Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PWNU Jateng Gelar Bahtsul Masaail di Kajen

PWNU Jateng Gelar Bahtsul Masaail di Kajen

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 11 Nov 2019
  • visibility 276
  • comment 0 komentar

MARGOYOSO-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menggelar Bahtsul Masail pada Senin (11/11) di Pesantren Maslakul Huda Kajen Margoyoso Pati diasuh oleh KH. Abdul Ghoffarrozien, M.Ed. Bahtsul Masail ini diadakan untuk menjawab pemasalahan yang berkembang di masyarakat tetapi belum ada dasar hukumnya dalam al-Qur’an dan Hadis.

K.H. Taj Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah memberikan sambutan dalam acara bahtsul masail PWNU Jateng yang diselenggarakan di Kajen, Senin (11/11)

Dalam tradisi NU, Bahtsul Masail merupakan cara yang diambil oleh para ulama untuk menentukan suatu hukum atau kebijakan dengan membuat analogi berdasarkan kitab-kitab klasik. Bahtsul Masail dapat diartikan sebagai pembahasan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat oleh para ulama –terutama ahli fikih.

Turut hadir dalam acara tersebut Wagub Jateng KH. Taj Yasin Maimoen, Rois Syuriah PWNU Jateng KH. Ubaidillah Shodaqoh, Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng KH. Muzammil, Bupati Pati beserta jajaran Forkopinda, Rois Syuriah PCNU Pati KH. Aniq Muhammadun, ketua Tanfidziyah PCNU Pati Kiai Yusuf Hasyim, utusan PCNU sej-Jawa Tengah, dan segenap undangan dari MWC maupun Banom NU.

Gus Rozien dalam sambutannya sebagai tuan rumah merasa senang menyambut para peserta Bahtsul Masail serta memohon maaf apabila ada kekurangannya.  Putra KH. M.A. Sahal Mahfudz yang juga menjabat ketua RMI PBNU menjelaskan bahwa NU dan pesantren memiliki kaitan erat.

“NU dan pesantren itu tidak bisa  terpisahkan, pesantren adalah NU kecil dan NU adalah pesantren besar. Hadirnya RUU Pesantren berarti negara hadir untuk mengakui penuh adanya pesantren. Hal itu perlu disikapi dengan bijak supaya tidak menjadikan batu sandungan terutama bagi pesantren NU”.  Tuturnya.

Sementara KH. Wakil Gubernur Jateng memaparkan agar warga NU senantiasa meningkatkan kualitas pesantren NU. Hal ini disampaikan dalam sambutannya.

“Ijazah pesantren sudah diakui sama seperti madrasah dan sekolah, namun harus selaras dengan peraturan pemerintah” terangnya.

Gus Yasin menambahkan bahwa legalitas ijazah pesantren harus mendapatkan legalisasi dari kementerian agama setempat. Ia juga berpesan mengenai peranan pesantren dalam menangkal kalangan radikalis.

“Tugas kita saat ini adalah menghilangkan paham-paham radikal yang melahirkan ekstremisme, pesantren dan NU mempunyai peran penting untuk menjalankan peran itu”. Lanjutnya.

Bahtsul Masaail, sebagaimana disampaikan Rois Syuriah PCNU Pati, KH. Aniq Muhammadun, merupakan tradisi Jam’iyyah NU sejak didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari. Menariknya adalah rjukan dalam acara ini tidak langsung dari al-Qur’an dan Hadis tetapi melalui kitab-kitab klasik karangan ulama terdahulu.

“Kita bukanlah mujtahid yang mampu memahami atau menafsirkan al-Qur’an atau Hadis dengan baik, maka kemudian merujuknya kepada mujtahid yang benar-benar alim.” Tutur K. Aniq.

Kiai asal Pakis ini juga sempat menjelaskan alasan NU masih mempertahankan kitab klasik sebagai referensi. Dalam hal ini, K.H. Aniq menukil jawaban kiai Sahal saat ditanya mengapa merujuk pada kitab klasik.

“Saya tidak mengatakan kutubil as-salaf sudah final, tetapi –merujuk ke sana- lebih baik daripada hasil pemikiran kita sendiri”.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Tanfidziah PWNU Jateng, KH. Muzammil. Dengan diawali bacaan surah al-Fatihah, ia berpesan mengenai kekeramatan NU.

“NU adalah organisasi yang mulia, maka kita yang khidmat di organisasi ini akan terangkat ikut mulia”. Paparnya.

NU merupakan organisasi yang membahas semua aspek kehidupan. Maka dari itu beliau mengajak semua Banom dan lembaga NU harus fokus pada bidang masing-masing sehingga NU akan berkembang.

