Santunan Anak Yatim
Di sebuah desa sebut saja desa Pucuk Harum telah menjadi tradisi bahwasanya setiap tanggal 10 Muharrom diadakan acara rutinan yaitu santunan anak yatim, yang mana acara tersebut dilaksanakan dengan adanya iuran masyarakat sekitar. Pak Andi adalah panitia dari acara tersebut. Ketika pak Andi meminta iuran dari warga, pak Andi mengatakan: “Pak, anda dimintai sumbangan untuk santunan anak yatim” , tanpa menyebut kata ‘acara pelaksanaan santunan anak yatim’. Tapi dalam pelaksanaannya, uang tadi digunakan untuk membayar sewa sound system dan peralatan acara yang lain.
Pertanyaan :
a. Apakah diperkenankan pengalokasian dana santunan untuk biaya acara seperti dalam deskripsi di atas ?
Jawaban : Tidak di perkenankan, karena pengalokasian tersebut tidak sesuai dengan amanah dari donatur.
Referensi:
- Al Muhaddzab juz1 3 hal 350
- Al Iqna’ juz 1 hal 243
- Al Asybah wa An Nadzoir juz 1 hall 188
b. Apakah dibenarkan perkataan pak andi dalam meminta sumbangan (Pak, anda dimintai sumbangan untuk santunan anak yatim), padahal yang dimaksud juga untuk biaya acara ?
Jawaban : Tidak dibenarkan, karena kata-kata tersebut tidak sesuai dengan tujuan.
Referensi:
- Al Asybah wa An Nadzoir juz 1 hall 295
- Umdatu al-Qori juz 18 hal 23 & juz14 hal 275