Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Tanya Jawab Bersama Syuriah

Tanya Jawab Bersama Syuriah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 18 Feb 2016
  • visibility 255
  • comment 0 komentar

Assalamualaikum Wr Wb.
Saya mau Tanya, HP saya android dan didalamnya ada aplikasi alqur’annya, apakah saya boleh membawanya dalam keadaan tidak memiliki wudlu’, dan bagaimana hukum membawanya ke toilet, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Hukum membawanya dalam keadaan tidak memiliki wudlu` (hadats) adalah haram jika aplikasi tersebut dibuka dan menampilkan tulisan alqura’an yang untuk dibaca, namun apabila aplikasinya tertutup maka boleh-boleh saja. Adapun hukum membawanya ke toilet adalah makruh selama tulisan alquran tersebut masih dimunculkan dalam layar.
Assalamualaikum Wr Wb.
Seperti halnya yang sering kita ketahui, dalam pengajian misalnya, bahwa ketika ada orang yang membaca kata allahumma shalli ala Muhammad maka orang-orang yang mendengar akan menjawabnya dengan mengucapkan solawat, apa memang diwajibkan menjawab solawat tersebut. Terima kasih sebelumnya.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Membaca solawat saat kita mendengar nama nabi Muhammad SAW disebut terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama`, sebagian ada yang mengatakan sunnah dengan anjuran yang sangat kuat, namun ada juga yang mengatakan wajib, hal ini berlandaskan beberapa hadis yang salah satunya adalah hadis riwayat imam at-tirmidzi yang artinya  orang yang pelit adalah orang yang saat  diriku disebutkan disisinya kemudian orang tersebut tidak membacakan sholawat kepadaku”. Dari hadis tersebut dan beberapa hadis lainnya yang menyiratkan adanya ancaman pada orang yang tidak mau membacakan sholawat pada baginda nabi saat beliau disebut disisinya maka sebagian ulama` menyimpulkan bahwa hukum dari pembacaan sholawat saat kita mendengar nama beliau disebutkan adalah wajib. Namun sebagian ulama` yang lain menyatakan bahwa hadis-hadis tersebut merupakan bentuk anjuran yang kuat sehingga merumuskan hukum pembacaan sholawat tersebut adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Semua ini seperti halnya yang sudah diterangkan dalam kitab fathul bari syarah shohih al-bukhori karya imam ibnu hajar al-asqollaniy.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RAPIMWIL IPNU JATENG: Aturan Kongres Perlu Tinjauan Ulang

    RAPIMWIL IPNU JATENG: Aturan Kongres Perlu Tinjauan Ulang

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

      Pemalang – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) dengan agenda persiapan menjelang Kongres IPNU yang bertempat di Gedung DPRD Kab. Pemalang (19/03). Forum ini dihadiri oleh Pimpinan Cabang (PC) IPNU Se-Jawa Tengah. Forum ini menghasilkan beberapa ide dan gagasan yang akan diusung oleh kader-kader […]

  • Mbah Maimun Zubair Wafat di Makkah

    Mbah Maimun Zubair Wafat di Makkah

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Innalillahi wainnailaihi raiji’un, Mbah Moen, KH. Maimun Zubair wafat di Makkah. Ulama kharismatik asal Sarang Rembang yang juga menjabat sebagai Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dikabarkan wafat disela-sela menunaikan ibadah haji di Makkah. Sebagaimana NU Pati lansir dari situs NU Online, kabar meninggalnya Mbah Moen (panggilan KH. Maimun Zubair) datang dari Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah […]

  • Protokol Kurban Saat Pandemi Covid-19 Bagi Warga NU

    Protokol Kurban Saat Pandemi Covid-19 Bagi Warga NU

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Nahdlatul Ulama, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPKM dan Kurban Idul Adha. Adalah Surat Edaran Nomor 4162/C.I.34/07/2021 tertanggal 9 Juli 2021. Edaran ini berisikan instruksi kepada lembaga NU di semua jenjang dan warga NU terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Edaran juga berisi lampiran tentang Protokol Kurban Pada […]

  • Jejak Gus Dur

    Jejak Gus Dur

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Tokoh Ulama ; Selama menjadi Ketua Umum PBNU selama 15 tahun, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) banyak mengunjungi daerah, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan. Pada akhir tahun 1985, Gus Dur diundang berceramah oleh Rektor IKIP Makassar, Gubernur Prof. Dr. H. A. Amiruddin.Waktu itu, Gus Dur berangkat ke IKIP dan dijamu sarapan pagi. Di meja makan, […]

  • Meng-Qadla Shalat

    Meng-Qadla Shalat

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Oleh: KH. Azizi Hasbullah Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera kami sampaikan, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.Bapak Azizi Hasbullah yang kami hormati, kami mempunyai sedikit permasalahan yang mungkin di kalangan orang awan seperti saya belum banyak diketahui. Permasalahannya begini: Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah masih tetap wajib meng-qodlo’ shalat itu diluar waktunya, […]

  • PCNU-PATI

    Moderasi Beragama

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Dalam bahasa Inggris, kata moderation sering digunakan dalam pengertian average (rata-rata), core (inti), standard (baku), atau non-aligned (tidak berpihak). Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara. Sedangkan dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padananmakna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Orang yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasith.

expand_less