Iklan
Kolom

Zakat dan Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif KH. M.A. Sahal Mahfudz

Salah satu masalah terbesar masyarakat Indonesia adalah tingginya angka kemiskinan. Sebagai sebuah masalah, kemiskinan perlu di definisikan terlebih dahulu kemudian di cari factor -factor apa saja yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin dan bagaimana kemiskinan itu dapat di minimalisir. Boleh jadi kemiskinan terjadi karena kebodohan yang menyebabkan masyarakat tidak mengetahui masalah dan potensi dirinya.
Selain masalah kebodohan boleh jadi kemiskinan terjadi karena kurangnya sarana pendukung sehingga mereka menjadi miskin dan akibat kemiskinan, kesempatan masyarakat untuk belajar menjadi berkurang, dan karenanya masyarakat menjadi bodoh. Oleh sebab itu untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan masyarakat perlu di bantu dalam pemenuhan sarana yang di butuhkannya.
Melihat realitas semacam ini pasti kita akan berfikir bahwa kenapa umat islam yang merupakan mayoritas di negeri ini kebanyakan masih berada di bawah garis kemiskinan, padahal kalau di telisik lebih jauh ajaran islam mempunyai konsep yang luar biasa dalam upaya pengentasan kemiskinan yaitu zakat.
Namun kenyatannya masih banyak sebagaian umat muslim yang mempunyai paradigma yang tekstualis, artinya mereka masih mengikuti pola fiqh yang rigid dan absolute. Sehingga dalam hal distribusi zakat menjadi konsumtif tidak produktif. Dan konsekuensinya masih banyak umat muslim yang masih terbelenggu kemiskinan dan keterbelakangan.
Oleh karena itu dalam tulisan  ini penulis akan mencoba menghadirkan pemikiran seorang intelektual dan sekaligus ilmuan fiqh kontemporer KH. MA. Sahal Mahfudh dalam konteks pendayagunaan zakat. Agar kemudian kita mendapatkan banyak alternative dalam memecahkan persoalan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan potensi zakat. Di sisi yang lain penulis juga akan mendalami Apa itu zakat ? Biografi KH. MA. Sahal Mahfudh. dan Bagaimana Pemikiran Kiai Sahal tentang Pendayagunaan Zakat dalam upaya mengentaskan kemiskinan ?
Definisi Zakat
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik di lihat dari sisi ajaran agama islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun islam yang ke lima, sebagaimana yang di ungkapkan dalam hadist Nabi, sehingga keberadaannya di anggap sebagai ma’lum minad – diin bidh – dhoruroh atau di ketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Di dalam Al – Qur’an terdapat dua puluh tujuh ayat yang menyejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata. Di dalam Al – Qur’an terdapat pula berbagai ayat yang memuji orang – orang yang secara sungguh – sungguh menunaikannya, dan sebaliknya memberikan ancaman bagi yang sengaja meninggalkan
Menurut ā€œ kitab kuning ā€œ barang – barang yang wajib di zakati adalah  emas, perak,Pertama; Menurut imam Abu Hanifah, setiap yang tumbuh di bumi, kecuali kayu, bambu, rumput, dan tumbuh – tumbuhan yang tidak berbuah wajib di zakati.Kedua; Menurut Imam Malik, semua tumbuhan yang tahan lama dan di budidayakan manusia wajib di zakati, kecuali buah buahan yang berbiji, seperti buah pir, delima, jambu, dan lain – lain. Ketiga;Menurut Imam Syafi’I, setiap tumbuh tumbuhan makanan yang menguatkan, tahan lama, dan di budidayakan manusia, wajib dizakati.Empat;Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, biji – bijian, buah – buahan, rumput yang di tanam wajib di zakati. Begitu pula tumbuhan lain yang mempunyai sifat yang sama dengan tamar, kurma, mismis, buah tin, dan mengkudu, wajib dizakati.
simpanan, hasil bumi, binatang ternak, barang dagangan, hasil usaha, rikaz, dan hasil laut. Mengenai zakat binatang ternak, barang dagangan, dan emas perak, hampir tidak ada perbedaan antara para ulama’ dan imam madzhab. Sedangkan mengenai zakat hasil bumi, ada beberapa perbedaan di antara madzhab empat.
Sedangkan hasil bumi seperti tembakau dan cengkeh, wajib di zakati apabila di perdagangkan. Dengan demikian ketentuannnya sama dengan zakat tijarah (perdagangan), bukan zakat zira’ah (hasil bumi).
