Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fatwa » Inventaris Masjid

Inventaris Masjid

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
  • visibility 511
  • comment 0 komentar

Pertanyaan:
Bolehkah Barang – barang inventaris masjid yang sudah tidak bisa di gunakan , apabila barang barang tersebut di jual dan uangnya dijadikan kas masjid ?
(Ranting NU Tlogorejo)
Jawaban:
a.         Apabila inventaris masjid tersebut  termasuk barang waqaf maka hukumnya khilaf , menurut pendapat yang ashoh ( paling shohih ) barang tersebut boleh di jual dan uangnya di masukan ke kas masjid . sedangkan menurut Muqobilul ashoh , tidak boleh di jual .
b.        Apabila inventaris tersebut bukan barang wakaf , maka boleh di jual dan uangnya di jadikan kas masjid .
Ibarat:
1.    I’anatut Tholibin Juz :3  Hal : 212
2.   Nihayatul Muhtajz Syarah Minhajz Juz : 18 Hal : 223
3.   Syarahul Bahjah Juz : 3 Hal : 387
ويجوز بيع حصر المسجد الموقوفة عليه إذا بليت، بأن ذهب جمالها ونفعها وكانت المصلحة في بيعها، وكذا جذوعه المنكسرة – خلافا لجمع فيهما – ويصرف ثمنها لمصالح
 ﴿ فتح المعين هامس إعانة الطالبين ألجزأ : ٣ ص :  ٢٢١
Dan boleh menjual tikar masjid yang di waqafkan ketika sudah rusak ,yaitu ketika sudah hiang kemanfaatan dan kebaikanya maka dengan menjualnya akan lebih baik. Dan seperti halnya hukum tikar begitu juga hukum tiang yang retak , berbeda dengan segolongan ulama’ dalam dua masalah . kemudian hasilpenjualanya di gunakan untuk kemaslahatan masjid .
( I’anatut Tholibin Juz : 3 Hal : 212 ) 
( وَالْأَصَحُّ  جَوَازُ )   ( بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إذَا انْكَسَرَتْ )  أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ ( وَلَمْ تَصْلُحْ إلَّا لِلْإِحْرَاقِ ) لِئَلَّا تَضِيعَ فَتَحْصِيلٌ يَسِيرٌ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا وَاسْتَثْنَيْت مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِصَيْرُورَتِهَا كَالْمَعْدُومَةِ ، وَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ ثَمَنُهَا إنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ وَمُقَابِلُهُ أَنَّهَا تَبْقَى أَبَدًا ، وَانْتَصَرَ لَهُ جَمْعٌ نَقْلًا وَمَعْنًى ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي الْمَوْقُوفَةِ وَلَوْ بِأَن اشْتَرَاهَا النَّاظِرُ وَوَقَفَهَا ، بِخِلَافِ الْمَمْلُوكَةِ لِلْمَسْجِدِ بِنَحْوِ شِرَاءٍ فَإِنَّهَا تُبَاعُ جَزْمًا {نهاية المحتاج إلى    ﴿ شرح المنهاج المكتبة الشاملة الجزأ :١٨ ص: ٢٢٣
Menurut pendapat yang ashoh boleh menjual tikar masjid ketika sudah rusak begitu juga tiang masjid ketika sudah pecah atau  akan pecah dan sudah tidak layak kecuali hanya untukdi bakar supaya tidak tersia siakan , maka menghasilkan sedikit keuntungan yang kembali pada waqaf  lebih baik dari  mensia siakanya , dan di peerbolehkanya menjual karena seolah olah harta waqaf tersebut sudah tidak ada lagi . kemudian hasil penjualan di gunakan untuk kemaslahatan masjid apabila tidak mencukupi untuk membeli tikar dan tiang yang baru . adapun menurut muqobilul ashoh barang tersebut di biarkan saja ( tidak boleh di jual ) . adapun inti dari perbedaan adalah pada barang waqaf walaupun barang tersebut dari hasil pembelian yang di lakukan oleh Nadzir yang di waqafkan . berbeda dengan barang yang di miliki masjid dari hasil pembelian maka boleh menjualnya dengan mutlaq .
( Nihayatul Muhtajz ala Syarhil Minhajz Juz : 18 Hal : 223 )
وَأَمَّا مَا اشْتَرَاهُ النَّاظِرُ لِلْمَسْجِدِ أَوْاتهبه لَهُ مِنْ الْحُصْرِ وَنَحْوِهَا وَلَمْ يُوقِفْهُ عَلَيْهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ مِلْكٌ ذَكَرَهُ الشَّيْخَانِ ﴿ شرح البهجة ج :٣ ص:٣٨٧ ﴾
Adpun perkakas yang dibeli atau di berikan oleh Nadzir untuk masjid dan tidak di waqafkan maka boleh menjualnya ketika ada kebutuhan tanpa ada perbedaan pendapat  , karena barang tersebut merupakan milik dari masjid , seperti yang telah di sebutkan oleh ke – dua Syeikh .
( Syarhul Bahjah Juz : 3 Hal : 387 )

