
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menolong Orang Termasuk `Udzur Jum`atan

    Menolong Orang Termasuk `Udzur Jum`atan

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Ilustrasi : Pixabay Seorang laki-laki hendak pergi melaksanakan sholat jum`at, kemudian ditengah jalan ada sebuah kecelakaan. Pertanyaan :Apa lelaki tersebut harus menolong kecelakaan ataukah tidak? Mengingat jikalau ia menolong, maka akan tertinggal sholat jum`at/waktu sholat jum`at akan habis. Akan tetapi jikalau ia tidak segera menolong, kecelakaan tersebut akan merenggut nyawa/sakit parah. ? Jawaban :Wajib menolong, […]

  • JIHAD ONLINE WAJIB

    JIHAD ONLINE WAJIB

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.240
    • 0Komentar

      Santri tidak hanya mendalami agama, tapi juga harus mampu menyebarluaskan ilmu agama kepada masyarakat luas. Salah satu sarananya adalah melalui media online. Jamal Ma’mur Asmani dalam Talskhow “Santri Siap Menghadapi Era Digital” yang diadakan Pondok Pesantren Inaratud Duja Fin Nahwi Wat Tashnifi Wonokerto Pasucen Trangkil Pati pada senin, 27 Oktober 2025, menjelaskan bahwa santri […]

  • Launchig & Bedah Buku Infografis Masjid Kajen

    Launchig & Bedah Buku Infografis Masjid Kajen

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Pati. Perpustakaan Mutamakkin Kajen Pati mengadakan bedah buku Buku Infografis Masjid Kajen karya M. Zuli Rizal acara bertempat di gedung perputakaan Mutamakkin Kajen Pati, 10/10 kemarin. Dalam kesempatan ini penulis bercerita tentang mengenai latar belakang dan tujuan penciptaan karya Buku Infografis Masjid Kajen bersama para santri dan pelajar Kajen. “ Melalui buku ini, kami mewedar […]

  • Puasa dari Game Online

    Puasa dari Game Online

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Ramadan adalah bulan penuh berkah yang seyogianya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ibadah dan produktivitas. Namun, godaan hiburan digital, terutama game online, kerap membuat sebagian orang justru lalai dalam menjalani ibadah. Padahal, Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari kebiasaan yang tidak produktif. Lalu, bagaimana cara agar […]

  • CATATAN LF PCNU KABUPATI PATI AWAL RAMADHAN 1446 H

    CATATAN LF PCNU KABUPATI PATI AWAL RAMADHAN 1446 H

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

      Ru’yatul hilal hari Jum’at Legi 28 Februari 2025 M/29 Sya’ban 1446 H ketika matahari terbenam di Jawa Tengah dilaksanakan di 18 titik termasuk Desa Jambean Kidul Kec. Margorejo Kab. Pati. Sebagai perbandingan berikut adalah hasil hisab untuk Merauke, Desa Jambean Kidul Pati dan Observatorium Lhoknga Aceh: a. Merauke Tinggi mar’i /topocentrik +2° 43′ 28″, […]

  • Misteri Sumur Tua

    Misteri Sumur Tua

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

      Sumur  adalah cerita pendek karya Eka Kurniawan yang mendapatkan nomine Man Booker International Priza pada tahun 2016 dan peraih Prince claus laureate pada tahun 2018. Cerita pendek ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris di antologi Tales of Two Planetsdengan judul “The Well”, diterbitkan oleh Penguin Books pada tahun 2020. Buku ini menceritakan tentang […]

expand_less