Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 246
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    LAZISNU Bantu Korban Kebakaran

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-PC Lazisnu Pati kembali melakukan pemberian bantuan kepada warga yang membutuhkan. Bantuan yang dimaksud diberikan kepada Legiman, warga Dukuh Sambirowo Rt 05 Rw 03 kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, selasa (07/02). Pihak Lazisnu Pati yang diwakili oleh tim manajerial turut serta menggandeng MWC NU Pucakwangi beserta banomnya. Pemberian bantuan kali ini diberikan dalam bentuk uang tunai.  […]

  • 7 PAC Dilantik, Pergunu Pati Terus Bergerak

    7 PAC Dilantik, Pergunu Pati Terus Bergerak

    • calendar_month Ming, 19 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

      Prosesi pelantikan tujuh PAC Pergunu di Pendopo Yayasan Jabalnur, Tlogowungu. PATI – Tujuh kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu)  di Kabupaten Pati  masa khidmat 2021-2026  resmi dilantik oleh PW Pergunu Jawa Tengah, Sabtu (18/9/2021) kemarin. Tujuh PAC yang dilantik pada tahap pertama ini ialah PAC Pergunu Kecamtan Cluwak, Gembong, Gunungwungkal, Pucakwangi, […]

  • PCNU-PATI

    Ilmuan Ilmuan Muslim

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Warisan sains Islam zaman pertengahan yang paling dikenal hingga saat ini adalah sistem angka Arab. Sistem angka yang juga digunakan di negara-negara Barat, mengalahkan sistem angka Yunani. Namun buku ini menunjukkan bahwa sains Islam jauh lebih hebat daripada hanya sistem angka, dan bahkan sangat berpengaruh sehingga menjadi dasar sains Eropa Barat yang muncul belakangan. Al-Khawarizmi, […]

  • Dinkes : Mengunggah Sertifikat Vaksin di Sosmed Bisa Sangat Berbahaya

    Dinkes : Mengunggah Sertifikat Vaksin di Sosmed Bisa Sangat Berbahaya

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Ruang webinar Kesehatan yang diselenggarakan oleh KKN MDR Super Ipmafa 2021 menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Pati PATI – KKN MDR Super Ipmafa mendapatkan kesempatan berharga memperluas pengetahuan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. Kegiatan positif ini merupakan rangkaian program kelompok KKN tersebut.  Selasa (31/8) kemarin KKN MDR Super menyelenggarakan seminar berbasis online (webinar) tentang kesehatan. Dengan […]

  • Panitia Gelar Manaqiban dan Doa Bersama, Jelang Pelaksanaan Porsema

    Panitia Gelar Manaqiban dan Doa Bersama, Jelang Pelaksanaan Porsema

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Semarang – Bertempat di kantor PCNU Kabupaten Semarang, Pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah dan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kabupaten Semarang sebagai panitia menggelar kegiatan tumpengan dan doa bersama, Rabu malam (8/2/2023). Hal itu dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif (Porsema) XII pada 9-12 Februari 2023 besuk. Seperti diketahui, Porsema […]

  • Gandeng MWC, NU Pati Peduli Bantu Korban Banjir

    Gandeng MWC, NU Pati Peduli Bantu Korban Banjir

    • calendar_month Ming, 7 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

      Pati – Banjir telah menerjang 6 kecamatan di kabupaten Pati. Tak sedikit diantara warga yang telah mengungsi akibat bencana ini. Guna mengurangi beban korban yang terdampak Nahdlatul Ulama’ dirikan Posko NU Pati Peduli. Agus Arif Mustofa, koordinator manajemen lapangan di Posko NU Pati Peduli mengungkapkan Pendirian posko ini melihat begitu banyaknya warga di 6 […]

expand_less