Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 228
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hal Sepele yang Bisa menaikan Branding Madrasah, Kepala Madrasah Wajib Tahu

    Hal Sepele yang Bisa menaikan Branding Madrasah, Kepala Madrasah Wajib Tahu

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

      Branding atau usaha meneguhkan pencitraan baik tentang ciri khas atau keunikan suatu lembaga menjadi hal hal yang sangat penting belakangan ini. Berbagai kalangan mulai dari pemilik brand atau pelaku UMKM saja yang kerap melakukan branding. Lembaga pendidikan atau Sekolah pun berlomba-lomba melakukan branding untuk mempromosikan sekolah masing-masing. Hamidulloh Ibda mengatakan Saat mengisi acara Pelatihan […]

  • Kapolres Baru Sowani Ulama-Ulama NU

    Kapolres Baru Sowani Ulama-Ulama NU

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sambangan AKBP Christian Tobing, SIK, MH.M.Si, Kapolres Baru Pati di rumah K. Yusuf Hasyim (Ketua PCNU Pati)  WINONG-Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, SIK, MH.M.Si mengunjungi kediaman ketua PCNU Pati, K. Yusuf Hasyim, Rabu (14/7). Dalam sambangannya tersebut, Kapolres baru ini mendiskusikan beberapa hal.  Selain memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di lingkungan Polres Pati AKBP Christian Tobing […]

  • Sakoma NU PWNU Jawa Tengah Siap Gelar Musda II

    Sakoma NU PWNU Jawa Tengah Siap Gelar Musda II

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

      Semarang – Dalam rangka menyambung Musyawarah Darah (Musda) II, Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pra Musda yang digelar pada Rabu malam (23/10/2024) secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan Pra Musda II ini diawali dengan pembukaan, tahlil, lagu Indonesia Raya dan Hime Pramuka, dilanjutkan sambutan sekaligus membuka acara Pra Musda […]

  • Empat Mahasiswi IAIN Kudus Boyong dari Kantor Lazisnu Pati

    Empat Mahasiswi IAIN Kudus Boyong dari Kantor Lazisnu Pati

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Penyerahan cindera mata dari mahasiswi PPL IAIN Kudus kepada pengurus PC Lazisnu Pati PATI- Sebanyak empat mahasiswi IAIN Kudus Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di Lazisnu Pati. Setelah genap satu bulan pelaksanaan PPL ini, merekapun boyong dari kantor Lazisnu Pati, Senin (30/8). diserahkan kembali ke Kampus dalam hal ini kepada […]

  • PCNU Pati Bentuk  Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

    PCNU Pati Bentuk Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum’at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun […]

  • Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren

    Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren

    • calendar_month Jum, 5 Mei 2017
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Pati. Serangkaian acara kegiatan Konferensi Cabang IPNU dan IPPNU salah satunya yaitu bedah buku bertajuk Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren, dengan menghadirkan dua narasumber Abdullah Hamid Pengurus IPNU Wilayah Jawa Tengah dan Farid Abbad Sekretari Lakpesdam NU Pati, 29/4 kemarin. Sudah tak diragukan lagi bahwa pesantren memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan. Apalagi dilihat secara […]

expand_less