Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Fiqh Sosial Kiai Sahal dan Kesejahteran Umat

Fiqh Sosial Kiai Sahal dan Kesejahteran Umat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
  • visibility 582
  • comment 0 komentar

Salah satu tujuan utama membentuk masyarakat Islam adalah mensejahterakan masyarakat secara lahir dan batin. Agar tujuan tersebut bisa tercapai, maka harus diikuti dengan langkah-langkah kongkret dalam melakukan pemberdayaan masyarakat yaitu dengan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan mengubah kultur masyarakat yang berperadaban.
Untuk mengubah kultur tersebut diperlukan perangkat-perangkat keilmuan yang peka terhadap persoalan sosial, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, kebodohan, dan keterbelakangan. Sehingga dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut agama seharusnya memberikan kontribusi kongkret terhadap problem sosial melalui kajian fiqh sosial.
Menurut Kiai Sahal Mahfud fiqh sosial merupakan manifestasi dari aktualisasi dan kontekstualisasi. Disebut aktualisasi karena fiqh sosial mampu menghidupkan kembali doktrin dan nilai intrinsik fikih dalam konteks sosial yang pluralistik dengan pendekatan humaniora. Oleh karena itu, agar ada relevansi doktrin dengan realitas empiris dibutuhkan kontekstualisasi sesuai dengan semangat modernitas. Sedangkan kontekstualisasi untuk menjadikan doktrin fikih sebagai dokrin praktis yang sesuai dengan konteks lokal dan heterogen.
Sehingga, esensi fiqh sosial yang digagas Kiai Sahal Mahfud adalah untuk mengubah masyarakat dari keterpurukan menjadi bangkit, dari ketidakberdayaan menjadi berdaya, dari keterbelakangan menjadi maju. Dan tentunya itu semua untuk menuju masyarakat yang adil, sejahtera, mandiri, dan berdaya.
Kiai Sahal Mahfudh juga menambahkan bahwa unsur-unsur kesejahteraan dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi bersifat saling mempengaruhi. Apabila hal itu dikaitkan dengan syariat Islam yang dijabarkan dalam fiqh dengan bertitik tolak dari lima prinsip dalam maqasid al-syari’ah, maka akan jelas syari’ah Islam mempunyai sasaran yang mendasar, yakni kesejahteraan lahir dan batin bagi setiap manusia.
Oleh karena itu, fiqh sosial memiliki perhatian khusus terhadap kesejahteraan lahiriyah dan kesalehan sosial dengan kehidupan yang mensinergikan antara urusan ukhrawi dan duniawi. Kehidupan ukhrawi ditandai dengan meningkatnya kualitas pemahaman keagamaan. Sedangkan kehidupan duniawi ditandai dengan semakin pekanya terhadap ketidakadilan dan penindasan.
Dalam tatanan masyarakat Islam, fiqh sosial mempunyai peran penting untuk memberikan kontribusinya terhadap pengembangan masyarakat Islam. Bentuk-bentuk kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan lingkungan kumuh yang melanda masyarakat Islam memerlukan penanganan dengan pendekatan fiqh sosial.
Kemiskinan dapat ditanggulangi melalui pendekatan agama dengan membangkitkan semangat etos kerja yang tinggi. Karena agama adalah anti kemiskinan, sedangkan kemiskinan dapat menyebabkan kekufuran.
Maka untuk memerangi bentuk-bentuk kemiskinan dibutuhkan peran agama yang fungsional yakni bisa berbentuk pengajian, majlis taklim, sedekah, dan dakwah partisipatif yang mengarah pada penguatan etos kerja.
Sedangkan dalam hal kebodohan, peran agama juga dapat memainkan perannya supaya giat untuk menuntut ilmu. Munculnya kebodohan juga bisa diawali oleh kultur yang buruk, sehingga perlu perubahan untuk menuju quality culture.
Oleh karena itu, peran fiqh sosial adalah mengubah pola pikir masyarakat menuju peningkatan kultur dan pencerahan wawasan berfikir yang lebih maju. Sehingga peran strategis fiqh sosial yang dibawakan Kiai Sahal Mahfudh adalah sebagai konsep dan jawaban kongkret atas persoalan sosial yang ditinjau langsung melalui kacamata fiqh. Pendekatan ayat yang secara normatif akan dijadikan bahan rujukan untuk melihat fenomena sosial yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk merespon problematikan sosial yang ada di lingkungan masyarakat sebagai bentuk jawaban dari fiqh sosil tersebut.
Karena sifatnya yang dinamis dan fleksibel, maka fiqh sosial bisa menjadi penengah antara autensitas dan orisinalitas teks yang sakral dengan dinamitas rasio yang progresif dan produktif. Sehingga dimensi aksiologi fiqh sosial sangat nyata dan memang berhasil menggerakkan perubahan menuju cita ideal, kesejahteraan, dan keadilan di lingkungan masyarakat.
Dengan demikian, fiqh sosial dalam hal ini menjadi media efektif dalam berdakwah untuk memberikan apa yang dibutuhkan masyarakat seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan perosalan sosial di lingkungan masyarakat. Sehingga point utama fiqh sosial tidak lain adalah untuk merealisasikan kemaslahatan publik baik secara primer maupun sekunder. Dengan begitu, masyarakat bisa sejahtera, mandiri, dan berdaya.
(Siswanto,)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Jelang Konferensi, PK IPNU IPPNU IPMAFA Sowan Rektor

