Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 249
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Lazisnu Pati Berbagi Fidyah Kepada Korban Banjir

    • calendar_month Rab, 25 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PC Lazisnu Pati melakukan penyaluran fidyah kepada korban banjir di Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, Senin (23/01). Dalam hal ini pihak Lazisnu Pati yang diwakili oleh beberapa tim managerial turut serta menggandeng MWC NU Gabus beserta beberapa relawan wilayah lokasi tersebut. Penyaluran fidyah ini dilakukan dengan memberikan nasi siap saji sejumlah 300 paket. […]

  • Diklat GLM, Dosen UIN Sebut AI Hanya Asisten Peneliti

    Diklat GLM, Dosen UIN Sebut AI Hanya Asisten Peneliti

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Semarang – Dosen UIN Walisongo dan Editor in Chief Journal of Integrated Elementary Education Dr. Hamdan Husein Batubara menyampaikan bahwa terdapat jenis-jenis kecerdasan buatan atau AI yang bisa digunakan untuk penulisan artikel ilmiah. Hal itu diungkapkan dalam Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) Plus Part 3 Gerakan Literasi Karya Tulis Ilmiah pada Selasa (12/11/2024) […]

  • LAKPESDAM NU Pati Berikan Percontohan Vertikultur

    LAKPESDAM NU Pati Berikan Percontohan Vertikultur

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia NU Pati melakukan pendampingan di Panti Asuhan Darul Hadlanah Desa Waturoyo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Rabu (27/1). Kegiatan ini merupakan program dari divisi lingkungan yang konsen dalam bentuk pendampingan di bidang pemberdayaan seperti daur ulang sampah, tanaman vertikultur, holtikultur dan penghijuan. Pada kegiatan ini misalnya, Lakpesdam melakukan kegiatan dalam […]

  • PCNU- PATI Photo by Sergiu Jurca

    Puisi-Puisi Ngadi Nugroho

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Tak Pernah Kembali Tak terpikir waktu hanyalah benar-benar sekejap Kita sekumpulan sunyi yang numpang lewat Kemarin ada yang datang Tiba-tiba ada yang pamit untuk segera pulang Belum terlalu genaplah kecupan ini mendingin Di dahimu yang menyimpan kerutan hari-hari kemarin Di bawah temaram, batu-batu murung Mencari jejak sirip-sirip kehidupan Ingin ditanamnya sekali lagi ingatan itu Di […]

  • Ngruwahi Apem, Tradisi Warga Tlogorejo Menjelang Ramadan

    Ngruwahi Apem, Tradisi Warga Tlogorejo Menjelang Ramadan

    • calendar_month Sel, 12 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, punya tradisi sendiri di akhir bulan Sya’ban atau Ruwah, yaitu melakukan bancakan dan berebut kue apem. Kegiatan ini juga dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Masyarakat sekitar menyebut perayaan ini dengan istilah “Ruwahan Apem” atau “Ngruwahi Sewu Apem”. Untuk menyiapkan acara tersebut, masyarakat setempat membutuhkan […]

  • PCNU-PATI

    Literasi Fiqih Ibadah & Launching Buku “Fiqih Nelayan” Berlangsung Sukses

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Bendar, 7 September 2024 – Acara literasi fiqih ibadah dan launching buku berjudul “Fiqih Nelayan” berhasil dilaksanakan di Balai Desa Bendar dengan dihadiri oleh 30 peserta dari anggota paguyuban tradisional, JTB, Porse Seine, asosiasi nelayan dan beberapa Nahkoda di desa Bendar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat nelayan tentang fiqih ibadah yang […]

expand_less