Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 488
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikulturalyaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak Haul Mbah Mutamakkin Kajen Berlangsung Malam Ini

    Puncak Haul Mbah Mutamakkin Kajen Berlangsung Malam Ini

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 555
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Puncak haul Syaikh Ahmad Mutamakin Kajen berlangsung malam ini, Kamis (27/7). Sedikitnya tiga ribu tamu undangan memadati area makam. Sementara, enam ribu undangan lainnya ditempatkan di Masjid Kajen. Sedangkan untuk jama’ah umum, diperkenankan untuk menduduki pos-pos yang telah ditentukan panitia. Strategi ini dilakukan untuk memecah titik kerumunan. Sebab, diperkirakan, pada malam ini ada […]

  • Remaja Cerdas Halau Radikalisme di Zaman Digital

    Remaja Cerdas Halau Radikalisme di Zaman Digital

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

     Pada tanggal 30 Januari nanti, bertempat di Gedung Lantai 2 Pon Pes Shofa Az-Zahro Gembong Pati. LTN NU akan mengadakan Road Show ke pesantren dan sekolah-sekolah perihal Jihad Cyber.             “ Di Pon Pes Az-Zahro ini merupakan putaran ke- 3, berhubung ini bertepatan dengan Harlah NU ke 90 LTN NU ikut serta memeriahkan dengan memberikan […]

  • Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri

    Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Pada malam lebaran (ied al-fithri) sang suami berada di Jakarta, sedangkan sang istri dirumah (Pati, misal).   Pertanyaan : Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dalam masalah diatas ?   Jawaban :Suamilah yang wajib mengeluarkan zakat, kalau memang sang istri tidak melakukan hal-hal yang menyababkan nusyuz (purek : jawa).   Referensi : & Al-bâjûri, vol. […]

  • Pimpinan Cabang Puji Antusiasme Peserta LKD Fatayat NU Cluwak

    Pimpinan Cabang Puji Antusiasme Peserta LKD Fatayat NU Cluwak

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id CLUWAK-Latihan Kader Dasar (LKD) merupakan satu syarat wajib untuk memasuki organisasi besar Fatayat NU. Kali ini, giliran Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Cluwak yang menyelenggarakan agenda tersebut. Berlokasi di Gedung TPQ al Hidayah, Desa Sumur, LKD Fatayat NU Cluwak berlangsung pada Sabtu (4/3) mulai pukul 08.00 WIB dan selesai 18.00 WIB petang. […]

  • PCNU-PATI

    Dakwah Partisipatif Ala Kiai Sahal Mahfudh

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Oleh :  Siswanto Dakwah dalam pengertian bahasa merupakan mengajak, menyeru, dan memanggil. Dakwah juga bisa diartikan sebagaikan ajakan ke jalan yang baik dengan cara sopan-santun dan penuh hikmah kebijaksanaan. Berangkat dari pengertian itu, lalu dihubungkan dengan nash Alquran dan hadist yang berkaitan dengan dakwah islamiyah. Syaikh Ali Mahfudh dalam kitabnya hidayah al-mursyidin menetapkan definisi dakwah […]

  • Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren

    Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren

    • calendar_month Jum, 5 Mei 2017
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Pati. Serangkaian acara kegiatan Konferensi Cabang IPNU dan IPPNU salah satunya yaitu bedah buku bertajuk Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren, dengan menghadirkan dua narasumber Abdullah Hamid Pengurus IPNU Wilayah Jawa Tengah dan Farid Abbad Sekretari Lakpesdam NU Pati, 29/4 kemarin. Sudah tak diragukan lagi bahwa pesantren memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan. Apalagi dilihat secara […]

expand_less