Iklan
Fatwa

Menjawab Adzan di TV

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Bagaimana hukumnya menjawab adzan dari radio ataupun televisi yang biasa sering kita dengar dan apakah adzannya radio ataupun televisi sudah mencukupi sunatnya adzan di tempat itu?
Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Hukum menjawabnya adzan adalahsunat, apabila suara adzan tersebut langsung dari mu`addzinnya, dan apabila dari kaset rekamanmaka tidak sunat. Dan adzan tersebut tidak mencukupi untuk tempat itu.wallohu a’lam.
Assalamu’alaikum Wr Wb.

Ada seseorang menulis Al-qur`an dan memaknai kitab tafsir Al-qur`an dengan menggunakan tinta tutul (ala santri) dan air yang digunakan untuk mencairkan tinta tersebut ternyata air najis/mutanajjis.Bagaimana menulis Al-qur`an dan memaknai kitab tafsir tersebut di saat dia mengetahui bahwa tinta tersebut itu najis ?Bagaiman solusinya, bila tulisan Al-qur`an tersebut dihukumi haram ?
Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Menulis Al-qur`an dan memaknai kitab tafsir tersebut diperinci, Apabila najisnya tidak diampuni(ma`fu `anhu)maka hukumnya haram, dan apabila najisnya ma`fu `anhu maka hukumnya khilafada ulama` yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak haram. Untuk solusinya jika najis tidak ma`fu `anhu, maka wajib dihilangkan dan jika najisnya ma`fu `anhu, maka hukumnya khilaf Wajib menghilangkan menurut ulama` yang mengharamkan menulisnya dengan tinta yang najis ma`fu `anhu. Dan tidak wajib menghilangkan menurut ulama` yang tidak mengharamkan menulisnya dengan tinta yang najis ma`fu `anhu.  Adapun cara menghilangkannya adalah dengan dibasuh sehingga hilang tulisannnya atau dengan cara dibakar ( hukum ini makruh kecuali jika tiada jalan lain).wallohu a’lam.

Iklan

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button