Iklan
Fatwa

Kaffarot (Denda) Orang yang Sudah Tua

 

Ilustrasi : Pixabay

Pertanyaan : Zainab mempunyai kakek yang usianya sudah tua dan juga sudah pikun. Karena pikunnya sudah agak parah, kakeknya sering lupa terhadap kesibukannya, kewajiban-kewajibannya, bahkan anak cucunya. Bolehkah kewajiban yang ditinggalkan kakek Zainab  diganti bayar kaffârot ?

Iklan

Jawaban : Jika kewajiban yang ditinggal berupa sholat maka sholatnya tidak bisa diganti dengan kaffârot jika kakek Zainab masih hidup, namun jika sudah meninggal maka boleh / bisa diganti dengan membayar kaffârot. Jika kewajibannya berupa puasa dan dia tidak kuat maka diperbolehkan membayar kaffârot.Jika kewajibannya berupa zakat atau haji maka tidak bisa diganti dengan membayar kaffârot.

 

Referensi :

& Fathul Muin juz 2 hal. 240

& Al Asybah wa An-Nadzoir juz 1 hal 213

& Hasiyah I’anah al tholibin juz 1 hal. 24

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button