Iklan
Fatwa

Hukum Zakat Kopi

 Pertanyaan :

Iklan

Sebagian masyarakat di salah satu perdukuhanmayoritas adalah petani kopi. Mereka sempat merasa bingung mengenai perkataan yang telah disampaikan oleh seorang tokoh masyarakatnya .Dalam beberapa kali khotbah ia mengatakan “bahwa kopi termasuk tanaman yang wajib dizakati ketika sudah mencapai satu nishob seusai panen” .Ia mengatakan hal itu berdasarkan bahwa kopi adalah tanaman yang dibudidaya seperti padi, jagung dll. Maka, juga sama wajib dikeluarkan zakatnya dan nishbonya juga sama.Apakah perkataan itu memeng benar?

Jawaban :

Dalam madzhab syafi’i yang dianut oleh kebanyakan masyarakat indonesia, biji-bijian yang wajib dizakati adalah : biji bijian yang dibudidaya dan digunakan sebagai bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, jagung. Berdasarkan keterangan tersebut,maka kopi bukan termasuk tanaman yang wajib dizakati. Akan tetapi ketika kopi diperdagangkan, maka wajib dizakati atas nama zakat tijaroh(perdagangan). ketika memenuhi ketentuan dan syaratnya.

Referensi :

& Fathul Muin & Hasiyah I’anah al tholibin juz 2 hal. 293

& Al-Iqna’ li As Asyirbiniy juz 1 hal 199

& Hasyiyah al-Bujairomi `ala al-khotib, vol. 6 hal.231

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button