Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 430
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsolidasi  Rutin PAC Fatayat Gembong

    Konsolidasi  Rutin PAC Fatayat Gembong

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Anak Cabang Fatayat Kecamatan Gembong melakukan konsolidasi rutin bertempat di rumah sahabat Siti Nur Aisyah Desa semirejo, Ahad 5/6 kemarin “Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus PAC Gembong dan ketua Ranting sekretaris dan anggota Fatayat se kec. Gembong” jelas Munfarihah Ketua PAC Gembong Lanjutnya Kegiatan PAC Fatayat Gembong sudah berjalan ke sekian kalinya d […]

  • PCNU-PATI

    NU dan Kesadaran Kebangsaan dalam Pluralitas Bernegara

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Nahdlatul Ulama (NU) yang didirikan pada 31 Januari 1926 lahir dari gagasan sejumlah kiai pesantren yang tersebar di Pulai Jawa-Madura. Paling tidak, ada dua sosok kunci yang berjasa dalam tumbuh-kembangnya NU, yakni Hadhratu Syaikh Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah. Jika KH. Wahab sebagai penggerak organisatornya, maka Hadhratu Syaikh Hasyim Asy’ari  […]

  • Ma’arif NU Jateng Apresiasi Pola Perekrutan Guru Ma’arif Cabang Kendal

    Ma’arif NU Jateng Apresiasi Pola Perekrutan Guru Ma’arif Cabang Kendal

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Semarang – Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP. Ma’arif NU) PWNU Jawa Tengah mengapresiasi pola perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan LP. Ma’arif NU PCNU Kabupaten Kendal. Hal itu disampaikan Wakil Ketua LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah Fakhrudin Karmani, Senin (10/7/2023). “Pola perekrutan berbasis kompetensi sangat bagus yang dilakukan LP. Ma’arif NU PCNU […]

  • PCNU-PATI

    Dosen INISNU Ajari Guru MI Buat Game GATEL

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-TEMANGGUNG – Bertempat di Ruang Rapat II Rektorat Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung, dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan INISNU Temanggung Hamidulloh Ibda melakukan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Peningkatan Kemampuan Guru MI dalam Mendesain Game GATEL melalui Program SAGU SAGA (Satu Guru Satu Game) pada Sabtu (18/3/2023). […]

  • Berikan Dukungan Penuh, Wakil Bupati Wonosobo Amir Husein Apresiasi Penyelenggaraan PORSEMA XIII Wonosobo

    Berikan Dukungan Penuh, Wakil Bupati Wonosobo Amir Husein Apresiasi Penyelenggaraan PORSEMA XIII Wonosobo

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Wonosobo – Kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni Ma’arif (PORSEMA) XIII 2025 pada 10-13 September -2025 telah selesai. Berbagai apresiasi kesuksesan disampaikan oleh berbagia pihak di antaranya disampaikan oleh Wakil Bupati Wonosobo Amir Husein. “Saya bersyukur Wonosobo dipercaya menjadi tuan rumah Porsema XIII. Alhamdulillah, kegiatan ini mampu menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kunjungan wisata. Semoga Wonosobo […]

  • Gandeng PC IPNU IPPNU Pati, Tim PKM IPMAFA Sukses Adakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Perdana di Kawedanan Pati Kota

    Gandeng PC IPNU IPPNU Pati, Tim PKM IPMAFA Sukses Adakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Perdana di Kawedanan Pati Kota

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Gembong – Sosialisasi perdana dalam rangka bimbingan remaja guna mencegah kekerasan seksual di Kabupaten Pati yang dilakukan oleh TIM PKM IPMAFA dan PC IPNU IPPNU PATI sukses digelar pada Ahad, 17 November 2024. Dengan target remaja yang tergabung dalam jaringan IPNU/IPPNU dan GKMNU Kabupaten Pati, kegiatan sosialisasi ini nantinya akan diadakan 4 kali dengan peserta […]

expand_less