Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 379
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Kirab Budaya di Bakaran Wetan Berlangsung  Meriah

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Kirab Budaya sebagai acara puncak Festival Batik Bakaran 2022 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, pada Minggu (30/10/2022) siang, berlangsung meriah.  Bahkan, seorang pelawak sekaligus aktor, Fevi Hermawan Hidayat Kelana, yang akrab disapa Kang Peppy bersama salah satu presenter tersohor tanah air Fanny Ghassani, turut memeriahkan kirab budaya […]

  • PCNU-PATI

    Berbukalah yang Manis, Bukan Janji Manis

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Berbukalah yang Manis, Bukan Janji Manis Oleh Hamidulloh Ibda   Kita bikin kue lapis//bikin puding yang manis//sambil menunggu buka//nyalakan api//air direbus//berbukalah yang manis//bukan janji manis//sambil bikin cemilan//mari siapkan//gorengan tahu.   Lagu parodi “Kita Bikin Romantis” yang dibawakan Teuku Mail dari lagu “Kita Bikin Romantis” (2024) karya MALIQ & D’Essentials ini viral di TikTok, Youtube, dan […]

  • Ngaji Bareng Lakpesdam NU Pati

    Ngaji Bareng Lakpesdam NU Pati

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Pati. Pengurus Lakpesdam NU Pati mengadakan Ngaji bareng dengan membedah Kitab Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan mendatangkan  narasumber lulusan Sudan yaitu Taufiq Zubaidi, M.A bertempat di Darul Hadlonah-Waturoyo, 3/8 kemarin malam. “Mulai per Agustus ini mempunyai agenda baru yaitu ngaji bareng, lebih tepatnya bedah buku-buku yang berkaitan dengan NU, Aswaja dan pemikiran Islam atau […]

  • Lagi, PPMU Putri Gandeng LTN NU Pati Helat Acara Jurnalistik

    Lagi, PPMU Putri Gandeng LTN NU Pati Helat Acara Jurnalistik

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Ponpes Mansajul Ulum (MU) Putri, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati menggelar trainning jurnalistik Jumat 12/9. Kegiatan ini digawangi oleh divisi penerangan ponpes yang berada di desa cebolek tersebut. Vika Ni’matur Rosyada atau Rosa, koordinator trainning memaparkan bahwa kegiatan bertajuk ‘Teknik Penulisan Opini Mudah dan Indah’ tersebut merupakan kegiatan rutin Divisi Penerangan Ponpes Mansajul […]

  • Tuwibon Muktamar NU ke 34

    Tuwibon Muktamar NU ke 34

    • calendar_month Jum, 10 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

     1. Klik Link https://twb.nz/muktamarnahdlatululama 2. Klik Pilih Foto    Pilih Foto yang sesuai 3. Atur Foto dengan cara menyentuh foto dan klik Pungkas     Atur foto untuk menemukan lokasi foto yang sesuai 4. Klik Unduh untuk mendowload hasil twibons    Klik unduh untuk mendowload hasil Foto yang sudah menjadi Twibonze 5. Twibons sudah jadi

  • Perdana, Kader PMII Pati Tembus PB

    Perdana, Kader PMII Pati Tembus PB

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Proses pelantikan Imam Hanafi sebagai salah satu pengurus Besar PMII KOTA-Kabar menggembirakan datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Khususnya Komisariat Joyo Kesumo, Stai Pati. Salah satu kadernya, berhasil menduduki jabatan di Pengurus Besar (PB) PMII.  Imam Hanafi, yang pernah menjadi Ketua Komisariat PMII Joyo Kesumo pada 2012, sekarang sedang menjabat sebagai bendahara bidang hubungan […]

expand_less