Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 314
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Mus: Sejak Kapan Pemilihan Rais Aam Seperti Pilkada?

    Gus Mus: Sejak Kapan Pemilihan Rais Aam Seperti Pilkada?

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Pati, NU OnlineAlmaghfurlah KH MA Sahal Mahfudh merupakan Rais Aam PBNU terakhir. Kedalaman ilmu dan keberpihakannya kepada masyarakat menjadi teladan bagi semua. Sulit rasanya mencari pengganti tokoh sekaliber Kiai Sahal untuk duduk di kursi Rais Aam.Pejabat Rais Aam Syuriah PBNU KH A Mustofa Bisri (Gus Mus) menuturkan hal tersebut saat memberi taushiyah pada Haul ke-1 […]

  • PCNU-PATI

    Tradisi Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda* Baru-baru ini ditetapkan, tradisi buka puasa bersama ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda. Menarik memang. UNESCO mencatat bahwa budaya berbuka puasa bersama menjadi daftar warisan budaya tak benda yang secara resmi diakui sejak 2023 lalu dan diklaim sebagai budaya warisan milik seluruh umat muslim di dunia. Menurut UNESCO, berbuka puasa diartikan […]

  • PCNU-PATI

    Dialog Interaktif RMI Cabang Pati Bersama Pengasuh Pon Pes Se Kab Pati

    • calendar_month Ming, 24 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Pati bekerjasama dengan BRI Cabang Pati dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional mengadakan dialog Interaktir dengan tema Pentingnya Digitalisasi Dalam Memujudkan Pesantren Yang Tertib Administrasi bertempat di Gendung PCNU Lantai 3 Ahad, 24 September 2023 Harapan kami pesantren harus berbenah diri untuk mengikuti perkembangan zaman. 50 pesantren akan menjadi […]

  • LPBI NU Pusat Dan PC Ansor Pati Salurkan Air Bersih

    LPBI NU Pusat Dan PC Ansor Pati Salurkan Air Bersih

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Menyikapi kemarau panjang dan melihat kondisi beberapa daerah di wilayah Kabupaten Pati yang mengalami kekeringan, Pengurus Cabang  GP Ansor Pati mendatangi sejumlah titik terparah bencana kekeringan di kabupaten Pati, Senin (2/11). Mereka mendatangkan pasokan air bersih untuk menutupi kekeringan yang melanda sumur-sumur warga. Gerakan sosial yang terselenggara atas kerja sama Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim […]

  • Berikut 10 PTKIN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Januari 2025

    Berikut 10 PTKIN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Januari 2025

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 529
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), berikut adalah daftar 10 PTKIN terbaik di Indonesia versi Webometrics edisi Januari 2025. Adapun metode pemeringkatan Webometrics edisi Januari 2025 mencakup hampir 32.000 institusi pendidikan tinggi dari seluruh dunia. Model pemeringkatan ini berdasarkan pada indikator Webometrics dan bibliometrik […]

  • PCNU-PATI Photo by Anita Austvika

    Perempuan itu Makhluk Bebas

    • calendar_month Jum, 2 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Tadi malam saat tengah bersantai, tiba-tiba handphone saya bergetar. Rupanya ada panggilan video call masuk dari teman-teman semasa kuliah. Bermaksud untuk melepas kerinduan. Kami saling berbagi kabar dan bercerita perihal kesibukan masing-masing. Selain itu mereka juga saling curhat perihal apa saja, yang salah satunya tentang asmara. Dan saya hanya sebagai pendengar setia, […]

expand_less