Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 325
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innalillahi, Ketua PBNU Wafat

    Innalillahi, Ketua PBNU Wafat

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    JAKARTA-Kabar duka kembali menyelimuti NU. Setelah kepergian KH. Maimun Zubair (mustasyar PBNU), datang lagi berita meninggalnya salah satu Ketua PBNU. H. Sulton Fatoni berpulang ke hadirat Allah pada Kamis (8/8) pukul 00.03 WIB dini hari tadi. H. Sulton Fatoni (foto : NU Online) Kepulangannya diiringi tangis pilu keluarga dan kesedihan mendalam bagi NU. Pasalnya belum […]

  • LFNU Pati Rukyah Awal Bulan Dzulhijjah di Pantai Kartini Jepara

    LFNU Pati Rukyah Awal Bulan Dzulhijjah di Pantai Kartini Jepara

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    JEPARA-Pengurus Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Pati melakukan Rukyah Hilal di Pantai Kartini Jepara. Kegiatan tersebut dilakukan pada Hari Kamis (1/7) sore. Rombongan LFNU berangkat dari pati pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB dan sampai di Pantai kartini Jepara pukul 16.30 WIB. Ru’yatul hilal yang dilakukan LFNU Pati di Pantai Kartini Jepara Setibanya […]

  • PCNU-PATI

    Resiko Menikah Dini

    • calendar_month Jum, 5 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Beberapa hari yang lalu kota Pati dihebohkan dengan berita viral bayi hilang. Selang dua hari berikutnya, terungkap fakta bahwa bayi tersebut dibunuh dan dibuang oleh ayahnya sendiri. Mengutip dari banyak media, motif sang ayah adalah karena merasa kesal dengan tangisan bayinya yang baru berusia tiga bulan itu. Ayah dari anak ini […]

  • Perisai Demokrasi Bangsa Bakal Hadir dalam Pemilu 2024 

    Perisai Demokrasi Bangsa Bakal Hadir dalam Pemilu 2024

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Perisai Demokrasi Bangsa bakal hadir dalam Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Lembaga Pemantau pemilu yang dibentuk oleh para kader muda jebolan alumni SKPP dan P2P atau pendidikan Pemantau Partisipatif Bawaslu di Jawa Tengah ini tersebar di 29 Kabupaten Kota. Ketua Perisai Demokrasi Bangsa, Rikza Hasballa mengatakan bahwa kesuksesan Pesta Demokrasi ini harus […]

  • Haul Kyai Sahal Mahfudz dipadati Ribuan Jama’ah dari Berbagai Penjuru

    Haul Kyai Sahal Mahfudz dipadati Ribuan Jama’ah dari Berbagai Penjuru

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Kajen Pati–Selasa 13 Januari 2015 Dalam memperingati Haul Kyai Sahal yang pertama ribuan pengunjung memadati halaman Pesantren Maslakul Huda. Acara dimulai pukul 19.30 dengan di barengi hujan, tidak membuat para pengunjung mengurungkan niatnya untuk mengikuti acara tahlil haul pertama Kyai Sahal. Mereka berbondong-bondong untuk mendapatkan barokah. Tercatat ada lima ribu pengunjung yang memadati kediaman Kyai Sahal, […]

  • Seruput Kopi, Tempat Ngopi di Sekarjalak Margoyoso Langganan Para Santri

    Seruput Kopi, Tempat Ngopi di Sekarjalak Margoyoso Langganan Para Santri

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.469
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Siapa sangka rumah kuno di Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, yang disulap jadi kedai kopi kini menjadi tempat favorit para pemuda untuk bersantai. Kedai itu bernama Seruput Kopi. Di sana menyajikan aneka makanan dan minuman dengan harga yang sangat terjangkau. Terletak dekat dengan Desa Kajen yang merupakan kota santrinya Bumi Mina […]

expand_less