Bagaimana dengan gaji dan penghasilan dari profesi ? menurut imam Syafi’I tidak wajib di zakati. Sebab kedua hal tersebut tidak memenuhi syarat haul dan nishab. Gaji kalau di total setahun, mungkin memenuhi nisab. Tetapi bukankah gaji di berikan setiap bulan ? dengan demikian, gaji setahun yang memenuhi nisab itu hanya memenuhi syarat hak tidak memenuhi syarat milik. Padahal benda yang wajib di zakati harus merupakan hak milik. Gaji maupun upah jasa lainnya, walaupun di kenakan zakat, adalah zakat mal, jika memang sudah mencapai nisab dan haul.
Penghasilan dari industri juga wajib di zakati. Ini di kiaskan dengan barang dagangan dan hasil usaha. Sebab tidak ada industri yang tidak di perdagangkan. Sedang uang, asal memnuhi nisab dan haul, menurut Imam Maliki, wajib di zakati. Imam Maliki mengiaskan uang dengan emas. Ketentuan – ketentuan barang yang wajib di zakati tersebut menurut Kiai Sahal relevan dan bisa di terapkan dalam situasi dan kondisi kita sekarang.
Dalam maslah mustahiq (yang berhak menerima) zakat juga tidak ada perbedaan pendapat . sebabmustahiq sudah jelas di sebutkan dalam surat at – taubah ayat 60. Mustahiq adalah fakir, miskin, a’mil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Para mustahiq itu biasa di sebut ashnaf ats – tsamaniyah(delapan kelompok).
Yang masih sering di perdebatkan adalah tentang kategori masing – masing mustahiq, terutama untuksabilillah. Jumhur ulama’ berpendapat, sabilillah adalah perang di jalan Allah . bagian untuk sabilillah di berikan kepada para angkatan perang yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Tetapi menurut imam Ahmad bin Hanbal, bagian zakat untuk sabilillah bisa di tasharufkan untuk membangun madrasah, masjid, jembatan, dan sarana umum lainnya. Agar zakat berdaya guna dan tepat guna, kita perlu mengambil pengertian ā€œ sabilillahā€ dalam makna yang luas, tidak membatasi pada pengertian berperang saja. Kalau kita sepakat mengambil pengertian luas, maka segala hal yang berkaitan dengan maslahat umum termasuk dalam kategori sabilillah.
Biografi  KH. MA. Sahal Mahfudh
Seperti dikatakan Charles C Adam, bahwa aktifitas seseorang merupakan komentar paling baik atas pandangannya, maka urian berikut ini akan membahas aktifitas KH. MA. Sahal Mahfudh, baik posisinya sebagai ā€œ kiaiā€ yang mempunyai tanggung jawab mendidik santri – maupun sebagai ā€œ tokoh masyarakatā€ (rijal – al qoryah) yang bertanggung jawab ā€œmembina ā€œ masyarakat (komunitas di luar pesantren) agar sejalan dengan tujuan syari’at islam. Pembahasan ini mengharuskan penulis untuk mengetahui lebih jauh situasi social – ekonomi desa Kajen khususnya, serta keberadaan Kiai Sahal sendiri. Ini di maksudkan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang sosok KH. MA. Sahal Mahfudh.
KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh (selanjutnya di sebut Kiai Sahal) lahir di Desa Kajen, Margoyoso, Pati pada tanggal 17 Desember 1937. Dia anak ketiga dari enam bersudara pasangan KH. Mahfudh Salam (w. 1944) dan Ny Hj. Badi’ah (w. 1945). Ayah Kiai Sahal yakni KH. Mahfudh Salam adalah saudara misan (adik sepupu) dari KH. Bisri Sansuri, salah seorang pendiri Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ yang di segani, wafat pada hari sabtu, 25 april 1981. Istri Kiai Sahal sendiri yaitu Hj. Nafisah Sahal adalah cucu dari KH. Bisri Sansuri. Dengan begitu Kiai Sahal mempunyai nasab kuat karena baik dari jalur ayah, ibu dan istri semuanya keturunan Kiai ternama. Rupanya  ā€œ perkawinan antar kiaiā€ ini sudah menjadi ā€œ tradisiā€ dalam komunitas NU.
