Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 282
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MWC dan Banom NU se-Winong Deklarasi Satu Niat Satu Tekad

    MWC dan Banom NU se-Winong Deklarasi Satu Niat Satu Tekad

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    WINONG. MWC NU Kec. Winong bersama seluruh Banom NU se-kecamatan menyatakan deklarasi bersama “Satu Niat Satu Tekad”. Pernyataan deklarasi ini dibacakan dalam acara Peringatan Maulid Mabi Muhammad SAW dan Hari Santri yang digelar PAC Muslimat NU Kecamatan Winong, Senin (2/11/2020) malam kemarin. Pembacaan deklarasi yang dilaksanakan di Gedung NU Kecamatan Winong ini dipimpin langsung oleh […]

  • Saifullah Kembali Pimpin MWC NU Gabus

    Saifullah Kembali Pimpin MWC NU Gabus

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jumat malam 15 Januari 2016, kemarin. Bertempat di Masjid Al-Iman desa Plumbungan Kecamatan Gabus, berlangsung acara pelantikan Pengurus MWC NU Gabus sekaligus maudhoh khasanah dari KH. M Aniq Muhammadun Rois Syuriah PCNU Pati.             “Setelah pelantikan ini, saya sebagai ketua akan berusaha membawa MWC NU menjadi lebih baik dari periode sebelumnya, meskipun periode sebelumnya saya […]

  • Photo by Mufid Majnun

    Spirit Iduladha bagi Umat Islam

    • calendar_month Sab, 15 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Oleh Hamidulloh Ibda Iduladha yang dikenal dikenal sebagai Hari Raya Kurban adalah salah satu hari besar dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Hari ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah/ Zulhijah dalam kalender Hijriyah dan menandai puncak dari ibadah haji di Makkah. Hari ini dikenal pula sebagai Hari Raya Haji yang […]

  • PCNU Pati Gelar Apel Hari Santi di Pendopo Kabupaten

    PCNU Pati Gelar Apel Hari Santri

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.384
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati melaksanakan peringatan Hari Santri 2025, di pendopo kabupaten, Rabu (22/20/2025) sore. Kegiatan ini semula dijadwalkan berlangsung di Taman Makam Pahlawan Giri Dharma, kemudian dilanjutkan ziarah serta tabur bunga di pusara Muhammad Hasyim Mahfudh (1929-1949). Namun karena terhalang hujan lebat, maka apel dipindahkan ke pendopo kabupaten. Seratusan […]

  • A large white building sits in front of a foggy mountain.

    IRAN INSPIRASI DUNIA MUSLIM

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Oleh: Jamal Ma’mur Asmani* Hari-hari ini kita menyaksikan perang terbuka Iran-Israel. Iran melancarkan serangan ke Israel karena terlebih dahulu diserang oleh Israel yang menewaskan banyak angkatan perang dan merusak fasilitas militer. Perang ini diprediksi akan terus berlangsung dan akan semakin memanas jika Negara-negara adidaya, seperti Amerika, Rusia, dan China ikut terlibat. Dunia kagum kepada Iran […]

  • Menolong Orang Termasuk `Udzur Jum`atan

    Menolong Orang Termasuk `Udzur Jum`atan

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Ilustrasi : Pixabay Seorang laki-laki hendak pergi melaksanakan sholat jum`at, kemudian ditengah jalan ada sebuah kecelakaan. Pertanyaan :Apa lelaki tersebut harus menolong kecelakaan ataukah tidak? Mengingat jikalau ia menolong, maka akan tertinggal sholat jum`at/waktu sholat jum`at akan habis. Akan tetapi jikalau ia tidak segera menolong, kecelakaan tersebut akan merenggut nyawa/sakit parah. ? Jawaban :Wajib menolong, […]

expand_less