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanya Jawab Bersama Syuriah

    Tanya Jawab Bersama Syuriah

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2017
    • account_circle admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabrokatuh Pak kiyai, apakah daging yang ada sisa darahnya ketika langsung direbus masih boleh dimakan ? pertimbangan saya itu adalah najis. wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh kita tahu bahwa darah termasuk barang najis yang tentunya diharamkan oleh agama,begitupun makanan-makanan yang terkena najis,yang mulanya halal menjadi haram. dalam kajian fiqih kita mengenal ada istilah najis […]

  • PCNU-PAT

    70 Desa di Kabupaten Pati Kekeringan

    • calendar_month Kam, 5 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id – Sebanyak 70 desa di Kabupaten Pati alami kekeringan. Akibatnya, lebih dari 106 ribu jiwa terdampak. Ini berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati. Adapun 70 desa yang mengalami kekeringan, tersebar di 10 kecamatan. Antara lain Kecamatan Jaken, Jakenan, Winong, Tambakromo, Gabus, Kayen, Sukolilo, Batangan, Pucakwangi dan Kecamatan Tayu.  Penjabat (Pj) Bupati […]

  • PCNU-PATI

    NU Jakenan Peduli Bagikan 2.450 Paket untuk Korban Banjir

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2023
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Pcnupati.or.id JAKENAN – NU Jakenan Peduli, Jumat (13/1/23) pagi ini, membagikan 2.450 paket bantuan kepada korban bencana banjir di wilayah kecamatan Jakenan.  NU Jakenan Peduli merupakan gerakan yang diinisiasi oleh MWCNU Kecamatan Jakenan melalui Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBINU) dan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah NU (LAZISNU) yang bekerja sama dengan PAC […]

  • Ini Pesan PJ Bupati Terkait Harlah Satu Abad NU

    Ini Pesan PJ Bupati Terkait Harlah Satu Abad NU

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    pcnupati.or.id PATI-Dalam Perhelatan Satu Abad NU di Kabupaten Pati, hadir banyak tokoh dari berbagai level. Mulai dari tingkat domestik, seperti para Ketua MWC NU, hingga tokoh-tokoh Nasional. Beberapa pejabat pun turut hadir, terutama jajaran Forkoppimda Pati. Namun, PJ Bupati Pati, Henggar yang sedianya turut dalam agenda tersebut absen. Ia mewakilkan kepada salah seorang pejabat kabupaten, […]

  • Sinergi Kankemenag dan Pemerintah Daerah: Akselerasi Pemenuhan Akomodasi yang Layak Melalui Gebyar Pendidikan Inklusif 2026

    Sinergi Kankemenag dan Pemerintah Daerah: Akselerasi Pemenuhan Akomodasi yang Layak Melalui Gebyar Pendidikan Inklusif 2026

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8.536
    • 0Komentar

      UNGARAN – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang mengukuhkan langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem pendidikan ramah disabilitas. Melalui helat “Gebyar Pendidikan Inklusif Kabupaten Semarang 2026” di Pendopo Kabupaten Semarang (14/2), kegiatan ini secara resmi menjadi bagian dari rangkaian FGD dan pengisian Profil Belajar Siswa (PBS) yang diinisiasi oleh Direktorat KSKK Madrasah […]

  • Perempuan Memposisikan Diri

    Perempuan Memposisikan Diri

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

     Oleh : Aditiya Tri Utami Islam memberikan tuntunan yang tegas bahwa semua manusia, tanpa membedakan perempuan dan laki-laki diciptakan untuk sebuah misi yang amat penting sebagai khalifah fil ardh (pemimpin untuk mengelola kehidupan dibumi), paling tidak pemimpin untuk dirinya sendiri. Karena itu, perempuan dan laki-laki diharapkan bekerjasama, bahu membahu, bergotong royong mewujudkan masyarakat yang damai, […]

expand_less