Ketika Kiai Sahal berusia 7 tahun ayahnya meninggal di penjara militer Ambarawa 1944 pada saat melawan tentara jepang. KH. Mahfudh Salam, waktu itu memimpin santri kajen untuk membendung perlawanan jepang bersama ayahnya ( KH. Abdussalam), KH. Nawawi dan KH. Abdullah Tohir Nawawi. KakakKiai Sahal sendiri yaitu M. Hasyim juga meninggal ketika melawan agresi militer Belanda II, 1949 bernama Abdullah Said (putra KH. Mustagfirin Kajen) dan Masyhadi. Dengan wafatnya M. Hasyim, maka Kiai Sahal adalah satu – satunya laki – laki yang hidup, karena empat saudara lainnya adalah perempuan. Sesuai tradisi pesantren, sebagai anak laki – laki ia dapat di harapkan dapat mengembangkan pondok pesantren Maslakul Huda (selanjunya di sebut PMH Putra) yang di dirikan KH. Mahfudh Salam, 1910 dan perguruan Islam Mathali’ul Falah (selanjutnya di sebut PIM) yang di dirikan oleh KH. Abdussalam dan KH. Nawawi, pada 1912.
Latar sejarah yang pahit itu kelak akan membentuk sosok pribadi Kiai Sahal yang demikian teguh terhadap pendirian serta tidak mudah di bujuk oleh kepentingan politik tertentu, meskipun dia berada ā€œ di dalamā€ kekuasaan. Belum lagi di tambah dengan keberadaan daerah Kajen yang ā€œ keringā€ dan lemah secara ekonomi, turut menambah ā€œ watak kerasā€ dalam dirinya.
Dari segi pendidikan, Kiai Sahal sudah mulai belajar agama pada saat berusia enam tahun (1943) di madrasah ibtida’iyah Kajen dan tamat 1949 . kemudian pada 1950 sampai 1953, Kia Sahal melanjutkan studinya di Mathali’ul Falah Kajen. Pada saat yang sama dan di tempat yang sama pula Kiai Sahal mengikuti kursus ā€œ ilmu umumā€ filsafat, b. inggris, administrasi, psikologi, tata Negara kepada H. Amin Fauzan. Setelah tamat tsanawiyah, Sahal muda melanjutkan pendidikannya di Pare Kediri (1953 – 1957), dan di pesantren Sarang – Rembang (1957 – 1960), setelah tamat dari Sarang, Kiai Sahal melnjutkan studinya di Makkah selama tiga tahun (1961 sampai 1963) di bawah bimbingan KH. M. Yasin bin Isa Al Fadani.
Disiplin ilmu yang di pelajari Kiai Sahal cukup beragam mulai dari tafsir, fiqh, hadist, ushul fiqh, tauhid, tasawuf, mantiq, balagah dan lain – lain. ā€œ kitab kuningā€ ( classical sources) yang sudah di tamatkan juga sangat banyak seperti : tafsir jalalain, fathul mu’in, tahrir, al – asymuni, jauharul maknun, alfiyah, jam’ul jawami’, al – hikam dan sebagainya. Kitab – kitab itu di pelajari di bawah asuhan para Kiai ternama terutama pamannya KH. Abdullah Salam.
Melihat beragamnya kitab yang di pelajari, pantaslah kiranya jika Kiai Sahal sangat lihai di bidang Bahasa Arab (Nahwu, Shorof, Badi’, Bayan, Balaghoh dan lain – lain yang merupakan kunci untuk mengetahui ā€œ seluk belukā€ hukum islamā€ ) serta fiqh dan ushul fiqh. Kiai Sahal di kenal sangat alim sejak usia muda. Tidak hanya dalam bidang agama, Kiai Sahal juga di kenal sebagai pakar ilmu kemasyarakatan. Bukti kepakaran ini misalnya, di jadikannya pesantren Maslakul Huda, pesantrennya Kiai Sahal sebagai eksperiment pengembangan social – ekonomi masyarakat dari lembaga penelitian, pendidikan, penerangan ekonomi social (LP3ES) Jakarta pada 1970 – an.
Sejak 1982, Kiai Sahal sering berkeliling ke Luar Negeri terutama ke Asia dalam rangka studi komparatif pengembangan masyarakat atau yang lainnya. Di antara Negara yang pernah di kunjunginya adalah : Philipina (1982 dengan sponsor dari USAID), Korea Selatan ( 1982 USAID), Sri Lanka ( 1984 P3M), Jepang ( 1982 USAID ), Singapora (1984 P3M), Mesir ( 1992 – BKKBN), Saudi Arabia ( 1986 – DEPAG RI). Pada tahun 1997 dia berkunjung ke Malaysia dan Thailand untuk kepentingan Badan Pertimbangan Pedidikan Nasional (BPPN). Dalam tahun yang sama, dia berkunjung ke Mesir dan Beijing.
