Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 530
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujud Kepedulian, Siswa As-Salafiyah Lahar Sisihkan Uang Saku untuk Korban Longsor dan Banjir

    Wujud Kepedulian, Siswa As-Salafiyah Lahar Sisihkan Uang Saku untuk Korban Longsor dan Banjir

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7.476
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id – Kabupaten Pati dikepung bencana banjir hingga tanah longsor sejak Jumat (9/1/2026) lalu. Saat ini, masih ada puluhan desa di Bumi Mina Tani yang terdampak bencana hidrometeorologi tersebut. Adanya bencana tersebut menggugah hati siswa-siswi Yayasan As-Salafiyah Lahar, Kecamatan Tlogowungu, untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak. Mereka pun menggalang donasi saat acara peringatan Isra […]

  • MA Salafiyah Kajen Pati Jalin Kerja Sama Strategis dengan UIN Walisongo Semarang

    MA Salafiyah Kajen Pati Jalin Kerja Sama Strategis dengan UIN Walisongo Semarang

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 531
    • 0Komentar

      Pati, Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Pati, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di sela acara Reuni Akbar dan Temu Alumni Nasional yang digelar di kompleks MA Salafiyah Kajen, Sabtu (5/7/2025). Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Kepala MA Salafiyah Kajen, Masrukhan, M.Pd, dan […]

  • NU, Aku Jatuh Hati Padamu

    NU, Aku Jatuh Hati Padamu

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2017
    • account_circle admin
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Saya selalu senang dengan sikap NU. NU itu seperti organisasi Hezbullah di Lebanon. Hezbullah meski sebagai organisasi besar dan kuat di Lebanon, tidak mau mencampuri urusan dalam negeri Lebanon. Lebanon itu negara demokratis parlementer. Sesudah perang saudara 15 tahun, mereka membangun sistem khusus di negaranya yang bernama konfesionalisme untuk menghindari kembali terjadinya perang sektarian. Disana, […]

  • PCNU-PATI

    Pengelolaan Limbah PG Trangkil Sudah Sesuai dengan Prosedur Perizinan

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id- Isu pencemaran lingkungan di tengah-tengah masyarakat menjadi polemik terhadap perusahaan, hal ini tentunya dari perusahaan bisa mengklarifikasi dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, agar isu pencemaran lingkungan tidak semakin melebar luas. Pada kesempatan kali ini, Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) IPMAFA melakukan kuliah lapangan di PG Trangkil Pati. Sabtu, 10/06/2023. […]

  • MWCNU Margorejo Adakan Konferensi

    MWCNU Margorejo Adakan Konferensi

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2016
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Pada akhir tahun kemarin MWCNU Kec Margorejo mengadakan konferensi pergantian pengurus dengan harapan melalui pergantian pengurus ini MWCNU Kec Margorejo akan berkembang menjadi Majlis Wakil Cabang terbaik Se Kab Pati. Sebab kedepannya lembaga pendidikan milik NU akan di bangun di Kecamatan Margorejo.             “Konferensi kali ini menggunakan sistem Ahwa seperti MWCNU lainnya. Karena dengan pertimbangan […]

  • JQHNU Pati Gelar Khatmil Quran Serentak di 33 Lokasi

    JQHNU Pati Gelar Khatmil Quran Serentak di 33 Lokasi

    • calendar_month Ming, 22 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Suasana Pembukaan majelis khatmil qur’an PC. Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffaz Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kab. Pati yang acaranya dilaksanakan serentak di 33 lokasi yang berbeda, Ahad 22 Agustus 2021 (foto: istimewa) WINONG – Pimpinan Cabang Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffaz Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kabupaten Pati menggelar acara khatmil quran serentak di 33 lokasi yang berbeda, Ahad, 22 Agustus […]

expand_less