Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
  • visibility 577
  • comment 0 komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mau membuka sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa, saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut, apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membuka usaha seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran,   semua itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Sumpah atau yang kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya,  ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan) lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib membayar kaffaroh lagi  ketika melanggar sumpahnya yang kedua dan seterusnya,  ia tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LF-NU : Menentukan Arah Kiblat Bisa Dilakukan Sore Ini

    LF-NU : Menentukan Arah Kiblat Bisa Dilakukan Sore Ini

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 479
    • 0Komentar

    PATI. Kiblat merupakan satu hal penting bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Bahkan menghadap Kiblat adalah salah satu syarat sah sholat. Letak kiblat berada tepat pada posisi ka’bah di Makkah, Arab Saudi. Penentuan arah kiblat bisa dilakukan dengan berbagai metode. Di era modern ini, umat islam bisa menggunakan fasilitas kompas, baik kompas konfensional maupun kompas […]

  • LAZISNU Pati, Berbagi dengan Yatama dan Dhuhafa’

    LAZISNU Pati, Berbagi dengan Yatama dan Dhuhafa’

    • calendar_month Rab, 5 Jul 2017
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Pati. Bertempat di gedung Lantai 3 Kantor Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati, LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama) mengadakan acara santunan kepada anak yatim dan dhuhafa’ pada akhir bulan Ramadlan kemarin. (20/6) LAZISNU setiap tahunya terutama di bulan Ramadhan selalu berbagai dengan mereka yang kurang berutung yaitu Yatama dan Dhuhafa’ hal ini untuk […]

  • Harapkan Ketua IPPNU Terpilih Istiqomah Kawal Pimpinan di Bawah

    Munajat Ketua IPPNU: Semoga yang Terpilih Bisa Istiqomah Kawal Pimpinan di Bawah

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Kabupaten Pati Periode 2019-2023 akhirnya memasuki masa purna. Ketua IPPNU Melisa Yusrina mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus atas pengabdiannya selama satu periode. “Saya juga minta maaf kepada seluruh pelajar NU se-Kabupaten Pati jika ada kekurangan selama kepemimpinan kami,” katanya, di sela-sela Konferensi PC […]

  • Porsema XIII Wonosobo Meriah! Seni Warok Lengger dan Tari Topeng Sukses Hibur Penonton

    Porsema XIII Wonosobo Meriah! Seni Warok Lengger dan Tari Topeng Sukses Hibur Penonton

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

      Wonosobo – Suasana Alun-Alun Wonosobo pada Kamis malam (11/9/2025) menjadi semakin meriah dengan hadirnya pertunjukan rakyat bertajuk Seni Warok Lengger dan Tari Topeng khas Kabupaten Wonosobo. Acara ini merupakan rangkaian dari Porsema XIII Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah yang tengah digelar di Kabupaten Wonosobo. Ratusan penonton memadati arena untuk menyaksikan atraksi seni […]

  • PCNU-PATI Photo by Daniel J. Schwarz

    Biksu Menabung untuk Menerbitkan Tao Te Ching

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Oleh : M. Iqbal Dawami Sebuah kisah menarik dari legenda Jepang. Konon ada seorang biksu yang tertarik menerjemah dan menerbitkan buku Tao Te Ching ke dalam bahasanya. Sembari menerjemah ia menabung untuk menerbitkannya kelak. Kurang lebih 10 tahun ia berhasil mengumpulkan dana yang kira-kira cukup untuk menerbitkan hasil terjemahannya itu. Ketika siap mencetak bukunya tiba-tiba […]

  • Menata Kebudayaan Sebagai Landasan Politik

    Menata Kebudayaan Sebagai Landasan Politik

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

      Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke -154 yang digelar di Rumah Adab Indonesia Mulia kembali mengangkat isu yang menarik, “Menata Budaya, Menyemai Harapan”. Tema ini diambil untuk kembali mengingatkan pentingnya menata ulang kebudayaan sebagai landasan bagi semua sisi kegiatan masyarakat, termasuk politik. Tema ini dianggap penting, bukan hanya karena permintaan Bawaslu Jawa Tengah agar […]

expand_less