Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 248
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MWCNU Batangan Gelar Pengajian Akbar

    MWCNU Batangan Gelar Pengajian Akbar

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Pati, Pengurus Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Batangan mengadakan Pengajian Akbar dalam Rangka Halal bi halal, pengajian bertempat di Desa Klayusiwalan Batangan dengan pembicara KH. Abdul Wahid dari Cluwaki, 11/7 kemarin.             KH. Abdul Mukhid Syuriah MWCNU Bantangan mengemukakan untuk menjalin silaturahmi yang baik, antara  pengurus wakil Cabang dan pengurus Ranting, tidak ada salahnya apabila […]

  • Wakil Rektor Inisnu Temanggung Juara II Lomba Penulisan Naskah Khotbah Jumat

    Wakil Rektor Inisnu Temanggung Juara II Lomba Penulisan Naskah Khotbah Jumat

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Temanggung – Wakil Rektor INISNU Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda berhasil meraih Juara II dalam Lomba Penulisan Naskah Khotbah Jumat Bidang Maritim bertema “Pengembangan Potensi Maritim Indonesia Bagi Kesejahteraan Umat”. Hal itu terungkap melalui pengumuman kejuaraan lomba pada Selasa 926/3/2025). Pengumuman pemenang secara resmi diunggah melalui Instagram @abdul.kholikdpdri dan @nuonline_id. Dalam kesempatan itu, Dr. Hamidulloh […]

  • PCNU-PATI Photo by pixel2013

    Tuan Muda Albana

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Oleh : Elin Khanin Sepasang mata berbingkai kacamata itu sedikit membeliak ketika menemukan wajah pucat tapi cantik dari jarak yang begitu dekat. “Lepas!” Gadis berhidung mancung itu berteriak dengan suara parau yang berat. “Kalau takut ngapain mau bunuh diri? Sudah gila kamu? Sudah nggak punya iman?” Balas lelaki itu tak kalah emosional. Lelaki bersarung biru […]

  • PCNU - PATI

    Benturan NU- PKI

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Benturan NU-PKI 1948-1965” langsung ada rasa ketertarikan untuk segera membacanya. Namun pada akhirnya banyak rasa kekecewaan pada buku tersebut. Kekecewaan pertama yang muncul adalah buku tersebut hanya setebal 200-an halaman. Saya sebenarnya mengharapkan isi buku lebih tebal sehingga dapat saya baca lebih lama dari ‘menikmati secangkir kopi’. Bukan tanpa alasan, karena untuk peristiwa serumit itu […]

  • FKPT Jateng Sukseskan Rakornas FKPT se-Indonesia

    FKPT Jateng Sukseskan Rakornas FKPT se-Indonesia

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.294
    • 0Komentar

      Semarang — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah turut menyukseskan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) FKPT ke-VIII yang diikuti pengurus FKPT dari 36 provinsi se-Indonesia, Selasa (23/12/2025). Kegiatan nasional ini dilaksanakan secara hybrid, terpusat di Jakarta dan diikuti daerah secara daring maupun luring. Di Jawa Tengah, Rakornas FKPT dipusatkan di Kantor Badan Kesatuan […]

  • NU Tetapkan Idul Fitri 1441 H, 24 Mei 2020

    NU Tetapkan Idul Fitri 1441 H, 24 Mei 2020

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan tanggal 1 Syawal 1441 H (Idul Fitri) jatuh pada hari Ahad, 24 Mei 2020. Demikian berdasarkan rilis surat ikhbar (pemberitahuan) PBNU yang diterima oleh redaksi NU Pati. Melalui Surat Pemberitahuan bernomor 3966/C.I.34/05/2020, tertanggal 22 Mei 2020 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan (memberitahukan) bahwa ibadah puasa Ramadan 1441 H, […]

expand_less