Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 374
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Gembong Bocorkan Konsep Agenda Hari Santri

    NU Gembong Bocorkan Konsep Agenda Hari Santri

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    GEMBONG – Hari Santri Nasional (HSN) yang biasa diperingati setiap 22 Oktober memang masih cukup jauh. Namun, MWC NU Gembong telah mempersiapkan kegiatan untuk mengenang jasa para santri tersebut. Jumat (9/9) siang, MWC NU Gembong melangsungkan rapat untuk membahas kegiatan tersebut. Personel rapat pun beragam guna memperoleh ide-ide dan gagasan baru untuk memperingati HSN 2022. […]

  • Ramadan dan Etika Bermedia Sosial

    Malas Mudik: Gejala Penyakit Jiwa?

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10.201
    • 0Komentar

        Oleh Hamidulloh Ibda   Saya pernah membuat status WhatsApp pada puasa Ramadan 1446 H tahun 2025 lalu. “Orang yang tidak mau mudik itu sebenarnya adalah peyakit jiwa.” Sontak banyak yang komen. Memang tak sempat menuliskannya dalam bentuk artikel dan baru sempat tahun 2026 ini.   Jumlah pemudik dari tahun ke tahun selalu melimpah. […]

  • Liga Santri Piala Kasad 2022 di Kabupaten Pati Dibuka, 3 Pesantren Turut Meramaikan

    Liga Santri Piala Kasad 2022 di Kabupaten Pati Dibuka, 3 Pesantren Turut Meramaikan

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    PATI – Liga Santri Piala Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) digelar tahun ini. Sebanyak tiga pesantren di Kabupaten Pati turut meramaikannya.  Adapun ketiga tim tersebut adalah Bahrul Ulum FC Kecamatan Gabus, Mathali’ul Falah FC Kajen Kecamatan Margoyoso dan PSYQ Ponpes Yanbu’ul Qur’an kecamatan Wedarijaksa. Seluruh pertandingan digelar di Stadion Joyokusumo Pati.  Piala Kasad tahun 2022 ini […]

  • Haul Bib Ja'far al Kaff, Gus Kautsar Jelaskan Beda Ulama Dulu dan Sekarang

    Haul Bib Ja’far al Kaff, Gus Kautsar Jelaskan Beda Ulama Dulu dan Sekarang

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 381
    • 0Komentar

    KUDUS – Haul ke dua Habib Ja’far al Kaff Kudus dibanjiri ribuan jama’ah. Meski diguyur hujan, mereka tetap semangat mengikuti acara puncak haul yang digelar pada Rabu (28/12) malam. Berlokasi di halaman Ponpes Darul Qur’an Nurul Abidin, Demaan, Kudus, acara haul tersebut dihadiri oleh para ulama besar. Di antaranya, Gus Baha’, Gus Kautsar, Habib Ali […]

  • Ma'arif NU Jateng Perlebar Kerjasama Internasional

    Ma’arif NU Jateng Perlebar Kerjasama Internasional

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id-Jakarta – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah mengikuti Konferensi Kerjasama dengan tiga Kampus China di Hotel Ciputra Jakarta pada Ahad (23/02/2025). kegiatan difasilitasi oleh BRCC Indonesia, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kemendikdasmen, Direktur BRCC Global, LP Ma’arif NU PBNU, LP Ma’arif NU PWNU DKI Jakarta dan beberapa Sekolah Menengah Atas di Jakarta. […]

  • PCNU-PATI

    LP3IA Tegaskan Tak Ada Izin Ndalem terkait Penerbitan Buku ‘Bahagia Beragama Bersama Gus Baha’

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- REMBANG – Ponpes Tahfudzul Qur’an LP3iA, Narukan, Kragan, Rembang, baru-baru mengeluarkan maklumat terkait penerbitan buku yang mencatut nama Gus Baha’, pengasuh pesantren tersebut. Hal itu disebarluaskan melalui postingan akun Instagram @ceramahgusbaha pada Rabu (18/1) petang. Adapun isi dari Maklumat tersebut di antaranya: 1. Pihak pesantren dan pihak ndalem tidak pernah menginginkan hal-hal materiil apapun […]

expand_less