Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 375
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    Usai Ikuti Diklat Persidangan, PC Imbau Seluruh PAC Turba ke Ranting

    • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PATI – Pimpinan Cabang (PC) IPNU IPPNU Pati mengimbau seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) mengadakan follow up setelah mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Persidangan. Wakil Ketua I PC IPNU Pati, Rekan Ahmad Khoirul Anam mengatakan bahwa imbauan ini bertujuan agar pengetahuan yang didapat dari Diklat Persidangan dapat tersampaikan ke Pimpinan Ranting. “Ilmu Diklat persidangan […]

  • Pasca Rapat Anggota PR IPNU IPPNU  Desa Jontro Gencar Bangun Komunikasi

    Pasca Rapat Anggota PR IPNU IPPNU Desa Jontro Gencar Bangun Komunikasi

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Pati, 12 Maret 2021 Setelah terpilihanya ketua baru Rekan Ali mustain (IPNU) dan Rekanita Maulin ni’mah (IPPNU) hasil  Konfrensi Pimpinan Ranting desa Jontro Kec Wedarijaksa. Kini langkah pertma yang di lakukan yaitu membangun komunikasi ke beberapa  tokoh-tokoh NU yang berada di desa tersebut. Kegiatan ini di laksanakan pertamakali pada 12 maret 2021 yang berlokasi di […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Puasa: Konsepe Ora Ngono!

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.031
    • 0Komentar

      Oleh Hamidulloh Ibda   Sore itu ruang tengah rumah terasa hangat oleh aktivitas kecil menjelang berbuka. Istri saya bergegas menyiapkan hidangan sambil sesekali merapikan diri. Ia meraih botol parfum dan menyemprotkannya dengan cukup bersemangat. Namun mungkin karena tergesa, arah semprotannya mengenai bagian yang tidak semestinya.   Anak kami yang sejak tadi memperhatikan tiba-tiba berkomentar […]

  • PCNU-PATI

    Ketua PCNU Pati Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Mapolresta

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Dalam rangka mewujudkan keamanan dan kedamaian negeri, Polresta Pati gelar doa bersama lintas agama bertempat di halaman Mapolresta, Kamis (25/4/2024) malam. Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pati, Ketua MUI Kabupaten Pati, KH. Abdul Karim, Ketua FKUB KH. Manhajussidaf, Ketua PCNU Pati KH. Yusuf Hasyim, Ketua PD Muhammadiyah KH. Lukman Hakim, tokoh Agama Kristen […]

  • Lazisnu PCNU Pati Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Kecamatan Winong

    Lazisnu PCNU Pati Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Kecamatan Winong

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PCNU Pati telah menutup open donasi untuk korban puting beliung di Kecamatan Winong. Diketahui, wilayah Kecamatan Winong, khusunya di Desa Danyangmulyo hingga Pekalongan, diterjang puting beliung pada 28 Desember 2024 lalu. Puluhan rumah mengalami kerusakan akibat kejadian ini. Adapun donasi dari warga Nahdhiyin yang […]

  • PCNU-PATI

    Teknik Menulis Artikel Tembus Scopus dengan Artikel SLR

    • calendar_month Sab, 15 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Temanggung – Banyak teknik, cara atau metode menulis artikel ilmiah untuk tembus di databased Scopus, salah satunya melalui artikel dengan teknik Systematic Literature Review (SLR). Hal itu diungkapkan dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Hamidulloh Ibda, Jumat sore (14/4/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan […]

expand_less