Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 94
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjadi Penulis  Yang Seksi

    Menjadi Penulis Yang Seksi

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

      Menulis fiksi itu bukan perkara mudah. Karena menulis fiksi tak ubahnya menulis dengan hati, mengombinasikan antara pengalaman dan pikiran menjadi sebuah karya yang enak dibaca dan syarat akan pesan-pesan penuh makna. Namun kesulitan semua itu akan menjadi mudah tatkala sudah membaca buku karya Presiden Cerpen Indonesia Joni Ariadianata.             Buku yang bertajuk Aku Bisa […]

  • Ahwa, K. Ahmad Syarwo Pimpin NU Tayu hingga 2024

    Ahwa, K. Ahmad Syarwo Pimpin NU Tayu hingga 2024

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    TAYU-Agenda Konferensi pengurus NU merupakan kegiatan wajib yang dijalankan lima tahun sekali oleh pengurus NU di betbagai tingkatan. Kali ini, pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Tayu Menggelar konferensinya untuk memilih pimpinan baru. Para pengurus baru MWC NU Tayu berpose bersama pengurus PCNU Pati usai konferensi.  “Tertib mrlakukan reotganisasi adalah bukti bahwa organisasi masih […]

  • PCNU-PATI

    Enam Rumah di Godo Winong Hanyut Diterjang Banjir Bandang

    • calendar_month Jum, 2 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Banjir bandang menerjang sejumlah desa di Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Rabu (30/11/2022) lalu. Camat Winong, Luky Pratugas Narimo mengatakan, ada enam desa yang diterjang banjir bandang di kecamatan tersebut. Di antaranya Desa Kropak, Padangan, Danyangmulyo, Kudur, Gunungpanti, dan Godo. Ketinggian air bervariasi, mulai 1 hingga hampir 3 meter. Desa Godo, Gunungpanti, dan Kropak […]

  • Dari Pojok Pati hingga ke Panggung TV - PCNU PATI

    Dari Pojok Pati hingga ke Panggung TV

    • calendar_month Sen, 4 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Pati – Lolos di panggung semegah AKSI Indosiar masih menjadi kabar yang cukup mengejutkan bagi Alif Silfia Luthfiyah. Pasalnya, dara asal Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati itu menganggap bahwa AKSI berisi orang-orang hebat dari seluruh Indonesia. Ia masih tak menyangka mampu lolos menjadi 24 besar. “Persaingannya sangat ketat. Semua peserta memiliki ciri khas dan dukungan yang […]

  • PCNU-PATI

    Gandeng Ranting IPNU Gelang, Tim KKN IPMAFA Selenggarakan Pelatihan Bilal

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jepara – Kelompok Kuliah Kerja Nyata 21 “Tim Wianggeni” Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati menggelar Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Nadlatul Ulama (IPNU) mengadakan Pelatihan Bilal, Kamis (10/8/2023). Acara tersebut diikuti oleh peserta didik laki-laki Madrasah Tsanawiyah Tarbiyatul Ulum dan anggota Pimpinan Ranting IPNU Gelang, dengan jumlah peserta 25 orang. Antusiasme peserta sangat terlihat dengan […]

  • PCNU-PATI

    Mbah Reban

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Oleh: Annisa Barokatus Mbah Reban adalah seorang ulama yang lahir di Desa Tambahmulyo Dukuh Tambak Kapas sekitar tahun 1944 M pada hari Rabu dan meninggal pada hari Rabu pula di rumah beliau Desa Tambahmulyo, pada tanggal 15 Jumadil Ula 1431 H pada usia 65 tahun. Nama Mbah Reban diambil dari hari lahirnya yaitu Rabu. Mbah […]

expand_less