Di samping itu, Kiai Sahal di percaya sebagai Ketua DPS (Dewan Pengawas Syari’ah) di Bank Muamalat Indonesia, Bank Asing di Jakarta, HSBC, dan Asuransi Syari’ah Pusat Bumi Putera di Jakarta.
Beliau juga sangat produktif dalam menulis di antara karya – karya  beliau yang sudah terpublikasikan adalah Nuansa Fiqh Sosial (LkiS : 1994 & 2007), Pesantren Mencari Makna (Pustaka Ciganjur : 1999),  Wajah Baru Fiqh Pesantren (Citra Pustaka : 2004), Dialog dengan KH. Sahal Mahfudh : Telaah fiqh Sosial ( yayasan karyawan Suara Merdeka : 1997), Ensiklopedi Ijma’ (Terjemahan bersama KH. A. Mustofa Bisri), Dialog dengan KH. MA. Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Umat (Khalista Surabaya).
Sementara yang karya yang di tulis dengan bahasa arab adalah Thariqotiul Khusul ala Ghayatil Wushul, As – tsamaratul Hajainiyah, Al – fawaidun Najibah, Al – Bayanul Mulamma’ an Alfadhil Luma’, Intifakhul wadijayn I’nda Munadharati Ulama’ Hajayn fi Ru’yatil Mabi’ bi Zujajil Aynayn, Faydul hija fi Syarhi Nayli Raja Mandhzumati Safinatin Najah, Qosidah Munfarijah, Al Murannaq dan Izalat al – Muttaham, Anwarul Bashair dll
Pemikiran Kiai Sahal tentang Zakat dan Pengentasan Kemiskinan
Bagi umat islam, zakat di yakini sebagai pemenuhan kebutuhan individu yang bersifat eksatologis ketimbang perwujudan solidaritas social yang lebih mendasar, atau dengan kata lain, umat islam masih mempresepsikan zakat sebagai sebagai ā€œ lembaga karitasā€. Pihak yang kaya di wajibkan memberikan sebagaian hasil kekayaanya kepada yang tidak punya, namun tidak dalam konteks mendistribusikan kekayaan secara adil sehingga tidak terakumulasi dalam seklelompok orang saja. Pelaksanaan zakat sekedar memnuhi tuntutan syari’at islam.
Kiai Sahal adalah seorang ulama’ yang menentang corak legal – formal dalam memahami zakat. Baginya zakat selain berdimensi ubudiyah ( eskatologis ) juga berdimensi social. Zakat demikian Kiai Sahal adalah salah satu cara untuk mempersit jurang perbedaan pendapatan dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi kesenjangan social yang dapat berpotensi chaos dan mengganggu keharmonisan masyarakat. Jadi, dalam pandangan Kiai Sahal, zakat adalah institusi untuk mencapai keadilan social, dalam arti sebagai mekanisme penekanan akumulasi modal pada sekelompok kecil masyarakat
Di sisi lain Kia Sahal juga mengilustrasikan untuk mengentaskan kemiskinan mereka jangan di berikan ikan terus menerus tetapi harus di berikan kailnya. Tetapi dengan memberikan kail saja juga tidak cukup karena mereka harus di beri tahu bagaimana cara mengail yang baik untuk mendapatkan ikan.
Jika benar salah satu pendukung pengentasan kemiskinan adalah modal, maka sebenranya umat islam memiliki potensi yang menjanjikan dalam hal permodalan karena islam memiliki konsep zakat di mana setiap muslim yang memiliki harta benda dengan batas tertentu (mencapai nishab) di wajibkan untuk mengeluarkan zakat harta bendanya.
