Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 571
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Untuk Jaga Kebugaran, PC Fatayat NU Pati Luncurkan Senam Gesit

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id. Pimpinan Cabang Fatayat NU Pati meluncurkan program ‘Senam Gesit’ kerja sama Fatayat NU dan United Nations Children’s Fund (Unicef) bertempat di Gedung PCNU Kab Patu, Selasa, (8/11/2022) Ratusan kader Fatayat NU Cabang Pati memadati aula lantai 3 gedung NU Pati  mengikuti Gerakan Senam Fatayat Gesit yang hari itu resmi diluncurkan oleh Ketua PC Fatayat […]

  • PCNU-PATI

    NU Dalam Membangun Cita-Cita Keadaban Bangsa

    • calendar_month Sab, 7 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Oleh : Siswanto Dewasa ini bangsa Indonesia sedang dihadapkan dengan persoalan yang pelik, mulai dari tingginya angka kemiskinan, maraknya praktik korupsi, suap, dan konflik antar agama. Problematika ini tentunya melapukkan proses keadaban bangsa kita, terutama para pemangku kebijakan serta semua elemen masyarakatuntuk tergerak dalam membangun kesadaran yang berlandaskan pada moralitas bangsa, dan bukan berdasarkan pada […]

  • PCNU-PATI

    Pj Bupati Hadiri Pelajar NU Pati Bersholawat

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- PATI – Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menghadiri acara Pelajar NU Pati Bersholawat di halaman Gedung PCNU Kabupaten Pati, Rabu (8/3/2023). Acara tersebut digelar dalam rangka peringatan Harlah IPNU ke-69 dan IPPNU ke-68. Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Pati berpesan kepada para pengurus dan kader IPNU IPPNU dapat menjalin komunilasi yang baik […]

  • Pertama di Indonesia  PC IPNU IPPNU Pati Suskes Gelar Akreditasi

    Pertama di Indonesia PC IPNU IPPNU Pati Suskes Gelar Akreditasi

    • calendar_month Jum, 19 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

      Pati PC IPNU IPPNU Kabupaten Pati sukses menyelenggarakan kegiatan akreditasi pada Kamis (19/2/2021) di Kecamatan Tayu. Ini merupakan akreditasi pertama yang dilakukan oleh IPNU IPPNU di Indonesia.  Mohammad Salman, ketua PC IPNU Kab. Pati mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah dilakukan kegiatan klasterisasi di bulan Januari dan bulan Februari ini agendanya dilaksanakan akreditasi terhadap pimpinan ranting, […]

  • Ketua PCNU Sebut INISNU Harus Jadi Tempat Perkaderan Intelektual NU

    Ketua PCNU Sebut INISNU Harus Jadi Tempat Perkaderan Intelektual NU

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.432
    • 0Komentar

      Temanggung – Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung KH. Muchamad Nurul Yaqin (Gus Nurul Yaqin) berharap agar Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung menjadi tempat perkaderan intelektual Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu diungkapkan dalam Pembinaan Ke-NU-an dan Ke-INISNU-an kepada para pejabat INISNU Temanggung masa khidmat 2025-2029 di aula lantai 3 kampus setempat […]

  • PCNU PATI - Ilustrasi 500 Pemudik dari Jobodetabek Disiapi 10 Bus Gratis oleh Pemkab Pati. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash

    500 Pemudik dari Jobodetabek Disiapi 10 Bus Gratis oleh Pemkab Pati

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

    PATI – Para perantau dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang hendak pulang ke Pati, rencananya akan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Mereka rencananya difasilitas mudik gratis menggunakan 10 bus. Kabag Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Abdul Kharis menjelaskan, mudik gratis ini diperuntukkan bagi 500 perantau.  “Rencanannya tanggal 27 April bus sudah […]

expand_less