“NU harus hadir bukan hanya sebagai aspirasi namun juga mampu menjadi inspirasi” imbuhnya.

Setelah pembukaan, peserta diberikan waktu untuk ishoma sebelum dilanjutkan pembahasan masalah sesuai bidang atau komisi yang sudah ditetapkan panitia. Setidaknya ada empat komisi yaitu komisi Waqi’iyyah, Maudlu’iyyah, Qanuniyyah, dan Majelis Aswaja. Masing-masing komisi akan membahas permasalahan yang muncul dari perkembangan masyaraka untuk kemudian ditetapkan supaya masyarakat mengetahui hukumnya.(sofyan/ltn)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam di Bumi Tamiang: Langkah Awal Relawan NU Peduli Menyemai Harapan

    Malam di Bumi Tamiang: Langkah Awal Relawan NU Peduli Menyemai Harapan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6.930
    • 0Komentar

      Malam belum sepenuhnya usai ketika rombongan relawan NU Peduli PWNU Jawa Tengah akhirnya tiba di Bumi Tamiang pada pukul 20.30 WIB. Wajah-wajah lelah terlihat jelas setelah perjalanan panjang, namun semangat tetap terjaga. Di bawah langit Aceh yang tenang, langkah pertama misi kemanusiaan resmi dimulai. Tanpa banyak jeda, para relawan langsung mempersiapkan perjalanan lanjutan menuju […]

  • Pagar Nusa akan Meriahkan HSN dengan Atraksi

    Pagar Nusa akan Meriahkan HSN dengan Atraksi

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2019
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PATI-Rangkaian peringatan Hari SantriNasional (HSN) Kabupaten Pati akan dimulai Sabtu (12/10). Kendati demikian, acara puncak tetap akan dilaksanakan Selasa (22/10) mendatang. Flyer kegiatan HSN PCNU Pati Setidaknya ada dua agenda yang akan dilaksanakan dalam rangkaian acara yang diselenggarakan oleh PCNU Pati tersebut. Pertama, gema selawat bersama Habib Ali Zainal Abidin dari Jepara yang berlokasi di […]

  • Hukum Budidaya Jangkrik dan Kroto – Bahtsul Masail NU Pati

    Hukum Budidaya Jangkrik dan Kroto – Bahtsul Masail NU Pati

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2019
    • account_circle admin
    • visibility 803
    • 0Komentar

    Forum Bahtsul Masail Diniyah yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kab. Pati di Komplek Nyai Ageng Ngerang Tambakromo telah menetapkan keputusan terkait dengan hukum memberi makan burung dengan jangkrik dan kroto, hukum membudidayakan jangkrik dan kroto, serta sah atau tidak jual beli jangkrik dan kroto? Ketiga as’ilah terkait kroto dan jangkrik tersebut memang […]

  • PCNU-PATI Photo by Mufid Majnun

    Baca Sholawat Itu Ada Aturannya

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Oleh : Inayatun Najikah Sholawat itu sejak zaman kanjeng Nabi sudah ada. Bahkan kita semua juga tahu perintah sholawat itu tak hanya ditujukan untuk manusia saja. Gusti Allah dan para malaikat pun turut memanjatkan sholawat untuk kanjeng Nabi Muhammad. Sholawat itu ibadah gratis dan termudah yang diperintah Tuhan kepada hambanya. Kita telah mendengar berkali-kali ceramah […]

  • From above of crowded square around Kaaba cube in Great Mosque of Mecca at night time

    Haji; dari Ibadah Hingga Merasa Wah

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Senja masih seperti kemarin, ada guratan mega memerah. Mendung bergelantungan. Hujan tak datang. Mendung terus menghadang menemani perjalanan pulang dari rutinitas harian. Pergi pagi pulang sore hari. Maklum karyawan kantoran seperti yang dikatakan orang-orang. Perjalanan masih panjang. Mendung masih menghadang. Notifikasi pesan masuk di whatshap berdatangan tak karuan. Sesekali panggilan masuk berurutan. Saya tak peduli […]

  • Alumni Haramain yang Membeli ‘Ijazah Haji’

    Alumni Haramain yang Membeli ‘Ijazah Haji’

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

      Maulana Karim Sholikhin* Sebagian calon jama’ah haji Indonesia, telah menduduki kota Makkah. Jumlahnya pun tak main-main, tahun ini, 241 ribu kepala diberangkatkan ke tanah haramain. Itu baru lima persen dari jumlah total jama’ah haji seluruh dunia. Bisa dibayangkan betapa crowded-nya di sana. Urusan ongkos pun tak bisa dibilang merakyat. Meski ‘hanya’ Rp 56 juta, […]

expand_less