Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Sajadah yang Lebar

Sajadah yang Lebar

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
  • visibility 278
  • comment 0 komentar

Setiap hari ketika jama`ah biasa kita lihat ada ruang–ruang kosong yang tidak cukup untuk 1 orang, tapi jika ahli shof tadi mau merapatkan barisan, maka beberapa ruang tadi bisa cukup untuk 1 bahkan 2 orang. Hal ini disebabkan pemakaian sajadah yang lebar, sementara orang yang di sampingnya tidak menindih (menggunakan) bagian dari sajadah tadi.

Pertanyaan :

  1. Apa hukum pemakaian sajadah lebar tadi baik di masjid ataupun di Aula (musholla) ?

  Jawaban : Haram bila menyebabkan orang lain tidak dapat menempati celah tersebut(karena takut   misalnya) pada saat celah tersebut dibutuhkan untuk ditempati.

  Referensi :

  • Muntaqo Al Yanbu’ juz 1 hal. 99 – 100 ( dicetak bersama roudhoh al tholibin )
  1. Apakah menindih bagian dari sajadah tadi termasuk ghosob yang menimbulkan dosa ?

Jawaban : Ghosob (jika tidak ada qorinah bahwa dia boleh menindih sebagian sajadah tersebut).  

Referensi :

  • Al Jamal juz 3 hal. 470
  1. Jika ya, apa wajib membayar ujroh misli, berapa ?

Jawaban : Wajib membayar ujroh mitsil, besarnya sesuai dengan harga umum penyewaan sebagian sajadah (seandainya disewakan) dengan mempertimbangkan waktu dan tempat ghoshob.

Referensi :

  • Tausyih hal. 160
  • Busyral karim juz 1 hal. 45
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Anggota Tahunan  Koperasi Aneka Jasa 26 Berjalan Sukses

    Rapat Anggota Tahunan Koperasi Aneka Jasa 26 Berjalan Sukses

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2015
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Kabar NU. Sabtu 14 Maret di Gegung PCNU Lt 3 Koperasi Aneka Jasa 26 mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan di adakan rapat ini harapan kedepannya Koperasi Aneka Jasa 26 dapat berkembang dan bermanfaat untuk umat. “Usia KAJ 26 sdh 20 tahun. Ibarat remaja adalah usia yang produktif. Semoga ke depan lebih berkembang dan maju […]

  • Sinergi Kankemenag dan Pemerintah Daerah: Akselerasi Pemenuhan Akomodasi yang Layak Melalui Gebyar Pendidikan Inklusif 2026

    Sinergi Kankemenag dan Pemerintah Daerah: Akselerasi Pemenuhan Akomodasi yang Layak Melalui Gebyar Pendidikan Inklusif 2026

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.371
    • 0Komentar

      UNGARAN – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang mengukuhkan langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem pendidikan ramah disabilitas. Melalui helat “Gebyar Pendidikan Inklusif Kabupaten Semarang 2026” di Pendopo Kabupaten Semarang (14/2), kegiatan ini secara resmi menjadi bagian dari rangkaian FGD dan pengisian Profil Belajar Siswa (PBS) yang diinisiasi oleh Direktorat KSKK Madrasah […]

  • PCNU Sediakan 5000 Kotak Koin NU

    PCNU Sediakan 5000 Kotak Koin NU

    • calendar_month Sen, 30 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    PATI-PCNU Kabupaten Pati bersama Lazisnu berkolaborasi meningkatkan perekonomian NU. Baru-baru ini, dilaksanakan Launching koin NU. Berlokasi di Gedung PCNU Pati, launching koin NU tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh struktural NU. Mulai pengurus harian hingga Badan Otonom (Banom) tampak antusias mengikuti acara launching yang dilaksanakan secara sederhana, Minggu (29/12) malam. Prosesi launching koin NU di Gedung […]

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Umumnya terjadi di desa  desa , dalam renovasi masjid terdapat sisa pembongkaran bajan material yang tidak terpakai , ( Ranting NU Bungasrejo ) Pertanyaan :    a.       Apakah di perbolehkan melelang material dan hasil lelang di serahkan kembali kepada masjid ? Jawab : Hukum melelang atau menjual material runtuhan masjid seperti pertanyaan di atas hukumnya […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Semua akan NU pada Waktunya

    • calendar_month Kam, 15 Des 2022
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Oleh : Maulana Karim Sholikhin* Dulu, dulu sekali, diceritakan bahwa Imam Syafi’i sudah mengajar di Masjidil Haram sebelum usianya genap 12 tahun. Santrinya bukan anak-anak yang masih belajar a-ba-ta, melainkan para syaikh, pemuka agama. Bukan main! Al kisah, di suatu hari di Bulan Ramadhan, Imam Syafi’i mengajar sejak pagi sampai siang bolong. Saat mencapai tengah […]

  • Innalillahi, Ketua MWC-NU Tlogowungu Wafat

    Innalillahi, Ketua MWC-NU Tlogowungu Wafat

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    KH. Slamet Nasrullah, M.Pd., bersama istri TLOGOWUNGU-Kabar duka kembali datang bagi NU Pati. Salah satu tokoh Nahdlatul Ulama berpulang ke Rahmatullah.  KH. Slamet Nashrullah, M.Pd., yang sedang menjabat sebagai ketua MWC NU Tlogowungu meninggal dunia Minggu (4/7). Kabarnya, sosok yang penuh semangat ini menghembuskan nafas terakhir pada pukul 14.00 WIB.  Wafatnya KH. Slamet menjadi pukulan […]

expand_less