Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 293
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LP Ma`arif NU Jateng – Kemenaker RI Gelar Seleksi Magang Kerja Ke Jepang

    LP Ma`arif NU Jateng – Kemenaker RI Gelar Seleksi Magang Kerja Ke Jepang

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Kudus. Senin, 11 Nopember 2024 Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI – IM Japan menggelar seleksi Nasional Pemagangan Jepang di SMK Ma`arif NU Kudus. Kegiatan diikuti oleh 243 Peserta didik Ma`arif dari Jawa Tengah dan juga beberapa peserta dari luar Jawa yang diikutkan dalam seleksi oleh Kemanaker RI. Tim […]

  • PCNU-PATI Photo by Molly Blackbird

    Selamat Hari Perempuan Internasional

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Dua hari yang lalu kita baru saja merayakan hari perempuan internasional atau IWD. Tentu kita semua tahu bahwa sejarah adanya perayaan tersebut adalah sebab untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Namun faktanya sampai saat ini masih banyak kita jumpai hak-hak perempuan yang belum dipenuhi. Pada beberapa hari yang lalu, saya mendengarkan diskusi mbak […]

  • PCNU-PATI

    HUT Muslimat NU ke-77 di Pati Dihadiri Sederet Tokoh 

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – PC Muslimat NU Pati sukses rayakan hari jadinya yang ke-77. Di bawah komando Dr. Hj. Umi Hanik, kaum emak tersebut sempat menghebohkan Kota Pati pada Sabtu (1/6) lalu.  Agenda yang dihelat dalam peringatan HUT Muslimat NU ke-77 tersebut adalah jalan santai. Tidak ada kejelasan data, namun peserta kegiatan yang dimulai dari Gedung Muslimat […]

  • Kalau Ada Fetish, Jangan Digeneralisasi

    Kalau Ada Fetish, Jangan Digeneralisasi

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.497
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Shalikhin* “Wow, coba lihat, susunya besar dan kencang,” kata seorang pria yang fetish pada payudara. Setiap melihat wanita dengan body montok, dia selalu berseloroh soal susu kepada siapapun yang berada di dekatnya. Dirinya beranggapan bahwa, semua lelaki sama, fetish pada susu. Ini namanya generalisasi. Padahal kenyataannya kan tidak demikian. Ada lelaki yang […]

  • PCNU- PATI Photo by image4you

    Recehan

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Kemarin saat selesai makan siang dan rehat sejenak saya mendengarkan salah satu teman saya yang beberapa waktu lalu telah mengikuti pendidikan untuk memantapkan keyakinan, keloyalitasan, perjuangan dalam mengahadapi tantangan zaman, yang makin kesini makin membingungkan. Selama sepekan mengikuti pendidikan tersebut naluri perjuangannya makin meningkat, bahkan jika ada panggilan pengabdian dan […]

  • PWNU Intruksikan Shalat Gaib untuk Gus Baqoh

    PWNU Intruksikan Shalat Gaib untuk Gus Baqoh

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    SEMARANG-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengeluarkan Surat bernomor PW.11/228/C/VIII/2019. Surat tersebut meruapak inteuksi untuk melaksanakan sholat ghaib dan tahlil atas wafatnya salah satu ulama Jawa Tengah, KH. Baqoh Arifin Abdul Chamid Kajoran, Magelang. Surat intruksi shalat ghaib untuk Gus Baqoh yang diterbitkan oleh PWNU Jawa Tengah KH. Baqoh Arifin Abdul Chamid atau yang […]

expand_less