Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 384
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Dmitry Ganin

    Playboy

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Oleh: Elin Khanin “Kamu kalau sudah kebelet nikah bilango sama Ummik.” Laki-laki berkulit sawo matang di hadapan Bu nyai Khomsah itu menunduk dalam. Tiba-tiba tak berani menatap sang ibunda. Kontras dengan ekspresi wajahnya saat membenarkan hafalan wanita sepuh itu.  Berkobar-kobar. Pun sebaliknya, ia begitu antusias ketika Bu nyai menyimak dan membenarkan hafalannya. Rutinitas bakda isya’ […]

  • PCNU-PATI Photo by KamalUddin Dk

    Suara Azan

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    “… Suara azan sebagai bel kesadaran untuk mengingatkan tugas meditasi sehari-hari berupa menoleh ke dalam, kenali diri kemudian bebaskan semua cengkeraman.” Kalimat tersebut diutarakan Gede Prama, penulis dan pelaku meditasi, yang beragama Hindu. Membaca dari refleksi Gede Prama di atas saya begitu tersentuh. Betapa saya tidak pernah menyadari akan pesan yang tersembunyi dari suara azan. […]

  • Perayaan HSN se-Kabupaten Pati Berlangsung Semarak, Ini Agendanya

    Perayaan HSN se-Kabupaten Pati Berlangsung Semarak, Ini Agendanya

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    PATI-Semarak Hari Santri Nasional (HSN) 2019 sudah mulai tercium. Perayaan yang puncaknya dihelat pada 22 Oktober ini, telah dirayakan oleh sebagian warga sebelum tanggal tersebut. Pengurus Besar PBNU Mengintruksikan untuk membaca sholawat nariyah untuk warga nahdliyin dalam skala nasional. PBNU menargetkan akan adanya 1 miliyar sholawat untuk keselamatan negeri dalam memperingati HSN tahun ini. Salah […]

  • Lazisnu Ajak Warga Peduli Kekeringan

    Lazisnu Ajak Warga Peduli Kekeringan

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    WINONG-LAZISNU, LKKNU  dan LPBINU tak henti-henti melancarkan distribusi air bersih bagi warga Kabupaten Pati yang membutuhkan. Hal ini mengingat matinya sumber air di beberapa daerah. Terhitung sejak Minggu (15/9) sudah lebih dari 80.000 liter air didistribusikan untuk warga.  “Kami akan terus bergerak demi tersalurnya air bersih untuk saudara-saudara kita” tutur Edi Fitrianto, pengurus cabang LPBI […]

  • Canda Tawa Rasulullah

    Canda Tawa Rasulullah

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2016
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Kita bisa bayangkan rumah yang lampu penerangnya redup dengan rumah yang terang, pasti akan mempengaruhi semangat hidup penghuninya. Maka, senyum dan sedikit tawa riang benar-benar menjadi sebuah kebutuhan bagi umumnya manusia. Para ulama mantiq mengatakan” Manusia adalah merupakan hewan yang bisa tertawa.”             Dari makolah di atas dapat di simpulkan tertawa adalah cirri khas manusia […]

  • Rembuk Merah Putih, FKPT Jawa Tengah Ajak Suarakan Anti Radikalisme dan Terorisme Melalui Narasi Damai

    Rembuk Merah Putih, FKPT Jawa Tengah Ajak Suarakan Anti Radikalisme dan Terorisme Melalui Narasi Damai

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

      SEMARANG,-Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah menyelenggarakan Forum Rembuk Merah Putih di Wisma Perdamaian Semarang, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini mengangkat tema mewujudkan pemuda cerdas, kritis dan cinta tanah air. Ketua FKPT Jawa Tengah Hamidullah Ibda mengatakan Rembuk merah putih merupakan program mandatori Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) melalui FKPT khusus bidang media/humas dan […]

expand_less