    • calendar_month Jum, 14 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

    MARGOYOSO – Menjelang Konferensi Komisariat (Konferkom) 2022, Pimpinan Komisariat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PK IPNU IPPNU) IPMAFA melakukan konsolidasi dengan Rektor IPMAFA pada Rabu (12/10). Rangkaian kegiatan Konferkom PK IPNU IPPNU IPMAFA bakal digelar mulai 22-30 Oktober mendatang. Kegiatan meliputi Kemah Pelajar, Seminar dan Bedah Buku,  Launching Majalah Diksi […]

  • INISNU Teken MoU dan MoA dengan Global Interfaith University USA dan Delapan Kampus Nasional

    INISNU Teken MoU dan MoA dengan Global Interfaith University USA dan Delapan Kampus Nasional

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.063
    • 0Komentar

      Temanggung – Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dan Memorandum of Agreement (MoA) atau Nota Kesepakatan dengan Global Interfaith University (GIU) USA serta delapan perguruan tinggi mitra nasional, yaitu AKPER Alkautsar Temanggung, UNUGHA Cilacap, STAI Wali Sembilan Semarang, UNDARIS Semarang, IIM Surakarta, STITMA Yogyakarta, […]

  • Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA Kunjungi Pokdakan Sido Maju II Jepara untuk Belajar Pemberdayaan Masyarakat

    Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA Kunjungi Pokdakan Sido Maju II Jepara untuk Belajar Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Pati-Sejumlah Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) dari Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) mengadakan kunjungan ke Pokdakan Sido Maju II di Kabupaten Jepara. Kamis, (14/11/24) Kegiatan ini merupakan bagian dari Matakuliah Dasar-Dasar Pengembangan Masyarakat Islam untuk mendalami lebih lanjut tentang pemberdayaan masyarakat secara langsung. Kunjungan dimulai dengan sambutan hangat dari Bapak Wahyu, selaku pendamping […]

  • PCNU - PATI

    Jaringan Sekolah PAC IPNU IPPNU Kayen Bekali Siwa Baru Materi Keaswajaan

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 494
    • 0Komentar

    KAYEN – Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) dimanfaatkan oleh Departemen Jaringan Sekolah PAC IPNU-IPPNU Kayen untuk memberikan sosialisasi Keaswajaan (Ahlusunah Wal-Jama’ah) kepada para peserta didik baru. Hal ini sebagai tindak lanjut agenda program Departemen Jaringan Sekolah (JS) PC IPNU IPPNU Pati yang akan mengadakan pertemuan dengan OSIS di beberapa sekolah. Pertemuan ini diharapkan menjadi pintu […]

  • Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

    Majelis Masyayikh: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Negara Harus Menanggung Pembiayaannya

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15.655
    • 0Komentar

    Jakarta— Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Majelis […]

  • Yayasan PIM Mujahidin Bageng Kukuhkan Pengurus Baru, Bertekad Kembalikan Kejayaan

    Yayasan PIM Mujahidin Bageng Kukuhkan Pengurus Baru, Bertekad Kembalikan Kejayaan

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.404
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Jajaran Pengurus Yayasan Perguruan Islam Monumen (PIM) Mujahidin Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, mengukuhkan pengurus baru untuk masa khidmah 2025-2030. Pengukuhan dan serah amanah dilaksanakan di Pusat Kegiatan (Pusgia) PIM Mujahidin, Ahad (19/10/2025). Kegiatan ini ditandai secara simbolis dengan pengambilan ikrar pengurus yang dipimpin oleh Ketua Pembina Yayasan, H. Wahuri Muchtar. “Mudah-mudahan […]

expand_less