Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 304
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemimpinan Perempuan dalam Perspektif Islam

    Pemimpinan Perempuan dalam Perspektif Islam

    • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

     Oleh : Sulistiani* Sejak konferensi perempuan sedunia di Mexico City tahun 1975, gender development, tequality, sudah dicanangkan, bahkan sebelum itu pembangunan dan peran kaum perempuan selalu bermasalah dan tidak terselesaikan. Namun semenjak wawasan gender dipertimbangkan dalam pembangunan bangsa dari hasil penelitian kaum feminis sosialis sejak itu arus pengutamaan gender melanda dunia. Dan tak dipandang sebelah […]

  • PCNU-PATI

    Menulis Artikel Scopus Boleh Pakai AI, Tapi Cek Syaratnya

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id Salatiga – Bertempat di Auditorium Lt.3 Gd. K.H. Ahmad Dahlan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Salatiga, Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) FTIK UIN Salatiga menggelar kegiatan Pelatihan Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah Bereputasi pada Rabu (3/7/2024) dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Narasumber kegiatan tersebut adalah dosen PGMI FTK INISNU Temanggung […]

  • PCNU-PATI

    Fikih Tembakau

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Buku Fikih Tembakau ini disusun oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) PBNU ini sebagai upaya untuk melihat sejauh mana kebijakan dalam persolan produk tembakau di Indonesia. Buku ini bisa menjadi rujukan alternatif kita semua, baik yang perokok maupun tidak.

  • Jejak Ulama: Panduan Hidup untuk Kebaikan Umat

    Teladani Ulama

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4.909
    • 0Komentar

      Oleh: Dr. Jamal Makmur Asmani, M.A.* “Ulama adalah sumber nilai, ilmu, dan etika yang harus diteladani dalam mengarungi kehidupan ini”, demikian tegas Jamal Ma’mur Asmani, dalam seminar “Cara Menulis Produktif” yang diadakan oleh santri-santri Putri Pondok Pesantren Al-Hikmah Kajen Pati pada hari jum’at, 31 Oktober 2025 di Aula Lantai 2. Acara ini diadakan dalam […]

  • Gandeng Lesbumi Pati, Gandrung Sastra Muncul Kembali

    Gandeng Lesbumi Pati, Gandrung Sastra Muncul Kembali

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

      Pati – Gandrung Sastra muncul kembali menjelang bulan suci Ramadan, Kamis (20/2/2025) malam. Acara tadarus puisi ini menggandeng beberapa pihak, salah satunya Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) Pati. Gairah sastra di Bumi Mina Tani pun kembali menggeliat dalam gandrung Gandrung Sastra #13 itu. Suasana syahdu pun tercipta di Rumah Gandrung Sastra Desa Sekarjalak, […]

  • PCNU-PATI

    Hj. Maria Ulfah, Ketua PC Muslimat NU Pati 2010-2020 Wafat

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    DUKUHSETI – Kabar duka kembali datang dari PC Muslimat NU Pati. Salah satu kader terbaiknya, berpulang ke rahmatullah pada Senin (5/9) pukul tujuh pagi tadi. Dia adalah Hj. Maria Ulfah Mundzir, Ketua PC Muslimat NU Pati 10 tahun, terhitung sejak 2010. Hj. Ulfah mengakhiri masa jabatannya sebagai Nakhoda kaum ibu Nahdliyyin pada 2020 lalu.  Jenazah […]

expand_less