 Dalam ketentuan fiqh secara formal zakat di berikan oleh Muzakki langsung kepada mustahiq atau melalui imam dalam hal ini adalah pemerintah dan di bayarkan dalam bentuk harta zakat, tidak boleh diganti dengan yang lain. Demikian dengan praktek zakat selama ini zakat di berikan oleh Muzakki dan di terima olehMustahiq sebagai barang konsumtif yang begitu di berikan tidak sampai beberapa lama langsung habis. Hal itu menurut Kia Sahal tidak mendidik dan tidak memberikan apapun dalam upaya peningkatan derajat kehidupan umat. Karena itu menurut Kiai Sahal zakat harus di kelola secara professional dalam upaya peningkatan derajat hidup umat. Dalam konteks ini Kiai Sahal antara lain mengatakan bahwa zakat atas persetujuan mustahiq tidak harus di terimakan dalam bentuk  barang atau uang dapat di berikan sebagai modal usaha dalam kegiatan ekonomi. Dengan demikian zakat di harapkan memiliki nilai tambah di masa depan sehingga dengan pengelolaan zakat yang demikian dapat di harapkan masyarakat yang sekarang menjadi mustahiq di masa mendatang sudah tidak lagi dalam kelompok mustahiq bahkan bisa menjadi muzakki karena nilai tambah yang di peroleh dari pengelolaan zakat yang dia terima.
Dari paparan teresebut berkaitan dengan pengelolaan zakat paling tidak terdapat dua hal dari pendekatan Kiai Sahal : pertama, harta zakat tidak selalu di berikan dalam bentuknya semula, kedua, harta zakat di berikan sebagai modal, ketiga, ada upaya konseptual untuk mengembangkan masyarakat melalui zakat. Meskipun demikian, hal itu merupakan pengembangan dari konsep fiqh yang telah mapan, hal itu tampak misalnya betapapun Kiai Sahal mengatakan tentang zakat yang di berikan sebagai modal dan harta zakat tidak harus di berikan dalam bentuknya semula. Kiai Sahal tetap mempersyaratkan adanya persetujuanmustahiq.
Menarik memperhatikan cara pengelolaan dana zakat (termasuk infaq dan shadaqah tentunya) yang di lakukan oleh Kia Sahal. Pertama yang di lakukannya adalah menginventarisir atau mensensus ekonomi umat islam. Cara ini tidak untuk mengidentifikasi siapa di antara umat islam yang mampu atau tidak. Dalam operasionalnya, Kiai sahal melibatkan para ahli di bidang penelitian. Setelah data di peroleh mengenai siapa yang tergolong mustahiq, dan siap yang tergolong muzakki, maka di bentuklah panitia yang terdiri atas orang – orang yang sudah professional di bidang pengembangan ekonomi. Panitia itulah yang bertugas mengelola dan dari para agniya’ (the have) dana itu di berikan kepada kaum faqir miskin melalui pendekatan basic need approach atau pendekatan kebutuhan dasar. Masyarakat miskin di bagi dalam beberapa kelompok dengan melihat kenyataan yang berkembang dalam masyarakat miskin itu sendiri. Apa kekurangan mereka ? apa yang menyebabkan mereka miskin ? jadi pendekatan basic need approach itu dalam rangka mengetahui kebutuhan dasar masyarakat miskin, sekaligus mengetahui apa latar belakang kemiskinan itu. Di sinilah tugas panitia tidak sekedar memberikan modal kepada kaum miskin, tetapi juga keterampilan motivasi. Pemberian motivasi itu dimaksudkan agar masyarakat miskin itu memiliki kemauan berusaha, tidak sekedar menunggu uluran tangan orang kaya.
Seperti di sebutkan di atas, bahwa pemberian dana zakat itu sesuai dengan kebutuhan dasar faqir miskin. Jika si miskin itu mempunyai keterampilan menjahit, maka diberi mesin jahit, kalau keterampilannya mengemudikan becak, si faqir miskin itu diberi becak. Berkaitan dengan ini, Kiai Sahal menuturkan :ā€œ pernah suatu kali saya mencobanya terhadap seorang pengemudi becak di kabupaten pati, saya lihat dia tekun mangkal di pasar untuk bekerja sebagai tukang becak. Pada saat pembagian zakat tiba saya zakati dia. Hasil zakat bulan syawal itu berupa zakat mal, zakat fitrah dan infaq. Semua saya kumpulkan dan sebagian saya belikan becak untuknya. Sebelumnya dia hanya mengemudikan becak milik orang non pribumi, namun sekarang dia telah memiliki dua buah becak. Usahanya itu berkembang dan sehari – harinya ia tidak harus mengemudikan becak dengan mengejar setoran. Dengan mengemudikan becak sampai jam tiga sore, hasilnya sudah cukup untuk makan dan juga menjaga kesehatan, setelah itu bisa kumpul – kumpul mengikuti pengajian. Dengan cara ini, meskipun dia tidak menjadi kaya, tetapi jelas ada perubahan.ā€
Penuturan Kiai Sahal di atas sebagai gambaran bahwa dana zakat, infaq, dan sodaqoh lebih berdaya guna jika di berikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin. Di sinilah Kiai Sahal harus melepas baju Syafi’iyahnya. Sebab, menurut Imam Syafi’i sebagaimana di singgung oleh Kiai Sahal sendiri – pengumpulan zakat harus berupa barang yang di zakati kecuali untuk barang dagangan. Maka, untuk hasil bumi, yang di zakatkan adalah hasil bumi itu sendiri. Demikian pula untuk hewan ternak, zakatnya harus hewan ternak. Begitu pula pembagiannya harus serupa barang yang di zakati. Zakat hewan ternak harus di bagikan berupa hewan ternak, demikian pula dengan hasil bumi.
