Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pustaka » Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

Mengenal Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
  • visibility 636
  • comment 0 komentar

KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur merupakan seorang kiayi sekaligus intelektual kontemporer yang pemikirannya sering menimbulkan kontroversi dan tak jarang disalah pahami sebagian kalangan. Padahal jika dikaji secara mendalam, kerangka pemikiran Gus Dur yang kritis dan komprehensif dalam memandang realitas agama, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan kenegaraan tak lepas dari argumen-argumen dan kaidah ushul fikih yang merujuk pada Al-Quran dan Hadits Nabi.

Dalam narasi sejarah pemikiran dan karirnya sebagai ulama, intelektual dan politikus, Gus Dur banyak memberikan kontribusi pemikiran terkait rumusan konsep ushul fikih multikultural di Indonesia. Ia selalu mendasari setiap pemikirannya dengan landasan teks agama yang kokoh, dalam konteks ini adalah tradisi ushul fikih, misalnyaijma, qiyas, istishlah, istihsan, urf dan kaidah lainnya. Dengan paradigma ushul fikih ini, Gus Dur menawarkan rumusan ushul fikih multikultural dengan melakukan pengembangan substansi hukum Islam, sehingga dapat dibangun sistem hukum kenegaraan, fikih politik, fikih lintas agama, fikih kebudayaan, fikih kemanusiaan, fikih kebangsaan, fikih ekonomi dan fikih lintas agama.
Gus Dur berpendapat bahwa untuk merumuskan fikih kontekstual, fikih harus menjadi rumusan pemikiran etik dan tindakan riil kemasyarakatan yang inklusif dan melampaui batas-batas normatifitas fikih lama yang berwatak ke Arab-an, yakni rumusan fikih kita harus lahir dari rahim pergulatan dan pemikiran kebudayan Indonesia. Fikih yang membumi dan merakyat, bukan fikih yang lahir dari kebudayaan lain. Dalam konteks ini, Gus Dur mewacanakan gagasan pribumisasi Islam. Artinya di samping rumusan fikih harus berasal dari akar budaya lokal, fikih juga harus mampu menyatu dan melebur dengan kehidupan dan tradisi masyarakat Indonesia.
Pada tataran metodologi, Gus Dur dalam beristinbath mendasarkan pemikirannya pada beberapa paradigma.Pertama, paradigma ijma’ multikultural, yakni ijma’ yang dalam prosesnya melibatkan berbagai kalangan atau kelompok, misalnya ijma’ yang dirumuskan oleh suatu bangsa, Negara, organisasi keagamaan profesional, seperti MUI, LBM NU, MTT Muhammadiyah, dsb. Kedua, paradigma Qiyas multikultural, yaitu qiyas yang inklusif, menerima adanya perbedaan pendapat di antara kalangan dalam suatu kasus hukum. Ketiga,paradigma istihsan multikultural, yakni menggunakan hukum juz’iyah dari pada hukum kulliyah jika ada tuntutan yang menghendaki diterapkannya hukum tersebut. Keempat, maslahah multikultural, yakni kemanfaatan yang ditujukan untuk manusia agar dapat menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima, paradigma urf mulitikultural, yakni melibatkan dan melestarikan kearifan budaya/tradisi lokal dalam menentukan suatu hukum. Keenam, syadz al-Dzara’ah multikultural, yaitu mempertimbangkan sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan dalam menentukan suatu hukum.
Dalam prakteknya, ushul fikih multikultural yang digagas Gus Dus memiliki empat prinsip yang harus diejawantahkan dalam proses istinbath hukum.  Pertama, prinsip keadilan. Menurut Gus Dur, Al-Quran selalu mendorong setiap manusia untuk berlaku adil, memenuhi janjinya, tugas dan amanat, melindungi kaum lemah dan kekurangan, memiliki kepekaan sosial, dan bersikap jujur. Islam juga mengaitkan langsung antara sisi keadilan dengan usaha kongkrit dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, prinsip kemanusiaan. Dalam surat al-Anbiya’ (21):107 dan surat al-Maidah (5): 32, Gus Dur menjelaskan bahwa Islam sangat melindungi dan menghargai kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan ini dapat terwujud jika ditopang dengan memberikan kebebasan nurani, menjamin kebebasan manusia, mewujudkan fikih yang memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, dan mewujudkan fikih yang mampu memberdayakan manusia, baik dalam tataran intelektual, maupun tataran prilaku. Ketiga, prinsip negara hukum. Menurut Gus Dur, suatu Negara harus memiliki hukum/konstitusi yang didasarkan pada kesejahteraan dan kemaslahatan sosial (Tasharrufu al-Imam ‘ala al-Ra’iyah manutun bi al-Maslahah). Prinsip ini bisa terwujud jika prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip independensi hukum ditegakkan. Keempat, prinsip universalitas. Dalam hal ini, Gus Dur berpendapat bahwa semua hukum atau undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan lima prinsip pokok hukum Islam (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta ) yang menjamin keselamatan manusia dan senafas dengan nilai keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kesamaan di depan hukum, ketertiban dsb.
Dengan paradigma dan prinsip-prinsip di atas, Gus Dur menggagas ushul fikih multikultural yang mampu membangun sistem hukum Islam yang kontekstual dan melahirkan beragam macam rumusan konsep fikih, yaitu fikih kenegaraan, fikih kemanusiaan, fikih kebudayaan, fikih politik, fikih ekonomi, fikih kebangsaan, dan fikih lintas madzhab. Dalam konteks inilah Gus Dur ingin mewujudkan “Pribumisasi Fikih” yang Sholihun li kulli zaman wa al-Makan.
Dalam buku ini, Moh. Dahlan menyajikan kajian tentang konsep ushul fikih multikultural KH. Abdurrahman Wahid secara komprehensif. Dengan kemampuannya, penulis sangat apik dalam menyajikan data, analisis dan rumusan, didukung dengan bahasa ilmiah yang renyah. Karena itu, buku ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pemahaman ushul fikih dan fikih warga nahdliyin, dan bagi siapa saja yang gandrung, berminat serta ingin melestarikan pemikiran Gus Dur, terutama kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktifis.
           
