Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 363
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Mahasiswa Inggris, IPNU-IPPNU Pati Gelar Seminar Online

    Gandeng Mahasiswa Inggris, IPNU-IPPNU Pati Gelar Seminar Online

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Pelaksanaan webinar IPNU-IPPNU Pati Sabtu (6/6) kemarin PATI-Pengurus Cabang IPNU-IPPNU Pati menggelar webinar (seminar online-red) Sabtu (6/6) kemarin. Pihak IPNU dan IPPNU menggandeng Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Cambridge, UK. Webinar kali ini mengusung tema ‘Tips Lolos Beasiswa S1 dan S2 Cambridge University, United Kingdom’. Melisa Yustina, sekretaris PC-IPPNU Pati yang bertanggungjawab mengatur jalannya webinar memaparkan […]

  • KH. MUSLIH, KEMBALI MEMIMPIN MWC.NU MARGOYOSO

    KH. MUSLIH, KEMBALI MEMIMPIN MWC.NU MARGOYOSO

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2014
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Pcnupati.online. Konferensi MWC NU Kec. Margoyoso Kab. Pati periode 2008-2013 baru saja dilaksanakan Hari Jum’at, 21 Nopember 2014 bertempat di Pondok Pesantren Darunnajah Margoyoso Pati. Acara konferensi MWC NU Margoyoso yang rencana awalnya akan dilaksanakan di Gedung MWC.NU Margoyoso yang baru jadi, tetapi mengingat masih terbatasnya fasilitas, maka dipindahkan ke pondok pesantren Darunnajah (Rumah KH. […]

  • Akhir Kepengurusan, LP. Ma'arif Berikan Ma'arif NU Jateng Awards

    Akhir Kepengurusan, LP. Ma’arif Berikan Ma’arif NU Jateng Awards

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

      Semarang – Bertempat di Hotel Muria Semarang, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah 2018-2023 memberikan penghargaan kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kabupaten/Kota dalam kegiatan Ma’arif NU Jateng Awards pada Sabtu (9/3/2024). Hadir Ketua dan jajaran pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah dan pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kabupaten/Kota se […]

  • Intelektual dan Karir Sosial KH. Ahmad Nafi’ Abdillah

    Intelektual dan Karir Sosial KH. Ahmad Nafi’ Abdillah

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2017
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Kedalaman ilmu, kebeningan hati, keagungan moral, dan kearifan hidup tidak lahir tiba-tiba. Ia membutuhkan asupan ilmu, bimbingan rohani, dan pancaran cahaya Ilahi dari orang-orang di sekitarnya. Peran keluarga dan lingkungan sangat vital untuk membentuk pribadi agung di atas. Salah pribadi agung tersebut adalah KH. Ahmad Nafi’ Abdillah. Beliau lahir dari lingkungan keluarga yang sangat religius, […]

  • Ma’arif NU Jateng akan Gelar Istighotsah Bersama Habib Umar Muthohar

    Ma’arif NU Jateng akan Gelar Istighotsah Bersama Habib Umar Muthohar

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    R. Andi Irawan, ketua PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah SEMARANG-LP Ma’arif NU Jawa Tengah menampakkan kepeduliaannya terhadap penyebaran Covid-19 yang belum juga reda. Salah satunya adalah melalui istighotsah dan doa bersama.  Rencananya, Sabtu (17/7) mendatang, Lembaga NU yang membidangi pendidikan tersebut akan melaksanakan istighotsah secara virtual.  Jika tidak ada halangan, kegiatan yang disiarkan melalui […]

  • LF-NU Pati Rembug Empat Hal Penting

    LF-NU Pati Rembug Empat Hal Penting

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    PATI-Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pati, Ahad (28/7) menyelenggarakan rapat Koordinasi dan orientasi internal pengurus. Bertempat di Pesantren Raudlatul Ulum Kajen, rapat tersebut dihadiri oleh ketua PCNU Kabupaten Pati, K. Yusuf Hasyim. Rapat koordninasi LF-NU di Ponpes Roudlotul Ulum Kajen Dalam sambutannya K. Hasyim berharap agar LFNU tetap solid dan tidak hanya berjam’iyyah saja. […]

expand_less