Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 335
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    LKD Fatayat NU Winong Singgung Analisis Gender

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id.- WINONG Latihan Kader Dasar (LKD) memegang peran penting dalam organisasi Fatayat NU. Sebab, via LKD, Pengurus Fatayat NU dilatih untuk loyal dan militan terhadap organisasi. Hal itulah yang disampaikan oleh Lilik Khoni’ah, sekretaris PC Fatayat NU Pati kepada pcnupati.or.id.  Sebab pentingnya LKD, pihak PC Fatayat NU Pati mengimbau seluruh PAC untuk mengagendakan kegiatan tersebut. Bahkan, […]

  • LP Ma’arif Bersyukur atas Penutupan LI, Ini Alasannya

    LP Ma’arif Bersyukur atas Penutupan LI, Ini Alasannya

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Adib al Arif, ketua LP Ma’arif NU Kabupaten Pati PATI – Terkait dengan penutupan tempat maksiat Lorok Indah (LI) yang ada di Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, LP Ma’arif NU Kabuoaten Pati merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kab. Pati dan seluruh jajarannya. Hal itu disampaikan langsung oleg Ketua LP Ma’arif Pati, Ahmad Adib Al […]

  • adn

    Ad Maiora Natus Sum

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Oleh: M. Iqbal Dawami Di tengah-tengah kota Bandung, yang ramai dengan hiruk pikuk kehidupan modern, terdapat sebuah oasis keheningan dan warisan sejarah yang kaya, yaitu SMA Santo Aloysius. Didirikan pada tanggal 21 Juni 1930, sekolah Katolik ini merupakan saksi bisu perkembangan kota Bandung dari masa ke masa. Berdiri megah dengan arsitektur yang merefleksikan keanggunan masa […]

  • Salut Komitmen Polres Berantas Pekat, Para Kyia Minta Tutup Karaoke Ilegal

    Salut Komitmen Polres Berantas Pekat, Para Kyia Minta Tutup Karaoke Ilegal

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    https://www.pcnupati.or.id/-  Polres Pati di bawah kepemimpinan AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.IK baru-baru ini melaksanakan berbagai kegiatan penertiban penyakit masyarakat. Sebagaimana dikabarkan Tribratanews.pati.jateng.polri.go.id. Tim Patroli gabungan dari Piket Fungsi dan Staf Polres Pati dengan Sandi Kebo Landoh melaksanakan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran Miras.  Dengan di Pimpin oleh Kasat Sabhara AKP Sugino, Tim Kebo Landoh […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Zakat sebagai Solusi Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Zakat sebagaimana lazimnya merupakan pengeluaran sebagian harta yang diwajibkan oleh Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, atau mustahik, dengan syarat dan kadar tertentu. Zakat juga pada dasarnya merupakan bentuk ibadah yang tidak asing lagi bagi umat Muslim, karena sendiri merupakan salah satu rukun Islam, sehingga bagi mereka yang mampu, […]

  • Shalahuddin Al Ayyubi

    Shalahuddin Al Ayyubi

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Biografi otoritarif ini menghadirkan sosok Shalahuddin dan dunianya begituDetail dan hidup.Menggambarkan sang tokoh menuju kekuasaan,perjuangannyaMenyatukan faksi-faksi Muslim yang terus bertikai,dan pertempurannya merebutKembali Yerusalem dan mengusir pengaruh Kristen dari tanah Arab,John ManMengeksplorasi kehidupan,legenda,dan warisan abadi sang pemersatu IslamSambil menarik signifikansinya untuk dunia saat ini.

expand_less