Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 576
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa MA Miftahul Ulum Semarakkan Haul Nyai Ageng Ngerang

    Siswa MA Miftahul Ulum Semarakkan Haul Nyai Ageng Ngerang

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle admin
    • visibility 415
    • 0Komentar

    TAMBAKROMO-Dalam rangka Haul Nyai Ageng Ngerang, panitia menyelenggarakan segudang acara. Salah satunya adalah Karnaval Kirab Budaya yang dihelat Sabtu (31/8) siang. Untuk mensukseskan agenda ini, panitia menggandeng MA Miftahul Ulum, Tambakromo. Para peserta Kirab Budaya Haul Nyai Ageng Ngerang yang terdiri dari para peserta didik MA Miftahul Ulum Tambakromo Peran serta peserta didik MA Miftahul […]

  • PCNU-PATI

    NU Ranting Cebolek Kidul adakan Lailatul Ijtima’

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Margoyoso. Bertempat di Masjid An Nur Desa Cebolek NU Ranting Cebolek mengadakan kegiatan Lailatul Ijtima’ dengan menghadirkan KH. M. Liwauddin Najib, M.Pd, ketua RMI Cabang Pati, Rabu 12/10 KH M. Liwauddin menyampaikan bahwa Peringatan Maulid Baginda Nabi SAW sebagai bentuk mahabbah kepada Beliau.Dan sebagian mahabbah pada Baginda Nabi SAW adalah mengikuti sunnahnya. Lanjutnya KH. M. […]

  • PCNU - PATI

    Empat Basis Buruh Sarbumusi Pati Didaftarkan ke Disnaker

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    PATI – Empat basis dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati telah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Rabu (3/8/2022) siang. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarbumusi Kabupaten Pati, Husaini mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan empat basis atau kelompok itu antara lain  kelompok petani dari Jekenan, kelompok guru TPQ dari Pucakwangi, kelompok sopir […]

  • PCNU PATI. Ilustrasi Orang-orang Berkerumun.. Photo by Jacek Dylag on Unsplash

    Curah

    • calendar_month Jum, 29 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Uang bukanlah segala-galanya, tapi segalanya butuh uang. Siapa yang tidak tergiur dengan uang. Apalagi gratisan. Kali ini pemerintah kita kembali menggelontorkan uang BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada masyarakat pada situasi pandemi Covid-19. Sedikit cerita di desa tempat saya tinggal, ada salah satu warga yang mendapat bantuan. Sebut saja namanya Mbah Rah, sudah sepuh berjalan saja […]

  • NU Online Ulang Tahun Hari Ini

    NU Online Ulang Tahun Hari Ini

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Kiriman kue ulang tahun untuk NU Online dari Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU HongKong JAKARTA-Media massa sangat diperlukan sebaagai corong berita. Seiring berkembangnya zaman, media massa bukan hanya tempat menimba berita, namun juga bisa menjadi tempat yang menyediakan berbagai informasi bahkan hiburan dalam berbagai bentuk. Media cetak juga sudah mulai bertransformasi dalam bentuk yang mengikuti […]

  • Dari Kuli Bangunan Hijrah ke ‘Peng-Anggur-an’

    Dari Kuli Bangunan Hijrah ke ‘Peng-Anggur-an’

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Juliono dan anggur-anggur hasil budi dayanya PATI – Berbagai cara ditempuh masyarakat Kabupaten Pati untuk bertahan hidup di masa pandemi ini. Tak terkecuali Juliono (25), pemuda asal Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi yang memilih banting setir dari pekeja proyek bangunan menjadi pembudidaya tanaman anggur.  Pria yang merupakan anggota Barisan Ansor Sebaguna (Banser) sekaligus staf Lembaga Amil […]

expand_less