Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 307
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    NU dan Gagasan Islam Nusantara

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Pemahaman keagamaan merupakan bentuk laku kesadaran manusia dalam beragama. Cara manusia memahami agama senantiasa akan mengalami hambatan jika ia tidak mampu menangkap pesan-pesan Tuhan (al-murâd al-ilâhiy) yang tersirat dalam setiap sendi ajaran agama.  Jika Islam memiliki daya vitalitas yang tinggi, maka upaya revitalisasi pemahaman keagamaan merupakan sebuah keniscayaan. Hal inilah yang […]

  • Puisi- Puisi Pulo Lasman Simanjuntak

    Puisi- Puisi Pulo Lasman Simanjuntak

    • calendar_month Ming, 20 Agu 2023
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Lelaki Baya Berlemak lelaki baya berlemak setiap pagi menyodorkan berita ekonomi dan bisnis dengan kurva gratis dalam hamparan ladang minyak bumi harganya sangat mahal bisa bermimpi bersetubuh dengan gandum serta gas beracun “biarkan mata uang dolar terus bertempur dengan mata uang karet, tugasmu hanya menulis puisi bermata emas dan terus mempersiapkan perang nuklir supaya penyair […]

  • Photo by Valentin Lacoste

    Merajut Kerukunan Masyarakat Melalui Solidaritas

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Kemajemukan bangsa di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan yang berbeda-beda antara agama, ras, suku, etnik, etnis, budaya, dan adat-istiadat. Itu semuanya merupakan gambaran masyarakat Indonesia. Dan tentunya perlu diantisipasi dan diwadahi biar tidak terjadi konflik antar perbedaan agama, ras, dan suku. Karena agama merupakan keyakinan dari masing-masing pemeluknya, sehingga agama sebagai sistem […]

  • Ekskul et-Diversity MA Salafiyah Gelar Pelatihan Jurnalistik

    Ekskul et-Diversity MA Salafiyah Gelar Pelatihan Jurnalistik

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

      Angga, salah satu pemateri dari wartaphoto.com yang juga redaktur LTN NU Pati sedang semangat menyampaikan materi kepada para peserta pelatihan jurnalistik di MA Salafiyah Kajen MARGOYOSO – Ekstrakurikuler Jurnalistik Et-Diversity Madrasah Aliyah Salafiyah Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati adakan pelatihan jurnalistik dasar, Sabtu (30/10/2021) siang. Kegiatan itu bertempat di aula madrasah setempat.  Pada kesempatan […]

  • Zarkasi, Yayasan RF Gunakan 30 Bus

    Zarkasi, Yayasan RF Gunakan 30 Bus

    • calendar_month Kam, 12 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    GEMBONG-Yayasan Raudlatul Falah (RF) Bermi, Gembong yang diasuh oleh KH. Ahmad Djaelani Al Hafidz melakukan tour DKI-Jabar. Pemberangkatan dilaksanakan Rabu (11/12) kemarin dan diperkirakan akan tiba di Bermi Jumat (13/12) esok. Sedikitnya, 1462 santri mengikuti acara ini. Jumlah tersebut masih ditambah dengan pendidik serta dewan pengurus Yayasan Raudlatul Falah. Tour bertajuk Zarkasi (Ziarah dan Rekreasi) […]

  • Desember 2021 hingga Februari 2022, Bulan Kaderisasi IPNU – IPPNU

    Desember 2021 hingga Februari 2022, Bulan Kaderisasi IPNU – IPPNU

    • calendar_month Sab, 5 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Seorang peserta kaderisasi IPNU dengan penuh hikmat mencium bendera kebanggaannya dialnjutkan dengan mencium bendera Indonesia, sebagai simbol kesetiaan pada organisasi dan NKRI PATI – Bulan Desember 2021 hingga Februari 2022 merupakan bulan kaderisasi PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati. Sejumlah pimpinan, dari mulai Ranting hingga Anak Cabang serentak mengadakan agenda kaderisasi. Dalam kesempatan ini, M. Imamul […]

expand_less