Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 337
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelajar NU Sumur Sambut Tahun Baru Hijriyah

    Pelajar NU Sumur Sambut Tahun Baru Hijriyah

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    CLUWAK-IPNU-IPPNU Ranting Sumur, Cluwak sambut Tahun Baru dengan tahlil dan diba’an. Banyak cara positif yang bisa dilakukan umat Islam untuk menyambut Tahun Baru 1441 H. Salah satunya  yang dilakukan Pengurus Ranting IPNU IPPNU desa Sumur, tersebut. Para pengurus IPNU/IPPNU sedang melakukan mahalul qiyam dalam acara tahlil dan diba’an bersama untuk menyambut tahun baru hujriyah  Acara […]

  • Demo Kasus Sengketa Tanah dan Kantor MWC.NU Wedarijaksa

    Demo Kasus Sengketa Tanah dan Kantor MWC.NU Wedarijaksa

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2014
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Beberapa minggu yang lalu, sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Penyelamatan Pati melakukan unjuk rasa di depan kantor Bank Jateng Cabang Pati dan dilanjutkan di Pengadilan Negeri. Mereka menuntut  kepada pihak Bank Jateng untuk mengembalikan sertifikat tanah MWC.NU Wedarijaksa yang dijadikan agunan hutang oleh Sdr. Romli. Sebagaimana keterangan dari pengurus MWC.NU Wedarijaksa bahwa pada […]

  • Pendaftaran PKD PMII Joyo Kesumo Mulai Dibuka Hari ini

    Pendaftaran PKD PMII Joyo Kesumo Mulai Dibuka Hari ini

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    PATI-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Joyo Kesumo (Jokes) Pati kembali membuka pendaftaran Pelatihan Kader Dasar (PKD). Hal ini disampaikan oleh ketua panitia PKD, Agus Ulinnuha. Flyer Pendaftaran PKD PMII Komisariat Joyo Kesumo “Pendaftaran kita buka mulai tanggal 1 sampai 25 Agustus 2019. Kami sudah menyebarkan flyer dan ada contact person-nya juga” tegas Agus, Kamis […]

  • FKUB Pati Lakukan Verifikasi Faktual Pendirian Gereja Bethel Indonesia WTC Tayu

    FKUB Pati Lakukan Verifikasi Faktual Pendirian Gereja Bethel Indonesia WTC Tayu

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id. – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati melakukan verifikasi faktual permohonan pendirian Rumah Ibadah Gereja Bethel Indonesia WTC Tayu di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, (19/12/2024). Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Pati, KH. Ahmad Manhajussidad, dan Sekretaris H. Maskan. Tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memverifikasi persyaratan pendirian rumah ibadah […]

  • Fix, Muktamar NU Dilaksanakan Akhir Oktober 2020

    Fix, Muktamar NU Dilaksanakan Akhir Oktober 2020

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan pelaksanaan Muktamar NU 2020 mendatang. Berdasarkan rapat pengurus yang digelar di aula lantai 8 Gedung PBNU, Senin (4/11) kemarin, PB menegaskan bahwa Muktamar NU 2020 dilaksanakan di Lampung. Para pengurus PBNU (foto : NU Online)  “Muktamar akan dilaksanakan di Lampung pada 22 sampai 27 Oktober 2020” tandas Robikin […]

  • Lima Hari Sekolah Belum Final, PCNU Pati: Jangan Sampai Matikan TPQ dan Madin

    Lima Hari Sekolah Belum Final, PCNU Pati: Jangan Sampai Matikan TPQ dan Madin

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

      Pcnu.or.id, Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menyebut kebijakan lima hari sekolah belum final dan masih menjadi wacana. Ia pun berharap kebijakan Bupati Pati Sudewo ini tidak mematikan lembaga pendidikan agama seperti TPQ maupun Madin. Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pati KH Minanurrohman mengatakan lembaga pendidikan agama perlu dijaga untuk menjaga moralitas […]

expand_less