Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 208
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    Atlas Wali Songo

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Dalam keserbaterbatasan segala hal, alhamdulillah buku ATLAS WALI SONGO dengan pendekatan multidisiplin: historis; arkeologi; aetiologis; etno-historis, dan kajian budaya dapat terselesaikan. Isi buku ini sangat membumi dengan proses sinkretisasi-asimilatif dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Fakta mencengangkan di buku ini adalah bahwa kerajaan Islam pertama di Jawa bukanlah Kerajaan Demak (abad 15), melainkan Kerajaan Lumajang yang […]

  • PK IPNU IPPNU MAN 1 Pati Hidup Lagi

    PK IPNU IPPNU MAN 1 Pati Hidup Lagi

    • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Proses persuapan pembentukan PK IPNU/IPPNU MAN 1 Pati MARGOREJO – Setelah vakum cukup lama, akhirnya Pimpinan Komisariat (PK) IPNU IPPNU MAN 1 Pati kembali terbentuk. Hal ini pun disambut baik oleh semua pihak, tak terkecuali dari pihak sekolah setempat. Sebelumnya, Departemen Jaringan Sekolah dan Pesantren (JSP) PC IPNU IPPNU Pati berdiskusi panjang dengan pihak sekolah […]

  • IPNU-IPPNU Gembong Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Ketitang

    IPNU-IPPNU Gembong Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Ketitang

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.202
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – PAC IPNU-IPPNU Gembong unjuk gigi dalam aksi sosial. Pada Selasa (28/10) lalu, tepat pada hari Sumpah Pemuda, sayap pelajar NU dari Lereng Muria tersebut menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Kegiatan kemanusiaan ini merupakan bentuk solidaritas nyata dari para pelajar Nahdlatul Ulama yang turut merasakan penderitaan masyarakat akibat […]

  • PCNU-PATI

    Bumi

    • calendar_month Jum, 9 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Seli merupakan sahabat sekaligus teman semeja Raib. Suatu hari, seli bertabrakan dengan Ali si Biang kerok, mereka bertengkar dan Raib dapat membereskan pertengkaran kecil itu. Saat pelajaran miss keriting alias miss selena, Raib dan Ali di hukum. Mereka tidak boleh mengikuti pelajaran matematika kala itu karena mereka tidak mengumpulkan tugas. Raib menutup wajahnya dan mengintip […]

  • PCNU - PATI kegiatan_akad_nikah_di_masjid

    Sighot Ta’liq dalam Pernikahan

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

       Berikut ini kami sertakan potongan dari sighot ta’liq : ‘selanjutnya saya sekarang membaca sighot ta’liq atas istri saya itu sebagai berikut : sewaktu-waktu saya  : Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama 3 bulan lamanya Atau saya menyakiti badan atau jasmani istri saya itu Atau saya membiarkan […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Bagai Pungguk Menjerat Bulan Part 1

    • calendar_month Ming, 2 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Oleh: Elin Khanin Nembak cewek mana pun yang lewat, di depan umum? “Siapa takut?!” tukas cowok itu tanpa gentar sembari bangkit dari duduk. Bukan sifatnya memang jika harus merasa ketakutan atau gemetaran sejak kotak tempat kertas berisi tantangan itu diedarkan ke sepenjuru aula. Namun, dia sempat heran. Dari sekian banyak gulungan kertas yang disodorkan pada […]

expand_less