Sajadah yang Lebar

Setiap hari ketika jama`ah biasa kita lihat ada ruang–ruang kosong yang tidak cukup untuk 1 orang, tapi jika ahli shof tadi mau merapatkan barisan, maka beberapa ruang tadi bisa cukup untuk 1 bahkan 2 orang. Hal ini disebabkan pemakaian sajadah yang lebar, sementara orang yang di sampingnya tidak menindih (menggunakan) bagian dari sajadah tadi.
Pertanyaan :
- Apa hukum pemakaian sajadah lebar tadi baik di masjid ataupun di Aula (musholla) ?
Jawaban : Haram bila menyebabkan orang lain tidak dapat menempati celah tersebut(karena takut misalnya) pada saat celah tersebut dibutuhkan untuk ditempati.
Referensi :
- Muntaqo Al Yanbu’ juz 1 hal. 99 – 100 ( dicetak bersama roudhoh al tholibin )
- Apakah menindih bagian dari sajadah tadi termasuk ghosob yang menimbulkan dosa ?
Jawaban : Ghosob (jika tidak ada qorinah bahwa dia boleh menindih sebagian sajadah tersebut).
Referensi :
- Al Jamal juz 3 hal. 470
- Jika ya, apa wajib membayar ujroh misli, berapa ?
Jawaban : Wajib membayar ujroh mitsil, besarnya sesuai dengan harga umum penyewaan sebagian sajadah (seandainya disewakan) dengan mempertimbangkan waktu dan tempat ghoshob.
Referensi :
- Tausyih hal. 160
- Busyral karim juz 1 hal. 45