Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

Tanya Jawab Bersama Rois Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
  • visibility 242
  • comment 0 komentar

Dari pak Siswoyo Bulumanis Pati
Assalamualaikum
Saya mau tanya pak, mengenai praktek solat istisqo kok tidak dilakukan di masjid saja, malah dilakukan di tempat terbuka seperti alun-alun atau lapangan, apa memang sunnahnya seperti itu? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Waalaikumsalam
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sholat istisqo` adalah sholat yang  kita lakukan untuk meminta siraman kepada allah SWT disaat kita sangat membutuhkannya, seperti halnya yang kita alami saat ini. Adapun hukumnya adalah sunnah mu`akkad kecuali jika ada perintah dari pemerintah maka hukumnya wajib. Imam zakariya alanshori dalam kitab asnal matholib menyatakan bahwa perlaksanaan solat ini sunnah dilakukan di tempat-tempat terbuka berdasarkan ittiba` (mengikuti perilaku nabi), disamping itu dianjurkan bagi semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan bahkan yang sedang datang bulan sekalipun, baik yang sudah dewasa maupun anak-anak,untuk menghadiri pelaksanaan sholat tersebut, hingga hewan ternak sekalipun dianjurkan untuk dibawa, oleh karenaya tempat terbuka seperti lapangan atau alun-alun lah yang lebih layak untuk dijadikan tempat pelaksanaannya.
Sekian terima kasih
Dari pak Ahmad Pati
Assalamualaikum
Ada pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah namun belum resmi secara negara karena belum tercatat di KUA, ahirnya mereka pun melakukan nikah ulang di KUA agar pernikahannya diakui oleh negara. Apakah pengulangan nikah seperti itu diperkenankan menurut pandangan agama? Masak sudah nikah kok dinikahkan lagi, mohon dijelaskan.
Sekian terima kasih
Waalaikumsalam
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pengulangan nikah yang anda tanyakan hukumnya boleh, karena akad nikah yang kedua tersebut bukan merupakan akad nikah sungguhan, melainkan bentuk formalitas agar bisa tercatat oleh pihak KUA, sehingga pernikahannya menjadi resmi secara negara.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Harapan PCNU untuk Pati Paska Hari Jadi Ke-696

    Ini Harapan PCNU untuk Pati Paska Hari Jadi Ke-696

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    PATI-Siang ini, Rabu (7/8) pemandangan berbeda tampak di Kabupaten Pati. Orang-orang berduyun-duyun memadati alun-alun Kota Pati. Rupanya, hari ini merupakan puncak perayaan hari jadi Kabupaten Pati yang ke-696. K. Yusuf Hasyim memberika ucapan selamat atas hari jadi Kabupaten Pati yang ke-696 2019 menjadi istimewa karena pada tahun ini diadakan kirab boyongan. Kirab boyongan sendiri merupakan […]

  • BP4 Pati Adakan Praktek Ubudiyah Santri Putri

    BP4 Pati Adakan Praktek Ubudiyah Santri Putri

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
    • account_circle admin
    • visibility 536
    • 0Komentar

    Pati, RMI, Badan Pelayanan Pondok Pesantren Putri (BP4) Pati mengadakan pelatihan bimbingan ubudiyah. Bertempat di aula Madrasah Stanawiyah/Aliyah Al-Hikmah, Kajen, hadir puluhan santri putri utusan dari berbagai pesanten di kecamatan Margoyoso dan sekitarnya. Tampak sebagai narasumber Ibu Nyai Umdah El-Baroroh (pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Cebolek) dan Ibu Nyai Royyanach Ahal (pengasuh Pondok Pesantren Permata […]

  • Pemindahan Kuburan Karena Ada Proyek Pelebaran Jalan

    Pemindahan Kuburan Karena Ada Proyek Pelebaran Jalan

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Ada area kuburan waqaf/makam orang Islam (musabbal), yang mana makam tersebut terkena proyek pelebaran jalan raya, sehingga mayat yang dikubur terpaksa harus diambil terlebih dahulu dan dipindahkan.   Pertanyaan :   Bagaimana hukumnya pelebaran jalan raya tersebut, dan apa status jalan raya tersebut ?   Jawaban : ü  Hukum pelebaran tersebut adalah haram (tidak diperbolehkan). Karena […]

  • Upzis Gunungwungkal dapat Pembinaan dari PC

    Upzis Gunungwungkal dapat Pembinaan dari PC

    • calendar_month Sel, 30 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Monitoring dan Pembinaan Lazisnu Pati kepada Upzis Kecamatan Gunungwungkal yang dipusatkan di rumah K. Faishol, Ketua MWCNU GUNUNGWUNGKAL – Unit Pengumpul Zakat, Infaq, dan Sedekah (Upzis) Nahdlatul Ulama NU-Care Lazisnu Kecamatan Gunungwungkal mendapat giliran safari monitoring dan pembinaan yang dilakukan PC Lazisnu Kabupaten Pati. Selasa (23/11) di kediaman K. Faishol, selaku ketua MWC Kecamatan Gunungwungkal […]

  • Bupati Undang Tokoh Agama di Pendopo Kabupaten

    Bupati Undang Tokoh Agama di Pendopo Kabupaten

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

      pcnupati.or.id – Ratusan Pengurus Nahdlatul Ulama se-Kabupaten Pati memadati Pendopo Kabupaten, Kamis (26/6) malam. Mereka terdiri dari jajaran PCNU, MWC-NU lengkap dengan Banom-Banomnya. Kehadiran para ulama’ ini dalam rangka memenuhi undangan Setda Pati untuk melaksanakan Istighotsah Ulama’ dan Umaro’. Kegiatan ini diaktifkan kembali oleh Bupati Sudewo setelah beberapa saat vakum. Melalui KH. Yusuf Hasyim, […]

  • PCNU - PATI Ilustrasi (freepik.com)

    Rabiah al-Adawiyah Sang Sufi Pecinta Sejati

    • calendar_month Sab, 30 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Oleh: Siswanto Rabiah al-Adawiyah adalah seorang sufi wanita yang terkenal dengan kesucian dan kecintaannya kepada Allah. Ia dikenal sebagai seorang sufi yang zuhud dan hanya menghabiskan waktunya untuk beribadah dan bermunajat kepada Allah. Sehingga tidak mengherankan apabila di kemudian hari, ia tumbuh menjadi seorang sufi yang begitu dikenal, disegani, dan dihormati pada masanya. Rabiah al-Adawiyah […]

expand_less