Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 273
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Pesantren Ramadhan di MTs Madrasatul Qur’an Salafiyah Pati, Integrasikan Kurikulum Madrasah dan Pondok

    Semarak Pesantren Ramadhan di MTs Madrasatul Qur’an Salafiyah Pati, Integrasikan Kurikulum Madrasah dan Pondok

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.595
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id — Nuansa religius menyelimuti lingkungan MTs Madrasatul Qur’an Salafiyah di Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Madrasah yang terintegrasi dengan Pondok Pesantren Bunyanun Marshush ini kembali menggelar program Pesantren Ramadhan dengan konsep pembinaan penuh selama 24 jam. ​Program ini mengusung visi mendalam: menyatukan aktivitas akademik madrasah dan spiritualitas pesantren dalam satu napas […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikumwarohmatullohiwabarokatuh Pak kyai, ketika ujian SIM, praktik gagal berkali kali, lalu sebagai solusi terakhir polisi menyarankan lewat  pelatihan dengan biaya  yang lebih mahal dari biaya resmi pembuatan SIM itu sendiri. Kalau tidak, berkas permohonan SIM akan diblokir maka mengulang dari awal dengan menunggu satu tahun, atau polisi menyuruh membayar sejumlah uang agar langsung dapat  SIM […]

  • Melawan Gerakan Sosmed Wahabi

    Melawan Gerakan Sosmed Wahabi

    • calendar_month Sen, 17 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

     Oleh : M. Dani Habibi* Kita tentu sudah mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang mempunyai penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini tentu menjadi lahan subur bagi para penggerak Islam baik yang bersifat tradisonal, modern atau fundamental.  Setiap gerakan Islam, pastinya punya ciri khas masing-masing. Mulai dari yang bercorak tradisionalis seperti menjaga tradisi leluhur […]

  • Hadirkan Sosiawan Leak, Lesbumi NU Pucakwangi Gairahkan Literasi

    Hadirkan Sosiawan Leak, Lesbumi NU Pucakwangi Gairahkan Literasi

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Pucakwangi – Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) Nahdlatul Ulama (NU) Pucakwangi, Kabupaten Pati gelar Launching dan Bedah Buku. Acara ini berlangsung di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) setempat, Kamis (20/10/2022) malam.  Kegiatan yang mengusung tema “Meningkatkan Gairah Literasi di Madrasah dan Pondok Pesantren” itu menghadirkan seorang penyair sekaligus penulis, Sosiawan Leak. Sosiawan Leak memaparkan, literasi tidaklah […]

  • PCNU-PATI

    Kemandirian Ekonomi Pesantren

    • calendar_month Sab, 17 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Berbicara tentang pesantren, tentunya yang ada dalam benak pikiran kita adalan belajar kitab kuning dan Alquran. Karena pesantren terkenal akan ciri khas ngaji kitab kuning dan Alquran atau lebih tepatnya adalah ilmu agama. Sejarah telah menunjukkan kiprah pesantren dalam ikut serta dalam mengusir kolonialisme Belanda selama 350 tahun (3,5 abad) alamanya. Maka […]

  • Pengurus IKA PMII Pati Gelar Rapat Kerja, Ketua PCNU Ingatkan 3M

    Pengurus IKA PMII Pati Gelar Rapat Kerja, Ketua PCNU Ingatkan 3M

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati periode 2025-2030 menggelar pelantikan sekaligus rapat kerja, pada Minggu (27/4/2025) sore. Kegiatan itu berlangsung di Joglo Pergerakan Sahabat Muslihan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil. Para pengurus dilantik langsung oleh Bendahara Umum Pengurus Wilayah IKA PMII Jawa Tengah, M. Mahbub Zaki. Pada […]

expand_less