Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 395
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media Online PCNU Pati Raih Penghargaan

    Media Online PCNU Pati Raih Penghargaan

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Website kebanggan warga NU Pati, pcnupati.or.id menerima penghargaan dari Pengurus Wilayah LP Ma’arif NU Jawa Tengah, Sabtu (9/9) malam di Hotel Muria Semarang. Media besutan Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Pati yang diketuai oleh Angga Saputra ini berhasil menyabet penghargaan sebagai Media Online NU dengan SEO terbaik ke-3 se-Jawa Tengah. Posisi pcnupati.or.id […]

  • Warga Winong Pati Laksanakan Salat Idul Adha di Teras Gereja

    Warga Winong Pati Laksanakan Salat Idul Adha di Teras Gereja

    • calendar_month Kam, 29 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Warga Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, laksanakan salat Iduladha di teras Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI), Kamis (29/6/2023) pagi.  Hal itu bukan suasana baru bagi warga desa setempat. Sudah puluhan tahun warga di sana hidup dengan penuh toleransi. Di sana, bagunan gereja GKMI dengan Masjid Al-Muqorrobin, saling berhadapan. Bahkan, kedua tempat ibadah […]

  • Apakah Mobil dan Tanah Wajib Dizakati?

    Apakah Mobil dan Tanah Wajib Dizakati?

    • calendar_month Ming, 15 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Pak Ahmad adalah seorang pengusaha atau pemproduksi saos dan kecap yang sukses. Sejak mulai usaha sampai sekarang (7 tahun) Pak Ahmad sudah bisa membeli tanah dan sekarang di tanah tersebut sudah dibangun perusahaan dan juga bisa membeli 2 Mobil, 3 Motor dan barang-barang lainnya. Seperti biasanya setiap akan hari raya Idul Fitri, para produsen saos dan […]

  • LDNU PATI Launching Sari Rempah Nusantara

    LDNU PATI Launching Sari Rempah Nusantara

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Masa pandemi Covid 19 Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pati tetap mensukseskan program Insidental, di tengah Covid-19 program LDNU tertunda namun semangat  LDNU Pati dan Jammu tetap semangat untuk bisa berkiprah di tengah tengah suasana yang memprihatinkan baik segi kesehatan maupun ekonomi. “Di saat para Dai NU pati Stay at home berinovasi dengan program […]

  • Sugeng Kondur, Gus Umar

    Sugeng Kondur, Gus Umar

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Oleh: KH. Yusuf Hasyim, S.Ag., M.Si.* Kamis malam, seperti biasa, di waktu luang, saya selalu mengecek WhatsApp barang kali ada notifikasi penting. Benar saja. Malam itu, bukan cuma info penting, namun juga mengejutkan. Tanpa mau termakan isyu sumbang, saya segera mencari info A1. Seorang sahabat yang saya nilai sangat dekat dengan keluarga Gus Umar Fayumi […]

  • Dampak 5 Hari Sekolah Versi Survei Ipmafa Pati: Ancam TPQ hingga Pembelajaran Tak Maksimal

    Dampak 5 Hari Sekolah Versi Survei Ipmafa Pati: Ancam TPQ hingga Pembelajaran Tak Maksimal

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

      Pati – Hasil survei Fakultas Tarbiyah Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Pati menunjukkan masyarakat khawatir lima hari sekolah menimbul sejumlah dampak negatif bila tetap dilakukan di Kabupaten Pati. Ipmafa menggelar survei pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2025. Sebanyak 208 responden terlibat dalam survei ini. Terdiri dari 53,4% laki-laki dan 46,6% perempuan. ”Mayoritas […]

expand_less