Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 266
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Dinsos, Fatayat Rembug Soal Perempuan dan Anak

    Bertemu Dinsos, Fatayat Rembug Soal Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PATI-Kegiatan silaturrahim PC Fatayat NU Pati terus bergulir. Setelah berkoordinasi dengan Bupati Pati, Haryanto, Bappeda, Kemenag dan DLH, kali ini Fatayat mencoba menjalin kerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati.  Jajaran Pejabat Dinas Sosial Pati menjamu para Pengurus Cabang Fatayat NU Pati dalam kunjungan di Kantor Dinsos Pati, Selasa (3/9) Oleh Alfi Hidayah, ketua III […]

  • PCNU-PATI

    PAC Muslimat NU Dukuhseti Dilantik, Ketua Bersyukur

    • calendar_month Sel, 6 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Hajat rutin Pelantikan PAC Dukuhseti dan PR Muslimat Se-Kecamatan Dukuhseti sukses diselenggarakan. Kegiatan sakral tersebut dihelat pada Ahad (4/12) lalu di Gedung Haji Dukuhseti.  Dalam agenda tersebut, hadir secara langsung untuk melantik, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Pati, Hj. Ummu Hanik. Selain melantik punggawa Muslimat NU Dukuhseti, dia juga menitip wejangan.  “Organisasi bisa […]

  • Zakat dan Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif KH. M.A. Sahal Mahfudz

    Zakat dan Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif KH. M.A. Sahal Mahfudz

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2015
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Salah satu masalah terbesar masyarakat Indonesia adalah tingginya angka kemiskinan. Sebagai sebuah masalah, kemiskinan perlu di definisikan terlebih dahulu kemudian di cari factor -factor apa saja yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin dan bagaimana kemiskinan itu dapat di minimalisir. Boleh jadi kemiskinan terjadi karena kebodohan yang menyebabkan masyarakat tidak mengetahui masalah dan potensi dirinya. Selain masalah kebodohan boleh […]

  • PCNU - PATI

    Kiai Sahal, Pesantren, dan Mitigasi Bencana

    • calendar_month Jum, 15 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    KH. Sahal Mahfudh, ulama karismatik asal Kajen Pati ini pada akhir tahun 80an pernah menulis sebuah makalah yang dengan eksplisit menunjuk pesantren sebagai tempat membina (mengajar dan mendidik) para santri agar peduli terhadap lingkungan. Kiai Sahal optimis pesantren dapat melakukan pembinaan lingkungan hidup agar tidak menyulitkan generasi masa depan. Saat ini, bencana alam yang melanda […]

  • PCNU Apresiasi Permintaan Maaf Bupati

    PCNU Apresiasi Permintaan Maaf Bupati

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mengapresiasi langkah Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT, yang menyampaikan permintaan maaf terkait klaim sepihak atas persetujuan kebijakan lima hari sekolah. Permintaan maaf itu disampaikan sehari setelah Maklumat PCNU Pati dikeluarkan pada Ahad, 10 Agustus 2025. Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim menilai, sikap Bupati yang […]

  • PCNU-PATI

    Memasuki Tahun Politik, Rais Syuriyah PCNU Pati Ingatkan Pentingnya Berpolitik Ala Santri

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati adakan dialog kebangsaan bertajuk “Etika Santri Berpolitik Ala Imam Ghazali”. Kegiatan yang berlangsung di aula PCNU Pati, pada Sabtu (21/10/2023) pagi itu digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2023.  Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Rais Syuriah PCNU Pati, Ketua Tanfidziyah beserta para […]

expand_less