Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 403
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • a woman holding a bouquet of flowers in her hands

    Merayakan IWD (International Women’s Day)

    • calendar_month Jum, 8 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Pagi ini setelah saya bersih-bersih rumah, seperti biasa saya pasti membuka handphone untuk sekadar berseluncur di media sosial. Entah untuk membuka Whatsapp memastikan apakah ada yang mengirimi saya sebuah pesan selamat pagi, selamat berbahagia hari ini. Selain membuka Whatsapp yang nyatanya memang tak ada ucapan tersebut disana, saya kemudian beralih ke […]

  • Padepokan Songgo Buono Gasmi Adakan UKT

    Padepokan Songgo Buono Gasmi Adakan UKT

    • calendar_month Ming, 29 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    TAMBAKROMO-Padepokan Pencak Silat Songgo Buono Gasmi mengadakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT). Kegiatan ini digelar Sabtu (28/12) malam. Sedikitnya 75 pendekar mengikuti UKT. Semuanya merupakan pendekar Pencak Silat NU Pagar Nusa.  Para peserta UKT Padepokan Songgo Buono Gasmi berpose usai pengambilan sabuk. Joko Buwono, pimpinan padepokan menegaskan bahwa kegiatan tersebut secara khusus ditujukan untuk meningkatkan kualitas […]

  • Sang Syaikh Sufi YANG SELALU BERSEMBUNYI Kisah-Kisah di sekitar kehidupan KH.Abdullah Salam

    Sang Syaikh Sufi YANG SELALU BERSEMBUNYI Kisah-Kisah di sekitar kehidupan KH.Abdullah Salam

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2015
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    SEKITAR PRINSIP DAN SIKAP Istiqomah              Mbah Dullah di kenal dengan sikap istiqomahnya. Apalagi ibadah wajib, untuk ibadah sunahpun ,kalau sudah beliau pilih untuk di kerjakan mak akan beliau kerjakan secara istqomah. Ada saatnya ketika remaja beliau tak ragu memaksa diri tidur di tangga pintu rumah KH.Nawawi. Maksudnya agar ia bisa bangun diri di buka […]

  • Pelantikan Ranting  NU Sukobubuk Kec Margorejo

    Pelantikan Ranting NU Sukobubuk Kec Margorejo

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2016
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pati secara resmi melantik Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo, bertempat di Mushola An-Nasir Desa Sukobubuk, Ahad 5/6 kemarin. Pelantikan tersebut dilakukan agar kordinasi dari tingkat Ranting hingga Cabang akan terus terjalin. “Maka sejak tahun ini pengurus cabang akan datang ke ranting-ranting NU untuk memperbarui para pengurusnya,”ujar Ali […]

  • Viral, Warga Palestina Sholat Ghaib untuk Mbah Moen

    Viral, Warga Palestina Sholat Ghaib untuk Mbah Moen

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 510
    • 0Komentar

    GAZA-Bukan hanya warga NU dan Indonesia, sosok Mbah Maimun Zubair ternyata juga sangat digandrungi oleh bangsa lain. Sebut saja orang-orang arab yang sangat terlihat penghormatannya saat Mbah Moen berpulang (6/8) lalu. Salah satu potongan video yang memperlihatkan proses sholat ghaib yang diadakan oleh Warga Palestina untuk almarhum Mbah Moen Akhir-akhir ini beredar video yang merekam […]

  • IPNU/IPPNU Kawedanan Tayu Kedatangan Tamu dari LTN-NU

    IPNU/IPPNU Kawedanan Tayu Kedatangan Tamu dari LTN-NU

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DUKUHSETI-Rumat Literasi yang digagas oleh PC IPNU/IPPNU Kabupaten Pati mendarat di Kawedanan Tayu. Berlokasi di Gedung Haji Kecamatan Dukuhseti, IPNU dan IPPNU menggandeng LTN NU Pati demi melancarkan agenda ini. “Kami mengundang LTN-NU Pati sebagai fasilitator. Ini adalah salah satu bentuk kerjasama IPNU/IPPNU dengan Lembaga-lembaga NU.” Tutur Mukhoyyaroh, Dorektur Lembaga Pers dan Jurnalistik IPPNU Pati. […]

expand_less