Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 237
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatihan Dai Milenial, LDNU : Dakwah Bukan Cuma Lewat Mimbar

    Pelatihan Dai Milenial, LDNU : Dakwah Bukan Cuma Lewat Mimbar

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Para peserta pelatihan dai milenial oleh PC LDNU Pati yang dilangsungkan di Gedung MWCNU Wedarijaksa, Jumat (15/10) lalu. WEDARIJAKSA – Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama  (LDNU) Kabupaten Pati mengadakan pelatihan da’i milenial, Jumat (15/10) di Gedung MWC NU Wedarijaksa. Kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun.  “Ini kali ke delapan, dan menjadikan NU Wedarijaksa sebagai tuan […]

  • NU Pati Gelar Rapat Pleno, Tekankan Kinerja Lembaga

    NU Pati Gelar Rapat Pleno, Tekankan Kinerja Lembaga

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menggelar Rapat Pleno I dengan tema “Meneguhkan Khidmat Jam’iyyah untuk Ummat”. Kegiatan itu bertempat di Aula SMKNU Pati, Ahad (13/7/2025). Rapat pleno ini dihadiri oleh pengurus PCNU Pati, ketua dan sekretaris Lembaga serta Badan Otonom (Banom), hingga para ketua Majelis Wakil Cabang (MWC). Ketua Tanfidziyah PCNU […]

  • Guru RA Asal Jaken Raih Hadiah Umroh dari PGSI

    Guru RA Asal Jaken Raih Hadiah Umroh dari PGSI

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PATI-Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Pati membuat gebrakan. Dalam rangka peringatan sewindu PGSI sekaligus merayakan HUT RI ke 74, PGSI Pati menggelar event di Pati kota, Minggu (18/8) pagi. Berlokasi di halaman parkir kantor Bupati Pati, PGSI mengadakan jalan santai untuk semua guru swasta Kabupaten Pati. Kegiatan bertajuk PGSI Pati Jalan Sehat tersebut diikuti oleh […]

  • Aktivis Sejati! Biar Sukses Tetap Ingat IPPNU-nya

    Aktivis Sejati! Biar Sukses Tetap Ingat IPPNU-nya

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Muhimmatul Aliyah dan suami, sosok pengusaha sekaligus aktifis yang inspiratif.  JEPARA-Pandemi Global yang melanda dunia termasuk Indonesia pada awal tahun 2020 sangat berdampak pada segala sektor, terutama sektor ekonomi. Bisnis yang pada mulanya berjalan lancar tanpa hambatan, kini harus menanggung imbas dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tentunya, peraturan dari pemangku kebijakan tersebut bertujuan […]

  • Jamaah dan Jam’iyyah Harus Sinergi

    Jamaah dan Jam’iyyah Harus Sinergi

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Pati, Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati memaparkan secara garis besar tentang program program selama lima tahun mendatang pada Ahad (7/7/2019) dalam musyawarah kerja cabang. Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim mengemukakan bahwa jamaah dan jam’iyyah dalam NU harus bersinergi.”Kenapa Jamaah jamaah kita diajak bergerak kok susah, ketika kita bertanya kepada jamaah, lha pengurus […]

  • PCNU-PATI

    PC LAZISNU Laporkan Semester Ke PCNU Pati

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    PC Lazisnu Pati menyerahkan Laporan Keuangan Semester I tahun 2022 kepada PCNU Pati pada Rabu (31/8) di Gedung NU, Pati.  Laporan diserahkan secara langsung oleh Ketua Lazisnu Pati, Muhammad Niam Sutaman dan diterima oleh Ketua PCNU Pati, Kyai Yusuf Hasyim.  “Laporan Keuangan Semester 1 (Januari-Juni) tahun 2022  baru saja kami serahkan kepada PCNU sebagai wujud […]

expand_less