Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 352
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Pesan Ketua FKPT: Jangan Terperdaya dengan Pergantian Bungkus Kelompok Radikal

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Semarang – Perubahan bungkus atau gerakan yang dilakukan kelompok radikal perlu diwaspadai setiap saat. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah Prof Dr Syamsul Ma’arif dalam kegiatan rapat pengurus, silaturahim dan kunjungan Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Prof Dr Irfan Idris, MA., di Delman Resto Semarang, Selasa (11/4/2023). “Beberapa […]

  • 5.000 Santri Ramaikan Kirab HSN

    5.000 Santri Ramaikan Kirab HSN

    • calendar_month Sen, 23 Okt 2017
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Pati. Perayaan  Kirab Hari Santri Nasional di Pati tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena di sebabkan  diikuti ribuan warga lintas agama. Mereka mulai berjalan dari depan Markas Kodim 0718/Pati di Jalan P Sudirman menuju Alun-alun, Minggu, 22/10. Jamal Makmur mengatakan, Kirab Hari Santri Nasional di Pati diikuti sekitar 5.000 peserta. Mereka berasal dari santri, […]

  • PCNU-PATI Photo by Rafael Atantya

    Upacara

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Beberapa hari lalu, di media sosial baik Facebook Twiter dan Story Instagram serta WhatsApp terkait pengumuman ada kegiatan upacara dengan masa yang begitu fantastis. Tujuh ribu masa berkumpul demi satu tujuan, memperlihatkan kekuatan dengan jumlah masa terbanyak dengan jalur kordinasi tersetruktur, terkoneksi dengan lancar tanpa kendalanya, jaringannya mulai dari tingkat […]

  • PMII Melek Gender Untuk Mencapai SDGs

    PMII Melek Gender Untuk Mencapai SDGs

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan. SDGs adalah agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan  manusia dan planet bumi. SDGs diresmikan pada tanggal 25 September 2015 menggantikan program sebelumnya yaitu MDGs (Millennium Development Goals), sebagai tujuan […]

  • Resmi Dibuka, Ini Cabang Perlombaan Persimanu I Ma'arif NU Jateng

    Resmi Dibuka, Ini Cabang Perlombaan Persimanu I Ma’arif NU Jateng

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Semarang – Perkemahan Prestasi Ma’arif NahdlatuI Ulama (Persimanu) I Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU (Sakoma NU) JawaTengah resmi dibuka oleh Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah Drs. KH. Muhamad Muzammil di Bumi Perkemahan Munjuluhur Kabupaten Purbalingga pada pada Rabu (12/7/2023). Ketua Sakoma NU Jawa Tengah Kak H. Shobirin mengatakan, bahwa kegiatan Persimanu I Jawa Tengah tahun […]

  • Lazisnu Pati Luncurkan Aplikasi Aamil

    Lazisnu Pati Luncurkan Aplikasi Aamil

    • calendar_month Ming, 3 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PATI-Dalam rangka memberikan dukungan kepada gerakan Filantropi Santri, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (NUCARE LAZISNU) Pati bekerjasama dengan Pesantren Virtual  merilis aplikasi AAMIL. Aplikasi ini ditujukan untuk mempermudah manajemen Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) dalam sekala kecil dan menengah. Halaman utama AAMIL Selain itu,  Aplikasi ini diharapkan dapat membantu lembaga-lembaga pengelola dan […]

expand_less