Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 186
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PCNU-PATI

    Ipmafa Edukasi Warga untuk Manfaatkan Limbah Dapur Menjadi POC

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id-Jepara- Segenap Mahasiswa Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupten Jepara membekali warga untuk memanfaatkan limbah dapur menjadi Pupuk Organik Cair (POC). Selasa, (05/09/23).   Kegiatan yang dinarasumberi oleh Siswanto,M.A salah satu dosen IPMAFA Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) ini menjelaskan, “bahwa sebelum membuat POC […]

  • PERSYARATAN PENGAJUAN  BHPNU

    PERSYARATAN PENGAJUAN BHPNU

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

        1.     Surat Pengajuan SK di tanda tangani oleh Pengurus Ta’mir dan Ranting NU atau MWC NU     a)      Mushola/ Ta’mir masjid di tunjukan kepada Ketua Lembaga Ta’mir masjid NU Cabang Pati.    b)      Madrasah/Sekolah, TPQ, Madin di tunjukan kepada Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cabang Pati.   c)      Pondok Pesantren di tunjukan kepada Ketua […]

  • Bentuk Pelajar Cerdas dan Kritis, PAC IPNU IPPNU Trangkil Adakan Upgrading

    Bentuk Pelajar Cerdas dan Kritis, PAC IPNU IPPNU Trangkil Adakan Upgrading

    • calendar_month Sab, 29 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

      TRANGKIL – Pimpinan Anak Cabang IPNU IPPNU Kecamatan Trangkil sukses menggelar kegiatan Upgrading pada Kamis malam (27/1/22). Agenda ini dilangsungkan di Perpustakaan PAC IPNU PPNU Kecamatan Trangkil, Kertomulyo, Trangkil. Upgrading kali ini mengangkat tema ‘Menuju Pelajar Cerdas dan Kritis’. Muhammmad Akhlis Novtian, mewakili ketua PAC IPNU Trangkil, menuturkan bahwa pencetusan tema tersebut didasari oleh […]

  • PCNU Pati Hadiri Public Hearing Raperda Pesantren yang Digelar DPRD

    PCNU Pati Hadiri Public Hearing Raperda Pesantren yang Digelar DPRD

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menggelar public hearing, Jumat (11/11/2022) siang, di Ruang Paripurna. Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren, yang tengah digodok oleh Komisi D DPRD Pati. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Yusuf Hasyim memyampaikan terimakasih kepada Dewan Pati karena sudah […]

  • Bangun Kemandirian Ekonomi, PC IPNU IPPNU Pati Luncurkan Kedai Pelajar - PCNU PATI

    Bangun Kemandirian Ekonomi, PC IPNU IPPNU Pati Luncurkan Kedai Pelajar

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    WEDARIJAKSA – Pimpinan Cabang (PC) IPNU IPPNU Kabupaten Pati melalui Lembaga Ekonomi, Kewirausahaan, dan Koperasi (Lekas) meluncurkan Kedai Pelajar. Upaya ini untuk membangun kemandirian ekonomi dalam berorganisasi. Direktur Lekas Muhammad Azka mengatakan, Kedai Pelajar merupakan usaha bisnis yang dibangun untuk mewujudkan kemandirian secara keuangan dalam Pimpinan Cabang IPNU IPPNU Pati. “Kedai Pelajar ini berpeluang untuk […]

  • Ma'arif Jateng Kukuhkan LP. Ma'arif Kab. Demak Periode 2023-2028

    Ma’arif Jateng Kukuhkan LP. Ma’arif Kab. Demak Periode 2023-2028

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PCNU Kab. Demak menggelar Seminar Nasional dan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) di Kusma Hotel Kab. Semarang pada 16-17 September 2023. Dalam acara ini, ada beberapa acara seperti penguatan Aswaja lembaga, Bimtek Aset, Sidang Pleno dan pengukuhan. Pengukuhan LP. Ma’arif NU PCNU Kab. Demak Periode tahun 2023-2028 yang terdiri dari 47 pengurus […]

expand_less