Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 334
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Salman Pimpin IPNU Pati 2019-2021

    Muhammad Salman Pimpin IPNU Pati 2019-2021

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Muhammad Salman bersama Pengurus IPNU Demisioner dan PW IPNU. Dok: Umam Margoyoso – Muhammad Salman akhirnya terpilih menjadi Ketua Pimpinan Cabang IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) kabupaten Pati periode 2019-2021 Salman mengungguli dua calon lainnya dalam pemilihan langsung yang digelar dalam Konferensi Cabang (Konfercab) IPNU-IPPNU, Ahad,14 Juli 2019. Sebagaimana diberitakan PCNU Pati sebelumnya, PC IPNU-IPPNU […]

  • PCNU-PATI

    Membaca Nurcholis Majid

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Namun, Cak Nur juga memberikan pertanyaan tentang sampai manakah mahasiswa di dalam mempertahankan idealisme nya tersebut? Apakah hanya sampai pada saat menjadi mahasiswa aktif? Atau bahkan sampai pada saat mereka sudah menjadi bagian daripada pemerintah itu sendiri? Cak Nur mulai mengkhawatirkan pertanyaan tersebut akan terjawab dengan kenyataan bahwa mahasiswa akan berhenti idealis apabila sudah menjadi bagian daripada pemimpin […]

  • STAINU Purworejo Gelar Wisuda Sarjana ke-29

    STAINU Purworejo Gelar Wisuda Sarjana ke-29

    • calendar_month Sab, 29 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Purworejo menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Sarjana (S1) ke-29 Tahun 2023, pada Sabtu (29/7/23).Wisuda kali ini mengusung tema “Harmoni dan Sinergi: Peran LPT-PBNU dalam Membangun STAINU Purworejo Menuju Perguruan Tinggi Bereputasi”, sebagai representasi dari gerak transformatif STAINU Purworejo merealisasikan PTNU Unggulan baik dalam skala regional, nasional […]

  • Gelar Puncak Acara Resepsi Hari Santri, PWNU Jateng Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024

    Gelar Puncak Acara Resepsi Hari Santri, PWNU Jateng Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Semarang – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah akan menggelar Puncak Acara Resepsi Hari Santri yang terdiri dari Jalan Sehat Santri Jawa Tengah, Bazar Kreatif Santri Jawa Tengah, Seminar Kreatif ekonomi, dan berbagai pelatihan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Nasional PWNU Jawa Tengah 2024 dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya […]

  • NU Peduli dan Lazisnu Berbagi

    NU Peduli dan Lazisnu Berbagi

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati melalui LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama) mendistribusikan bantuan kepada posko-posko NU Peduli dibeberapa MWC (Majelis Wakil Cabang), Jumat (22/03). Pemberian bantuan tersebut dalam rangka mensupport kebutuhan yang diperlukan untuk warga yang terdampak bencana di sejumlah titik. Syaiful Huda selaku manajer fundrising PC Lazisnu Pati mengatakan pemberian […]

  • PCNU-PATI Photo by Jason Leung

    Kontribusi NU dalam Mengentaskan Moralitas Bangsa

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Pendidikan di Indonesia erat sekali dikaitkan dengan sistem pembelajaran yang dilakukan oleh guru kepada peserta didik. Dimana dalam proses belajar baik formal maupun non-formal tentunya guru memiliki standar masing-masing dalam memberikan materi kepada peserta didik. Hal ini dimaksud untuk mempermudah transfer pembelajaran antara guru dan murid. Sedangkan dalam pendidikan formal, idealnya penilian […]

expand_less