Dugaan Hutang yang Telah dibebaskan

Sebut saja Cak rohman, Dia adalah salah satu santri di sudut kota Jawa Tengah yang mempunyai saudara seorang pedagang yang mempunyai tokobesar. Pada suatu hari, dia membeli sesuatu di toko saudaranya tapi uangnya masih kurang. Kemudian dia bilang pada pegawainya untuk dicatat dulu (hutang) dan hal itu sudah berlangsung beberapa kali.
Berhubung Cak Rohman termasuk dari keluarga yang kurang mampu, dia punya dhon “lah palengan hutangku diikhlasno” karena saudaranya (yang punya toko) termasuk dermawan yang mana sering memberinya uang ketika mau berangkat ke pondok. Dia juga pernah disuruh oleh saudaranya agar mengambil kitab di toko untuk posonan dan tak jarang memberi santunan anak yatim tiap 10 Muharram, dll. Dengan alasan-alasan seperti itulah dia punya dhon seperti tadi.
Pertanyaan :
- Apakah “dhon” Cak Rohman bisa menggugurkan hutangnya pada saudaranya dengan adanya “qorinah” tersebut ?
Jawaban : Tidak bisa
Referensi :
- Nihayah al Zain hal 116
- Kalau tidak, apa yang harus dilakukan Cak Rohman ?
Jawab : melunasi hutangnya
Referensi :
- Fathul Muin hal 52