Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 285
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakerancab, Orientasi dan Pengukuhan, DKAC CBP KPP Margoyoso Kejar Tayang

    Rakerancab, Orientasi dan Pengukuhan, DKAC CBP KPP Margoyoso Kejar Tayang

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Para Punggawa DKAC CBP KPP Kecamatan Margoyoso MARGOYOSO—DKAC CBP KPP Kecamatan Margoyoso laksanakan kegiatan Orientasi, Rakerancab dan Pengukuhan. Kegiatan ini berlangsung di rumah Bapak Zuli Rizal, desa Kajen, Margoyoso. Kegiatan ini bertujuan supaya para pengurus CBP KPP paham akan tugas serta tanggung jawab yang akan diemban sekaligus dilaksanakan pada selama periode kepengurusan.  Kegiatan tersebut berlangsung […]

  • Keterangan foto: Anis Sholeh Ba’asyin dalam NgAllah Suluk Maleman ‘MataAirMata Merdeka’ yang digelar di Rumah Adab Indonesia Mulia, Sabtu (16/8).

    Sangkan Paran Kemerdekaan

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

      Pcnupati.or.id Suluk Maleman edisi ke- 164 yang digelar pada Sabtu (16/8) menjadi salah satu momen spesial. Pada momen yang bertepatan dengan malam tirakatan itu, masyarakat diajak memaknai kembali arti kemerdekaan. Penggagas Suluk Maleman, Anis Sholeh Ba’asyin menyebut banyak pengertian kemerdekaan yang harus dimaknai ulang. Terlebih setelah memasuki usia ke 80 Republik Indonesia. “Seperti kita […]

  • PCNU-PATI

    Tahlilan Wah Ala Kampung

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Oleh: Maulana Karim Sholikhin*  Mengejutkan! Kata pertama yang terlontar saat mendengar bahwa ada sebuah desa yang mungkin belum dijamah Google Street View, biaya kematiannya begitu mahal. Bahkan bisa lebih mahal daripada di kota-kota besar.  Cerita ini bermula saat penulis mengantar seorang ustadz untuk mengisi ceramah dalam acara tujuh hari kematian. Tentu cuma orang NU yang […]

  • NU Pati Plus Banom Nyatakan Siap Dukung Pemerintah Tumpas Prostitusi

    NU Pati Plus Banom Nyatakan Siap Dukung Pemerintah Tumpas Prostitusi

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Potongam video pernyataan sikap PCNU Pati dan Banom-Banomnya dalam usaha penutupan bisnis prostitusi di Kabupaten ini.  PATI – Masih hangat dibicarakan berita soal deklarasi penutupan bisnis-bisnis prostitusi yang ada di kabupaten Pati oleh Bupati Haryanto. Pernyataan yang dilaksanakan Rabu (18/8) itu disaksikan oleh banyak pihak, salah satunya adalah NU.  Di kesempatan lain setelah deklarasi tersebut, […]

  • PCNU- PATI Photo by image4you

    Recehan

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Oleh : Niam At Majha Kemarin saat selesai makan siang dan rehat sejenak saya mendengarkan salah satu teman saya yang beberapa waktu lalu telah mengikuti pendidikan untuk memantapkan keyakinan, keloyalitasan, perjuangan dalam mengahadapi tantangan zaman, yang makin kesini makin membingungkan. Selama sepekan mengikuti pendidikan tersebut naluri perjuangannya makin meningkat, bahkan jika ada panggilan pengabdian dan […]

  • Photo by Nouman Younas

    KH. Sirodj: Sosok Cerdas Pencetus Pondok Pesantren Wetan Banon

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Oleh. Natasya Avnal Maulida Siapakah KH Sirodj Sosok Kiai Haji Sirodj merupakan salah satu kiai besar di desa Kajen, kecamatan Margoyoso, kabupaten Pati, beliau adalah pendiri sekaligus pengasuh di pondok pesantren Wetan Banon yang kini lebih dikenal sebagai pondok pesantren Salafiyah Kajen. Beliau terlahir pada tahun 1865 di desa Kajen. Ayahnya bernama Ishaq bin Sawijah […]

expand_less