Kiai sahal mengkritik pendapat imam Syafi itu sebab di nilai tidak praktis dan kurang berdayaguna. Sebab menurut Kiai Sahal, pembagian dana zakat yang ā€œ apa adanyaā€ itu dapat menimbulkan efek yang kurang baik bagi masyarakat miskin itu sendiri, misalnya kecenderungan selalu bergantung  (dependent) kepada orang kaya atau thama’. Selain itu, model imam syafi’i di atas sifatnya sesaat (temporal) di samping pembagian dana zakat melalui model basic need approach, Kiai Sahal juga membagikan dana zakat melalui koperasi. Cara pengoperasionalannya, dana zakat yang terkumpul tidak langsung di bagikan dalam bentuk uang, tetapi di atur sedemikian sehingga masih tetap dalam koridor fiqh. Mustahiq di serahi zakat berupa uang, tetapi kemudian di tarik kembali sebagai tabungan si miskin untuk keperluan pengumpulan modal. Dengan cara ini mereka dapat menciptakan pekerjaan dengan modal yang di kumpulkan dari harta zakat.
Apa yang di lakukan oleh Kiai Sahal di atas merupakan sebuah ā€œ inovasi yang luar biasaā€. Zakat yang oleh umat islam di pedomani secara apa adanya, oleh Kiai Sahal di ā€œ rombakā€ dengan menggunakan pendekatan baru yang lebih realistis – empirik meskipun tetap berada dalam rambu – rambu ā€œhukum islam.ā€
Dalam intrepertasi yang di lakukan oleh Wahkrodi dalam salah satu artikelnya yang di tulis dalam buku Epistimologi Fiqh Sosial ada 3 kesimpulan yang di bangun. Pertama, harta zakat tidak selalu di berikan dalam bentuknya semula. Kedua, harta zakat di berikan sebagai modal. Ketiga, ada upaya konseptual untuk mengembangkan masyarakat melalui zakat.
Sementara dalam kajian Sumanto Al – Qurtuby dalam bukunya Era Baru Fiqh Indonesia ada dua hal yang menjadi produk pemikiran Kiai Sahal dalam konteks pengembangan zakat, Pertama, yang di lakukannya adalah menginventarisir atau mensensus ekonomi umat islam, cara ini untuk mengidentifikasi siapa di anatar umat islam yang mampu atau tidak dalam operasionalnya, Kiai Sahal melibatkan para ahli di bidang penelitian. Setelah data di peroleh mengenai siapa yang tergolong muzakki dan siapa yang tergolongmustahiq maka di bentuklah panitia yang terdiri di atas orang – orang yang profesional di bidang pengembangan ekonomi.
Kedua, melembagakan dana zakat melalui koperasi. Cara pengoprasionalannya, dana zakat yang terkumpul tidak langsung di bagikan dalam bentuk uang, tetapi di atur sedemikian sehingga tetap dalam koridor fiqh. Mustahiq di serahi zakat berupa uang, tetapi kemudian di tarik kembali sebagai tabungan si miskin untuk keperluan pengumpulan modal. Dengan cara ini, mereka dapat menciptakan pekerjaan dengan modal yang di kumpulkan dari harta zakat.
Dengan adanya konsep yang di tawarkan oleh Kiai Sahal zakat lebih dinamis dan pada gilirannya mampu untuk memberdayakan umat muslim di negeri ini, terutama kaum Nahdliyin, semoga. Wallahu a’lam bissowab.( M. Farid Abbad sekretaris Lakpesdam dan Pengurus Perpus Mutammakin Kajen)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Lihat Juga
Close
Back to top button