Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 386
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU - PATI

    PC IPNU se-Korda Pati Sepakat Pertahankan PKPT

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    PC IPNU se-Korda Pati yang meliputi Jepara, Kudus, Pati, Grobogan, Blora, Rembang dan Lasem sepakat mempertahankan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) masuk dalam struktural IPNU. Keputusan itu diambil dalam pertemuan Ketua PC IPNU se-Korda Pati yang dilaksanakan di Kudus pada Rabu (27/7) malam. Pertemuan ini juga dihadiri oleh PC IPNU Demak. Pertemuan tersebut membahas isu-isu […]

  • Musyawarah, Kumini Duduki Jabatan Ketua Muslimat NU Semirejo

    Musyawarah, Kumini Duduki Jabatan Ketua Muslimat NU Semirejo

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2019
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    GEMBONG-Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat NU Gembong mulai melakukan turba untuk membentuk pengurus-pengurus ranting. Upaya ini merupakan motto utama Muslimat NU Gembong yang berkeinginan untuk menjamiyyahkan jamaah. Dengan kata lain, membangun jamaah saja tidak cukup, namun harus dengan jam’iyyah atau organisasi. Kuniati, S.Pd.I. (gamis ungu) ketua terpilih dalam pemilihan pengurus Muslimat NU Ranting Semirejo, Gembong […]

  • Pelajar NU Pelajar NU Gelar Sholawatan, Jamaah Terharu

    Pelajar NU Pelajar NU Gelar Sholawatan, Jamaah Terharu

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2020
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Habib Hilmy Basyuroh (bersorban) diapit Gus Faiz Aminuddin, M.A. (rida’hijau) dan K. Ro’fat Hilmy, M.Si., Pimpinan Majelis Pembina PAC IPNU-IPPNU Gembong. GEMBONG-Semarak Peringatan tahun baru islam ditambah dengan HUT-RI le-75 diwarnai dengan beragam kegiatan. Salah satunya, dilakukan oleh PAC IPNU-IPPNU Gembong.  Para pelajar NU ini menggelar gema sholawat dengan menghadirkan Habib Hilmy Basyuroh beserta grup […]

  • Review VMTS dan Redesain Kurikulum, Rektor Tekankan Relevansi dengan DUDIKA

    Review VMTS dan Redesain Kurikulum, Rektor Tekankan Relevansi dengan DUDIKA

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.276
    • 0Komentar

      Temanggung – Bertempat di aula lantai 3, Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., menegaskan pentingnya penyelarasan Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Tata Nilai, dan Kurikulum dengan kebutuhan zaman. Hal itu terungk‎ap dalam pembukaan Workshop Review VMTS dan Redesain Kurikulum Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, dan […]

  • PCNU-PATI

    Sejarah Tuhan

    • calendar_month Sel, 15 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Karen Amstrong terkenal sebagai penulis dunia yang banyak menghasilkan banyak buku laris tentang agama. Buku berjudul ‘Sejarah Tuhan’ menjadi salah satu buku Karen yang menjadi buku terlaris berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada buku ini ia menuliskan tentang sejarah tiga agama besar, Islam, Kristen dan Yahudi (Yudaisme). Layaknya sebuah ensiklopedia, tiap-tiap agama dipaparkan Karen dengan sudut […]

  • Duet K. Muslim – KH. Fu’ad Abdillah Siap Pimpin NU Dukuhseti Hingga 2026

    Duet K. Muslim – KH. Fu’ad Abdillah Siap Pimpin NU Dukuhseti Hingga 2026

    • calendar_month Rab, 12 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

      Para pengurus MWC NU Dukuhseti berfoti bersama usai konferensi DUKUHSETI – Majelis Wakil Cabang Nahdhatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Dukuhseti sukses menggelar Konferensi XII. Agenda agung tersebut guna memilih Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah masa khidmah 2022-2026.  Kegiatan yang digelar di Gedung Haji Kecamatan Dukuhseti pada Minggu (9/1) ini, turut dihadiri oleh jajaran Pengurus MWCNU, […]

expand_less