Judul               : Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur
Penulis             : Dr. Moh. Dahlan, M.Ag
Cetakan           : Pertama, Mei 2013
Penerbit           : Kaukaba
Tebal               : 240 hlm
Harga              : Rp. 50.000
ISBN               : 978-602-17968-9-4
Peresensi         : R. Andi Irawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa SMK Salafiyah Kajen Raih Juara 1 Lomba LKS Tingkat Kabupaten

    Siswa SMK Salafiyah Kajen Raih Juara 1 Lomba LKS Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Ahmad Saiful, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati, sabet juara 1 lomba IT Software Sollution for Business, pada ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat kabupaten. Adapun perlombaan tersebut digelar di SMK Tunas Harapan pada tanggal 2-3 Maret 2024. Ahmad Saiful menyabet juara 1 lomba IT Software Sollution for Business, usai dirinya berhasil menciptakan […]

  • PCNU-PATI

    Dasar Dasar Islam

    • calendar_month Jum, 4 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Setiap Muslim nescaya yakin sepenuhnya bahawa kurnia Allah yang terbesar di duniaini adalah agama Islam. Seorang Muslim akan sentiasa bersyukur kepada Allah, yangtelah memasukkannya ke dalam kelompok umat Muhammad Rasulullah saw, dan yangtelah memberikan kepadanya kurnia Islam. Allah sendiri telah menyatakan Islam sebagaikurniaNya yang terbesar yang diberikanNya kepada hamba-hambaNya, sebagaimanadisebutkan dalam al-Qur’an:“… Pada hari ini, […]

  • 1 Muharram, PR IPNU IPPNU Asempapan Gelar Barzanji

    1 Muharram, PR IPNU IPPNU Asempapan Gelar Barzanji

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Beberapa pemgurus IPNU Asempapan sedang ‘mahallul qiyam’ dalam acara pembacaan maulid al Barzanji untuk menyambut tahun baru 1443 H. PATI – Dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H, PR IPNU IPPNU Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil menggelar kegiatan barzanji. Kegiatan tersebut digelar di salah satu rumah kader IPNU Desa Asempapan pada Selasa malam […]

  • Kiai Kampung Yang Rendah Hati

    Kiai Kampung Yang Rendah Hati

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Almaghfurlah KH Ahmad Suyuthi merupakan sosok kiai yang alim tetapi rendah hati. Kontribusinya dalam forum Sidang Syuriah Bulanan di pendopo maqbaroh Syeikh KH Ahmad Mutamakkin Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, diakui para ulama dan tokoh masyarakat. Khususnya ketika PCNU dipimpin oleh sahabat karibnya, KH Suyuthi Abdul Qodir, Pendiri Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan.Katib Syuriah KH Abdul […]

  • MUI Kota Salatiga Mengkaji Toleransi di Asean

    MUI Kota Salatiga Mengkaji Toleransi di Asean

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    SALATIGA-MUI Kota Salatiga mengadakan Seminar Internasional bertajuk Toleransi di Kawasan Asia Tenggara pada Sabtu (3/8) di Hotel Laras Asri Salatiga. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, imam besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. H. Noor Ahmad, rektor Unwahas Semarang, Dr. H. Ahmad Kamel H. Yusof, ketua Jam’iyah Ulama Fathoni Darussalam Pattani […]

  • PCNU-PATI

    MHI Gembong Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- GABUS – Keluarga MI Hidayatul Islam (MHI)  Gembong-Pati melakukan aksi sosial. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kosekan, Gabus pada Rabu (4/1) sore. Desa tersebut menjadi salah satu langganan banjir setiap musim penghujan. Kepala MHI Gembong, Sholikhin menegaskan bahwa Desa Kosekan menjadi tujuan penyaluran bantuan karena di daerah tersebut jarang tersorot kamera.  “Dulu pernah kami […]

expand_less