Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 360
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fidyah Aneh (2

    Fidyah Aneh (2

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Bolehkah membayar fidyah setiap tahun pada bulan wafatnya orang yang difidyahi, dan dapatkah menggugurkan / meringankan tuntutan meninggalkan sholat / puasa mayat yang ketika hidupnya sudah biasa meninggalkannya ?   Jawaban : Boleh karena tidak ada kewajiban fauron (seketika) dalam mengkafarohi mayit, dan tidak dapat menggugurkan tuntutan meninggalkan sholat/puasa akan tetapi dapat sedikit meringankan dosanya. […]

  • PCNU - PATI

    Ketua PCNU Cerita Pengalaman Haji : Saya Bandingkan dengan Negara Lain (1)

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    WINONG – Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim baru saja menunaikan ibadah haji tahun ini. Sepulang dari tananh suci, dirinya membeberkan banyak pengalaman menarik selama beribadah di sana.  Kepada pcnupati.or.id, ketua PCNU Pati dua periode tersebut, banyak berkisah seputar pelaksanaan haji 2022 ini. Memang cukup banyak yang diceritakan.  Apalagi, setelah Indonesia absen mengirim jama’ah haji selama […]

  • Menyiapkan Kader NU  Di Masa Depan

    Menyiapkan Kader NU Di Masa Depan

    • calendar_month Sel, 18 Apr 2017
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Perkembangannya Nahdlatul Ulama (NU) mengalami peningkatan sangat signifikan dalam jumlah pengikutnya. Hal ini bisa dilihat dalam Lembaga Survei Indonesia melalui exit poll pada tahun 2013. Dalam rilis tersebut, data menunjukkan bahwa dari 249 juta penduduk Indonesia yang mempunyai hak pilih, sekitar 36 persen atau 91,2 juta adalah warga NU. Selain itu  Di dalam buku “NU […]

  • PCNU PATI - Perdana, Pelajar NU Sukolilo Sukses Gelar Webinar

    Perdana, Pelajar NU Sukolilo Sukses Gelar Webinar

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    SUKOLILO – PAC IPNU IPPNU Sukolilo sukses mengadakan Webinar Ramadan dengan tema “Jalan Dakwah IPNU IPPNU. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Ahad (24/4/2022) melalui live streaiming IG PAC. Turut hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini, Dr. Abdul Hamid, M. Pd. Ia merupakan alumni PAC IPNU Sukolilo yang saat ini menjadi dosen di UIN Sunan Ampel Surabaya. […]

  • LDNU PATI Launching Sari Rempah Nusantara

    LDNU PATI Launching Sari Rempah Nusantara

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Masa pandemi Covid 19 Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Pati tetap mensukseskan program Insidental, di tengah Covid-19 program LDNU tertunda namun semangat  LDNU Pati dan Jammu tetap semangat untuk bisa berkiprah di tengah tengah suasana yang memprihatinkan baik segi kesehatan maupun ekonomi. “Di saat para Dai NU pati Stay at home berinovasi dengan program […]

  • Pelajar Nahdliyin Ikuti Seleksi Beasiswa S2 dan S3 Ke Riyadh Saudi Arabiah

    Pelajar Nahdliyin Ikuti Seleksi Beasiswa S2 dan S3 Ke Riyadh Saudi Arabiah

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Kabar NU Pati-Sebanyak 43 peserta dari berbagai penjuru wilayah Indonesia mengikkuti seleksi tahap kedua beasiswa yang diselenggarakan oleh lembaga LPTNU (Lajnah Perguruan Tinggi NU) dan RMI(Ma’ahid Islamiyah) NU Pati  bekerjasama dengan LPBA ( Lembaga Pendidikan Bahasa Arab) bertempat di Perpustakaan Mutamakkin  Kajen  Margoyoso  Pati (3/3/15). Seleksi yang diselenggarakan selama dua hari oleh LPTNU yaitu 2-3 […]

expand_less