Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 244
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU- PATI

    Setelah Punya 2 Unit MLU, NU Winong Targetkan Bangun Klinik

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    WINONG – MWC NU Winong memang sering menjadi sorotan bagi kaum Nahdliyyin di Kabupaten Pati. Hal itu karena preatasi yang ditorehkan oleh para pengurus MWC NU plus lembaga-lembaganya, terutama Lazisnu.  Pada Minggu (21/8) pagi, MWC NU Winong sukses menggelar Apel Kemerdekaan untuk memperingati HUT-RI ke-77. Kegiatan tersebut dihelat di Lapangan Olahraga Desa Pekalongan, Winong.  Sebelumnya, […]

  • NU Winong Sebarkan 1094 Vaksin

    NU Winong Sebarkan 1094 Vaksin

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Suasana kegiatan ‘Serbuan 1000 Vaksin Covid-19’ di gedung MWC NU Winong WINONG – Mengusung tema ‘Serbuan 1000 Vaksin Covid-19’, MWC-NU Winong Berbakti menyelenggarakan aksi vaksinasi Covid di Gedung MWC setempat. Menggandeng DPD Hipakad Provinsi Jawa Tengah, kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari.  “Mulai Selasa, 28 sampai hari ini, Kamis, 30 September,” ungkap Dhofir Maqoshid, ketua […]

  • Pendidikan LP Maarif NU Kradenan Blora Gandeng Ademos Indonesia

    Pendidikan LP Maarif NU Kradenan Blora Gandeng Ademos Indonesia

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id- Blora. Lembaga Pendidikan Maarif NU Kecamatan Kradenan Blora gelar FGD (Focus Group Discussion) bagi Guru dan Karyawan sekaligus menggandeng Motivator dari Ademos Indonesia. Kegiatan di laksanakan pada Kamis (30/01/2025) di Kegiatan yang di ikuti ratusan peserta ini diselenggaran di Halaman Indoor SMA NU 1 Kradenan yang meliputi tenaga pendidik dari MI, SD, MTs, […]

  • PCNU - PATI

    Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia

    • calendar_month Jum, 22 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    NU merupakan organisasi sosial keagamaan yang unik. Didirikan olehulama pesantren tahun 1926 di Surabaya. Memiliki jaringan strukturkelembagaan organisasi mulai dari pusat sampai desa. Sebagaiorganisasi ulama, kedudukan mereka dalam NU sangat penting.Tetapi peran mereka sebagai pemimpin yang berpengaruh padakomunitas mereka sendiri telah membentuk pranata lain, sehinggakeberadaan mereka di dalam NU juga mewakili “kepentingan” pranatamereka. Akibatnya struktur […]

  • Shin Tae-yong: Nakhoda yang Terempas di Gelombang Perubahan

    Shin Tae-yong: Nakhoda yang Terempas di Gelombang Perubahan

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Ketika kabar pemecatan Shin Tae-yong mengemuka, publik pecinta sepak bola Indonesia seolah menyaksikan sebuah drama epik di atas panggung yang penuh kejutan. Layaknya kapten kapal yang dipaksa turun di tengah perjalanan, Shin meninggalkan jejak prestasi yang tak bisa disangkal. Ia membawa timnas Indonesia melampaui batas-batas yang selama ini tampak mustahil—menembus babak ketiga kualifikasi […]

  • GP Ansor Pati Minta Bangungan di LI Segera Dirobohkan

    GP Ansor Pati Minta Bangungan di LI Segera Dirobohkan

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

      Koordinasi Pengurus GP Ansor Pati dengan Satpol PP Pati. Ansor meminta bangunan LI segera dirobohkan  PATI – Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Pati menutup beberapa tempat prostitusi, salah satunya Lorok Indah / Lorong Indah (LI) yang berada di Kecamatan Margorejo. Di LI sendiri, para penghuni sudah mengosongkan lokasi. Mereka telah kembali ke kampung halaman […]

expand_less