Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 269
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI Photo by NEOM

    Adab Bertamu

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Oleh: Inayatun Najikah Hari itu ketika anak-anak datang kerumah untuk belajar, saya mendapati hal yang tak seperti biasanya. Saya yang baru saja tiba dirumah setelah bekerja, memutuskan untuk mandi dan sholat terlebih dahulu sebelum diserbu oleh kedatangan mereka. Saat itu saya tengah selesai melakukan ibadah sholat maghrib tiba-tiba ada yang memanggil dari depan. Dalam batin […]

  • 500 Vaksin Booster Tersedia di PCNU sampai Besok

    500 Vaksin Booster Tersedia di PCNU sampai Besok

    • calendar_month Kam, 21 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    PATI – Penyaluran 1 juta vaksin booster oleh PCNU Pati telah di mulai Kamis (21/4) pagi tadi. Program ini merupakan buah kerja sama antar tiga komponen, yaitu PBNU, Kementerian Agama dan Polri. Seperti di rilis pcnupati.or.id sebelumnya, Kabupaten Pati memperoleh kuota sebanyak 5000 paket vaksin booster. Pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 yang yang dilaksanakan di halaman […]

  • Workshop Kurikulum Berbasis Cinta, Deep Learning, dan Kokurikuler KMA 1503 Digelar LP Ma’arif NU Kabupaten Temanggung

    Workshop Kurikulum Berbasis Cinta, Deep Learning, dan Kokurikuler KMA 1503 Digelar LP Ma’arif NU Kabupaten Temanggung

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.267
    • 0Komentar

      Temanggung, 11 Februari 2026 — Dalam upaya memperkuat kualitas pembelajaran di madrasah,KKM MTs Maarif dibawah LP Ma’arif NU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Workshop Kurikulum Berbasis Cinta, Deep Learning, dan Kokurikuler KMA 1503. Kegiatan ini dilaksanakan di MTs Integrasi Alkhudori dan diikuti oleh seluruh MTs di bawah naungan LP Ma’arif NU Kabupaten Temanggung. Workshop ini digelar […]

  • Dipulangkan, Sejumlah Calon Jemaah Haji Asal Pati Gagal Terbang

    Dipulangkan, Sejumlah Calon Jemaah Haji Asal Pati Gagal Terbang

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id, Pati – Sejumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Pati gagal terbang ke tanah suci Makkah. Mereka dipulangkan lantaran tak lolos tes kesehatan menjelang penerbangan. Total enam calon jemaah dipulangkan dari Embarkasi Solo. Sebenarnya, mereka sudah diberangkatkan dari Halaman Pendapa Kabupaten Pati ke Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali pada Jumat (16/5/2025) dan Sabtu (17/5/2025) […]

  • PCNU-PATI

    Ketua dan Sekretaris PCNU Naik Haji, Siapa PLT-nya? 

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id. – Tahun ini, Ketua PCNU, KH. Yusuf Hasyim dan Sekretarisnya, Maskan melakukan ibadah haji. Akibat cutinya dua orang penting di PCNU Pati ini, para pengurus NU khususnya yang berada di tingkat MWC pun menanyakan siapa PLT-nya.  Pertanyaan ini sangat beralasan. Sebab, dalam koordinasi dengan Cabang, pihak MWC harus tahu dengan siapa mereka melakukan komunikasi.  […]

  • Pelantikan Pagar Nusa di MTs Tarbiyatul Islamiyah Jakenan

    Pelantikan Pagar Nusa di MTs Tarbiyatul Islamiyah Jakenan

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Ratusan Pendekar memadati halaman MTs Tarbiyatul Islamiyah (Taris) Kecamatan Jakenan-Pati, Sabtu (12/9) untuk menyambut kebangkitan Pagar Nusa di Madrasah tersebut. Beberapa tahun silam, Pagar Nusa pernah tumbuh dan berkembang di madrasah ini, namun ditengah perjalanan vakum. Selain memasukkan lagi Ekstrakurikuler Pagar Nusa, MTs Taris juga mendukung penuh kegiatan yang diadakan oleh pengurus. Dalam rilisnya, MTs […]

expand_less