Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 243
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU

    Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Ribuan Santri Serbu Desa Wonosekar Ikuti HBH NU pcnupati.or.id – Kegiatan Halal bi Halal (HBH) MWCNU Kecamatan Gembong berlangsung khidmat pada Sabtu (19/4) siang. Berlokasi di halaman Masjid Hidayatul Muttaqin, santri dan warga NU antusias mengikuti agenda tersebut. Menurut data panitia, ada seribu orang lebih memadati masjid NU yang berada di Dukuh Mijen, Desa Wonosekar, […]

  • A calculator sitting on top of a pile of money

    Menaikkan Pajak, Adilkah?

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Oleh: Jamal Ma’mur Asmani Pemimpin adalah sosok yang mempunyai peran dominan-determinan dalam perjalanan bangsa. Oleh sebab itu, seorang pemimpin menurut KH. MA. Sahal Mahfudh, harus mempunyai keunggulan di bidang intelektualitas (nadhari) dan aktivitas (ekonomi) (KH. Sahal Mahfudh, 2003:487). Keunggulan ini digunakan pemimpin untuk mengambil kebijakan yang harus berorientasi kepada kemaslahatan rakyat yang dipimpinnya dengan mendatangkan […]

  • hoto by MATAQ Darul Ulum

    Pesantren sebagai Lembaga Tafaqquh fi Ad-din

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto, MA Secara historis pesantren sudah ada semenjak proses adanya bangsa Indonesia, bahkan pesantren ikut terlibat dalam perjuangan kemerdekaan. Pesantren memiliki usia setua bangsa Indonesia. Dan bahkan jauh lebih tua jika bangsa Indonesia ini diasumsikan lahir sesudah proklamasi. Lebih dari dengan fakta historis diatas, pesantren dapat dikalim pula sebagai sistem pendidikan asli Indonesia. […]

  • Hikmah Guru Sekumpul, Bukan Sekadar Sunnah Fashion

    Hikmah Guru Sekumpul, Bukan Sekadar Sunnah Fashion

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 602
    • 0Komentar

      Oleh: Maulana Karim Sholikhin* Haul Guru Sekumpul atau KH. Zaini Abdul Ghani menjadi momok dunia perulama’an. Bukan hanya jumlah jama’ah haul yang tembus empat juta kepala, namun terlepas dari itu, Guru Sekumpul masih tergolong ulama’ ‘belia’, akantetapi haulnya mampu membagongkan dunia. Sebagai catatan, 5 Rajab kemarin, beliau baru 20 kali dihauli. Hal ini jelas […]

  • Pesantren Sebagai The Great Tradition

    Pesantren Sebagai The Great Tradition

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto, M.A Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki sejarah panjang dan akar budaya yang mendalam di Indonesia. Peranannya tidak hanya terbatas pada bidang keagamaan, tetapi juga sebagai salah satu pilar penting dalam aspek intelektual, sosial, ekonomi, politik, dan budaya bangsa. Nilai-nilai yang ada di pesantren turut membentuk serta menjadi bagian dari identitas keindonesiaan. […]

  • white and blue paper on pink surface

    Kirim Doa Sebuah Emot Icon: Antara Simbol dan Makna

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

      Perkembangan teknologi dalam era komunikasi digital yang serba cepat, pesan-pesan singkat, simbol, dan emoticon menjadi bagian tak terpisahkan dari cara manusia berinteraksi. Salah satu fenomena menarik yang berkembang belakangan ini adalah penggunaan ikon doa seperti contoh seringkali disertai tulisan “Al-Fatihah” atau emoji tangan berdoa — sebagai bentuk simpati dan empati di WhatsApp, terutama saat […]

expand_less