Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 385
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • a living room with a chair and a painting on the wall

    Makna Transformatif Kelahiran NU

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.078
    • 0Komentar

    Oleh: Jamal Ma’mur Asmani Dosen IPMAFA Pati, Direktur Lembaga Studi Kitab Kuning Pati Sabtu, 31 Januari 2026 adalah momentum peringatan 1 abad NU versi Masehi karena NU dilahirkan pada 31 Januari 1926. Dalam momentum 1 abad ini, sudah seharusnya seluruh elemen NU mengingat dan merevitalisasi dimensi spiritualitas transformatif berdirinya NU. Napak tilas sejarah berdirinya NU […]

  • AI Membantu Umat Muslim Berpuasa?

    AI Membantu Umat Muslim Berpuasa?

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 713
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda*   Opo isa janjane? La kok puasa dibantu AI? Di era digital yang serba cepat ini, kecerdasan buatan (AI) telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam membantu umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bagaimana AI dapat memfasilitasi dan meningkatkan kualitas ibadah kita selama bulan suci ini?   Bulan Ramadan, bulan […]

  • Buka Lowongan, LazisNU Pati Seleksi 122 Peserta

    Buka Lowongan, LazisNU Pati Seleksi 122 Peserta

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

      Pati – LazisNU PCNU Pati membuka lowongan karyawan manajemen eksekutif. Mereka pun menyeleksi 122 peserta di Aula Lantai 2, Gedung Islamic Center Masjid Agung Baitunnur Pati, Kamis (30/1/2025). Seratusan peserta ini mengikuti psikotes yang merupakan rangkaian tahapan rekrutmen yang telah LazisNU Pati lakukan. Sebelumnya, LazisNU membuka lowongan pada tanggal 18 Januari 2025. ”Kami sedangkan […]

  • Ketua PCNU ikut Angkat Bicara terkait Bocah Viral, Arsya Djamil

    Ketua PCNU ikut Angkat Bicara terkait Bocah Viral, Arsya Djamil

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Arsya Djamil, seorang siswa Madrasah Ibtida’iyyah Hidayatul Islam (MHI) Gembong tengah ramai diperbincangkan di dunia maya. Kisahnya membongkar tabungan satu tahun untuk disumbangkan ke Warga Palestina menuai respon positif. Beberapa media nasional seperti CNN Indonesia hingga GTV menayangkan cerita inspiratif Siswa kelas 1B MHI tersebut. Mengetahui kabar itu, KH. Yusuf Hasyim, Ketua PCNU […]

  • LP Maarif Purbalingga Lantil 7 Kepala MI dan 2 Kepala Mts

    LP Maarif Purbalingga Lantik 7 Kepala MI dan 2 Kepala Mts

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 442
    • 0Komentar

      Purbalingga, kamis, 9 Januari 2025 ketua PC.LP. Maarif NU PCNU Purbalingga H. Torik Jahidin, S.Pd.I., M.Pd.I melantik 7 Kepala MI dan 2 Kepala MTs. Dilaksankan di Gedung Dekopinda Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini kali pertama dilaksanakan pada masa khidamah awal pengurus LP. Maarif NU Purbalingga masa khidmah 2024-2029. Berahirnya masa khidmah Kepala menjadi dasar Pengurus […]

  • 12.459 Pengelola Ponpes hingga Guru TPQ di Pati Terima Bantuan Kesejahteraan

    12.459 Pengelola Ponpes hingga Guru TPQ di Pati Terima Bantuan Kesejahteraan

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9.843
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan. Sebanyak 12.459 penerima yang terdiri dari Guru TPQ, Sekolah Minggu, Madrasah Diniyah, hingga Pengelola Pondok Pesantren menerima bantuan kesejahteraan di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (10/03/2026). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Sunarji mengatakan, bantuan kesejahteraan ini diberikan dengan […]

expand_less